URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penataan Permukiman Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan drainase U-ditch dan pekerjaan talud
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan Lokasi Pekerjaan
Uitzet & Pemasangan Bowplank
Papan Nama Proyek
Perbaikan Utilitas Bawah Tanah
2. Penerapan Manajemen SMKK
Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselmatan Konstruksi
Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
Rambu-Rambu yang diperlukan:
Rambu peringatan
Rambu larangan
Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Drainase dan Talud
Galian Tanah Keras
Pembongkaran Beton Bertulang
Membuang Bekas Galian Dan Bongkaran
Pengurugan dengan pasir urug
1 buah pekerjaan u-ditch 300x500x1200mm
1 buah pekerjaan cover u-ditch 300x1200x80mm
Pengecoran beton mutu f’c= 14,5 Mpa (K-175)
Pasangan Batu Kali Belah (1 SP : 5 PP)
Plesteran 1 SP : 4 PP tebal 15mm + Acian
Plesteran Siar adukan 1 SP : 2 PP untuk pasangan batu kali belah
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.