| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021964309722000 | Rp 416,438,700 | 81.96 | 85.57 | - | |
| 0029144540012000 | Rp 423,465,000 | 89.1 | 90.95 | - | |
| 0032005415015000 | Rp 438,450,000 | 85.2 | 87.16 | - | |
| 0033107913017000 | Rp 441,225,000 | 83.64 | 85.79 | - | |
| 0021834023002000 | Rp 452,880,000 | 81.82 | 83.85 | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. |
| 0030475891211000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0750012452801000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0026831131542000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. |
| 0029645173802000 | - | - | - | Data kualifikasi tidak lengkap. sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0904087459722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
CV Prakarsa Cipta Consulindo | 04*4**0****41**0 | - | - | - | - |
| 0033137126722000 | - | - | - | - |
KERENGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
PENGAWASAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES BANDAR UDARA UJOH BILANG
KERENGKA ACUAN KERJA
A. Pendahuluan
Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan,
serta jumlah tenaga yang diperlukan.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
pengawasan.
B. Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang dilakukan oleh
penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan sehingga
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi
dapat tercapai. Pelaksanaan pengawasan konstruksi dilakukan Secara penuh
tanggungjawab dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas
secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana Pengawasan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Akses Bandar Udara Ujoh Bilang.
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
KERENGKA ACUAN KERJA
3. Sasaran
Jasa layanan konsultansi konstruksi atas Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan
Akses Bandar Udara Ujoh Bilang di Kantor UPBU Ujoh Bilang
4. Lokasi Pekerjaan, Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandar
Udara Ujoh Bilang
b. Lokasi Kegiatan : Di Kelekup
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor UPBU Ujoh Bilang
c. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai menggunakan Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2025. dengan alokasi pagu
anggaran sebesar Rp. 472.770.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) termasuk pajak
Nilai Pagu Harga Perkiraan Sendiri Rp. 462.237.300,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua
Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupia)
5. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Nama PPK : Andreas Ario Seto, ST
Alamat : Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun Kampung Ujoh Bilang Kec,
Long Bagun Kode Pos 75767
6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
terhitung sejak terbit SPMK.
Konsultan Pengawas wajib untuk melaksanakan Pengawasan Berkala selama
pelaksanaan Konstruksi Fisik sampai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
C. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
KERENGKA ACUAN KERJA
3. Undang-Undang nomor 1Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
KERENGKA ACUAN KERJA
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 63);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata
Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikIndonesia Tahun 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
14. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 16 /SE /M /2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Buku Pedoman Standar Minimal Tahun 2023 yang diterbitkan olehIkatan Nasional
KonsultanIndonesia (INKINDO).
D. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
1. Tanggung Jawab
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
KERENGKA ACUAN KERJA
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
2. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
KERENGKA ACUAN KERJA
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Serita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Serita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
Ove!) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Serita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
3. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work)atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
E. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas, Tugas, Kompetensi, lumlah Kebutuhan Tenaga
Ahli dan Waktu Penugasan Tenaga Ahli
1. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
a. Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas untuk pengawasan pekerjaan konstruksi
meliputi layanan keahlian:
Team Leader / Site Engineer;
b. Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas didasarkan pada kebutuhan lingkup dan
kompleksitas pekerjaan konstruksi yang diawasi.
c. Layanan keahlian pada Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada angka 1memiliki komposisi jabatan dalam tim.
d. Jumlah dan kriteria personil ditetapkan untuk pekerjaan ini sebagai berikut
KERENGKA ACUAN KERJA
Waktu
No. Posisi Kualifikasi (Bulan)
TENAGA AHLI
1. Site Engineer (Team Sarjana Teknik Sipil (S1), 150 HK
Leader) Memiliki SKK/SKA Ahli Muda (5 Bulan)
Manajemen Konstruksi / 1 Orang
Teknik Landasan Terbang /
Teknik Jalan (Pengalaman
minimal 3 tahun)
2 Quantity Engineer Sarjana Teknik Sipil (S1), 150 HK
Memiliki SKK/SKA Ahli Muda (5 Bulan)
Teknik Landasan Terbang / 1 Orang
Teknik Jalan (Pengalaman
minimal 2 tahun)
TENAGA PENDUKUNG
2. Sekretaris Proyek Minimal D3 150 HK
(Pengalaman minimal 2 (5 Bulan)
Tahun) 1 Orang
*) Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja efektif sesuai dengan
keahlian setelah lulus pendidikan sesuai persyaratan pendidikan minimal pada
jenjang kualifikasi yang disyaratkan.
2. Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
a. Definisi
1) Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian
keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
b. Tugas
1) Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
KERENGKA ACUAN KERJA
sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b) Memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
hanya dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
KERENGKA ACUAN KERJA
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
I) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyeclia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2) Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
c) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
d) Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
e) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
f) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran,perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material,jumlah pekerjaan yang telah
KERENGKA ACUAN KERJA
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
h) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
i) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
j) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
F. Produk Yang Dihasilkan (Output)
Produk yang dihasilkan adalah terselenggaranya Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Jalan
Akses Bandar Udara Ujoh Bilang Sesuai dengan spesifikasi dan mutu yang dituangkan dalam
dokumen kontrak.
Hasil/ Produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini dituangkan dalam:
1) Laporan Mingguan
Laporan Mingguan adalah laporan yang wajib disampaikan kepada pengguna jasa yang
berisi laporan kegiatan pengawasan konstruksi setiap harinya. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya Hari sabtu setiap minggunya sebanyak 1(satu) dokumen asli dan 4
(empat) dokumen salinan.
2) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan yang wajib disampaikan kepada pengguna jasa yang
berisi laporan bulanan kegiatan pengawasan konstruksi setiap bulan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak
1(satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen salinan.
3) Laporan Akhir
Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas dengan direksi
teknis dan instansi terkait lainya. Laporan Akhir terdiri dari:
a) Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi;
b) Laporan Pengawasan meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan akhir pengawasan
c) Laporan pengawasan teknis termasuk uji mutu konstruksi;
d) Laporan pengawasan penyelenggaraan SMKK meliputi laporan pemutakhiran
dokumen SMKK;
e) Serita Acara Pengawasan meliputi peubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang,
serah terima pekerjaan, rapat rutin beserta lampirannyadll;
KERENGKA ACUAN KERJA
f) Dokumen-dokumen terkait pembayaran; dan
g) Dokumentasi pelaksanaan pengawasan (sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan
100 % terlaksana)
Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak sebanyak 1(satu) dokumen asli dan 4 (empat)
dokumen Salinan.
G. Peralatan, Material,Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat komitmen
1. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personel Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan
2. Pengguna jasa akan menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan
pertemuan/ rapat rutin yang diperlukan oleh konsultan pengawas. Konsultan pengawas
diwajibkan menjaga dan merawat fasilitas tersebut.
H. Kriteria Penyedia
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi Penyedia dengan memperhatikan jenis
barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi konstruksi,nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang
berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha pengadaan barang, jasa lainnya dan jasa
konsultansi Nonkonstruksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah
persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan
membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pokja Pemilihan menyusun
persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia
mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi
konstruksi. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, dan teknis.
1. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Penyedia Konsultansi Konstruksi Persyaratan
kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia, meliputi:
a) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha; (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat
Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi) yaitu KBLI 2020
71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) jenis usaha Jasa
Konsultansi Konstruksi.
Kriteria dalam pekerjaan ini sebagai berikut:
• Kualifikasi/segmentasi usaha : Kecil
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
• memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Kode Subklasifikasi RKOO3/RE202.
b) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
KERENGKA ACUAN KERJA
c) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
d) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
4. Kartu Tanda Penduduk.
e) Menyetujui Pernyataan Pakta ntegritas yang berisi:
1. tidak akan melakukan praktek korupsi,kolusi,dan/atau nepotisme;
2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
f) Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
8. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
KERENGKA ACUAN KERJA
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
g) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
h) Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan kualifikasi non kecil;
2. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan kualifikasi kecil;
3. Memiliki kualifikasi usaha non kecil dengan koperasi;
4. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
5. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau Koperasi dengan
Koperasi
Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan
di bidang yang bersangkutan. Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi
pimpinan KSO (leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi
setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
i) kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1
(satu) kerja sama operasi:
1. untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat tidak
kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2. untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat
kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1) sampai dengan angka 6) dilakukan untuk
setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain.
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Persyaratan
kualifikasi Teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
a) Memiliki pengalaman:
1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi konstruksi paling kurang 1(satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. Pekerjaan yang serupa (similaf) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
KERENGKA ACUAN KERJA
3. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
b) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
Badan Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1)
huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c) Memiliki sumber daya manusia:
1. Manajerial; dan
2. tenaga kerja (jika diperlukan).
d) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).
3. Pokja menetapkan Metode Evaluasi Penawaran dengan memperhatikan jenis
Barang/Jasa, ruang lingkup/kompleksitas pekerjaan, dan metode pemilihan Penyedia.
Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dapat
dilakukan dengan menggunakan:
a) Metode Kualitas dan Biaya
Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk digunakan untuk
pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti
dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.
b) Metode evaluasi kualitas
Metode ini dapat digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan kualitas
penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara
keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau Jasa
Konsultansi Konstruksi perorangan
c) Metode Pagu Anggaran
dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur,
dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.
d) Metode Biaya Terendah
dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang
praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu
kepada ketentuan tertentu.
4. Persyaratan Evaluasi Teknis penawaran Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi
Konstruksi terdiri atas:
a) Penilaian teknis, unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
1) Pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 15-30%);
2) Proposal teknis (bobot nilai antara 20-35%);
KERENGKA ACUAN KERJA
3) Kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50-65%)
4) Jumlah pembobotan 1)+2)+3)=100%
Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing masing unsur sebagaimana
tercantum dalam LDP yang ditetapkan pokja pemilihan.
b) Penilaian terhadap unsur pengalaman perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1) pengalaman perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan
yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi:
nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan
secara singkat, lokasi,pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan
tanggal,bulan, dan tahun);
3) Pengalaman perusahaan yang telah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi,
maka digunakan dalam penilaian terhadap pengataman perusahaan;
4) Peserta dapat menyampaikan tambahan pengataman perusahaan selain
dari yang sudah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Tambahan
pengalaman perusahaan harus dilampiri dengan bukti kontrak dan bukti serah
terima pekerjaan dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi
kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. Apabila
tidak disertai bukti kontrak dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari
pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir
maka tidak dinilai;
5) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah:
a) pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis (bobot 7-12%)
b) pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi kegiatan (Bobot 3-8%);
c) nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Bobot 5-10%)
d) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam LOP.
c) Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas:
1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta
dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi,dan hasil kerja;
2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah:
a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap
sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-
aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot
4-9%);
b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis
masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada
KERENGKA ACUAN KERJA
persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja,
tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian
penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-taporan yang
disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi,dan
kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%);
c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis,
gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-
laporan (bobot 4-8%);
d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran
yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%)
e) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam LOP.
d) Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan:
1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan
pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK;
2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang
berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama;
3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani , maka
penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.
4) surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk
membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah
ditetapkan sebagai pemenang.
5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen
pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta
dapat dikenakan sanksi daft:ar hitam.
6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali
sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus
sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai O;
7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah:
1) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir
(bobot 10-15%).
Apabila tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli kurang dari yang
dipersyaratkan dalam KAK maka nilai Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai
0 (nol);
KERENGKA ACUAN KERJA
2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung
dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%)
Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana
pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai
pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja
profesional dilakukan sebagai berikut:
a) Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila
terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan
Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional);
b) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari
yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja
Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan
dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang
tertulis dalam penawaran;
c) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap
tanggal, bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara
penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali
(khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan (time based);
d) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan
dan tahunnya saja (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung
adalah total bulannya dikurangi 1(satu) bulan;
e) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja
(tanpa tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 %
dari total bulannya;
f) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja
profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK. Kriteria
lingkup pekerjaan dan posisi ditetapkan oleh Pokja dalam LOP.
3) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak
tetap, dengan nilai sesuai dengan yang tercantum pada LOP (bobot 5%)
4) lain-lain: penguasaan BahasaInggris, BahasaIndonesia (bagi konsultan Asing),
bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi,
dan kondisi (custom) setempat. Personel yang menguasai/memahami aspek-
aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional (bobot 5%);
5) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam
LOP;