Pematangan Lahan Sisi Darat Bandara Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1543711
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,714,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,701,064,000
Winner (Pemenang): Kiesha Anugerah Prima
NPWP: 947388591722000
RUP Code: 47846384
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0947388591722000Rp 15,399,019,080
0950575019722000-
0730054012727000-
0033279290727000-
CV Dafa Rizky Anur
0032073298728000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                
          PEMATANGAN  LAHAN SISI DARAT BANDARA UJOH BILANG              
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Jaringan jalan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat
   dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan
   perekonomian dan lain sebagainya sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan
   jaringan jalan serta penataan lalu lintas yang merupakan satu kesatuan terpadu dari
   semua jaringan jalan.                                                
   Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah
                                                                        
   yang cukup luas dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu
   strategi khusus dalam pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai.
   Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat
   dengan sarana dan prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan
   peningkatan kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan
   dalam percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
   Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara
                                                                        
   matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang
   sesuai dengan kepentingan kegiatan.                                  
                                                                        
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
   a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
      melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
      keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
      saat melaksanaan pekerjaan;                                       
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
      produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.           
                                                                        
                                                                        
3. SUMBER  PENDANAAN                                                    
     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun
     Anggaran 2024.                                                     
     1. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar     
        Rp. 15.714.600.000,00 (Lima Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Enam
        Ratus Ribu Rupiah).                                             
                                                                        
     2. Pagu Harga Perkiraan Sendiri Yaitu Sebesar Rp. 15.701.064.000,00 ( Lima Belas
        Milyar Tujuh Ratus Satu Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )     
                                                                        
4. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode
      Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan
                                                                        
      satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi
      (Kontrak).                                                        
   b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                   
      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
        akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.    
      2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan.      
      3) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
        yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                     
      4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor
        pelaksana dan unsur konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
        rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
                                                                        
        dibuat oleh konsultan pengawas.                                 
      5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/ atau unsur lain yang
        terkait.                                                        
      6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
        pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
        konstruksi.                                                     
      7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh
                                                                        
        konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.                     
      8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
        Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
      9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
        Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
        pekerjaan) kepada PPK.                                          
      10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
                                                                        
        telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi
        Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
        pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
        teknis yang dipersyaratkan).                                    
      11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
        tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
                                                                        
      12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        pengawasan konstruksi.                                          
      13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan
        dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3
        Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                          
      14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
        Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
                                                                        
        acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
        panitia penerima hasil pekerjaan.                               
      15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
        ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk
        teknis pelaksanaannya.                                          
      16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
                                                                        
        konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
        kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                 
      17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
        sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                    
      18) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh)
        hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                        
                                                                        
5. KELUARAN PRODUK  (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                  
   Keluaran/ produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan
   sesuai dengan dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/ Laporan
   antara lain:                                                         
   1) Shop Drawing                                                      
   2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi             
   3) Request Pekerjaan                                                 
                                                                        
   4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
   5) Laporan Hasil Penerapan SMKK                                      
   6) Monthly Certificate (MC)                                          
   7) Back up Data Kuantitas                                            
   8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)                                 
   9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)                     
   10) Asuransi Tenaga Kerja                                            
                                                                        
   11) Asbuilt Drawing                                                  
                                                                        
6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 180 (Seratus
   Delapan Puluh) hari Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.
                                                                        
7. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                                                                        
   1) Ketentuan penggunaan bahan/material yaitu penggunaan bahan/material yang
      diperlukan diutamakan berasal dari produksi Dalam Negeri.         
   2) Ketentuan penggunaan peralatan yaitu peralatan yang ada dilapangan harus
      dalam kondisi Baik (RFU = Ready For Use).                         
   3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja yaitu tenaga kerja Warga Negara Indonesia
      (WNI), diutamakan menggunakan tenaga kerja lokal.                 
   4) Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil pekerjaan seperti yang tercantum pada
                                                                        
      lampiran spesifikasi teknis.                                      
   5) Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran seperti yang tercantum pada
      lampiran spesifikasi teknis.                                      
   6) Detail penjelasan item pekerjaan seperti yang tercantum pada lampiran
      spesifikasi teknis.                                               
   7) Spesifikasi peralatan konstruksi / peralatan bangunan             
      Peralatan Minimal yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa untuk melaksanakan
                                                                        
      pengadaan pekerjaan konstruksi antara lain sebagai berikut:       
                                                                        
                                                Jumlah                  
       No         Jenis       Kapasitas Satuan           Keterangan     
                                               Unit/Buah                
       1   Dump Truck            5       Ton      2     Milik / Sewa    
       2   Excavator          80 – 140   HP       1     Milik / Sewa    
       3   Motor Grader         >100     HP       1     Milik / Sewa    
                                                                        
       4   Vibratory Roller     5 – 8    Ton      1     Milik / Sewa    
       5   Bulldozer          100 - 150  HP       1     Milik / Sewa    
                                                                        
                                                                        
   8) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
      perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
      bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja.
Tenders also won by Kiesha Anugerah Prima
Authority
17 March 2025Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Budaya - Simpang Rs PratamaKab. Mahakam UluRp 48,194,321,000
20 June 2023Pembukaan Jalan Akses Utama Kawasan PerkantoranKab. Mahakam UluRp 28,292,350,000
11 August 2025Pematangan Tapak Bangunan Kantor Permanen Inspektorat Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 8,000,000,000
12 August 2025Pematangan Tapak Bangunan Kantor Permanen Dinas Pupr Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 7,231,622,396
6 October 2025Lanjutan Pematangan Lahan Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 4,900,312,000
23 July 2025Landclearing Rumah Dinas Polres Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 582,309,000