SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
PEKERJAAN : PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN
LOKASI : KELURAHAN MANGKUJAYAN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN
T.A : 2025
UMUM
1. LATAR BELAKANG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Fisik adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan / atau prasarana
bidang Jalan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Kelurahan semakin baik dan modern
sehingga petani maupun akses TPS3R semakin lancar dan dapat menggunakan
meningkatkan mobilitas yang baik.
3. SASARAN
Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan
sarana prasarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang
belum mencapai standar sarana dan prasarana umum.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini beradi di KELURAHAN MANGKUJAYAN yang terletak di wilayah :
Kelurahan : Mangkujayan
Kecamatan : Magetan
Kabupaten : Magetan
Provinsi : Jawa Timur
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Fisik pada APBD
Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
6. ORGANISASI PENGADAAN
Nama PPK : MEY KUSYUONO, S.Sos
NIP : NIP. 19780524 200501 1 008
Satuan Kerja : Kelurahan Mangkujayan, Kec. Magetan, Kab. Magetan
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan Kegiatan PEMBERDAYAAN KELURAHAN
Pekerjaan PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN KELURAHAN
MANGKUJAYAN Yang meliputi pekerjaan :
A. PEKERJAAN UTAMA
1. PEKERJAAN SALURAN DAN TALUD JALAN
I. PEKERJAAN BONGKARAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PASANGAN
IV. PEKERJAAN BETON
2. PEKERJAAN BETON JALAN
I. PEKERJAAN TANAH
II. PEKERJAAN BETON
B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama
60 (Enam Puluh Hari) hari kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak penyerahan
pertama pekerjaan (PHO).
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi, yaitu memiliki NIB yang masih berlaku dengan KBLI 42101 – Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan Lainnya.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih
berlaku, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001)
c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu :
No Uraian Pengalaman Kerja Kompetensi
Minimal (tahun)
1. Pelaksana 2 (dua) Tahun SKT Pelaksana lapangan pekerjaan
(1 orang) jalan (TS 028) / Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS045)atau SKK Manajer
Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung (Jenjang 6) yang masih
berlaku.
2. Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi yang masih berlaku
(1 orang)
b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
1. Dump Truck 3.000 – 5.000 cc 1 Unit
2. Pick Up 1.000 – 3.000 cc 1 Unit
3. Concret Mixer 500 Liter 1 Unit
Milik Sendiri/ Sewa/
4. Concret Vibrator 5,5 HP 1 Unit Sewa Beli Kualitas Baik
5. Jack Hammer 1 m2 / 5 menit 1 Unit
6. Water Tank Truck Minimal 4000 Liter 1 Unit
7. Tandem Roller Minimal 10 ton 1 Unit
8. Genset Minimal 135 kVA 1 Unit
11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR
Nomor : 22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.
Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan
pekerjaan :
Ket. Merk/Type/Asal
No Bahan/Material Satuan
Bahan/ Material/Pabrikasi
1. Semen @ 40Kg Zak Semen Gresik
3. Pasir Beton M3 Berantas Kualitas Bagus
4. Pasir Pasang M3 Berantas Kualitas Bagus
5. Batu Gebal M3 Tambang local Kendal
6. Urugan Pilihan M3 Tambang lokal Kendal
7. Koral Uk. 2-3 cm (Pecah Mesin) M3 Pecah mesin lokal
8. Kawat Beton Kg -
10. Kayu Kelas III M3 Kayu Sengon
11. Kayu Kelas III (8/10, 8/12, 6/10, 6/12) M3 Kayu Sengon
12. Kayu Dolken Ø 8-10/400 cm Batang Kayu Sengon
13. Multipleks 9mm Lembar -
14. Minyak Bekisting Liter -
15. Paku Biasa 5cm – 10cm Kg -
12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian
sebagai berikut:
No Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) Tingkat
Uraian Pekerjaan
Risiko
1 Mobilisasi a. Kecelakaan saat Kecil
2 Uitzet, a. Terluka akibat kondisi dan penggunaan Kecil
perjalanan
Pengukuran
meteran yang salah luka ringan
Dan
b. Kecelakaan akibat metode pemasangan
Pematokan
patok luka ringan
3 Pembersihan a. Bahaya akibat pembersihan atas akumulasi
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah
akibat operasi pelaksanaan pekerjaan Kecil
luka ringan / berat
4 Pekerjaan Tanah a. Tertimbun bahan galian luka ringan
b. Terluka akibat alat penggalian luka
ringan / berat
c. Tertimbun bahan material dari dump truck
luka berat
d. Gangguan kesehatan akibat debu yang
timbul saat penyiraman gangguan
pernafasan
Kecil
e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan
5 Pekerjaan a. Tertimbun bahan material luka berat
Pasangan b. Terluka akibat operasional alat berat luka
ringan / berat
c. Tertimbun bahan material dari dump truck
luka berat
d. Gangguan kesehatan akibat debu yang
timbul saat penyiraman gangguan
pernafasan
Kecil
e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan
6 Pekerjaan Beton a. Tertimbun bahan material luka berat
b. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak
memakai pakaian dan peralaan yang sesuai
dengan standar kerja luka ringan / berat
c. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat
percikan adukan yang mengandung semen
luka ringan / berat Kecil
d. Terluka akibat terkena percikan beton pada
saat penuangan beton dari bak muatan
luka ringan
e. Terluka akibat pelaksanaan penulangan
tidak dilakukan oleh tenaga yang
berpengalaman luka ringan / berat
f. Tertimpa benda jatuh seperti bekisting, besi
tulangan dan peralatan kerja lainnya luka
ringan / berat
g. Terjadi kecelakan pekerja yang melakukan
pekerjaan pada kondisis gelap / malam hari
luka ringan / berat
12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan bahan dalam negeri.
13. KETENTUAN LAINNYA
Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai
salah satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.
14. KETENTUAN LAINNYA
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN
Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk
pekerjaan ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
PEKERJAAN : PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN MANGKUJAYAN
LOKASI : KELURAHAN MANGKUJAYAN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN
T.A : 2025
1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
bisa diterapkan untuk pelaksanaan Pekerjaan PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN
KELURAHAN MANGKUJAYAN lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang
b. ditugaskan.
a. Koordinasi dengan Penyedia Jasa / pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan
c. pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
a. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan. c. Rincian
Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
c. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka
bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap
tidak berlaku.
1.2. Referensi
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan- persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
SNI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
SNI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
SNI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
SNI – 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
SNI – 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
STANDART INDUSTRI INDONESIA.
ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal
bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan
yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Penyedia Jasa harus
mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh
direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi
Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
1.3.1.Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama
harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
sesuai dengan referensi pada 1.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak /
belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk direksi / Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
kesetarafan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut,
yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk
lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf
dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat
diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap
sebagai
b. perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk
yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
a. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam negeri lebih diutamakan.
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Penyedia Jasa / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa /
supplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat
biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi,
terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau
kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana
akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur
dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi /
Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / suplier, yang mana
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di
atas tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplier dari
kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang
sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima /
disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh
brosur yang telah disetujui.
1.3.6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian
yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh
karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi
/ Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian
yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi /
Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing
disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang
telah
2. memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh
Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya
pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi /
Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa / Supplier dapat meminta
sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri.
Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
3. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
Penyedia Jasa berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan
pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Supllier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model,
warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan
oleh Direksi /Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak
dilengkapinya pembuktian kesetarafan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan
pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun
produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk
tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
1) Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
2) Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
3) Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
4) Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh
tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi
/ Pengawas.
1.3.7.Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
menjadi layak untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam
untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula
dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.4. Pelaksanaan
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
/Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan
pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta
waktu pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
/pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan
memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan
/ penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya,
maka kegagalan Penyedia Jasa untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi,
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Penyedia Jasa bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
terlaksana, Penyedia Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada
Direksi/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan
yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada bagian
pekerjaan tersebut.
1.4.4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan
contoh sebelum pekerjaan dimulai.
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk menyerahkan kepada direksi /
pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa wajib
menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan
b. yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi
/ Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
1.4.6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
1.4.7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan
yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi /
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjuta pengerjaannya.
b. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah
b. lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
a. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Penyedia Jasa (SPP).
c. e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan
lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.8. Kebersihan dan Keamanan
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
dalam keadaan rapi dan bersih.
b. penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan
1.5.1. Penyerahan Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan
kepada Pemberi Tugas :
a. 2 (dua) dokumen laporan perlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
b. Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
c. Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
a. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
fiskal pajak, dan lain lain)
b. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
c. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
d. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
e. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.6. Keamanan Penjagaan
1.6.1. Untuk keamanan Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan- bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang
telah ada.
1.6.2. Penyedia Jasa berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa
berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.6.3. Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur, jika Penyedia Jasa menggunakan aliran listrik dari bangunan /
komplek,diwajibkan bagi Penyedia Jasa untuk memasang meter sendiri untuk
menetapkan sewa listrik yang dipakai.
1.6.4. Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman
penduduk atau jalan- jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia Jasa harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
hal tersebut di atas.
1.6.6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya
atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan
/ material guna keperluan proyek.
1.6.7. Apabila Penyedia Jasa memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit- unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
Jasa akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus
diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang
berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia
Jasa.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. Direksi Keet
a. Bangunan sementara
Sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang
berukuran minimal 6.00 x 4.00 m2.
Bangunan sementara ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar
mandi yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas. Selain dilengkapi
dengan bak air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan septictank &
sumur resapan.
b. Kelengkapan direksi keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di
lapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan antara lain:
- Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
- (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2
- (Sepuluh) buah kursi duduk ruang rapat
- (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)
Selesai pelaksanaan kegiatan ini semua peralatan / kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Penyedia Jasa, dengan demikian
pembiayaannya dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh direksi Lapangan adalah :
- (satu) buah kamera
- (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
- (satu) buah personal komputer dan printer
2.1.2. Kantor Dan Gudang Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa dapat membuat Kantor Penyedia Jasa,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Penyedia Jasa dan sebagainya, pada waktu pekerjaan
berakhir (serah terima) harus dibongkar.
2.1.3. Sarana Pekerja
a. Penyedia Jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
sedang berjalan.
2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Penyedia Jasa harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga
kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan
PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
c. Penyedia Jasa harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
b. tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekejaan.
c. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Penyedia Jasa wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
2.1.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
c. Penyedia Jasa tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
b. pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan penebangan,
maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.1.7. Penjagaan dan Papan Nama
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar
/ masuk proyek.
b. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
c. sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai
kantor Direksi Lapangan.
d. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa.
2.1.9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
Penyedia Jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan
Direksi / Pengawas.
2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
Jasa.
3. PEKERJAAN TANAH
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan / Mengupas
Lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam tumbuhan dan tanaman, sampah dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
c. Pekerjaan Urugan meliputi :
- Pengurugan tanah pilihan untuk peninggian Gedung
- Urugan tanah dibawah Lantai
- Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 10 cm atau disesuaikan Gambar
d. Kerja sesuai timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari Bangunan.
e. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat organik
lainnya dan lumpur.
f. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis maksjimum 20
cm, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin stamper atau alat sederhana
yang disetujui oleh Pengawas) dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
4. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi Bouwplank /
patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai alat kontrol, menimbang
dengan alat sederhana seperti (selang + air) dan kontrol Siku dengan alat sederhana dari
mistar segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100 x 80 x 70 ) CM.
b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui oleh
Direksi.
b. Sebelum memasang pekerjaan pondasi, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
c. Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai gambar.
d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan Lumpur
sebelum digunakan / dipasang.
e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-25 Cm.
f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
dipecahkan atau dibelah agar permukaan batu tersebut tidak licin.
g. Pasangan pondasi batu belah Dengan Campuran 1Pc : 5 Psr.
5. PEKERJAAN BETON
1. Material Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal merk Gresik, Tiga
roda, atau Holchim, Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
- Kantong saknya telah sobek
- Semen yang tertumpah diarea yang basah atau kering lebih dari satu jam
- Semen yang telah dipakai untuk mencampur telah berkerikil
- Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir beton
- Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik
serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan
organis lainnya.
- Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat pemecah
batu.
- Pasir untuk campuran Seton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur
serta bahan organis lainnya.
- Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
- Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering).
- Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3
c. Krikil / Batu Pecah Beton
- Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari pemecahan
batu.
- Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari
bahan bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
- Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI
1971Bab 3.
- Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
terjadinya pengotoran serta tercampur adukan
- Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB
1977 Nl-3.
- Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup
kuat awet serta tidak keropos.
- Kerikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
bersih.Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan
material lain.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
e. Takaran Material Beton
- Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah
ukuran dan bahan yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau tong
dari kayu dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran mutu
beton fc'
- 20mpa (Footplat, kolom, sloop, Ring balk, balok latai,Balok gantung, Plat dak)
dan mutu beton 21 mpa untuk lantai
- Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh
adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
- Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk
perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus fc' 20 mpa dan fc' 21
mpa untuk struktur utama dan kontraktor harus membuat mixed design untuk
ditujukan dan disetujui Direksi sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap
perubahan sumber pengambilan agregat.
f. Besi Beton
- Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan kekuatan
konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.D Sesi beton
harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari eaeat - eaeat seperti
serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhisyarat-syarat yang
ditentukan dalam PSI 1971.
- Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (FULL dan sesuai standar SIi) memenuhi batas toleransi minimal seperti
yang dipersyaratkan PSI 1971.
- Sesi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan biaya
menjadi tanggungan Kontraktor.
- Satang Saja/Sesi Seton harus bebas dari karat dan eaeat perubahan bentuk. Harus
disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk
jangka waktu panjang.
- Sesi Seton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari eaeat seperti retak,
bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang bulat dan
memenuhi syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
2. Pekerjaan Pembesian beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan berdasarkan
alat ukur SIGMA.
b. lkatan Sesi Seton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama
pengeeoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
PSI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan
besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
b. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
standar PSI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
c. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
3. Jenis dan Mutu beton;
a. Beton Bertulang / Tidak Bertulang menggunakan mutu beton Fe' 20 mpa (k 225), di
gunakan pada beton kolom praktis, balok latai, Footplat, sloof, kolom struktur, Ring
balok, balok gantung, balok anak dan Seton plat Oak. Untuk lantai menggunakan
Mutu beton Fe' 20 mpa (k 225)
b. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi
bahan.
4. Pemadatan beton
beton harus dipadatkan benar-benar dengan vibrator yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
dipadatkan lebih dari 20 detik, keeuali disarankan oleh Direksi. Bagian beton yang telah
ras tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui penulangan. Pemadatan beton
harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PSI 1971.5. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang
terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara
teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua) minggu
setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
memberi penutup yang basah.
b. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
menurut Direksi belum cukup mengeras.
5. Pembongkaran Bekisting
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai PBI
1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51 ).
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar
bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.Harus ditekankan
bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada Kontraktor serta
harus memenuhi peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
bagian- bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi,
tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
d. Pembongkaran bekisting /mall beton struktur utama dapat dibongkar setelah berumur
3 (tiga) minggu, kecuali beton praktis bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah
berumur 4-7 hari dengan persetujuan Direksi.
6. PEKERJAAN PLESTERAN DAN SIARAN
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
terlebih dahulu (dengan beitel) dan disaput dengan air semen.
b. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok halus rata dan halus, dan
merupakan suatau bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
kemudian. Jika terjadi retak-retak, penyedia jasa harus segera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik, sudah
b. harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai rencana.
a. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc : 6 ps dan pekerjaan Siaran 1pc : 2 ps tersebut
dalam RKS ini, dilaksanakan untukplesteran transram tembok luar / dalam dan bagian
ondasi yang tampak.
b. Pekerjaan plestran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit
c. maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.
a. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap seledai dilaksanakan,
tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran
dimulai.
d. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc
: 2ps dilalaksanakan dengan lurus dan tajam.
e. Khusus untuk pekerjaan talud, bidang luarnya disias sesuai dengan pola Nat pasangan
f. dengan campuran 1pc : 2ps dan akhirnya talud diplester dan dibenangi sehingga rapi.
g. Bidang-bidang pondasi luar/dalam di birafend dengan campuran sesuai campuran
pasangannya.
7. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis
dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara
kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
disyaratkan.
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan
sebagai berikut :
No Pekerjaan Utrama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama
kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan
di lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah
lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran
dan memasang patok dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan
memasang bouwplang yang mana papan bouwplang yang di
pakai di ketam satu sisi yang permukaanya ke atas dan
bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan 1
meter. Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh
material yang akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan
apabila material yang di ajukan di setujui maka material
tersebut di masukan ke lokasi proyek dengan tetap membuat
laporan jumlah material yang masuk dan rencana
pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai
selesai pekerjaan struktur lantai satu.
2. Galian Tanah Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank
tersebut dan telah disetujui oleh konsultan pengawas, maka
dilanjutkan dengan pekerjaan galian tanah. Lebar panjang dan
dalam dari galian ini telah sesuai dengan dokumen yang telah
ada sebelumnya. Tanah hasil galian tersebut ditempatkan tidak
jauh dari galian tanah karna bisa digunakan kembali pada saat
pengurugan tanah kembali. Apabila didalam hasil penggalian
tersebut terdapat sampah-sampah atau benda-benda yang
nantinya dapat merusak dari hasil penggalian ini dibuang
ditempat yang aman dan tidak menganggu pekerjaan yang
lainnya. Gunakan water pass untuk mendapatkan lubang yang
horizontal yang rata. Jika kemiringan lahan besar, maka
bangunan harus dibagi menjadi 2 bagian dengan ketinggian
lantai yang berbeda, untuk menjaga agar pondasi letaknya
tidak terlalu tinggi.
3. Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan
campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan
kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug dengan
ketebalan sesuai pada gambar perencanan. Peralatan yeng di
gunakan antara lain molen,ember,skrop dll
4. Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang berfungsi
sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga mengeras
sebagai struktur bangunan, dan akan dibongkar setelah beton
sampai umur tertentu.
6. Pekerjaan Beton fc20 Pekerjaan beton menggunakan Beton Ready Mix dengan mutu
fc’20MPa. Sebelum menuangkan beton diuji terlebih dahulu
dengan slump dan diambil sampel silinder, dasar untuk beton
supaya diberi plastik Beton dituangkan dengan ketebalan
sesuai pada gambar perencanan. Peralatan yeng di gunakan
antara lain vibrator,ember,skrop, cangkul,cetok dll
8. PERAWATAN / PEMELIHARAAN
1. Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau
dengan cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.
2. Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap
basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-
bahan direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui
yang menyebabkan permukaan selalu basah.
3. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
9. PERBAIKAN PASANGAN
Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar,
maka harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti
rugi sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.
10. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau
pekerjaan kelihatan bersih dan rapi
3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan
alat-alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke
tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.
4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.
5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
menjadi milik Rekanan/Pemborong .
6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi
serta kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.
11. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus
segera menyerahkan hasil pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
pemberi tugas secara tertulis dengan tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.
Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
1. Kontrak / Perjanjian Kerja
2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa
3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
12. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II
Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempunaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan
pekerjaan yang pertama.
13. PERAWATAN / PEMELIHARAAN
1) Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau
dengan cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.
2) Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar
tetap basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan
bahan-bahan direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang
disetujui yang menyebabkan permukaan selalu basah.
3) Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
14. PERBAIKAN PASANGAN
Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar,
maka harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti
rugi sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.
15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau
pekerjaan kelihatan bersih dan rapi
3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan
alat-alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke
tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.
4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.
5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
menjadi milik Rekanan/Pemborong .
6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi
serta kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.
16. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus segera
menyerahkan hasil pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
pemberi tugas secara tertulis dengan tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.
Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan tersebut
diatas berdasarkan :
1. Kontrak / Perjanjian Kerja
2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa
3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
17. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II
Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempunaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan
pekerjaan yang pertama.
18. PENUTUP
a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh
Penyedia Jasa ” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian– bagian yang nyata termasuk
dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS
ini, haruslah diselenggarakan oleh penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang
disebutkan.
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/Pengguna Jasa, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Magetan, 2025
PLT. LURAH MANGKUJAYAN
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
MEY KUSYUONO, S.Sos
NIP. 19780524 200501 1 008