Belanja Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Kelurahan Tambran

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10291970000
Status: Ulang
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Tambran
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,036,505
Winner (Pemenang): CV Makmur Sentosa
NPWP: 023014665646000
RUP Code: 54471169
Work Location: Kelurahan Tambran - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
KEGIATAN  : PEMBERDAYAAN KELURAHAN                                      
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA OLAHRAGA KELURAHAN             
            TAMBRAN                                                     
LOKASI    : KEL TAMBRAN KAB. MAGETAN                                    
T.A       : 2025                                                        
                                                                        
1.1. Lingkup                                                            
    1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
                                                                        
        secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
        bisa diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan PEMBANGUNAN SARANA   
        PRASARANA  OLAHRAGA  KELURAHAN  TAMBRAN  Kab. Magetan.          
        Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat
        dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).                       
                                                                        
    1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
        lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-
        hal sebagai berikut:                                            
        a.  Pengadaan tenaga kerja .                                    
        b.  Pengadaan Bahan / Material.                                 
        c.  Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
            pekerjaan yang ditugaskan.                                  
        d.  Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
                                                                        
            pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.             
        e.  Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.         
        f.  Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).             
    1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
        pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
                                                                        
        dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
        atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                   
        a.  Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                     
        b.  Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.    
        c.  Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.               
        d.  Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.         
                                                                        
    1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
        dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas,
        maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya
        dianggap tidak berlaku.                                         
                                                                        
                                                                        
1.2. Pelaksanaan                                                        
    a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
      oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi /
      Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
      dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan
      pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
    b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian
                                                                        
      serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :                      
      1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan /
         pembantu.                                                      
      2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                     
    c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
      pembangunan.                                                      
    d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                   
    e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
    f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.             
    g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                          
                                                                        
    h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
      tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                             
    i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
      rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan
      / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
      dimulainya pelaksanaan.                                           
    j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
      sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
      Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
                                                                        
      kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka
      kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
      adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi,
      sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3 Metode Pelaksanaan/Metode Kerja                                     
                                                                        
   Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
   sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
   uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
   dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:                       
                                                                        
   (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
      uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;       
   (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang       
      ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                
                                                                        
   (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
      disyaratkan.                                                      
                                                                        
                                                                        
   Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini
   ditetapkan sebagai berikut :                                         
                                                                        
 No    Pekerjaan Utrama   Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
 1.  Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang       
                                                                        
                     konsultan pengawas dan pemimpin kegiatan untuk     
                     bersama sama kelapangan menentukan titik lokasi yang
                     akan di kerjakan dan di lanjutkan pembersihan lokasi
                     yang akan di kerjakan, setelah lokasih sudah besih di
                     mulai dengan pekerjaan pengukuran dan memasang     
                     patok dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan      
                                                                        
                                                              - 2 -     
 No    Pekerjaan Utrama   Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
                     memasang bouwplang yang mana papan bouwplang       
                     yang di pakai di ketam satu sisi yang permukaanya ke
                     atas dan bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik
                     bangunan 1 meter. Pada pekerjaan persiapan ini di  
                     ajukan semua contoh material yang akan di pakai dalan
                     pelaksanaan proyek ini dan apabila material yang di
                     ajukan di setujui maka material tersebut di masukan ke
                     lokasi proyek dengan tetap membuat laporan jumlah  
                                                                        
                     material yang masuk dan rencana pemakainaya.       
                     pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai selesai
                     pekerjaan struktur lantai satu.                    
 2. Galian Tanah        Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank
                     tersebut dan telah disetujui oleh konsultan pengawas,
                     maka dilanjutkan dengan pekerjaan galian tanah. Lebar
                     panjang dan dalam dari galian ini telah sesuai dengan
                     dokumen yang telah ada sebelumnya. Tanah hasil galian
                     tersebut ditempatkan tidak jauh dari galian tanah karna
                                                                        
                     bisa digunakan kembali pada saat pengurugan tanah  
                     kembali. Apabila didalam hasil penggalian tersebut 
                     terdapat sampah-sampah atau benda-benda yang       
                     nantinya dapat merusak dari hasil penggalian ini dibuang
                     ditempat yang aman dan tidak menganggu pekerjaan yang
                     lainnya. Gunakan water pass untuk mendapatkan lubang
                     yang horizontal yang rata. Jika kemiringan lahan besar,
                     maka bangunan harus dibagi menjadi 2 bagian dengan 
                     ketinggian lantai yang berbeda, untuk menjaga agar 
                                                                        
                     pondasi letaknya tidak terlalu tinggi.             
 3. Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk
                     adukan campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan
                     diletakkan kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug
                     dengan ketebalan sesuai pada gambar perencanan.    
                     Peralatan yeng di gunakan antara lain molen,ember,skrop
                     dll                                                
 4. Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang   
                                                                        
                     berfungsi sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga
                     mengeras sebagai struktur bangunan, dan akan dibongkar
                     setelah beton sampai umur tertentu.                
 5. Pekerjaan Pondasi   Pekerjaan ini di awali dengan galian tanah terlebih
                     dahulu dan setelah galian pel sesuai ukuran pada dimensi
                     gambar maka tahap berikutnya yaitu urugan pasir bawah
                     astampeng  dengan   ketebalan  5cm,selanjutnya     
                     pemasangan pondasi batu 1pc : 5ps. Alat yang digunakan
                                                                        
                     yaitu bodem,palu,cetok,ember molen dll.            
 7. Pekerjaan Timbunan  Pada  pekerjaan urugan ini dikerjakan setelah   
    Tanah            pekerjaan pondasi selesai, yaitu menimbunkan tanah pada
                     bekas galian pondasi pada lubang yang sudah selesai
                     dikerjakan pekerjaan pondasi.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              - 3 -     
                            PENUTUP                                     
                                                                        
1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian pekerjaan tidak disebutkan dalam
  perkataan atau kalimat “diselenggarakan“ oleh Kontraktor Pelaksana, maka hal ini
  harus dianggap seperti disebutkan.                                    
2. Guna mendapat hasil yang baik, maka pada bagian-bagian yang nyata nyata termasuk
  atau yang disebut kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini haruslah
  diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana, dan diterima sebagaimana hal yang
                                                                        
  disebutkan.                                                           
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh
  pihak Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturanSpesifikasi
  Teknis ini.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Magetan, Juli 2025               
                                                                        
                                        LURAH TAMBRAN                   
                                            Selaku                      
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen ( P P K )   
                                        Kabupaten Magetan               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       DIDIK SETIAWAN, SE               
                                     NIP. 19780320 200312 1 002         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              - 4 -
Tenders also won by CV Makmur Sentosa
Authority
23 May 2014Pembangunan Jembatan SambirembeRp 764,500,000
28 May 2014Rehabilitasi Jalan Ngariboyo - TamanarumRp 584,660,000
13 June 2017Pembangunan Saluran Drainase Depan Koramil PlaosanKab. MagetanRp 500,000,000
14 May 2014Pemeliharaan Berkala Jalan Parang - KalipucangRp 474,350,000
23 May 2014Rehabilitasi Kantor Kecamatan MaospatiRp 421,000,000
22 June 2015Peningkatan Jalan Tamanarum - LembeyanRp 340,800,000
16 May 2016Rehabilitasi Saluran Dan Tembok Pengaman TonggoiroKab. MagetanRp 293,000,000
23 May 2014Pemeliharaan Gedung/ Kantor/ Bangunan Pagar/ Tempat KerjaRp 277,140,000
20 November 2025Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum Rehabilitasi Kawasan Lapangan Volly KebaranKab. MagetanRp 90,000,000