| 0950575019722000 | Rp 45,883,787,890 | |
| 0745697821722000 | - | |
| 0805646122722000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
| 0909894560728000 | - | |
| 0932031032722000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0947388591722000 | - | |
| 0033306762701000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0818446908427000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENINGKATAN JALAN LONG MELAHAM – BATU DINDING
1. LATAR BELAKANG
Jaringan jalan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat
dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan
perekonomian dan lain sebagainya sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan
jaringan jalan serta penataan lalu lintas yang merupakan satu kesatuan terpadu dari
semua jaringan jalan.
Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah
yang cukup luas dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu
strategi khusus dalam pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai.
Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat
dengan sarana dan prasarana transportasi. Pembukaan badan jalan baru dan
peningkatan kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan
dalam percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, asas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.
3. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
Anggaran 2025. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar Rp
46.500.000.000 (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Nilai Harga Perkiraan Sendiri Rp. 46.495.309.000 (Empat Puluh Enam Milyar Empat
Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
4. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
(Kontrak).
b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan.
3) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh konsultan pengawas.
5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/atau unsur lain yang
terkait.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang dikoreksi oleh
konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.
8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK.
10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3
Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).
14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima hasil pekerjaan.
15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
teknis pelaksanaannya.
16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
18) Masa pemeliharaan kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
5. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan
antara lain:
1) Shop Drawing
2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi
3) Request Pekerjaan
4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
5) Laporan Hasil Penerapan SMKK
6) Monthly Certificate (MC)
7) Back up Data Kuantitas
8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)
9) Foto Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)
10) Asuransi Tenaga Kerja
11) As-built Drawing
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 240 (Dua Ratus
Empat Puluh) hari Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.
7. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Ketentuan penggunaan bahan/material yaitu penggunaan bahan/material yang
diperlukan diutamakan berasal dari produksi Dalam Negeri.
2) Ketentuan penggunaan peralatan yaitu peralatan yang ada dilapangan harus
dalam kondisi Baik (RFU = Ready For Use).
3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja yaitu tenaga kerja Warga Negara Indonesia
(WNI), diutamakan menggunakan tenaga kerja lokal.
4) Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil pekerjaan seperti yang tercantum pada
lampiran spesifikasi teknis.
5) Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran seperti yang tercantum pada
lampiran spesifikasi teknis.
6) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
1. Bahan untuk timbunan pilihan
Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan
SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis
bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada
tekanan yang akan dipikul.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 January 2024 | Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan - Sebunut | Kab. Mahakam Ulu | Rp 38,144,934,147 |
| 21 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Jalan Akses Masuk Bandar Udara Ujoh Bilang | Kab. Mahakam Ulu | Rp 33,999,997,504 |
| 20 June 2023 | Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Long Melaham Sisi Kubar | Kab. Mahakam Ulu | Rp 28,755,540,850 |
| 14 March 2025 | Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan - Sebunut | Kab. Mahakam Ulu | Rp 27,935,362,000 |
| 19 May 2023 | Pembukaan Jalan Akses Menuju Bandara Ujoh Bilang | Kab. Mahakam Ulu | Rp 19,292,350,000 |