| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0946828498003000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026531780912000 | Rp 1,558,374,438 | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0210798070411000 | Rp 1,310,905,834 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0029295458407000 | Rp 1,286,518,139 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0026552596008000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Melampirkan Bukti Pelaporan Perpajakan tahun 2022 | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0944955202447000 | Rp 1,235,837,628 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, Tidak Melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan didalam MDP | |
| 0017784174429000 | Rp 1,592,784,438 | Tidak Memiliki pengalaman Sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0940880735003000 | Rp 1,244,428,000 | Referensi Pengalaman Kerja Personil yang di tawarkan kurang dari yang dipersyaratkan sesuai dengan MDP pengalaman yang diminta selama 3 tahun, sedangkan yang dilampirkan pengalaman hanya 2 tahun | |
| 0030792436009000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Melampirkan Bukti Pelaporan Perpajakan Tahun 2022 | |
| 0753129303009000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Melampirkan Referensi pengalaman personil sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 1,287,318,400 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
| 0903624096023000 | Rp 1,287,318,400 | Tidak Melampirkan bukti pelaporan perpajakan tahun 2022 | |
| 0020986808013000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Melampirkan Referensi Kerja Personil yang ditawarkan sesuai dengan MDP | |
| 0025620576101000 | Rp 1,290,432,747 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruks sejenisi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0032152357009000 | Rp 1,287,319,068 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0943295089811000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
| 0865484968521000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0015754393009000 | - | - | |
CV Sihar Putra | 00*3**8****08**0 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
CV Bakti Utama | 07*8**0****09**0 | - | - |
| 0028371953822000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0539024687412000 | - | - | |
| 0022278980822000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0312631898075000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0819438094106000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0024714909802000 | - | - | |
| 0030153167009000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0030918957822000 | - | - | |
PT Tekno Maju Jakarta | 09*9**9****09**0 | - | - |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - |
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
SYARAT - SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
UMUM
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
“Pekerjaan Renovasi Flat Kampung Rambutan “dalam kegiatan Peningkatan
Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung RI
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja
c. Risalah Aanwizjing
d. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang pelaksanaan maka diharuskan
berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi
1.4 Pemborong diharuskan menyerahkan contoh material/ bahan/ barang sebelum
digunakan/ dipasang di lapangan
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan
peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk
dalam kontrak
2.2 Lingkup pekerjaan adalah :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Renovasi Gedung A
a. Pekerjaan Area Publik Lantai 1, 2 dan 3 :
1. Pekerjaan Bongkaran Lantai 1, 2 dan 3
- Pekerjaan bongkaran Lantai keramik area Koridor
- Pekerjaan Bongkaran Atap Polycarbonate area Parkir sisi kiri dan kanan
- Pekerjaan Bongkaran Plafond area Koridor
- Pekerjaan Pembersihan Lantai Atap/Dak Atap
2. Pekerjaan Finnishing Gedung Lantai 1, 2 dan 3
- Pekerjaan Pemasangan Keramik/Homogeneous Tile 60 x 60 cm area
Koridor
- Pekerjaan Watterproofing area Koridor dan Roof Top
- Pekerjaan Pemasangan Rangka Hollow dan Penutup Plafond PVC+
Shadowline area Koridor
- Pekerjaan Pengecatan Dinding Lama area Koridor
- Pekerjaan Pemasangan Atap Polycarbonate area Parkir sisi Kiri dan
Kanan
3. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal Lantai 1, 2 dan 3
- Pekerjaan Perbaikan Instalasi dan Pemasangan Amature
- Pekerjaan Pengadaan Pompa Sumpit
- Pekerjaan Pelebaran Resapan Air Kotor
- Pekerjaan Perbaikan dan perapihan PP OL & PP Pompa
PT. GUMILANG SAJATI Hal 1
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
b. Pekerjaan Area Kamar Hunian Lantai 1, 2 dan 3 :
1. Pekerjaan Bongkaran Lantai 1, 2 dan 3
- Pekerjaan Bongkaran Kramik Lantai dan Dinding Kamar Mandi
- Pekerjaan Bongkaran Plafond kamar Mandi dan Teras
2. Pekerjaan Finnishing Gedung Lantai 1, 2 dan 3
- Pekerjaan Pemasangan Lantai dan Dinding Keramik Kamar Mandi
- Pekerjaan Pemasangan Rangka Hollow dan Penutup Plafond
Kamar Mandi dan Teras + Shadowline
- Pekerjaan Watterproofing area Kamar Mandi
- Pekerjaan Pengecatan Plafond
3. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Pemasangan Hand Shower Set with sink Tap
- Pekerjaan Perbaikan Instalasi Air Kotor
- Pekerjaan Perbaikan unit Closet
- Pekerjaan Perbaikan Pintu dan Anak Kunci
- Pekerjaan Perbaikan Air Condition/AC
- Pekerjaan Instalasi Listrik dan Amature
4. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lemari Pakaian
III. Pekerjaan Renovasi Gedung B
a. Pekerjaan Area Publik Lantai 1, 2 dan 3
1. Pekerjaan Bongkaran
- Pekerjaan Bongkaran Lantai Keramik area Koridor
- Pekerjaan Bongkaran Rangka dan Penutup Plafond area Koridor
- Pekerjaan Pembersihan Area Atap/Dak
2. Pekerjaan Finnishing Gedung
- Pekerjaan Watterproofing area Koridor
- Pekerjaan Pemasangan Lantai Keramik/Homogeneous Tile
- Pekerjaan Pemasangan Rangka Hollow dan Penutup Plafond
Gypsum + Shadowline area Koridor
- Pekerjaan Pengecatan Plafond area Koridor dan Dinding
- Pekerjaan Perbaikan Kusen Aluminium area Tangga/Roof Top
3. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Perbaikan Instalasi Listrik dan pemasangan Amature
b. Pekerjaan Area Kamar Hunian Lantai 1, 2 dan 3
1. Pekerjaan Bongkaran
- Pekerjaan Bongkaran Plafond area kamar Mandi, Dapur, Ruang
Tengah/Keluarga, Kamar Tidur dan Ruang Tamu
- Pekerjaan Lantai Keramik area Kamar mandi dan ruang Keluarga
2. Pekerjaan Finnishing Gedung
- Pekerjaan Pemasangan Rangka hollow dan Penutup Plafond
Gypsum + Shadowline
- Pekerjaan watterproofing Emulsion area Kamar Mandi
- Pekerjaan Perbaikan Kunci Pintu
- Pekerjaan Pengecatan Plafond
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lemari Pakaian
PT. GUMILANG SAJATI Hal 2
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
2.3 Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman
dengan jenis dan volume pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
c. Meyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya seperti mesin pengaduk
beton, mesin las, alat-alat bor, scaffolding, alat-alat pengangkat dan peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
3. SITUASI
3.1 Lokasi Pekerjaan Pelaksanaan Renovasi Flat Kampung Rambutan : Kp. Rambutan
Jalan SMP 171 Susukan, Kecamatan Ciracas - Kota Jakarta Timur, Daerah khusus
Ibukota Jakarta 13830
3.2 Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan fisik dan
luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana
3.3 Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak
yang meliputi antara lain bongkaran bangunan existing, saluran drainase, pipa, kabel
dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
3.4 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan, hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
system yang ada.
3.5 Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
3.6 Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim baik dari sehgi waktu maupun biaya.
3.7 Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada
saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak rekanan.
4. UKURAN TINGGI DAN PATOK
4.1 Satuan
Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm (centi meter) untuk ukuran
baja dalam mm atau inch
4.2 Permukaan atas lantai bangunan/dasar sesuai existing, kecuali ditetapkan lain pada
saat rapat penjelasan pekerjaan (sesuai gambar rencana).
4.3 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/
Direksi berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 3
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4.4 Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi.
5. DIREKSI KEET/ LOS KERJA
5.1 Pada awal pelaksanaan pekerjaan berlangsung, pemborong harus menyiapkan
bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los kerja yang
dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/ material,
peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal sementara
tenaga kerja
5.2 Sarana Kerja
Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Kantraktor wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai dalam jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukan identitas, nama, jabatan, keahlian
masing-masing anggota kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan-bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja. Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukan daftar inventarisasi
peralatan yang digunakan Menyediakan bahan/material dan komponen jadi
bangunan dalam kwalitas sesuai Buku Syarat-syarat Teknis ini dengan jumlah
yang cukup untuk setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada
waktunya.
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan/material dan komponen jadi bangunan
di Tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang
dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung.
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap
keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
f. Pekerjaan Penyediaan air dan Daya Listrik untuk Bekerja.:
- Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
penampungannya.
- Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia
lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi.
- Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi.
5.3 Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
Gambar Kerja, Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan Konsultan Pengawas/Direksi.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 4
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
b. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau sub Kontraktor dalam hal ini
pengadaan bahan/material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
yang bersangkutan. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “Claim“
biaya pekerjaan tambah maupun penambahan waktu pelaksanaan.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan
Konsultan Pengawas/Direksi.
6. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Rencana Kerja dan syarat-syarat ini (RKS) dilampiri
a. Gambar Site Plan
b. Gambar Kerja
7. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
7.1. Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
a. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Lembaga LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah melalui Penyedia,
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2014
tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah.
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
i. Surat Edaran Nomor 02/SE/M/2021 yang mengatur berlakunya Sertifikasi Badan
Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
k. Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
l. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
PT. GUMILANG SAJATI Hal 5
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING).
Berita Acara Penunjukan.
Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukan Kontraktor.
Surat Perjanjian (SP).
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi tugas
8. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
8.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS); termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
8.2. Ukuran.
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
8.3. Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi .
8.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a.
Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
b.
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
c.
Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari
semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS).
d.
Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas/Direksi
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 6
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
e.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya
maupun waktu pelaksanaan.
8.5
Gambar Perubahan
a. Gambar Kerja/Dokumen Kontrak hanya dapat berubah atas permintaan tertulis
oleh Pemberi Tugas dan dibuat oleh Konsultan Perencana.
b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar kerja dan perubahan rencana.
c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya
(gambar asli) dan diberikan kepada Kontraktor melalui Konsultan Pengawas.
8.6 Gambar Sesuai Kenyataan (As Built Drawing).
a. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang
dilaksanakan, baik karena penyimpangan ataupun tidak, termasuk semua
perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan Perencana/Owner, dan yang
tidak terdapat dalam Gambar Kerja.
b. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
dilaksanakan. Gambar tersebut memperlihatkan perbedaan antara gambar
rencana dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas sebanyak 3 (tiga) rangkap berikut gambar asli (Shopcopy)
atas biaya ditanggung Kontraktor.
c. Penyerahan gambar pelaksanaan (as built drawing) dilakukan setelah pekerjaan
selesai dan diserah-terimakan.
9. JADWAL PELAKSANAAN
9.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve
Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
pekerjaan.
9.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender
setelah surat keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh Kontraktor.
9.3. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
9.4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja.
9.5. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 7
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
10. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
10.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor/Pemborong, Projeck Manager atau Site Engineer berpendidikan Arsitek/Sipil
(S1/DIII) dengan Pengalaman Kerja Profesional (3/5) tahun.
10.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
10.3. Kontraktor/Pemborong wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis Wilayah dan Konsultan Pengawas/Direksi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk
mendapat persetujuan.
10.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan Konsultan
Pengawas/Direksi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong
secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
10.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan,
Kontraktor/Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau
Kontraktor/Pemborong sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
11. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
11.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat
dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan
Pengawas/Direksi.
11.2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
11.3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis.
12. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
12.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Konsultan Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
12.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi/Konsultan Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
12.3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan, yang akan
ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
13. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
13.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
13.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 8
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
13.3. Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
Pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan.
13.4. Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang terlibat di
dalamnya
13.5. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
14. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
14.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
1. Mesin Pengaduk Beton/Molen
2. Mesin Alat Pemotong Besi
3. Mesin Pemotong Keramik
4. Mesin Pemotong Kaca
5. Mesin Gerinda Tangan
6. Mesin Bor
7. Mesin Las Listrik
8. Kendaraan roda 4 /Dump truck
9. Scaffolding
15. PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
15.1 Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam buku RKS ini.
15.2. Konsultan Pengawas / Direksi berwenang menanyakan asal bahan / material dan
komponen jadi, dan Kontraktor wajib memberi tahu.
15.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1
(satu) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur,
dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah
penyerahan contoh bahan tersebut.
15.4. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
15.5. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkamn oleh Kontraktor
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas/Direksi
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu
2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
15.6. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
16. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
16.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 9
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
16.2. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila Konsultan
Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya.
16.3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas/Direksi
minta perpanjangan waktu.
17. PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
17.1. Pekerjaan Tambah Kurang.
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis
atau ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas/Direksi serta disetujui
oleh Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi atas persetujuan Pemberi Tugas.
c. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Kontraktor yang pembayarannya
diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas/Direksi bersama-sama
Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas / Direksi / Tim
Pengelola Teknis dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
17.2. Persiapan Pekerjaan
a. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman
pekerjaan
b. Perizinan dari Perintah Setempat
Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberitahukan dan
mendapatkan ijin tertulis dari pemerintah daerah setempat (Kecamatan,
Kepolisian, Koramil) untuk pelaksanaan pembangunan/Renovasi Gedung .
Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian
jalan, ijin lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
18. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN
18.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan, dan pembersihan sebelum
pelaksanaan.
b. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank).
PT. GUMILANG SAJATI Hal 10
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
18.2. Pekerjaan Bangsal Kerja.
a. Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan diatas
tapak pekerjaan. Bangsal Kerja terdiri dari :
Bangsal Konsultan Pengawas/Direksi
Bangsal Kontraktor
Los-los kerja untuk Pekerja
b. Kontraktor harus pula membuat bangsal los kerja (workshop) untuk para
pekerja dan gudang penyimpan bahan material yang dapat dikunci.
c. Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya tempat bangsal penyimpanan
bahan/material harus sedemikian rupa sehingga :
Mudah dicapai oleh truk pengangkut bahan/material dari luar tapak.
Tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Lokasi tempat Bangsal kerja dan gudang penyimpanan bahan/material akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
d. Setelah selesai pembangunan, semua bangsal kerja dan gudang penyimpanan
bahan/material harus dibongkar dan disingkirkan ke luar tapak
18.3. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran.
Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire Extinguiser) lengkap dengan isinya sehingga siap
digunakan, minimal 1 buah kapasitas 5 kg.
18.4. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan Sebelum Pelaksanaan.
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar / membersihkan / memindahkan keluar dari
tapak segala sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang
mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun
tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas / Direksi.
b. Hasil pembongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari dalam tapak,
sesuai dengan peraturan setempat.
c. Pengamanan
Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan
selama pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas/Direksi tidak boleh dibongkar, baik berupa
bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air minum,
drainase, maupun pepohonan yang telah ada.
Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan
dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan
sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah.
Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi
18.5. Benda-benda/ barang yang berada di dalam bangunan existing adalah milik pemberi
tugas. Segala yang mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak pelaksana.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 11
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut di
perlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebut / ditunjuk dalam gambar
2.2 Persyaratan Bahan
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang
memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
b. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar
Lumpur yang terkandung maximal pasir harus bersih dan tidak mengandung
bahan organic/kotoran yang merusak kondisi campuran dan
Pasir harus memenuhi NI-3
c. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak
beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2)
2.3 Penggunaan Adukan Plesteran
a. Adukan I pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air atau mortar DRYMIX untuk
seluruh plesteran.
b. Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC atau tertentu atas
pentujuk Perencana/Konsultan Pengawas .
2.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas /Perencana, dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan pengawas /Perencana
sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertera dalam spesifikasi teknis.
c. Campuran aduk perekat yang di maksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan
tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari
permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/Toilet dan daerah basah
lainnya dipakai plesteran I pc : 3 pasir.
2. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan bagian PC : I bagian Daily Bond.
3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran I pc : 5 pasir.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 12
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur delapan hari (kering benar), untuk adukan plesteran
finishing harus ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 300-250
gram plamix untuk setiap 50 kg semen.
5. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangnnya tidak melebihi 30 menit terutama utnuk adukan
kedap air.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa, listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
e. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang¬lubang bekas pengikat bekisting atau from tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesterannya).
g. Untuk dinding tertanam didalam tanah diberapen dengan memakai spesi kedap
air I pc : 3 pasir pasangan.
h. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaanya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scarth) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishingnya, kecuali yang menerima cat
i. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
j. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
peesteran maksimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang dizinkan Perencana/Konsultan Pengawas.
k. Bila plesteran menggunakan mortar DRY MIX maka Kontraktor wajib mengikuti
semua persyaratan dari mulai penanganan bahan, proses pengerjaan, cara kerja
untuk dinding bata, selkon, dan sejenisnya maupun permukaan beton, cara
perlindungan dan cara pemeliharaan dari produsen DRYMIXtanpa terkecuali.
Demikian juga untuk acian plesteran.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 1
cm, kecuali bila ada petunjuk dalam gambar atau ditentukan lain oleh
Pengawas/Konsultan Pengawas.
m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya tanggungan Kontraktor.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering, selama 7 (tujuh) hari terns menerus dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 13
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana/Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Setelah acian selesai, acian harus dibasahi terus menerus sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari.
p. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap keresakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
q. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL. 3
PEKERJAAN PLAFOND
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan papan gypsum, GRC dan PVC yang
tidak menahan beban.
c. Rakitan papan gypsum, GRC dan PVC yang dipasang pada rangka besi hollow
Galvanis
3.2 Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
1 Rangka Plafond
a. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
b. Semua rangka harus anti korosi, dicat anti korosi atau ditentukan lain oleh
konsultan perencana /Konsultan Pengawas.
c. Rangka Plafon bagian dalam menggunakan rangka Metal Furing (Cross Runner,
Main Runner, Joint Clip & Root Hunger) atau Besi Hollow Galvanis tebal medium
ukuran 4x4 cm.
2 Panel Gypsum Board :
a. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk,
dengan ketebalan 9 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk aplikasi dan jarak
rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
b. Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36. Gypsum
tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut :
c. Panel Gypsum Board
Mempunyai standar SII
Ukuran panel 120 x 240 cm atau sesuai gambar Kerja
Tebal panel 9 mm
Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata
tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat,
noda dan pecah.
Merk sekualitas “Jaya Board”.
d. Pada tempat – tempat pertemuan dengan dinding ,kolom bagian ruang dalam
dipasang list Siku 4x6 cm dari bahan Gypsum/Kayu
PT. GUMILANG SAJATI Hal 14
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
3 Panel GRC Board
a. Bahan GRC (Glassfibre Reinforced Concrete) dari kualitas baik, ukuran 122 x
244cm, tebal 8mm atau sesuai gambar kerja.
b. Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata tidak
bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat, noda dan
pecah.
c. Produk sekualitas GRC PRIMA
4 Panel Plafond PVC
Plafon PVC terbuat dari bahan Polivynil Chloride yang merupakan bahan jenis
polimer
Spesifikasi Plafon PVC
Lebar Plafon PVC : 30 cm
Tebal Plafon PVC : 8 mm
Panjang Plafon PVC : 3, 4 & 5 m
Warna Plafon PVC : sesuai gambar
Produk sekualitas shunda Plafond atau Javapond
3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dengan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
termasuki mempelajari bentuk, pola layout/penempelan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing secar lengkap dengan memperlihatkan
layout, type dari gypsum panel detail angkur, perkuat juga sambungan-
sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pemasangan ceiling gypsum.
c. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola
yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
d. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang
atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Perencana /Pengawas /Konsultan Pengawas.
g. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
h. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Perencana/Pengawas/Konsultan Pengawas.
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak da kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab Kontraktor
untuk memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 15
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
k. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
l. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Produsen.
m. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing
bahan yang digunakan).
n. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
o. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai dan diterima dengan baik.
PASAL. 4
PEKERJAAN KAYU
4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi Perbaikan Daun Pintu atau seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Daun Pintu
f. Daun Pintu dengan konstruksi double Playwood/Multi dengan ukuran
disesuaikan gambar-gambar shop drawing, tidak diperkenankan
menggunakan sambungan, harus utuh untuk satu muka (kecuali ditentukan
lain dalam gambar).
2. Perekat
a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik jenis epoxi.
b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
3. Bahan Finnishing
a. Finishing untuk permukaan kayu/teakwood untuk Interior dari melamic kayu
yang bermutu baik dari produk IMPRA Melamic/Politure atau setara, warna
dan teknik finishing akan ditentukan kemudian oleh Perencana/Konsultan
Pengawas.
b. Finishing permukaan kayu Eksterior dari teakoil dengan cara dikuas,. Bahan
dari produk IMPRA atau setara, warna dan teknik finishing akan ditentukan
kemudian oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar¬gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai gambar- gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembanan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 16
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut utnuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar
tempat pekerjaan/pemasangan.
f. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti sampai
dengan disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL. 5
PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
5.1 Lingkup Pekerjaan
1 Pada pekerjaan pemasangan ini termasuk, adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
untuk operasional.
2 Pekerjaan pemasangan ini meliputi keramik lantai, dinding, sesuai yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam detail gambar berikut plint dan stepnosing
tangga dan/atau ketentuan lain yang disyaratkan.
5.2 Persyaratan Bahan
a. Keramik Lantai Homogeneous
1. Ukuran:
60 x 60 cm, 30 x 30 cm dan 10 x 60 cm atau ditentukan lain/sesuai
gambar
2. Produksi terbaik dari : Roman, Indogress atau setara
3. Warna : ditentukan kemudian
4. Kualitas : KWI (Kualitas terbaik)
5. Type : Permukaan Polished, Unpolished, extruded /sesuai gambar
b. Keramik Dinding Homogeneous
1. Ukuaran : 30 x 60 cm atau ditentukan lain /sesuai gambar
2. Produksi : Roman, Indogress atau Setara
3. Warna : ditentukan Kemudian
4. Kualitas : KW I (kualitas terbaik)
5. Type : Keramik dinding (wall tile) Unpolished dan Polished
c. Persyaratan lain untuk material keramik/homogeneous/Granit harus memiliki
warna, motif yang sama, tidak ada gumpil/retak/pecah/cacat lainnya,
mempunyai lapisan keras cukup tebal, sisi-sisinya saling tegak lurus, dan
memiliki ukuran yang relatif sama (toleransi ± max. 1 mm)
d. Bahan Perekat
1. Bahan perekat keramik terdiri atas spesi, campuran semen dan pasir
dengan perbandingan I : 3 dengan water rasio yang cukup, atau
PT. GUMILANG SAJATI Hal 17
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Cement Grout ( spesial tile adhesive ) seperti yang direkomendasikan
produsen, seperti AM 30 Mortarflex, Drymix, ABA Grout. atau setara.
e. Bahan Pengisi Nad
Bahan pengisi nad (siar) keramik menggunakan bahan cement grout seperti
yang direkomendasikan produsen, seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau
setara
5.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan keramik/Homogeneous/Granit ini dilaksanakan harus
dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan
warna yang akan dipakai.
b. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk
mendapatka persetujuan Konsultan Pengawas , dan Pemberi Tugas sebagai
dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat:
1. Pola pemasangan dan titik permulaan pemasangan yang
memperlihatkan keserasian hubungan pada setiap sudut-sudut ruang,
peralihan dari satu bagian ruang ke bagian ruang yang lain.
2. Lebar naad (untuk Pemasangan Lantai dan Dinding Keramik)terhitung
sehingga didapat ukuran potongan terkecil yang serasi, termasuk
keserasian terhadap dinding
keramik atau finishing dinding lain yang perlu diperhatikan
keserasiannya.
3. Ukuran ruang yang dipakai sebagai dasar shop drawing adalah ukuran
ruang yang aktual di lapangan/ bukan blaad dari gambar perencanaan.
c. Pekerjaan Keramik Dinding/ Homogeneous/Granite Tile
1. Sebelum keramik Homogeneous/Granite Tile dipasang terlebih dulu
harus direndam air sampai jenuh/sesuai dengan rekomendasi produsen.
2. Pola keramik Homogeneous/Granite Tile dinding harus memperhatikan
ukuran/letak dan semua peralatan ME yang akan terpasang di dinding
seperti : exhaust fan, panel, sanitary & aksesoris, stop kontak, lemari
gantung, dll sebagaimana diterangkan dalam gambar.
3. Pada permukaan dinding beton/plesteran, keramik dapat langsung
direkatkan dengan permukaan keramik bagian belakang harus terisi
padat menggunakan spesi atau perekat tile adhesive dengan type sesuai
rekomendasi produsen.
4. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis nad serapat
mungkin dan harus benar-benar lurus. Nad arah horisontal pada dinding
yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lures.
5. Keramik harus disusun menurut garis-garis lures dengan nad setiap
perpotongan nad harus membentuk dua garis tegak lurus.
6. Nad keramik diisi dengan bahan cement grout dan dilakukan paling cepat
24 jam setelah keramik dipasang.
7. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
8. Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau
kotoran lainnya dilakukan langsung dengan lap basah, atau dengan
menggunakan cairan pembersih keramik yang telah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 18
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
d. Pekerjaan Keramik/Homogeneous Lantai
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai
dikerjakan dan apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan
kemiringannya, sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup
lantai yang dipakai.
4. Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan
pasir urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir
dilakukan dengan penyiraman air.
5. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari
debu, cat dan kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan
spesi lebih sempurna.
6. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus
terisi padat dengan spesi atau tile adhesive.
7. Naad keramik diisi dengan bahan cement grout. Warna perekat naad ini
disesuaikan dengan warna keramik.
8. Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
keramik dipasang.
9. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
10. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
11. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering
/mengeras.
12. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus
dilap/disapu hingga bersih.
13. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak
miring, tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
14. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan--bahan pembersih keramik yang dietujui Konsultan Pengawas
15. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis
kotorannya. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat
pengembangan, maka pada beberapa bagian harus disediakan alur-alur
expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang
elastis/sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, termasuk di dalam ketentuan ini adalah sistem
delatasi.
16. Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan
dengan menggunakan Mesin pemotong
PT. GUMILANG SAJATI Hal 19
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
PASAL. 6
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu/Allumunium, seperti yang
ditunjuk/disyaratkan dalam detail gambar.
6.2 Persyaratan Bahan
a. Semua "Hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis, bila terjadi perubahan atau
penggantian "Hardware"
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
PENGAWAS dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
alumunium berukuan 2 x 5 cm dengan tebal 0,5 mm.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel
Finish" yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm,
dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle
alumunium.
6.3 Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan
antara lain :
1 Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1.1 Untuk alat Penggantung dan Pengunci yang dipakai merk Dekkson,
Cisa
1.2 Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merkDekkson, Cisa
dengan finish serasi dengan door hardware.
1.3 Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2 Pekerjaan Engsel Pintu
2.1 Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu,
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 kg.
2.2 Untuk pintu kaca menggunakan engsel lantai (floor hinge) double
action, merk Dorma,Besam / setara, dipasang baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai
dengan gambar untuk itu.
2.3 Untuk jendela digunakan engsel merk Dekkson /setara.
2.4 Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk
keperluan masing-masing pintu.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 20
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
3 Bahan - Bahan
Untuk ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus
diambil dari agen resmi produsen dan harus mendapatkan surat garansi.
3.1 Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Perencana.
6.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Engsel atas dipasang ± 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel
tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 25 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
d. Pemasangan lockease, hadle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas, apabila hal
tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan dan disetujui Perencana/Pengawas. Didalam shop
drawing harus jelas dicantu Pengawasan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen
kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Produsen.
PASAL. 7
SYARAT-SYARAT UMUM
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
7.1 Lingkup Pekerjaan
Syarat-syarat teknis umum Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal ini berisi perincian
yang memperjelas / menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat
Administrasi. Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-
syarat Umum Teknis Elektrikal dan Mekanikal.
7.2 Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-
bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi,
tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air
untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja.
7.3 Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan
dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 21
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
7.4 Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut
dapat dilihat pada syarat-syarat teknis masing-masing bidang pekerjaan):
a. Pekerjaan Elektrikal
1 Instalasi sistim distribusi listrik berikut panel-panel daya.
2 Instalasi penerangan dan stop kontak.
b. Pekerjaan Mekanikal
1 Plumbing ( Pemipaan ) Air Bersih
2 Plumbing ( Pemipaan ) Air Kotor
7.5 Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai
dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
7.6 Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Elektrikal dan Mekanikal sesuai
gambar, spesifikasi dan dokumen lainnya sesuai dengan kontrak.
7.7 Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, kontraktor
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Perencana /Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk untuk ini.
7.8 Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
7.9 Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Elektrikal dan
Mekanikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan
spesifikasi teknik, serta adendum lainnya.
7.10 Standar dan Peraturan
1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan Keselamatan Kerja dari
badan terkait.
2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi oleh badan
yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petuniuk dari Konsultan
Pengawas.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam
instalasi Elektrikal dan Mekanikal, untuk dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah
persyaratan operasionil. Testing harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
6. Penggantian material yang kurang baik atau kesalahan pemasangan adalah
tanggungjawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal
tersebut diatas.
7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung
jawab kontraktor.
8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus
sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
PT. GUMILANG SAJATI Hal 22
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
b. SNI-04-0255-200 tentangPersyaratan Umum Instalasi Listrik.
c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat, dan
h. PUIL tahun 2011
i. SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
j. KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
k. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
l. SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang
m. Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
n. NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
o. SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
p. SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
q. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat. (PERDA)
9. Selain dari persyaratan tersebut, untuk semua peralatan dan mesin sistim
Elektrikal dan Mekanikal, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
7.11 Kontraktor
1. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk
penyediaan dan pemasangan instalasi Elektrikal dan Mekanikal ini sampai
selesai.
Kontraktor bertanggungjawab atas pelaksanaan instalasi Elektrikal dan
Mekanikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga
ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap
persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang di
tentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya,
persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit
peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta
segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 23
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-
dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang
kurang jelas.
5. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek
ini apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran
pekerjaannya.
7.12 Koordinasi dengan Pihak Lain
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli sebelum memulai pekerjaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab kontraktor.
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil
maupun arsitektur.
3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama
untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
4. Untuk semua peralatan clean mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi sistem ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
peralatan dan pekerjaan ini.
5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan
sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Elektrikal dam mekanikal agar
sistim keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Kontraktor masih tetap
bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
6. Penolakan Pekerjaan Sistem Elektrikal dan Mekanikal .
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, dan
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
atau sebagian dari sistem ini dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemberi Tugas / Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung
jawab Kontraktor.
7.13 Gambar - Gambar
1. Gambar Perancangan (Design drawing).
a. Yang dimaksud dengan gambar perancangan adalah gambar-gambar yang
menyertai buku ini, gambar-gambar penjelas dan segala gambar-gambar
addendumnya.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 24
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
b. Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar perancangan dan secepatnya
melaporkan kepada Konsultan Pengawas, apabila terdapat hal-hal yang
dianggap kurang jelas, segera mungkin setelah diadakannya rapat pra
pelaksanaan.
c. Gambar-gambar dalam perancangan ini tidak dimaksudkan untuk
mencantumkan semua detail konstruksi seperti detail pemasangan, detail
penumpu, detail pengikat dan detail lainnya terutama yang berhubungan
dengan peralatan yang akan disediakan/dipasang oleh Kontraktor.
d. Kontraktor tetap harus memasang instalasi tersebut dan harus membuat shop
drawing yang terinci untuk menjelaskan hal-hal tersebut di atas.
e. Ukuran-ukuran bangunan yang tepat dan seharusnya diikuti adalah ukuran
yang disebutkan pada gambar-gambar Arsitektur/Finishing dan/atau
Struktur/Sipil sehingga bila terjadi perbedaan ukuran antara gambar-gambar
Instalasi-Utilitas bangunan dengan gambar-gambar tersebut di atas maka
ukuran tersebut harus dibaca sebagaimana yang tertulis pada gambar-gambar
Arsitektur dan atau Sipil-Struktur.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing).
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja
(shop drawing) untuk memperjelas detail, teknis pelaksanaan dan
menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta perubahan lain bila ada. Gambar
ini digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Gambar kerja dibuat dengan berpedoman pada gambar perancangan,
spesifikasi teknis serta disesuaikan dengan kondisi lapangan, sehingga tidak
terjadi kesalahan pada pelaksanaan di lapangan.
c. Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan
semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi
lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7.14 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persetujuan material dan bahan.
Kontraktor harus memberikan contoh semua material dan bahan yang akan
digunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk
dimintakan persetujuannya secara tertulis sebelum dipasang.
2. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga
kerja, skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Kontraktor harus menyerahkan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim
Elektrikal dan Mekanikal, harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas. Bila
diperlukan Konsultan Pengawas dapat meminta Konsultan Perencana dan
atau Supplier untuk menyaksikan pengujian. Untuk selanjutnya dibuat berita
acara pengujian. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 25
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang
ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
6. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan
yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut.
7. Setelah pekerjaan Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua
sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan
selama masa pemeliharaan.
7.15 Petunjuk Operasi ,Pemeliharaan dan Pendidikan
1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing), dalam bentuk gambar
cetak yang telah disesuaikan dengan gambar Arsitek, Struktur, dll.
b. Katalog produk yang dipasang, alamat supplier.
c. Suku cadang (spare-parts).
2. Buku petunjuk operasi dan Buku petunjuk perawatan, untuk peralatan yang
terpasang dalam kontrak ini. Buku petunjuk sebaiknya dalam bahasa
Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 2 (dua) set
dan kepada Konsultan Pengawas 1 (set) set. Bila gambar dan data-data
tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum dapat
dianggap selesai.
3. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas / Pemilik, secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
tugasnya.
4. Kontraktor harus pula menyerahkan ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas
dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai atau
plastik laminasi dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
7.16 Service dan Garansi
1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2. Kontraktor harus menyerahkan surat jaminan (sertifikat) untuk unit mesin dari
pabrik pembuat mesin tersebut, sehingga denganndemikian Kontraktor atas
jaminan tersebut dan atas jaminan yang dikeluarkan olehnya sendiri, wajib
memperbaiki dan mengganti setiap bagian yang rusak dan atau tidak
berfungsi secara baik sebagaimana seharusnya.
3. Bila terjadi kerusakan atau ketidak-sempurnaan kerja dari peralatan, unit
mesin, bagian dari peralatan atau bagian dari unit mesin selama masa
jaminan/garansi, Kontraktor harus melakukan perbaikan atas biayanya sendiri
sampai peralatan atau unit mesin tersebut dapat bekerja kembali secara baik
dan benar.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 26
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah proyek ini diserah terimakah untuk pertama kalinya.
5. Kontraktor wajib menempatkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu
untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
7.17 Izin
1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan Instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan
dan biaya Kontraktor.
2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan
oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas dengan
semua biaya atas beban Kontraktor.
3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang
dipatenkan atau lisensi serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya
yang diperlukan untuk ini. Untuk hal ini kontraktor wajib menyerahkan Surat
Pernyataan mengenai hal tersebut diatas.
4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang
diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas atau
pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
5. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas
setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan.
6. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan.
Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan izin
tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak
gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
7.18 Kolerasi Pekerjaan
1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Elektrikal
dan Mekanikal yg dilaksanakan, harus sudah memperhitungkan
pengangkutan bekas galian dan pembersihan.
2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel listrik yang di sediakan oleh Kontraktor lain (bila
ada) sesuai dengan gambar dokumen tender. Untuk itu Kontraktor wajib
memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah sesuai dengan
peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat
penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin di lakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-
gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 27
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik,
saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu
membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus di
beri lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor di haruskan menyerahkan gambar kerja Konsultan
Pengawas untuk di minta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut
harus sudah di perhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
7. Akibat pekerjaan tersebut diatas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus di
tutup kembali seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak
terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
8. Segera sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar / data
teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan di pasang, agar
peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak di laksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
7.19 Persyaratan Bahan
1. Pada saat penawaran tender, Kontraktor harus menyerahkan brosur teknis
peralatan utama Elektrikal dan Mekanikal. Pada brosur-brosur peralatan /
bahan yang ditawarkan harus diberi tanda yang jelas, merk dan type
peralatan yang ditawarkan. Ditambahkan lembar rekapitulasi berisi jenis
bahan / material / peralatan, merk dan typenya.
2. Material atau bahan yang diajukan harus disesuaikan dengan gambar dan
spesifikasi teknis, atau acuan merk yang disebutkan. Bila Material atau bahan
yang disebutkan pada gambar atau spesifikasi teknis tidak terdapat di
pasaran atau sudah diganti dengan type lain, kontraktor harus menggantinya
dengan yang setara dan disertai pernyataan dari supllier.
3. Semua Pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar,
tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan
diubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama,
atas tanggungan biaya Kontraktor.
4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan
baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus
menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan
dalam instalasi ini sebelum dipasang.
5. Bilamana ternyata bahan / peralatan yang dipergunakan cacat atau rusak,
Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan
Kontraktor.
6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site
sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua
bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam
spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan /
peralatan tersebut harus secepatnya dikeluarkan dari site.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 28
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
7.20 Peralatan dan Fasilitas Kerja
1. Peralatan kerja yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang
sedang dilakukan, dan harus mengikuti teknik-teknik pelaksanaan yang wajar
dan terbaik.
2. Alat-alat atau cara-cara yang tidak sewajarnya untuk digunakan/ dilakukan
pada suatu pekerjaan, misalnya mengencangkan baut dengan kunci Inggris,
mengupas kabel dengan api/dibakar, sama sekali tidak diperkenankan.
3. Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan tersebut di atas termasuk
kebutuhan lainnya yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor bertanggung jawab sendiri atas penyediaan listrik dan air untuk
kebutuhannya selama masa pelaksanaan berlangsung, dengan anggapan
bahwa fasilitas yang tersedia di tapak tidak diijinkan untuk dipergunakan.
PASAL. 8
Pekerjaan Elecktrikal
8.1 Sistem Instalasi Listrik
1 Pekerjaan ini meliputi pengadan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta
pemasangan berikut penyerahan seluruh system Instalasi dalam keadaan baik
dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan pada
Gambar Kerja diantaranya:
2 Instalasi Penerangan dalam dan luar ruangan, termasuk pemasangan titik
Lampu , Stop Kontak, Saklar dan Lighting Fixtures
8.2 Standar Rujukan
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987)
2. International Electrotechnical Comission
3. Standar Industri Indonesia (SII)/Satandar Nasional Indonesia (SNI)
4. Spesifikasi Teknis :
a. 09900 – Pengecatan
b. 16400 – Distribusi Tegangan Rendah
8.3 Prosedur Umum
Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
1. Sebelum diadakan kelapangan, contoh dan/atau brosur/ data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Engineer
untuk disetujui.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Engineer untuk disetujui.
8.4 Gambar Detail Pelaksanaan
1. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Engineer untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan
waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
3. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-
detail yang diperlukan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 29
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Bila ada perbedaan antaraGambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja
yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus menyampaikannya kepada Konsultan untuk mencarikan jalan
keluarnya
5. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan,
jalur kabel dan sambungan-sambungan.
6. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama mungkin.
7. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama mungkin.
8. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang
gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan
Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
9. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk
memastikan bahwa semua bahan dapat dipasang pada tempat yang telah
ditentukan.
8.5 Pengiriman dan Penyimpanan
1. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan
data lain yang diperlukan.
2. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
8.6 Ketidaksesuaian
1. Konsultan Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau
dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi
Teknis.
2. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan
yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
8.7 Bahan - bahan
1. Bahan
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk yang dikenal luas serta
dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
2. Kabel yang digunakan adalah kabel yang telah memenuhi SPLN dan LMK yang
ditandai adanya tulisan pada kabel tersebut,jenis kabel yang digunakan adalah
sebagai berikut ;
• Untuk Instalasi Titik Lampu/saklar/Stop Kontak adalah jenis kabel NYM 3x4
mm2
3. Untuk Instalasi Daya menggunakan Wander Socket IP 67,32 A (3P+N+Pe)
4. Untuk instalasi kabel yang tertanam dalam tembok harus dilindungi dengan
pipa PVC listrik dia 5/8” dan diklem pada dinding bata
5. Penampang minimum kabel adalah 2,5 mm merk yang dapat digunakan adalah
merk SUPREME, KABEL METAL. VOKSEL atau setara. Penyambungan kabel
menggunakam Terminal Box dan dengan sistim Terminal.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 30
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
6. Untuk jaringan kabel luar bangunan dipergunakan kabel NYY yaitu kabel
distribusi antara main panel ke pembagi dengan ukuran sesuai gambar
kerja.Penarikan kabel harus dilaksanakan sedemikian rupa,sehingga rapih dan
teratur .stop kontak dan Saklar yang digunakan adalah setaraf merk Clipsal dan
dipasang dengan system ‘outbow’.Sistem pentanahan untuk seluruh stop
kontak pada setiap bangunan adalah terpusat pada arde panel bangunan
tersebut.
8.8 Lighting Fixtures
Lighting Fixture yang digunakan terdiri dari ;
1. Lampu Down Light LED 15 W
2 Lampu Down Light Exixting
Semua Amatur Lampu/Lighting Fixture terpasang memakai setara Ex.Philipe
8.9 Persyaratan Umum
1. Seluruh pekerjaan Elektrikal ini harus dikerjakan oleh kontraktor yang ahli dan
berpengalaman serta memiliki SIKA yang masih berlaku.Instalatir liatrik harus
melakukan testing atas seluruh instalasi yang dikerjakan dengan disaksikan
oleh konsultan pengawas.
2. Instalasi Listrik yang dipasang dipersiapkan untuk menahan tegangan sebesar
220 volt.Masa pemeliharaan pekerjaan listrik adalah selama 3 bulan,terhitung
sejak dilakukan penyerahan pertama pekerjaan listrik secara
keseluruhan.selama masa pemeliharaan tersebut Instalatur listrik
berkewajiban untuk melaksanakan perbaikan /penyerpurnaan atas kerusdakan
/cacat yang timbul selama masa pemeliharaan.
3. Pekerjaan Elektrikal dapat diterima oleh konsultan pengawas,apabila disertai
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan.
8.10 Persyaratan Pelaksanaan
1. Kontraktor harus melengkapi semua komponen, tenaga kerja dan bahan
pemasangan yang diperlukan agar system Instalasi terpasang dengan
lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Semua Instalsi dan peralatan harus dipasang lengkap dengan aksesori dan
komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
3. Perlengkapan Instalasi kabel yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak
diijinkan dipasang.
4. Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan Instalasi selain dari
yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus
diserahkan kepada Engineer untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara menggantung,
penyelesaian dan / atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan atas
permintaan.
5. Untuk pemasangan kabel-kabel dan komponene-komponen lainnya yang
harus tertanam di dalam dinding /plesteran dilaksanakan pipa-pia jalur kabel
pada balok beton,harus disiapkan sebelum pengecoran balok beton
dilaksanakan
6. Untuk Kabel daya Pendistribusian dari Main Panel ke Panel pembagi/distribusi
ke titik Daya yang harus melewati tanah,harus dipasang tertanam dan
terlindungi sesuai gambar kerja.Kabel Daya/tanah digunakan Kabel
NYY+Sparing Pipa PVC.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 31
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
8.11 Pengujian dan Commissioning/Testing
1. Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus
melakukan pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan
dihadiri Konsultan Pengawas, Semua system dan peralatan harus
dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2. Peralatan, fasilitas pengujian, Konsultan Pengawas pengujian dan
pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh
Kontraktor.
3. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Konsultan sebelum serah terima pekerjaan.
4. Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentuka oleh Konsultan
5. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
6. Kontraktor bertanggung jawab untuk menganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
pemeriksaaan terakhir dan penyerahan kepada Konsultan dan Direksi.
8.12 Peralatan Penerangan dan Outlet Daya
1. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan
serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna
dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan
ditunjuk pada gambar-gambar.
2. Kualitas dan Pengerjaan
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik. Armatur harus sesuai dengan gambar dan
skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini.
3. Jenis Armature :
Lampu-lampu Downlight
Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor
kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus
memenuhi standar PLN / SII / LMK.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 32
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Pemasangan
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui
Konsultan Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang
perlu agar di peroleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga
betul-betul lurus.
Armature yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak
boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan-
perrnukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan
(grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam
kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
8.13 Pengujian/Penyetelan Peralatan dan Sistem
1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
listrik yang dipasang.
2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas antara lain :
1. pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall)
2. pengujian pentanahan panel
3. pengujian kontinuitas konduktor
4. pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya
5. pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
6. load testing
7. penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
8. semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN
atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 33
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
PASAL. 9
PEKERJAAN PLUMBING/SANITASI
9.1 Umum
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini
adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi
pengerjaan dan pengujian instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan.
Syarat-syarat Umum teknis pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
9.2 Lingkup Pekerjaan
Batasan dan Lingkup Pekerjaan Plambing dan Sanitasi ini meliputi dan tidak terbatas
pada penguraian dibawah, sesuai dengan spesifikasi teknis dan memenuhi
persyaratan / standart yang berlaku, sehingga berfungsi dengan baik.
Lingkup pekerjaan plambing dan sanitasi meliputi antara lain :
1. Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan dari toilet sampai
saluran pembuangan.
b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing serta peralatan-peralatannya.
c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis untuk seluruh
sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja
dengan baik dan aman.
e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersih site.
f. Pengadaan dan pemasangan Pompa :
- Pompa Sumpit :
M erk : GRUNFOS
Ty pe : Automatic
M odel : KCP 300A
Da ya Listrik : 350 watt
Da ya Listrik : 250 watt
Normal
Da ya Dorong : 5 meter
To tal Head : 5, 4, 3
Ka pasitas (liter/m) : 60 130 170
Pi pa Outlet : 1 ¼ inch
2. Instalasi Air Kotor /Air Buangan
a. Pengadaan dan Pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan
peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor
drain, clean out dan lain sebagainya.
b. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan
menuju saluran pembuangan.
c. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
d. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan test remdam.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 34
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
e. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
9.3 Pengecatan,Peralatan dan Ukuran
1. Pengecatan
a. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah
berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating), cat harus sesuai dengan
persyaratan pengecetan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
b. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya atau
dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan alumunium atau PVC.
c. Untuk peralatan atau pipa besi, yang tampak, maka bahan-bahan tersebut
harus dicat akhir dengan cat besi dengan warna sebagai berikut :
- Pipa air bersih : biru
- Gantungan/supprot : hitam
- Panah pengarah : putih.
d. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat.
Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
hendak dipasang pada peralatan-perlatan itu kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2. Peralatan
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah tertutup.
b. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tap fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
c. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian
tinggi.
d. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa ditempat
tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
e. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
serta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya
pengumpulan udara.
3. Ukuran/Dimensi
a. Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail terdapat pada gambar harus
ditaati oleh Kontraktor.
b. Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
9.4 Instalasi Air Bersih
a. Pipa
Pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju fixtures
menggunakan pipa PPr PN-10 , dari produk RUCIKA,WAVIN,MASPION setara.
b. Fitting.
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 35
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
c. Valve
Valve dengan diameter kurang dari 3" menggunakan sambungan ulir
(screwed).
Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat,
khusus dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan
pipanya.
Semua valve dari merek KITZ, TOYO atau yang setara. Kelas valve yang
digunakan adalah klas 150 psi.
9.5 Pemasangan Pipa
a. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji
harus ditutup kembali sehingga tidak keliharan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang
dengan penyangga (support) atau penggantung (hangger). Jarak antara pipa
dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
c. Penyambungan Pipa :
1. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa
dengan diameter sampai 50 mm (2").
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting
dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua
sambungan ulir harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan
dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2. Sambungan Pipa.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PPr menggunakan alat
pemanas khusus yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut
rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
3. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan
kawat las / elektrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai
sertifikat untuk pekerjaan tersebut.
Setiap bekas sambungan las harus segera di cat dengan cat khusus
untuk itu.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 36
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
d. Penanaman Pipa dalam Tanah
1. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
2. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
3. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan pipa sambungan pipa.
4. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
5. Setelah hasilnya baik, ditimbun kemhali dengan pasir urug padat setebal
15 cm dihitung dari alas pipa.
6. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang halok / penguat dari beton agar
fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
7. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula
e. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
1. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang , harus diuji dengan
tekanan hidrolis Kg / Cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan /
penurunan tekanan.
2. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
3. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang kuasakan
untuk itu.
4. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
5. Dalam, hal ini semua biaya ditanggung pemakaian air dan listrik.
f. Pengujian Sistem Kerja (Trial Run)
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, temasuk penyambungan ke pipa
distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem-sistem
kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Konsultan
Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
g. Pekerjaan Lain-Lain
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil
dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
9.6 Instalasi Air Kotor /Air Buangan
a. Matrial
1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC klas AW. Pipa PVC ex
RUCIKA, WAVIN atau setara.
2. Pipa di luar Bangunan
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau
setara.
b. Accessories.
1. Fitting dari pipa PCV haruss dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
2. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
3. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fibe yang sejanis.
4. yang mempunyai bentuk badan cembung berfungsi sebagai sediment
bowl.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 37
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
d. Cara Pemasangan Pipa
Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
1. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok
maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
menggunakan fitting dengan sudut 45° (misalnya Y branch dan sebagainya)
jenis long radius.
2. Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
padat setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
diurug dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
3. Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainage.
4. Pipa Saluran Luapan Septic Tank./STP BIOTECH RO
Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan
1-2% dari titik permulaan septic tank ke drainage kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada
pipa.
5. Penyambungan Pipa
- Pipa PVC dengan 0 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
harus disambung dengan rubber ring joint
- Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement
- Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
- Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
dari pipa yang akan saline melekat.
- Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
9.8 Pengujian
a. Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan
tekanan pengujian adalah 12,5 Kg/Cm2
PT. GUMILANG SAJATI Hal 38
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
b. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup
rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan
dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
pengurangan volume air.
c. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
d. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
e. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab kontraktor.
f. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL. 10
PEKERJAAN SANITARY
10.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaian/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitari ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
detail gambar atau sesuai dengan persyaratan dari produsen.
10.2 Persyaratan Bahan
1. Semua material yang dipakai harus memenuhi ukuran,standard dan mudah
didapatkan dipasaran,kecuali bila ditentukan lain, dari merk Toto atau setara
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh produsen untuk masing-
masing type yang dipilih
3. Semua type sanitair dan perlengkapan yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gumpil, retak, atau cacat-cacat
tersembunyi lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Perencana dan
Pengawas / Konsultan Pengawas
4. Alat Sanitair
Pekerjaan Alat sanitair Pemasangan Kloset Jongkok , kloset duduk dan
Washtafel yang digunakan adalah sekualitas merk ‘TOTO”
Floor Drain dipasang pada setiap KM/WC seperti ditunjukan dalam
gambar,kualitas yang disyaratkan adalah yang memenuhi standard SSI.
Kran dan stop kran yang digunakan adalah Kran logam lapis vernikel setara
TOTO atau INA,standar SII,setiap kran dipasang pada tempat ketinggian
seperti yang ditunjuk pada gambar kerja.Stop kran dipasang pada pipa
diluar bangunan sebelum masuk kejaringan pemakai dengan penempatan
sesuai gambar kerja.
Daftar Sanitair yang di pasang :
Pemasangan Washtafel L521V1A
PT. GUMILANG SAJATI Hal 39
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pemasangan Hand Shower Type TX 423MEB
Semua pemasangan Sanitair menggunakan produk TOTO
10.3 Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Semua produk sanitair dan kelengkapannya sebelum dipasang harus
ditunjukkan kepada Perencana dan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian sanitary dan
kelengkapannya sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas
berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari type, bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas.
4. Bila ada perbedaan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Perencana dan Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila
ada perbedaan di tempat itu sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.
6. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar
serta petunjuk-petunjuk pemasangan dari produsen yang diterangkan dalam
brosur brosur bersangkutan.
7. Pemasangan sanitair harus baik, rapi, lurus, waterpass, dan dibersihkan dari
kotoran, noda, serta penyambungan instalasi plubingnya tidak boleh ada yang
bocor.
8. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjan dan fungsinya.
9. Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,atas biaya
Kontraktor,selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PASAL. 11
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
untuk operasional.
b. Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang
dipersyaratkan.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton, metal
(logam), kayu/teakwood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian lain
sesuai dengan yang tertera pada gambar dan yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana
/Pengawas.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 40
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
11.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat
kayu/besi setaraf SEIV. Dempul yang digunakan harus satu produk dengan
cat yang digunakan.
b. Bahan cat dinding jenis Emulsion setaraf DULUX, Kem Tone , dempul yang
digunakan harus satu produk
c. Pemakaian bahan Cat untuk bagian dalam menggunakan cat jenis Interior
sedangkan untuk bagian luar menggunakan cat jenis exterior
d. Bahan didatangkan langsung dari toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih
harus tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui
Konsultan Pengawas/Direksi.
e. Persyaratan Lain
1. Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan
pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen
yang sama, seperti : DULUK, Kem Tone atau setara.
2. Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos) atau
menggunakan material yang berbeda dengan yang telah
ditentukan/disyaratkan oleh produsen.
11.3 Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
1. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada lembaran Teakwood atau papan Gypsum ukuran 30 x 30 cm2, dan
pada bidang¬bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
2. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan
Perencana, jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
pengawas, selanjutnya Kontraktor dapat membuat mock-up.
b. Pekerjaan Persiapan
1 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang¬bidang yang akan dipakai sebagai Mock-Up ini akan
ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3. Pemeriksaan Kelembaban Tembok
Untuk mengetahui kelembaban tembok gunakan alat PRO TIMETER
MINI yaitu alat untuk mengukur kelembaban atau kadar air.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 41
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Untuk memeriksa tembok apakah cukup kering untuk dicat, tutup
permukaan tembok dengan Plastik yang tidak bocor/sobek sebesar 30 x
30 cm dan ke empat sisinya dengan double tape adhesive.
Biarkan selama 24 jam untuk membaca kadar air atau kelembaban,
tusukkan jarum electrode alat
PROTIMETER MINI sampai menembus plastik tersebut. Untuk
pengecatan dengan cat dasar air, pembacaan meter harus pengecatan
dengan cat dasar minyak, pembacaan meter harus menunjukkan daerah
warna hijau (kadar air kurang dari 14%). Bila tidak ada alat tersebut dapat
juga dilakukan pemeriksaan secara Visual dan dirasakan dengan telapak
tangan.
Jika warna permukaan tembok/dinding masih berwarna abu-abu tua
sampai hitam dan kalau dipegang terasa lembab atau dingin,
menunjukkan kadar air dalam tembok masih hangat, menunjukkan tebok
telah cukup kering untuk dilakukan pengecatan.
4. Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok
Cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan kertas lakmus.
Gunakan kertas lakmus pH ( INDICATOR PAPER NA TURALIT) untuk
pH 5,5 – 9,0 kwalitas MERCK.
Tempelkan potongan kertas lakmus yang telah disobek sebesar 2 – 3 cm
pada permukaan tembok yang telah dibasahi dengan air bersih. Lakukan
pada beberapa tempat.
Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru biruan sampai
hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok
siap untuk dicat.
Bila kertas lakmus berubah warna menjadi biru sampai biru tua
menandakan pH lebih besar pH 8 yang berarti kadar alkali masih tinggi.
Tembok belum layak untuk dicat.
11.4 Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih diatas pH 7 meskipun
plesteran telah cukup lama maka bidang dinding tersebut harus dicuci terlebih
dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan kadar 10% kemudian bilas
dengan air bersih dan biarkan dinding mengering.
Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan dengan
air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat pengkristalan/pengapuran
bidang dinding tersebut harus dicuci dengan larutan WASHING COMPOUND
kemudian bilas dengan air bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan
biarkan mengering.
b. Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan pengencer air
bersih sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas
atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai tahap ini bidang dinding
masih timbul pengkristalan/pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di
coating 1 lapis dengan Wall Sealer dan biarkan mengering.
c. Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
d. Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2 kali
pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
PT. GUMILANG SAJATI Hal 42
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
11.5 Pengecatan Kayu
a. Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua debu,
kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan material yang
cocok, scaraper atau amplas, kemudian dilap dengan kain bersih.
b. Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua bekas
lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler dan diamplas.
c. Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat
finish yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
• Cat finish warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya
• Cat finish jenis clear untuk permukaan yang ditonjolkan serat kayunya
sesuai dengan ketentuan di Gambar Kerja.
• Semua permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat hanya
sampai dengan cat dasar.
• Khusus untuk konstruksi dan rangka atap yang tidak ditampakkan
dilakukan dengan residu
d. Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau synthetic high
gloss enamel sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
11.6 Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya
a. Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak,
gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent yang cocok,
kemudian dilap dengan kain bersih.
b. Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan
mengerok/ menggosok dengan sikat baja atau dengan mengamplas
permukaannya.
c. Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi cat dasar
zynchromate paint 2 kali aplikasi secara merata sesuai yang diterangkan
dalam brosur produk masing-masing dengan ketebalan ± 40 µ
d. Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara merata
dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen dan mendapat
persetujuan Pemcana/MK dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
e. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
produsen tanpa terkecuali.
f. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan
tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib
memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh
Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
g. Kontraktor harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemilik tiap warna dan jenis cat yang
dipakai sebanyak 5% dari volume masing-masing atau atas persetujuan
Pengawas. Kaleng¬kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya, cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.
h. Kontraktor harus memberikan jaminan/garansi, untuk cat yang terpasang dari
terkelupasnya cat, dan memudarnya warna cat selama 5 tahun kepada
pengguna barang.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 43
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasal 12
PEKERJAAN WATERPROOFING
12.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Pekerjaan Waterproofing ini meliputi namun tidak terbatas pada :
Plat atap dan Overstek.
Daerah Toilet dan daerah basah lainnya.
Ground reservoir
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
12.2 Persyaratan Bahan
Semua material waterproofing yang digunakan harus dari produk yang telah
mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.
Waterproofing
Bahan Waterproofing yang dipakai adalah dari jenis:
1. membrane waterproofing harus memiliki karakteristik:
- tidak lapuk
- tahan terhadap perubahan cuaca
- memiliki ketebalan yang sama, minimal 4 mm
- mudah & cepat pelaksanaannya
2. Cementitious Coating
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa
ijin dari Konsultan Pengawas.
Primer
Bahan primer untuk semua permukaan beton/dinding bata harus dari produsen
yang sama dengan bahan waterproofing-nya.
Screed/Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung (screed) berupa spesi/adukan semen dan pasir dengan
perbandingan 1 : 3 serta menggunakan perkuatan kawat ayam (chainlink
mesh) ukuran min.75 mm Ø 2 mm yang mengacu pada standard SNI 07-
0040-1987
12.3 Syarat Pelaksanaan
Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur
dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan berupa :
1. Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance
Warranty)
2. Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty)
dan - Jaminan Kekuatan tidak bocor minimal selama 10 (sepuluh)
tahun.
1 Waterproofing Atap
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang
berfungsi sebagai atap, canopy dan sebagai talang.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 44
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Jenis Waterproofing yang dipakai adalah berupa Cementitious Coating
type. yang harus diberi lapisan pelindung minimal 2,5 cm screed.
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan, persyaratan teknis
pelaksanaan dari produsen dan kelengkapan lainnya untuk mendapat
persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas.
3. Beton harus berusia minimal 28 hari, kemiringan plat beton sudah cukup
untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembungan (kemiringan minimal
2%) atau sesuai dengan gambar. Semua dudukan instalasi/pipa dan lain-
lain harus sudah terpasang. Area yang akan diberi Water Proofing harus
bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).
2 Waterproofing Toilet
1. Untuk waterproofing pada toilet, janitor, pantry, dan daerah basah
lainnya menggunakan bahan waterproofing jenis Cementitious Coating
type.
2. Pastikan semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah
terpasang. Area yang akan diberi Water Proofing harus bebas dari kotoran.
(debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).
3. Aplikasikan waterprofing dengan dosis I liter untuk area 5 m2, atau
menurut petunjuk produsen sebanyak minimal 2 kali dengan arah
yang berlawanan
3 Test Rendam
1. Kontraktor/aplikator waterproofing wajib melakukan test rendam pada daerah
yang telah diwaterproofing minimal selama 24 jam.
2. Daerah yang akan dilakukan tes rendam harus mendapat persetujuan
Perencana/Pengawas.
4 Jaminan
1. Jaminan pelaksanaan pekerjaan waterproofing atas kebocoran minimal 5
(lima) tahun.
2. Bila terjadi kegagalan/kebocoran dalam masa jaminan
kontraktor/aplikator harus memperbaiki atas biaya sendiri.
PASAL. 13
PEKERJAAN PEMBONGKARAN , PENGAMAN DAN PEMBERSIHAN SETELAH
PEMBANGUNAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk
dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja dan terurai
dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya
yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi
tanggung jawab kontraktor .
b. Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan sebagainya,harus
dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.
c. Selama pembangunan berlangsung,kontraktor harus menjaga keamanan
bahan / material ,barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima
PT. GUMILANG SAJATI Hal 45
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
PASAL. 14
PEKERJAAN LAIN –LAIN
14.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan kontraktor,bila
diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana
14.2 Selain persyaratan teknis yang tercantumdi atas,pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan –pengurusan perizinan antara lain;
- Surat Bukti Keer Listrik/Pengetesan dari PLN,dan pengetesan lainnya bila
diperlukan.
14.3 Sebelum penyerahan pertama,kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna,dan harus segera diperbaiki,semua ruangan harus bersih,halaman
harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk konsultan
pengawas.
14.4 Meskipun telah ada pengawas dan unsure-unsur lainnya ,semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab Pelaksana,untuk itu
Pelaksana/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin
PASAL. 15
PENUTUP
15.1 Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan / dimuat dalam
Berita Acara Rapat Penjelasan.
15.2 Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan
dari proyek.
15.3 Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna
15.4 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 46
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
GAMBAR RENCANA
PT. GUMILANG SAJATI Hal 47
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
Harga Satuan dan Lump Sum)
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi
Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan
Gambar.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan
kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan
sebagaimana diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua
biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan,
asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko,
tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas
dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai
untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan
tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran
lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak
harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan
jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang
terkait.
6. Pokja ULP akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan
penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan
huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf;
dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan
harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan tidak boleh
diubah.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 48
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Keterangan (Untuk Kontrak Lump Sum)
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi
Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan
Gambar.
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi,
laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung
jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak
harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan
jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja ULP akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume
pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
PT. GUMILANG SAJATI Hal 49
RKS TEKNIS - RENOVASI FLAT KAMPUNG RAMBUTAN
Biro Umum Badan Urusan Administrasi - Mahkamah Agung Republik Indonesia
BILL OF QUANTITY
( B O Q )
PT. GUMILANG SAJATI Hal 50