| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028431500722000 | Rp 582,472,500 | 88.8 | 91.04 | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021964309722000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - | |
| 0031948920722000 | - | - | - | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | - | |
| 0030141352722000 | - | - | - | - | |
| 0023156904722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
BELAKANG dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu, maka
diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.
b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis.
2. MAKSUD DAN a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
TUJUAN ▪ Membantu PPK pekerjaan konstruksi didalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
▪ Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan
baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada
PPK pekerjaan konstruksi.
▪ Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
▪ Menyiapkan revisi / review desain.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini adalah
agar tercapainya hasil pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan
dokumen kontrak.
4. LOKASI Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu
PEKERJAAN
5. SUMBER Sumber Pendanaan:
PENDANAAN
APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023. Kode
DAN BIAYA
RUP: 40409751
6 JANGKA WAKTU Masa kontrak selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal
PENYELESAIAN mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak mobilisasi
PEKERJAAN pertama personel konsultan.