Belanja Konstruksi | Penataan Jalan Permukiman Kel. Rejosari, Kec. Kawedanan (Pak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10573686000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,595,534
Winner (Pemenang): CV Agung Raya
NPWP: 906205562646000
RUP Code: 60860608
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   KONSTRUKSI                     
                                                                            
     PENATAAN  JALAN PERMUKIMAN  KEL. REJOSARI, KEC. KAWEDANAN (PAK)        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                                 
                                                                            
1.1. Lokasi Pekerjaan                                                       
    Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan
                                                                            
1.2. Uraian Pekerjaan                                                       
     Pekerjaan ini adalah pekerjaan Rabat Beton dan Aspal                   
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
        • Pembersihan Lokasi                                                
        • Uitzet & Pemasangan Bowplank                                      
        • Papan Nama Proyek                                                 
        • Quality Control                                                   
        • Sewa Direksi Keet                                                 
        • Mobilisasi ( Transportasi Peralatan)                              
                                                                            
      2.  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                    
        • Penyiapan dokumen penerapan SMKK                                  
          Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi                  
        • Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                               
          Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)               
          Spanduk (Banner)                                                  
          Papan Informasi K3                                                
        • Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:                     
        • APK, antara lain :                                                
          Pembatas area (Restricted Area)                                   
        • APD, antara lain :                                                
          Topi pelindung (Safety Helmet)                                    
          Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)                           
          Sepatu bot                                                        
          Sarung tangan (Safety Gloves)                                     
          Rompi keselamatan (Safety Vest)                                   
        • Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:            
          Asuransi (Tenaga Kerja)                                           
        • Personel Keselamatan Konstruksi:                                  
          Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi             
        • Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:                  
          Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)               
        • Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
          Rambu petunjuk                                                    
          Rambu larangan                                                    
        • Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
          Bendera K3                                                        
                                                                            
      3.  Pekerjaan Beton                                                   
        • Pek. 1 m3 Timbunan dan Pemadatan Sirtu (Cara Manual)              
        • Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 15 MPa Secara Semi Mekanis (K 175)
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)         
          lapisan Plastik 0,08 mm                                           
                                                                            
      4.  Pekerjaan Beton                                                   
        • Laburan Aspal (Buras)                                             
        • Agregat Penutup BURDA                                             
        • Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan                       
        • Lapis Penetrasi Macadam                                           
                                                                            
                                                                            
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.                                                
      Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                    
1.3.2. Spesifikasi Bahan.                                                   
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
      peralatan dan jasa produksi dalam negeri.                             
                                                                            
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
      1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
        disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.    
      2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
        kerja sesuai dengan SPMK.