| 0805646122722000 | Rp 34,978,689,561 | |
| 0745697821722000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - |
| 0013220157009000 | - | |
| 0029144540012000 | - | |
| 0932031032722000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0950575019722000 | - | |
| 0947388591722000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0033306762701000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0818446908427000 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN AIR STRIP BANDARA UJOH BILANG
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan airstrip bandara merupakan salah satu upaya strategis untuk
mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, terutama di wilayah yang
memiliki keterbatasan akses transportasi darat. Sebagai jalur transportasi udara,
airstrip memberikan alternatif yang cepat dan efisien, sehingga mampu menjawab
tantangan geografis, seperti pegunungan, sungai besar, atau daerah terpencil.
Dengan adanya airstrip, diharapkan distribusi logistik, pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan ekonomi dapat berjalan lebih baik, sehingga meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan airstrip ini dipilih berdasarkan kajian
potensi dan kebutuhan daerah. Lokasi strategis tersebut mampu menjangkau wilayah
dengan tingkat kesulitan tinggi dalam aksesibilitas, sekaligus mendukung percepatan
pembangunan daerah. Selain itu, pembangunan ini juga sejalan dengan program
pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh
Indonesia, khususnya di kawasan yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan,
dan terluar (3T).
Dari aspek teknis, pembangunan airstrip memerlukan perencanaan yang matang,
mulai dari analisis topografi, struktur tanah, hingga dampak lingkungan. Dalam
prosesnya, pembangunan ini akan memperhatikan standar keselamatan
penerbangan sipil serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan dukungan berbagai
pihak, diharapkan airstrip ini tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga
menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.
3. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
Anggaran 2025. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp. 35.451.329.000,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta
Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri Rp. 35.431.101.700,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat
Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus SeribuTujuh Ratus Rupiah )
4. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
(Kontrak).
b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan.
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh konsultan pengawas.
5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/ atau unsur lain yang
terkait.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh
konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.
8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK.
10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3
Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).
14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima hasil pekerjaan.
15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
teknis pelaksanaannya.
16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
18) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
5. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran/ produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan
antara lain:
1) Shop Drawing
2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi
3) Request Pekerjaan
4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
5) Laporan Hasil Penerapan SMKK
6) Monthly Certificate (MC)
7) Back up Data Kuantitas
8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)
9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)
10) Asuransi Tenaga Kerja
11) As Built Drawing
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 240 (Dua Ratus
Empat Puluh) hari Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.