| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808817696722000 | Rp 2,196,681,784 | - | |
PT Melia Network Indonesia | 00*1**3****15**0 | Rp 2,024,792,887 | 1. Ijin Usaha Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa penunjang tenaga listrik IUJPTL yang berlaku - Belum Terbit- 2. tidak melampirkan Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). 3. pada BABV.LEMBARDATAKUALIFIKASI(LDK) Persyaratan Kualifikasi Persyaratankualifikasi: nomor 12 dan 13 4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai Pada MDP 29.12 huruf e Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan, identifikasi bahaya dan Rencana Tindakan diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); tetapi perserta menyampaikan Kolom Rencana Tindakan B.2 Tidak sesuai dengan sasaran pekerjaan B.1 sesuai uraian yang ada. Peserta telah menyampaikan B.2 akan tetapi tidak mewakili Pekerjaan yang menjadi sasaran K3 terbesar pada pekerjaan tersebut. 5. tidak melampirkan faktur peralatan Daftar Peralatan utama 6. tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan, sertifikat dan identitas tenaga ahli |
| 0719684375608000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | |
| 0801541681722000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kec. Long Apari Kab. Mahakam Ulu
1.2. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.3. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah
jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.