URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penataan Jalan Permukiman Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan aspal
1. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi (Peralatan,Kantor Lapangan dan Fasilitas, Mobilisasi Fasilitas Laboratorium,
Demobilisasi)Mobilisasi (Mobilisasi Fasilitas Laboratorium, Demobilisasi)
Papan Nama Proyek
Uitset Dan Pengukuran Ulang
2. Penerapan Manajemen SMKK
Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselmatan Konstruksi
Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
Rambu-Rambu yang diperlukan:
Rambu peringatan
Rambu larangan
Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Aspal
Lapis Perekat – Aspal cair/Emulsi
Laston Lapis Aus (AC-WC)
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.