URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN PERMUKIMAN KEL. PLAOSAN, KEC. PLAOSAN (PAK)
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Plaosan, Kecamatan Plaosan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Aspal dan Talud
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan Lokasi Pekerjaan
• Uitzet & Bowplank
• Pasang Papan Nama Proyek
• Quality Control
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• Penyiapan RKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
• APK:
Pembatas area (Restricted Area)
• APD:
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
Sepatu bot
Sarung tangan (Safety Gloves)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan:
Asuransi
• Personel K3 Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
• Rambu-rambu yang diperlukan:
Rambu petunjuk
Rambu larangan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Aspal
• Laburan Aspal (Buras)
• Agregat Penutup BURDA
• Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan
4. Pekerjaan Talud
• Pek. Penggalian 1 m3 Tanah Biasa Sedalam 0 s.d. 1m Untuk Volume 200m3 sd 2000m3
(Cara Manual)
• Pek. 1 m3 Urugan Kembali Galian Tanah (Cara Manual)
• Pek. Pemasangan 1 m3 Pondasi Batu Belah Cara Semi Mekanis (Setara Campuran 1 SP :
5PP)
• Pek. Pemasangan 1 m2 Plesteran 1SP : 5PP Tebal 15mm
• Pek. Pemasangan 1 m2 Acian
• Pek. Pemasangan 1 m2 Finishing Siar Pasangan Batu Kali Campuran 1SP : 2PP
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.