Penyusunaan Masterplan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1281711
Date: 28 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 995,115,000
Winner (Pemenang): PT Karsa Haryamulya
NPWP: 016533481511000
RUP Code: 42810194
Work Location: ujoh bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016533481511000Rp 991,183,65884.187.28-
0421112038741000---Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek
0032803793101000-60.52--Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis
0016812513609000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan
0028276400643000---Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek
0022398564651000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan
0027771385619000---Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan
0016361677101000-63.85--Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan tidak sesuai -Tidak lulus Skor ambang batas Teknis
0965293905741000---Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek
0030757355101000-53.18--Usulan Teknis dan kelengkapan Personil yang diusulkan tidak sesuai -Tidak Lulus skor Ambang Batas Teknis
0962161584101000---Tidak lulus skor ambang batas kualifikasi dan tidak masuk dalam perangkingan calon daftar pendek
0744484494609000----
Archiplano Indonesia
06*6**0****41**0----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
PENYUSUNAN    MASTERPLAN    RENCANA   PENANGANAN    KAWASAN              
             KUMUH   KABUPATEN    MAHAKAM    ULU                         
                                                                         
1. LATAR         Indonesia telah menyampaikan komitmennya di mata dunia untuk
   BELAKANG      ikut berpartisipasi menghapus kawasan kumuh. Tekad tersebut
                 dikukuhkan dengan telah ditandatanganinya Deklarasi Millenium,
                 yang menegaskan kesepakatan Pemerintah Indonesia untuk  
                 mengikatkan diri bersama-sama beberapa negara lain di dunia
                 mencapai target-target MDGs.                            
                                                                         
                 Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu prioritas nasional
                 yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
                 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
                 2005-2025. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan
                 Perumahan Rakyat tahun 2020, terdapat 86.548 hektar kawasan
                 kumuh di Indonesia yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
                 Kawasan kumuh ditandai dengan banyaknya rumah tidak layak huni,
                                                                         
                 tingginya kepadatan penduduk, sulitnya mengakses air bersih, dan
                 kondisi drainase maupun sanitasi yang tidak layak.      
                                                                         
                 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                 dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman
                 yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
                 kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana
                 dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Menurut Wicaksono
                 (2010), permukiman kumuh dibagi dalam 7 (tujuh) tipologi
                 berdasarkan wilayah, yaitu (1) permukiman kumuh di koridor pantai
                 dan pesisir, (2) permukiman kumuh di sekitar dan dekat pusat-pusat
                 kegiatan sosial ekonomi, (3) permukiman lama kumuh di pusat kota,
                 (4) permukiman baru kumuh di pinggiran kota, (5) permukiman
                 kumuh di daerah pasang surut, (6) permukiman kumuh di daerah
                 rawan bencana, dan (7) permukiman kumuh di bantaran tepi sungai.
                                                                         
                                                                         
                 Selain dari amanat peraturan perundang-undangan di atas,
                 penanganan permukiman kumuh dilaksanakan dengan mengikuti
                 berkembangnya isu strategis saat ini, diantaranya;      
                 a. Sustainable Development Goal’s / SDGs pada tujuan 11 
                   sustainable cities and communities beserta dengan target dan
                   indikatornya. Dalam target dan indikator, terdapat keterkaitan
                   dengan semangat inklusifitas kota. Keterkaitan inilah yang
                   mendorong berkembangnya visi/common vision kota kota dan
                   permukiman yang berkelanjutan di masa mendatang.      
                 b. New Urban Agenda/NUA yang merupakan komitmen global  
                   sesuai dengan kesepakatan untuk mewujudkan pembangunan
                   perkotaan yang berkelanjutan (sustainable urbanization). NUA
                   memiliki prinsip pelaksanaan antara lain tidak menelantarkan
                   siapapun (no one left behind), pembangunan ekonomi perkotaan
                   yang inklusif dan berkelanjutan dan memastikan keberlanjutan
                   lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
                   Prinsip-prinsip pelaksanaan ini sangat terkait dengan penanganan
                                                                         
                   permukiman kumuh dan selanjutnya dapat diterjemahkan dalam
                   rencana pembangunan masing-masing daerah.             
                                                                         
                 Kawasan kumuh erat hubungannya dengan faktor tingginya  
                 kepadatan penduduk, fenomena urbanisasi, kemiskinan, dan
                 rendahnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat    
                 berpenghasilan rendah (MBR), dalam pemenuhan kebutuhan rumah
                 yang layak huni. Apabila kawasan kumuh tidak ditangani dengan baik
                 dapat menyebabkan kawasan kumuh semakin meluas yang dapat
                 berdampak pada terjadinya peningkatan frekuensi bencana kebakaran
                 dan banjir, peningkatan potensi kerawanan dan konfilk sosial,
                 penurunan tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan
                 sarana prasarana permukiman.                            
                                                                         
                 Sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
                 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
                 Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
                 Kota, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah
                 yang layak huni bagi masyarakat tanpa terkecuali dan menangani
                                                                         
                 permasalahan kawasan kumuh di daerahnya. Selain itu, berdasarkan
                 Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2020
                 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
                                                                         
2. MAKSUD DAN    Pekerjaan ini bertujuan untuk menyusun Masterplan Penanganan
   TUJUAN        Kawasan Kumuh Permukiman di Kabupaten Mahakam Ulu.      
3. SASARAN       1. Identifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan
                   kawasan permukiman kumuh;                             
                 2. Identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi
                   kawasan permukiman kumuh;                             
                 3. Analisis penanganan kawasan permukiman kumuh;        
                 4. Tersedianya konsep dan strategi penangangan kawasan  
                   permukiman kumuh;                                     
                 5. Tersedianya program dan kegiatan penanganan kawasan  
                   permukiman kumuh;                                     
                                                                         
                 6. Tersedianya dokumen Masterplan penanganan kawasan    
                   permukiman kumuh; dan                                 
                 7. Tersedianya Naskah Akademik untuk Perda Penanganan Kawasan
                   Permukiman Kumuh.                                     
4. LOKASI        Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yaitu
   PEKERJAAN     di Kecamatan Long Bagun, Long Hubung dan Laham.         
5. SUMBER                                                                
                 APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023.         
   PENDANAAN                                                             
                 Kode RUP : 42810194                                     
   DAN BIAYA                                                             
6. JANGKA        150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima) bulan, terhitung
   WAKTU         sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
   PELAKSANAAN   mobilisasi pertama personel konsultan
Tenders also won by PT Karsa Haryamulya
Authority
3 May 2023Penyusunan Dokumen Revisi RtrwKota KupangRp 3,047,965,000
19 May 2016Identifikasi Dan Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam Kawasan (Profil Database Sumber Daya Alam Kawasan)ULP KemendesaRp 2,500,000,000
26 February 2015Pembangunan Jalur Inspeksi & Patroli Perbatasan KalimantanRp 2,067,530,000
28 March 2024Pengawasan Peningkatan Jalan Simpang Budaya - Rs PratamaKab. Mahakam UluRp 2,037,175,000
6 June 2024Pendampingan Penyusunan Legislasi Rtrw Provinsi Papua TengahProvinsi Papua TengahRp 2,000,000,000
20 May 2019Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi RiauProvinsi RiauRp 1,950,000,000
31 December 2018Konsultan Manajemen Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,907,018,000
10 March 2021Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktural (Reguler) - Tematik 00 Dan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktural (Reguler) - Te -Dana Penunjang ( Dak Jalan - Reguler )Kab. Mahakam UluRp 1,827,608,000
2 March 2016Review Masterplan Dan Penyusunan Ded Kebun Raya Katingan Tahun 2016Sub Agency SISTEMRp 1,500,000,000
24 April 2015Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang WilayahLPSE Kab. ButonRp 1,380,000,000