Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq - Jalan Poros Pu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1532711
Date: 1 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 736,238,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 735,741,855
Winner (Pemenang): PT Inovasi Nusaniwe Konsultan
NPWP: 940829195741000
RUP Code: 47846292
Work Location: Kampung Long Tuyoq - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0940829195741000Rp 654,517,60589.9391.94-
0025037508722000Rp 684,173,47583.3985.85-
0031948920722000Rp 698,936,47582.1684.46-
0965293905741000----
0020400008722000----
0027245224721000---Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi
0722980778722000----
0945544971722000----
0021670864608000----
0032895005722000----
0011379146952000----
0030515597801000----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  PENGAWASAN                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq - Jalan Poros   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Tahun Anggaran 2024                             
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
1. LATAR BELAKANG          Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dia-
                           tur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dil-
                           aksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan
                           Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk di
                                                                        
                           dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan
                           Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
                           tahapan Persiapan, Pengawasan, Pelaksanaan dan
                           Pengawasan.                                  
                                                                        
                           Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memer-
                           lukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat ber-
                           langsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya
                           deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
                                                                        
                           pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan
                           kepada Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas. Kon-
                           sultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap
                           pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong, yang
                           menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga
                           bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang
                           dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlang-
                                                                        
                           sung.                                        
                                                                        
                           Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penu-
                           gasan Pejabat Pembuat Komitmen. Hasil karya Konsultan
                           Pengawas adalah Pengawasan kelancaran pekerjaan kon-
                           struksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang
                           menyangkut  kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu
                           pekerjaan, kelancaran penyelesaian Administrasi yang
                           berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan pelaksa-
                                                                        
                           naan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Me-
                           meriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild
                           Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work Planning
                           serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong ji-
                           ka diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                           pekerjaan pengawasan.                        
                                                                        
                           Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja
                           (KAK) atau Term of Reference (TOR) ini, untuk
                                                                        
                           digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Konsultan
                           Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan.
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN        Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, da-
                           lam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan
                           dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik
                                                                        
                           terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya
                           yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
                           persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diper-
                           lukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di
                           lokasi Kegiatan.                             
                                                                        
                           Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan
                           upaya mewujudkan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
                                                                        
                           masyarakat pengguna jalan.                   
                                                                        
                           Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu
                           upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam menun- jang
                           kelancaran arus lalu lintas pada ruas jalan yang ber- sangkutan.
                                                                        
                           Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang
                           menghubungkan daerah-daerah yang cukup potensial, se-
                           hingga diharapkan setelah selesainya pembangunan jalan
                           tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat pening-
                           katan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di
                                                                        
                           daerah yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan /
                           perkembangan ekonomi dan bidang lainnya di Kabupaten
                           Mahakam Ulu.                                 
                                                                        
                           Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan
                           Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq - Jalan Poros,
                           Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan untuk
                           menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
                                                                        
                           Konsultan                                    
                           Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.    
                             1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka
                               Acuan  Kerja ini, adalah untuk Pekerjaan 
                               Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq -
                               Jalan Poros                              
                             2. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
                               menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
                               melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis,
                               sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan
                                                                        
                               Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan
                               terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat
                               waktu, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya
                               kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau
                               Pengawasan tambahan lainnya dikemudian hari.
                                                                        
                             3. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan
                               Pengawas yang diundang mengikuti pemilihan jasa
                               Konsultansi dalam rangka menyiapkan kelengkapan
                               administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                             4. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
                               negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
                                                                        
                               pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil peker-
                               jaan konsultan                           
                                                                        
                               Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen
                               pelaksanaan pekerjaan ("Construction Management"),
                               sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
                               efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta
                                                                        
                               mutu pekerjaan.                          
                                                                        
3. SASARAN                 Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk memban-
                           tu Pelaksana Kegiatan mengamati serta mengawasi peker-
                           jaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan yang akan
                           dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kon-
                                                                        
                           traktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan
                           Kontrak dan dapat diselesaikan tepat Mutu dan tepat wak-
                           tunya.                                       
                           Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga
                           Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa
                           sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan Kon-
                                                                        
                           traktor di lokasi kegiatan.                  
                                                                        
                                                                        
                           Kecamatan Long Pahangai                      
4. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             No.     Nama Ruas Jalan   Panjang/         
                                                       Bentang          
                                                                        
                              1.  Pengawasan Lanjutan                   
                                  Semenisasi Jalan Long Tuyoq           
                                  - Jalan Poros                         
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN        Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan
                                                                        
                           APBD Tahun Anggaran 2024.                    
                                                                        
                          Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq -
6. NAMA PAKET                                                           
                          Jalan Poros                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Nilai Pagu Rp. 736.238.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua
7. NILAI PAKET / PAGU                                                   
                           Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)        
                                                                        
                                                                        
8. NILAI HPS                                                            
                           Nilai Hps Rp. 735.741.855 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta
                           Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh
                           Lima Rupiah)                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa
                           Pengguna Anggaran, PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, ser-
                           ta instansi terkait sesuai kebijakan dan ketentuan-ketentuan
                           yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK).                  
                                                                        
                           Adapun referensi hukum dari kegiatan ini meliputi :
                                                                        
11. LINGKUP KEGIATAN       a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
                           b) PERPRES No. 70 Tahun 2012.                
                                                                        
                           c) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011               
                           d) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pe-
                             rumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Ma-
                             hakam Ulu.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Ruang Lingkup                                
                                                                        
                           1) Lingkup Kegiatan                          
                                                                        
                             Lingkup Kegiatan ini, adalah :             
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
                                                                        
                             a) Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan 
                               serta mengadakan penilaian atas ketepatan rancangan
                               yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebu-
                               tuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
                             b) Atas dasar data dari (a) di atas, membuat suatu pro-
                                                                        
                               gram terperinci untuk kepentingan pemeriksaan
                               /pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
                               (tambahan) dan menangani pengawasan pelaksa-
                               naannya yang dilakukan oleh Kontraktor.  
                             c) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil sur-
                               vey ulang Kontraktor dan atas dasar gambar tersebut
                               membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan
                               kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan
                                                                        
                               setelah mendapat persetujuan Pelaksana Kegiatan /
                               Pejabat Pembuat Komitmen.                
                             d) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jad-
                               wal pelaksanaan Kontraktor atau perubahan - peru-
                               bahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
                               rencana atau program-program serupa yang harus
                               diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
                               persetujuan dari Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pem-
                                                                        
                               buat Komitmen.                           
                             e) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-
                               bahan dan tenaga kerja yang disediakan oleh Kon-
                               traktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan
                               dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan,
                               dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk
                               meningkatkan laju pekerjaan.             
                             f) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan ter-
                                                                        
                               us menerus terhadap pekerjaan yang telah disetujui
                               untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu
                               pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang
                               ditetapkan dalam kontrak.                
                             g) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis ter-
                               hadap semua permintaan / tuntutan Kontraktor untuk
                               mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
                                                                        
                               tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau
                               hal-hal lain semacamnya.                 
                             h) Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang
                               telah disetujui dan diterima baik, kemudian memerik-
                               sa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai
                               tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan
                               dan pembayaran akhir.                    
                             i) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan peker-
                                                                        
                               jaan, cara pelaksanaan kontraktor, mutu  
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N 
                                                                        
                                                                        
                               pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa
                               yang dapat diantisipasi.                 
                             j) Membuat usulan perubahan serta menyajikannya un-
                               tuk mendapatkan persetujuan Pelaksana Kegiatan /
                               Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya peru-
                                                                        
                               bahan yang berkaitan dengan rencana yang mungkin
                               dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja
                               yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap
                               kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah
                               perubahan yang diperlukan.               
                             k) Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar
                               sebenarnya terbangun / terpasang)” dibuat untuk
                                                                        
                               semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
                               mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
                               Penyerahan Pertama Pekerjaan.            
                             l) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringka-
                               san kegiatan konstruksi seraya menampakkan, antara
                               lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja,
                               hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan
                               dan pada saat serah terima pertama, perubahan kon-
                                                                        
                               trak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting
                               lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas,
                               biaya serta pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                        
                           2) Alih Pengetahuan                          
                                                                        
                               Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka
                               penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
                               singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi
                                                                        
                               pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih penge-
                               tahuan kepada staf proyek.               
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                                                          
                                                                          
12. KELUARAN              Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Laporan
                          mengenai informasi kegiatan pelaksanaan fisik.  
                                                                          
                          Penyediaan Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
                          Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat digunakan dan harus
                          dipelihara oleh Penyedia Jasa :                 
                                                                          
                          a. Laporan dan Data (bila ada)                  
                                                                          
                            Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahu-
                            lu serta photografi (bila ada) yang berpedoman pada
                                                                          
                            Buku Spesifikasi tahun 2006.                  
                                                                          
                          b. Staf Pengawas / Pendamping                   
                                                                          
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan didampingi
                            oleh Pengawas Teknis Kegiatan yang bertindak sebagai
                            pengawas dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
13. PERALATAN, MATE-                                                      
                            semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
  RIAL, PERSONIL DAN                                                      
                            kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan oleh
  FASILITAS DARI PE-                                                      
                            Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan
  JABAT    PEMBUAT                                                        
                            memelihara semua fasilitas dan peralatan yang di-
  KOMITMEN                                                                
                            pergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                          2. Informasi                                    
                           a.  Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
                               harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
                               selain dari informasi yang diberikan oleh Satuan
                               Kerja dan Pengarah Penugasan ini.          
                           b.  Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran
                               informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tu-
                               gasnya, baik yang berasal dari Satuan Kerja maupun
                               yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan sebagai
                               akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
                               jawab Konsultan Pengawas.                  
                           c.  Informasi Pengawasan pada umumnya terdiri dari :
                               1) Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan, yaitu :  
                                 Gambar-gambar pelaksana Rencana Kerja dan
                                 Syarat-syarat. Berita Acara Aanwijzing   
                                 dengan penunjukan pemborong              
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Penawaran pemborong.                     
                               2) Bar chart dan kurva S serta Net Work Plan-
                                 ning (bila diperlukan) dari pekerjaan yang dibu-
                                 at oleh Pemborong (setelah disetujui).   
                               3) Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan
                               4) Peraturan-peraturan standar dan pedoman 
                                                                          
                                 yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan  
                               5) Informasi lainnya                       
                          3. Tenaga                                       
                            Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
                            harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebu-  
                            tuhan pelaksanaan pekerjaan, baik ditinjau dari ling-
                            kup (besar) pekerjaan maupun tingkat kekomplekan
                                                                          
                            pekerjaan.                                    
                                                                          
                                                                          
                          Kewenangan yang didelegasikan dari Pejabat Pembuat
14. KEWENANGAN                                                            
                          Komitmen (PPK) kepada Konsultan Pengawas adalah 
  PENYEDIA JASA                                                           
                          Kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan pelaksanaan
                          agar dapat tercapainya penyelesaian pekerjaan sesuai per-
                          syaratan pekerjaan yang ada dalam Dokumen Kontrak.
                                                                          
15. METODOLOGI            Penyedia jasa harus mengajukan metodologi kerja dalam
                                                                          
                          melaksanakan pekerjaan ini yang dikaitkan dengan Pro-
                          gram Kerja dan Tugas Umum hal sebagai berikut : 
                                                                          
                          Program Kerja                                   
                                                                          
                          1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsul-
                            tan Pengawas harus segera menyusun :          
                             a. Program kerja berupa kegiatan secara terperinci
                             b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan
                               jumlahnya) Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsul-
                                                                          
                               tan Pengawas harus dan disesuaikan dengan data
                               yang disampaikan pada waktu pengadaan jasa 
                               Konsultan serta mendapat persetujuan dari Kuasa
                               Pengguna Anggaran.                         
                             c. Uraian konsepsi Konsultan Pengawas atas peker-
                               jaan pengawasan pekerjaan.                 
                          2. Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapatkan
                                                                          
                            persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran, akan
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan
                            pengawasan) bagi Konsultan Pengawas dalam     
                            melaksanakan tugas.                           
                                                                          
                          Tugas Umum Konsultan Pengawas                   
                                                                          
                          1. Persiapan                                    
                                Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
                                 konsepsi pekerjaan pengawasan            
                                                                          
                                Mengevaluasi dan   memeriksa serta       
                                 selanjutnya untuk disetujui mengenai jadwal
                                 waktu pelaksanaan yang diajukan oleh     
                                 Pemborong (Time schedule/Barchart dan Kurva
                                 S serta Net Work Planning) bila diperlukan yang
                                 kemudian diteruskan kepada Kuasa Pengguna
                                 Anggaran untuk diketahui.                
                                                                          
                          2. Pekerjaan Teknis                             
                                Melaksanakan  pengawasan   umum,         
                                 pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                                 kegiatan - kegiatan pembangunan agar     
                                 pelaksanaan teknis maupun Administrasi yang
                                 diperlukan dapat dilakukan secara terus  
                                 menerus sampai pekerjaan diserahkan untuk
                                                                          
                                 kedua kalinya dan diterima oleh Kuasa    
                                 Pengguna Anggaran.                       
                                Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas     
                                 dan kuantitas dari bahan atau komponen   
                                 bangunan, Alat dan perlengkapan selama   
                                 pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau di
                                 tempat kerja lain.                       
                                Mengawasi    kemajuan   pelaksanaan      
                                 dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat,
                                 agar batas waktu serta kondisi seperti yang
                                 tercantum dalam Dokumen Kontrak terpenuhi.
                                Memberikan    petunjuk,   perintah       
                                 mengenai pengurangan atau penambahan dan 
                                 harus menyampaikan kepada Kuasa Pengguna 
                                 Anggaran untuk disetujui.                
                                Memberikan petunjuk, perintah sejauh     
                                 tidak mengenai  pengurangan  atau        
                                 penambahan  biaya dan waktu serta tidak  
                                 menyimpang dari kontrak dan dapat langsung
                                 disampaikan kepada Pemborong dengan      
                                 pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna      
                                 Anggaran.                                
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Memberikan bantuan dan petunjuk kepada    
                                Pemborong dalam mengusahakan perjanjian   
                                sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.  
                         3. Konsultasi                                    
                               Melakukan  konsultasi dengan Kuasa        
                                Pengguna Anggaran untuk membicarakan masalah
                                                                          
                                dan persoalan yang timbul selama masa     
                                pelaksanaan.                              
                               Mengadakan rapat dengan Kuasa Pengguna    
                                Anggaran, Konsultan/Pengawas dan Kon-     
                                traktor/Pemborong sesuai bila dipandang   
                                perlu oleh konsultan terkait dengan masalah dan
                                persoalan yang timbul dalam pelaksanaan yang
                                                                          
                                tidak sesuai dengan kontrak atau minimal pada
                                saat kontraktor/pemborong akan mengajukan 
                                angsuran. Dalam hal terdapat masalah dan  
                                persoalan tersebut, ditindaklanjuti dengan
                                membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
                                semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                                diterima paling lambat dalam 1 (satu) minggu
                                                                          
                                kemudian.                                 
                        4. Laporan                                        
                               Memberikan  laporan kepada   Kuasa        
                                Pengguna Anggaran mengenai volume Prosentase
                                dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang
                                telah dilaksanakan dan membandingkan dengan
                                apa yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
                                                                          
                               Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata  
                                 dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
                                 yang telah disetujui.                    
                               Melaporkan bahan-bahan bangunan yang      
                                dipakai, jumlah tenaga dan alat yang digunakan.
                                                                          
                        5. Dokumen                                        
                               Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan    
                                yang dibuat oleh Pemborong, terutama yang 
                                membuat tambah atau kurangnya pekerjaan   
                                dan perhitungan juga gambar konstruksi yang
                                dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing)      
                               Menerima dan menyiapkan Berita Acara      
                                                                          
                                sehubungan dengan penyelesaian            
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan
                                                                          
                                pembayaran angsuran.                      
                               Memeriksa dan menyiapkan daftar volume    
                                dan nilai pekerjaan serta penambahan atau 
                                Pengurangan pekerjaan guna keperluan pem- 
                                bayaran.                                  
                               Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan
                                dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,
                                penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
                                formulir lainnya yang diperlukan untuk    
                                menyiapkan dokumen pembangunan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan
16. JANGKA   WAKTU                                                        
                          210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender atau 7 (Tujuh)
  PENYELESAIAN                                                            
                          bulan.                                          
  KEGIATAN                                                                
                          Semua tenaga ahli yang akan digunakan harus mempunyai
17. JADWAL TAHAPAN                                                        
                          sertifikasi keahlian dan dinyatakan lulus, sesuai bidang dan
  PELAKSANAAN                                                             
                          jabatan yang akan ditempatinya.                 
  KEGIATAN                                                                
                          Jabatan / posisi – posisi personil dan keahliannya yang di-
                          perlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
                          melaksanakan Jasa ini, yaitu sebagai berikut :  
                                       KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N   
                                                                          
                         No. Posisi     Kualifikasi        Waktu          
                                                           (Bulan)        
                            TENAGA AHLI                                   
                         1. Team Leader  Memiliki SKA Ahli                
                                                           7 Bulan        
                                        - Muda Jalan (Pengalaman          
                                         minimal 5 tahun)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            T. TEKNIS                                     
                         2.  Inspector  Memiliki SKA Ahli                 
                                                           7 Bulan        
                                        Muda Jalan (Pengalaman            
                                        minimal 3 Tahun)                  
                                                                          
                         3. Ahli K3     Memikili SKA Ahli K3              
                                                           7 Bulan        
                                        Konstruksi Muda                   
                                        (Pengalaman minimal 3             
                                        Tahun)
Tenders also won by PT Inovasi Nusaniwe Konsultan
Authority
3 March 2021Pengawasan Pembangunan Usb Sman 17 SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 1,018,500,000
15 December 2022Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Pertanian UnmulProvinsi Kalimantan TimurRp 923,400,000
13 February 2023Pengawasan Pembangunan Lanjutan Sman 17 SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 820,800,000
25 January 2022Pengawasan (Supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung, SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 719,318,000
28 January 2021Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Auditorium Poltekkes KaltimKementerian KesehatanRp 700,851,000
14 January 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Bkad Dan BapendaKab. Penajam Paser UtaraRp 700,378,000
3 March 2021Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 630,437,000
27 January 2021Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Masjid Nurul Ilmi SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 607,920,000
31 January 2023Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Gedung Yayasan Darul Ulum Waddawah Al-HasaniahProvinsi Kalimantan TimurRp 571,500,000
13 February 2023Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Sman 3 Kota BangunProvinsi Kalimantan TimurRp 564,300,000