SYARAT-SYARAT TEKNIK
PEKERJAAN BANGUNAN SIPIL
SKPD/UNIT KERJA : DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MAOSPATI
KABUPATEN MAGETAN
KEGIATAN : PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
PEKERJAAN : PENGADAAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN
LOKASI : KABUPATEN MAGETAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor seperti disebutkan dalam Pasal 1
meliputi bagian – bagian pekerjaan, antara lain:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela.
c. Pekerjaan Kanopi Teras
2. PEMBERIAN PEKERJAAN, meliputi :
a. Mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan
semua alat bantu, pengolahan dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang
walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas Pelaksan dan Pengawas
Pelaksana Lapangan.
b. Tanah dan bangunan termasuk segala sesuatu yang berada dilokasi diserahkan kepada
Kontraktor untuk dikerjakan dalam keadaan seperti pada saat pemberian pekerjaan.
3. PERSIAPAN PEKERJAAN :
Pesiapan dan perlengkapan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
mengadakan:
a. Pengamanan dengan pemagaran termasuk juga perawatan dan perbaikan selama
berlangsungnya pekerjaan sampai dengan penyerahan pekerjaan terakhir.
b. Pembuatan Kantor pengawas, kantor pelaksana, gudang bahan, dengan perlengkapan
seperlunya.
c. Pengadaan air kerja.
d. Dan lain-lain yang diperlukan untuk sarana kerja.
4. SARANA PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana dan tenaga kerja yang terampil yang cukup jumlahnya dan selalu
berada dilapangan.
b. Penyediaan alat-alat bantu, antara lain : beton mollen, pompa air, mesin las, alat
pengangkut, dan peralatan lain yang dipergunakan dilapangan sesuai dengan
kebutuhan bentuk pekerjaan.
c. Bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan
berkualitas baik.
5. CARA PELAKSANAAN :
Pekerjaan harus diselenggarakan dengan penuh keahlian dan dilaksanakan berdasarkan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar-gambar lampiran / gambar kerja, Berita
acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan petunjuk dari Pengawas lapangan.
6. GAMBAR – GAMBAR KERJA
Disamping petunjuk-petunjuk atau ketentuan-ketentuan yang termuat dalam RKS,
pelaksanaan didasarkan pada gambar-gambar lampiran, meliputi :
a. Gambar Prarencana
b. Gambar Rencana
c. Gambar Kerja
d. Gambar detail konstruksi
e. Gambar detail penunjang dan detail khusus
f. Peraturan Teknis Pembangunan.
g. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku
dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya. :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI )2071
Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja departemen tenaga Kerja.
Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi pembuangan dan Perusahaan air
Minum.
Peraturan umum tenang pelaksanaan Instalasi Listrik dan peraturan PLN
setempat.
Peraturan sambungan Telepon yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesi ( PKKI )
Peraturan Semen Portland indonesia NI No:08
Peraturan batu merah sebagai bahan bangunan.
Peraturan muatan Indanesia. Dll
h. untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut dalam Pasal 1, berlaku dan mengikat :
gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan oleh
pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail.
Rencana Kerja dan syarat-syarat ( RKS )
Berita acara Rapat penjelasan.
Surat Perintah Kerja surat penawaran dan lampiran-lampirannya
Jadwal Pelaksanaan.
Pasal 2
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan.
Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat / berlaku adalah RKS dan bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar lain, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam
RKS (Bestek) tidak dicantumkan sedangkan pada gambar ada, maka gambarlah yang
mengikat.
Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
akan dapat menimbulkan kesalahan, sebelumnya Kontraktor diwajibkan menanyakan kepada
pengawas Pelaksana Lapangan Dan atau konsultan Perencana.
Pasal 3
PEKERJAAN PENDAHULUAAN
1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan / lokasi harus terlebih dahulu dibersihkan dari
bangunan-bangunan dan pohon-pohon yang sekiranya mengganggu pekerjaan.
b. Tidak diperkenankan apabila memulai pekerjaan pengalian untuk pondasi atau
pengurugan untuk peninggian halaman atau membentuk pekerjaan lainnya, tanpa
terlebih dahula membersihkan lapangan dari kotoran dan benda-benda yang ada
didalam atau diatas tanah yang tidak diperlukan untuk bangunan. Pada dasarnya
untuk memulai pelaksanaan pembangunan, lokasi harus siap bangun.
2. PENGAMANAN PROYEK
a. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, maka dari itu Kontraktor diharuskan membuat pagar pengaman proyek
dengan bahan yang kuat dan dijaga dari kerusakan selama pekerjaan pelaksanaan
berlangsung. Untuk masuk kelokasi dibuatkan pintu masuk.
b. Disamping itu Kontraktor diwajibkan mengamankan atau menjaga kebersihan dan
keutuhan dari bangunan yang sudah ada.
3. PAPAN NAMA PROYEK
a. Kontraktor harus membuat dan memasang nama proyek 1 unit
b. Kontraktor Pelaksana harus memasang papan data proyek paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum pekerjaan konstruksi fisik mulai dilaksanakan.
c. Papan nama proyek terbuat dari papan kayu kamper/seng dengan tulisan yang mudah
terbaca dengan posisi yang mudah terlihat.
4. DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Kontraktor Pelaksana diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los
kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat
kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
berlangsung.
b. Pembuatan keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih
dahulu mendapatkan ijin dari Pemberi Tugas.
c. Kebersihan maupun perawatan bangunan dan pengamanannya harus selalu dijaga dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
d. Bangsal kerja dan isi perlengkapan menjadi milik proyek setelah pekerjaan ini selesai
dan barang-barang tersebut segera dilaporkan untuk mendapatkan pengadaan
penggunaan selanjudnya.
e. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan, pembuatan direksi keet,
pembersihan, pembongkaran, dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab
pemborong.
Pasal 4
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam jumlah memadai, keadaan baik dan siap pakai,
antara lain :
a. Beton Molen
b. Teodolit dan waterpass
c. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur
d. Pompa air untuk sistem pengeringan (jika diperlukan)
e. Mesin pemadat
f. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude), pekerjaan tanah apabila
diperlukan
Pasal 5
SITUASI DAN UKURAN
1. SITUASI
a. Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten
Magetan.
b. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun uraian dalam RKS merupakan garis besar
pelaksanaan.
c. Wajib meneliti situasi terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan dan hal-
hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian atau kekurang
telitian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
2. UKURAN
a. Ukuran satuan yang dipakai disini semua dinyatakan dalam meter (m) dan centimeter
(cm) kecuali ukuran-ukuran baja yang dinyatakan dalam milimeter (mm).
b. Kontraktor diwajibkan menempatkan 1 titik duga dan 5 titik bantu, dengan tiang kayu
atau beton, agar peil dapat dikontrol.
c. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan menggunakan alat-alat waterpass
dan theodolite. Titik duga dan titik bantu dijaga kedudukannya serta tak terganggu
selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin
tertulis dari konsultan Pengawas.
d. Memasang papan pengawas (Bouwplank)
Ketetapan letak bangunan (penandaan sumbu-sumbu / as dan tinggi) diukur
dibawah pengamatan Pengawas lapangan dengan siket / patok yang tidak boleh
lebih kecil dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas I dipasang kuat-
kuat dan papan terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi-sisinya.
Kontraktor harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara pengukuran situasi
dan kondisi tanah bangunan juga alat-alat penyipat datar (Theodolite, Waterpass)
yang selalu siap dilapangan.
e. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
f. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar
perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama. Namun
demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Konsultan Pengawas.
g. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya.
h. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar
dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
i. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
Waterpass dan Theodolit.
j. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Garis Sempadan dan patok-patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana
dan disyahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan dan dinyatakan
dalam sebuah Berita Acara.
Pelaksanaan ini jika terdapat keterlambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
diperkenankan.
Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. Kesalahan pengukuran harus segera
diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi karenanya (misalnya pembongkaran)
harus ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menempatkan 1 ( satu )
orang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang bertindak
selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-
instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada
saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas, petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan harus
disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor Pelaksana melalui penanggung jawab
Pelaksana.
Pasal 8
KECELAKAAN DAN KOTAK PPPK
1. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Pelaksana diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau
para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departemen yang
berwenang/bersangkutan (dalam hal ini Polisi dan Departemen Tenaga Kerja) dan
mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peti PPPK dengan
isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga ahli, bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik.
b. Pekerjaan penutup atap ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, uraian sesuai lokasi yang ditentukan.
2. Syarat bahan dan pelaksanaan
a. Pekerjaan penutup atap utama banguan menggunakan Atap Spandek
b. Penutup atap yang dipasang harus dalam kondisi utuh dan tidak ada cacat/retak, dan
apabila dalam pemasangan terdapat genteng yang cacat maka kontraktor harus
mengganti dengan genteng yang utuh.
c. Pemasangan penutup atap harus benar-benar rapi untuk menghindari kebocoran, dan
apabila ada kebocoran maka kontraktor wajib memperbaiki.
Pasal 10
PEKERJAAN RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga ahli, bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik.
b. Pekerjaan rangka atap ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar, uraian sesuai lokasi yang ditentukan.
2. Syarat bahan dan pelaksanaan
a. Pekerjaan rangka atap utama bangunan menggunakan Besi Galvanis ∅ 1,5 dan ∅ 2
b. Untuk pekerjaan rangka atap kanopi menggunakan Besi Galvanis ∅ 1,5 dan ∅ 2
dengan finishing cat minyak
c. Jarak pemasangan antar Besi Galvanis maksimal 100 cm dan jarak pemasangan
reng disesuaikan dengan jenis dan ukuran atap dipakai.
d. Tenaga pemasangan harus terlatih dan bersertifikat, guna memperoleh hasil yang
kuat serta rapi.
e. Pekerjaan atap ini menggunakan atap spandek dengan tebal 0,3 mm.
P E N U T U P
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan –
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau
diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika
ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
syarat pekerjaan (rks) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar –
benar disebutkan.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan / dikerjakan pemborong.
Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
pemberi tugas, unsur teknis, Panitia Pembangunan.
Magetan, .......................... 2025
Konsultan Perencana
CV. NISCALA SENTOSA
ANDIK YULIANTO, S.T
Direktur