| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015807696201000 | Rp 649,348,890 | 82.62 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6 Hanya melampirkan sertifikat tanah dan PBB atas nama Djamadi tanpa disertai surat perjanjian sewa | |
| 0021086210405000 | - | - | Tidak Menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak Menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0900045816201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6 surat perjanjian sewa kantor tanpa disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0708993258201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Tidak menyampaikan Alamat kantor yang jelas disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0024036915201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Tidak menyampaikan Alamat kantor yang jelas disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0865408132211000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 1 dan 6: Surat perjanjian sewa telah melewati masa sewa dan SBU yang disampaikan bukan SBU Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 sesuai PERMEN PUPR Tahun 2014 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 sesuai PERMEN PUPR Nomor 6 Tahun 2021 | |
| 0316821164201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: surat perjanjian sewa kantor tanpa disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0018007112201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Tidak menyampaikan Alamat kantor yang jelas disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Hanya melampirkan surat domisili tanpa disertai bukti kepemilikan atau pengusaaan kantor | |
| 0016338378311000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Hanya melampirkan surat domisili dan foto kantor tanpa disertai bukti kepemilikan atau pengusaaan kantor | |
| 0814157772307000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Hanya melampirkan surat domisili tanpa disertai bukti kepemilikan atau pengusaaan kantor | |
| 0029763828103000 | - | - | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi, Tidak menyampaikan Alamat kantor yang jelas disertai bukti kepemilikan atau penguasaan | |
| 0027173848201000 | - | - | Tidak Memenuhi Syarat BAB IV. Angka 6: Surat perjanjian sewa kantor telah melewati masa sewa (habis masa berlakunya) | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0016887457201000 | - | - | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi, tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan kantor hanya foto satu lembar kuitansi sewa tanpa disertai perjanjian sewa dan bukti kepemilikan dari pemberi sewa | |
| 0634122147322000 | - | - | Tidak Menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0023608524201000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0015213754201000 | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - |
| 0021800370216000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
Graha Inovasi Solusi | 09*9**4****08**0 | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - |
| 0028728087201000 | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | |
| 0211518147124000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
RENOVASI GEDUNG PENGADILAN NEGERI PAINAN TA 2025
1. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman
RI No 22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pembanguna Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
/ realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
f) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i) Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
2. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
3. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) Penyedia Jasa.
B. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
C. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
D. Perhitungan perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
E. Laporan rapat di lapangan (site meting);
F. Memeriksa Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana;
G. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
H. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
I. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
J. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
K. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 7 (Tujuh) bulan, atau 210 (Dua ratus sepuluh hari) Hari
Kalender.
5. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
a) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
b) Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman RI No
22/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Pembanguna Gedung Negara
c) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup
pekerjaan yang bersangkutan.
d) Undang-Undang No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
e) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
f) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
g) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi
h) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Pembinaan Jasa Konstruksi
i) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
j) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman RI No 22/PRT/M/2018 tahun 2018
tentang Pembanguna Gedung Negara.\
n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Permukiman RI No 14 tahun 2020 tentang Standar
dan pedoman pengadaan barang dan jasa.
o) Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Permukiman RI No 524/KPTS/M/2022 tahun 2022
tentang Besaran Remunerasi minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang Jabatan Ahi untuk
layananjasa konsultansi konstruksi.
p) Peraturan dan standar-standar Teknis seperti PBI, SKBI, SKNI
q) Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2011 tentang Bangunan
6. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar fungsi dan
tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana
yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, secara garis besarnya yaitu :
a) Pekerjaan Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda pengenal
(id-card).
b) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua
kalinya.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c) Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pelaksana
Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
d) Laporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pemborong.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).
e) Dokumen
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan,
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
7. MASUKAN
A. INFORMASI
a) Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini
b) Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
pengawas.
c) Informasi pengawasan antara lain :
Dokumen pelaksanaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah
disetujui)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
Informasi lainnya.