Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sdn Bulugunung 4 Dan Sdn Sidomulyo 1 (Apbdp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453444000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,483,500
Winner (Pemenang): PT Jaya Abadi Magetan
NPWP: 754426666646000
RUP Code: 60845803
Work Location: SDN Bulugunung 4 SDN Sidomulyo 1 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN  REHABILITASI SDN BULUGUNUNG  4 DAN        
                    SDN SIDOMULYO  1 (APBDP)                            
                                                                        
                      KABUPATEN  MAGETAN                                
                    TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
               1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
                  Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
                  ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
   Lingkup                                                              
                  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
   Pekerjaan dan                                                        
                  2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
   Tanggung                                                             
                   a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
   Jawab                                                                
                      a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                        (termasuk penyelidikan tanah).                  
                      b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                        Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                      c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                        mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                      d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                        yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                        pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                        pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                        pengguna jasa maupun pihak lain.                
                      e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
                        perencanaan dan perancangan sebagai landasan    
                        perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam    
                        uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
                      f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                        dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                        gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                   b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                      untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                      selanjutnya.                                      
                   c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                      a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                        menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                        lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                        Rencana Tata Kota.                              
                      b) membuat gambar  tampak bangunan yang           
                        menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                        bangunan.                                       
                      c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                        melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                        garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
                      d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                        bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                      e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                        (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                        ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                        memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                        yang ingin dicapai.                             
                      f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan 
                        gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                      g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                        rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                        bangunan  dan  lingkungan, dan penyiapan        
                        kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan     
                        Gedung  (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
                        ditetapkan pemerintah                           
                 d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                    dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.    
                 e. Penyusunan pengembangan rancangan:                  
                    a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
                       menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
                       terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                       rencana tata kota lainnya.                       
                    b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran  
                       elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
                    c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan   
                       pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                       bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                       uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                       tiga dimensi bila diperlukan.                    
                    d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa     
                       gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
                       memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                       peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
                       uraian konsep dan perhitungannya.                
                    e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
                       uraian konsep dan perhitungannya (jika           
                       diperlukan).                                     
                    f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                       banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                       (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                       dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                       informasi yang ingin dicapai.                    
                    g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline  
                       Specifications);                                 
                    h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.             
                                                                        
                f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                   membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                   serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                   bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan 
                   konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                   pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                   konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                   menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                   perencanaan sebelumnya                               
                g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                   sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
                   konstruksi.                                          
                h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                   perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
                   rancangan, dan dokumen rancangan detail.             
                i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan    
                   pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
                j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
                   melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                   ulang.                                               
                k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                   pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                   melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                   pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                   terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa 
                   konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                   dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.        
                l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                   perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
                   petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                   gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                   perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.          
                                                                        
              2) Tanggung Jawab Perencana.                              
                 a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                    atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
                    undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi   
                 b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                    berikut :                                           
                    1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                       persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                       mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan  
                       perundang-undangan yang berlaku.                 
                    2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                       mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
                       kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                       pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                       bangunan yang akan diwujudkan.                   
                   3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                      memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                      gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada    
                      umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                   4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan     
                      menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen  
                      perancangannya.
Tenders also won by PT Jaya Abadi Magetan
Authority
19 June 2017Perencanaan Pembangunan Rumah JabatanProvinsi PapuaRp 150,000,000
26 April 2017Perencanaan Pembangunan Gedung Instalasi Pemulsaran Jenazah Rsud JayapuraProvinsi PapuaRp 122,700,000
14 June 2025Ded / Review Design Rehabilitasi Jalan Paket 5Kab. MagetanRp 40,500,000
30 August 2025Pengawasan/Supervisi Rehabilitasi Jalan Paket 5Kab. MagetanRp 28,500,000
4 July 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Karangrejo (Pemanfaatan Efisiensi)Kab. MagetanRp 17,000,000
12 March 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sdn Jabung 1Kab. MagetanRp 17,000,000
5 March 2025Ded Pemeliharaan Dan Perawatan Kantor BpkpdKab. MagetanRp 15,000,000
21 March 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Tk Dharma Wanita Kepuhrejo TakeranKab. MagetanRp 13,500,000
2 June 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Tk Dharma Wanita Kepuhrejo TakeranKab. MagetanRp 11,500,000
2 June 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sdn Jabung 1Kab. MagetanRp 11,000,000