| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033060138722000 | Rp 494,505,000 | 86.8 | 89.44 | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Tidak hadir dalam agenda pembuktian kualifikasi peserta | |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak hadir dalam agenda pembuktian kualifikasi peserta | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | Tidak hadir dalam agenda pembuktian kualifikasi peserta | |
| 0534750336741000 | - | - | - | Tidak hadir dalam agenda pembuktian kualifikasi peserta | |
CV Samar Teknik Consult | 06*3**7****41**0 | - | - | - | Sesuai dengan LDP pada poin 17.2 dimana untuk penawaran teknis tenaga ahli yang ditawarkan terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap. Setelah dilakukan evaluasi kelengkapan dokumen tersebut, untuk tenaga ahli yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan. |
| 0913013652623000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan
Pembangunan Pastoran Gereja Katolik Mamahak Besar ini meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biayapekerjaan kontruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana.
8) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
sebelum serah terimapertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Bulanan, dan Laporan Akhir serta Softcopy
dalam Flasdisk.