Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud Puskesmas Maospati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10440430000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Maospati
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,989,647
Winner (Pemenang): CV Karya Nugraha
NPWP: 018432468646000
RUP Code: 60585729
Work Location: Puskesmas Maospati - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT      TEKNIK                             
                                                                        
                 PEKERJAAN    BANGUNAN   SIPIL                          
                                                                        
                                                                        
SKPD/UNIT KERJA   : DINAS KESEHATAN   UPTD  PUSKESMAS   MAOSPATI        
                                                                        
                   KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                        
KEGIATAN          : PENINGKATAN PELAYANAN BLUD                          
PEKERJAAN         : PENGADAAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN                   
                                                                        
LOKASI            : KABUPATEN MAGETAN                                   
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 1                                    
                                                                        
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
  1. LINGKUP PEKERJAAN :                                                
     Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor seperti disebutkan dalam Pasal 1
                                                                        
     meliputi bagian – bagian pekerjaan, antara lain:                   
                                                                        
     a. Pekerjaan Persiapan                                             
     b. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela.                              
                                                                        
     c. Pekerjaan Kanopi Teras                                          
                                                                        
                                                                        
  2. PEMBERIAN PEKERJAAN, meliputi :                                    
     a. Mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan
                                                                        
       semua alat bantu, pengolahan dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau
                                                                        
       tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
       pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.                           
                                                                        
       Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang
       walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan
                                                                        
       pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas Pelaksan dan Pengawas
                                                                        
       Pelaksana Lapangan.                                              
     b. Tanah dan bangunan termasuk segala sesuatu yang berada dilokasi diserahkan kepada
                                                                        
       Kontraktor untuk dikerjakan dalam keadaan seperti pada saat pemberian pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
  3. PERSIAPAN PEKERJAAN :                                              
                                                                        
     Pesiapan dan perlengkapan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
     mengadakan:                                                        
                                                                        
     a. Pengamanan dengan pemagaran termasuk juga perawatan dan perbaikan selama
       berlangsungnya pekerjaan sampai dengan penyerahan pekerjaan terakhir.
     b. Pembuatan Kantor pengawas, kantor pelaksana, gudang bahan, dengan perlengkapan
       seperlunya.                                                      
                                                                        
     c. Pengadaan air kerja.                                            
     d. Dan lain-lain yang diperlukan untuk sarana kerja.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4. SARANA PELAKSANAAN  PEKERJAAN.                                     
     Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan :
                                                                        
     a. Tenaga Pelaksana dan tenaga kerja yang terampil yang cukup jumlahnya dan selalu
       berada dilapangan.                                               
                                                                        
     b. Penyediaan alat-alat bantu, antara lain : beton mollen, pompa air, mesin las, alat
                                                                        
       pengangkut, dan peralatan lain yang dipergunakan dilapangan sesuai dengan
       kebutuhan bentuk pekerjaan.                                      
                                                                        
     c. Bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan
       berkualitas baik.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5. CARA PELAKSANAAN :                                                 
     Pekerjaan harus diselenggarakan dengan penuh keahlian dan dilaksanakan berdasarkan
                                                                        
     Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar-gambar lampiran / gambar kerja, Berita
     acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan petunjuk dari Pengawas lapangan.
                                                                        
                                                                        
  6. GAMBAR – GAMBAR KERJA                                              
                                                                        
     Disamping petunjuk-petunjuk atau ketentuan-ketentuan yang termuat dalam RKS,
                                                                        
     pelaksanaan didasarkan pada gambar-gambar lampiran, meliputi :     
     a. Gambar Prarencana                                               
                                                                        
     b. Gambar Rencana                                                  
     c. Gambar Kerja                                                    
                                                                        
     d. Gambar detail konstruksi                                        
                                                                        
     e. Gambar detail penunjang dan detail khusus                       
     f. Peraturan Teknis Pembangunan.                                   
                                                                        
     g. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku
       dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
                                                                        
       tambahannya. :                                                   
                                                                        
         Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI )2071               
         Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja departemen tenaga Kerja.
                                                                        
         Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi pembuangan dan Perusahaan air
                                                                        
          Minum.                                                        
         Peraturan umum tenang pelaksanaan Instalasi Listrik dan peraturan PLN
          setempat.                                                     
                                                                        
         Peraturan sambungan Telepon yang berlaku di Indonesia.        
                                                                        
         Peraturan Konstruksi Kayu Indonesi ( PKKI )                   
         Peraturan Semen Portland indonesia NI No:08                   
                                                                        
         Peraturan batu merah sebagai bahan bangunan.                  
                                                                        
         Peraturan muatan Indanesia. Dll                               
     h. untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut dalam Pasal 1, berlaku dan mengikat :
                                                                        
         gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan oleh
          pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail.             
                                                                        
         Rencana Kerja dan syarat-syarat ( RKS )                       
                                                                        
         Berita acara Rapat penjelasan.                                
         Surat Perintah Kerja surat penawaran dan lampiran-lampirannya 
                                                                        
         Jadwal Pelaksanaan.                                           
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 2                                    
                                                                        
                PENJELASAN    RKS DAN  GAMBAR                           
                                                                        
     Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Rapat
                                                                        
  Penjelasan.                                                           
     Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
                                                                        
  mengikat / berlaku adalah RKS dan bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar lain, maka
                                                                        
  gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam
  RKS (Bestek) tidak dicantumkan sedangkan pada gambar ada, maka gambarlah yang
                                                                        
  mengikat.                                                             
     Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
                                                                        
  akan dapat menimbulkan kesalahan, sebelumnya Kontraktor diwajibkan menanyakan kepada
                                                                        
  pengawas Pelaksana Lapangan Dan atau konsultan Perencana.             
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                  PEKERJAAN   PENDAHULUAAN                              
                                                                        
  1. PEMBERSIHAN LAPANGAN                                               
                                                                        
     a. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan / lokasi harus terlebih dahulu dibersihkan dari
       bangunan-bangunan dan pohon-pohon yang sekiranya mengganggu pekerjaan.
                                                                        
     b. Tidak diperkenankan apabila memulai pekerjaan pengalian untuk pondasi atau
                                                                        
       pengurugan untuk peninggian halaman atau membentuk pekerjaan lainnya, tanpa
       terlebih dahula membersihkan lapangan dari kotoran dan benda-benda yang ada
       didalam atau diatas tanah yang tidak diperlukan untuk bangunan. Pada dasarnya
       untuk memulai pelaksanaan pembangunan, lokasi harus siap bangun. 
                                                                        
                                                                        
  2. PENGAMANAN  PROYEK                                                 
                                                                        
     a. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
                                                                        
       proyek, maka dari itu Kontraktor diharuskan membuat pagar pengaman proyek
       dengan bahan yang kuat dan dijaga dari kerusakan selama pekerjaan pelaksanaan
                                                                        
       berlangsung. Untuk masuk kelokasi dibuatkan pintu masuk.         
     b. Disamping itu Kontraktor diwajibkan mengamankan atau menjaga kebersihan dan
                                                                        
       keutuhan dari bangunan yang sudah ada.                           
                                                                        
                                                                        
  3. PAPAN NAMA PROYEK                                                  
                                                                        
     a. Kontraktor harus membuat dan memasang nama proyek 1 unit        
     b. Kontraktor Pelaksana harus memasang papan data proyek paling lambat 1 (satu)
                                                                        
       minggu sebelum pekerjaan konstruksi fisik mulai dilaksanakan.    
                                                                        
     c. Papan nama proyek terbuat dari papan kayu kamper/seng dengan tulisan yang mudah
       terbaca dengan posisi yang mudah terlihat.                       
                                                                        
                                                                        
  4. DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG                                 
                                                                        
     a. Kontraktor Pelaksana diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los
       kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi
                                                                        
       lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat
                                                                        
       kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
       berlangsung.                                                     
                                                                        
     b. Pembuatan keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih
       dahulu mendapatkan ijin dari Pemberi Tugas.                      
                                                                        
     c. Kebersihan maupun perawatan bangunan dan pengamanannya harus selalu dijaga dan
                                                                        
       menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                    
     d. Bangsal kerja dan isi perlengkapan menjadi milik proyek setelah pekerjaan ini selesai
                                                                        
       dan barang-barang tersebut segera dilaporkan untuk mendapatkan pengadaan
       penggunaan selanjudnya.                                          
                                                                        
     e. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan, pembuatan direksi keet,
                                                                        
       pembersihan, pembongkaran, dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab
       pemborong.                                                       
                              Pasal 4                                   
                   ALAT-ALAT   PELAKSANAAN                              
                                                                        
     Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor sebelum
                                                                        
     pekerjaan secara fisik dimulai dalam jumlah memadai, keadaan baik dan siap pakai,
     antara lain :                                                      
                                                                        
     a. Beton Molen                                                     
     b. Teodolit dan waterpass                                          
                                                                        
     c. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur                  
                                                                        
     d. Pompa air untuk sistem pengeringan (jika diperlukan)            
     e. Mesin pemadat                                                   
                                                                        
     f. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude), pekerjaan tanah apabila
       diperlukan                                                       
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                                                                        
                     SITUASI  DAN UKURAN                                
  1. SITUASI                                                            
                                                                        
     a. Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten
                                                                        
       Magetan.                                                         
     b. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun uraian dalam RKS merupakan garis besar
                                                                        
       pelaksanaan.                                                     
     c. Wajib meneliti situasi terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan dan hal-
                                                                        
       hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian atau kekurang
                                                                        
       telitian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
  2. UKURAN                                                             
                                                                        
     a. Ukuran satuan yang dipakai disini semua dinyatakan dalam meter (m) dan centimeter
       (cm) kecuali ukuran-ukuran baja yang dinyatakan dalam milimeter (mm).
                                                                        
     b. Kontraktor diwajibkan menempatkan 1 titik duga dan 5 titik bantu, dengan tiang kayu
                                                                        
       atau beton, agar peil dapat dikontrol.                           
     c. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
                                                                        
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan menggunakan alat-alat waterpass
       dan theodolite. Titik duga dan titik bantu dijaga kedudukannya serta tak terganggu
                                                                        
       selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin
                                                                        
       tertulis dari konsultan Pengawas.                                
     d. Memasang papan pengawas (Bouwplank)                             
                                                                        
         Ketetapan letak bangunan (penandaan sumbu-sumbu / as dan tinggi) diukur
          dibawah pengamatan Pengawas lapangan dengan siket / patok yang tidak boleh
                                                                        
          lebih kecil dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas I dipasang kuat-
                                                                        
          kuat dan papan terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi-sisinya.
         Kontraktor harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara pengukuran situasi
          dan kondisi tanah bangunan juga alat-alat penyipat datar (Theodolite, Waterpass)
                                                                        
          yang selalu siap dilapangan.                                  
     e. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
                                                                        
     f. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar
                                                                        
       perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama. Namun
       demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Konsultan Pengawas.
                                                                        
     g. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
       pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor Pelaksana
                                                                        
       sepenuhnya.                                                      
                                                                        
     h. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar
       dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
                                                                        
       keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.           
     i. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
                                                                        
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
                                                                        
       Waterpass dan Theodolit.                                         
     j. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
                                                                        
         Garis Sempadan dan patok-patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana
          dan disyahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan dan dinyatakan
                                                                        
          dalam sebuah Berita Acara.                                    
                                                                        
         Pelaksanaan ini jika terdapat keterlambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
          penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
          Pelaksana.                                                    
                                                                        
         Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
          diperkenankan.                                                
                                                                        
         Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
                                                                        
          adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. Kesalahan pengukuran harus segera
          diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi karenanya (misalnya pembongkaran)
                                                                        
          harus ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.                   
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 7                                   
                                                                        
              PENANGGUNG    JAWAB   PELAKSANAAN                         
  1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menempatkan 1 ( satu )
                                                                        
     orang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang bertindak
                                                                        
     selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
     keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-
                                                                        
     instruksi dari Konsultan Pengawas.                                 
  2. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada
     saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan
                                                                        
     Pengawas, petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan harus
     disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor Pelaksana melalui penanggung jawab
                                                                        
     Pelaksana.                                                         
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 8                                   
                                                                        
                KECELAKAAN    DAN  KOTAK   PPPK                         
                                                                        
  1. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
     Pelaksana diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau
                                                                        
     para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departemen yang
     berwenang/bersangkutan (dalam hal ini Polisi dan Departemen Tenaga Kerja) dan
                                                                        
     mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peti PPPK dengan
                                                                        
     isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 9                                   
                  PEKERJAAN    PENUTUP  ATAP                            
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga ahli, bahan dan alat-alat bantu yang
        dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan pekerjaan yang
                                                                        
        baik.                                                           
                                                                        
     b. Pekerjaan penutup atap ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
        dalam gambar, uraian sesuai lokasi yang ditentukan.             
                                                                        
  2. Syarat bahan dan pelaksanaan                                       
     a. Pekerjaan penutup atap utama banguan menggunakan Atap Spandek   
                                                                        
     b. Penutup atap yang dipasang harus dalam kondisi utuh dan tidak ada cacat/retak, dan
                                                                        
        apabila dalam pemasangan terdapat genteng yang cacat maka kontraktor harus
        mengganti dengan genteng yang utuh.                             
                                                                        
     c. Pemasangan penutup atap harus benar-benar rapi untuk menghindari kebocoran, dan
        apabila ada kebocoran maka kontraktor wajib memperbaiki.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 10                                   
                   PEKERJAAN   RANGKA   ATAP                            
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga ahli, bahan dan alat-alat bantu yang
        dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan pekerjaan yang
                                                                        
        baik.                                                           
     b. Pekerjaan rangka atap ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
        gambar, uraian sesuai lokasi yang ditentukan.                   
                                                                        
  2. Syarat bahan dan pelaksanaan                                       
     a. Pekerjaan rangka atap utama bangunan menggunakan Besi Galvanis ∅ 1,5 dan ∅ 2
                                                                        
     b. Untuk pekerjaan rangka atap kanopi menggunakan Besi Galvanis ∅ 1,5 dan ∅ 2
                                                                        
        dengan finishing cat minyak                                     
     c. Jarak pemasangan antar Besi Galvanis maksimal 100 cm dan jarak pemasangan
                                                                        
        reng disesuaikan dengan jenis dan ukuran atap dipakai.          
     d. Tenaga pemasangan harus terlatih dan bersertifikat, guna memperoleh hasil yang
                                                                        
        kuat serta rapi.                                                
                                                                        
     e. Pekerjaan atap ini menggunakan atap spandek dengan tebal 0,3 mm.
                                                                        
                                                                        
                       P  E N  U  T U  P                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan –
                                                                        
  bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau
  diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika
                                                                        
  ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.                       
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
                                                                        
  termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
                                                                        
  syarat pekerjaan (rks) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar –
  benar disebutkan.                                                     
                                                                        
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
  diadakan / dikerjakan pemborong.                                      
                                                                        
Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
                                                                        
pemberi tugas, unsur teknis, Panitia Pembangunan.                       
                                     Magetan, .......................... 2025
                                                                        
                                        Konsultan Perencana             
                                      CV. NISCALA SENTOSA               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      ANDIK YULIANTO, S.T               
                                            Direktur