| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014805535647000 | Rp 13,684,382,192 | - | |
| 0029922952805000 | - | - | |
| 0019028851102000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
CV Mitra Pembangunan | 00*0**9****16**0 | - | - |
| 0812372514331000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - | |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
| 0626332555335000 | Rp 12,990,500,711 | Peserta tidak menyampaikan ASLI Jaminan Penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) sebagaimana disebutkan dalam IKP ( Instruksi Kepada Peserta ) Pasal 23.3 Huruf b. " Asli Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran " dan Pasal 23.3.Huruf c " Dalam hal Asli Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman jaminan penawaran menjadi resiko peserta ". | |
| 0632371159331000 | Rp 12,778,411,202 | Peserta tidak menyampaikan ASLI Jaminan Penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) sebagaimana disebutkan dalam IKP ( Instruksi Kepada Peserta ) Pasal 23.3 Huruf b. " Asli Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran " dan Pasal 23.3.Huruf c " Dalam hal Asli Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman jaminan penawaran menjadi resiko peserta ". | |
| 0029121530331000 | Rp 13,631,474,772 | Peserta tidak menyampaikan ASLI Jaminan Penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) sebagaimana disebutkan dalam IKP ( Instruksi Kepada Peserta ) Pasal 23.3 Huruf b. " Asli Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran " dan Pasal 23.3.Huruf c " Dalam hal Asli Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman jaminan penawaran menjadi resiko peserta ". | |
| 0030749048331000 | Rp 13,679,404,714 | Peserta tidak menyampaikan ASLI Jaminan Penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) sebagaimana disebutkan dalam IKP ( Instruksi Kepada Peserta ) Pasal 23.3 Huruf b. " Asli Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran " dan Pasal 23.3.Huruf c " Dalam hal Asli Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman jaminan penawaran menjadi resiko peserta ". | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0968632141644000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - |
| 0033216151644000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0018094565203000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0841010556615000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0028050946203000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0804920494331000 | - | - | |
| 0907557375331000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0031432750331000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0907296990335000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
Angracana Semesta | 06*6**2****31**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0025513722201000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
CV Tanjike | 03*5**8****05**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0015757404101000 | - | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0667148555831000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0316867050331000 | - | - | |
PT Nur Alfindo Utama | 0023852205805000 | - | - |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0535083968323000 | - | - | |
| 0029500535954000 | - | - | |
| 0530790476331000 | - | - | |
| 0947581807804000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0017367160202000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0020981908941000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0665189890101000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0316195429505000 | - | - | |
| 0753591049721000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - | - |
CV Tigach Jaya | 00*2**9****21**0 | - | - |
CV Jaya Bersama | 08*6**5****32**0 | - | - |
| 0016315897332000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
CV Mudatrikarya | 00*9**0****16**0 | - | - |
CV Disya Utama Karya | 02*9**3****07**0 | - | - |
PT Jagad Raya Kreasindo | 02*1**8****53**0 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0029423019731000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0729908806831000 | - | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0845236447034000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0015821440331000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal dan layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan
dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap
pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan umum. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab
atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual
Pelaksana bertanggung jawab kepada Pengadilan Agama Sengeti selaku
Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
Untuk melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi/
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sengeti memerlukan pihak
lain sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu perusahaan pelaksana konstruksi
yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi/
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sengeti ini adalah untuk
mendapatkan hasil karya bangunan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan.
3. TUJUAN
Tujuan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi/ Pembangunan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Sengeti adalah untuk meningkatkan
pelayanan dan kenyamanan, ketentraman di Lanjutan dalam rangka
peningkatan pelayanan publik secara maksimal dilingkungan Pengadilan
Agama Sengeti.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan sesuai dangan isi dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab
Muaro Jambi.
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama PPK : Mirfat,S.T.,M.H.
NIP : 198106052006042004
Proyek : Pekerjaan Konstruksi Renovasi/Pembangunan Gedung
Kantor Pengadilan Agama Sengeti TA 2025.
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai Sumber Pendanaan DIPA Tahun Anggaran
2025, dengan Pagu sebesar Rp. 14.050.000.000,00,- (empat belas milyar
lima puluh juta rupiah) dan HPS sebesar Rp. 14.049.500.000,00 (empat
belas milyar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Klasifikasi : Bangunan Gedung dan Bangunan
Sipil Subklasifikasi : 41019 dan 43302
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
9. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan Kontruksi Gedung yang menyangkut kualitas
(untuk pekerjaan Beton disertakan dengan Uji Beton berupa Slump Test
atau Test Kubus Beton), Biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yaitu terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan.
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
d. Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak,
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), dan Laporan Bulanan yang diketahui
oleh Konsultan pengawas/MK, Direksi Teknis dan PPK.
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan).
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
9. Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan Pekerjaan.
10. Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan pekerjaan yang dicetak dan
juga dalam bentuk flasdish untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas.
11. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan dan membuat
laporan
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
A. LAPORAN HARIAN
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan
fisik) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain, Buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpengaruhi syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan
tentang : Tenaga Kerja.
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang
diselenggarakan. Waktu yang dipergunakan untuk
pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
B. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya
pekerjaan oleh kontraktor atau 7 (tujuh) hari setelah SPMK ditandatangani
sebanyak 5 eksemplar yang berisi antara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor.
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut.
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
Monitor Masalah teknis dilapangan.
Pemeriksaan Gambar Kerja.
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
tahapan kemajuan pekerjaan.
Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
Monitor kendali Mutu.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari
dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis
pada gambar- gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor dan mengajukan ijin kerja (request)
kepada Direksi/Konsultan setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan
dilapangan.yang dilampiri gambar shop drawing.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar
Kerja dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong
diharuskan melapor kepada Direksi/ Konsultan MK/Konsultan
Perencana untuk segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak
dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat
dari kelalain pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong
selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah
benar-benar mengetahui tentang :
a. Letak Bangunan yang akan didirikan.
b. Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu
c. Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
d. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
set lengkap Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat
pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat
oleh Direksi/Konsultan MK.
e. Kontraktor Pelaksana/pemborong diwajibkan untuk membuat
Gambar-gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian
bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya
menjadi tanggung jawab pemborong. Gambar tersebut setelah
disetujui Direksi/Konsultan MK dan PPK secara tertulis akhirnya
menjadi gambar pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang ada.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Kontruksi Renovasi/Pembangunan Gedung
Pengadilan Agama Sengeti di Kecamatan Sekernan Kab. Muaro Jambi
Provinsi Jambi dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Kontruksi Gedung, yang dilaksanakan meliputi :
Pembangunan Gedung :
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Mekanikal
d. Pekerjaan Elektrikal
e. Pekerjaan Plumbing
f. Pekerjaan Sarana Lingkungan (Pembuatan Pagar)
g. Pekerjaan Sarana Lingkungan (Pembuatan Parit)
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar
baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja ditapak dapat tercapai.
IV. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada konsultan pengawas/(MK) atau Konsultan Perencana secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan ditapak setelah konsultan
pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meliputi terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila
ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas/MK dan
konsultan pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
PPK
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan pengawas/MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang
kelalaian menjadi tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua 8alinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-
berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas dan direksi setiap saat dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
pemberi tugas.
V. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai denga dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.
13. TENAGA AHLI/PERSONIL INTI/TERAMPIL
8. TENAGA AHLI
Dalam melaksanakan kegiatan ini, diperlukan beberapa SDM Tenaga Ahli dan
SDM Tenaga Teknis yang dibutuhkan antara lain :
a. Manajer Proyek (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Madya Ahli Manajemen Proyek (Kode 602), memiliki pengalaman kerja
professional minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi/perusahaan pemberi kerja.
b. Manajer Teknik (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201), memiliki pengalaman
kerja professional minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat
keterangan / referensi / pengalaman kerja dari instansi/perusahaan pemberi kerja.
c. Manager Keuangan (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Ekonomi (Akuntansi/Manajemen), memiliki
pengalaman kerja professional minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan
surat keterangan / referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan
pemberi kerja.
d. Ahli K-3 Konstruksi (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
Madya Ahli K3 Konstruksi (Kode 603), memiliki pengalaman kerja professional
minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan / referensi /
pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
Serta Tenaga Teknis/Pendukung :
a. Personil Arsitektur (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
b. Personil Elektrikal (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Elektro, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
c. Ahli Mekanikal (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Mesin, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
CATATAN :
Masing-masing Personil Inti harus melampirkan Curiculum Vitae (CV), Fotocopy
KTP dan NPWP, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Sertifikasi Keahlian (SKA) / Fotocopy
Sertifikat Keterampilan (SKT) sesuai bidangnya dan Surat Pernyataan
Kesanggupan untuk ditempatkan pada pekerjaan tersebut.
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
a. Laporan Harian
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
Pengawas.
Laporan harian ini berisikan minimal :
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
- Jenis dan Kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Jenis, Jumlah dan Kondisi peralatan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Foto kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan dan
perubahannya.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian (termasuk cuaca) yang dapat berakibat memperhambat
kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
b. Laporan Mingguan
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Laporan
mingguan ini merupakan rangkuman atau resume dari laporan harian dan
berisikan hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, Foto-foto
perkembangan pekerjaan per minggu, Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan
yang akan dilakukan penyedia serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
c. Laporan Akhir
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Rangkuman
laporan mingguan dan berisikan hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan Akhir minimal
berisikan :
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Gambar As Built Drawing
- Foto Dokumentasi
- Buku Tamu dan Buku Instruksi
- MC-0 (Mutual Check Nol)
- CCO (Change Contrack Order) kalau ada.
Semua Laporan yang dibuat Penyedia harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Sengeti, Pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh penyedia konstruksi harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a) PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b) PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja yang berlaku.
c) PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai Penyedia Konstruksi yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d) PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e) PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi, Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya
yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
07/PRT/M/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
• Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang Pekerjaan
yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana sebanyak dua buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu sebelum
lingkup pekerjaan dilaksanakan.
k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar perencanaan
atau bilamana ada perubahan gambar yang disesuaikan kondisi lapangan
harus atas persetujuan Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup /
pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggantian personil inti dan
/ atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
➢ tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
➢ berkelakuan tidak baik; atau
➢ mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan
tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja.
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran
Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-
claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun
yang diminta oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas/
Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Struktur
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi.Konsultan Pengawas/Perencana.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material on site tidak dihitung dalam progres);
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
• jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
• penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
• jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
• jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
• keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
• catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-
alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman.
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik / kesehatannya.
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-
papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandang perlu.
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
11. Peralatan, Pengujian dan Perizinan
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
a. 1 (satu) unit Pick Up (kapasitas min. 1,3 m3);
b. 2 (dua) unit Beton Molen; (kapasitas min. 0,3 m3)
c. 3 (tiga) unit Scafolding; (kapasitas 400 set)
d. 1 (satu) unit Excavator PC 200; (kapasitas min. 0,8 m3)
e. 1 (satu) unit Genset (kapasitas min. 5 Kva);
f. 1 (satu) unit Jack Hammer (kapasitas min. 8,5J );
g. 1 (satu) unit Mesin Potong Granite/Keramik; (kapasitas min. 220 Volt)
h. 1 (satu) unit Truck; (kapasitas min. 5m3)
Lampiran yang disyaratkan (wajib disertakan) adalah scan/pindahan bukti
kepemilikan (berupa BPKB untuk kendaraan dan bukti pembelian untuk peralatan)
dan/atau bukti sewa (surat perjanjian sewa menyewa). Peralatan yang sewa wajib
melampirkan bukti kepemilikan dari yang menyewakan (pemilik) peralatan [berupa
BPKB untuk kendaraan dan bukti pembelian (nota/faktur/kwitansi) untuk peralatan.
12. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
13. Persyaratan lain-lain.
➢ Kualifikasi Usaha adalah Menengah / Non Kecil.
➢ Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang masih berlaku dengan kualifikasi
Usaha dengan sub kualifikasi M1 atau M2.
➢ Memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku, yaitu :
Bidang usaha untuk Bangunan gedung dengan sub-kualifikasi bidang Konstruksi
Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 41012 atau Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) KBLI 41019.
➢ Memiliki TDP atau NIB yang berlaku.
➢ Telah melunasi kewajiban Pajak tahun terakhir (tahun 2023) dan memiliki NPWP.
➢ Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, disertai surat keterangan domisili
dari Pemerintah Daerah;
➢ Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
➢ Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
➢ Mempunyai kemampuan menyediakan personil dan peralatan sesuai dengan
Dokumen Pengadaan.
➢ Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memiliki Sertifikat sebagai berikut
dan masih berlaku :
1. SNI ISO Manajemen Mutu 9001;
2. SNI ISO Manajemen Lingkungan 14001;
3. SNI ISO Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja 45001;
4. SNI ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001.
➢ Surat pernyataan yang di tandatangani peserta yang berisi :
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan (dibuktikan dengan
surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri/Niaga);
2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam ;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan
6. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
➢ Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan RI dengan kriteria WTP;
➢ Memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, bahwa penyedia memberikan jaminan
kesehatan bagi tenaga kerjanya dilampri scan pembayaran 3 (tiga) bulan
terakhir.
➢ Memperoleh paling kurang 1 pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintahan ataupun swasta,
kecuali yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
➢ Melampirkan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan (bila ada).
➢ Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan
10 % (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;
➢ Melampirkan perhitungan sisa kemampuan paket.
➢ Menyampaikan jaminan penawaran 3% dari HPS.
14. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Sengeti, 24 Maret 2025
Untuk dan atas nama
Pengadilan Agama Sengeti
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
MIRFAT,S.T.,M.H.
NIP. 198106052006042004