URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi Ngurmo (Lanjutan)
I. LATAR BELAKANG
Saluran irigasi adalah prasarana berupa bangunan saluran yang berfungsi
mengalirkan air dari sumbernya, seperti sungai atau waduk, ke lahan pertanian. Tujuannya
adalah untuk menyediakan air bagi tanaman, memastikan ketersediaan air yang cukup
untuk pertumbuhan, dan membantu mengelola serta mengatur aliran air agar sesuai dengan
kebutuhan lahan pertanian.
Saluran pembawa maupun saluran pembuang bekerja sesuai dengan fungsinya
masing-masing. Saluran pembawa mengalirkan air irigasi ke sawah-sawah dan saluran
pembuang mengalirkan kelebihan air dari sawahsawah ke saluran pembuang. Petak tersier
menduduki fungsi sentral dalam jaringan irigasi teknis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menyeleksi penyedia jasa konstruksi
yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi dan mampu memenuhi
ketentuan di dalam pelaksanaan konstruksi.
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan Penyedia jasa yang
berkualitas dan memiliki kualifikasi kemampuan di dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
III. TARGET/ SASARAN
Target pekerjaan saluran irigasi adalah memastikan ketersediaan air yang cukup dan
teratur untuk lahan pertanian, dengan cara membangun, memperbaiki, dan memelihara
jaringan irigasi. Ini termasuk memastikan saluran berfungsi dengan baik, mengalirkan air
sesuai kebutuhan tanaman, dan mencegah kehilangan air.
IV. NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Nama Unit Pelaksana Teknis untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Magetan.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Saluran
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Lain - lain
b. Lokasi Pekerjaan :
Lembeyan, Kabupaten Magetan
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.