PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
D I N A S P E K E R J A A N U M U M
D A N P E N A T A A N R U A N G
Jl. Hasanudin No. 19 Telp. (0351) 895123 - 895038
M A G E T A N
SATUAN KERJA:
SURAT PERINTAH KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAGETAN
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ………………………………………………
Tanggal : ………………………………………………
NAMA PEJABAT PEMBUAT Nama : ROKHMAT ZAINUDDIN,ST.MT
KOMITMEN NIP : 19750620 200212 1 006
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten
Magetan
Berkedudukan di : Jl. Hasanudin No. 19 Magetan
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten
Magetan c.q. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Magetan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Magetan Nomor 188/01/Kept/403.104/2025 tanggal 02
Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat
Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Magetan selanjutnya disebut “Pejabat
Pembuat Komitmen”, dengan:
NAMA PENYEDIA Nama : …………………………………………………..
Jabatan : Direktur
Berkedudukan di : ……………………………………………..
Akta Notaris Nomor : …………………………………………
Tanggal : …………………………………………………
Notaris : ………………………………………………..
yang bertindak untuk dan atas nama
…………………………….. selanjutnya disebut “Penyedia”
WAKIL SAH PEJABAT PEMBUAT -
KOMITMEN
PAKET PENGADAAN: NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN PLAZA LANGSUNG:
Nomor : ………………………………………………………..
NDOYO TAHAP III
Tanggal : ……………………………………………………
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG:
Nomor : ………………………………………………………….
Tanggal : ……………………………………………………….
SUMBER DANA: DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
untuk mata anggaran KEGIATAN: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG, SUB KEGIATAN: PEMELIHARAAN, PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.
...............................................................................................
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank : ……………………….. rekening nomor :
………………….. atas nama Penyedia : ………………………………………..
2) Pembayaran dilakukan dengan : pembayaran secara bertahap/termyn.
Jenis Kontrak : waktu penugasan
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia Jasa
Pemerintah Kabupaten Magetan ...............................................
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG CIPTA KARYA DINAS PUPR
KABUPATEN MAGETAN
ROKHMAT ZAINUDDIN,ST.MT ……………………………………………….
Pembina Direktur
NIP. 19750620 200212 1 006
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang
dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Pembuat Komitmen berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada
Pejabat Pembuat Komitmen. Jika diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka Penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen tetap pada Pejabat Pembuat Komitmen, dan semua peralatan tersebut harus
dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Pembuat
Komitmen hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen yang
disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat
Pembuat Komitmen dan harus disampaikan kepada Penyedia
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Waktu Penyelesaian
Pekerjaan berakhir, namun Pejabat Pembuat Komitmen menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia.
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan
denda keterlambatan
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan
ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Waktu Penyelesaian Pekerjaan awal.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan;
2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
Pembuat Komitmen beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Pembuat Komitmen) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini - 168 - jdih.pu.go.id
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Pembuat Komitmen berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Pembuat Komitmen dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Pembuat Komitmen membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat Pembuat
Komitmen memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan.
c. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pejabat Pembuat Komitmen menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliput:
1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta pertimbangan
dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Pembuat Komitmen atau Penyedia memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan:
1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) Menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) Menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Pembuat Komitmen mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk membayar ganti
rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dapat dibuktikan
kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Pembuat Komitmen wajib membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) Biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Pembuat Komitmen;
2) Biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau pihak Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Pembuat Komitmen atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan - 170 -
jdih.pu.go.id pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
9) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari; atau
10) Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagi;
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Pembuat Komitmen terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
e. Pembayaran dilaksanakan secara bertahap/termyn sesuai dengan prestasi pekerjaan, dengan
rincian pembayaran sebagai berikut :
1) Pembayaran Angsuran Ke - I sebesar 90 % dari Nilai SPK dapat dibayarkan setelah
Kemajuan Pekerjaan Perencanaan mencapai 100 % dibuktikan dengan laporan kemajuan
fisik, dengan rincian sebagai berikut :
80 % X Rp. ………………………………………. = Rp. ……………………..
(…………………………………………….).
2) Pembayaran Angsuran Ke - II sebesar 10 % dari nilai SPK, dapat dibayarkan setelah
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi mencapai 100 % atau setelah Serah Terima Pertama
(PI) Pekerjaan Konstruksi dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan (PI) dari
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan rincian sebagai berikut :
10 % X Rp. ………………………………………………… = Rp. ………………………………..
(……………………………………………………….).
Dan Konsultan Pengawas tetap bertanggungjawab penuh terhadap hasil karya
perencanaan tersebut sampai pekerjaan konstruksi diserah terima pertama/ PI
Pekerjaan Konstruksi ( melalukan pengawasan berkala ).
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk
PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
atau arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen telah
atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
yang mendasar terhadap SPK ini.