Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Milangasri 1

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080196000
Status: Ulang
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,955,250
Winner (Pemenang): CV Wahana Tehnica
NPWP: 028069664646000
RUP Code: 54553041
Work Location: SDN Milangasri 1 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN   REHABILITASI RUANG KELAS SDN           
                        MILANGASRI 1                                  
                                                                      
                    KABUPATEN  MAGETAN                                
                  TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                      
                                                                      
             1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
                Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
                ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
 Lingkup                                                              
                Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
 Pekerjaan dan                                                        
                2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
 Tanggung                                                             
                 a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
 Jawab                                                                
                    a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                      (termasuk penyelidikan tanah).                  
                    b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                    c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                      mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                    d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                      yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                      pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                      pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                      pengguna jasa maupun pihak lain.                
                    e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
                      perencanaan dan perancangan sebagai landasan    
                      perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam    
                      uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
                    f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                      dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                      gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                 b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                    untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                    selanjutnya.                                      
                 c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                    a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                      menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                      lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                      Rencana Tata Kota.                              
                    b) membuat gambar  tampak bangunan yang           
                      menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                      bangunan.                                       
                    c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                      melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                      garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
                    d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                      bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                    e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                      (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                      ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                      memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                      yang ingin dicapai.                             
                    f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan 
                      gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                    g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                      rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                      bangunan  dan  lingkungan, dan penyiapan        
                      kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan     
                      Gedung  (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
                      ditetapkan pemerintah                           
               d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                  dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.    
               e. Penyusunan pengembangan rancangan:                  
                  a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
                     menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
                     terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                     rencana tata kota lainnya.                       
                  b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran  
                     elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
                  c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan   
                     pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                     bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                     uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                     tiga dimensi bila diperlukan.                    
                  d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa     
                     gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
                     memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                     peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
                     uraian konsep dan perhitungannya.                
                  e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
                     uraian konsep dan perhitungannya (jika           
                     diperlukan).                                     
                  f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                     banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                     (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                     dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                     informasi yang ingin dicapai.                    
                  g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline  
                     Specifications);                                 
                  h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.             
                                                                      
              f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                 membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                 serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                 bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan 
                 konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                 pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                 konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                 menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                 perencanaan sebelumnya                               
              g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                 sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
                 konstruksi.                                          
              h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                 perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
                 rancangan, dan dokumen rancangan detail.             
              i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan    
                 pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
              j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
                 melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                 ulang.                                               
              k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                 pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                 melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                 pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                 terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa 
                 konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                 dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.        
              l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                 perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
                 petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                 gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                 perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.          
                                                                      
            2) Tanggung Jawab Perencana.                              
               a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                  atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
                  undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi   
               b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                  berikut :                                           
                  1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                    persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                    mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan   
                    perundang-undangan yang berlaku.                  
                  2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                    mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
                    kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                    pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu 
                    bangunan yang akan diwujudkan.                    
                 3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                    memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                    gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada    
                    umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                 4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan     
                    menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen  
                    perancangannya.