| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0940829195741000 | Rp 654,517,605 | 89.93 | 91.94 | - | |
| 0025037508722000 | Rp 684,173,475 | 83.39 | 85.85 | - | |
| 0031948920722000 | Rp 698,936,475 | 82.16 | 84.46 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0020400008722000 | - | - | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0021670864608000 | - | - | - | - | |
| 0032895005722000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
PEKERJAAN
Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq - Jalan Poros
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
1. LATAR BELAKANG Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dia-
tur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dil-
aksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan
Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk di
dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan
Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Pengawasan, Pelaksanaan dan
Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memer-
lukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat ber-
langsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya
deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan
kepada Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas. Kon-
sultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang
dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlang-
sung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penu-
gasan Pejabat Pembuat Komitmen. Hasil karya Konsultan
Pengawas adalah Pengawasan kelancaran pekerjaan kon-
struksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang
menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu
pekerjaan, kelancaran penyelesaian Administrasi yang
berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan pelaksa-
naan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Me-
meriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild
Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work Planning
serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong ji-
ka diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja
(KAK) atau Term of Reference (TOR) ini, untuk
digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan.
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
2. MAKSUD DAN TUJUAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, da-
lam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik
terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya
yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diper-
lukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di
lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan
upaya mewujudkan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat pengguna jalan.
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu
upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam menun- jang
kelancaran arus lalu lintas pada ruas jalan yang ber- sangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang
menghubungkan daerah-daerah yang cukup potensial, se-
hingga diharapkan setelah selesainya pembangunan jalan
tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat pening-
katan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan /
perkembangan ekonomi dan bidang lainnya di Kabupaten
Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan
Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq - Jalan Poros,
Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan untuk
menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
Konsultan
Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka
Acuan Kerja ini, adalah untuk Pekerjaan
Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq -
Jalan Poros
2. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis,
sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan
Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan
terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat
waktu, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya
kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau
Pengawasan tambahan lainnya dikemudian hari.
3. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan
Pengawas yang diundang mengikuti pemilihan jasa
Konsultansi dalam rangka menyiapkan kelengkapan
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
4. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil peker-
jaan konsultan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen
pelaksanaan pekerjaan ("Construction Management"),
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta
mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk memban-
tu Pelaksana Kegiatan mengamati serta mengawasi peker-
jaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan yang akan
dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kon-
traktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan
Kontrak dan dapat diselesaikan tepat Mutu dan tepat wak-
tunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga
Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan Kon-
traktor di lokasi kegiatan.
Kecamatan Long Pahangai
4. LOKASI KEGIATAN
No. Nama Ruas Jalan Panjang/
Bentang
1. Pengawasan Lanjutan
Semenisasi Jalan Long Tuyoq
- Jalan Poros
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
5. SUMBER PENDANAAN Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan
APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengawasan Lanjutan Semenisasi Jalan Long Tuyoq -
6. NAMA PAKET
Jalan Poros
Nilai Pagu Rp. 736.238.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua
7. NILAI PAKET / PAGU
Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)
8. NILAI HPS
Nilai Hps Rp. 735.741.855 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta
Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh
Lima Rupiah)
Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa
Pengguna Anggaran, PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, ser-
ta instansi terkait sesuai kebijakan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Adapun referensi hukum dari kegiatan ini meliputi :
11. LINGKUP KEGIATAN a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
b) PERPRES No. 70 Tahun 2012.
c) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011
d) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pe-
rumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Ma-
hakam Ulu.
Ruang Lingkup
1) Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
a) Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan
serta mengadakan penilaian atas ketepatan rancangan
yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebu-
tuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
b) Atas dasar data dari (a) di atas, membuat suatu pro-
gram terperinci untuk kepentingan pemeriksaan
/pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksa-
naannya yang dilakukan oleh Kontraktor.
c) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil sur-
vey ulang Kontraktor dan atas dasar gambar tersebut
membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan
kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan
setelah mendapat persetujuan Pelaksana Kegiatan /
Pejabat Pembuat Komitmen.
d) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jad-
wal pelaksanaan Kontraktor atau perubahan - peru-
bahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
rencana atau program-program serupa yang harus
diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pem-
buat Komitmen.
e) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-
bahan dan tenaga kerja yang disediakan oleh Kon-
traktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan
dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan,
dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk
meningkatkan laju pekerjaan.
f) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan ter-
us menerus terhadap pekerjaan yang telah disetujui
untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu
pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang
ditetapkan dalam kontrak.
g) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis ter-
hadap semua permintaan / tuntutan Kontraktor untuk
mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau
hal-hal lain semacamnya.
h) Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang
telah disetujui dan diterima baik, kemudian memerik-
sa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai
tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan
dan pembayaran akhir.
i) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan peker-
jaan, cara pelaksanaan kontraktor, mutu
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa
yang dapat diantisipasi.
j) Membuat usulan perubahan serta menyajikannya un-
tuk mendapatkan persetujuan Pelaksana Kegiatan /
Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya peru-
bahan yang berkaitan dengan rencana yang mungkin
dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja
yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap
kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah
perubahan yang diperlukan.
k) Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar
sebenarnya terbangun / terpasang)” dibuat untuk
semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
l) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringka-
san kegiatan konstruksi seraya menampakkan, antara
lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja,
hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan
dan pada saat serah terima pertama, perubahan kon-
trak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting
lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas,
biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
2) Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih penge-
tahuan kepada staf proyek.
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Laporan
mengenai informasi kegiatan pelaksanaan fisik.
Penyediaan Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh Penyedia Jasa :
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahu-
lu serta photografi (bila ada) yang berpedoman pada
Buku Spesifikasi tahun 2006.
b. Staf Pengawas / Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan didampingi
oleh Pengawas Teknis Kegiatan yang bertindak sebagai
pengawas dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
13. PERALATAN, MATE-
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
RIAL, PERSONIL DAN
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan oleh
FASILITAS DARI PE-
Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan
JABAT PEMBUAT
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang di-
KOMITMEN
pergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Satuan
Kerja dan Pengarah Penugasan ini.
b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tu-
gasnya, baik yang berasal dari Satuan Kerja maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Pengawas.
c. Informasi Pengawasan pada umumnya terdiri dari :
1) Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan, yaitu :
Gambar-gambar pelaksana Rencana Kerja dan
Syarat-syarat. Berita Acara Aanwijzing
dengan penunjukan pemborong
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
Penawaran pemborong.
2) Bar chart dan kurva S serta Net Work Plan-
ning (bila diperlukan) dari pekerjaan yang dibu-
at oleh Pemborong (setelah disetujui).
3) Pengarahan Penugasan Pekerjaan Pengawasan
4) Peraturan-peraturan standar dan pedoman
yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
5) Informasi lainnya
3. Tenaga
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebu-
tuhan pelaksanaan pekerjaan, baik ditinjau dari ling-
kup (besar) pekerjaan maupun tingkat kekomplekan
pekerjaan.
Kewenangan yang didelegasikan dari Pejabat Pembuat
14. KEWENANGAN
Komitmen (PPK) kepada Konsultan Pengawas adalah
PENYEDIA JASA
Kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan pelaksanaan
agar dapat tercapainya penyelesaian pekerjaan sesuai per-
syaratan pekerjaan yang ada dalam Dokumen Kontrak.
15. METODOLOGI Penyedia jasa harus mengajukan metodologi kerja dalam
melaksanakan pekerjaan ini yang dikaitkan dengan Pro-
gram Kerja dan Tugas Umum hal sebagai berikut :
Program Kerja
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsul-
tan Pengawas harus segera menyusun :
a. Program kerja berupa kegiatan secara terperinci
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan
jumlahnya) Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsul-
tan Pengawas harus dan disesuaikan dengan data
yang disampaikan pada waktu pengadaan jasa
Konsultan serta mendapat persetujuan dari Kuasa
Pengguna Anggaran.
c. Uraian konsepsi Konsultan Pengawas atas peker-
jaan pengawasan pekerjaan.
2. Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapatkan
persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran, akan
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan
pengawasan) bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan tugas.
Tugas Umum Konsultan Pengawas
1. Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan
Mengevaluasi dan memeriksa serta
selanjutnya untuk disetujui mengenai jadwal
waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
Pemborong (Time schedule/Barchart dan Kurva
S serta Net Work Planning) bila diperlukan yang
kemudian diteruskan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk diketahui.
2. Pekerjaan Teknis
Melaksanakan pengawasan umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan - kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun Administrasi yang
diperlukan dapat dilakukan secara terus
menerus sampai pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya dan diterima oleh Kuasa
Pengguna Anggaran.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas
dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, Alat dan perlengkapan selama
pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau di
tempat kerja lain.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan
dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat,
agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak terpenuhi.
Memberikan petunjuk, perintah
mengenai pengurangan atau penambahan dan
harus menyampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk disetujui.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh
tidak mengenai pengurangan atau
penambahan biaya dan waktu serta tidak
menyimpang dari kontrak dan dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong dengan
pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran.
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perjanjian
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Kuasa
Pengguna Anggaran untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan.
Mengadakan rapat dengan Kuasa Pengguna
Anggaran, Konsultan/Pengawas dan Kon-
traktor/Pemborong sesuai bila dipandang
perlu oleh konsultan terkait dengan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan kontrak atau minimal pada
saat kontraktor/pemborong akan mengajukan
angsuran. Dalam hal terdapat masalah dan
persoalan tersebut, ditindaklanjuti dengan
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat dalam 1 (satu) minggu
kemudian.
4. Laporan
Memberikan laporan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran mengenai volume Prosentase
dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang
telah dilaksanakan dan membandingkan dengan
apa yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga dan alat yang digunakan.
5. Dokumen
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
yang dibuat oleh Pemborong, terutama yang
membuat tambah atau kurangnya pekerjaan
dan perhitungan juga gambar konstruksi yang
dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing)
Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume
dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
Pengurangan pekerjaan guna keperluan pem-
bayaran.
Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan
dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk
menyiapkan dokumen pembangunan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan
16. JANGKA WAKTU
210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender atau 7 (Tujuh)
PENYELESAIAN
bulan.
KEGIATAN
Semua tenaga ahli yang akan digunakan harus mempunyai
17. JADWAL TAHAPAN
sertifikasi keahlian dan dinyatakan lulus, sesuai bidang dan
PELAKSANAAN
jabatan yang akan ditempatinya.
KEGIATAN
Jabatan / posisi – posisi personil dan keahliannya yang di-
perlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan Jasa ini, yaitu sebagai berikut :
KERANGKA ACUAN KERJA KONSUL TA N
No. Posisi Kualifikasi Waktu
(Bulan)
TENAGA AHLI
1. Team Leader Memiliki SKA Ahli
7 Bulan
- Muda Jalan (Pengalaman
minimal 5 tahun)
T. TEKNIS
2. Inspector Memiliki SKA Ahli
7 Bulan
Muda Jalan (Pengalaman
minimal 3 Tahun)
3. Ahli K3 Memikili SKA Ahli K3
7 Bulan
Konstruksi Muda
(Pengalaman minimal 3
Tahun)