Peningkatan Jalan Long Melaham - Batu Dinding

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009767000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 46,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,495,309,000
Winner (Pemenang): Rimba Kaltim Nusantara
NPWP: 950575019722000
RUP Code: 54857876
Work Location: Long melaham - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 13
Applicants
0950575019722000Rp 45,883,787,890
0745697821722000-
0805646122722000-
0028273274643000-
0909894560728000-
0932031032722000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0947388591722000-
0033306762701000-
Multi Conblock Nusantara
03*0**4****41**0-
0818446908427000-
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0-
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0-
Attachment
URAIAN   SINGKAT   KEGIATAN                          
           PENINGKATAN JALAN LONG MELAHAM  – BATU DINDING               
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Jaringan jalan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat
   dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan
   perekonomian dan lain sebagainya sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan
   jaringan jalan serta penataan lalu lintas yang merupakan satu kesatuan terpadu dari
   semua jaringan jalan.                                                
   Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah
   yang cukup luas dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu
                                                                        
   strategi khusus dalam pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai.
   Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat
   dengan sarana dan prasarana transportasi. Pembukaan badan jalan baru dan
   peningkatan kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan
   dalam percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
   Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara
   matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang
                                                                        
   sesuai dengan kepentingan kegiatan.                                  
                                                                        
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
                                                                        
      melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, asas, kriteria, proses dan
      keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
      saat melaksanaan pekerjaan;                                       
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
      produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.           
                                                                        
                                                                        
3. SUMBER  PENDANAAN                                                    
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
   Anggaran 2025. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar Rp
   46.500.000.000 (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).     
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri Rp. 46.495.309.000 (Empat Puluh Enam Milyar Empat
   Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah)      
                                                                        
                                                                        
4. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
      Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
      satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
      (Kontrak).                                                        
   b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                   
                                                                        
      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
        akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.   
      2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan.       
      3) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
        yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                     
      4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
        pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
        rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
        dibuat oleh konsultan pengawas.                                 
      5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/atau unsur lain yang
        terkait.                                                        
      6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
                                                                        
        pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
        konstruksi.                                                     
      7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang dikoreksi oleh
        konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.                     
      8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
        Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
      9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
                                                                        
        Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
        pekerjaan) kepada PPK.                                          
      10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
        telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
        Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
        pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
        teknis yang dipersyaratkan).                                    
                                                                        
      11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
        tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
      12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        pengawasan konstruksi.                                          
      13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
        dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3
                                                                        
        Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                          
      14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
        Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
        acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
        panitia penerima hasil pekerjaan.                               
      15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
        ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
                                                                        
        teknis pelaksanaannya.                                          
      16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
        kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                 
      17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
        sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
                                                                        
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                    
      18) Masa pemeliharaan kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
        hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                        
5. KELUARAN PRODUK  (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                  
   Keluaran/produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
   sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan
                                                                        
   antara lain:                                                         
   1) Shop Drawing                                                      
   2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi             
   3) Request Pekerjaan                                                 
   4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
   5) Laporan Hasil Penerapan SMKK                                      
   6) Monthly Certificate (MC)                                          
   7) Back up Data Kuantitas                                            
   8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)                                 
                                                                        
   9) Foto Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)                      
   10) Asuransi Tenaga Kerja                                            
   11) As-built Drawing                                                 
                                                                        
6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 240 (Dua Ratus
   Empat Puluh) hari Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.
                                                                        
                                                                        
7. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
   1) Ketentuan penggunaan bahan/material yaitu penggunaan bahan/material yang
      diperlukan diutamakan berasal dari produksi Dalam Negeri.         
   2) Ketentuan penggunaan peralatan yaitu peralatan yang ada dilapangan harus
      dalam kondisi Baik (RFU = Ready For Use).                         
   3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja yaitu tenaga kerja Warga Negara Indonesia
                                                                        
      (WNI), diutamakan menggunakan tenaga kerja lokal.                 
   4) Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil pekerjaan seperti yang tercantum pada
      lampiran spesifikasi teknis.                                      
   5) Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran seperti yang tercantum pada
      lampiran spesifikasi teknis.                                      
   6) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi                             
      1. Bahan untuk timbunan pilihan                                   
                                                                        
          Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
        digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
        ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
        timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
        drainase porous bila ditentukan atau disetujui.                 
          Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
        bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
                                                                        
        timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
        tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
        oleh Pengawas Pekerjaan.                                        
          Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan
        SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
        dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
        1742:2008.                                                      
                                                                        
          Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
        stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
        yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
        timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
        bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis
        bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung
        pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada
                                                                        
        tekanan yang akan dipikul.
Tenders also won by Rimba Kaltim Nusantara
Authority
24 January 2024Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan - SebunutKab. Mahakam UluRp 38,144,934,147
21 March 2024Lanjutan Pembangunan Jalan Akses Masuk Bandar Udara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 33,999,997,504
20 June 2023Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Long Melaham Sisi KubarKab. Mahakam UluRp 28,755,540,850
14 March 2025Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan - SebunutKab. Mahakam UluRp 27,935,362,000
19 May 2023Pembukaan Jalan Akses Menuju Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 19,292,350,000