| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016533481511000 | Rp 991,183,658 | 84.1 | 87.28 | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0032803793101000 | - | 60.52 | - | -Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis | |
| 0016812513609000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0028276400643000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0016361677101000 | - | 63.85 | - | -Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan tidak sesuai -Tidak lulus Skor ambang batas Teknis | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0030757355101000 | - | 53.18 | - | -Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek | |
| 0744484494609000 | - | - | - | - | |
Archiplano Indonesia | 06*6**0****41**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MASTERPLAN RENCANA PENANGANAN KAWASAN
KUMUH KABUPATEN MAHAKAM ULU
1. LATAR Indonesia telah menyampaikan komitmennya di mata dunia untuk
BELAKANG ikut berpartisipasi menghapus kawasan kumuh. Tekad tersebut
dikukuhkan dengan telah ditandatanganinya Deklarasi Millenium,
yang menegaskan kesepakatan Pemerintah Indonesia untuk
mengikatkan diri bersama-sama beberapa negara lain di dunia
mencapai target-target MDGs.
Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu prioritas nasional
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tahun 2020, terdapat 86.548 hektar kawasan
kumuh di Indonesia yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
Kawasan kumuh ditandai dengan banyaknya rumah tidak layak huni,
tingginya kepadatan penduduk, sulitnya mengakses air bersih, dan
kondisi drainase maupun sanitasi yang tidak layak.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman
yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana
dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Menurut Wicaksono
(2010), permukiman kumuh dibagi dalam 7 (tujuh) tipologi
berdasarkan wilayah, yaitu (1) permukiman kumuh di koridor pantai
dan pesisir, (2) permukiman kumuh di sekitar dan dekat pusat-pusat
kegiatan sosial ekonomi, (3) permukiman lama kumuh di pusat kota,
(4) permukiman baru kumuh di pinggiran kota, (5) permukiman
kumuh di daerah pasang surut, (6) permukiman kumuh di daerah
rawan bencana, dan (7) permukiman kumuh di bantaran tepi sungai.
Selain dari amanat peraturan perundang-undangan di atas,
penanganan permukiman kumuh dilaksanakan dengan mengikuti
berkembangnya isu strategis saat ini, diantaranya;
a. Sustainable Development Goal’s / SDGs pada tujuan 11
sustainable cities and communities beserta dengan target dan
indikatornya. Dalam target dan indikator, terdapat keterkaitan
dengan semangat inklusifitas kota. Keterkaitan inilah yang
mendorong berkembangnya visi/common vision kota kota dan
permukiman yang berkelanjutan di masa mendatang.
b. New Urban Agenda/NUA yang merupakan komitmen global
sesuai dengan kesepakatan untuk mewujudkan pembangunan
perkotaan yang berkelanjutan (sustainable urbanization). NUA
memiliki prinsip pelaksanaan antara lain tidak menelantarkan
siapapun (no one left behind), pembangunan ekonomi perkotaan
yang inklusif dan berkelanjutan dan memastikan keberlanjutan
lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Prinsip-prinsip pelaksanaan ini sangat terkait dengan penanganan
permukiman kumuh dan selanjutnya dapat diterjemahkan dalam
rencana pembangunan masing-masing daerah.
Kawasan kumuh erat hubungannya dengan faktor tingginya
kepadatan penduduk, fenomena urbanisasi, kemiskinan, dan
rendahnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR), dalam pemenuhan kebutuhan rumah
yang layak huni. Apabila kawasan kumuh tidak ditangani dengan baik
dapat menyebabkan kawasan kumuh semakin meluas yang dapat
berdampak pada terjadinya peningkatan frekuensi bencana kebakaran
dan banjir, peningkatan potensi kerawanan dan konfilk sosial,
penurunan tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan
sarana prasarana permukiman.
Sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kota, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah
yang layak huni bagi masyarakat tanpa terkecuali dan menangani
permasalahan kawasan kumuh di daerahnya. Selain itu, berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. MAKSUD DAN Pekerjaan ini bertujuan untuk menyusun Masterplan Penanganan
TUJUAN Kawasan Kumuh Permukiman di Kabupaten Mahakam Ulu.
3. SASARAN 1. Identifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan
kawasan permukiman kumuh;
2. Identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi
kawasan permukiman kumuh;
3. Analisis penanganan kawasan permukiman kumuh;
4. Tersedianya konsep dan strategi penangangan kawasan
permukiman kumuh;
5. Tersedianya program dan kegiatan penanganan kawasan
permukiman kumuh;
6. Tersedianya dokumen Masterplan penanganan kawasan
permukiman kumuh; dan
7. Tersedianya Naskah Akademik untuk Perda Penanganan Kawasan
Permukiman Kumuh.
4. LOKASI Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yaitu
PEKERJAAN di Kecamatan Long Bagun, Long Hubung dan Laham.
5. SUMBER
APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023.
PENDANAAN
Kode RUP : 42810194
DAN BIAYA
6. JANGKA 150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima) bulan, terhitung
WAKTU sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
PELAKSANAAN mobilisasi pertama personel konsultan