DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pekerjaan Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri
Makale
PPK Erwin Syam, ST
ID RUP 42799386
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pembuatan pagar keliling kantor
Spesifikasi kinerja bangunan 1. Lulus uji mutu beton K175
2. Lulus uji slum beton minimal 5 cm, max 10
cm
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Semen menggunakan merk Semen Tonasa atau setara
b. Pasir menggunakan jenis Pasir Beton saring
c. Batu Bata menggunakan batu bata dengan proses pembakaran yang
sempurna dan mempunyai ukuran minimal Panjang 20cm, lebar 10
cm dan tinggi 5 cm.
c. Pondasi menggunakan jenis batu gunung pangkajene atau setara
d. Besi menggunakan jenis besi hollow dan trails lancip sesuai dengan
HPS dan Gambar detail
e. Cat tembok minimal menggunakan Cat merk Nippon Paint khusus
eksternal atau Mowilex
f. Untuk Cat besi menimal menggunakan cat merk AVIAN
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Mini molen minimal 120 Liter 1 (satu) unit
b. Waterpass minimal 1 (satu) buah
c. Genset minimal 900 watt 1 (satu) unit
d. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
e. Selang air sesuai peruntukan
f. Pemotong dan pembengkok besi / bending
sesuai peruntukan
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Dilaksanakan sesuai dengan lampiran pada Dokumen Teknis
khusus.
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana 2 tahun SKA/SKT
2 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 2 tahun SKA/SKT
Keselamatan Konstruksi /
Petugas Keselamatan Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,
antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi
dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA
Ditetapkan di Makassar tanggal 02 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Negeri Makale
ERWIN SYAM, ST.