URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penataan Permukiman Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan pasangan paving
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan Lokasi
Uitzet & Pemasangan Bowplank
Papan Nama Proyek
Sewa Direksikeet dan Gudang
Quality Control
2. Penerapan Manajemen SMKK
Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselmatan Konstruksi
Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
Rambu-Rambu yang diperlukan:
Rambu peringatan
Rambu larangan
Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Paving Lokasi 1
Pemasangan Paving Stone (blok) Tbl 6cm (Lokal K-250) + Pasir Urug Tbl 5 cm
Pengecoran beton mutu f’c= 7,4 Mpa (K-100)
4. Pekerjaan Paving Lokasi 2
Pemasangan Paving Stone (blok) Tbl 6cm (Lokal K-250) + Pasir Urug Tbl 5 cm
Pengecoran beton mutu f’c= 7,4 Mpa (K-100)
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ngurmo Di Krowe | Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan | Rp 400,000,000 |
| 23 May 2025 | Rehabilitasi Smpn 2 Karangrejo | Kab. Magetan | Rp 184,000,000 |