Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya - Simpang Rs Pratama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016803000
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,646,104,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,345,653,000
Winner (Pemenang): PT Annaba Persada
NPWP: 023161698517000
RUP Code: 54858038
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023161698517000Rp 1,278,708,90085.288.16-
0016533481511000Rp 1,312,697,10085.487.8-
0026453316541000Rp 1,313,873,70083.2686.07-
0021836754016000---Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah
0904093366416000---Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Tidak memenuhi Kriteria Kualifikasi Menengah
0017539248805000----
0963882147416000----
0750012452801000----
0419675616504000----
PT Antasena Nusacons Engineering
09*5**1****16**0----
0965293905741000----
0424555647722000----
0030144752722000----
0030727291722000----
0030142319722000----
0016196867721000----
Attachment
URAIAN SINGKAT       
                                                                            
                                                                            
1. LATAR        Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
   BELAKANG     Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
                Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
                di dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
                Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan persiapan, pengawasan,
                pelaksanaan.                                                
                                                                            
                                                                            
                Pada tahap pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
                pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
                dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum
                pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada
                pihak kedua sebagai konsultan pengawas. Konsultan pengawas akan
                melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor,
                                                                            
                yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Di samping itu konsultan
                pengawas juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan
                oleh kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.             
                                                                            
                Konsultan pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
                Komitmen. Hasil karya konsultan pengawas adalah pengawasan kelancaran
                pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemborong, yang menyangkut
                                                                            
                kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
                administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan-laporan pelaksanaan
                pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan memeriksa gambar perincian
                (Shop Drawing dan As-Built Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work
                Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika
                diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                pengawasan.                                                 
                                                                            
                                                                            
                Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
                Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja
                konsultan.                                                  
                                                                            
2. MAKSUD DAN   Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
   TUJUAN       Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
                tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
                                                                            
                pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
                persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
                bantuan jasa konsultan yang akan bertugas di lokasi kegiatan.
                                                                            
                Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
                pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                               Hal. 2       
                    Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
                                               KAB. MAHAKAM ULU TA.2025     
                                                       URAIAN SINGKAT       
                                                                            
                                                                            
                Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
                Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada
                ruas jalan yang bersangkutan.                               
                                                                            
                Kegiatan dimaksud berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
                                                                            
                daerah yang cukup potensial sehingga diharapkan setelah selesainya
                pembangunan jalan tersebut secara tidak langsung dapat mempercepat
                peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
                yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan/perkembangan ekonomi dan
                bidang lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.                    
                                                                            
                Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Lanjutan Peningkatan
                                                                            
                Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama Kabupaten Mahakam Ulu akan
                mengupayakan untuk menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
                Konsultan Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.         
                1. Jasa konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini,
                  adalah untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang
                  Budaya – Simpang RS Pratama. Pelaksana/konsultan yang diserahi
                                                                            
                  pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
                  melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil
                  pekerjaan berupa laporan periodik, dokumentasi, kontrol kuantitas,
                  kualitas dan terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu,
                  serta mengusahakan sekecil mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan
                  konstruksi atau pengawasan tambahan lainnya di kemudian hari.
                2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan pengawas yang diundang
                                                                            
                  mengikuti pemilihan jasa konsultansi dalam rangka menyiapkan
                  kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya. 
                3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
                  konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
                  pekerjaan konsultan.                                      
                                                                            
                                                                            
                Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
                (Construction Management), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
                efektif, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
                                                                            
3. SASARAN      Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu pelaksana
                kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
                setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
                                                                            
                kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan kontrak dan
                dapat diselesaikan tepat mutu dan tepat waktunya.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                               Hal. 3       
                    Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
                                               KAB. MAHAKAM ULU TA.2025     
                                                       URAIAN SINGKAT       
                                                                            
                                                                            
                Untuk efektivitas penggunaan biaya dan tenaga konsultan, pelaksanaan jasa
                akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat
                kegiatan kontraktor di lokasi kegiatan.                     
                                                                            
4. LOKASI        Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu                 
   KEGIATAN                                                                 
                                                                            
                                                                            
5. SUMBER       Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD
                                                                            
   PENDANAAN    (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun
                Anggaran 2025.                                              
                                                                            
6. NAMA PAKET   Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS
                Pratama                                                     
                                                                            
7. NILAI PAGU   Nilai Pagu Rp 2.646.104.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Enam
                                                                            
                Juta Seratus Empat Ribu Rupiah)                             
                                                                            
8. NILAI HPS    Nilai HPS Rp 1.345.653.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta
                Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)                     
                                                                            
9. NAMA DAN     Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
   ORGANISASI   Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
                                                                            
   PENGGUNA     Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
   ANGGARAN     PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
                ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
                Kerangka Acuan Kerja (KAK).                                 
                                                                            
10. REFERENSI   Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi:          
   HUKUM        a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.           
                                                                            
                b) PERPRES No. 12 Tahun 2021                                
                c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.                               
                d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011                              
                e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan
                  Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                               Hal. 4       
                    Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya – Simpang RS Pratama
                                               KAB. MAHAKAM ULU TA.2025
Tenders also won by PT Annaba Persada
Authority
31 May 2022Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Rumah SakitKab. Kutai KartanegaraRp 2,500,000,000
30 January 2025Perencanaan Cardiac, Stroke, Trauma Centre Dan Gedung Rawat Inap Rsud Aji Muhammad ParikesitKab. Kutai KartanegaraRp 2,450,214,000
18 August 2021Review Feasibility, Master Plan Dan Review Detail Engineering Design Struktur Gedung Rumah Sakit Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,200,000,000
10 January 2023Pengawasan PhjdProvinsi Jawa TengahRp 2,064,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknis Dan Review Design Peningkatan Jalan Poros Benua Baru - Ma. Bengkal (My)Kab. Kutai TimurRp 1,800,000,000
14 January 2021Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Jasa Perencanaan, Jasa Arsitektur Dan Konsultansi)Kab. Lombok TimurRp 1,632,384,000
15 January 2025Core Team PerencanaanProvinsi Jawa TengahRp 1,600,000,000
24 June 2024Penyusunan Desain Rinci Jalan Waduk Muka Kuning Sampai Dengan Bundaran Tembesi (Jalan Letjend Suprapto)Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,512,560,000
6 January 2022Core TeamProvinsi Jawa TengahRp 1,500,000,000
15 June 2020Supervisi Pembangunan Tpa Kabupaten BanyumasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000