Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya - Simpang Rs Pratama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019677000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 48,194,321,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,179,915,000
Winner (Pemenang): Kiesha Anugerah Prima
NPWP: 947388591722000
RUP Code: 54857903
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0947388591722000Rp 47,217,132,951
0033279290727000-
Multi Conblock Nusantara
03*0**4****41**0-
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0-
0950575019722000-
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0-
0028528529728000-
0028273274643000-
0030140693722000-
0800720484722000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT                               
   LANJUTAN PENINGKATAN JALAN SIMPANG BUDAYA – SIMPANG RS PRATAMA       
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Jaringan jalan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat
   dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan
   perekonomian dan lain sebagainya sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan
   jaringan jalan serta penataan lalu lintas yang merupakan satu kesatuan terpadu dari
   semua jaringan jalan.                                                
   Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah
   yang cukup luas dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu
                                                                        
   strategi khusus dalam pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai.
   Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat
   dengan sarana dan prasarana transportasi, pembukaan badan jalan baru dan
   peningkatan kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan
   dalam percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
   Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara
   matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang
                                                                        
   sesuai dengan kepentingan kegiatan.                                  
                                                                        
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
                                                                        
      melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
      keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
      saat melaksanaan pekerjaan.                                       
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
      produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.           
                                                                        
                                                                        
3. SUMBER  PENDANAAN                                                    
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
   Anggaran 2025. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar
    - Rp 48.194.321.000 (Empat Puluh Delapan Milyar Seratus Sembilan Puluh Empat
      Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).                      
    - Rp. 48.179.915.000,00 (Empat Puluh Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh
      Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)              
                                                                        
                                                                        
4. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
      Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
      satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
      (Kontrak).                                                        
                                                                        
   b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                   
      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
        akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.   
      2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan.       
      3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
        yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                     
      4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
        pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
        rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
        dibuat oleh konsultan pengawas.                                 
      5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/atau unsur lain yang
                                                                        
        terkait.                                                        
      6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
        pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
        konstruksi.                                                     
      7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang dikoreksi oleh
        konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.                     
      8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
        Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
      9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
        Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
        pekerjaan) kepada PPK.                                          
      10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
        telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
        Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                                                                        
        pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
        standar teknis yang dipersyaratkan).                            
      11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
        tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
      12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        pengawasan konstruksi.                                          
                                                                        
      13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
        dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3
        Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                          
      14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
        Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
        acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
        panitia penerima hasil pekerjaan.                               
                                                                        
      15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
        ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
        teknis pelaksanaannya.                                          
      16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
        konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
        kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                 
                                                                        
      17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
        sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                    
      18) Masa pemeliharaan kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
        hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                        
5. KELUARAN PRODUK  (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                  
                                                                        
   Keluaran/produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
   sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa dokumen/laporan antara
   lain:                                                                
   1) Shop Drawing                                                      
   2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi             
   3) Request Pekerjaan                                                 
   4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
   5) Laporan Hasil Penerapan SMKK                                      
   6) Monthly Certificate (MC)                                          
                                                                        
   7) Back up Data Kuantitas                                            
   8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)                                 
   9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)                     
   10) Asuransi Tenaga Kerja                                            
   11) As-built drawing                                                 
                                                                        
6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
                                                                        
   Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 240 (dua ratus
   empat puluh) hari kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.
                                                                        
 7) Spesifikasi peralatan konstruksi / peralatan bangunan               
   Peralatan Minimal yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa untuk melaksanakan
                                                                        
   pengadaan pekerjaan konstruksi antara lain sebagai berikut:          
                                              Jumlah                    
     No        Jenis       Kapasitas  Satuan           Keterangan       
                                             Unit/Buah                  
     1. Dump  Truck           10       Ton      1         Milik         
     2. Truck Mixer            5       M3       2         Milik         
        Agrigator                                                       
     3. Excavator           80-140     HP       1         Milik         
     4. Motor Grader          100      HP       1         Milik         
     5. Vibratory Roller     5 – 8     Ton      1         Milik         
                                                                        
                                                                        
   Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
   perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
   bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja.                       
 8) Perusahaan / Penyedia Jasa                                          
   Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki :             
     1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 KBLI Nomor 42101, Konstruksi 
       Bangunan Sipil Jalan Kualifikasi Menengah                        
                                                                        
     2. Akte pendirian dan perubahan terakhir (pengesahan depkumham untuk PT.)
     3. Nomor Induk Berusaha (NIB)                                      
     4. Laporan keuangan / Accounting Public yang terdaftar di OJK tahun 2024
     5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KSWP yang Valid tahun 2024   
     6. Laporan SPT tahunan (tahun 2024)                                
     7. Memiliki Sertifikat ISO (untuk kualifikasi Besar)               
         i. ISO 9001:2015 Quality Management Sistem                     
                                                                        
         ii. ISO 14001:2015 Enviromental Management System              
        iii. OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System
     8. Pengalaman Perusahaan di bidang Jalan minimal 4 Tahun terakhir
Tenders also won by Kiesha Anugerah Prima
Authority
20 June 2023Pembukaan Jalan Akses Utama Kawasan PerkantoranKab. Mahakam UluRp 28,292,350,000
14 March 2024Pematangan Lahan Sisi Darat Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 15,714,600,000
11 August 2025Pematangan Tapak Bangunan Kantor Permanen Inspektorat Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 8,000,000,000
12 August 2025Pematangan Tapak Bangunan Kantor Permanen Dinas Pupr Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 7,231,622,396
6 October 2025Lanjutan Pematangan Lahan Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 4,900,312,000
23 July 2025Landclearing Rumah Dinas Polres Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 582,309,000