| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016361677101000 | Rp 992,931,630 | 86.65 | 89.32 | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0032803793101000 | - | 60.52 | - | -Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis | |
| 0016812513609000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0028276400643000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0016533481511000 | - | 59.01 | - | -Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan tidak sesuai -Tidak lulus Skor ambang batas Teknis | |
| 0030757355101000 | - | 53.18 | - | -Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0744484494609000 | - | - | - | - | |
Archiplano Indonesia | 06*6**0****41**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MASTERPLAN RTH KABUPATEN MAHAKAM ULU
1. LATAR
BELAKANG a. Kawasan perkotaan dalam pengelolaannya cenderung
mengalami tantangan yang cukup berat akibat tingginya arus
urbanisasi. Tantangan lainnya berkaitan dengan jumlah
penduduk yang terus meningkat yang tentunya berpengaruh
terhadap peningkatan penggunaan lahan, dan mengakibatkan
alih guna lahan dari pertanian maupun lahan terbuka hijau
menjadi daerah terbangun. Data yang ada menunjukkan
tingkat konversi lahan pertanian di Indonesia rata-rata
mencapai 150 ribu Ha setiap tahunnya (BPS, 2003). Alih guna
lahan tanpa menghiraukan kebutuhan akan Ruang Terbuka
Hijau akan mengakibatkan suatu daerah perkotaan mengalami
penurunan kualitas lingkungannya, seperti seringnya terjadi
banjir, tingginya polusi udara dan meningkatnya kerawanan
sosial (kriminalitas, tawuran antar warga), serta menurunnya
produktivitas akibat stress dan akan berdampak kepada
pengembangan wilayah tersebut. (Berita : Problematika
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, n.d.)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Undang-undang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah area
memanjang / jalur atau mengelompok, yang penggunaannya
lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Diamanatkan bahwa sedikitnya 30% luas wilayah kota harus
berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
RTH publik tersebut meliputi, hutan kota, taman kota, taman
pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan dan sungai,
taman RT, taman RW, taman kelurahan, dan kecamatan.
Keberadaan RTH di suatu kota memiliki fungsi tersendiri,
secara ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah,
mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan
temperatur kota. Secara sosial budaya keberadaan RTH dapat
memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi, dan
sebagai tetenger kota yang berbudaya. Sedangkan secara
arsitektural dan ekonomi, RTH dapat meningkatkan nilai
keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman-
taman kota, kebun-kebun bunga, dan jalur-jalur hijau di jalan-
jalan kota, dalam pengembangan RTH dapat menjadi sarana
wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Selain itu juga berdampak pada faktor-faktor psikologis
seperti perilaku keruangan (territoriality) dan pemenuhan
kebutuhan dasar (basic human needs).
Dalam pengembangan RTH diperlukan perencanaan yang
matang dalam bentuk Masterplan RTH sehingga nantinya
kawasan memiliki produk pengaturan ruang terbuka hijau
(RTH), juga sebagai dokumen panduan atau pengendalian
pembangunan dalam penyelenggaraan penataan ruang terbuka
hijau kawasan perkotaan agar memenuhi kriteria
pembangunan, pelayanan ruang terbuka hijau dan tidak
menimbulkan masalah baru bagi perkotaan.
b. Tim yang dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultasi
Perencanaan
2. MAKSUD DAN Pekerjaan ini bertujuan untuk menyusun masterplan RTH Kabupaten
TUJUAN Mahakam Ulu.
3. SASARAN 1. Mengidentifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan
Ruang Terbuka Hijau Perkotaan;
2. Mengidentifikasi kondisi eksisting Ruang Terbuka Hijau Publik
(potensi dan persoalan) di Kabupaten Mahakam Ulu;
3. Mengidentifikasi status lahan RTH publik di Kabupaten
Mahakam Ulu;
4. Mengklasifikasikan RTH publik kedalam beberapa tipologi
berdasarkan peraturan;
5. Menentukan titik lokasi RTH publik yang menjadi prioritas
penanganan pada setiap tipologi;
6. Merumuskan konsep dan strategi pengembangan RTH publik
pada setiap titik lokasi terpilih di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
7. Menyusun rencana program dan kegiatan pengembangan RTH
publik Kabupaten Mahakam Ulu.
8. Tersedianya Naskah Akademik untuk Perda Ruang Terbuka
Hijau.
4. LOKASI
Kabupaten Mahakam Ulu
PEKERJAAN
5. SUMBER
APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023.
PENDANAAN
Kode RUP : 42810913
DAN BIAYA
6. JANGKA 150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima) bulan, terhitung
WAKTU sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
PELAKSANAAN mobilisasi pertama personel konsultan