| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023161698517000 | Rp 1,278,708,900 | 85.2 | 88.16 | - | |
| 0016533481511000 | Rp 1,312,697,100 | 85.4 | 87.8 | - | |
| 0026453316541000 | Rp 1,313,873,700 | 83.26 | 86.07 | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah | |
| 0904093366416000 | - | - | - | Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0963882147416000 | - | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Antasena Nusacons Engineering | 09*5**1****16**0 | - | - | - | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0424555647722000 | - | - | - | - | |
| 0030144752722000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0016196867721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. LATAR Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
BELAKANG Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
di dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan persiapan, pengawasan,
pelaksanaan.
Pada tahap pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum
pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada
pihak kedua sebagai konsultan pengawas. Konsultan pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Di samping itu konsultan
pengawas juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan
oleh kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
Konsultan pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya konsultan pengawas adalah pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemborong, yang menyangkut
kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan-laporan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan memeriksa gambar perincian
(Shop Drawing dan As-Built Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work
Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika
diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja
konsultan.
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan jasa konsultan yang akan bertugas di lokasi kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Hal. 2
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025
URAIAN SINGKAT
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada
ruas jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut secara tidak langsung dapat mempercepat
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan/perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Lanjutan Peningkatan
Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama Kabupaten Mahakam Ulu akan
mengupayakan untuk menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
Konsultan Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini,
adalah untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang
Budaya – Simpang RS Pratama. Pelaksana/konsultan yang diserahi
pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan berupa laporan periodik, dokumentasi, kontrol kuantitas,
kualitas dan terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu,
serta mengusahakan sekecil mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan
konstruksi atau pengawasan tambahan lainnya di kemudian hari.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa konsultansi dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
pekerjaan konsultan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
(Construction Management), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efektif, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu pelaksana
kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan kontrak dan
dapat diselesaikan tepat mutu dan tepat waktunya.
Hal. 3
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025
URAIAN SINGKAT
Untuk efektivitas penggunaan biaya dan tenaga konsultan, pelaksanaan jasa
akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat
kegiatan kontraktor di lokasi kegiatan.
4. LOKASI Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu
KEGIATAN
5. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD
PENDANAAN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun
Anggaran 2025.
6. NAMA PAKET Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS
Pratama
7. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp 2.646.104.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Enam
Juta Seratus Empat Ribu Rupiah)
8. NILAI HPS Nilai HPS Rp 1.345.653.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta
Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)
9. NAMA DAN Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
ORGANISASI Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
PENGGUNA Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
ANGGARAN PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
10. REFERENSI Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi:
HUKUM a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
b) PERPRES No. 12 Tahun 2021
c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.
d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011
e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
Hal. 4
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025