| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0805646122722000 | Rp 14,325,646,867 | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | Rp 14,367,519,331 | Peserta tidak memenuhi klausul ketentuan tentang Jaminan Penawaran no. 23.3 huruf C yaitu Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. |
| 0947388591722000 | - | - | |
| 0950575019722000 | Rp 14,195,067,155 | Peserta tidak memenuhi klausul ketentuan tentang Jaminan Penawaran no. 23.3 huruf C yaitu Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. | |
| 0033279290727000 | Rp 14,008,994,830 | Peserta tidak memenuhi klausul ketentuan tentang Jaminan Penawaran no. 23.3 huruf C yaitu Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. | |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0704994029722000 | - | - | |
| 0669885238727000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0033061193722000 | - | - | |
| 0940462591722000 | - | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - | - |
| 0032373243722000 | - | - | |
| 0903410405722000 | - | - | |
CV Bintang Makmur Berkat Bersama | 09*2**3****21**0 | - | - |
| 0012503462812000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Spesifikasi Proses/Kegiatan:
1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak
dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Pemukiman dan Instansi Terkait di Pemerintahan Kabupaten
Mahakam Ulu,
2. Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
3. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
4. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
5. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses;
6. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Ketentuan :
7. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
8. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perSpesifikasi Teknikas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
9. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perSpesifikasi Teknikas, material dan konstruksi sementara dengan
urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
10. Metoda Pelaksanaan harus menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan dan harus sesuai dengan Time Schedule, Bar chart, dengan
melampirkan volume, waktu, tenaga serta alat material, jadwal peralatan,
tenaga kerja, dan material.
11. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perSpesifikasi Teknikas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
12. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.