Perbaikan Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkujayan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10328801000
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Mangkujayan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 160,000,000
Winner (Pemenang): CV Alodya Maheswara
NPWP: 729291609646000
RUP Code: 54284269
Work Location: Kelurahan Mangkujayan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                   PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                       
                                                                        
                                                                        
KEGIATAN    : PEMBERDAYAAN KELURAHAN                                    
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN               
PEKERJAAN   : PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN          
                                                                        
LOKASI      : KELURAHAN MANGKUJAYAN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN         
T.A         : 2025                                                      
                                                                        
                                                                        
UMUM                                                                    
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Fisik adalah
   dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah
                                                                        
   tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan / atau prasarana
   bidang Jalan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Kelurahan semakin baik dan modern
   sehingga petani maupun akses TPS3R semakin lancar dan dapat menggunakan
   meningkatkan mobilitas yang baik.                                    
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan
   sarana prasarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang
   belum mencapai standar sarana dan prasarana umum.                    
                                                                        
4. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Lokasi pekerjaan ini beradi di KELURAHAN MANGKUJAYAN yang terletak di wilayah :
   Kelurahan   : Mangkujayan                                            
                                                                        
   Kecamatan   : Magetan                                                
   Kabupaten   : Magetan                                                
   Provinsi    : Jawa Timur                                             
5. SUMBER DANA                                                          
                                                                        
   Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Fisik pada APBD
   Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025                                
6. ORGANISASI PENGADAAN                                                 
                                                                        
   Nama PPK       : MEY KUSYUONO, S.Sos                                 
   NIP            : NIP. 19780524 200501 1 008                          
   Satuan Kerja   : Kelurahan Mangkujayan, Kec. Magetan, Kab. Magetan   
                                                                        
7. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
     Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan Kegiatan PEMBERDAYAAN KELURAHAN
   Pekerjaan PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN KELURAHAN 
   MANGKUJAYAN Yang meliputi pekerjaan :                                
                                                                        
   A. PEKERJAAN UTAMA                                                   
     1. PEKERJAAN SALURAN DAN TALUD JALAN                               
       I.   PEKERJAAN BONGKARAN                                         
       II.  PEKERJAAN TANAH                                             
       III. PEKERJAAN PASANGAN                                          
       IV.  PEKERJAAN BETON                                             
     2. PEKERJAAN BETON JALAN                                           
                                                                        
       I.   PEKERJAAN TANAH                                             
       II.  PEKERJAAN BETON                                             
                                                                        
                                                                        
   B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA                                             
     1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
     2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                  
                                                                        
                                                                        
 8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
   tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama
                                                                        
   60 (Enam Puluh Hari) hari kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal
   Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
   selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak penyerahan
                                                                        
   pertama pekerjaan (PHO).                                             
                                                                        
 9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
    a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
                                                                        
      konstruksi, yaitu memiliki NIB yang masih berlaku dengan KBLI 42101 – Konstruksi
      Bangunan Sipil Jalan Lainnya.                                     
    b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih
                                                                        
      berlaku, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi
      Bangunan Sipil Jalan (BS001)                                      
    c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
 10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA                      
   a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
     yaitu :                                                            
                                                                        
     No       Uraian      Pengalaman Kerja      Kompetensi              
                                                                        
                          Minimal (tahun)                               
     1.  Pelaksana        2 (dua) Tahun SKT Pelaksana lapangan pekerjaan
         (1 orang)                     jalan (TS 028) / Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
                                       Jalan (TS045)atau SKK Manajer    
                                       Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan   
                                       Gedung (Jenjang 6) yang masih    
                                                                        
                                       berlaku.                         
     2.  Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
         Konstruksi                    Konstruksi yang masih berlaku    
         (1 orang)                                                      
                                                                        
                                                                        
   b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
     yaitu :                                                            
                                                                        
                                                                        
     No     Jenis Peralatan  Kapasitas   Jumlah        Ket              
                                                                        
     1.  Dump Truck        3.000 – 5.000 cc 1 Unit                      
                                                                        
     2.  Pick Up           1.000 – 3.000 cc 1 Unit                      
     3.  Concret Mixer        500 Liter  1 Unit                         
                                                Milik Sendiri/ Sewa/    
     4.  Concret Vibrator     5,5 HP     1 Unit Sewa Beli Kualitas Baik 
                                                                        
     5.  Jack Hammer        1 m2 / 5 menit 1 Unit                       
     6.  Water Tank Truck Minimal 4000 Liter 1 Unit                     
                                                                        
     7.  Tandem Roller     Minimal 10 ton 1 Unit                        
     8.  Genset            Minimal 135 kVA 1 Unit                       
                                                                        
                                                                        
 11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                              
                                                                        
   Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR
   Nomor : 22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.       
   Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan
   pekerjaan :                                                          
                                                                        
                                                                        
                                             Ket. Merk/Type/Asal        
    No       Bahan/Material        Satuan                               
                                           Bahan/ Material/Pabrikasi    
     1.  Semen @ 40Kg                Zak       Semen Gresik             
                                                                        
     3.  Pasir Beton                 M3     Berantas Kualitas Bagus     
     4.  Pasir Pasang                M3     Berantas Kualitas Bagus     
     5.  Batu Gebal                  M3      Tambang local Kendal       
                                                                        
     6.  Urugan Pilihan              M3      Tambang lokal Kendal       
     7.  Koral Uk. 2-3 cm (Pecah Mesin) M3    Pecah mesin lokal         
     8.  Kawat Beton                 Kg             -                   
                                                                        
     10. Kayu Kelas III              M3         Kayu Sengon             
     11. Kayu Kelas III (8/10, 8/12, 6/10, 6/12) M3 Kayu Sengon         
     12. Kayu Dolken Ø 8-10/400 cm  Batang      Kayu Sengon             
                                                                        
     13. Multipleks 9mm            Lembar           -                   
     14. Minyak Bekisting           Liter           -                   
     15. Paku Biasa 5cm – 10cm       Kg             -                   
 12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI              
   Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
                                                                        
    No                Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) Tingkat     
        Uraian Pekerjaan                                                
                                                         Risiko         
    1   Mobilisasi   a. Kecelakaan saat                   Kecil         
    2   Uitzet,      a. Terluka akibat kondisi dan penggunaan Kecil     
                        perjalanan                                      
        Pengukuran                                                      
                        meteran yang salah  luka ringan                
        Dan                                                             
                     b. Kecelakaan akibat metode pemasangan             
        Pematokan                                                       
                        patok  luka ringan                             
     3  Pembersihan  a. Bahaya akibat pembersihan atas akumulasi        
                        sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah         
                        akibat operasi pelaksanaan pekerjaan  Kecil    
                        luka ringan / berat                             
     4  Pekerjaan Tanah a. Tertimbun bahan galian  luka ringan         
                      b. Terluka akibat alat penggalian  luka          
                        ringan / berat                                  
                      c. Tertimbun bahan material dari dump truck       
                         luka berat                                    
                                                                        
                      d. Gangguan kesehatan akibat debu yang            
                        timbul saat penyiraman  gangguan               
                        pernafasan                                      
                                                          Kecil         
                      e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan         
     5  Pekerjaan     a. Tertimbun bahan material  luka berat          
                                                                        
        Pasangan      b. Terluka akibat operasional alat berat  luka   
                        ringan / berat                                  
                      c. Tertimbun bahan material dari dump truck       
                         luka berat                                    
                                                                        
                      d. Gangguan kesehatan akibat debu yang            
                        timbul saat penyiraman  gangguan               
                        pernafasan                                      
                                                          Kecil         
                      e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan         
     6  Pekerjaan Beton a. Tertimbun bahan material  luka berat        
                      b. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak    
                        memakai pakaian dan peralaan yang sesuai        
                        dengan standar kerja  luka ringan / berat      
                                                                        
                      c. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat     
                        percikan adukan yang mengandung semen           
                         luka ringan / berat             Kecil         
                                                                        
                      d. Terluka akibat terkena percikan beton pada     
                        saat penuangan beton dari bak muatan           
                        luka ringan                                     
                                                                        
                      e. Terluka akibat pelaksanaan penulangan          
                        tidak dilakukan oleh tenaga yang                
                        berpengalaman  luka ringan / berat             
                      f. Tertimpa benda jatuh seperti bekisting, besi   
                                                                        
                        tulangan dan peralatan kerja lainnya  luka     
                        ringan / berat                                  
                      g. Terjadi kecelakan pekerja yang melakukan       
                                                                        
                        pekerjaan pada kondisis gelap / malam hari      
                         luka ringan / berat                           
                                                                        
                                                                        
 12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI                                     
   Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan
                                                                        
   pertimbangan keterbatasan bahan dalam negeri.                        
                                                                        
 13. KETENTUAN LAINNYA                                                  
                                                                        
   Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
   penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai
   salah satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
 14. KETENTUAN LAINNYA                                                  
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                        
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
   proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                  
                                                                        
                                                                        
 15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN                                      
   Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk
   pekerjaan ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
                   PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                       
                                                                        
KEGIATAN    : PEMBERDAYAAN KELURAHAN                                    
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN               
PEKERJAAN   : PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN          
LOKASI      : KELURAHAN MANGKUJAYAN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN         
                                                                        
T.A         : 2025                                                      
                                                                        
                                                                        
1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                                         
  1.1. Lingkup                                                          
      1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
                                                                        
           secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
           bisa diterapkan untuk pelaksanaan Pekerjaan PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN
           KELURAHAN MANGKUJAYAN lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
                                                                        
           dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ).            
      1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
           lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
           sebagai berikut:                                             
                                                                        
           a. Pengadaan tenaga kerja.                                   
           b. Pengadaan Bahan / Material.                               
           c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
                                                                        
             pekerjaan yang                                             
           b. ditugaskan.                                               
           a. Koordinasi dengan Penyedia Jasa / pekerja lain yang berhubungan dengan
                                                                        
             pekerjaan                                                  
           c. pada bagian pekerjan yang ditugaskan.                     
           a. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.       
      1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
           dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
           atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                
                                                                        
           a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                   
           b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan. c. Rincian
             Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.                      
                                                                        
           c. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.       
      1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
           diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka
           bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap
                                                                        
           tidak berlaku.                                               
1.2. Referensi                                                          
    1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
         persyaratan- persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI),
         Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
                                                                        
         Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan
         yang bersangkutan antara lain :                                
         SNI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.            
                                                                        
         SNI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA     
         (SKBI.1.3.55.1987).                                            
         SNI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
                                                                        
         SNI – 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.                   
         SNI – 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.                    
         PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                                  
         PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                              
                                                                        
         STANDART INDUSTRI INDONESIA.                                   
         ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
         pekerjaan ini.                                                 
                                                                        
         Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
         tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan
         standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan tersebut atau setidak-
         tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal
                                                                        
         bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
         pembuatnya.                                                    
                                                                        
                                                                        
    1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
         dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan
         yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Penyedia Jasa harus
                                                                        
         mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh
         direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :     
         a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
            pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi
                                                                        
            Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
            berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
            ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
                                                                        
            persetujuan dari Direksi / Pengawas.                        
         b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
            pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.      
                                                                        
1.3. Bahan                                                              
    1.3.1.Baru / Bekas                                                  
        Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
        pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
                                                                        
        komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.    
    1.3.2. Tanda Pengenal                                               
        a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
          produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
          produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
                                                                        
          mengandung tanda pengenal tersebut.                           
        b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
          ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama
                                                                        
          harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
          Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
          sesuai dengan referensi pada 1.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak /
                                                                        
          belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai
          petunjuk direksi / Pengawas.                                  
    1.3.3. Merk Dagang dan Kesetarafan.                                 
        a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
                                                                        
           Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
           kesetarafan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut,
           yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setaraf “.  
                                                                        
        b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk
           lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf
           dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat
           diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan
                                                                        
           tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan tersebut.  
        c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap
           sebagai                                                      
                                                                        
        b. perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk
           yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.               
        a. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
                                                                        
           produksi dalam negeri lebih diutamakan.                      
    1.3.4. Penggantian (Substitusi)                                     
        a. Penyedia Jasa / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
           bahan/produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang 
                                                                        
           dipersyaratkan.                                              
        b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
           ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
                                                                        
           perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :       
           1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa /
             supplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat
                                                                        
             biaya tambah dianggap tidak ada.                           
           2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
             pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai
             tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
                                                                        
             diperkenankan.                                             
    1.3.5. Persetujuan Bahan                                            
        a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat
           agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi,
           terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau
                                                                        
           kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana
           akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur
           dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi /
                                                                        
           Pengawas Lapangan.                                           
        b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
           sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / suplier, yang mana
                                                                        
           tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.        
        c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di
           atas tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplier dari
           kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang
                                                                        
           sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima /
           disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh
           brosur yang telah disetujui.                                 
                                                                        
                                                                        
    1.3.6. Contoh                                                       
        Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
        Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan
                                                                        
        sebagai berikut :                                               
        a. Jumlah Contoh                                                
          1.  Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian
                                                                        
              yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh
              karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus
              diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang
                                                                        
              ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
              guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi
              / Pengawas.                                               
          2.  Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian
                                                                        
              yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi /
              Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing
              disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
                                                                        
        b. Contoh yang Disetujui                                        
           1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang
             telah                                                      
                                                                        
           2. memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu
             keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh
             Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya
             pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi /
                                                                        
             Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa / Supplier dapat meminta
             sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
             dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri.
             Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
             Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
             tersebut.                                                  
                                                                        
           3. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
             disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
             Penyedia Jasa berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan
                                                                        
             pada pekerjaan.                                            
        c. Waktu Persetujuan Contoh                                     
          1. Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Supllier untuk mengajukan
                                                                        
             contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
             contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
             pengadaan bahan.                                           
          2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
                                                                        
             kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
             diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
             hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
                                                                        
             keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model,
             warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
             lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.                 
          3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
                                                                        
             suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan
             oleh Direksi /Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak
             dilengkapinya pembuktian kesetarafan.                      
                                                                        
          4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan
             persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30
             (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan
                                                                        
             pertimbangan.                                              
          5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun
             produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak
             memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi
                                                                        
             permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk
             tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :              
             1) Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
                                                                        
             2) Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat
               jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
             3) Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
                                                                        
             4) Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain
               sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.                      
          6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
             keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh
                                                                        
             tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan
             sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi
             / Pengawas.                                                
        1.3.7.Penyimpanan Bahan                                         
           a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
                                                                        
              untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
              kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
              bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
                                                                        
              Pengawas berhak memerintahkan agar :                      
             1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
                menjadi layak untuk dipakai.                            
                                                                        
             2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
                tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam
                untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.         
           b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
                                                                        
              penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut
              yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
              sebagai berikut:                                          
                                                                        
             1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
                penggunaan ini.                                         
             2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                           
             3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.       
                                                                        
             4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.               
           c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
              rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula
                                                                        
              dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.                
                                                                        
1.4. Pelaksanaan                                                        
                                                                        
    1.4.1. Rencana Pelaksanaan                                          
        a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
           oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
           /Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
                                                                        
           dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan
           pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
        b. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta
                                                                        
           waktu pengiriman / pengangkutan dari :                       
           1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
             /pembantu.                                                 
                                                                        
           2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                
         c. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
           pembangunan.                                                 
         d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                              
                                                                        
         e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
         f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.        
         g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                     
         h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan
           memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.             
         i. Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
                                                                        
           rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan
           / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
           sebelum dimulainya pelaksanaan.                              
                                                                        
         j. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
           sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
           Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
                                                                        
           kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya,
           maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
           belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi,
           sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.
                                                                        
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)                                      
    a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
      belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
                                                                        
      terlaksana, Penyedia Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
      terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.         
    b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
      Pegawas.                                                          
                                                                        
    c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
      persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam
      rangkap 3 (tiga).                                                 
                                                                        
    d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
      pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.               
1.4.3. Ijin Pelaksanaan                                                 
                                                                        
    Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
    Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada
    Direksi/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan
    yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada bagian
                                                                        
    pekerjaan tersebut.                                                 
1.4.4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).                                     
    Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan
                                                                        
    contoh sebelum pekerjaan dimulai.                                   
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                                    
    a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk menyerahkan kepada direksi /
       pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
       bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya. 
    b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa wajib
                                                                        
       menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang 
       menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
       bagian pekerjaan                                                 
    b. yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.     
    c. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
                                                                        
       maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi
       / Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.                         
    d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
                                                                        
       memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
       sebelumnya.                                                      
1.4.6. Kwalitas Pekerjaan                                               
                                                                        
    Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
    pekerjaan bersangkutan.                                             
1.4.7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                            
    a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
                                                                        
       mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian
       pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada
       Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan
                                                                        
       yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi /
       Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
       bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjuta pengerjaannya.      
    b. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
                                                                        
       kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
       menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
       akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa.         
                                                                        
    c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
       langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah
    b. lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa berhak melanjutkan
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
       pekerjaan yang ditutup tersebut.                                 
    a. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
       melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
                                                                        
       dengan Surat Perjanjian Penyedia Jasa (SPP).                     
    c. e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa masih dapat
       diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan
                                                                        
       lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.            
1.4.8. Kebersihan dan Keamanan                                          
    a. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
                                                                        
       dalam keadaan rapi dan bersih.                                   
    b. penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
       diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.           
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan                                        
                                                                        
    1.5.1. Penyerahan Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan
        kepada Pemberi Tugas :                                          
        a. 2 (dua) dokumen laporan perlaksana                           
        b. Untuk peralatan / perlengkapan:                              
           - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)           
           - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                     
                                                                        
        c. Untuk berbagai macam :                                       
        b. Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada    
        c. Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                          
                                                                        
        a. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
           fiskal pajak, dan lain lain)                                 
        b. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
                                                                        
           dipersyaratkan.                                              
        c. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
        d. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
        e. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
                                                                        
1.6. Keamanan Penjagaan                                                 
    1.6.1. Untuk keamanan Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
         terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
                                                                        
         bangunan- bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang
         telah ada.                                                     
    1.6.2. Penyedia Jasa berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
         bangunan yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa
                                                                        
         berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
    1.6.3. Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
         pada waktu lembur, jika Penyedia Jasa menggunakan aliran listrik dari bangunan /
                                                                        
         komplek,diwajibkan bagi Penyedia Jasa untuk memasang meter sendiri untuk
         menetapkan sewa listrik yang dipakai.                          
    1.6.4. Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
                                                                        
     tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
    1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
         pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan
         sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman
                                                                        
         penduduk atau jalan- jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
         umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia Jasa harus
         membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
                                                                        
         hal tersebut di atas.                                          
    1.6.6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya
         atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
                                                                        
         peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan
         / material guna keperluan proyek.                              
    1.6.7. Apabila Penyedia Jasa memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
         atau unit- unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
                                                                        
         jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
         Jasa akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus
         diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang
         berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia
         Jasa.                                                          
                                                                        
                                                                        
2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                                     
  2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
      2.1.1. Direksi Keet                                               
                                                                        
           a. Bangunan sementara                                        
            Sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
            menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang
                                                                        
            berukuran minimal 6.00 x 4.00 m2.                           
            Bangunan sementara ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar
            mandi yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas. Selain dilengkapi
            dengan bak air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan septictank &
                                                                        
            sumur resapan.                                              
           b. Kelengkapan direksi keet                                  
            Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di
                                                                        
            lapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa
            harus terlebih dahulu melengkapi peralatan antara lain:     
            - Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4                  
            - (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2    
                                                                        
            - (Sepuluh) buah kursi duduk ruang rapat                    
            - (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)                        
            Selesai pelaksanaan kegiatan ini semua peralatan / kelengkapan tersebut
                                                                        
            dalam ayat ini menjadi milik Penyedia Jasa, dengan demikian 
            pembiayaannya dianggap sewa.                                
           c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
                                                                        
            digunakan oleh direksi Lapangan adalah :                    
            - (satu) buah kamera                                        
            - (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                         
            - (satu) buah personal komputer dan printer                 
                                                                        
2.1.2. Kantor Dan Gudang Penyedia Jasa                                  
     Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa dapat membuat Kantor Penyedia Jasa,
     barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
                                                                        
     sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan
     konstruksi atau penempatannya.                                     
     Semua Boekeet perlengkapan Penyedia Jasa dan sebagainya, pada waktu pekerjaan
                                                                        
     berakhir (serah terima) harus dibongkar.                           
2.1.3. Sarana Pekerja                                                   
    a. Penyedia Jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
       yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
                                                                        
       jadwal kerja.                                                    
    b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
       persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
    c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
       segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
                                                                        
       sedang berjalan.                                                 
2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja                 
    a. Penyedia Jasa harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
                                                                        
       kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
       terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga
       kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
                                                                        
       peraturan perburuhan yang berlaku.                               
    b. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
       fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
       syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan
                                                                        
       PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular)               
    c. Penyedia Jasa harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
       melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
                                                                        
       harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada                 
     a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
     b. tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
                                                                        
        akibat pelaksanaan pekejaan.                                    
     c. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa harus selalu menjaga kondisi jalan
        sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
                                                                        
        terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.                       
     d. Penyedia Jasa wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
        pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
                                                                        
2.1.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan                         
     a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
     b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
     c. Penyedia Jasa tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
                                                                        
     b. pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
        gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
        ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan penebangan,
                                                                        
        maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.                 
2.1.7. Penjagaan dan Papan Nama                                         
     a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
                                                                        
        terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
        menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar
        / masuk proyek.                                                 
     b. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek
                                                                        
        yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.      
2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja          
     a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa di
        tapak proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
        lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
        sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.                 
                                                                        
     b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
     c. sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
        untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
                                                                        
        sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai
        kantor Direksi Lapangan.                                        
     d. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa.
                                                                        
2.1.9. Drainase Tapak                                                   
     a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
        Penyedia Jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
        pembuangan air yang ada.                                        
                                                                        
     b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak
        atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan. 
     c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan
                                                                        
        Direksi / Pengawas.                                             
2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank                   
     a. Pengukuran Tapak kembali.                                       
       1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                        
          lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
          ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
          kebenarannya.                                                 
                                                                        
       2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
          sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
          keputusannya.                                                 
                                                                        
       3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
          waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.    
       4. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
          untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
                                                                        
       5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
          phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
          Direksi.                                                      
                                                                        
       6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
          Jasa.                                                         
                                                                        
                                                                        
3. PEKERJAAN TANAH                                                      
  a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan / Mengupas
     Lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam tumbuhan dan tanaman, sampah dan
     bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.                      
                                                                        
  b. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
  c. Pekerjaan Urugan meliputi :                                        
     -  Pengurugan tanah pilihan untuk peninggian Gedung                
     -  Urugan tanah dibawah Lantai                                     
     -  Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 10 cm atau disesuaikan Gambar
  d. Kerja sesuai timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari Bangunan.
                                                                        
  e. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat organik
     lainnya dan lumpur.                                                
  f. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis maksjimum 20
                                                                        
     cm, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin stamper atau alat sederhana
     yang disetujui oleh Pengawas) dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
                                                                        
                                                                        
4. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI                                           
 a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi Bouwplank /
    patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai alat kontrol, menimbang
    dengan alat sederhana seperti (selang + air) dan kontrol Siku dengan alat sederhana dari
                                                                        
    mistar segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100 x 80 x 70 ) CM. 
 b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui oleh
    Direksi.                                                            
                                                                        
 b. Sebelum memasang pekerjaan pondasi, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
 c. Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai gambar.
 d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan Lumpur
    sebelum digunakan / dipasang.                                       
                                                                        
 e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-25 Cm.
 f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
    dipecahkan atau dibelah agar permukaan batu tersebut tidak licin.   
                                                                        
 g. Pasangan pondasi batu belah Dengan Campuran 1Pc : 5 Psr.            
                                                                        
5. PEKERJAAN BETON                                                      
                                                                        
  1. Material Bahan                                                     
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
        persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal merk Gresik, Tiga
                                                                        
        roda, atau Holchim, Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
        - Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya          
        - Kantong saknya telah sobek                                    
                                                                        
        - Semen yang tertumpah diarea yang basah atau kering lebih dari satu jam
        - Semen yang telah dipakai untuk mencampur telah berkerikil     
        - Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.             
                                                                        
        Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
        bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.                  
     b. Pasir beton                                                     
        - Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik
                                                                        
          serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan
          organis lainnya.                                              
        - Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat pemecah
          batu.                                                         
        - Pasir untuk campuran Seton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur
          serta bahan organis lainnya.                                  
                                                                        
        - Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
          kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.           
        - Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
                                                                        
          kering).                                                      
        - Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
          memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3                        
                                                                        
     c. Krikil / Batu Pecah Beton                                       
       - Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari pemecahan
         batu.                                                          
       - Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari
                                                                        
         bahan bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.  
       - Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI
         1971Bab 3.                                                     
                                                                        
       - Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
         terjadinya pengotoran serta tercampur adukan                   
       - Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB
         1977 Nl-3.                                                     
                                                                        
       - Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
         pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup
         kuat awet serta tidak keropos.                                 
                                                                        
       - Kerikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
         bersih.Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan
         material lain.                                                 
                                                                        
     d. Air                                                             
        Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
        minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
     e. Takaran Material Beton                                          
                                                                        
       -  Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
          menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah
          ukuran dan bahan yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau tong
                                                                        
          dari kayu dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran mutu
          beton fc'                                                     
       -  20mpa (Footplat, kolom, sloop, Ring balk, balok latai,Balok gantung, Plat dak)
                                                                        
          dan mutu beton 21 mpa untuk lantai                            
       -  Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump test maupun
          compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh
          adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
                                                                        
       -  Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk
          perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus fc' 20 mpa dan fc' 21
          mpa untuk struktur utama dan kontraktor harus membuat mixed design untuk
          ditujukan dan disetujui Direksi sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap
          perubahan sumber pengambilan agregat.                         
                                                                        
                                                                        
  f. Besi Beton                                                         
    -  Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan kekuatan
       konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.D Sesi beton
                                                                        
       harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari eaeat - eaeat seperti
       serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhisyarat-syarat yang
       ditentukan dalam PSI 1971.                                       
                                                                        
    -  Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
       gambar kerja (FULL dan sesuai standar SIi) memenuhi batas toleransi minimal seperti
       yang dipersyaratkan PSI 1971.                                    
    -  Sesi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
                                                                        
       pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan biaya
       menjadi tanggungan Kontraktor.                                   
    -  Satang Saja/Sesi Seton harus bebas dari karat dan eaeat perubahan bentuk. Harus
                                                                        
       disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk
       jangka waktu panjang.                                            
    -  Sesi Seton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari eaeat seperti retak,
       bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang bulat dan
                                                                        
       memenuhi syarat yang tereantum dalam PSI 1971.                   
                                                                        
  2. Pekerjaan Pembesian beton                                          
                                                                        
    a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
       diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan berdasarkan
       alat ukur SIGMA.                                                 
                                                                        
    b. lkatan Sesi Seton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama
       pengeeoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
       PSI 1971.                                                        
    c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan
                                                                        
       besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.                 
    b. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
       standar PSI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.             
                                                                        
    c. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
    d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
       pekerjaan dalam waktu 1x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
                                                                        
                                                                        
  3. Jenis dan Mutu beton;                                              
    a. Beton Bertulang / Tidak Bertulang menggunakan mutu beton Fe' 20 mpa (k 225), di
       gunakan pada beton kolom praktis, balok latai, Footplat, sloof, kolom struktur, Ring
                                                                        
       balok, balok gantung, balok anak dan Seton plat Oak. Untuk lantai menggunakan
       Mutu beton Fe' 20 mpa (k 225)                                    
    b. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi
       bahan.                                                           
                                                                        
  4. Pemadatan beton                                                    
                                                                        
    beton harus dipadatkan benar-benar dengan vibrator yang sudah disetujui dan
    mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
    dipadatkan lebih dari 20 detik, keeuali disarankan oleh Direksi. Bagian beton yang telah
                                                                        
    ras tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui penulangan. Pemadatan beton
    harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PSI 1971.5. Proses Pengerasan
    Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
                                                                        
    sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang
    terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :                         
    a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara
      teratur sampai dibongkar.                                         
                                                                        
    b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua) minggu
      setelah pengecoran.                                               
    c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
                                                                        
      memberi penutup yang basah.                                       
    b. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
      menurut Direksi belum cukup mengeras.                             
                                                                        
                                                                        
  5. Pembongkaran Bekisting                                             
    a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai PBI
      1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51 ).                                      
                                                                        
    b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
      mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar
      bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.Harus ditekankan
                                                                        
      bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada Kontraktor serta
      harus memenuhi peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
    c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
      bagian- bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi,
                                                                        
      tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut. 
    d. Pembongkaran bekisting /mall beton struktur utama dapat dibongkar setelah berumur
      3 (tiga) minggu, kecuali beton praktis bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah
                                                                        
      berumur 4-7 hari dengan persetujuan Direksi.                      
                                                                        
  6. PEKERJAAN PLESTERAN DAN SIARAN                                     
                                                                        
   a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
      terlebih dahulu (dengan beitel) dan disaput dengan air semen.     
   b. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok halus rata dan halus, dan
      merupakan suatau bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
                                                                        
      kemudian. Jika terjadi retak-retak, penyedia jasa harus segera memperbaikinya.
   c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik, sudah
   b. harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai rencana.        
   a. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc : 6 ps dan pekerjaan Siaran 1pc : 2 ps tersebut
      dalam RKS ini, dilaksanakan untukplesteran transram tembok luar / dalam dan bagian
      ondasi yang tampak.                                               
                                                                        
   b. Pekerjaan plestran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
      tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit
   c. maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.                 
                                                                        
   a. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap seledai dilaksanakan,
      tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran
      dimulai.                                                          
                                                                        
   d. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc
      : 2ps dilalaksanakan dengan lurus dan tajam.                      
   e. Khusus untuk pekerjaan talud, bidang luarnya disias sesuai dengan pola Nat pasangan
   f. dengan campuran 1pc : 2ps dan akhirnya talud diplester dan dibenangi sehingga rapi.
                                                                        
   g. Bidang-bidang pondasi luar/dalam di birafend dengan campuran sesuai campuran
      pasangannya.                                                      
                                                                        
                                                                        
7. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA       
   Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis
   dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
   dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan
                                                                        
   secara teknis, meliputi:                                             
  (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara
      kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;                   
                                                                        
  (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan
      dalam pelaksanaan pekerjaan;                                      
  (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
                                                                        
      disyaratkan.                                                      
                                                                        
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan
sebagai berikut :                                                       
                                                                        
No Pekerjaan Utrama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja  
1. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
                    pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama   
                                                                        
                    kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan
                    di lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah
                    lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran
                    dan memasang patok dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan
                                                                        
                    memasang bouwplang yang mana papan bouwplang yang di
                    pakai di ketam satu sisi yang permukaanya ke atas dan
                    bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan 1
                    meter. Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh
                    material yang akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan
                    apabila material yang di ajukan di setujui maka material
                    tersebut di masukan ke lokasi proyek dengan tetap membuat
                    laporan jumlah material yang masuk dan rencana      
                    pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai
                                                                        
                    selesai pekerjaan struktur lantai satu.             
2. Galian Tanah     Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank  
                    tersebut dan telah disetujui oleh konsultan pengawas, maka
                    dilanjutkan dengan pekerjaan galian tanah. Lebar panjang dan
                                                                        
                    dalam dari galian ini telah sesuai dengan dokumen yang telah
                    ada sebelumnya. Tanah hasil galian tersebut ditempatkan tidak
                    jauh dari galian tanah karna bisa digunakan kembali pada saat
                    pengurugan tanah kembali. Apabila didalam hasil penggalian
                    tersebut terdapat sampah-sampah atau benda-benda yang
                                                                        
                    nantinya dapat merusak dari hasil penggalian ini dibuang
                    ditempat yang aman dan tidak menganggu pekerjaan yang
                    lainnya. Gunakan water pass untuk mendapatkan lubang yang
                    horizontal yang rata. Jika kemiringan lahan besar, maka
                                                                        
                    bangunan harus dibagi menjadi 2 bagian dengan ketinggian
                    lantai yang berbeda, untuk menjaga agar pondasi letaknya
                    tidak terlalu tinggi.                               
3. Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan
                                                                        
                    campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan
                    kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug dengan
                    ketebalan sesuai pada gambar perencanan. Peralatan yeng di
                    gunakan antara lain molen,ember,skrop dll           
                                                                        
4. Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang berfungsi
                    sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga mengeras
                    sebagai struktur bangunan, dan akan dibongkar setelah beton
                    sampai umur tertentu.                               
                                                                        
6. Pekerjaan Beton fc20 Pekerjaan beton menggunakan Beton Ready Mix dengan mutu
                    fc’20MPa. Sebelum menuangkan beton diuji terlebih dahulu
                    dengan slump dan diambil sampel silinder, dasar untuk beton
                    supaya diberi plastik Beton dituangkan dengan ketebalan
                                                                        
                    sesuai pada gambar perencanan. Peralatan yeng di gunakan
                    antara lain vibrator,ember,skrop, cangkul,cetok dll 
                                                                        
8. PERAWATAN / PEMELIHARAAN                                             
                                                                        
  1. Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau
    dengan cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.    
  2. Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap
                                                                        
    basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-
    bahan direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui
    yang menyebabkan permukaan selalu basah.                            
                                                                        
  3. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
9. PERBAIKAN PASANGAN                                                   
   Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
   ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar,
   maka harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti
                                                                        
   rugi sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.       
                                                                        
                                                                        
10. PEKERJAAN PENYELESAIAN                                              
   1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
   2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau
                                                                        
      pekerjaan kelihatan bersih dan rapi                               
   3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan
      alat-alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke
                                                                        
      tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.       
   4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
      perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.                      
   5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
                                                                        
      menjadi milik Rekanan/Pemborong .                                 
   6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi
      serta kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.    
                                                                        
                                                                        
11. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I                        
  Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
                                                                        
  perpanjangan waktu sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus
  segera menyerahkan hasil pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
  pemberi tugas secara tertulis dengan tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.
  Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan
                                                                        
  tersebut diatas berdasarkan :                                         
  1. Kontrak / Perjanjian Kerja                                         
  2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa                      
                                                                        
  3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
     pekerjaan tersebut.                                                
                                                                        
12. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II                               
                                                                        
  Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam
  puluh lima) hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
  tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya, antara lain :                 
                                                                        
  1. Keamanan dan penjagaan                                             
  2. Penyempunaan dan pemeliharaan                                      
  3. Pembersihan                                                        
                                                                        
  Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
  penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan
  pekerjaan yang pertama.                                               
13. PERAWATAN / PEMELIHARAAN                                            
   1) Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau
      dengan cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.  
   2) Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar
                                                                        
      tetap basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan
      bahan-bahan direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang
      disetujui yang menyebabkan permukaan selalu basah.                
                                                                        
   3) Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
                                                                        
14. PERBAIKAN PASANGAN                                                  
                                                                        
   Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
   ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar,
   maka harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti
   rugi sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.       
                                                                        
                                                                        
15. PEKERJAAN PENYELESAIAN                                              
   1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
                                                                        
   2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau
      pekerjaan kelihatan bersih dan rapi                               
   3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan
      alat-alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke
                                                                        
      tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.       
   4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
      perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.                      
                                                                        
   5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
      menjadi milik Rekanan/Pemborong .                                 
   6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi
                                                                        
      serta kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.    
                                                                        
16. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I                        
   Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
                                                                        
   waktu sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus segera
   menyerahkan hasil pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
   pemberi tugas secara tertulis dengan tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.
                                                                        
   Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan tersebut
   diatas berdasarkan :                                                 
   1. Kontrak / Perjanjian Kerja                                        
                                                                        
   2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa                     
   3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
   pekerjaan tersebut.                                                  
17. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II                               
   Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam
                                                                        
   puluh lima) hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
   tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya, antara lain :                
   1. Keamanan dan penjagaan                                            
   2. Penyempunaan dan pemeliharaan                                     
                                                                        
   3. Pembersihan                                                       
   Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
   penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan
                                                                        
   pekerjaan yang pertama.                                              
                                                                        
18. PENUTUP                                                             
                                                                        
   a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
                                                                        
     pekerjaan-pekerjaan, tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh
     Penyedia Jasa ” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.    
   b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian– bagian yang nyata termasuk
                                                                        
     dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS
     ini, haruslah diselenggarakan oleh penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang
     disebutkan.                                                        
   c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
                                                                        
     Direksi/Pengguna Jasa, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Magetan,        2025          
                                          PLT. LURAH MANGKUJAYAN        
                                            KABUPATEN MAGETAN           
                                                                        
                                                  Selaku                
                                        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            MEY KUSYUONO, S.Sos         
                                                                        
                                          NIP. 19780524 200501 1 008
Tenders also won by CV Alodya Maheswara