Lanjutan Pembangunan Airstrip Bandara Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010829000
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,451,329,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,431,101,700
Winner (Pemenang): PT Awal
NPWP: 805646122722000
RUP Code: 54857857
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 15
Applicants
0805646122722000Rp 34,978,689,561
0745697821722000-
0028273274643000-
0923323489912000-
CV Lima Cahaya Semesta
02*2**4****28**0-
0013220157009000-
0029144540012000-
0932031032722000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0950575019722000-
0947388591722000-
Multi Conblock Nusantara
03*0**4****41**0-
0033306762701000-
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0-
0818446908427000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  KEGIATAN                             
        LANJUTAN PEMBANGUNAN  AIR STRIP BANDARA UJOH BILANG                  
                                                                             
1. LATAR BELAKANG                                                            
                                                                             
   Pembangunan airstrip bandara merupakan salah satu upaya strategis untuk   
   mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, terutama di wilayah yang 
   memiliki keterbatasan akses transportasi darat. Sebagai jalur transportasi udara,
   airstrip memberikan alternatif yang cepat dan efisien, sehingga mampu menjawab
   tantangan geografis, seperti pegunungan, sungai besar, atau daerah terpencil.
   Dengan adanya airstrip, diharapkan distribusi logistik, pelayanan kesehatan,
   pendidikan, dan ekonomi dapat berjalan lebih baik, sehingga meningkatkan  
                                                                             
   kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.                                   
   Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan airstrip ini dipilih berdasarkan kajian
   potensi dan kebutuhan daerah. Lokasi strategis tersebut mampu menjangkau wilayah
   dengan tingkat kesulitan tinggi dalam aksesibilitas, sekaligus mendukung percepatan
   pembangunan daerah. Selain itu, pembangunan ini juga sejalan dengan program
   pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh
   Indonesia, khususnya di kawasan yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan,
                                                                             
   dan terluar (3T).                                                         
   Dari aspek teknis, pembangunan airstrip memerlukan perencanaan yang matang,
   mulai dari analisis topografi, struktur tanah, hingga dampak lingkungan. Dalam
   prosesnya, pembangunan ini akan  memperhatikan standar keselamatan        
   penerbangan sipil serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan dukungan berbagai
   pihak, diharapkan airstrip ini tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga
   menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah sekitarnya.
                                                                             
                                                                             
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
   a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
     melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan   
     keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
     saat melaksanaan pekerjaan;                                             
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat    
                                                                             
     melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan 
     produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.                 
                                                                             
3. SUMBER PENDANAAN                                                          
     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
     Anggaran 2025. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar
     Rp. 35.451.329.000,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta
                                                                             
     Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).                             
     Harga Perkiraan Sendiri Rp. 35.431.101.700,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat
     Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus SeribuTujuh Ratus Rupiah )           
                                                                             
4. LINGKUP PEKERJAAN                                                         
   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
                                                                             
      Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
      satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
      (Kontrak).                                                             
   b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                        
      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang 
        akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.        
      2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan.           
      3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
        yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                          
      4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
                                                                             
        pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
        rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
        dibuat oleh konsultan pengawas.                                      
      5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/ atau unsur lain yang
        terkait.                                                             
      6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume     
                                                                             
        pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
        konstruksi.                                                          
      7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh
        konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.                          
      8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
        Drawing) sebelum serah terima pertama.                               
      9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
                                                                             
        Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume   
        pekerjaan) kepada PPK.                                               
      10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
        telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
        Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
        pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
        teknis yang dipersyaratkan).                                         
                                                                             
      11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
        tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
      12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        pengawasan konstruksi.                                               
      13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
        dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3     
                                                                             
        Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                               
      14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
        Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
        acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
        panitia penerima hasil pekerjaan.                                    
      15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti 
        ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
                                                                             
        teknis pelaksanaannya.                                               
      16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan  
        kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                      
      17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
        sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
                                                                             
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                         
      18) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
        hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
5. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                        
                                                                             
  Keluaran/ produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
  sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan 
  antara lain:                                                               
  1) Shop Drawing                                                            
  2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi                   
  3) Request Pekerjaan                                                       
  4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                                    
                                                                             
  5) Laporan Hasil Penerapan SMKK                                            
  6) Monthly Certificate (MC)                                                
  7) Back up Data Kuantitas                                                  
  8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)                                       
  9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)                           
  10) Asuransi Tenaga Kerja                                                  
  11) As Built Drawing                                                       
                                                                             
                                                                             
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                  
   Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 240 (Dua Ratus
   Empat Puluh) hari Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.
Tenders also won by PT Awal
Authority
3 April 2024Pembangunan Air Strip Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 64,887,542,638
18 July 2025Pembangunan Prasarana Dan Pendukung Fasilitas Bandara Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam UluProvinsi Kalimantan TimurRp 43,367,742,000
9 March 2023Peningkatan Jalan Simpang Bata - PerkantoranKab. Mahakam UluRp 37,042,350,000
24 February 2025Pembangunan Terminal Bandar Udara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 28,705,869,000
26 June 2023Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang Tikah - Rs PratamaKab. Mahakam UluRp 14,492,350,000
9 June 2017Penanganan Longsoran Sp.3 Ma. Wahau - Kelay - LabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,694,815,000
1 April 2022Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Telkomsel - Simpang AguanKab. Mahakam UluRp 4,700,000,000
16 March 2019Pembangunan Box Culvert Sungai SebenaqKab. Mahakam UluRp 2,413,880,000
9 September 2022Landclearing Lahan Bandar Udara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 2,338,318,672
8 August 2019Peningkatan Jalan Simpang Telkomsel - Simpang Tvri (Semen Komposit)Kab. Mahakam UluRp 2,250,485,000