Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Milangasri 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10168638000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,000,000
Winner (Pemenang): CV Wahana Tehnica
NPWP: 028069664646000
RUP Code: 54553065
Work Location: SDN Milangasri 1 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        JASA KONSULTANSI PENGAWASAN   REHABILITASI RUANG KELAS             
                                                                           
                           SDN MILANGASRI 1                                
                         KABUPATEN MAGETAN                                 
                        TAHUN ANGGARAN   2025                              
                                                                           
                                                                           
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                           
   Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                           
   1. Melakukan pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Milangasri 1, serta
      mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.  
                                                                           
   2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
      spesifikasi teknis.                                                  
   3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahanyang
                                                                           
      mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.                    
   4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                                                                           
      berlaku.                                                             
   5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.                
                                                                           
   6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.   
   7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
                                                                           
      yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.                              
   8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
                                                                           
      pengguna jasa.                                                       
   9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan
                                                                           
      pelaskanaan fisik.                                                   
   10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
      laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
                                                                           
      pelaksanaan kegiatan.                                                
   11. Mengawasi jalannya pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Milangasri 1 baik itu dari segi
                                                                           
      teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun kuantitas
      pekerjaan.                                                           
                                                                           
II. TUGAS                                                                  
                                                                           
   Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
   pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.                      
                                                                           
   Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
                                                                           
   1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.      
                                                                           
     -  Sesuai dengan kebutuhan.                                           
                                                                           
     -  Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.                         
   2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
                                                                           
      persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
   3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai
                                                                           
      dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.                        
   4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
                                                                           
      waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
                                                                           
   5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
      selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.                       
                                                                           
   6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
      pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;          
                                                                           
   7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
      gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin
                                                                           
      Proyek.                                                              
   8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
                                                                           
      keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.              
   9. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
                                                                           
      Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
   10. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan konstruksi
      detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.           
                                                                           
   11. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan
      sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
   12. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :           
     -  Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.                               
                                                                           
     -  Peralatan yang digunakan.                                          
     -  Tenaga kerja (jumlah dan jenis).                                   
                                                                           
     -  Waktu pekerjaan/jam kerja.                                         
     -  Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.                          
                                                                           
   13. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
   14. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
                                                                           
      Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
   15. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
      atas perintah Pemimpin Proyek.                                       
                                                                           
   16. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya
      pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                           
   17. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan masalah
      dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.            
                                                                           
   18. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
      Kontraktor.                                                          
                                                                           
   19. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
      Pertama (PHO).                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                  Disusun Oleh :           
                                         KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DASAR    
                                               DINAS PENDIDIKAN,           
                                           KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA         
                                              KABUPATEN MAGETAN            
                                                    SELAKU                 
                                         KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/    
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               IRAWAN, S.Pd,M.Pd           
                                               Pembina Tingkat I (IV/b)    
                                             NIP. 19731001 200212 1 006