| 0832131528722000 | Rp 1,488,604,027 | |
| 0940462591722000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBUKAAN DAN PENINGKATAN JALAN MENUJU ARAH BATU DINDING SEBENAQ
1. PENDAHULUAN
a. Umum
1. Sarana jalan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan wilayah dan
peningkatan ekonomi, sehingga perlu mendapat perhatian serius dalam penanganannya,
Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah yang
cukup luas dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus
dalam pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai, sehingga pengembangan wilayah
dan peningkatan perekonomian masyarakat yang telah di programkan Pemerintah Kabupaten
Mahakam Ulu dapat terwujud Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi
sangat berkaitan erat dengan sarana dan prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru
dan peningkatan kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam
percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
2. Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
b. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Bidang Bina Marga dan
Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanaan
pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diimplementasikan pada saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknik.
3. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan : PEMBUKAAN DAN PENINGKATAN JALAN MENUJU ARAH BATU
DINDING SEBENAQ
Nama PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST
NIP : 19850607 201101 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana : APBD TA. 2023 Kabupaten Mahakam Ulu
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.492.350.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.491.900.000,00
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG
Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:
DIV. 1 UMUM
DIV. 2 SMKK
DIV. 3. DRAINASE
DIV. 4 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIV. 6 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Ujoh Bilang.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Dan Peningkatan Jalan Menuju Arah Batu Dinding Sebenaq selama
30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat
Perjanjian/Kontrak.
8. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN
PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang
akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan menurut detil yang diberikan dalam gambar Kontrak, menurut
petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagian besar menurut sistem harga satuan / unit price.
Pembayaran kepada kontraktor harus dibuat berdasarkan kuantitas sesungguhnya yang diukur pada tiap
pos kegiatan pekerjaan yang telah dilaksanakan menurut pekerjaan yang bersangkutan dari spesifikasi
teknik ini. Sebagian pembayaran juga dibuat berdasarkan pembayaran harga satuan.
Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh biaya
yang dikeluarkan seluruh buruh, material, peralatan
konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi, keuntungan, asuransi, royalti, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran kepada pihak ketiga, terhadap kerusakan harta
milik masyarakat, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar secara terpisah.