| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024276313922000 | Rp 699,882,400 | 84.18 | - | |
| 0019440957926000 | Rp 777,856,800 | 87.94 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 778,223,197 | 84.08 | - | |
| 0703702639657000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0026015461906000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0947520797926000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0032360463009000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0634122147322000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0024406290623000 | - | - | Sertifikat Standar KBLI 71101 belum terverifikasi dan pengalaman perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022400436623000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0735934051443000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0901387670926000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0020770491923000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0739134906922000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
CV Savana Kreator Konsultan | 09*4**2****26**0 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan |
| 0016008351922000 | - | - | peserta tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah ditetapkan | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri | 09*5**1****13**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site / tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya c. Penyusunan pra rancangan meliputi ; Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan. d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya. e. Penyusunan pengembangan rancangan. f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti membuat gambar- gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun laporan perencanaan g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik. h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan dokumen rancangan detail. i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun pelelangan j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat penggadaan pada waktu penjelasan pekerjaan termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyeuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri dari atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan .