URAIAN SINGKAT
SEMENISASI JALAN POROS PEMKAB MENUJU BLK
1. PENDAHULUAN
a. Umum
1. Sarana jalan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan
wilayah dan peningkatan ekonomi, sehingga perlu mendapat perhatian serius
dalam penanganannya, Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa
kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas dan letak geografisnya yang
terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam pengembangan
wilayah dan akses jalan yang memadai, sehingga pengembangan wilayah dan
peningkatan perekonomian masyarakat yang telah di programkan Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu dapat terwujud Pengembangan wilayah dan
percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan sarana dan
prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan peningkatan
kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam
percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
2. Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya
pembangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
b. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Bidang
Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.
3. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan : SEMENISASI JALAN POROS PEMKAB MENUJU BLK
Nama PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST
NIP : 19850607 201101 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
➢ Sumber dana : APBD Kab. Mahakam Ulu TA 2023
➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp 5.779.850.000,00
➢ Nilai HPS : Rp 5.779.275.000,00
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG
Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:
DIV. 1 UMUM
DIV. 2 SMKK
DIV. 4 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIV. 6 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
DIV. 8 STRUKTUR
Lokasi Pekerjaan terletak di jalan poros pemkab – BLK, Kecamatan Long bagun.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan SEMENISASI JALAN POROS PEMKAB MENUJU BLK selama
180 (Seatus Delapan Puluh) hari kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan
Surat Perjanjian/Kontrak.
8. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN
PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system
pembayaran Termin yang akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Tata Cara Pengukuran Pembayaran:
1. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
a. Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan
ditetapkan sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan
dibayar menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk
jalur lalu lintas dan bahu jalan.
b. Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di
atas, akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti
terdaftar di bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang
telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah
dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
2. Pekerjaan Perkerasan Beton semen ,Pekerjaan Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus,
a. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai
dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa
dengan luasan total secara melintang struktur yang ditinjau dan setara dengan
diameter kurang dari 200 mm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti
"water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan
(weephole).