Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Akses Masuk Bandar Udara Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022171000
Date: 27 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 472,770,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 462,237,300
Winner (Pemenang): Fistlight Aldyto Wahana
NPWP: 029144540012000
RUP Code: 58209654
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021964309722000Rp 416,438,70081.9685.57-
0029144540012000Rp 423,465,00089.190.95-
0032005415015000Rp 438,450,00085.287.16-
0033107913017000Rp 441,225,00083.6485.79-
0021834023002000Rp 452,880,00081.8283.85-
0030140230722000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0030475891211000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0026616722722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0750012452801000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0722980778722000----
0026831131542000----
0965293905741000----
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0029645173802000---Data kualifikasi tidak lengkap. sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas
0020462115721000----
0011379146952000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0733685341804000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0904087459722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0033060138722000----
CV Prakarsa Cipta Consulindo
04*4**0****41**0----
0033137126722000----
Attachment
KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
                                                                          
                              PAKET :                                     
  PENGAWASAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES BANDAR UDARA UJOH BILANG   
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
A. Pendahuluan                                                            
                                                                          
  Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan
                                                                          
  dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan,
  serta jumlah tenaga yang diperlukan.                                    
                                                                          
  Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu
                                                                          
  diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.         
                                                                          
  Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
                                                                          
  Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
  pengawasan.                                                             
                                                                          
                                                                          
B. Uraian Pekerjaan                                                       
  1. Latar Belakang                                                       
     Setiap pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang dilakukan oleh
     penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan sehingga
                                                                          
     rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi
     dapat tercapai. Pelaksanaan pengawasan konstruksi dilakukan Secara penuh
     tanggungjawab dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
                                                                          
     sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas
     secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
     pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                          
     pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
     Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
     pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                    
                                                                          
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan                                                    
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Pengawas yang
                                                                          
     memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
     diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan
     pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana Pengawasan Pekerjaan
     Pembangunan Jalan Akses Bandar Udara Ujoh Bilang.                    
                                                                          
     Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan
     tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
     ini.                                                                 
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
  3. Sasaran                                                              
     Jasa layanan konsultansi konstruksi atas Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan
     Akses Bandar Udara Ujoh Bilang di Kantor UPBU Ujoh Bilang            
                                                                          
                                                                          
  4. Lokasi Pekerjaan, Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                    
     a. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandar
       Udara Ujoh Bilang                                                  
                                                                          
     b. Lokasi Kegiatan : Di Kelekup                                      
       Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor UPBU Ujoh Bilang               
     c. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                   
                                                                          
       Kegiatan ini dibiayai menggunakan Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2025. dengan alokasi pagu
       anggaran sebesar Rp. 472.770.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
                                                                          
       Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) termasuk pajak                           
        Nilai Pagu Harga Perkiraan Sendiri Rp. 462.237.300,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua
       Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupia)             
                                                                          
                                                                          
  5. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa                                    
     Nama SKPD      : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN  
                     DAN KAWASAN PEMUKIMAN                                
                                                                          
     Nama PPK       : Andreas Ario Seto, ST                               
     Alamat         : Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun Kampung Ujoh Bilang Kec,
                     Long Bagun Kode Pos 75767                            
                                                                          
                                                                          
  6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
     Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
     terhitung sejak terbit SPMK.                                         
                                                                          
     Konsultan Pengawas wajib untuk melaksanakan Pengawasan Berkala selama
     pelaksanaan Konstruksi Fisik sampai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
C. Referensi Hukum                                                        
                                                                          
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
     11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                                                                          
     Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                          
     Indonesia Nomor 4355);                                               
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
  3. Undang-Undang nomor 1Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
                                                                          
     Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);                      
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                          
     Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
     11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  
                                                                          
  5. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6573);                                                         
                                                                          
  6. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang
                                                                          
     Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);   
                                                                          
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan
                                                                          
     Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran
     Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
                                                                          
     Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);  
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                                                                          
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6626), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
     2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
     Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 6626);                               
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                                                                          
     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 6628);                               
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
     dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 63);                       
                                                                          
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata
     Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
     (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
                                                                          
     dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
     dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;     
                                                                          
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikIndonesia Tahun 14
     Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
  14. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                        
                                                                          
  15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
     10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
                                                                          
     tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat;                                           
  17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
                                                                          
     tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
     untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                           
  18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 16 /SE /M /2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                          
     Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  19. Buku Pedoman Standar Minimal Tahun 2023 yang diterbitkan olehIkatan Nasional
     KonsultanIndonesia (INKINDO).                                        
                                                                          
                                                                          
D. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
  Konstruksi                                                              
  1. Tanggung Jawab                                                       
                                                                          
     a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
       terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                
     b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
     c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
       mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
       pekerjaan konstruksi.                                              
                                                                          
                                                                          
  2. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                           
     a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                  
       1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                                                                          
          dalam pelaksanaan pengawasan;                                   
       2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
          kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                          
          Konstruksi (SMKK);                                              
       3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                           
       4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
          konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.         
     b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                                
       1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
                                                                          
       2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
       3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan  
          pelaksanaan pekerjaan;                                          
                                                                          
       4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
          penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
       5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
                                                                          
          dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;              
       6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
          konstruksi;                                                     
                                                                          
       7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
          berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                  
       8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
                                                                          
          dan                                                             
       9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
          pekerjaan pengawasan.                                           
     c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
                                                                          
       1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
          pertama (provisional hand over);                                
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
       2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
          as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
          pertama (provisional hand over);                                
                                                                          
       3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                                
       4) membantu penyusunan Serita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
          serah terima pertama (provisional hand over);                   
                                                                          
       5) membantu PPK dalam menyusunan Serita Acara Serah Terima Pertama 
          (Provisional Hand Over); dan                                    
       6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.           
                                                                          
     d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
       Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.                          
     e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
                                                                          
       Ove!) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:           
       1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
       2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Serita Acara Serah
          Terima Akhir (Final Hand Over).                                 
                                                                          
                                                                          
  3. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:                    
     a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work)atas rencana pelaksanaan
                                                                          
       pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau                
     b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
       lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
                                                                          
                                                                          
E. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas, Tugas, Kompetensi, lumlah Kebutuhan Tenaga
  Ahli dan Waktu Penugasan Tenaga Ahli                                    
  1. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas                               
                                                                          
     a. Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas untuk pengawasan pekerjaan konstruksi
       meliputi layanan keahlian:                                         
       Team Leader / Site Engineer;                                       
                                                                          
     b. Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas didasarkan pada kebutuhan lingkup dan
       kompleksitas pekerjaan konstruksi yang diawasi.                    
     c. Layanan keahlian pada Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas sebagaimana
       dimaksud pada angka 1memiliki komposisi jabatan dalam tim.         
                                                                          
     d. Jumlah dan kriteria personil ditetapkan untuk pekerjaan ini sebagai berikut
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
                                                         Waktu            
                                                                          
        No.        Posisi              Kualifikasi      (Bulan)           
            TENAGA AHLI                                                   
         1. Site Engineer (Team Sarjana Teknik Sipil (S1), 150 HK         
                                                                          
            Leader)            Memiliki SKK/SKA Ahli Muda (5 Bulan)       
                               Manajemen  Konstruksi /  1 Orang           
                               Teknik Landasan Terbang /                  
                               Teknik Jalan (Pengalaman                   
                                                                          
                               minimal 3 tahun)                           
         2  Quantity Engineer  Sarjana Teknik Sipil (S1), 150 HK          
                                                                          
                               Memiliki SKK/SKA Ahli Muda (5 Bulan)       
                               Teknik Landasan Terbang / 1 Orang          
                               Teknik Jalan (Pengalaman                   
                               minimal 2 tahun)                           
                                                                          
                                                                          
            TENAGA PENDUKUNG                                              
                                                                          
         2. Sekretaris Proyek  Minimal D3               150 HK            
                               (Pengalaman minimal 2    (5 Bulan)         
                               Tahun)                   1 Orang           
       *) Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja efektif sesuai dengan
       keahlian setelah lulus pendidikan sesuai persyaratan pendidikan minimal pada
                                                                          
       jenjang kualifikasi yang disyaratkan.                              
                                                                          
  2. Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas                                 
     a. Definisi                                                          
       1) Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
                                                                          
          mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi                                
       2) Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
          kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian
                                                                          
          keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
          Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
          Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.         
                                                                          
                                                                          
     b. Tugas                                                             
       1) Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:             
          a) Setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
                                                                          
            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
            sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
            pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
            utama dan rekayasa terperinci lainnya;                        
                                                                          
          b) Memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
            kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
            dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
            hanya dinyatakan secara umum;                                 
                                                                          
          c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
            Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
            sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
                                                                          
            konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
            pekerjaan;                                                    
          d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
                                                                          
            konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
            Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                     
          e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
            lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
                                                                          
            hasil inspeksi lapangan.                                      
          f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
            pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
                                                                          
            spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
            Konstruksi;                                                   
          g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
                                                                          
            Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
            (progress schedule) yang telah disetujui;                     
          h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
            kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                          
            Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
            jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
            maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
                                                                          
            mengatasi keterlambatan;                                      
          i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
            yang telah selesai;                                           
          j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                                                                          
            melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
            yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
            sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
          k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
            pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
            pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;        
                                                                          
          I) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
            PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
            keputusan/persetujuan;                                        
          m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
                                                                          
            pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
            usulan pembayaran yang diajukan Penyeclia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
          n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
                                                                          
            keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan  
            menyerahkannya kepada PPK;                                    
          o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
                                                                          
            built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
            diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
          p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
            laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
                                                                          
            pengukuran pembayaran.                                        
                                                                          
       2) Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                           
                                                                          
          a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
            atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
          b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
                                                                          
            serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
            Leader;                                                       
          c) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
            sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                 
                                                                          
          d) Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
            sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
          e) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
                                                                          
            melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
            pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
          f) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil  
            pengukuran,perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
                                                                          
            pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
            ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
          g) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
            Konstruksi tentang pengadaan material,jumlah pekerjaan yang telah
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
            diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
            Leader setiap hari setelah selesai kerja;                     
          h) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                          
            diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;             
          i) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
            serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan   
          j) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
                                                                          
            bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
            pekerjaan.                                                    
                                                                          
                                                                          
F. Produk Yang Dihasilkan (Output)                                        
   Produk yang dihasilkan adalah terselenggaranya Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan
   Akses Bandar Udara Ujoh Bilang Sesuai dengan spesifikasi dan mutu yang dituangkan dalam
                                                                          
   dokumen kontrak.                                                       
   Hasil/ Produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini dituangkan dalam:
   1) Laporan Mingguan                                                    
      Laporan Mingguan adalah laporan yang wajib disampaikan kepada pengguna jasa yang
                                                                          
      berisi laporan kegiatan pengawasan konstruksi setiap harinya. Laporan harus diserahkan
      selambat-lambatnya Hari sabtu setiap minggunya sebanyak 1(satu) dokumen asli dan 4
      (empat) dokumen salinan.                                            
                                                                          
                                                                          
   2) Laporan Bulanan                                                     
      Laporan Bulanan adalah laporan yang wajib disampaikan kepada pengguna jasa yang
                                                                          
      berisi laporan bulanan kegiatan pengawasan konstruksi setiap bulan. Laporan harus
      diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak
      1(satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen salinan.                 
                                                                          
                                                                          
   3) Laporan Akhir                                                       
      Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas dengan direksi
      teknis dan instansi terkait lainya. Laporan Akhir terdiri dari:     
                                                                          
      a) Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi;   
      b) Laporan Pengawasan meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
        laporan akhir pengawasan                                          
      c) Laporan pengawasan teknis termasuk uji mutu konstruksi;          
                                                                          
      d) Laporan pengawasan penyelenggaraan SMKK meliputi laporan pemutakhiran
        dokumen SMKK;                                                     
      e) Serita Acara Pengawasan meliputi peubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang,
                                                                          
        serah terima pekerjaan, rapat rutin beserta lampirannyadll;       
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
      f) Dokumen-dokumen terkait pembayaran; dan                          
      g) Dokumentasi pelaksanaan pengawasan (sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan
        100 % terlaksana)                                                 
                                                                          
      Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak sebanyak 1(satu) dokumen asli dan 4 (empat)
      dokumen Salinan.                                                    
                                                                          
G. Peralatan, Material,Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat komitmen
                                                                          
   1. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personel Tim Teknis dari instansi untuk
      melengkapi pekerjaan dari konsultan                                 
   2. Pengguna jasa akan menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan
                                                                          
      pertemuan/ rapat rutin yang diperlukan oleh konsultan pengawas. Konsultan pengawas
      diwajibkan menjaga dan merawat fasilitas tersebut.                  
                                                                          
                                                                          
H. Kriteria Penyedia                                                      
   Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi Penyedia dengan memperhatikan jenis
   barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi konstruksi,nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang
   berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha pengadaan barang, jasa lainnya dan jasa
                                                                          
   konsultansi Nonkonstruksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
   Dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah
   persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan
                                                                          
   membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pokja Pemilihan menyusun
   persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia
   mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi
                                                                          
   konstruksi. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, dan teknis.
   1. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Penyedia Konsultansi Konstruksi Persyaratan
      kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia, meliputi:        
      a) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
                                                                          
        kegiatan/usaha; (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat
        Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi) yaitu KBLI 2020
        71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) jenis usaha Jasa
                                                                          
        Konsultansi Konstruksi.                                           
        Kriteria dalam pekerjaan ini sebagai berikut:                     
        • Kualifikasi/segmentasi usaha : Kecil                            
        • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                             
                                                                          
        • memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi Jasa Rekayasa
          Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Kode Subklasifikasi RKOO3/RE202.
      b) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil  
                                                                          
        Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                    
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
      c) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
        dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                         
      d) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                          
        dibuktikan dengan:                                                
        1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;               
        2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                              
        3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
                                                                          
          dan                                                             
        4. Kartu Tanda Penduduk.                                          
      e) Menyetujui Pernyataan Pakta ntegritas yang berisi:               
                                                                          
        1. tidak akan melakukan praktek korupsi,kolusi,dan/atau nepotisme;
        2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
          kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.           
                                                                          
        3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
          untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
          undangan; dan                                                   
        4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
                                                                          
          bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
      f) Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:                 
        1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                          
          tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;    
        2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;        
        3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                          
          sanksi daftar hitam lain;                                       
        4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
        5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
          sanksi pidana;                                                  
                                                                          
        6. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai        
          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
          usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
                                                                          
          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                        
        7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
          Pemilihan;                                                      
        8. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
                                                                          
          dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
          tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
          administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
          dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang undangan.                         
      g) Dalam  hal  Peserta akan  melakukan  konsorsium/kerja sama       
                                                                          
        operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
        konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.    
      h) Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:          
        1. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan kualifikasi non kecil;
                                                                          
        2. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan kualifikasi kecil; 
        3. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan koperasi;          
        4. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
                                                                          
        5. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau Koperasi dengan
          Koperasi                                                        
        Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan
                                                                          
        di bidang yang bersangkutan. Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi
        pimpinan KSO (leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi
        setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
      i) kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1
                                                                          
        (satu) kerja sama operasi:                                        
        1. untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat tidak
          kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan        
                                                                          
        2. untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat
          kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.            
        Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1) sampai dengan angka 6) dilakukan untuk
                                                                          
        setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
        kerjasama lain.                                                   
                                                                          
   2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Persyaratan
                                                                          
      kualifikasi Teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
      a) Memiliki pengalaman:                                             
       1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi konstruksi paling kurang 1(satu) pekerjaan
                                                                          
          dalam kurun waktu 1(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
          swasta, termasuk pengalaman subkontrak;                         
       2. Pekerjaan yang serupa (similaf) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
          pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
                                                                          
          menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
          3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
          pengalaman subkontrak; dan                                      
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
       3. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
          paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
      b) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                          
       atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
       Badan Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1)
       huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
       banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                    
                                                                          
      c) Memiliki sumber daya manusia:                                    
       1. Manajerial; dan                                                 
       2. tenaga kerja (jika diperlukan).                                 
                                                                          
      d) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).
                                                                          
   3. Pokja menetapkan Metode Evaluasi Penawaran dengan memperhatikan jenis
                                                                          
      Barang/Jasa, ruang lingkup/kompleksitas pekerjaan, dan metode pemilihan Penyedia.
      Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dapat
      dilakukan dengan menggunakan:                                       
      a) Metode Kualitas dan Biaya                                        
                                                                          
       Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk digunakan untuk
       pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti
       dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.
                                                                          
      b) Metode evaluasi kualitas                                         
       Metode ini dapat digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan kualitas
       penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara
                                                                          
       keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau Jasa
       Konsultansi Konstruksi perorangan                                  
      c) Metode Pagu Anggaran                                             
       dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur,
                                                                          
       dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.
      d) Metode Biaya Terendah                                            
       dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang
                                                                          
       praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu
       kepada ketentuan tertentu.                                         
                                                                          
   4. Persyaratan Evaluasi Teknis penawaran Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi
                                                                          
      Konstruksi terdiri atas:                                            
      a) Penilaian teknis, unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:         
       1) Pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 15-30%);              
                                                                          
       2) Proposal teknis (bobot nilai antara 20-35%);                    
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
       3) Kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50-65%)             
       4) Jumlah pembobotan 1)+2)+3)=100%                                 
         Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing masing unsur sebagaimana
                                                                          
         tercantum dalam LDP yang ditetapkan pokja pemilihan.             
      b) Penilaian terhadap unsur pengalaman perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
       1) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan
         yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 
                                                                          
       2) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi:
         nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan
         secara singkat, lokasi,pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan
                                                                          
         tanggal,bulan, dan tahun);                                       
       3) Pengalaman perusahaan yang telah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi,
         maka digunakan dalam penilaian terhadap pengataman perusahaan;   
                                                                          
       4) Peserta dapat menyampaikan tambahan pengataman perusahaan selain
         dari yang sudah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Tambahan
         pengalaman perusahaan harus dilampiri dengan bukti kontrak dan bukti serah
         terima pekerjaan dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi
                                                                          
         kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. Apabila
         tidak disertai bukti kontrak dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari
         pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir
                                                                          
         maka tidak dinilai;                                              
       5) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah:            
         a) pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis (bobot 7-12%)       
                                                                          
         b) pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi kegiatan (Bobot 3-8%);
         c) nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Bobot 5-10%)               
         d) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
           jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam LOP.
                                                                          
      c) Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas:         
       1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta
         dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi,dan hasil kerja;
                                                                          
       2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah:                  
         a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
           sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap
           sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-
                                                                          
           aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot
           4-9%);                                                         
         b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis
                                                                          
           masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
           persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja,
           tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian
           penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-taporan yang
                                                                          
           disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi,dan
           kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%);                  
         c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis,
           gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-
                                                                          
           laporan (bobot 4-8%);                                          
         d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran
           yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%)     
                                                                          
         e) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
           jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam LOP.
      d) Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan:
                                                                          
       1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan
         pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK;         
       2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang
         berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama;
                                                                          
       3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
         Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
         bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani , maka
                                                                          
         penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.          
       4) surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk
         membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah
                                                                          
         ditetapkan sebagai pemenang.                                     
       5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen
         pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta
         dapat dikenakan sanksi daft:ar hitam.                            
                                                                          
       6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali
         sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus
         sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai O;   
                                                                          
       7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah:                 
         1) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau
           perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
           negeri yang telah diakreditasi, disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir
                                                                          
           (bobot 10-15%).                                                
           Apabila tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli kurang dari yang
           dipersyaratkan dalam KAK maka nilai Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai
                                                                          
           0 (nol);                                                       
                                               KERENGKA ACUAN KERJA       
                                                                          
                                                                          
         2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung
           dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%)            
           Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana
                                                                          
           pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai
           pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja
           profesional dilakukan sebagai berikut:                         
           a) Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
                                                                          
             penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila
             terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan
             Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional);
                                                                          
           b) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari
             yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja
             Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan
                                                                          
             dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang
             tertulis dalam penawaran;                                    
           c) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap
             tanggal, bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara
                                                                          
             penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali
             (khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
             penugasan (time based);                                      
                                                                          
           d) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan
             dan tahunnya saja (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung
             adalah total bulannya dikurangi 1(satu) bulan;               
                                                                          
           e) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja
             (tanpa tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 %
             dari total bulannya;                                         
           f) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja   
                                                                          
             profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK. Kriteria
             lingkup pekerjaan dan posisi ditetapkan oleh Pokja dalam LOP.
         3) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak
                                                                          
           tetap, dengan nilai sesuai dengan yang tercantum pada LOP (bobot 5%)
         4) lain-lain: penguasaan BahasaInggris, BahasaIndonesia (bagi konsultan Asing),
           bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi,
           dan kondisi (custom) setempat. Personel yang menguasai/memahami aspek-
                                                                          
           aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional (bobot 5%);
         5) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
           jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                          
           LOP;
Tenders also won by Fistlight Aldyto Wahana
Authority
12 April 2023Pengawasan Pengembangan Bandar Udara Depati Parbo KerinciKementerian PerhubunganRp 28,863,242,000
14 February 2013Diklat Sdm Bidang Ukm Ekspor 7 Kali Di DaerahKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 1,116,800,000
13 January 2025Pengawasan Pelapisan Runway Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 996,500,000
8 September 2017Pembangunan Jaringan Sistem Informasi Pengembangan Peran Serta MasyarakatKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRp 975,000,000
13 December 2024,Pengawasan Peningkatan Daya Dukung ApronKementerian PerhubunganRp 812,535,000
17 February 2016Pengembangan Sistem Informasi Konsolidasi Keuangan DesaSekretariat JenderalRp 750,000,000
8 November 2023Pengawasan Pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit, 1 (Satu) Paket (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 688,140,000
20 November 2023Pengawasan Pengembangan Bandar Udara Depati ParboKementerian PerhubunganRp 682,600,000
21 August 2025Penyusunan Dokumen Studi Kajian Potensi Penumpang Dan Kargo Transportasi Udara Di Kabupaten TabalongKab. TabalongRp 650,000,000
3 July 2023Pengawasan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Terminal PenumpangKementerian PerhubunganRp 536,956,281