| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0962161584101000 | Rp 614,300,173 | 94.73 | 95.79 | - | |
| 0029710498101000 | - | 58.21 | - | Unsur Proposal Teknis Dan Kualifikasi Tenaga Ahli Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0032803793101000 | - | 55.01 | - | 1. Proposal Teknis Tidak Memenuhi ambang batas sub unsur yang dinilai yaitu : 1. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK 2. Kualitas Metodologi 3. Penyajian Hasil Kerja 4. Gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan KAK 2. Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas tidak terdapat tenaga ahli yang memenuhi persyaratan sesuai dok. pemilihan | |
| 0030757355101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | - |
URAIAN KEGIATAN
1. LATAR BELAKANG Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia
Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk di dalamnya
Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi
dilakukan melalui tahapan Persiapan, Pengawasan, Pelaksanaan dan
Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua
sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong, yang menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang menyangkut
kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Memeriksa gambar perincian
(Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work
Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika diperlukan.
Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja
Konsultan
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang
harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan – persyaratan dalam Dokumen
Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan
bertugas di lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Hal. 2
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung
Data Suling- Long Pahangai
KAB. MAHAKAM ULU TA.2022
URAIAN KEGIATAN
Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada ruas
jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Pembangunan Jembatan
Gantung Data Suling – Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu akan
mengupayakan untuk menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
Konsultan Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah
untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Data Suling
– Long Pahangai
2. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan Periodik,
Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan terlaksanannya pekerjaan sesuai
bestek dengan tepat waktu, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya
kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau Pengawasan tambahan
lainnya dikemudian hari.
3. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan kelengkapan
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
4. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
pekerjaan konsultan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana Kegiatan
mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap
bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat
diselesaikan tepat Mutu dan tepat waktunya.
Hal. 3
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung
Data Suling- Long Pahangai
KAB. MAHAKAM ULU TA.2022