Pendampingan Penyusunan Legislasi Rtrw Provinsi Papua Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88888802
Date: 6 June 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,994,888,448
Winner (Pemenang): PT Karsa Haryamulya
NPWP: 016533481511000
RUP Code: 51681815
Work Location: Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013643309061000Rp 1,861,930,65079.8783.89-
0436104467801000Rp 1,877,565,00075.3280.09-
0016533481511000Rp 1,899,539,11587.7189.77-
0853336790404000Rp 1,922,729,56872.9277.7-
0210498044014000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0015428790017000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0016920340429000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0022652663541000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1----
0020961652952000----
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0----
0016158834952000----
0755452232517000----
0011188190429000----
CV Damo Yuwo
00*5**3****54**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                         
                                                                         
Nama Kegiatan  : Pendampingan Penyusunan Legislasi RTRW Provinsi Papua Tengah
Nilai Total HPS : Rp. 1,999,996,557.00 (Satu Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh
                                                                         
                 Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enaqm Ribu Lima Ratus Lima
                 Puluh Tujuh Rupiah Rupiah)                              
                                                                         
Sumber Dana    : Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Papua Tengah            
                                                                         
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Fasilitasi Legislasi RTRW Provinsi Papua Tengah terdiri atas
                 pendampingan secara substansi berupa perbaikan dan penyesuaian
                                                                         
                 muatan RTRW Provinsi Papua Tengah dalam rangka penetapan
                 persetujuan substansi dan proses legislasi Ranperda RTRW Provinsi
                                                                         
                 Papua Tengah. Secara garis besar,tahapan persetujuan substansi dan
                                                                         
                 legislasi Ranperda RTRW Provinsi Papua Tengah adalah sebagai
                 berikut:                                                
                                                                         
                 Proses pemberian persetujuan substansi meliputi 4 tahapan:
                 1. Pengajuan Ranperda RTRW                              
                                                                         
                 2. Evaluasi dan Klarifikasi Materi Rancangan Perda RTRW oleh
                                                                         
                   Kementerian ATR/BPN                                   
                   Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota
                                                                         
                   Wilayah II melakukan evaluasi terhadap materi Ranperda RTRW.
                   Jika hasil evaluasi dan klarifikasi materi belum sesuai dengan
                                                                         
                   substansi yang dipersyaratkan, maka materi tersebut diserahkan
                                                                         
                   kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki.            
                 3. Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah                  
                                                                         
                   Pembahasan lintas sektor dan daerah terkaitRanperda RTRW
                   dilakukan untuk memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial
                                                                         
                   Ranperda RTRW terhadap peraturan perundang-undangan bidang
                                                                         
                   penataan ruang dan kebijakan nasional.                
                 4. Penerbitan persetujuan substansi                     
                                                                         
                   Penerbitan persetujuan substansi diberikan berdasarkan hasil
                   pembahasan lintas sektor dan daerah yang telah diperbaiki oleh
                                                                         
                   pemerintah daerah. Untuk mendapatkan penerbitan persetujuan
                                                                         
                   subtstansi.
Tenders also won by PT Karsa Haryamulya