URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec.
Widodaren Kab. Ngawi SBSN TA 2025
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung
negara yang terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
b. Penyusunan pra rancangan;
c. Penyusunan pengembangan rancangan;
d. Penyusunan rencana detail;
e. Mendampingi PPK/Pokja pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi jika diperukan;
f. Melaksanakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi.
Adapun keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan:
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana,
termasuk interpretasi terhadap KAK;
b. Konsep skematik perencanaan teknis bangunan;
c. Laporan data dan informasi lapangan;
d. Hasil Uji Tanah (Sondir/Boring Test) minimal 2 titik;
2. Tahap penyusunan pra rancangan:
a. Gambar-gambar Pra-rencana;
b. Perhitungan nilai fungsional bangunan;
c. Garis besar volume, bahan material, pemilihan sistem struktur & utilitas serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi;
3. Tahap penyusunan pengembangan rancangan:
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas;
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
c. Draft rencana anggaran biaya;
d. Draft Spesifikasi Teknis;
4. Tahap rancangan detail:
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
b. Spesifikasi Teknis (Bahan, Peralatan, Personel, Time Schedulle, Metode Pelaksanaan);
c. Bill Of Quantity (BQ);
d. Rencana anggaran biaya (RAB);
e. Dokumen SMKK;
f. Referensi Spesifikasi Teknis dan Harga;
g. Konsep Pehitungan TKDN.
5. Tahap pengawasan berkala:
a. Mendampingi PPK/Pokja pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi jika diperukan;
b. Melaksanakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi.