| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028070506646000 | Rp 29,422,422,315 | - | |
| 0317076057609000 | Rp 27,491,419,720 | 1. TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) pada VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Angka 10 Huruf a. “Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan dengan Pemindaian (Scan) dari Kontrak Asli disertai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama dan Berita Acara Serah Terima Final ; “ . Peserta hanya melampirkan Bukti pengalaman berupa kontrak dan BAST pertama (PHO ) tanpa dilampiri BAST Final ( FHO ) 2. TMS ( Tidak memenuhi syarat ) pada BAB V Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Angka 3 ; peserta melampirkan SBU An KSO PT Elang Mitra Regantama dengan kualifikasi kecil, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan kualifikasi menengah 3. TMS (Tidak Memenuhi syarat) dikarenakan tidak melampirkan bukti potong pajak tahun terakhir 4. TMS (Tidak Memenuhi syarat) dikarenakan tidak melampirkan KSWP terakhir | |
PT Tekniko Indonesia | 00*8**5****55**0 | - | - |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Multi Graha Industri | 00*9**4****63**0 | - | - |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0919843680545000 | - | - | |
| 0403306558625000 | - | - | |
PT Ngadeg Jejeg Bersama | 05*8**0****17**0 | - | - |
| 0027158880608000 | - | - | |
| 0014805535647000 | - | - | |
| 0022417919441000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0016154247005000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
| 0020677464615000 | - | - | |
CV Tigach Jaya | 00*2**9****21**0 | - | - |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0313108771432000 | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0711323220514000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
CV Anam Jaya | 00*3**1****09**0 | - | - |
| 0805074481609000 | - | - | |
| 0015659113019000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0828267690615000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0029694601609000 | - | - | |
PT Nur Alfindo Utama | 0023852205805000 | - | - |
| 0020159562626000 | - | - | |
Justitia Sintuwu Maroso | 00*9**3****33**0 | - | - |
| 0025814666101000 | - | - | |
CV Azizah Jaya Mandiri | 00*5**6****16**0 | - | - |
| 0017015611218000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0759411507722000 | - | - |
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan
Negeri sidoarjo Kelas 1A khusus yang terdiri dari pekerjaan struktur, arsitektur,
mekanikal, elektrikal, landscape dan interior. Pekerjaan dimaksud berlokasi di Jalan JL.
Lingkar Barat, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
1. Lingkup dan detail pekerjaan selengkapnya ada pada Gambar Rencana dan Bill of
Quantity (BoQ).
2. Sarana Kerja
a. Tenaga Kerja Ahli dan Terampil yang sudah memadai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer concrete), vibrator, pompa air, alat-alat
penarik – pengangkat - pengangkut horizontal dan vertical, scafolding, mesin giling
/ gilas, alat-alat gali, bor tanah, alat penyipat datar (theodolite, waterpas dan lain-
lain), alat-alat bongkar, dump truck, serta peralatan lainnya yang benar-benar
diperlukan dan dipakai dalam pekerjaan pembangunan ini.
c. Bahan-bahan (material) bangunan dalam jumlah yang cukup, memadai, dan
memenuhi spesifikasi/persyaratan untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan, paling lambat telah tersedia di lapangan pekerjaan 4 (empat) hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.
3. Cara Pelaksanaan
Setiap jenis pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketrampilan,
sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar
Rencana, Berita Acara Aanwijzing (Penjelasan Pekerjaan), petunjuk-petunjuk
pelaksanaan (rekomendasi) dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta
petunjuk dari Konsultan Pengawas.
a. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi lahan/tapak
exsisting, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan
harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
b. Pada dasarnya pembangunan yang dikerjakan adalah membangun gedung baru
yang harus dilaksanakan sesuai Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BoQ) yang telah ditetapkan dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
c. Bahan-bahan finishing khusus, seperti epoxy dinding dan lantai, peralatan MEP
dan hal-hal khusus lainnya, harus dilaksanakan sesuai spesifikasi dan
petunjuk/rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
d. Semua pertemuan atau sambungan antara dua jenis bahan yang berlainan harus
tertutup rapat dan rapih, misalnya dengan menggunakan sealent pada pertemuan
dinding/partisi dengan kusen pintu/jendela.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 1
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
4. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan/material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri
sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan Nomor 64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980.
5. Perubahan Pekerjaan
Apabila ada perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan
pekerjaan untuk menyelesaikan proyek dan tidak dapat dihindari, atau diadakannya
prosedur MC-0 (Mutual Check – Nol), maka dapat dilakukan pekerjaan tambah-
kurang atau CCO (Contract Change Order) dengan mengacu dan berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Lahan untuk pembangunan adalah lahan milik Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Apabila ada pohon-pohon keras yang terkena lokasi pembangunan
harus ditebang oleh Kontraktor sebelum pekerjaan pematangan tanah, biaya
penebangan pohon sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
b. Kontraktor wajib meneliti kondisi lahan/tapak exsisting secara seksama terhadap
batas-batas lahan/tapak, kontur tanah, arah buangan air alami pada lahan/tapak
serta dampak pembangunan pada lingkungan sekitar. Apabila pada lahan/tapak
terdapat jaringan instalasi air (seperti gorong-gorong) dan jaringan listrik (seperti
kabel-kebel tanah) yang ada di bawah tanah dan masih berfungsi, maka sebelum
pelaksanaan pembangunan, Kontraktor harus memindahkan instalasi tersebut
ketempat yang tidak mengganggu pembangunan atas ijin pemilik instalasi. Biaya
pemindahan sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
c. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor terhadap penelitian lahan/tapak ini,
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
d. Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test) telah dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana (data-data dapat disimak dan dipelajari oleh
Kontraktor). Apabila data-data tersebut diragukan oleh pihak Kontraktor, maka
Kontraktor dapat melaksanakan ulang Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan
Tanah (Soil Test) dengan biaya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Bahan-bahan/material yang dicantumkan pada RKS ini adalah setara (bila diawali
kata ‘setara’). Pencantuman nama ‘merk’ atau ‘produk’ adalah bahan/material
yang akan digunakan dan sebagai pedoman penawaran bagi Kontraktor serta
sebagai acuan apabila Kontraktor mangajukan perubahan bahan.
f. Khusus dalam kaitan pengamanan lingkungan area pembangunan menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, untuk itu Kontraktor harus berkoordinasi
dengan tim keamanan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
g. Selama proses pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga
kebersihan lingkungan sekitar area pembangunan. Oleh karena itu, material
bongkaran maupun bahan-bahan dasar konstruksi agar diatur sebaik-baiknya
sehingga tidak terjadi penimbunan di lokasi pembangunan.
2. Ukuran
a. Ukuran-ukuran dalam Gambar Rencana dimaksudkan untuk pedoman garis besar
pelaksanaan bagi Kontraktor.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 2
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Ukuran-ukuran yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam centimeter
(cm), kecuali ukuran-ukuran untuk baja atau alumunium yang dinyatakan dalam
inchi atau millimeter (mm).
c. Pedoman untuk titik duga lantai akan ditentukan pada saat ‘vizet’ lapangan (bisa
berpatokan pada elevasi Jalan Raya ataupun elevasi permukaan tanah di
lapangan). Posisi ± 0.00 untuk lantai satu bangunan yang ditentukan tertera pada
Gambar Rencana.
d. Di bawah pengamatan Pengawas, Kontraktor diwajibkan membuat titik duga di
atas tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu klas II yang panjangnya
200 cm, berpenampang 5x5 cm, semua sisinya diketam rata dan dikarbolinir dua
kali. Titik duga ini harus dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh dibongkar sebelum pekerjaan selesai atau
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas.
3. Memasang Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Ketepatan letak bangunan diukur di bawah pengamatan Konsultan Pengawas,
dengan piket/patok yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu
yang kuat dengan ketebalan minimum 2,5 cm, diketam dengan rata pada sisi
atasnya. Pengukuran dilakukan dengan koordinat seperti ditentukan dalam
Gambar Rencana.
b. Kontraktor harus melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang tenaga ahli pengukuran
dengan alat-alat penyipat datar (theodolit), prisma silang dan lainnya, yang
diperlukan dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan.
c. Papan bangunan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran minimal
21/2 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
d. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air/hujan.
e. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan lainnya (waterpas),
kecuali dikehendaki lain dan atas ijin Pengawas. Papan bangunan dipasang
sejauh 100 cm dari sisi luar galian tanah pondasi lajur atau sloof.
f. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkannya
kepada Pengawas
g. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan bangunan termasuk
tanggungan Kontraktor
4. Letak dan Jumlah Patok Dasar
a. Tugu/patok dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20
cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam + 100 cm atau lebih dengan bagian
yang menonjol di atas muka tanah sekurang-kurangnya setinggi 40 cm, atau
sesuai arahan Konsultan Pengawas.
b. Tugu/patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada perintah pembongkaran dari Konsultan
Pengawas.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu/patok dasar merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan), Kontraktor wajib membuat ‘shop drawing’ terlebih dahulu sesuai
dengan keadaan lapangan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 3
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e. Tugu/patok dasar terbuat dari kayu sekelas Meranti Merah ukuran 5/7 cm, yang
tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
Kontraktor harus membersihkan/membereskan lahan dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Pengawas.
2. Sebelum Memulai Pekerjaan
a. Kontraktor harus meminta ijin / memberitahu kepada pemakai bangunan
sekitarnya secara tertulis terhadap gangguan yang mungkin akan mereka rasakan.
Pemberitahuan secara tertulis juga harus disampaikan kepada Pemberi Tugas,
Pengawas dan unsur-unsur yang terkait.
b. Kontraktor harus memindahkan sementara jalur-jalur instalasi air (gorong-
gorong/pipa-pipa distribusi) dan instalasi listrik (kabel tanah) sebelum
melaksanakan pekerjaan tanah.
3. Ijin dari Pemerintah Setempat
a Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diurus oleh Kontraktor dan dibantu oleh
Pemberi Tugas. Biaya pengurusan ijin-ijin lainnya yang bersangkutan dengan
pembangunan ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
b Kontraktor memasang/menempatkan pelat / papan Persetujuan Bangunan gedung
(PBG) dari PEMDA setempat sebelum pekerjaan pelaksanaan bangunan dimulai.
c Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberitahukan dan mendapatkan
ijin tertulis dari pemerintah daerah setempat (Kecamatan, Kepolisian, Koramil)
untuk pelaksanaan pembangunan.
d Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun di dalam lingkungan proyek.
4. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ketentuan
yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf
5. Kantor Sementara / Direksi Keet
Kontraktor harus menyiapkan kantor sementara di lokasi pekerjaan, untuk keperluan
pelaksanaan tugas administrasi lapangan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan, ukuran sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti
meja, kursi, white board, file direksi, dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH MEDAN / LEVELING TANAH UNTUK SARANA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan tanah medan sesuai dengan Gambar Rencana dan persyaratan.
b. Menyiapkan dan meratakan lahan di mana akan didirikan bangunan, jalan,
drainage, pengerasan, struktur site lainnya dan pertamanan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 4
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
c. Mengerjakan penjaluran / pengaliran (drainage) sementara untuk menjaga erosi
(bila perlu), membentuk permukaan tanah (granding) menurut garis-garis
kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
d. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Galian Tanah untuk struktur.
• Galian dan urugan tanah untuk prasarana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Jenis dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, sampah atau
kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar
dari 10 cm harus di buang.
b. Tanah urug dapat diambil dari tanah asal lokasi, asalkan bersih dari humus,
sampah atau kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya
c. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bebas sampah, tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm,
akar-akaran dan bahan organik lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih serta peralatan yang
diperlukan untuk kelancaran pekerjaan.
b. Menyusun rencana kerja secara grafis, disertai penjelasan-penjelasan tentang
jenis, kualitas, equipment yang akan dipergunakan, metode kerja, cara
pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan, lokasi gudang-gudang, los kerja dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja
yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
c. Sisa-sisa bongkaran, batu-batuan dan unsur pengganggu yang lain harus
disungkur dan dikeluarkan sebelum dilakukan pembentukan muka tanah dan
penggalian.
4. Penyelidikan Tanah
a. Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera dalam peta) dapat
dilihat pada hasil laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Apabila hasil
penyelidikan ini dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah,
Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
b. Titik duga atau rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum
mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas, sedang rambu-rambu yang tidak terpakai
harus diperiksa dan disimpan di tempat-tempat yang disediakan Kontraktor.
5. Bongkaran dan Galian
a. Dinding atau lantai bekas bongkaran tidak dibenarkan untuk mengurug daerah
bangunan, kecuali dihancurkan dahulu menjadi bagian-bagian yang tidak lebih
besar dari 10 cm, sedangkan bongkaran-bongkaran besar yang tidak dapat
dihancurkan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
b. Sisa-sisa bongkaran yang berupa benda-benda yang dapat lapuk atau yang
mengundang serangga tidak diperbolehkan untuk mengurug. Selain akan terjadi
penyusutan kepadatan tanah, juga akan menjadi sarang rayap dan semut.
c. Tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan urugan (tanah liat
atau lumpur) harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 5
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Sisa bongkaran atau galian yang tidak terpakai harus segera disingkirkan sebelum
pekerjaan pelaksanaan sebeneranya dimulai. Biaya apapun untuk pembuangan
dan pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam kontrak.
e. Semua galian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
dan sudut-sudut yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar.
f. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi eksisting, harus
dikoordinasikan terlebih dahulu dan seijin pihak Pemberi Tugas sebelum
pelaksanaan (ijin tertulis melalui Pengawas).
6. Urugan dan Pemadatan
a. Setelah pembongkaran dan sebelum pelaksanaan pengurugan tanah, terlebih
dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) untuk
menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda
lainnya yang dapat mengurangi kekuatan tanah.
b. Setelah stripping dilaksanakan, daerah bangunan harus dipadatkan secara
mekanis sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum, sedalam paling sedikit
15 cm. Untuk daerah bukan bangunan, pemadatan harus mencapai 80%
kepadatan maksimum, paling sedikit sedalam 15 cm.
c. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm
dan setiap lapis harus dipadatkan dengan alat mesin yang sesuai. Urugan harus
dilakukan hingga ketebalan minimal 125 cm.
d. Untuk pemadatan dasar jalan dan tempat parkir digunakan mesin gilas yang
mempunyai kapasitas minimum 5 ton, kecuali atas persetujuan Pengawas harus
digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang
telah ada, sedangkan untuk pemadatan/peralatan paving stone dan grass block
digunakan mesin gilas seberat ½ ton.
e. Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan untuk menentukan
kepadatan relatif yang sebenarnya sudah dapat dilaksanakan di lapangan.
f. Jika kepadatan daerah bangunan kurang dari 90% dari kepadatan maksimum,
maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan, yaiutu tidak kurang dari 90% dari kepadatan
maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti
prosedur ASTM D1556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Pengawas.
Penunjukan Laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas dan semua biaya
yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
g. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 5 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Pengawas.
h. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
• Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T.191
• Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204
• Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205 atau cara-
cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
7. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata
dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut Gambar
Rencana.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 6
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah
terjadi suatu talud (tebing), maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang
rawan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan harus diusahakan agar air tidak
menimpa daerah bangunan yang lebih rendah.
c. Daerah-daerah yang akan menerima slab, base course atau pengerasan,
pembentukan permukaan tanah tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari
ketinggian yang ditentukan.
d. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
e. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuat parit-parit sementara dengan
kemiringan 2% dari bangunan struktur dan dinding.
8. Perlindungan Pekerjaan Terhadap Air
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap
genangan atau arus air, masuknya air hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya
yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk pada
pembuatan-pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur
atau bak penampungan, pompa air dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna
mencegah kerusakan pekerjaan atau penundaan pekerjaan.
b. Tidak ada perpanjangan waktu kontrak karena alasan hujan, cuaca buruk, sulit
lokasi atau masalah tenaga kerja, kecuali apabila Kontraktor telah mengambil
semua tindakan pengamanan dan pencegahan semaksimal mungkin.
9. Pencegahan Terhadap Rayap
a. Untuk pencegahan terhadap rayap digunakan formula anti rayap sebelum
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai. Disyaratkan produk yang digunakan
setara TERMITOK 200 EC.
b. Cara penggunaan formula anti rayap di antara lain :
• Tanah bagian dasar maupun kedua sisi parit untuk pondasi dan sloof
disemprotkan/disiram secara merata sebanyak 5 liter/m2.
• Tanah urug untuk pondasi dan sloof serta plat lantai disemprot/disiram pula
sebanyak 20-30 liter/m2.
• Sebelum pemasangan lantai atau atau plat lantai, seluruh permukaan tanah
disemprot/disiram sebanyak 5 liter/m2.
• Formula anti rayap ini beracun, maka pada pelaksanaannya harus berhati-
hati dan mengikuti petunjuk pabrik pembuatnya.
10. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas persetujuan
Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian
tanah untuk struktur dan urugan kembali sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 7
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Pekerjaan Tanah Medan / Urugan Tanah untuk Sarana
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah untuk Sarana
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mempelajari gambar, letak titik-titik pondasi, jarak dan
dimensinya, dimana pengukuran dimulai dan hal-hal lain yang menyangkut
ketepatan letak galian tanah untuk struktur.
b. Setelah titik-titik ditentukan dan diberi tanda, kemudian dilakukan pengecekan
kembali bersama Pengawas, apakah rencana galian sudah benar. Kesalahan
menentukan titik-titik sehingga galian harus diulang menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Dasar dari semua galian harus rata waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian yang gembur, maka harus
digali keluar, kemudian lubang-lubang tersebut diisi kembali dengan pasir, disiram
dan dipadatkan, hingga dasar galian menjadi rata waterpas, kecuali ditentukan lain
dalam gambar struktur.
d. Kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur, yang dapat bekerja
terus menerus untuk menghindari tergenangnya air di dasar galian, baik pada saat
penggalian maupun saat pekerjaan pondasi.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara pada lereng yang cukup kuat.
f. Kontraktor berkewajiban mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian, dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
g. Seluruh kelebihan tanah hasil pekerjaan galian harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan setelah mencapai jumlah tertentu pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang perlu diurug harus diurug dengan tanah yang memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus
diisi lagi dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 90% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test
laboratorium (proctor test).
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah / berharga, kecuali ditentukan
untuk dipindahkan, yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila terjadi kerusakan, maka harus diperbaiki / diganti oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang
sedang bekerja di temui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar
atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata
diperlukan perlindungan atau pemindahan, maka Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan
umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang
rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang
mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan
harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh Pengawas atas
tanggung jawab Kontraktor.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 8
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan, baik dari tanah asal lokasi ataupun berasal
dari luar site/lokasi harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-
akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm harus
di buang.
b. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar akaran dan
bahan organic lainnya, serta tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm. Pasir
sebagai urugan dapat diterima.
c. Tanah urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah untuk struktur, maka pekerjaan
persiapan, tanah medan, pengurugan lahan hingga finish granding harus sudah
diselesaikan terlebih dahulu. Seluruh pekerjaan galian, urugan dan pemadatan
harus memenuhi seluruh persyaratan.
b. Terkecuali untuk pondasi sumuran, maka bidang vertikal galian tanah untuk
struktur harus mempunyai jarak yang cukup dari kolom dan/atau balok yang
memungkinkan untuk pemasangan dan pembongkaran cetakan, penopangan dan
pekerjaan lainnya. Dasar galian harus sesuai dengan kedalaman dan bentuk yang
direncanakan.
c. Galian tanah untuk struktur dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di
bawah tanah, seperti pondasi setempat, rollaag atau sloof, semua saluran,
septictank dan bidang rembesan penanaman pohon dan lain-lain yang harus
dilakukan sesuai Gambar Rencana.
d. Bahan/material yang terlepas atau runtuh dari tebing galian tanah, harus
secepatnya diangkat dari lubang galian.
e. Galian tanah untuk struktur pada pekerjaan yang tidak memerlukan cetakan harus
cukup lebar pada masing-masing sisinya, untuk memungkinkan membentuk
permukaan bidang pasangan sesuai Gambar Rencana.
f. Apabila galian dibuat lebih dalam dari semestinya tanpa persetujuan Pengawas,
maka kelebihan galian itu tidak boleh diurug, namun harus diisi dengan beton
tumbuk atau bahan yang sama dengan bahan pondasi tanpa biaya tambahan dari
Pemberi Tugas.
g. Pada bagian-bagian yang mudah longsor harus dilakukan tindakan pencegahan
dengan memasang papan-papan penahan atau cara lain yang disetujui
Pengawas. Kerusakan yang terjadi akibat gangguan tanah dengan alasan apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Lubang galian harus selalu terbebas dari genangan air, baik air hujan maupun air
tanah dan harus diperiksa oleh Pengawas sesaat sebelum pekerjaan pondasi
(batu kali atau beton) dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan pompa
penyedot air atau pompa lumpur atau alat pengering lainnya yang siap pakai dalam
jumlah kapasitas yang memadai untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
i. Urugan kembali lubang galian tanah harus memenuhi seluruh persyaratan, harus
dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapis tidak melebihi 15 cm dan
setiap lapis harus dipadatkan dengan “portable power compactors”. Penyiraman
air secara berlebihan tidak diperbolehkan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 9
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
j. Sebelum pengurugan, semua bahan yang tidak berguna dan sampah-sampah
atau kotoran lainnya harus dikeluarkan dari lubang galian. Urugan kembali baru
boleh dilaksanakan setelah pondasi mencapai kekuatan penuh, telah diperiksa
dan disetujui oleh Pengawas.
5. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas persetujuan
Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, seperti:
• Pekerjaan pasangan pondasi, sloof, rollaag bata, slab beton.
• Pekerjaan pasangan lantai, rabat beton, gravel, jalan, pengerasan lain dan
lain-lain pekerjaan urugan pasir seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran,
kotor-kotoran dan bahan organik lainnya.
b. Pasir yang akan digunakan harus ditunjukan samplenya kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke lokasi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan di atasnya dikerjakan.
b. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai
gambar rencana. Tebal setiap lapisan padat minimal 5 cm dengan diairi
secukupnya.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga, peralatan dan bahan sehubungan dengan pekerjaan
pasangan batu belah pada pekerjaan pondasi, retaining wall dan pekerjaan lain
sesuai dengan ketentuan di dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu Pekerjaan Galian
Tanah untuk Struktur, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan
Tulangan, Pekerjaan Plumbing, Saluran Air, Listrik dan Telepon.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu harus berkualitas yang baik, type basalt, keras, tidak poros, tidak retak-retak
atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
b. Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 30 cm.
c. Kuat pecah (crushing strength) minimum yang diijinkan adalah 50 kg/cm².
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 10
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah minimal
harus mempunyai sisi pecah dua muka yang kasar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila lubang galian tergenang air, maka sebelum pekerjaan pasang batu belah
dilaksanakan, air harus dipompa keluar terlebih dahulu dan dasar lubang galian
harus kering.
b. Pekerjaan pasangan batu belah baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan
lebar galian diperiksa oleh Pengawas dan sesuai ketentuan dalam Gambar
Rencana.
c. Seluruh pekerjaan pasangan pondasi batu belah harus didahului dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan pasangan batu kosong dengan ketebalan masing-
masing sesuai dengan Gambar Rencana. Pemasangan batu belah untuk
pasangan pondasi harus berdiri.
d. Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka permukaan penghentian
harus bergerigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna. Di dalam pasangan batu belah tidak boleh ada rongga-rongga udara
atau celah-celah yang kosong.
e. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak
dibenarkan. Rongga atau celah harus diisi dengan batu yang lebih kecil.
f. Daya dukung minimum (bearing capacity) yang diijinkan dari pasangan batu belah
yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm².
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk
pemasangan semua dinding bata dan pasangan lainnya, sesuai dengan Gambar
Rencana dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan
pasangan batu belah, tembokan dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain
pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu bata harus massif, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku satu sama
lain. Bidang-bidang sisinya harus datar dan tidak menunjukan retak-retak.
b. Batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai
dengan persyaratan dalam NI 10 – 1964 dan PUBI – 1970 (NI 3).
c. Batu bata harus matang dan rata pembakarannya dan harus hasil pembakaran
oven, sedang untuk satu unit bidang dinding harus dipakai bata dari hasil
pembakaran yang sama dan dengan dimensi yang sama.
d. Batu bata yang di pakai harus utuh menurut standar. Batu bata yang ukurannya
kurang dari standar tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan
atau sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran kecil.
e. Penggunaan Bata Ringan, dengan persyaratan spesifikasi:
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kekuatan tekan minimum : 4 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0.14 W/mK
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 11
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Ketahanan terhadap api minimum : 4 jam
Disyaratkan penggunaan bata ringan setara HEBEL ukuran 20 x 60 cm dengan
ketebalan 8-10 cm.
f. Sebelum bahan di datangkan ke lokasi pembangunan, Kontraktor harus
mengajukan sample / contoh yang disyaratkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan bata harus diatur sebelumnya agar hubungan-
hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan
dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam Gambar Rencana.
b. Pasangan dinding bata harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar
dan water pas yang teratur rapi, dipasang dalam “running bond”. Tidak satupun
bata yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih
pendek.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Batu Bata Merah
i. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh, terutama pada
pengerjaan dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan
tidak terlalu cepat sehingga dapat terjalin ikatan yang sempurna antara bata
dengan adukan. Siar-siar harus dikerut dalam 1 cm, sehingga terdapat alur-
alur yang rapi sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
ii. Pada prinsipnya semua dinding bata merupakan dinding ½ bata, kecuali
beberapa pasangan seperti ditunjukan dalam gambar. Dalam satu hari
pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
iii. Untuk setiap dinding bata yang luasnya melebihi 12 m² harus diberi rangka
penguat dari beton dengan tulangan praktis dan ditempat dimana angker-
angker kusen berada harus dicor beton 1 pc : 2 ps : 3 kr sebagai ikatan.
iv. Pasangan bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton
tersebut, dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu di basahi
selama minimal 7 hari.
v. Pasangan dinding bata tidak boleh diterobos, parallel / horizontal, kecuali
pembukaan-pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan
disediakan sesuai dengan gambar-gambar untuk keperluan pekerjaan
mekanikal, listrik, pemipaan dan lain-lain.
vi. Semua dinding bata harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain
dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan marmer, cladding alumunium,
keramik, porselin, concrete block dan lain-lain. Dalam hal dipasang bata
klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar 0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm.
Pasangan harus lurus, teratur dan rapi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Bata Ringan
i. Sebelum pemasangan, ukur bidang sloof dan pondasi yang akan dipasang
dinding bata ringan di atasnya. Tarik benang antara sudut-sudut untuk
menentukan posisi dan kerataan dinding, gunakan waterpass untuk
menyamakan ketinggian benang. Bila diperlukan dapat digunakan theodolite.
ii. Bata Ringan harus direndam beberapa saat sebelum dipasang untuk
mencegah pengerasan semen terlalu cepat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 12
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iii. Adukan untuk perekat bata ringan dibuat dari campuran air dengan semen
instan dengan rasio campuran 9,5 – 10,5 liter air untuk 40 kg semen instan. Air
yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis. Semen instan setara
produk AM, MU atau Lemkra.
iv. Siapkan lapisan dasar dengan adukan semen instan dan ratakan, dengan
ketebalan 10-20 mm pada bagian alas bata ringan dan 3 mm pada tiang kolom.
v. Pasang bata ringan mulai dari sudut-sudut dinding dan tekan bata ringan
menggunakan palu karet untuk meratakan pemasangan dengan cara
mengetuk-ngetuk bata ringan.
vi. Antar pasangan bata ringan digunakan perekat setebal 10-20 mm.
vii. Pemasangan menggunakan waterpass untuk memastikan kerapihan dan
kerataan pasangan bata.
viii. Letakkan adukan pada bagian vertikal dan horisontal, tebarkan seluas satu
bata ringan saja dan pastikan seluruh permukaan blok tertutup adukan.
ix. Setelah memasang bata ringan di sudut-sudut dinding, lanjutkan dengan
memasang bata ringan membentuk pasangan sebaris yang mengitari
ruangan,
x. Bersihkan permukaan bata ringan setiap akan memasang lapisan baru.
xi. Lakukan proses pemasangan bata ringan ini sampai ketinggian dinding sesuai
gambar perencanaaan / pelaksanaan.
xii. Pekerjaan plesteran bata ringan dilaksanakan setelah pasangan bata
didiamkan selama minimal 24 jam agar mengering sempurna.
e. Pemasangan rooster harus mendapat arahan dari Pengawas berdasarkan
shopdrawing yang disetujui. Pemasangan rooster menggunakan campuran adalah
dari produk setara AM, MU atau LEMKRA.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Semua pekerjaan beton bertulang struktural yang menurut sifat konstruksinya
merupakan struktur utama, seperti pondasi, pile cap, kolom, balok, sloof, dinding
geser, dan lain-lain.
b. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja, dan
lain-lain.
c. Semua pekerjaan beton bertulang non struktural atau bukan merupakan struktur
utama.
d. Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran termasuk pembuatan cetakan, perangkaian penulangan,
pembuatan dan pemasangan specer, pengecoran, pembongkaran cetakan,
pembuatan benda uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan pemasangan
tulang-tulang stek untuk penyambungan.
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kualitas beton yang digunakan adalah f’ = 41.50 MPa atau K-500 kg/cm2 (Untuk
c
pancang), f’ = 24,9 MPa atau K-300 kg/cm2, dan f’ = 31,2 MPa atau K-350
c c
kg/cm2, terkecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
b. Campuran beton struktural disyaratkan menggunakan ready mixed (siap pakai).
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 13
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
c. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat lain atau
dengan mengadakan trial moxes di laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat benda-benda uji
sesuai peraturan dan syarat teknis.
e. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji data kualitas beton yang
dilengkapi dengan evaluasi nilai kuat tekan beton uji kepada Pengawas.
f. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas.
g. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
h. Nilai slump dan karakteristik lainnya yang diizinkan berdasarkan jenis konstruksi
yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Fc’ Slump Air Semen
Jenis Konstruksi
(Mpa) (mm) maksimum Minimum
Kolom 24,9 120±20** 170 kg/m3 413 kg/m3
Balok & Pelat Lantai 24,9 120±20** 170 kg/m3 413 kg/m3
Catatan :
* : Fly ash maksimum = 15%
** : Wajib Menggunakan superplasticizer
i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
peraturan, persyaratan teknis dan sesuai dengan Gambar Rencana yang
diberikan. Ada atau tidaknya kehadiran Pemberi Tugas atau Konsultan
Perencana yang sejauh mungkin melihat / mengawasi / menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut.
j. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang
dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar yang
berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.
k. Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton, kecuali ditentukan lain dalam
persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
peraturan sebagai berikut:
➢ Persyaratan-Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2487-2019)
➢ Spesifikasi Beton Struktural (SNI 03-6880-2016)
➢ Spesifikasi Beton Siap Pakai (SNI 03-4433-2016)
➢ Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk Campuran Beton
(SNI 03-2460-2014)
➢ Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton (SNI 03-2495-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SNI 03-6861.1-2002)
➢ Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk Tulang Beton (SNI
03-6812-2002)
➢ Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan Beton (SNI 03-6883-
2002)
➢ Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton (SNI 03-3976-1995)
➢ Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-
2000)
➢ Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton (SNI 03-6816-2002)
➢ Metoda Pengujian Slump Beton (SNI 03-1972-2008)
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 14
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton (SNI 03-1974-2011)
➢ Metoda Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar (SNI 03-2458-
2018)
➢ Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan (SNI 03-
4810-2013)
➢ Metoda Pengujian Mutu Air untuk Digunakan Dalam Beton (SNI 03-6817-
2002)
➢ Standard Practice For Selecting Proportions For Normal, Heavyweight, And
Mass Concrete (ACI 211.1-98)
➢ Standard Practice For Portland Cement (ASTM C-150)
➢ Standard Practice For Blended Hydraulic Cements (ASTM C-595)
➢ Standard Practice For Concrete Aggregates (ASTM C-33)
➢ Standard Practice For Deformed and Palin Carbon-Steel Bars For Concrete
Reinforcement (ASTM A 615)
➢ Standard Practice For Low-Alloy Steel Deformed and Palin Bars For
Concrete Reinforcement (ASTM A 706)
➢ Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318-05).
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di lokasi proyek.
Peraturan-peraturan lain luar negeri seperti ASTM (American Society for Testing and
Materials), ACI (American Concrete Institute), BS (British Standard), AS (Australian
Standard) dan lain-lain dapat digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat
di dalam peraturan Indonesia dan peraturan-peraturan yang disebut di atas.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini harus mengutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri yang sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.
b. Spesifikasi standar yang digunakan adalah standar SII (Standar Industri Indonesia)
seperti NI, PBBI untuk bahan baja, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan standar-
standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Standar-standar Internasional seperti
ASTM dan JIS dipergunakan hanya jika tidak tercakup dalam standar Indonesia.
Penggunaan standar-standar lain, harus mendapatkan persetujuan khusus
Pengawas Lapangan sebelum digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji
dan contoh-contoh berbagai macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta /
disyaratkan. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui
tersebut akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan
d. Semua bahan, barang / benda (seperti: kerikil, split, pasir, baja tulangan beton,
semen portland, admixture, dan lain lain) yang diajukan oleh Kontraktor untuk
digunakan dalam pekerjaan ini harus diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu,
jika diminta oleh Pengawas. Jika Pengawas menganggap perlu pengujian bahan,
maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat tes
pabrik yang mengeluarkan produksi bahan dan barang / barang yang diminta.
e. Hasil pemeriksaan / pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan di simpan
oleh Kontraktor dan apabila diminta harus ditunjukan kepada Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan setiap saat. Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian
menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan yang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 15
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Pengawas dan harus
dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang diminta.
f. Portland Cement
i. Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I yang memenuhi standar
Semen Portland, SNI 03-2487-2019 sebagai mana dijelaskan pada uraian
Syarat-syarat Umum Teknis Pengguna Bahan-bahan Bangunan. Disyaratkan
setara SEMEN TIGA RODA.
ii. Semen yang digunakan untuk pengecoran beton pondasi dan perbaikan bekas
bobokan pelat harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dalam
NI-8, SNI, dan SII.
iii. Semen yang digunakan harus disertai tanggal produksi, batas kadaluarsa,
disertai dengan sertifikat pabrik yang menunjukan bahwa semen telah diuji dan
di analisa mengenai komposisi kimianya sesuai dengan persyaratan yang
relevan dengan NI-8.
iv. Setiap semen yang didatangkan harus dalam keadaan zak yang utuh / tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak
segera setelah diturunkan.
v. Setiap semen yang didatangkan ke site / lapangan harus belum kadaluarsa
dan belum terjadi penggumpalan / membantu. Tidak ada semen yang dapat
digunakan sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Pengawas. Pengawas
dapat menolak semen yang didatangkan / yang ada, apabila berdasarkan hasil
pengujian yang dilakukan, tidak memenuhi persyaratan, meskipun telah
mendapatkan sertifikat pabrik.
vi. Semen harus dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian
yang mulai mengeras, bagian tersebut harus masih dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas (tanpa alat) dan tidak boleh melebihi 10% berat. Kepada
campuran tersebut kemudian diberi tambahan semen pengganti yang baik
dalam jumlah yang sama dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
vii. Jika ada bagian yang mulai mengeras dan tidak dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas, serta tidak melebihi 5% berat, maka kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam jumlah yang sama, dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
viii. Semen harus disimpan di tempat yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
kelembaban dan air, berventilasi secukupnya, lantai yang bebas dari tanah
serta dijaga agar semen tidak terkontaminasi. Penyimpanan semen harus
mengikuti ketentuan-ketentuan SNI-03-2487-2019.
ix. Umur semen pada waktu pengiriman di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan harus digunakan dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah
tiba di lapangan. Pengiriman semen di lapangan harus dalam kendaraan
tertutup / terlindungi dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan
baik di dalam gudang-gudang yang mempunyai cukup lubang udara (ventilasi),
tahan terhadap cuaca dan air untuk pencegahan kerusakan karena
kelembaban udara. Semen harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban
pada semen yang sedang dalam pengangkutan.
g. Agregat
i. Agregat yang digunakan dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau
buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut
harus memenuhi persyaratan ASTM C-33. Agregat kasar harus mempunyai
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 16
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
susunan gradasi yang baik, kekerasan yang memadai dan padat (tidak
keropos/berpori).
ii. Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan NI. 3 PUBB 1970,
SNI 03-2487-2019 dan ASTM C-33, seperti:
➢ Agregat halus memenuhi persyaratan :
− Modulus kehalusan = 2.3 3.1
− Kotoran organic no. 3
− Kadar lumpur < 5%
− Kekekalan (Na SO )< 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
➢ Agregat kasar harus memenuhi persyaratan :
− Kadar lumpur < 1%
− Kandungan butir pipih < 20%
− Abrasi Los Angeles < 40%
− Kekekalan (Na SO ) < 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
− Dimensi maksimum harus memenuhi persyaratan dimensi
berdasarkan SNI 03-2847-2019
iii. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, tanah lempung dan sebagainya
iv. Sumber pengambilan agregat (quarry) harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas. Kontraktor harus menyediakan sample agregat sebanyak 25 kg
untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat yang akan digunakan
untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas memandang perlu untuk
mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Air
i. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali, zat-zat organik atau anorganik yang larut atau mengambang
ataupun bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan, kekuatan
dan keawetan beton dan atau baja tulang, sesuai dengan SNI 03-2487-2019.
ii. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
i. Baja Tulangan Beton
i. Harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain yang dapat
mengurangi lekatannya pada beton.
ii. Harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-2487-2019, menggunakan baja
tulangan Deform/Ulir, BJTS 420 B, mutu fy 420 Mpa, kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Rencana.
iii. Baja tulangan harus mempunyai tanda SNI, dengan ukuran yang sesuai
dengan yang tertera dalam gambar rencana.
iv. Kontraktor harus memberi copy mill sertifikat dari pabrik mengenai karakteristik
mekanik dan ukuran baja tulangan.
v. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas baja tulangan yang diminta, maka
disamping adanya mill sertifikat dari pabrik, juga harus ada sertifikat dari
laboratorium independen, baik pada saat pemesanan maupun secara periodik
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 17
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress strain dan
pelengkung untuk setiap 20 ton baja. Pengetesan dilakukan pada laboratorium
yang disetujui oleh Pengawas.
vi. Berat minimum baja tulangan per meter panjang harus mengacu pada tabel
berikut :
Diameter Nominal (mm) Berat (kg/m)
8 0.395
10 0.617
13 1.042
16 1.578
19 2.226
22 2.984
25 3.853
vii. Toleransi baja tulangan
Diameter, ukuran sisi (jarak antara Variasi dalam berat yang Toleransi
dua permukaan yang berlawanan) diperbolehkan diameter
10 mm<diameter<16mm ±5% ±0.4 mm
diameter ≥16mm ±4% ±0.5 mm
j. Admixture
i. Admixture yang dimaksud disini adalah suatu bahan tambahan yang dapat
berupa zat cair, bubuk atau padat yang dapat membuat bahan utama berfungsi
sesuai dengan yang diharapkan. Admixture yang digunakan harus memenuhi
SNI 03-2847-2019
ii. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat, tidak
diperlukan penggunaan admixture.
iii. Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan dari pengawas dan bertanggung
jawab selama proses percampurannya, jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu.
iv. Kontraktor harus memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu kepada Pengawas.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam kondisi baik, disimpan dalam gudang yang
kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang
bebas dari tanah.
c. Semen harus disimpan dengan teratur, rapih dan penggunaannya harus
berdasarkan sistem FIFO (First In First Out), sehingga tidak ada semen yang
terlalu lama penyimpanannya. Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan
agar cukup banyak untuk menghindari kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh
keterlambatan pengiriman
d. Baja tulangan beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
minyak dan lain-lain).
e. Lantai gudang harus terbuat dari kayu dengan tinggi minimum adalah 30 cm di
atas tanah.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 18
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
f. Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan Beton Ready Mix
i. Kecuali disetujui oleh Pengawas, semua pekerjaan beton struktur harus
beton ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Pengawas,
dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus
memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee
304.
ii. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang
diadakan di laboratorium
iii. Pemeriksaan
Disiapkan jalan masuk ke proyek dan ke tempat pengantaran contoh atau
pemeriksaan yang dapat dilalui oleh Pengawas setiap waktu. Denah dan
semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Pengawas sebelum pengadukan beton.
iv. Persetujuan
Kontraktor tidak dapat memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton, contoh-contoh benda uji, dan semua penyerahan, disetujui
oleh Pengawas.
v. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain untuk dapat memenuhi kekuatan beton minimal
yang disyaratkan dalam gambar rencana. Sebagai mana telah
dipersyaratkan, adukan harus diperiksa sample nya secara teratur di
laboratorium oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix.
vi. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38oC.
vii. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua
atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara
terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI
212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
Pengawas sebelumnya.
viii. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan
pengukur air yang tepat.
ix. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
x. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk
di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5
jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas,
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 19
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Pengawas.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan maksimal 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Pengawas.
xi. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
keputusan Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton tersebut
masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk
menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
xii. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
(engine/electric).
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton non struktural yang dipersyaratkan kekuatan
betonnya, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor
harus menyerahkan Job Mix Formula (Mix design) dari sebagian jumlah bahan
untuk beton yang sudah memenuhi persyaratan dengan pelaksanaannya
mengikuti SNI 03-2847-2019. Kontraktor dapat pula menyerahkan Mix Design dari
laboratorium pengujian beton yang terakreditasi secara resmi (Litbang Pengujian
beton) dan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus
mempunyai lantai kerja beton tumbuk (campuran 1:3:5) dengan ketebalan
minimum 5 (lima) cm. Lantai kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran
sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan.
d. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi,
tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang akan mengisi
rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan cukup
tersisa untuk membentuk permukaan / finishing yang halus.
e. Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang
dipakai dalam campuran hendaknya sesedikit mungkin, tetapi campuran masih
cukup mudah dikerjakan dan mempunyai konsistensi yang memadai, sesuai
dengan keperluannya.
f. Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemasangan Baja Tulangan Pada Beton
i. Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil
pengujian yang memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan
Gambar Rencana kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu.
ii. Kontraktor harus bertnggung jawab dan menjamin bahwa baja tulangan yang
dipasang adalah sesuai dengan yang tertera pada Gambar rencana.
iii. Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak
termasuk pada Gambar Rencana, tetapi diperlukan / dibutuhkan untuk
melengkapi pekerjaan ini, harus tetap diadakan pelaksanaanya.
iv. Pemasangan dan pengikatan baja tulangan yang tertanam di dalam beton
harus dilakukan sebelum pengecoran berlangsung. Baja tulangan harus
ditempatkan pada posisinya seakurat mungkin sesuai dengan Gambar
Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
v. Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui
oleh Pengawas dalam pelaksanaanya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 20
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
vi. Semua baja tulangan pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari
larutan-larutan, bahan-bahan atau material yang dapat menyebabkan reduksi
lekatan antara baja tulangan dan beton.
vii. Apabila baja tulangan harus dibengkokkan sesuai Gambar Rencana, maka
pembengkokan harus dilakukan saat dingin, dengan alat bantu pin
berdiameter tertentu seperti yang tertera pada tabel berikut :
Diameter Nominal Baja Tulangan (d) Diameter pin
10 mm sampai 20 mm 6d
25 mm sampai 28 mm 8d
viii. Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya.
Tidak diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali
tertera pada Gambar Rencana atau disetujui oleh Pengawas.
ix. Jarak antara dua buah sambungan splice harus dibuat sejauh mungkin,
dengan jarak minimum sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang
disambungkan.
x. Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera
pada Gambar Rencana, harus dipasang sepasang minimum seperti tertera
pada standar drawing.
xi. Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan dari
penulangan yang ada, maka Kontraktor dapat menambah ekstra baja tulangan
dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam Gambar Rencana.
Secepatnya hal ini diberitahukan kepada perencana konstruksi untuk sekedar
informasi.
xii. Jika hal tersebut (point xi) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan Direksi dan Konsultan Perencana.
xiii. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan
dari Kontraktor.
xiv. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Gambar rencana, maka dapat dilakukan
penggantian diameter baja tulangan dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
➢ Harus ada persetujuan dari direksi dan Konsultan Perencana.
➢ Jumlah luas penampang baja tulangan persatuan panjang penampang
beton tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
➢ Penggantian tersebut tidak boleh menyebabkan keruwetan penulangan di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pengecoran atau penggetaran beton.
g. Pelaksanaan Pemasangan Acuan / Cetakan
i. Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan (cetakan) dan
perancah kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan
pembuatan bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum
gambar bangunan pembentuk disetujui Pengawas. Konstruksi cetakan harus
mengacu pada SNI 03-2847-2019
ii. Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh
dipakai maksimum dua kali, yang digunakan untuk membentuk beton muda
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 21
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
yaitu sebelum beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum
mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila telah mengeras struktur
beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar
rencana. Sedangkan perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan
beton muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang
disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan
bangunan dan acuan perancah dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
iii. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban
hidup yang bekerja, tekanan beton segar dan getaran-getaran tanpa
mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material
padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan
tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatannya
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik
sebelum maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai
dengan SNI yang berlaku. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan.
Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar
dari bahaya penggerusan dan penurunan.
iv. Cetakan dari multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak
bergetar, bocor, harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak
bergetar maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai
pengecoran, cetakan tetap mudah dibongkar. Sebelum pengecoran
dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang
bisa mengurangi mutu dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah
dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus
dilapisi dengan “Form Oil”. Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali
sebelum pengecoran dilakukan.
v. Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran
adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada
permukaan beton.
vi. Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap,
cara-cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan dari Pengawas.
h. Pelaksanaan Pengecoran Beton
i. Perbandingan adukan harus sesuai dengan mix design dan persyaratan yang
diminta. Angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran
dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan.
Alat penakaran harus dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan
persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
ii. Pengaduk bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk, sekurang-
kurangnya selama 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan
mulai diaduk.
iii. Adukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik,
jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut
harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai
syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
iv. Agar di dalam beton tidak terjadi rongga kosong / udara masuk, maka selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator.
v. Harus dihindari terjadinya perubahan letak tulangan dan pemisahan material
(segregation) pada saat pengecoran.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 22
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
vi. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,00 meter.
vii. Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa hingga
menghasilkan bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan
Gambar Rencana.
viii. Pengecoran yang Terhenti.
Apabila pengecoran beton terpaksa berhenti pada daerah yang tidak
direncanakan sebagai tempat pemberhentian pengecoran, misalkan terjadinya
kerusakan pada peralatan pengecoran, maka pengecoran selanjutnya hanya
dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
➢ Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilaksanakan jika tidak melebihi
2 jam dari saat penghentian pengecoran.
➢ Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu
melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah
pengecoran yang terhenti tersebut, harus diperlakukan sebagai siar
pelaksanaan. Permukaan beton pada daerah pengecoran yang terhenti
harus dibobok minimal 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar
(dengan amplitude kekasaran permukaan minimal 6 mm). Permukaan
beton tersebut kemudian diberi bahan bonding agent yang dapat
menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan beton baru.
i. Pelaksanaan Pemadatan Beton
i. Selama dan sesudah pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan
Concrete vibrator. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk
mengangkut dan menuangkan beton dengan konsisten yang cukup sehingga
dapat diperoleh beton padat tanpa perlu menggetarkan / memadatkan secara
berlebihan.
ii. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik
setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh terkena langsung
pada baja tulangan ataupun pada cetakan.
iii. Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak
terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton yang sedang
dipadatkan dan tidak terjadi perubahan posisi tulangan baja selama
pemadatan.
iv. Pemadatan / penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga
tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan /
penggetaran ini harus dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah
berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan pengarahan dan petunjuk
Pemberi Tugas.
v. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan
6000 getaran / menit bila dimasukan ke dalam adukan beton dengan slimp 6
cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak
kurang dari 46 cm. Alat penggetaran harus dimasukan searah dengan as
memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah
mengalami “initial set” dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada
tulangan baja. Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk
maksud mengalirkan adukan beton.
j. Pelaksanaan Penyelesaian Permukaan Beton
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 23
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak
bagian melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaannya.
Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
k. Pengendalian Mutu.
Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan
beton jika pekerjaan beton tersebut menunjukan hasil-hasil sebagai berikut :
➢ Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
➢ Siar pelaksanaan dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai
dengan rencana.
➢ Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama
dan setelah pengecoran.
➢ Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah diluar batas
toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
➢ Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
➢ Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak
dapat memenuhi persyaratan pada SNI 03-2487-2019.
l. Pengujian dan Mutu Beton
i. Selama pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor wajib membuat benda uji
berupa kubus atau silinder uji sesuai dengan peraturan dan syarat teknis.
ii. Setiap pengerjaan 5 m3 beton dibuat benda uji minimum 1 (satu) buah setiap
harinya (SNI 03-2847-2019). Benda uji harus diberi tanggal dan nomor urut
yang menerus. Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan Pengawas.
iii. Benda Uji tersebut dirawat dengan direndam dalam air hingga saatnya diuji
tekan (SNI 03-4810-2013).
iv. Untuk pengendalian mutu beton, benda uji dibuat pula untuk pengujian kuat
tekan beton pada umur beton 3, 7, 14, dan/atau 21 hari dengan ketentuan
bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari nilai yang tercantum pada tabel di
bawah ini.
Umur Beton (hari)
3 7 14 21
Rasio Kuat Tekan terhadap
Kuat Tekan Umur 28 hari 0.45 0.65 0.88 0.95
iv. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara
seperti yang ditetapkan dalam SNI 03-2847-2019 mengenai penyelidikan hasil
uji dengan kekuatan rendah
v. Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil
pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada SNI
03-2487-2019.
vi. Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam spesifikasi teknik dan Gambar Rencana telah dipenuhi seluruhnya dan
umur beton telah mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton
ditentukan berdasarkan SNI 03-2487-2019.
vii. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, Gambar
Rencana atau petunjuk Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan
tersebut dibongkar dan diperbaharui kembali sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan dalam persyaratan dalam dokumen kontrak.
m. Pelaksanaan Perawatan dan Perlindungan Beton
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 24
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang
terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin
kencang, harus dibuat pelindung angin sesuai dengan pengarahan dari
Pengawas, sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa
perawatan seminimal mungkin.
ii. Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari
serta kerusakan-kerusakan lain yang disebabkan gaya-gaya sentuhan sampai
beton mencapai kekerasan dan kekuatan sebagaimana disyaratkan.
iii. Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan
cara menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi
dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah pengecoran.
iv. Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan
Pengawas dan sesuai dengan SNI 03-2487-2019.
n. Pelaksanaan Perbaikan Permukaan Beton
i. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengawas. Apabila telah disetujui
Pengawas, maka diperbaiki dengan bahan semen mortar khusus atas beban
biaya Kontraktor.
ii. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan tidak diterima oleh Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
Kontraktor.
iii. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah
/ retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang lain yang
tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan / diinginkan.
o. Pelaksanaan Pembersihan
Puing-puing dan atau sampah harus segera dibersihkan, dan dilakukan secara
baik dan teratur agar tidak sampai tertimbun/menumpuk di lokasi proyek.
p. Toleransi Ukuran.
Toleransi penyimpangan pada hasil akhir pekerjaan beton tidak boleh lebih dari
ketentuan di bawah ini:
➢ Lot dan Kedataran Permukaan Kolom, Dinding, Sudut Kolom, Pertemuan
Bidang dan Eksentritas :
- Setiap 3 meter panjang 6 mm
- Pada keseluruhan bagian 15 mm
➢ Pada Dimensi Kolom, Balok, Dinding dan Plat Beton
- Minus 6 mm
- Plus 15 mm
➢ Pada Pondasi Footing
- Minus 15 mm
- Plus 50 mm
q. Pelaksanaan Pekerjaan Pengupasan dan Pembongkaran Beton.
Beton-beton yang rusak harus dikupas (chipping) sampai dengan batas beton
yang baik. Permukaan beton yang telah dikupas sesuai dengan persyaratan harus
bersih dari debu, pasir, kotoran dan material luar yang mempengaruhi mutu beton
terpasang. Pembersihan dilakukan dengan Water Jet yang berkekuatan 200 Bar.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 25
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 10
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan ini,
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan Pondasi Mini Pile ( Tiang Pancang Square 40 x 40)
• Pekerjaan Pondasi Pile Cap/Poer Cap
• Pekerjaan Pondasi Batu Kali/Gunung
2. Persyaratan Bahan
2.1 2.1 Pondasi Mini Pile (Tiang Pancang) beton Square Pile 40 x 40
1.1 Data – Data Tiang Pancang Square Pile 40 x 40
a. Tiang Segi empat, Panjang Sisi 40 cm
b. Mutu Beton K- 500
c. Mutu Baja Tulangan (BjTD) 2.262 Kg/ cm²
d. Ukuran & Jumlah Baja Tulangan 4 D16 mm
e. Tulangan Spiral ø 5 mm (0,2 mm
toleransi)
f. Luas Baja Tulangan cm2
g. Luas Penampang Tulang Netto 617.00 cm2
h. Tiang Segi Empat, Panjang Sisi 40 cm
1.2 Data Perhitungan
a. Tegangan Izin Teknis 0.45 fc’ = 0.45 Tegangan 0.45 fc’
Tekan Beton x (0.83 x 450) Izin Teknis = 0.45
Tekan Beton x (0.83
x 450)
b. Tegangan Izin Tarik Baja 2.262 Kg/cm2
1.3 P Axial yang dapat dipikul Square
a. Safety Factor 2.1
b. P Ijin 45 TON untuk 4D16mm
Catatan :
• Tiang Pancang hanya boleh dipancang setelah umur ≥ 28 hari
2.2 Pondasi Pile Cap / Poer Cap
Persyaratan Bahan Mengacu pada pasal pekerjaaan beton pada RKS ini
3.1 Pasir Beton
Pasir beton mengacu pasal Pekerjaan Beton pada RKS ini
3.2 Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan
organic, basa, garam dan kotoran lainnya jumlah yang dapat
merusak.
3.3 Agregat/Koral Beton
Gregat/Koral beton mengacu pasal Pekerjaan Beton pada RKS ini
3.4 Baja tulangan
Besi tulangan mengacu pasal Pekerjaan Beton pada RKS ini
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1 Pondasi Tiang Pancang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 26
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
1 Persyaratan Umum
a. Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan pada spesifikasi ini
seperti terlihat atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan
dari seluruh bagian dari kontrak dokumen
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out ( penentuan titik
posisi tiang dilapangan sesuai dengan gambar rencana),
mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan pemancangan
tiang pancang beton bertulang termasuk percobaan beban pada
tiang, penggalian setempat dan pemotongan kepala tiang. Panjang
tiang yang dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk
untuk konraktor, tetapi konraktor harus memutuskan panjang
tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai
persyaratan pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan
percobaan pemancangan tiang pendahuluan akan diberikan pada
Kontraktor Pekerjaan Pondasi.
2 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang berhubungan :
Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas - fasilitas yang
berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan jalan di
proyek, tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik,
b. perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti
pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran
umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada di lokasi
proyek maupun di lokasi yang bersebelahan dengan proyek.
c. Pekerjaan Pemancangan dengan menggunakan Jacked Piling
System/Hidroulic System
d. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal
berikut:
▪ Penyediaan tiang pondasi dari beton precast
▪ Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
▪ Pemancangan tiang pondasi
▪ Percobaan pembebanan tiang
▪ Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi
dan seperti yang diminta oleh Konsultan Pengawas
▪ Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.
3 Jaminan Mutu
a. Standar-standar Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus
sesuai dengan standar- standar berikut:
• PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia
• SK SM 03-2847-2002 : Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung
• SII 0192-83 : Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja
Karbon Rendah.
• ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire
Stress Relieved Steel Strand For Prestressed Concrete.
• ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel
Wire For Concrete Reinforcement.
• ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles
(Reapproved 1987) Under Static Axial Compressive Load.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 27
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• ASTM D-3966.90: Standard Test Method For Piles Under
Lateral Loads.
• ASTM D-3689.90 : Standard Test Method For Individual Piles
Under Static Axial Tensile Load.
4. Jaminan Pabrik
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman
bahan-bahan harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan dan
mutu beton yang digunakan adalah K - 450, sesuai dengan ASTM
A416 Grade 270 Relaxation.
5. Jaminan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga
kerja dan pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan
tiang dari jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu
untuk mencapai kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada
berbagai macam kondisi tanah yang akan dijumpai.
b. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada
Konsultan Pengawas untuk menunjukkan bahwa pekerja yang
akan terlibat dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan
demikian.
6. Persyaratan Lapangan
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan
ukuran dan jumlah seperti disyaratkan pada posisi seperti
dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah
disetujui oleh Konsultan pengawas. Kontraktor harus didukung
oleh team supervisi yang dapat dipertanggungjawabkan yang
dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua
orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama
pemancangan.
b. Tiang-tiang pondasi harus dipancang sampai mencapai lapisan
tanah keras atau sesuai dengan petunjuk "pengawas yang
ditunjuk".
c. Urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok harus sesuai
dengan petunjuk "pengawas yang ditunjuk"
d. Tiang-tiang yang rusak atau ditolak, menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan harus disingkirkan dari proyek.
e. Dalam hal diperlukan penyambung (follower), maka sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
7. Perubahan dan Penambahan
a. Panjang tiang yang sebenarnya boleh dimodifikasi oleh
Konsultan Pengawas setelah percobaan pembebanan tiang dan
bilamana kondisi lapangan mensyaratkan perubahan demikian
b. Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
8. Penyerahan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor
harus menyerahkan halhal berikut kepada Konsultan pengawas :
a. Data Pabrik
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh
Kontraktor untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
b. Sertifikat
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 28
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Semua tiang pondasi yang dikirim ke proyek harus dilengkapi
dengan sertifikat dari pabrik.
c. Gambar kerja.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja
metoda konstruksi, jadwal kerja, dan daftar perlengkapan kepada
Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
9. Kondisi Kerja
a. Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan
untuk mencegah kerusakan dari tiang pancang pada waktu
pengangkutan, penyimpanan dan pemancangan.
b. Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan
untuk mencegah kerusakan dari tiang pancang pada waktu
pengangkutan, penyimpanan dan pemancangan.
c. Tiang pancang harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai
sehingga tidak terjadi kerusakan pada beton atau pengotoran dari
permukaan. Tumpukan harus ditempatkan pada posisi sesuai
dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh pengawas
yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi
tekanan dan deformasi sekecil mungkin.
d. Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat
pada tiap interval/jarak 0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus
dicantumkan dengan cat disetujui. Penunjuk panjang harus
diberikan pada interval setiap 1.0 m.
10. MATERIAL
Hasil pabrik yang dapat diterima
a. Kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari beberapa pabrik
yang menghasilkan jenis tiang yang sama dengan yang
diisyaratkan, untuk dipilih dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Bahan-bahan tiang.
Bahan-bahan tiang yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus
sesuai dengan persyaratanpersyaratan berikut :
i. Jenis tiang yang dipakai adalah tiang beton precast prestress
dengan ukuran bujur sangkar 25 x 25 cm, seperti ditunjukkan
pada gambar-gambar struktur.
ii. Beton Mutu beton minimum yang dipakai adalah K 450,
450 kg/cm2 25x25 cm square, yang harus sudah dicapai pada
waktu pemancangan.
iii Penulangan dan prestressing
. • Prestressing strands harus "uncoated, bright seven wire,
stress relieved 270 ksi "sesuai ASTM A-416".
• Prestressing strands harus "uncoated, bright seven wire,
stress relieved "sesuai ASTM A-416", untuk prestressing
wire digunakan sesuai JIS G3536-85
• Spiral harus dibentuk dari "cold drawn bright steel wire"
sesuai ASTM A-82 atau ' 6 mm U-24, atau sesuai dengan
standard pabrik.
11. Peralatan Pemancangan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Konraktor harus mengajukan data
lengkap dari peralatan yang akan dipergunakan, jadwal
pemancangan dan prosedur kerjanya termasuk mesin pancang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 29
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
dan peralatan yang akan digunakan dilapangan.
b. Cara pemancangan yang dipakai adalah dengan Hydraulic Jack 7
ton f, harus tidak menyebabkan kerusakan pada tiang pancang ,
dipilih yang sesuai untuk tipe tiang dan sifat dari kekuatan tiang
pancang tersebut.
c. Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah
memungkinkan untuk penempatan peralatan Pemancangan
pelaksanaan , pemancangan dan percobaan beban.
12. Bahan – bahan lain yang harus disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus : Konraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis dalam penggunaan bahan khusus seperti
bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua
bahan lain yang tidak disyaratkan disini. Percobaan-percobaan
ataupun biaya tambah lainnya sehubungan dengan pemakaian
dari bahan-bahan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggung
jawab Kontraktor.
13. Pelaksanaan
a. Persiapan
Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan Kontraktor harus
mengajukan usulan mengenai urutan rencana pemancangan
yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan saling
mengganggu.
b. Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
Persetujuan demikian tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya untuk pemancangan tiang yang lancar dan
bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan dan tambahan
biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Pengawas yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan
pemancangan dari waktu ke waktu apabila diaggap perlu. Untuk
perubahan demikian tidak ada biaya tambah.
d. Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang
menerus dan tidak terganggu.
e. Kontraktor harus memancang tiap tiang pancang tepat pada
koordinat yang telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan,
setiap koordinat tiang harus mendapat persetujuan dari pengawas
yang ditunjuk sebelum mulai pemancangan.
f. Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai
untuk menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama
pemancangan.
g. Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang
sudah terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang
ataupun karena fasilitas-fasilitas lainnya.
h. Kontraktor tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk
memindahkan atau membentuk tiang-tiang yang terpancang diluar
posisi sebenarnya baik pada waktu maupun setelah
pemancangan.
14. Pemancangan Tiang
a. Alat Pukul (Hammer) dan penghentian pemancangan tiang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 30
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Untuk memancang tiang harus dipakai suatu alat pukul dari
jenis disel (a diesel hammer type). Dalam pemilihan "driving
diesel hammer" haruslah dari berat yang memadai agar tidak
merusak tiang."Hammer" harus mempunyai persyaratan
minimum : berat ram 3500 kg (Kobe - 35 type).
ii. Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman
yang ditunjukkan didalam gambar struktur atau dengan final set
yang disetujui dimana tidak lebih dari 20 mm untuk 10 pukulan
terakhir.
iii. Tiang-tiang harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang
tepat; pada garis yang benar baik secara lateral maupun
longitudinal seperti ditunjukkan pada gambar.
iv. Toleransi yang diijinkan untuk ketidak tepatan lokasi dan ketidak
kelurusan adalah 75 mm dan 1/80. Tiang-tiang harus diarahkan
selama pemancangan dan bila perlu harus dibantu/diganjal
untuk dapat menjaga posisi yang benar. Apabila ada tiang yang
berubah bentuk atau bengkok, maka tidak boleh dipaksa untuk
meluruskannya kembali kecuali dengan persetujuan tertulis dari
pengawas yang ditunjuk.
b. Test untuk mutu tiang.
Apabila pada waktu pemancangan suatu tiang, dicurigai retak
atau patch, P. 1. T ( Pile Integrated Test ) atau test sejenis yang
disetujui oleh Konsultan Perencana harus dilakukan.
c. Pemeriksaan naiknya kembali suatu tiang akibat pemancangan
tiang didekatnya ( heave check )
Lakukan suatu heave check pada pemancangan kelompok tiang
yang pertama, dan pada kelompok tiang yang dipilih seperti
ditunjukkan pada gambar.
• Periksa "heave" dengan mengukur panjang dan dengan
mencatat elevasi pada masing-masing tiang segera setelah
pemancangan selesai.
• Periksa ulang elvasi-elevasi dan panjang setelah semua
tiang pada suatu kelompok selesai dipancang.
d. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai final set yang
diijinkan oleh pengawas yang ditunjuk. Pengukuran langsung
dari set dan rebound harus memberikan kapasitas tiang yang
ekivalen dengan beban kerja yang disyaratkan.
e. Set harus ditentukan dilapangan
Set haruslah dibuktikan dengan dua percobaan. Nilai konstanta
yang akan dipakai untuk memodifikasi rumus akan ditaksir oleh
Engineer setelah tiang pertama selesai dipancang dan setelah
grafik rebound/set diperoleh.
f. Posisi-posisi tiang Posisi-posisi tiang dan ketidak lurusan harus
didata oleh Kontraktor dan diserahkan kepada pengawas yang
ditunjuk pada waktu berlangsungnya pekerjaan dan
persetujuan akhir diberikan oleh pengawas yang ditunjuk
dalam waktu tiga hari sesudah tiang yang terakhir selesai
dipancang. Sampai persetujuan tersebut diberikan, tidak ada
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 31
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
perlengkapan/ peralatan yang boleh dipindahkan; kecuali atas
resiko Kontraktor sendiri.
g. Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat. Apabila suatu tiang
rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh sebab
lain atau salah letak atau gagal pada waktu percobaan beban,
Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan penambahan tiang
pada posisi yang ditentukan oleh Engineer/Konsultan Pengawas
sedemikian sehingga akhirnya dihasilkan daya dukung yang
disyaratkan.
h. Pendataan Pemancangan Tiang
Kontraktor harus mengambil data dari setiap tiang yang
dipancang dan dilengkapi dengan paraf pengawas yang ditunjuk
pada masing-masing data, setiap hari. Pemancangan, set dan
rebound dari setiap tiang harus mengikuti persetujuan
Engineer/konsultan pengawas. Data pemancangan setiap tiang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas yang ditunjuk
dan tembusan ( copy )-nya harus disimpan oleh Kontraktor. Data
laporan harus meliputi hal-hal berikut:
• Nama Proyek
• Nomor tiang
• Tanggal pemancangan
• Cuaca
• Dalamnya pemancangan dari level tanah
• Level tanah
• panjang tiang
• Jenis alat Jack
• Sambungan yang dipakai, jumlah dan jenisnya ( kalau ada
sambungan )
• Waktu / saat mulai dan waktu selesai pemancangan
• Semua informasi lain seperti yang disyaratkan Engineer.
• Metoda pengukuran set dan rebound harus disetujui oleh
Engineer/konsultan pengawas. Record di atas harus
menunjukkan satu serf pengukuran set selama seluruh proses
pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai,
maka harus dilakukan sampai selesai dan mencapai set yang
disyaratkan ( kecuali waktu penyambungan ).
i. Kepala Tiang
• traktor wajib untuk memotong kelebihan panjang tiang
pancang sedemikian sehingga panjang stek tulangan
setelah pemotongan kepala tiang minimum 40 diameter
tulangan tiang pancang terbesar, sebagai pengikat ke poor
( pile cap ).
• Setelah pemancangan selesai, Kontraktor harus segera
melanjutkan dengan memeriksa level dan mencatat posisi-
posisi tiang secara detail. Setelah pemancangan selesai
dilaksanakan, Kontail dan akurat serta membandingkannya
dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah tiang.
Kontraktor harus menyediakan surveyor di lapangan untuk
pekerjaan tersebut
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 32
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Stek tulangan tiang setelah permotongan kepala tiang ( panjang
minimum 40 diameter) harus dalam keadaan bersih, lurus dan
baik.
• Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat
kawat.
• Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan
petunjuk / gambar.
j. Sambungan tiang dan pengelasan
• Kontraktor atau pabrik pembuat tiang pancang harus
menyerahkan system sambungan tiang untuk disetujui Engineer
/Konsultan Pengawas sebelum pemasangan di lapangan.
• Detail dari sambungan harus terdiri dari:
• Sistem sambungan yang akan dipakai.
• Detail pengelasan dan mutu dari bahan pengelasan
• Prosedur pengelasan
• Kualifikasi/ kecakapan tukang las.
k. Laporan dan pemeriksaan pekerjaan pondasi tiang.
Pada waktu selesainya pekerjaan pondasi tiang, sebuah laporan
yang tepat harus segera dibuat dan diserahkan dalam rangkap 4
kepada pengawas yang ditunjuk. Hal-hal berikut harus termasuk
juga di dalam laporan :
i. Ringkasan pekerjaan ( sketsa, metoda, tanggal waktu
mengerjakan , dan lain-lainnya )
ii. Laporan tentang pukulan ( blows )
iii. Laporan harian pekerjaan untuk pemancangan :
a. Waktu yang disyaratkan untuk pemancangan
b. Jumlah Pukulan
c. kedalaman pemancangan
d. Nilai pemancangan akhir
e. Nilai rebound
f. Daya dukung akhir yang diijinkan
iv. laporan percobaan beban
v. Denah ( layout ) tiang dan toleransinya.
15. PENGUJIAN / LOAD TEST ON PILES
a. Umum
i. Pelaksanaan pengujian tiang pondasi dilakukan setelah
tiang yang dipilih telah dipancang selama 7 hari untuk
memberikan kesempatan tanah mencapai pemulihan dari
kondisi pemancangan sebanyak 2 titik. Pekerjaan tiang
disekitar lokasi pengujian harus dihentikan selama proses
pengujian.
ii. Kontraktor wajib menyediakan semua pekerja dan
material/peralatan yang diperlukan untuk persiapan,
pelaksanaan, dan pengukuran beban pengujian dan
penurunan termasuk penyediaan dan pemasangan
material beban uji yang digunakan untuk pengujian, serta
pembongkaran serta pencatatan dan pelaporan pengujian
dan pekerjaan terkait lainnya untuk kesempurnaan
pelaqksanaan penguj ian.
iii Selama proses dan operasional pengujian beban pondasi
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 33
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
tiang, Kontraktor wajib menyediakan dan menempatkan
tenaga kerja yang ahli untuk mengoperasikan, mengamati dan
mencatat pengujian.
iv Pengujian pondasi tiang pancang harus diberlakukan
sebagai pengujian di atas satu tiang.
v. Pengujian pondasi tiang harus dilakukan pada tiang-tiang
pondasi yang dipilih oleh Perencana/ Pengawas.
vi Pondasi tiang yang akan diuji harus mempunyai bahan
dan ukuran yang sama dengan pondasi-pondasi tiang
yang digunakan sebagai pondasi tiang di proyek tersebut
dan harus dipancang dengan alat pancang,metoda dan
prosedur yang sama.
vii. Semua percobaan pada tiang-tiang terpakai harus diikuti
dengan PIT (Pile Integrity Test) seperti disyaratkan pada
14.b.
b. Beban Uji Standar terhadap tiang pancang
i. Beban axial tekan penuh pada tiang terpakai haruslah 2 (dua)
kali beban rencana (design load) dari sebuah tiang sesuai
dengan ASTM D 1143-81 (standard test) atau seperti yang
disyaratkan oleh Engineer pada gambar dalam hal
diperlukan.
ii. Beban aksial tekan penuh terhadap tiang uji harus
minimal dua (2) kali dari beban rencana sesuai dengan
ASTM D 1143-81 (standard test) atau seperti yang
ditetapkan oleh Perencana dalam Gambar .
iii. Beban lateral penuh pada tiang terpakai harus 200% dari
beban rencana (design load) lateral pada tiang atau seperti
disyaratkan oleh Engineer pada gambar dalam hal diperlukan
dan harus dilakukan sesuai dengan ASTM D 3966-81,
dengan pembebanan bertahap (cyclic loading).
iv. Beban tarik axial penuh pada tiang terpakai haruslah 2 (dua)
kali beban rencana tarik atau seperti disyaratkan Engineer
pada gambar dalam hal diperlukan dan harus dilakukan
sesuai dengan ASTM D 3689-83.
c. Perlengkapan Pembebanan
Pembebanan tiang dilakukan dengan menggunakan metoda PDA (
Pile Dynamic Analisys) dengan beban jumlah beban equivalent
dengan minimum 1,1 kali beban uji.
d. Alat Pengukuran Penurunan
i. Piezeometer bertujuan untuk mengukur tekanan cairan
statis dengan mengukur ketinggian kolom cairan naik yang
melawan gravitasi atau alat yang sering bertujuan untuk
mengukur tekanan
ii. Settlement plate pengukur penurunan tanah dalam
beberapa periode tertentu yang sudah diamati
menggunakan alat survey
iii. Inclinometer mengukur tekanan gaya geser tanah
e. Prosedure Pembebanan
Beban uji vertikal harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi
pembebanan dinamik yang dilakukan oleh Pelaksana
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 34
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
f Kriteria kegagalan dari standar percobaan pembebanan tiang :
i. Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses
pengujian dihasilkan nilai-nilai analisa dinamis tiang pancang
yang mengindikasikan kemampuan daya dukung yang tidak
sesuai dengan daya dukung rencana.
ii. Uji beban tidak mungkin diselesaiakan karena
ketidakstabilan sistem pembebanan ,kerusakan pilecap,
alat ukur atau kesalahan lainnya yang dilakukan oleh
kontraktor.
iii. Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau
berubah bentuk dari bentuk asalnya atau arahnya,
melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya yang
dianggap membahayakan.
g. Kegagalan pada tiang terpakai.
Jika terjadi kerusakan atau / dan kegagalan pada tiang dalam
percobaan pembebanan maka Kontraktor harus mengganti tiang
tersebut dengan tiang yang lain sesuai dengan petunjuk dari
Perencana atas biaya Kontraktor .
Biaya dari percobaan pembebanan tambahan, penggantian atau
penambahan tiang dan persiapan perhitungan-perhitungan serta
gambar-gambar fondasi yang disebabkannya akan dibebankan
kepada Kontraktor.
16. Pembersihan :
Kontraktor harus memindahkan dan membongkar semua puing, tanah,
kelebihan beton, keluar dari lokasi atau proyek seperti ditunjukkan oleh
pengawas yang ditunjuk.
PASAL 11
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan adukan
dan plesteran sesuai dengan Gambar Rencana
b. Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan adukan dan plesteran yaitu, seperti :
➢ Pekerjaan batu belah, batu bata, pekerjaan ubin dan pelapis dinding.
➢ Pekerjaan beton, pemipaan listrik, plumbing dan lain-lain.
2. Persyaratan Pekerjaan
Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 2-1970, NI 8-1964 atau dengan
proposi campuran seperti tersebut di bawah ini:
PERBANDINGAN PENGGUNAAN
1. Untuk pemasangan batu belah, dinding batu bata, batako dan
pasangan lain yang kedap air.
1 PC : 2 PS 2. Untuk plesteran pekerjaan tersebut pada No. 1 dan plesteran
beton yang kedap air.
3. Untuk pekerjaan pasangan ubin plint dan bata expose
1. Untuk plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
1 PC : 3 PS
2. Untuk rolaagh pasangan batu bata dan bata expose.
1 PC : 4 PS 1. Untuk pasangan pondasi batu gunung / belah.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 35
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Untuk adukan ubin dibawah lantai.
3. Untuk plesteran linggir
4. Untuk pasangan ubin yang menempel pada pasangan beton.
1. Untuk pasangan batu bata yang tidak kedap air.
1 PC : 5 PS 2. Untuk semua plesteran dinding batu bata tidak kedap air, baik
bagian dalam maupun luar.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Seluruh penggunaan bahan, peralatan, alat bantu, dan lainnya pada pekerjaan
Adukan dan Plesteran harus memenuhi seluruh persyaratan, jenis, dan mutu bahan
Pekerjaan Beton sebagaimana tercantum pada Pasal Pekerjaan Beton Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat ini.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan adukan dan plesteran ini harus dilaksanakan dengan penuh keahlian
dan ketelitian.
b. Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan alat /
mesin pengaduk sehingga campuran benar-benar rata, baru kemudian dicampur
dengan air hingga merata dalam warna dan konsisten. Adukan yang telah mulai
mengeras harus dibuang. Melunakkan adukan yang telah mengeras tidak
diperbolehkan.
c. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester,
harus dibersihkan dan disiram air terlebih dahulu. Siar-siarnya harus dikeruk
sedalam 1 cm. Bidang-bidang plesteran yang tidak rata, berombak atau retak-retak
harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudahan pekerjaan plesteran dapat dibuat
alur-alur duga / kepala plesteran atau kelabang terlebih dahulu, dengan ketebalan
yang sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
d. Plesteran yang baru selesai tidak boleh langsung difinishing, dan selama proses
pengeringan, plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut
akibat pengeringan yang terlalu cepat, selama 7 hari terus menerus.
e. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, harus dipahat kasar terlebih
dahulu, kemudian disiram / dibasahi air semen agar plesteran dapat melekat
dengan baik.
f. Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok acrylic
emulsion atau dilabur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan
acian dan digosok hingga halus dengan ampelas bekas atau kertas pembungkus
zak semen.
g. Tebal plesteran bila ditunjukan lain dalam persyaratan dan gambar, adalah:
➢ Untuk dinding bata, tebal minimal 15 mm.
➢ Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm.
➢ Untuk semua sponning proporsi campuran harus 1 pc : 4 ps
➢ Sponning harus benar-benar rata, siku dan tajam pada sudut-sudutnya.
PASAL 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan pelapis
lantai dan dinding sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Pelaksanaan pekerjaan pelapis lantai dan dinding meliputi:
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 36
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Pekerjaan penutup lantai
ii. Pekerjaan penutup dinding, baik untuk kamar mandi, toilet atau ditentukan
pada Gambar Rencana.
iii. Pekerjaan urugan pasir di bawah pasangan lantai.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan minimal 3 (tiga) set yang berbeda
produk, tipe dan warna kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya contoh bahan yang disetujui tersebut dipakai sebagai standar dalam
memeriksa / menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
b. Pada saat pemasangan, bahan / tile / marmer / granit alam harus dalam keadaan
baik, tidak cacat, retak atau ternoda dan warna, tipe, produk harus sesuai dengan
yang telah disetujui.
c. Bahan / tile / marmer / granit alam yang digunakan, ukuran diagonalnya harus
benar-benar sama, masing-masing tepinya harus benar-benar menyiku dan tidak
ada cacat.
d. Bahan marmer harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat, halus pada
setiap permukaan yang exposed
e. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 1% dari
keseluruhan bahan yang terpasang.
f. Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan PUBI pasal 26 dan SII 0015-
76
g. Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut (sesuaikan dengan
gambar rencana):
i. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
➢ Jenis : Ubin Keramik (Ceramic Tile) – Unhomogeneus.
➢ Permukaan : Anti Slip / Unglazed untuk lantai daerah basah
➢ Kualitas : Kelas I – Heavy Duty – Single Firing
➢ Di syaratkan setara ROMAN atau IKAD.
ii. Ubin Granit (Granite Tile)
➢ Jenis : Ubin granit (Granite Tile) – Homogeneus.
➢ Permukaan : Polished & Unpolished.
➢ Tebal : 8 mm.
➢ Ukuran : 60 x 60 cm
➢ Kualitas : Kelas I setara produk lokal – Heavy Duty -
➢ Single Firing, Disyaratkan setara produk SIERRA TILES.
iii. Marmer
➢ Jenis : Produk lokal, mutu no. I, tidak cacat, ex Citatah,
Lampung atau Tulungagung
➢ Kuat Tekan Min : 450 kg/cm2
➢ Ketahanan Aus Max: 0,13 mm/menit
➢ Tebal Min : 20 mm
iv. Granit Alam
➢ Jenis : Produk luar negeri, mutu no. I, tidak cacat, ex Italia
➢ Kuat Tekan Min : 800 kg/cm2
➢ Ketahanan Aus Max: 0,13 mm/menit
➢ Tebal Min : 20 mm
➢ Untuk menghindari rembesan air di permukaan granit alam, digunakan
lapisan ekapox yang terdiri dari 2 komponen.
v. Bahan pengisi siar dan nat setara Sika Tile Grout.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 37
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
vi. Bahan perekat setara Sika Tilefix 250 Extra.
vii. Portland Cement, pasir dan air harus memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Lantai
a. Sebelum pemasangan, tile harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berjajar sampai kering.
b. Seluruh rongga pada bagian belakang tile / marmer / granit alam harus terisi
dengan adukan.
c. Agar adukan pengisi siar tidak menempel pada permukaan tile / marmer / granit
alam, maka sebelum pekerjaan siar dilaksanakan, seluruh permukaan atas bahan
harus diolesi minyak kacang.
d. Pola pemasangan tile harus sesuai dengan Gambar Rencana atau shop drawing
yang disetujui.
e. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari marmer / granit alam harus
dibeberkan terlebih dahulu supaya marmer / granit alam dapat disusun sedemikian
rupa sehingga pola dan warna teratur / serasi.
f. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi ubin sebelum dipotong.
Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik).
g. Pemasangan tile / marmer / granit alam harus benar-benar rata. Permukaannya
harus benar-benar tepat pada peil finish atau ketebalan finish (untuk daerah basah,
dilaksanakan dengan kemiringan ke arah lubang pembuangan air seperti
disyaratkan pada Gambar Rencana). Tidak ada toleransi sekungan pada lantai
ruangan yang terpasang ubin.
h. Garis-garis siar yang terbentuk di antara tile / marmer / granit alam yang terpasang,
harus benar-benar lurus. Lebar siar harus sama yaitu maksimal 3 mm dengan
kedalaman 2 mm. Persyaratan pelaksanaan adukan pengisi siar ini harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik, agar didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah
pelaksanaan adukan pengisi siar, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya.
Pembersihan segera sebelum adukan pengisi siar menjadi keras / kering
menggunakan lap basah, dan kemudian dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
i. Selama 3 x 24 jam setelah pelaksanaan adukan pengisi siar selesai, lantai tile /
marmer / granit alam harus dihindarkan dari injakan dan pemberi beban.
j. Finshing lantai granit alam adalah dipolish.
k. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
sampai mencapai hasil terbaik. Hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan tambahan.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa-pipa sparing atau pekerjaan lain
yang tertutup pekerjaan ini, harus sudah terpasang pada tempatnya dengan
sempurna. Untuk itu diwajibkan berkoordinasi dengan pekerjaan mekanikal dan
elektrikal di bawah pengarahan Pengawas.
m. Khusus pelaksanaan untuk lantai dasar, berlaku persyaratan sebagai berikut :
i. Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
rata waterpas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 38
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
ii. Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak
berongga serta rata waterpass. Ketebalan lapisan pasir padat ini adalah 10
cm.
iii. Selanjutnya dilaksanakan pekerjaan beton tumbuk 1 pc : 3 ps : 5 kr, tebal 8
cm, dengan tulangan wire mesh M 6.
iv. Adukan pemasangan ubin untuk daerah kering adalah 1 pc : 5 ps. Untuk
daerah basah / toilet adalah 1 pc : 3 ps.
n. Pelaksanaan untuk lantai atas, di atas plat lantai beton langsung dihamparkan
lapisan pasir padat tidak berongga setebal 3 cm atau sesuai Gambar Rencana.
o. Pembersihan permukaan tile / marmer / granit alam tidak diperkenakan
menggunakan cairan asam atau HCL.
p. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk lantai
menggunakan setara SIKA TILEFIX 110 FLOOR
4. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Dinding
a. Sebelum pemasangan, tile harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berjajar sampai kering.
b. Alas dari dinding merupakan dinding pasangan bata atau dinding beton yang telah
diplester kasar (tanpa aci) dengan permukaan rata dan tegak.
c. Pelaksanaan untuk Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya, berlaku persyaratan
sebagai berikut :
➢ Campuran adukan adalah 1 pc : 3 ps.
➢ Sebelum pemasangan tile / marmer / granit alam, permukaan dinding,
khususnya permukaan dinding beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
➢ Sesudah tile / marmer / granit alam terpasang, siar harus diisi penuh dengan
adukan pengisi siar (grouting).
d. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi tile sebelum dipotong.
Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus
(mesin pemotong elektrik).
e. Sebelum dilakukan pemasangan sebagai finishing dinding, unit-unit dari marmer /
granit alam harus dibeberkan terlebih dahulu supaya marmer / granit alam dapat
disusun sedemikian rupa sehingga pola dan warna teratur / serasi.
f. Pada setiap lembar marmer / granit alam dipasang angkur sebagai pengait dari
bahan kuningan dengan diameter minimal 10 mm, hasil pemasangan angkur harus
kuat dan kokoh / tidak goyang.
g. Untuk exterior, bagian belakang lembaran marmer / granit alam diberi lapisan
waterproofing liquid yang mengandung epoxy (Ekapox). Sebelum Ekapox
dikuaskan, permukaan samping dan belakang dari marmer / granit alam
dibersihkan dari debu / kotoran dan dalam keadaan kering. Ekapox ini dapat
diencerkan dengan Xylene atau Thinner mutu baik sebanyak 10%. Campuran ini
akan mengeras dalam 1 jam (jangan dijemur sinar matahari langsung). Jika bagian
muka marmer / granit alam terkena Ekapox, maka pada waktu masih basah
langsung dibersihkan dengan lap yang dibasahi Xylene atau Thinner. Ekapox
dikuaskan dengan pemakaian setebal 400 micron.
h. Setelah marmer / granit alam terpasang, jarak antara masing-masing unitnya harus
sama lebar dan membetuk garis-garis yang lurus dan sejajar, pada perpotongan
siar-siarnya harus saling berbentuk sudut siku sesamanya. Bidang permukaan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 39
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
dinding harus rata / waterpass, tidak ada permukaan yang cembung atau cekung,
dan semua unit-unitnya terpasang dengan adukan yang padat tanpa rongga, sisi-
sisinya utuh tanpa cacat (tanpa retak dan gompal pada sisi / pinggirnya).
i. Sudut atau garis pertemuan dengan material lain harus diperhatikan sesuai detail
gambar.
j. Siar-siar marmer / granit alam harus diisi dengan bahan khusus. Pengisian siar-
siar dilakukan setelah pasangan dinding marmer / granit alam telah cukup kuat,
minimum 10 (sepuluh) hari setelah selesai pemasangan.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan marmer / granit alam harus dibersihkan
dan dipolish dengan mesin wool. Pinggulan marmer / granit alam bila dipergunakan
harus dipolish kembali sampai licin dan mengkilap.
l. Dinding marmer / granit alam yang telah terpasang harus dihindari dari sentuhan /
beban selama 3 X 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
q. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk dinding dan
bidang vertikal lainnya menggunakan setara SIKA TILEFIX 250 EXTRA.
m. Finshing dinding / kolom granit alam adalah dipolish
n. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
sampai mencapai hasil terbaik. Hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan tambahan.
PASAL 13
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, DAN PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan pintu,
jendela, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
pekerjaan kayu, logam, alumunium, hardware, pengecatan dan pekerjaan lainnya
yang masih berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela dan partisi.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material /
bahan secara lengkap, warna, dan tipe dari beberapa macam produk kepada
Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan alumunium, dari bahan alumunium framing system dari produk dalam
negeri: YKK ALUMICO INDONESIA, ALEXINDO atau INDEX.
c. Pada rumah genset, daun pintu menggunakan plat baja finishing cat duco, rangka
kusen pintu menggunakan baja Canal C 5 x 10, beserta engsel dan handrail besi
d. Dimensi lebar profil alumunium adalah 4” atau sesuai gambar.
e. Ketebalan profil alumunium minimal 1,8 mm, dengan finishing Powder Coating
tebal minimal 1,2 mm
f. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm
g. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test, minimum
100 kg/m2.
h. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari.
i. Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam
detail Gambar Rencana termasuk bentuk dan ukurannya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 40
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
j. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan.
k. Untuk keseragaman warna, disyaratkan sebelum proses fabrikasi dan saat
fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin, sehingga dalam
setiap unit pekerjaan didapatkan warna yang seragam.
l. Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
m. Acsesoris
Sekrup dari stailess steel galvanized dengan kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan yang tidak kurang dari 13
mikron sehingga dapat bergeser. Tidak boleh ada sekrup yang dapat dilepas dari
luar. Untuk itu harus digunakan rivets atau las.
n. Bahan finising
Treatment untuk permukaan kusen pintu dan jendela yang bersentuhan dengan
bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finishing dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulating lainnya.
o. Bahan-bahan untuk partisi disyaratkan:
➢ Penutup Partisi : Setara Kalsi Board – Kalsi Part 8 – R4 dan GRC (Glass Fibre
Reinforced) setara GRC PRIMA atau WIDJOJO tebal 12 mm.
➢ Penutup Partisi Audience : Multiplek 9 mm finishing Bestwood 3 mm atau HPL
(High Pressured Laminated), produk TACO atau GRASS MERINO
➢ Rangka partisi menggunakan metal furing system setara BORAL atau BRS
p. Untuk pekerjaan partisi movabel, disyaratkan menggunakan Movabel Sound
Reducing Partition – Type KP 325 – Center Stasking – cobum 1 Runner, lengkap
hardware & assesorist, setara produk KENARI DJAJA PARTISI
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, serta semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan (ukuran dan
peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain). Perbedaan-
perbedaan dalam hal-hal yang tidak memuaskan, yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini, agar dilaporkan dan diajukan kepada pengawas untuk dicarikan
pemecahannya
a. Frame / Kusen Aluminium
i. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
ii. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
iii. Pengerjaan dengan mesin potong, mesin punch, drill, dikerjakan dengan rapih
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk pintu dan jendela, dengan
toleransi ukuran:
➢ untuk tinggi dan lebar : 1 mm
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 41
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ untuk diagonal : 2 mm
iv. Pemotongan alumunium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
v. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
vi. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
vii. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
viii. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000
kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh
sealant.
ix. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
➢ Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
➢ Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
➢ Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
➢ Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
➢ Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
x. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
xi. Toleransi pemasangan kusen alumunium di satu sisi dinding adalah 10 - 15
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
xii. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumnium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
xiii. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap udara.
xiv. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
xv. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
b. Daun Pintu
i. Untuk daun pintu kayu, pemasangan engsel pada kusen alumunium harus
diberi landasan klos kayu solid yang ditempatkan di dalam profil alumunium
pada posisi di mana engsel akan ditempatkan, agar engsel mendapat dudukan
yang kuat. Kayu menggunakan Kayu Kamper.
ii. Pintu-pintu harus mempunyai kerenggangan pada bagian samping, atas dan
bawah sebesar maksimal 1,58 mm. Sisi kunci lock edge harus mempunyai
kerataan selebar 3 mm pada 30 mm untuk pintu tunggal dan 1,58 mm pada 50
mm untuk pintu ganda.
iii. Sisi atas dan bawah dari semua daun pintu kayu harus dilapis dengan dua lapis
dan vernish water resistant dan semua daun pintu eksterior harus diusahakan
tahan air (water reppellent presservative treatment).
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 42
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iv. Pintu kaca tempered tanpa bingkai, dengan ketebalan kaca minimum 12mm.
Pintu kaca ini harus dipesan khusus, termasuk pemasangannya dengan data-
data lapangan yang diukur sendiri oleh aplikator bersangkutan.
v. Daun pintu untuk ruangan-ruangan termasuk ruang toilet dan shaft, terdiri dari:
➢ Rangka pintu menggunakan lembaran multiplex 18+18mm, yang dipotong
sesuai dengan ukuran panjang x lebar pintu yang direncanakan (dikurangi
ketebalan edging Bestwood 3 mm).
➢ Penutup pintu (dua sisi) menggunakan Bestwood 3 mm.
➢ Sisi dari daun pintu (empat sisi) menggunakan Edging HPL, dengan tipe /
warna dari produk Bestwood 3 mm yang sama (bukan/tidak menggunakan
lembaran Bestwood 3 mm yang dipotong setebal daun pintu).
➢ Daun pintu yang berkombinasi dengan kaca, list kacanya menggunakan
kayu solid yang dilapis Bestwood 3 mm dengan tipe / warna Bestwood 3
mm yang sama.
➢ Macam / tipe daun pintu pada bangunan selengkapnya tertera pada
Gambar Rencana.
➢ Daun jendela menggunakan frame profil alumunium.
c. Partisi
i. Langkah awal adalah marking yaitu penentuan letak partisi dengan perpedoman
pada Gambar Rencana yang di sesuaikan terhadap ruang di lapangan. Lebar
serta tinggi partisi yang di inginkan, diukur berpedoman pada as bangunan.
Tahap pekerjaan marking ini dilaksanakan setelah pekerjaan finishing lantai dan
plafond selesai dikerjakan.
ii. Setelah posisi lebar dan tinggi partisi disetujui oleh Pengawas, dilanjutkan
fabrikasi rangka di tempat pekerjaan sesuai type-type dan ukuran yang
dikehendaki, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan besi CNP
yang berada di pertemuan dua bidang dinding (inter section). Rangka metal
runner dipasang dengan cara difiser atau dipaku ke concrete atau dinding,
sedangkan untuk sambungan rangka vertikal dan horisontal menggunakan paku
rivet. Untuk pekerjaan jaringan ME yang ada di dalam dinding partisi dan
pekerjaan pintu dan kaca, aplikator pekerjaan partisi harus berkoordinasi
dengan aplikator pekerjaan-pekerjaan tersebut, dengan arahan Pengawas.
iii. Gypsumboard atau GRC (sesuai gambar) dapat dipasang apabila seluruh
rangka metal furing sudah bener-benar selesai yakni rangka sudah lurus dan
rapih secara vertikal maupun secara horisontal dan sudah mendapatkan
persetujuan Pengawas. Selain itu penutup partisi dapat dipasang apabila
seluruh jaringan/instalasi ME sudah terpasang dan pada lantai sudah tidak ada
genangan air. Pemasangan penutup partisi pada rangka metal furing
menggunakan sekrup gypsum yang tahan terhadap karat.
iv. Prinsip proses penyambungan (compound) dan penghalusan menggunakan
ampelas pada partisi adalah sama seperti pada pekerjaan langit-langit (lihat
uraian pekerjaan langit-langit). Penyambungan penutup partisi juga terdapat
dua jenis dan masing-masing jenis dilaksanakan dalam 3 tahap. Hanya pada
pekerjaan partisi, sudut luar dilapisi menggunakan corner protection yang
berfungsi untuk melindungi tepi sudut partisi terhadap benturan benda keras,
sehingga tepi sudut partisi dapat terpelihara utuh.
v. Setelah tahap penyambungan dan penghalusan selesai melalui persetujuan
Pengawas, dilanjutkan dengan pekerjaan tahap akhir yaitu pemasangan skirting
dan pengecatan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 43
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi)
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Desain
a. Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang
berkompeten didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi
kaidah-kaidah teknik yang benar yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu
dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit state
Cold Formed Steel Structure Desain) dengan menggunakan software / perangkat
lunak.
b. Kontraktor harus menyerahkan hasil perhitungan/desain struktur rangka atap baja
ringan tersebut kepada Pengawas untuk disetujui.
c. Desain struktur rangka atap baja ringan berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari
rangka utama atas (top Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka
pengisi (web), serta screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng. Sistem
perangkaan (Brace System/Bracing) sebagai berikut:
➢ Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan
➢ Lateral Tie Bracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan
sekaligus untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web).
Standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut
➢ Diagonal Web Bracing (ikatan angin), pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan dentuk yang sama dan letak
berdampingan untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap.
➢ Strap Brace (Pita Baja), yaitu pengaku/ikatan pada tp chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan. Kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan
desain struktur rangka.
➢ Valley Gutter (Talang Jurai Dalam) dipasang di pertemuan sisi dalam dua
bidang atap yang membentuk sudut tertentu untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material yang digunakan minimal 0,45 mm
➢ Pada Tumpuan ring balok, konektor yang digunakan adalah dari material profil
C75.65 atau C75.75 yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini
merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah
diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 44
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
i. AISI (American Iron and Steel Institute)
ii. Sistem ASD
iii. Perhitungan beban mengacu kepada PPPURG : 1987 dan PPIUG : 1983
iv. Australian Limit–State Code: AS/NZ 4600:2005 dan AS/NZ 1170:2002
v. Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996 dengan desain
kekuatan struktural berdasarkan ”Dead and live loads Combination
(Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load” (Australian Standard
1170.2 Part 2)
vi. Penggunaan sekrup berdasarkan ketentuan “Screwsself drilling-for the
building and construction industries”(Australian Standard 3566).
e. Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
f. Perangkat lunak komputer (software) analisis dan desain struktur untuk cold form
design yang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan dan
mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, dapat
digunakan untuk membantu proses desain rangka atap baja ringan. Software yang
dapat dipakai seperti Supracad atau Maxima Cad.
3. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi pabrik yang berkompeten
dalam penelitian dan teknologi rangka atap baja ringan galvalume.
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
c. Material struktur rangka atap baja ringan harus memenuhi standar teknis:
i. Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
ii. Kekuatan leleh minimum : 550 MPa
iii. Tegangan maksimum : 550 Mpa
iv. Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
v. Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
vi. Jenis Hot dip alumunium zinc Kelas AZ100 harus memiliki lapisan tahan
karat Seng Aluminium (Galvalume), dengan komposisi:
➢ 55 % Aluminium (Al)
➢ 43 – 43,5 % Seng (Zinc)
➢ 1,5 - 2 % Silicon (Si)
➢ Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
vii. Jenis Hot dip zinc Kelas Z22 harus memiliki lapisan tahan karat, dengan
komposisi:
➢ 95 % Seng (Zinc)
➢ 5 % campuran
➢ Ketebalan pelapisan : ± 220 gram/m2
d. Material konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate)
berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, harus memenuhi standar teknis:
i. Galvabond Z275
ii. Yield Strength : 250 Mpa
iii. Design Tensile Strength : 150 Mpa
e. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi:
i. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 45
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
ii. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan:
➢ Diameter ulir : 5,5 mm
➢ Jumlah ulir per inch : 14 TPI
➢ Panjang : 20 mm
➢ Ukuran kepala baut : 5/16”
➢ Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
➢ Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
➢ Kuat tarik minimum : 15,3 kN
➢ Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
iii. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan:
➢ Diameter ulir : 4,87 mm
➢ Jumlah ulir per inch : 16 TPI
➢ Panjang : 16 mm
➢ Ukuran kepala baut : 5/16”
➢ Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
➢ Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
➢ Kuat tarik minimum : 11,9 kN
➢ Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta
mampu memahami gambar kerja dan sudah mendapatkan pengakuan dari pabrik.
b. Masa Pra Konstruksi
i. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Produk
yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
ii. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
iii. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan
balok ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari
PPTK sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
iv. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat
serta bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
v. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
vi. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal.
vii. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke
Pengawas, Konsultan Perencana, untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 46
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
viii. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
ix. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
x. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
xi. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
c. Masa Konstruksi
i. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
ii. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
iii. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
iv. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
v. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
vi. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
vii. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
viii. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak
boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga
ahli dari pabrik.
ix. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
x. Kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi reaksi
perletakan kuda-kuda.
xi. Jaminan struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap
Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
xii. Kontraktor menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
xiii. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
xiv. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
➢ Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
➢ Alat potong harus dalam kondisi baik.
➢ Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 47
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
PASAL 15
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua logam yang mengandung besi (ferrous metal), kecuali
baja tak berkarat (stainless steel) harus mengikuti NI. 3 PUBB 1970, antara lain :
a. Plat seng datar yang dipakai harus BJLS 32 dengan ketebalan minimum 0,46
mm.
b. Kusen / rangka pintu dan jendela aluminium setara produk, YKK ALUMINDO
INDONESIA atau INDEX dengan ketebalan minimum 1,8 mm yang difinish
dengan powder coating (Broken White). Profil pada gambar tidak mengikat, profil
disesuaikan dari produk yang digunakan, untuk itu shop drawing diwajibkan,
(sebelum pemesanan, macam dan susunan profil yang tertera dalam gambar
harus dikonfirmasikan dulu kebenarannya dengan pabrik pembuatannya).
c. Mastic harus dipakai dalam hubungan logam dengan logam. Semua logam lain
kecuali stainless steel yang mengenai alumunium ini haru dicat dengan alkali
resistant bituminous paint, kecuali kalau bidang kontak ini dilapis dengan mastic
caulking compound atau non absorbtive gasket.
d. Untuk menjempit kaca harus dipakai Extruded alumunium snap in glass stop
dengan vinyl insert atau mohair (atau sesuai rekomendsi pabrik).
e. Pengelasan harus ditempat yang tersembunyi agar tidak merusak tampak,
sedangkan sekrup / baut dipasang ditempat yang tidak mencolok dan harus
mempunyai counter sunk head.
f. Pelat / profil alumunium yang dipakai harus kualitas baik, setara produk, YKK
ALUMINDO INDONESIA atau INDEX, tidak tergores dan terlipat dengan tebal,
bentuk dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan gambar.
g. Lembaran timah hitam yang dipakai harus berkualitas baik, rata dan tebalnya 2
mm.
h. Pekerjaan-pekerjaan logam lainnya, seperti angker-angker, baut-baut, kelingan,
hadwere, pipa-pipa dan fiting baja, pelat-pelat dan profil baja, baik yang terlindung
dan nyata-nyata ada harus mengikuti NI.3 PUBB 1970, kecuali jika persyaratan
khusus untuk itu tidak tertera, maka harus diambil kualitas yang terbaik yang ada
untuk jenis ini.
2. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan logam ini, sebelum dilaksanakan harus diperlihatkan dahulu
contohnya kepada Konsultan Perencana dan Pengawas untuk disetujui. Contoh-
contoh ini harus juga memperlihatkan kualitas sambungan / pengelasan untuk
dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut.
b. Semua pekerjaan logam, bahan penyambung yang digalvanisir harus terlindung
secara dicelup panas (hot dipcoated) atau dari bahan bebas karat yang disetujui
Pengawas. Permukaan-permukaan yang bersifat mengarat (corrosive) jika tidak
dipersyaratkan lain harus dicat dengan lapisan pelindung yang baik. Semua
permukaan yang tidak berhubungan penuh, boleh dipasang tanpa syarat di atas.
c. Pemotong dan penyambung dengan pembakaran di bengkel ataupun di
lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas, dalam hal dimana persetujuan
diberikan, bagian yang dibakar harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
sama dengan hasil pengguntingan. Pemotongan dengan membakar dibengkel
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 48
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
harus dilakukan dengan mesin pemotong pembakar yang standard. Semua
pengelasan kecuali ditunjukkan lain, harus dilakukan dengan cara yang baik dan
sesuai dengan yang dimaksud.
d. Dalam pemasangan harus diusahakan agar pekerjaan terlindung dari kerusakan,
sehingga semua permukaan yang tampak, tetap baik sesuai dengan tampak
aslinya (orsinil). Jika perbaikan / finish yang terjadi tidak bisa memuaskan,
bagian-bagian ini akan ditolak dan diganti dengan yang baru, sehingga semua
pasangan akan tepat dengan sambungan-sambungan yang harus dan rapi.
e. Bahan-bahan logam yang harus digalvanisir kecuali dimana tidak praktis atau
memang ditunjukan lain harus dicelup panas (hot diprocess) setelah selesai.
Untuk plat-plat yang digalvanisir, setelah selesai pemasangan dilapangan harus
dicat dengan “galvanishing repair paint” pada tempat-tempat yang tertera
termasuk bekas pengelasan, tempat-tempat karat, lain-lain yang memang perlu.
f. Kecuali diisyaratkan lain, permukaan dari semua “ferrousmetal” ini harus
mengalami proses “shop priming”, kecuali dimana permukaan tersebut ditanam
dalam beton. Dalam hal ini dimana bahan-bahan logam lain tersebut atau dimana
alumunium, permukaannya berhubungan dengan beton, atau dimana pasangan
bata, kayu yang basah atau diproses secara “pressure treated” atau bahan-bahan
lain yang bersifat menghisap air atau akan basah, permukaan harus dilindungi
dengan cat bitumen (bituminous paint).
3. Jenis Pekerjaan
a. Membuat konstruksi kuda-kuda rangka atap baja yang harus rata dan kaku dalam
satu bidang terdiri dari berbagai ukuran dan bentuk seperti gambar, serta
memasang penutup atap dari bahan campuran alumunium.
b. Menyediakan batang angker, beugel, pelat penjempit dan penyambung beserta
baut-baut dan ring lainnya yang dibuat dibengkel, menurut bentuk, ukuran dan
keterangan yang tertera dalam gambar, serta sarana penyangga, alat-alat untuk
pasang memasang dan penyambung.
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing, sanitasi dan perlengkapan
drainage.
d. Memasang kusen-kusen pintu / jendela alumunium, dan kusen serta
mengerjakan pagar / pintu pagar besi.
e. Membuat gril-gril untuk dipasang diatas saluran / selokan, membuat pintu / teralis
dan sebagainya seperti ditunjukan dalam gambar.
f. Membuat panil-panil / zekeringkast dengan rangka dari besi, ukuran, bentuk dan
konstruksi seperti pada gambar detail.
g. Pemasangan besi penahan / peninggi instalasi petir, handarail tangga, tiang
bendera, tangga besi dan lain-lain pekerjaan logam yang nyata-nyata ada yang
harus dikerjakan dengan ukuran, bentuk dan konstruksi seperti pada gambar
rencana dengan rapi.
h. Membuat dan memasang railing tangga dan railing di void dari pipa stainless steel
dengan ukuran diameter seperti dinyatakan dalam gambar.
4. Hal-Hal Khusus dan Pekerjaan Logam Non Struktur
a. Kusen-kusen dari logam / alumunium harus diangker dengan memakai ramset
power actuated fastener berjarak maksimum 76 cm satu dengan yang lain. Untuk
bentang kusen melebihi 90 cm, bagian atas kusen (dorpel) harus dilakukan. Tiang
kusen harus menerus melebihi / menembus permukaan lantai dan diikat satu
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 49
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
sama lain pada plat kaki dengan kawat baja yang dilengkapi dengan expansion
bolt dan angle clip atau sesuai persyaratan Pabrik.
b. Di mana alumunium kena plesteran, pasangan bata atau beton, alumunium ini
harus dicat dengan “alkali” resistant bituminous paint atau methacrylate lacquer.
Di mana alumunium kena pasangan kayu atau bahan penghisap air lainnya,
bahan-bahan yang sering basah / lembab tersebut harus dilapisi dengan
alumunium pigment bituminous paint dan hubungan-hubungan itu harus ditutup
dengan caulking compound ditempat kontaknya dengan alumunium.
c. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan alumunium dan logam-logam lain
yang telah di “finish” harus diberi lapisan pelindung di samping cat lacquer yang
dipersyaratkan. Pelindung ini tidak boleh lepas oleh cuaca, merupakan pelindung
dan pemasangan. Lapisan pelindung harus mudah dilepas tanpa merusak
“permukaan finish” dan bisa berupa “adhesive paper”, water proofing tape atau
strippable palstic. Permukaan yang akan kena sealant cukup dibersihkan dengan
lacquer solvent sebelum sealant dipasang.
d. Untuk melindungi kerangka alumunium atau logam arsitektur lainnya dari
pengotoran / noda yang disebabkan oleh semen, adukan, plesteran dan lain-lain.
Sebelum pemasangan, kerangka harus dilabur dahulu dengan lanosol Ex SEAL
WELL atau bahan yang setaraf dengan ketentuan pemakaian seperti dinyatakan
oleh Pabrik pembuatnya.
e. Tutup ground reservoir / grill-grill dan rangkanya harus dibuat dari besi profil dan
plat baja dengan bentuk dan ukuran seperti gambar. Tutup reservoir harus
dilengkapi dengan gembok dan pegangan untuk membuka.
PASAL 16
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pengerjaan, dan pemasangan semua jenis bahan penutup
atap atau seperti yang tertera atau disebut dalam gambar rencana, penyediaan
tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam gambar
b. Mengadakan kordinasi dengan pekerjaan lain, yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan atap, seperti pekerjaan kayu dan logam (kuda-kuda baja ringan) dan
lain-lain
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum bahan-bahan penutup atap didatangkan ke lapangan pekerjaan, contoh
semua bahan yang akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu untuk
dimintakan persetujuan Pengawas.
b. Penutup atap bangunan menggunakan produk / jenis genteng aspal merk
ONDUVILLA.
c. Deskripsi produk:
➢ Terbuat dari bahan baku : Selulosa Bitumen
➢ Tebal : 0,3 Cm
➢ Sudut Kemiringan pasang : 120 – 900
➢ Ukuran reng : 20 mm x 30 mm
➢ Ukuran kaso : 50 mm x 70 mm
➢ Jarak kaso : 500 mm
➢ Warna : Merah maroon (atau sesuai gambar rencana)
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 50
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Ukuran Genteng : 40 X 106 Cm
➢ Jarak Reng : 32 Cm
➢ Luas Efektif/Lembar : 0,31 M2
➢ Berat/Lembar 1,27 Kg, (4Kg/M2)
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak distributor
secara berkala
c. Kemiringan kuda-kuda atap sesuai gambar rencana.
d. Jarak antar reng adalah 32 cm untuk reng pertama (paling bawah setelah
listplang), selanjutnya 32 cm.
e. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak
pada bidang lembaran diantara reng.
f. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang.
g. Penyekrupan menggunakan sekrup dengan warna yang sesuai dengan lembar
atap.
h. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
interlock pada lembaran atap.
i. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang
sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
j. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai
dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga,
kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat,
keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
k. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
➢ Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris
Verge Piece dari merk/pabrikan yang sama
➢ Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada
listplang dengan jumlah yang sama.
l. Pemasangan Nok.
Nok menggunakan aksesoris nok standar dari merk/pabrikan yang sama
Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang metal roof
PASAL 17
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan kaca,
sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
jendela, partisi, atap dan pekerjaan kaca lainnya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 51
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh lengkap
material / bahan / kaca, tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas untuk
disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband) dan
kaca 12 mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A.
c. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
d. Kaca produksi dalam negeri, kualitas setara ASAHIMAS FLOAT GLASS, Panasap
atau MULIA GLASS
e. Kaca dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m2. Tipe kaca yang digunakan
pada daun pintu dan daun jendela adalah CLEAR GLASS. Ketebalan yang
disyaratkan tertera pada gambar.
f. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
g. Untuk daun pintu kaca frameless tebal bahan kaca minimal 12 mm tempered jenis
tited float glass produk dalam negeri, toleransi ukuran panjang dan lebar yang
diijinkan maksimum 2,00 mm.
h. Atap Kaca (lokasi pemasangan tertera pada Gambar Rencana) menggunakan
Kaca TEMPERED CLEAR LAMISAFE, tebal kaca 6+6 mm atau 12mm, tebal film
lamisafe 60 mil (1,50 mm).
i. Kaca yang dipakai harus :
i. Bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat di dalam
kaca).
ii. Bebas dari komposisi kimia yang dapat menggangu pandangan.
iii. Bebas dari garis-garis retak didalam tebal kaca dan bebas dari gumpilan /
tonjolan pada sisi panjang / lebar.
iv. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
v. Bebas dari bintik-bintik (spot), awan (cloud) dan goresan (scratch)
vi. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca
yang berubah dan mengganggu pandangan
vii. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
viii. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm, + 0,3 mm. dan
ketebalan kaca 8 mm, + 0,4 mm.
j. Semua kaca, kecuali cermin adalah jenis tinted heat absorbing glass dengan
warna grey dan mempunyai visible ray transmission factor sebesar +61 -72%.
k. Dempul dan karet yang dipergunakan untuk memasang kaca pada kusen atau
frame kayu / alumunium / logam daun jendela dan pintu agar tidak menimbulkan
suara pada waktu menerima getaran, harus dari kualitas baik, produksi Pabrik
yang disetujui Pengawas.
l. Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan di dalam
kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
m. Bahan pembersih kaca harus diajukan, dan mendapat persetujuan Pengawas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 52
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
n. Cermin yang digunakan harus terbuat dari flat glass, satu permukaan dengan
ukuran dan bentuk seperti dalam Gambar Rencana dengan lapisan sebagai
berikut:
i. Lapisan perak harus terdiri dari chemically deposited silver. Permukaan yang
mencermin harus tidak mengandung cacat, bebas dari sulfide atau noda-noda
lain.
ii. Cover backing harus terbuat dari lapisan film cover electrilytically disposted
setebal 0,040 mm (40 micron) langsung diatas permukaan perak.
iii. Dua lapis varnish bening untuk melindungi lapisan-lapisan tersebut diatas atau
cat setebal 40 micron.
iv. Dipakai merk ASAHI SUN MIRROR.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan di tempat, sebelum mulai
pekerjaan pemasangan kaca. Laporkan kepada Pengawas jika ada kelainan yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kusen dengan
kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan
dan tidak pecah waktu kaca mengembang.
c. Untuk pemasangan kaca pada kusen kayu, alur kaca harus dibersihkan, diplamour
dan dicat dengan lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang.
d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kaca dan list kaca dipaku
dengan paku tidak berkarat. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapid an
kokoh pada rangkanya, terutama pada sudut-sudutnya.
e. Untuk pemasangan kaca pada rangka alumunium, harus face badded dengan poly
isothylene sealent dan back bedded dengan rubber based elastometric sealent
serta mempunyai jarak minimum 3,17 mm (1/8 inch) dengan permukaan
alumunium.
f. Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui Pengawas, kemudian kaca harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui (terlihat) kaca-kaca yang retak,
pecah atau ada goresan-goresan harus diganti.
g. Pada pekerjaan pemasangan daun pintu kaca frameless:
i. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran
serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut)
termasuk mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar yang ada.
ii. Letak rel dan lock harus diukur dengan teliti dan seksama sehingga pintu
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
iii. Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kusen /
frame, siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
iv. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan
persetujuan Direksi / Pengawas.
v. Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda
sampai licin, rata dan halus.
vi. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 53
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat
berfungsi dengan baik.
vii. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan
yang lain dan terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman
yang dapa mudah dikenal.
PASAL 18
PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan kayu kasar, kayu
halus dan mill work sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka
langit-langit, kelos-kelos dan pekerjaan kayu lain yang tidak disyaratkan secara
khusus dalam persyaratan ini.
c. Melaksanakan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan, lemari-lemari
built-in, meja-meja counter lambrisering dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain
termasuk rangka daun pintu kaca, atau pun panil, partisi dan lain-lain seperti
ditunjukan dalam gambar interior, bila pekerjaan ini tidak diganti dengan
alumunium.
d. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain seperti:
perkerjaan pintu, jendela, hardwew, dan pekerjaan kaca, pekerjaan langit-langit
dsb.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Kayu yang dipakai harus dari kayu kelas 1 dan kelas 2 mutu yang sesuai NI-5,
PKKI 1961 lampiran I. Kayu kualitas baik, tua, kering dan tidak cacat, tidak pecah-
pecah, tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai dengan pasal III PKKI 1961
mutu A.
b. Selama pelaksanaan, mutu serta kekeringan kayu, haruslah selalu dijaga dengan
penyimpanannya di tempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas terutama
kayu-kayu kusen dan rangka pintu, jendela yang sudah distel, list langit-langit dan
lain-lain.
c. Sebagai perekat untuk sambungan antara kayu dapat dipakai AICA AIBON putih
atau bahan lain yang setaraf, sedangkan untuk penempelan lembaran teakwood
plywood/multiplex dan formica dipakai perekat setara herferin dengan bahan
pengencer yang sesuai untuk itu, yang di setujui PENGAWAS.
d. Derajat pelembaban kayu yang di pakai untuk kayu dengan ketebalan kurang dari
1 inch (2,5 cm) dan papan-papan kayu harus kurang dari 12 % sedangkan untuk
kayu dengan ketebalan lebih dari itu harus kurang dari 15 %. Kelembaban
tersebut ditentukan sejak dikirim ke tempat pekerjaan dan harus konstan sampai
bangunan pekerjaan selesai.
e. Kayu kasar, untuk pekerjaan ini harus pakai kayu kamper medan dan kayu kring
(rangka plafond) atau kayu sekualitas, kecuali untuk kayu yang perlihatkan
(exposed) dipakai kamper samarinda yang termasuk kayu halus.
f. Kayu halus untuk pekerjaan ini adalah pada daun pintu yang exposed
menggunakan kayu nyatoh, rangka yang tidak exposed menggunakan kayu
kamper samarinda. Pada parquet digunakan kayu jati dan kayu sono keling.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 54
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
g. Plywood, atau multifleks/kayu lapis dan formica digunakan menurut catatan yang
tertera dalam gambar rencana dan interior.
h. Pelapisan teakwood harus setebal minimum 4 mm, dimana seperempat lapisan
harus jati kualitas baik. Laminated wood harus dilekat dengan lem tahan air
(water resistand adhesive) dengan kekuatan geser tidak kurang 14 kg/cm2 pada
suhu 116 OC, sedangkan jika dipakai formica (plastik) harus mempunyai 0,5 mm
finish buram.
i. Jika ada perbedaan yang mencolok antara ukuran di lapangan dengan ukuran
dalam rencana, hendaknya dilaporkan kepada pengawas untuk dicari dan
disetujui cara-cara pemecahannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, periksalah pekerjaan ini terhadap
semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu lainnya.
b. Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini karena
tidak cocok dengan pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Semua pekerjaan kayu yang tampak, seperti sisi bawah penggantung langit-
langit harus diserut rata. Khusus kayu untuk kusen, rangka pintu dan jendela,
kasau-kasau yang dieksposed dan bidang-bidang tampak kayu yang dimelamic,
harus benar-benar rata, licin dan harus diselesaikan dengan baik dan rapih.
d. Semua sambungan-sambungan kusen dan rangka, harus dikerjakan dengan
penuh keahlian, rapat dan rapih. Semua sambungan kayu memanjang, lobang
dan pen, harus dimeni dan diberi baud paling sedikit dua baud.
e. Kayu yang akan dicat atau berhubungan dengan bahan-bahan yang dicat, harus
diberi oil borne atau water borne preservative. Coal-tarcreosote atau larutan-
larutan creosote lainnya tidak boleh dipakai untuk ini.
f. Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi,
seperti bagian dalam kusen yang menempel ke tembok, harus diberi cat dasar
atau cat meni sebelum dipasang.
g. Semua pekejaan kayu halus yang mendapatkan transferan finish seperti di
melamic harus dipilih dasar warna dan serat kayu yang sama (uniform). Agar
kayu kusen yang telah dipasang, tidak terkotori oleh adukan dan lain-lain,
dianjurkan agar selama pemasangan permukaan kusen ditutup dengan
pembungkus atau bahan lain yang disetujui Pengawas.
h. Pekerjaan kayu dan mill work yang telah diselesaikan harus disimpan pada
ruang-ruang yang beratap, kering dan berventilasi.
i. Untuk pengankeran kusen pada dinding bata boleh dipakai angker besi. Tetapi
apabila kusen-kusen tersebut harus dipasang pada dinding/kolom beton, maka
harus dipakai ramset-power actuated fastener. Untuk pengangkeran kelos-kelos
dipakai wall plug ataupun fisher plastic dengan ukuran yang sesuai.
j. Semua rough hardware seperti paku, sekrup buat dan sejenis nya harus
digalvanisir.
PASAL 19
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan langit langit gypsum,
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 55
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
kayu lapis, bahan lain dan langit-langit akustik sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
pekerjaan langit-langit seperti :
➢ Pekerjaan penggantung.
➢ Pekerjaan listrik dan telepon.
➢ Pekerjaan list dan pekerjaan kayu halus.
➢ Pekerjaan partisi/interior.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh secara
lengkap material / bahan dan tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas
untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Penimbunan barang dan material lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini, harus
dikerjakan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan pelembaban.
c. Plafond Gypsumboard dan/atau GRC (lokasi pemasangan sesuai gambar
rencana)
i. Bahan gypsumboard dari kualitas baik, setara produk KALSIBOARD tebal 9
mm.
ii. Bahan gypsumboard water resistant kualitas baik, setara produk
KALSIBOARD tebal 9 mm.
iii. Rangka Metal Furing (Cross Runner, Main Runner, Joint Clip & Root Hunger)
atau Besi Hollow Galvanis tebal medium ukuran 4x4 cm.
iv. Bahan GRC (Glassfibre Reinforced Concrete) dari kualitas baik tebal 9 mm,
setara produk GRC PRIMA.
c. Plafond Multi finish HPL (lokasi pemasangan sesuai gambar rencana)
i. Bahan multiplek 9 mm finishing HPL, bermutu baik dan tidak cacat.
ii. Lembaran multiplek dan HPL yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Plafond PVC ex Shunda plafond, motif special brown oak wood wood dan pure
white doff (lokasi pemasangan sesuai gambar rencana)
e. Rangka Langit-langit
i. Rangka langit langit menggunakan hollow galvanis 40/40 mm, seperti tertera
dalam gambar rencana, setara ALEXINDO atau ALCAN.
ii. Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x60 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Langit-Langit Gypsumboard / GRC / Multi
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar, meneliti apakah rangka langit-langit telah sesuai dengan
gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
ii. Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop drawing sesuai dengan ukuran/
bentuk/cara pemasangan, seperti yang telah ditentukan. Bilamana diinginkan,
Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai atau di
pasang.
iii. Seluruh struktur rangka harus kuat hubungannya dan rangka ini ditahan oleh
dinding-dinding dan gantungan besi pada bagian atas menempel pada batang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 56
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
tarik atau beton lantai dengan stek/gantungan yang telah dipersiapkan
sebelumnya.
iv. Rangka harus rata pada sisinya yang akan dipasangi lembaran langit-langit,
Rangka harus datar waterpass ke semua arah dan tidak melengkung atau
melendut, kecuali langit-langit yang harus dipasang miring.
v. Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi nya harus
siiku. Untuk itu Kontraktor harus membuat satu lembar sebagian mal, dan
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu persatu. Sisi-sisi yang tidak sama
diserut halus dan rata.
vi. Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada rangka dengan skrup pada
setiap 20 cm dan jarak ke pinggir / tepi lembar 1,5 cm. Di bagian tengah
lembaran di skrup secukupnya ke rangka, agar bidang-bidang langit-langit
melendut.
vii. Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit sesuai gambar-gambar
detail.
viii. Untuk langit-langit gypsumboard dan GRC, setelah pemasangan keseluruhan,
harus diteliti kerapihannya kemudian dicat dengan tekturo EBRO warna
broken white, sebelum list-list yang telah diplitur / pinotek warna kopi dipasang.
Apabila langit-langit multiplek dibuat satu bidang menerus (tanpa naad), maka
pada setiap sisi sambungan multiplek lapisan multiplek dibuang satu lapis,
masing-masing selebar 2,5 cm. Setelah lembaran multiplek terpasang rapat,
maka akan terjadi aluran-aluran sambungan, alur-alur ini di tutup dengan
plester board jointing tape merek VIDAFLEX atau setara agar sambungan
tidak pecah setelah jointing tape ini kering alur diplamur hingga rata dengan
bidang.
ix. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat harus diganti. Perbaikan,
pembongkaran dan penggantian pekerjaan yang telah dipasang karena
ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
x. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama bidang-bidang tampak
tidak boleh ada kerusakan atau cacat bekas penyetelan.
xi. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bila mana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor
wajib menanyakan pada Pengawas. Semua ukuran model yang dianut
berkaitan dengan modul pemasangan pekerjaan lain yang berdekatan.
xii. Urutan dan cara kerja harus harus mengikuti persyaratan dari pabrik.
xiii. Peil pemasangan disesuaikan dengan gambar, toleransi hanya diijinkan pada
batas-batas kewajaran, kemiringan pemasangan hanya disyaratkan pada
bagian-bagian yang telah ditentukan.
b. Langit-langit Exposed Beton
i. Langkah awal, kontraktor harus memeriksa permukaan-permukaan bidang
bawah plat beton. Keropos, retak-retak, bekas paku harus diperbaiki dengan
grouting khusus terlebih dahulu.
ii. Langit - langit (bidang bawah plat beton) diplester dengan komposisi adukan 1
pc : 2 pc untuk kemudian dihaluskan/diaci.
iii. Dalam hal hasil cetakan sudah rapih, rata dan sempurna dengan ijin dari
pengawas, maka beton dapat langsung diaci.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 57
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iv. Hasil permukaan acian harus benar-benar halus, rata, licin, dan tidak retak-
retak, setelah acian bidang langit-langit harus di coumpoun sebelum di cat.
v. Hasil akhir dari bidang langit-langit ekposed beton adalah menggunakan cat
emulsion untuk ruang dalam dan cat weathershield untuk di luar ruangan.
PASAL 20
PEKERJAAN CAT, MENI DAN MELAMIC
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan, pengerjaan, finishing, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan
bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan cat, meni dan melamic pada semua
permukaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Semua cat yang akan dipakai harus diajukan dulu contohnya untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
b. Untuk semua cat (tembok dan besi) menggunakan setara produk JOTUN, Dulux
produk ICI
c. Type cat tembok ruang dalam adalah type emulsion pentelite, untuk daerah luar
adalah type wheathershield.
d. Yang dimaksud dengan cat tidak terbatas pada emulsi, vernish, sealer, semen
emulsion filler, teak oil, pelitur dan pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat
dasar, cat perantara dan cat akhir.
e. Semua cat yang mau dipakai harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam
kemasan yang tidak lebih besar dari 5 galon (14 liter), di mana tertera nama
perusahaan pembuatnya, petunjuk pemakaian, formula, kode warna, nomer seri
dan tanggal pembuatan. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen /
distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.
Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
sesuai dengan RKS.
f. Plamour dan dempul untuk pengerjaan pengecatan tembok, kayu dan besi
menggunakan merk yang sama dengan merek cat yang dipakai, kecuali dempul
plitur.
g. Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer harus dari produksi pabrik
merk yang sama dengan cat yang dipakai.
h. Cat yang digunakan harus memiliki sifat-sifat umum:
➢ Tahan terhadap pengaruh cuaca.
➢ Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
➢ Mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
➢ Tidak berbau.
➢ Daya tutup tinggi.
3. Persyaratan Pekerjaan
i. Pekerjaan persiapan
i. Sebelum pekerjaan pengecetan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
ii. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Pengawas.
iii. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempelkan
dibersihkan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 58
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iv. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih
basah dan lembab.
v. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
vi. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
vii. Semua pekerjan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut.
c. Pengecatan tembok (tembok luar dan dalam)
i. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan permukaan tembok tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih.
ii. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
iii. Pada bagian-bagian di mana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer.
iv. Setelah kering permukaan tersebut diampelas lagi sampai halus.
v. Kemudian dicat dengan lapisan perta.
vi. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan di ampelas
halus setelah kering.
d. Pengecatan logam dan baja.
i. Debu, minyak gemuk, dan kotoran lainnya harus dibersihkan dengan white
spirit atau solven.
ii. Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360 sebelum
diplamir.
iii. Oleskan 1 (satu) lapis metal primer chromate produksi, JOTUN, atau setara.
iv. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran
lainnya, kemudian dimulai dengan cat dasar produksi JOTUN, atau setara.
v. Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat akhir
produk JOTUN, atau setara.
vi. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak
diijinkan intuk dimeni.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan pengecatan, semua hardware, accesories, fixtures
dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi setelah
pekerjaan selesai. Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam PTI (Peraturan Cat Indonesia) 1961.
b. Pelaksanaan pekerjaan cat dinding luar/exterior :
i. Plamer : 1 lapis plamer, interval 2 jam.
ii. Cat dasar : 1 lapis cat dasar interval 2 jam.
iii. Cat akhir : 2 lapis cat akhir setebal 2x30 micron, interval 2 jam, semua
lapis sehingga dicapai permukaan yang merata.
c. Cat Tembok
Permukaan bidang dinding dengan plesteran, sebelumnya harus dibersihkan
dengan cara menggosokkannya dengan kain yang dibasahi dengan air, setelah
kering diberi dempul / filter coat pada tempat-tempat yang berlubang hingga
tertutup, kemudian dilapis plamur hingga permukaannya rata. Sesudah kering dan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 59
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
keras kemudian lapisan ini digosok dengan ampelas supaya halus, licin kemudian
dicat paling sedikit dua kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara
yang ditentukan oleh pabrik. Selewat minimum 12 jam lapisan cat berikutnya dapat
dilakukan setelah lapisan pertama. Lapisan terahir adalah lapisan anti kotor.
d. Cat Kayu
Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk pabrik. Sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, permukaan kayu harus diampelas dengan kertas ampelas
atau digosok dengan batu kembang kemudian dibersihkan dari semua kotoran.
Setelah diberi cat dasar, lubang-lubang bekas paku, retak-retak dan cacat lain
harus didempul dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat sehingga
permukaannya menjadi rata dan halus/licin, baru kemudian dicat minimum 2 (dua)
kali. Pengecatan dilakukan di tempat yang bebas dari panas matahari langsung,
lapis demi lapis dengan jarak waktu minimum 12 jam setelah pengecatan pertama
dilakukan.
e. Cat Melamik
Berikan lapisan wood filler pada permukaan kayu dengan warna sesuai yang
dikehendaki, kemudian diampelas dengan ampelas kayu no.2. Warna yang
dikehendaki diberikan dengan cara dikuaskan dan dilap dengan kaos hingga rata
dan setelah kering diratakan dengan ampelas halus supaya warnanya merata.
Semprotkan sanding seater yang telah dicampur thinner dengan spray gun, lalu
diampelas setelah kering sampai permukaan kayu terlihat rata. Ulangi sampai 3
kali. Terakhir kali, semprotkan melamik yang telah diencerkan dengan thinner.
f. Cat Ebro
Pengecatan ebro dengan jalan disemprotkan harus dilakukan oleh profesional
khusus yang mempunyai spesifikasi di bidang ini. Untuk itu, harus mengajukan
contoh-contoh texture ebro untuk dimintakan persetujuan pengawas.
g. Cat Besi
Permukaan logam yang akan dicat harus mendapat solvent treatment untuk
menghilangkan lemak dan kotoran lain. Kemudian dilapis dengan cat meni besi
atau vinyl typee wash coat, kecuali besi yang memakai zine chromate promer.
Pengecatan yang dilakukan di luar ketika keadaan mendung atau hujan tidak
diperkenankan.
h. Cat Meni atau Cat Dasar.
i. Meni Besi
Segera setelah logam / besi / baja dibersihkan sampai kulit giling, dan
permukaan korosi terbuang dan warna metalic, pengecatan meni besi dengan
metalprimer dengan ketebalan sampai sekitar 25 milicron.
ii. Meni Kayu
Bidang-bidang kayu yang akan dicat dasar / meni (dipakai wood primer), harus
bersih dan dalam keadaan kering. Pengecatan harus merata dan tidak terlihat
lagi serat serat kayunya.
iii. Cat Dasar Tembok
Dimana lapisan plesteran mengandung kapur, harus dipakai cat dasar alkali
resisting primer.
i. Rencana Pengecatan/Painting Scedule.
Apabila tidak ditentukan lain, dan penyelesaian sampai rata dengan minimum
schedule seperti anjuran pabrik pembuatannya, atau sebagai berikut:
❖ EXTERIOR
➢ Concrete /concrete block
Lapisan pertama : Clear Sealer (silicon) / sejenis
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 60
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Lapis kedua : Clear Sealer (silicon) / sejenis
➢ Plesteran atau asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Wheathershield / polyurithane.
Lapisan ketiga : sda
Lapisan keempat : Cat tahan kotor.
➢ Forrous metal
Lapisan pertama : Red head primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
➢ Galvanized Metal
Lapisan pertama : Zinc Dust / oil primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
ii. INTERIOR
➢ Plesteran dan asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Vinyl Acrylic Emulsion Paint
Lapisan ketiga : sda
➢ Lambrisering / partisi / lemari buit in / counter desk
Lapisan pertama : Teak oil/plitur/wood filler dan Warna
Lapisan kedua : Teak oil/plitur/sanding sealer
Lapisan ketiga : Teak oil/plitur/melamic
➢ Kayu lapis/ ceiling
Lapis pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapis kedua : Vinyl acrylic emulsion difinising texture EBRO.
➢ Forrous Metal
Lapis pertama : Red Head Primer
Lapisan kedua : alkyd enamel
Lapisan ketiga : teak oil/plitur/melamic
d. Pintu / jendela kayu/list langit-langit
Lapisan pertama : Taek oil / plitur/wood filter dan Warna
Lapisan kedua : Taek oil / plitur / sanding sealer
Lapisan ketiga : Taek oil / plitur / melamic
e. Kayu lapis finish Duco
Lapisan pertama : Grey primer under coat
Lapisan kedua : Cellulosa / duco paint
Lapisan ketiga : Cellulosa / duco paint
PASAL 21
PEKERJAAN PENGECATAN MARKA JALAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi memasok dan mengecat marka jalan pada lokasi yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Rujukan Standard an Pedoman Teknis
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 61
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ SNI 06-4825 : Spesifikasi Campuran Cat Marka Jalan Siap Pakai Warna
Putih
dan Kuning.
➢ SNI 06-4826 : Spesifikasi Cat Thermoplastik Pemantul Warna Putih dan
Warna Kuning untuk Marka Jalan.
➢ SNI 05-4839 : Spesifikasi Manik-Manik Kaca (Glass Bead) untuk Marka
Jalan. Pd. T-12-2004-B : Perencanaan Marka Jalan
b. Persyaratan Bahan
i. Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas dengan memeriksa
bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima
harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan
ii. Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan
Marka jalan harus mempunyai konfigurasi, ukuran dan warna yang
memenuhi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 dan
Pedoman Konstruksi Bangunan No. Pd. T12-2004-B.
iii. Penyimpanan Cat
➢ Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya
➢ Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin
bahwa hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu
yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
iv. Cat untuk Marka Jalan
Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan
jenis termoplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan memenuhi spesifikasi
berikut ini :
➢ Marka Jalan “bukan” Termoplastik : SNI 06-4825.
➢ Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826.
v. Butiran Kaca (Glass Bead)
Butiran Kaca (glass bead) harus mememuhi Spesifikasi menurut SNI 05-
4839.
3. Persyaratan Kerja
a. Setiap jenis pengecatan marka jalan yang tidak memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi atau menurut pendapat Pengawas dalam segala hal tidak dapat
diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
atas petunjuk Pengawas
b. Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data
pendukung untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Pengawas:
i. Komposisi (analisa dengan berat)
ii. Jenis penerapan (panas atau dingin)
iii. Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
iv. Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)
v. Pelapisan yang disarankan
vi. Ketahanan terhadap panas
vii. Detil cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan
viii. Umur kemasan (umur dari produk)
ix. Batas waktu kadaluwarsa
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyiapan Permukaan Perkerasan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 62
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Kontraktor harus
menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan harus
bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Kontraktor harus
menghilangkan setiap marka jalan lama, baik termoplastis maupun bukan, yang
akan menghalangi kelekatan lapisan cat baru. Untuk kegiatan ini kontraktor harus
melakukan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir halus).
b. Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya sebelum
digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
➢ Kontraktor harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada
permukaan perkerasan dengan dimensi dan penempatan yang presisi
sebelum pelaksanaan pengecatan marka jalan.
➢ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis tepi
dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin penyemprotan atau
penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis
putus-putus dalam pengoperasian yang menerus. Mesin yang digunakan
tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan
tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal
minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” (belum termasuk butiran kaca glass
bead). Marka harus memiliki garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) sesuai
lebar rancangan. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka
cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 - 218°C.
➢ Bilamana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka Pengawas dapat
mengijinkan pengecatan marka jalan dengan cara manual, dikuas, disemprot
dan dicetak dengan sesuai dengan konfigurasi marka jalan dan jenis cat yang
disetujui untuk penggunaannya.
➢ Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan secara mekanis di atas permukaan
cat segera setelah pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat.
Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan dengan kadar 450 gram/m2 untuk
semua jenis cat, baik untuk “bukan termoplastik” maupun “termoplastik”.
➢ Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan ini
dapat dilalui oleh lalu lintas tanpa meninggalkan bintik-bintik atau bekas jejak
roda atau kerusakannya lainnya.
➢ Semua marka jalan yang tidak menampilkan hasil yang merata dan memenuhi
ketentuan baik siang maupun malam hari harus diperbaiki oleh Kontraktor atas
biayanya sendiri.
➢ Ketentuan Pemeliharaan Lalu Lintas harus diikuti sedemikian sehingga rupa
harus menjamin keselamatan umum ketika pengecatan marka jalan sedang
dilaksanakan.
➢ Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut
ketentuan pabrik pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan
pewarna tercampur merata di dalam suspensi.
PASAL 22
PEKERJAAN FLOOR HARDENER
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 63
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pelaksanaan ini, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Sebagai finishing lantai, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
warna, dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk
kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan dari Non Metallic Floor Hardener, dari jenis hard aggregate non-premixed.
Produk disyaratkan setara SIKA CHAPDUR. Pelaksanaan secara monolithic.
c. Bahan Floor Hardener yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan,
kapasitas pemakaian bahan harus melalui timbangan berat yang cermat, sesuai
dengan sempurna.
d. Kapasitas pemakaian bahan minimum 2,5 - 3,0 kg Non Metalic Floor Hardener
untuk luas 1 meter persegi lantai, sedangkan untuk lantai parkir pemakaian adalah
2,5-3,5 kg/m2, atau sesuai dengan persyaratan perhitungan dari pabrik
bersangkutan yang disetujui Pengawas.
e. Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan goresan
ringan, dapat mencegah adanya / terjadinya retak-retak pada permukaan lantai,
tidak mudah kotor, mudah dalam perawatan, dapat menahan kerusakan-
kerusakan permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
f. Apabila dianggap perlu, Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai
dasar persetujuan bahan. Jenis sample untuk masing-masing jenis test akan
ditentukan kemudian. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
g. Pengendalian mutu bahan-bahan serta cara pengerjaannya harus sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alas dari lantai Floor Hardener merupakan lapisan beton yang telah dibuat rata
permukaanya. Dalam melakukan pekerjaan pembetonan, supaya ditambahkan
bahan HONCURE atau setara ke permukaan beton, untuk mempertinggi mutu
beton dan ikatan terhadap lapisan pekerjaan finishing. Untuk pekerjaan di area
basement, pemasangan bahan Floor Hardener dilakukan sekaligus pada waktu
pekerjaan pengecoran beton.
b. Setelah pekerjaan lantai beton mengeras, seluruh permukaan dilapis dahan curing
compound sesuai dengan standar dari pabrik yang bersangkutan.
c. Permukaan harus dalam keadaan bersih dari debu dan kotoran-kotoran lainnya
yang dapat mengurangi efektifitas perekatan.
d. Direkomendasikan lantai diberi tanda sampai batas yang diinginkan.
e. Kecukupan material harus dipenuhi untuk mendapatkan daya sebar yang
direkomendasikan.
f. Aplikasi floor hardener harus dimulai tanpa henti pada saat dasar beton yang
sudah mengeras tepat pada saat jejak kaki tertanam 2-6 mm, pengeluaran air
sudah menguap, namun beton terlihat basah.
g. Untuk permukaan lantai yang luas perlu pengerjaan yang berkesinambungan
untuk memastikan aplikasi waktu yang tepat.
h. Aplikasi dilaksanakan dua tahap :
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 64
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Aplikasi pertama adalah menyebarkan pada permukaan yang rata di atas
permukaan beton. Ketika material secara keseluruhan terlihat gelap karena
lembabnya penyerapan dari beton, permukaan dapat digosok. Gosokkan kayu
atau tidak menggosok permukaan secara berlebihan (Jumlah Pemakaian 5-6
kg/m2).
ii. Segera setelah penggosokkan, sisa floor hardener sebanyak 2 kg/m2
diaplikasikan di atas permukaan secara merata. Sekali lagi pada saat
kelembaban telah diserap, permukaan dapat digosok seperti cara
sebelumnya.
i. Untuk penyelesaian akhir penggosokan dengan mesin poles dapat dilakukan
ketika lantai telah cukup keras sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
j. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga khusus yang telah ahli dan berpengalaman
dalam bidangnya serta dilengkapi dengan Trowelling Machine.
k. Pola pemasangan lantai sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.
l. Siraman air di atas permukaan Floor Hardener dilakukan terus menerus kurang
lebih 7 hari berturut-turut agar selalu basah, untuk mencegah adanya retak-retak
rambut pada permukaan lantai Floor Hardener dan untuk mencapai yang
sempurna.
m. Penggunaan bahan harus diperiksa dengan timbangan, antara jumlah bahan yang
digunakan dengan luas lantai yang akan dikerjakan, diusahakan agar bahan dapat
habis terpakai dalam pemakaian.
n. Pelaksanaan harus tepat waktunya, pada saat lapisan di bawahnya (lapisan beton)
telah memenuhi persyaratan.
o. Untuk permukaan lantai yang langsung terkena sinar matahari, seluruh permukaan
lantai harus ditutup dengan karung goni yang selalu dibasahi dengan air.
p. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lobang
dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak, dan bebas minyak.
q. Pekerjaan lapis Floor Hardener dilakukan setelah adanya persetujuan dari
Pengawas.
r. Pekerjaan Floor Hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya
kerusakan akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang lain.
s. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan,
perawatan, dan selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan lain.
t. Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan Floor hardener,
Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki hingga mencapai mutu pekerjaan yang
baik, tanpa adanya tambahan biaya.
PASAL 23
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT GANTUNGAN
1. Lingkup Pekejaan
Meliputi pengadaan, pemasangan seluruh alat-alat penyambung, pengunci dan
penutup pegas dengan kelengkapannya yang berkualitas baik sesuai sistem daftar
rincian, gambar dan persyaratan lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan semua atau sebagian peralatan sebaiknya dilakukan oleh rekanan
khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrikan di Indonesia. Rekanan
sebagai nominated specialis supplier yang ditunjukan atas persetujuan Pengawas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 65
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Setelah pekerjaan diluluskan, Kontraktor dengan rekanan khusus yang ditunjuk
harus secepatnya menyerahkan contoh-contoh “hardware” yang terpilih dan
mengajukan dalam rangkap 3 (tiga) gambar-gambar rencana tata letak dengan
nomor urut masing-masing kunci serta “key control schedule “ untuk disahkan oleh
Pengawas.
c. Semua penutup pegas, mortice cylinder dead lock, lock set, handle dan back plate
harus merupakan hasil dari suatu kelompok produk perusahaan yang sama.
d. Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi dengan 2 (dua) buah anak
kunci pengganti. Handle dan backplate dari bahan alumunium dengan warna
bronze coloured anodized.
e. Hardware yang disyaratkan adalah :
i. Pintu-pintu masuk bangunan lainnya adalah pintu swing normal dengan floor
hinge, produk DEKKSON.
ii. Engsel pintu berupa engsel kupu kualitas baik, produk DEKKSON. Untuk
engsel jendela ayun berupa Whiteco stay dan gerendel rambucis disyaratkan
produk DEKKSON.
iii. Kunci pintu kayu dan alumunium dengan produk DEKKSON.
iv. Asemen jendela ayun, produk DEKKSON.
v. Handle digunakan produk DEKKSON.
f. Untuk daun pintu lemari tanam (built-in) dipakai kunci merek 808 asli dengan
engsel piano kualitas baik, handle dari bahan kayu atau sesuai dengan keterangan
gambar interior.
g. Untuk pintu rangka baja dipakai DEKKSON.
h. Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci, Kontraktor diwajibkan tetap mengajukan
contoh-contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Mengadakan, memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela sesuai persyaratan dalam gambar, kecuali daun pintu utama dan
pintu kluis.
c. Memasang grendel tanam pada daun pintu dan jendela tunggal pada bagian atas
dan bawah, atau grandel khusus jendela geser alumunium (kalau ada).
d. Memasang espagnolette pada daun pintu ganda seperti disyaratkan dalam
gambar.
e. Pengadaan kunci-kunci atau cylinder dan kelengkapannya harus asli dan
dilengkapi sertifikat dari pabrik atau agen penjualnya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta
secara baik, rapi dan memenuhi syarat teknik dari pabrik, sehingga pintu-pintu
dan jendela dapat dibuka dan ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Selama pekerjaan berlangsung dijaga agar peralatan kunci dan penutup-penutup
pegas terlindung dari goresan, kerusakan dan cacat-cacat lain.
c. Selama masa pelaksanaan, harus diusahakan agar anak-anak kunci asli tidak
dipergunakan dan semuanya harus disimpan dalam lemari penyimpan anak
kunci, demi keamanan. Untuk itu sebaiknya ada “construction key” sesuai
kebutuhan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 66
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Sebelum penyerahan pekerjaan, semua pekerjaan kunci dan alat gantung
(hardware) harus diminyaki sehingga bisa bekerja dengan baik dan sekrup CK
(Construction Key) yang ada pada setiap cylinder harus dikendurkan dan dicopot
agar anak kunci CK tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan lagi.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 67
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
DAFTAR HARDWARE PINTU DAN JENDELA
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 68
P
P
A
P
U
T
A
L
C
T
L
C
H
H
H
F
A
I
L
T
N
O
T
D
C
I N
L
K
E
G
H I N
C
G
F L
O
E
O
R
C
O
N
E
R
E
N
R
T
H I
L
E
N
O
R
G
C
P
E
K
I V O T
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
LEVER HANDLE & ESCUTCHEON LEVER HANDLE
MORTISE LOCK SLIDING DOOR MORTISE LOCK
ROLLER LATCH MORTISE LOCK ROLLER LATCH MORTISE LOCK
HINGE DUST PROOF
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 69
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
CYLINDER KEY CYLINDER THUMB KEY
DOOR STOPPER DOOR STOPPER
FLUSH BOLT FLUSH BOLT
DOOR CLOSER DOOR CLOSER
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 70
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 24
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan-bahan teknis
bangunan, untuk pekerjaan water proofing dan pencegahan pelembaban atau
rembesan uap air yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang
dalam pekerjaan toilet dan reservior seperti ditunjukan dalam gambar kerja.
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan
pekerjaan kekedapan air dan kekedapan uap air.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 71
F
S
R
D
L
I
O
C
I D
O
T
I
R
N
I O
G
B
N
O
R
S
L
A
T
T
I
A
L
Y W I N D
L
O
E
W
W
V E
I
C
N
R
A
D
H
S
O
A
E
W
N
M
D
B
E
O
L
N
E
L
T
T
S
H
E
A
T
N D L E
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan harus dilakukan oleh Rekanan Khusus yang bertindak sebagai agen
resmi pabrikan dari bahan-bahan kedap air dan kedap uap air di Indonesia.
Rekanan harus merangkap Kontraktor Khusus water proofing (sebagai nominated
specialist water proofing contraktor) ditunjuk dengan persetujuan ahli dengan
pengertian bahwa rekanan dan kontraktor khusus harus memberikan jaminan
minimal 2 tahun dan jaminan kualitas bahan selama 5 tahun.
b. Sebelum pemakaian, Kontraktor harus mengajukan bahan guna dimintakan
persetujuan Pengawas dengan disertai rekomendasi pemakaian bahan tersebut
minimum 5 tahun dari proyek-proyek terdahulu. Bahan-bahan water proofing yang
digunakan disyaratkan setara produk SIKATOP – 107 SEAL.
c. Material dikirim dengan kontainer dengan segel label asli dari pabrik. Identifikasi
kontainer dengan nama material, tanggal produksi dan nomor lot.
d. Material disimpan di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
e. Material dijaga untuk mencegah terjadinya kerusakan.
f. Material yang rusak dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan material baru yang
sesuai spesifikasi.
g. Material diperlakukan dengan hati-hati sesuai instruksi dari pabrik, karena
beberapa material mudah rusak dan terbakar.
h. Pada elemen kotor atau elemen yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan,
maka tidak dilaksanakan pengerjaan water proofing.
i. Kontraktor harus memberikan jaminan bahwa pekerjaan dari bagian ini sesuai
dengan dokumen kontrak dan bebas dari cacat material, dan kesalahan
pemasangan selama 10 tahun dari tanggal penyelesaian secara efektif. Untuk
jaminan ditandatangani oleh supplier material.
j. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan water proofing untuk menahan
masuknya air tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh
struktur bangunan.
k. Retak beton akibat temperatur atau penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan
struktur.
l. Sebelum dilaksanakan pengerjaan water proofing pada pemakuan yang akan
dilapisi bahan pengedap air, maka permukaan harus diperiksa dengan teliti apakah
telah cukup rata, bersih dan dalam keadaan yang cukup baik
m. Bagian-bagian yang dikedapairkan adalah :
i. Untuk bahan-bahan water proofing setara produk FOSROC yang dicampur
dengan adukan beton adalah pada :
➢ Dinding beton tebal 30 cm pada dinding penahan tanah.
➢ Plat atap semua bangunan.
➢ Plat lantai toilet.
➢ Plat dinding, lantai dan atap GWT dan Bak Penampung Air Hujan.
ii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis coating adalah pada :
Lantai toilet dan dinding toilet setinggi 80 cm (terpasang 3 lapis coating), setara
SIKATOP – 107 SEAL
iii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis membrane setara produk FOSROC
adalah pada :
➢ Di luar dinding beton yang berhubungan dengan tanah (+ pelindungan
pasangan bata).
➢ Di atas plas atas basement yang berhubungan dengan tanah (+ screed
pelindung).
➢ Di bawah plat lantai basement (dipasang di atas lantai kerja).
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 72
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Di atas plat atap (+ screed pelindung terpasang minimal menggunakan
kawat ayam).
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Flexible water proofing
Sistem flexible water proofing terbagi atas sistem membran yang kedap uap air
untuk alas lantai dan sistem coating yang kedap air untuk dinding dan atap beton.
i. Membran
Pada lantai kerja lantai yang bersentuhan dan di bawah permukaan tanah
dihamparkan water proofing membrane “sisalthene 353” dalam arah
memanjang. Jalur-jalur ini disambung dengan tape plastic MB 500, lebar 5 cm,
secara rapih atau sesuai petunjuk pabrik pembuatannya. Selaput kedap air ini
sesuai ASTM-E-96 E vapour transmisionnya tidak boleh lebih dari pada 0,14
perms dalam kaadaan terbentang licin atau menurut ASTM-D1027, tidak lebih
dari 0,7 perms dalam keadaan terkusut. Di dalam selaput sisalthene 353 harus
terselip polythylene film setebal 0,002. Selaput kedap air sisalthene 353 harus
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) lapis. Kontraktor dapat mengajukan
jenis/merek lain dengan persetujuan Pengawas.
ii. Coating
Dinding-dinding yang terkena tanah, seluruhnya harus dilepas dengan
membentuk lapisan kedap air yang terbuat dari suatu komponen tarmodified
polyurethene yang sesuai untuk aplikasi di bawah permukaan tanah. Jenis
tanah yang dipilih harus mempunyai tensile strenght 230 psi serta elongation
560 % menurut ASTM D-638. Tebal lapisan harus tidak kurang dari 60 mils
atau dengan coverage minimum 1,5 liter/m2. Pemasangan harus dilakukan
pada dinding yang cukup kering dengan menggunakan alat pelepas yang
bergigi. Jenis yang dipakai adalah vulkem 201. Setiap permukaan water
proofing yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara yang dianjurkan oleh
pabrik. Perbaikan harus dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga tidak
akan mengganggu pemasangan lapisan finish.
b. Cementitious Waterproofing.
i. Pekerjaan persiapan awal.
➢ Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk menerima waterproofing.
➢ Perbaiki permukaan yang retak, uang lebih rendah, bergelombang atau
tonjolan-tonjolan yang dapat merusak instalasi water proofing sesuai
dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Tutup retakan dan expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Bersihkan permukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan
pelapis, minyak gemuk, oli, serpihan semen, pertikal-pertikal semen,
partikel-partikel lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk
dengan membersihkan grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
menyeluruh.
➢ Basahi permukaan beton sampai jenuh air dan hilangkan permukaan air
yang berlebihan.
ii. Pekerjaan persiapan akhir.
➢ Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan pabrik.
➢ Substrate finish permukaan yang akan dibuat kedap air harus kasar, metode
pengasaran mekanik untuk menghasilkan permukaan butiran yang teguh
dengan menggunakan kertas ampelas mutu sedang.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 73
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Sisi beton yang langsung berhubungan dengan air permukaan yang akan
dibuat kedap air harus dicuring minimum 28 hari.
➢ Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi
water proofing.
➢ Penanganan sambungan dan retak.
Rongga-rongga, Contruction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar
0,03 cm harus dikorek sampai kedalaman 1,9 cm.
❖ Permukaan horisontal.
• Lantai beton.
Sebelum water proofing dipasangkan kepada permukaan beton,
hilangkan tonjolan yang biasa menembus water proofing yang akan
mempengaruhi permukaan beton.
• Sealer, Hardener dan Curing Agent.
Pakai floor sealer, floor hardener atau curing agent yang cocok
dengan waterproofing untuk melindungi permukaan beton
❖ Permukaan vertikal.
• Bidang permukaan harus memiliki sistem kapiler terbuka untuk
memastikan lekatan permanen pada saat digunakan.
• Pada dinding beton penahan tanah, hilangkan tonjolan agar
penempatan dan pelekatan waterproofing dapat terlaksana dengan
baik.
iii. Pekerjaan pemasangan
➢ Pemasangan material primer harus sesuai dengan rekomendasi
pabrikan.
➢ Pada permukaan horisontal
• Gunakan cementitious waterproofing dalam kontruksi slurry pada
permukaan beton yang jenuh.
• Pada Constructions Joint, lakukan sebanyak dua kali dengan
cementitious waterproofing dalam konsistensi slurry pada
permukaan yang dibasahi, secepatnya sebelum pengecoran beton.
➢ Permukaan vertikal
• Gunakan cementitious water proofing pada permukaan beton jenuh
air dalam konsistensi slurry. Lapisan slurry harus diberikan
kepermukaan vertikal minimal 2 lapis.
• Pada contruction joint, pada permukaan yang dibasahi diberi
comentitious waterproofing, sesegera mungkin sebelum pengecoran
beton. Berikan lapisan slurry dari comentitious water proofing pada
contructions joint yang rusak, retak dan pada lubang-lubang kecil.
• Pada sudut, contruction joint, sambungan dan reglet.
Isi reglet dan keruk contruction joint pada perpotongan dinding pada
pondasi telapak atau pelat. Berikan campuran water proofing dan
lapisi sesuai dengan rekomendasi dari pabrik. Pelapisan harus diberi
kemiringan positif untuk drainase yang menjauh dari sudut dan reglet.
➢ Netralisasi
Netralkan cementitious waterproofing sesuai rekomendasi pabrikan pada
daerah yang akan dicat atau diberi lapisan epoxy. Cementitious
waterproofing harus dibiarkan mengeras minimum selama dua minggu
sebelum netralisasi.
iv. Pengendalian mutu lapangan dengan pengujian horisontal di lapangan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 74
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Sebelum menyelesaikan pekerjan waterproofing pada permukaan horisontal,
harus diberi lapisan pelindung atau dengan cara lain, yaitu uji kebocoran
dengan kedalaman air 50 mm selama 24 jam. Perbaiki semua kebocoran
yang diketahui dari pemeriksaan struktur bawah dan ulangi pengujian sampai
tidak ditemui lagi adanya kebocoran.
v. Pembersihan
Setelah selesai, lepaskan seluruh material penutup dan bersihkan noda-noda
pada permukaan beton yang terekspos yang disebabkan oleh pengerjaan
waterproofing.
vi. Proteksi dan Curing
➢ Penyelesaian pekerjaan dilakukan untuk melindungi waterproofing yang
telah selesai dikerjakan, pada saat instalasi lain atau selama proses yang
dikerjakan diatas waterproofing dan selama sisa masa kontruksi. Lalu
lintas di atas waterproofing yang tidak dilindungi tidak diijinkan. Berikan
proteksi terhadap injakan dan lalu lintas umum kontruksi.
➢ Lindungi permukaan yang sedang dikerjakan dari genangan air, minimum
selama 24 jam.
➢ Proteksi pekerjaan pada daerah bersebelahan dari tumpahan kotoran dan
lindungi material dari kerusakan atau akibat pencemaran dari material
yang berdekatan.
➢ Lokasi curing seperti yang direkomendasikan pabrik.
c. Membrane Cair
i. Pemeriksaan
➢ Periksa subtrate dan kondisinya di tempat dimana akan diberi
waterproofing, jika subtrete tidak memuaskan, jangan mulai pekerjaan
sampai kondisi tidak memuaskan tersebut telah selesai diperbaiki
sedemikian rupa sehingga dapat diiterima oleh pemasang.
➢ Pastikan bahwa material yang masuk ke permukaan yang diberi
waterproofing telah dipasang dengan kaku.
➢ Pastikan permukaan bebas dari retak, cekungan, atau tonjolan, yang bisa
menyebabkan kegagalan terhadap pemasangan yang baik.
➢ Jangan pasang waterproofing pada permukaan yang lembab, kotor,
subtrate yang berdebu atau permukaan beton yang tidak dapat diterima
oleh pemasang.
➢ Dimulainya pekerjaan berarti subtrate telah dapat diterima dengan
memuaskan oleh pemasang.
ii. Persiapan
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk persiapan permukaan yang
akan diberi waterproofing. Semua permukaan yang akan diberi membran
waterproofing harus diratakan dengan perata kayu. Permukaan pelat yang
tidak rata harus diratakan untuk diberi bituthene waterproofing.
➢ Biarkan beton mengering secara alami dengan membongkar bekisting
minimum 7 hari sebelum pemasangan waterproofing dimulai.
➢ Lindungi permukaan yang bersebelahan yang tidak dipasang
waterproofing.
➢ Sebelum memasang waterproofing, periksa beton dan periksa perbaikan
yang dibutuhkan untuk menghasilkan permukaan yang baik untuk
dipasangi waterproofing. Seluruh permukaan harus bebas dari rongga,
retak, agregat lepas dan tonjolan tajam, tanpa adanya agregat kasar.
Hilangkan semua bahan pencemar seperti minyak gemuk dan oli dari
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 75
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
permukaan beton. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran batu lepas
dan serpihan.
➢ Tutupi lubang yang memiliki panjang lebih dari 13 mm dan kedalaman 6
mm dengan beton dan diratakan sama dengan permukaan di
sekelilingnya.
➢ Lubang-lubang bekas tie rod harus diratakan sama dengan permukaan di
sekelilingnya.
➢ Haluskan tonjolan-tonjolan dengan gerinda.
➢ Hilangkan cat untuk memperoleh beton yang baik dan tidak terpengaruh.
➢ Perbaiki daerah yang diekspos.
➢ Perbaiki contruction joint yang tidak beraturan dengan meratakan material
yang diperbaiki atau dengan menghaluskan. Material dan metode yang
digunakan dalam perbaikan harus cocok dengan material membran yang
akan digunakan dan telah disetujui oleh pabrikan.
➢ Patching coumpon (contoh: beton atau epoxy) harus disetujui oleh supplier
material waterproofing.
➢ Tutup ratakan dan sambungan dengan material yang disarankan dan
sealent. Gunakan ratio kedalaman/lebar yang sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik sealent. Permukaan sambungan, termasuk dinding sbstate,
harus 3 mm atau sebelum melanjutkan penginstalasian.
iii. Instalasi
➢ Permukaan horisontal
❖ Conditioner permukaan.
Bersihkan konsentrat conditioner sebelum digunakan sesuai instruksi
pabrik, yaitu sebagai berikut :
• Dengan menggunakan penyemprotan dan nozzle yang tepat,
semprotkan pembersih conditioner permukaan secara merata
pada substrate dengan kecepatan 74 sampai 93 m2 / 3,78 liter.
• Biarkan conditioner permukaan kering sempurna dan menyeluruh
minimum 30 menit, sebelum membran diaplikasikan. Conditioner
permukaan akan kering pada saat substrate kembali ke warna
aslinya.
• Jika daerah yang beri conditioner tidak dengan membran pada hari
yang sama, maka lakukan condititioner ulang jika terjadi
pencemaran akibat debu, kotoran yang signifikan.
❖ Instalasi cairan
Sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
❖ Pembentukan sudut.
Pasang membran melebihi sudut dalam dan satu luar. Tempatkan pipi
bentonit di sudut sesuai dengan detai pada gambar yang ditampilkan.
❖ Pengujian horisontal waterproofing.
Penuhi seluruh daerah yang diberi waterproofing dengan tinggi muka
air minimum 50 mm selama 24 jam, tandai kebocoran dan lakukan
pada saat membran kering. Sebelum perairan dilaksanakan, pastikan
dari engineer bahwa struktur akan mampu menahan beban mati dari
air. Melakukan uji pengairan sebelum pemasangan sistem volclay
sekunder hanya dapat dilakukan pada daerah yang nantinya akan
digunakan.
❖ Perlindungan membran.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 76
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Setelah penguji permukaan horisontal dan membiarkan membran
mengering, pasang papan pelindung untuk menandai permukaan
horisontal.
➢ Penggunaan waterstop bentonit horisontal.
Letakan bentonit secara memanjang dan mengelilinga tonjolan vertikal
dan pada diding seperti yang ditunjukkan pada gambar yang disertakan.
Rekatkan untuk mencegah pergerakan. Jangan paku secara mekanik
setiap membran waterproofing.
iv. Pemeriksaan dan perbaikan.
Pemeriksaan membran secara menyeluruh sebelum melakukan penutupan
dan lakukan koreksi secepat mungkin. Perbaiki sobekan dan sambungan
bersebelahan yang cukup dengan membran. Potong fishmount, perbaiki
dengan material yang diperpanjang 150 mm pada semua arah dari potongan
dan tutup ujung sambungan dengan mastic.
PASAL 25
PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan bangunan, untuk
pekerjaan sanitair yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang
dalam pekerjaan sanitair seperti ditunjukan dalam gambar kerja.
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan
pekerjaan sanitair.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan, Material, dan Peralatan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang
dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti
harus mendapat persetujuan Perencana dan Pengawas berdasarkan contoh
yang diberikan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar
rencana dan dikoordinasikan dengan Pengawas.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 77
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor.
4. Peralatan Sanitair
a. Peralatan sanitair yang digunakan adalah lengkap dengan segala perlengkapan
dan accesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
b. Peralatan sanitair, perlengkapan dan asesorisnya yang dipasang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk
itu serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpass dan dibersihkan dari kotoran, noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada yang bocor.
Peralatan dan perlengkapan sanitair yang disyaratkan adalah produk TOTO
(termasuk fitting dan acesorisnya).
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 78
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
DAFTAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
SHOWER MIXER SHOWER MIXER
FIX SHOWER ROBE HOOK
LAVATORY LAVATORY
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 79
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
JET SHOWER JET SHOWER
SOAP DISPENSER SOAP DISPENSER
GRAB BAR FLOOR DRAIN
PAPER HOLDER TISSUE DISPENSER
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 80
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
TOWEL HOLDER TOWEL RING
CLOSET DUDUK CLOSET DUDUK
CLOSET DUDUK CLOSET JONGKOK
SINK TAP SINK TAP
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 81
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
KITCHEN FAUCET HAND DRYER
LAVATORY FAUCET LAVATORY FAUCET
URINAL URINAL PARTITION
PASAL 26
PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM DAN BATU SIKAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Merupakan pekerjaan yang lebih banyak dilaksanakan di luar ruangan, sesuai
pada gambar rencana
b. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan dan lantai batu alam dan
batu koral jagung. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu:
pembersihan lahan, persiapan tanah untuk timbunan, pekerjaan pemadatan,
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 82
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pembuatan lapis pasir, pemasangan batu alam di area kerja, termasuk lantai dan
dinding.
c. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah,
urugan pasir.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan utama untuk pekerjaan ini adalah batu-batu hasil eksplorasi alam dari
berbagai daerah di Indonesia, seperti batu granit, batu basalto, batu andesit, batu
candi, yang telah dibentuk dan dislab menjadi lempengan-lempengan dalam
berbagai pola dan dimensi.
b. Beberapa batu alam yang dapat digunakan antara lain Batu Candi Jawa Tengah,
Batu Putih Klaten, Batu Kuning Klaten, Batu Hijau Sukabumi, Batu Lempeng
Cirebon, Batu Candi Palimanan, Batu Telor Hitam / Putih Alor dan Batu-batu alam
dengan ukuran seperti butiran jagung.
c. Batu Koral Sikat yang digunakan mempunyai ukuran 25 – 50 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
d. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib mengajukan contoh material batu
alam untuk disetujui oleh Pengawas.
e. Penggunaan semen, pasir, dan air harus memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
f. Slip resistance (average surface roughness) batu alam ≥ 0.8, berdasarkan
persyaratan health and safety executive 2017 module, page 4.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk pola pemasangan batu alam
untuk disetujui oleh Pengawas, terutama untuk area-area yang berbentuk organik
(lengkung atau tidak lurus).
b. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak. Dinding sudah harus
diplester atau merupakan dinding beton.
c. Adukan pasangan cukup semen & WBM yang dibuat menjadi pasta. Tiap 1 m2
diperlukan 3 kg semen PC dan 0.75 liter WBM.
d. Pemotongan batu harus menggunakan pisau pemotongan keramik dengan
gerinda yang selalu tajam.
e. Tarik garis horizontal untuk membantu rapihnya pemasangan.
f. Setiap batu dipasang satu persatu dengan adukan perekat yang dianjurkan. Di
dalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan
water pass dan dipindahkan pada setiap batu alam.
g. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu dibersihkan dari debu dan
serpihan kemudian dicoating efek doof sehingga merata. Coating harus dilakukan
pada batu yang benar-benar kering dan bersih.
h. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa-sisa pengecoran hingga bersih
dengan menggunakan sikat nilon.
i. Nat dibuat sekecil mungkin dan pada area melengkung perbedaan lebar nat antar
batu alam tidak boleh melebihi 3 mm, apabila diperlukan pada lengkungan yang
lebih tajam batu harus dipotong miring sesuai dengan kebutuhan.
j. Sedapat mungkin pemotongan dilakukan tanpa bergerigi dan harus dihindarkan
potongan yang lebih kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar
potongan.
k. Perawatan khusus perlu dilakukan dengan melakukan couting berkala setiap 6
bulan sekali dan bersihkan debu-debu yang melekat dengan vacuum cleaner
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 83
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
secara teratur. Jika batu berlumut, bersihkan dengan sikat kawat dan air deterjen
secara berkala, dan lakukan couting ulang setelah penyikatan. Jika bernoda
hitam, bersihkan dengan hamplas atau gerinda.
l. Batu yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui oleh
Pengawas.
m. Garis-garis nat harus lurus dan saling tegak lurus. Pada bidang yang melengkung
garis nat harus tegak lurus terhadap bidang lengkungnya.
n. Pelaksanaan pekerjaan batu koral sikat:
i. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar
padat sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai. Dan lantai
rabat beton yang dikerjakan bidang permukaannya harus benar-benar rata
dan lurus.
ii. Pemasangan Batu Koral Sikat, membuat lantai dari adukan semen dengan
tebal 3–5 cm.
iii. Adukan untuk batu koral sikat ini adalah campuran pasir, semen, koral
kecil dengan perbandingan 3 : 1 : 0.25, dengan cetakan bisa terbuat dari
kayu atau besi.
iv. Saat adukan masih basah di bagian atasnya dipasang batu koral sikat
sesuai pola dalam gambar rencana. Setelah adukan semen setengah
kering permukaannya disikat pelan-pelan menggunakan sikat kawat
hingga batu timbul ke permukaan kemudian bersihkan dengan lap basah
dan biarkan sampai lantai mengeras.
v. Motif dan warna batu koral sikat dipasang sesuai yang ditentukan dalam
gambar rencana.
vi. Motif dibuat/dibentuk menggunakan Styrofoam (gabus).
vii. Pada sudut-sudut pertemuan antara dinding dan atau pada posisi belokan
lantai trotoar motif lantai dipasang sesuai ditentukan pada gambar rencana
atau mengikuti petunjuk pengawas.
o. Pengawas berhak untuk menolak batu alam yang telah dipasang apabila tidak
memenui persyaratan dan resiko penolakan adalah tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 27
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan yang pernah dilakukan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
b. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam / jenis saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus dilengkapi dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 84
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi standar-standar:
➢ AA The Alumunium Association
➢ AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
➢ ASTM E84 American Standard for The Testing Materials
➢ DIN 4019 Isolasi Udara
➢ DIN 52212 Penyerapan suara
➢ DIN 53440 Pengurangan getaran
➢ DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
➢ DIN 476 Panel Kerangka
b. Aluminium Composite yang digunakan harus memenuhi syarat mutu:
Test Item T e s t M e thod Test Result
PVdf Coating thickness ASTM D7091-12 34 µm
Panel Thiickness 4 mm
Adhesion ASTM D3359-09 Classification : 5B
Pencil hardness ASTM D3363-05 Scratch hardness : 2H
Flexibility test ASTM D522-93a No Cracking or other visual
change
Alkali resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.9
D2244-11
Acid resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.4
D2244-11
Unit weight As client’s requirement 5.76 kg/m²
Heat deflection ASTM D648-07 106.6˚C
temperature
Flexural strength ASTM D790-10 116 MPa
Flexural modulus ASTM D790-10 14680 MPa
Shear strength ASTM D732-10 28.0Mpa
180²ͦPeel strength ASTM D903-98 11.5N/mm
Tensile strength ASTM D638-10 47.6 MPa
Yield strength ASTM D638-10 47.6 MPa
c. Performance Requirements :
➢ Bebas dari distorsi dan deflection
➢ Tidak pecah (cracking) dan patah (breaking)
➢ Dapat dipotong (cutting), bending dan routing
➢ Corrosion resistance dan weather ability, tidak terpengaruh perubahan
temperature.
➢ Dapat dilipat (folded) setelah digrooving pada lapisan (skin) belakang
menggunakan router, trimmer, atau circular saw yang dilengkapi dengan
groove cutter.
➢ Dapat dengan mudah dilekukkan (cold-bent) dengan pressbrake atau mesin
roll bending dengan tiga roll (three rolls).
➢ Radius minimum bending dengan press brake.
➢ Memilki sound transmission loss yang tinggi.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 85
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Properties dari cat finishing :
- Memiliki spesifikasi setara Kyner 500 PVDF atau Lumiflon ex Nippon Paint
- Color retention : 5000 jam
- Gloss retention : 4000 jam ( 70% )
- Chalk resistance : 4000 jam
- Pencil Hardness : 2H
- Formability/T-bend : 2T, tanpa pecah
- Impact resistance : tanpa pecah (pick off / cracking)
- Salt Spray resistance : melewati 3000 jam
- Humidity resistance : melewati 3000 jam
- Chemical resistance (Hcl, H2SO4, Mortar, Detergent) : tanpa perubahan
- Gloss 600C : 30 % - 80 %
- Adhesion :
* Dry : tanpa perubahan
* Wet : tanpa perubahan
* Boiling water : tanpa perubahan
d. Memiliki karakter terbakar pada permukaan untuk ignitability, flame spread, heat
evolved, smoke developed sesuai dengan :
➢ UK BS 476 bagian 6 dan 7
➢ DIN 4120 teil 1
➢ ONORM B 3800
➢ SNU 52018 3/2
➢ NEN 3883
➢ NFP 92-501, S21-203
➢ AS 1530 bagian 3
➢ ASTM E 84
➢ Modified ASTM E 108
e. Struktur untuk pemasangan sirip-sirip / Fin :
➢ Aluminium dibuat dengan konstruksi yang kaku lengkap dengan pasangan
bracing.
➢ Alumunium reinforce mill finish dengan karakter kekuatan sesuai dengan YKK
YS-1C.
➢ Steel plate L 50.50.5 hot dip galvanized steel sebagai penyambung ke 2 bahan
diatas
f. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material /
bahan lengkap, warna, dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam
hasil produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
g. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata
h. Toleransi dimensi mill finish :
i. Stove dipernish : + 0,2 mm
ii. Dianode : 0.4 / + 0,2 mm
iii. Lebar : - 0/+ 4 mm
iv. Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
i. Rangka : Alumunium atau Galvanis
j. Produk disyaratkan SEVEN ACP
k. Warna yang digunakan : RAL8016 Brown, RAL 3012 BEIGE RED (SEVEN ACP),
l. Garansi : minimum 10 tahun untuk persyaratan-persyaratan performance yang
disebutkan diatas, properties dari painted finish, dan karakteristik terbakar
permukaan yang baik (surface burning characteristics).
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 86
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan pengajuan gambar ‘shop drawing’ pekerjaan Alumunium
Composite Panel (ACP).
b. Persetujuan material dan warna yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja antara lain: material ACP, rangka alumunium atau
galvanise, baut dynabolt, sekrup, sealant dan lain-lain.
e. Persiapan alat bantu kerja antara lain : theodolith, waterpass, meteran, benang,
selang air, cutting well, gerinda, bor, gun sealent, steiger/perancah dan lain-lain.
f. Lakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan (marking area) untuk
bidang/dudukan yang akan dipasang ACP.
g. Aluminium frame dibuat sesuai dengan perhitungan kekuatan dan kekakuan.
h. Fabrikasi rangka dan ACP sesuai ukuran ‘shop drawing’ yang disetujui
Pengawas.
a. Pasang dudukan rangka pada bidang yang akan dipasang ACP, dengan
perkuatan baut dynabolt.
b. Pasang rangka alumunium / galvanis pada dudukan rangka.
c. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan rangka alumunium /
galvanis terpasang.
d. Alumunium reinforce mill finish dipasang ke steel frame dengan penyambung hot
dip galvanized steel sesuai dengan perhitungan.
e. Selanjutnya alumunium composite panel dipasang ke alumunium reinforce mill
finish,
f. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan pemasangan ACP.
g. Setelah pemasangan, terutama pada sambungan-sambungan, serta sambungan
diisi dengan silicone sealant dan backer rod hingga rapat dan tidak bocor
h. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
i. Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung ‘blue sheet’ pada ACP.
j. Pelindung ACP (biasanya tertera merk dari ACP) jangan langsung dibuka.
Pengelupasan pelindung dilakukan 1 minggu atau 3 hari sebelum serah terima
pertama.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, maka kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
PASAL 28
PEKERJAAN LAPIS PONDASI BAWAH
DAN LAPIS PONDASI ATAS
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan lapis pondasi bawah dan
atas. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu: Pembersihan
lahan, perataan / leveling tanah dasar bawah lapisan pasir, persiapan tanah untuk
timbunan, pekerjaan pemadatan, pembuatan lapis pasir, penyediaan alat bantu,
bahan, tenaga kerja dan uji laboratorium bila dipandang perlu.
b. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah,
urugan pasir, pasangan bata.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 87
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Umum
a. Lapis pondasi bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan beban dari
lapis pondasi atas kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan
di atas lapis tanah dasar yang telah dibentuk dan dipadatkan, serta langsung
berada di bawah lapis pondasi atas perkerasan.
b. Suatu lapisan pondasi bawah tidak diperlukan bilamana CBR lapis tanah dasar
adalah 24% atau lebih
c. Lapis pondasi atas merupakan lapisan struktur utama diatas lapis pondasi
bawah (atau di atas lapis tanah dasar dimana tidak dipasang lapis pondasi
bawah).
3. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Penggunaan dan penyimpanan bahan yang digunakan pada pekerjaan ini,
seperti semen, pasir, dan air harus memenuhi spesifikasi yang disyaratkan,
tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
b. Lapis Subbase (Lapis Pondasi Bawah)
i. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis subbase (lapis pondasi bawah)
dan lapis base (lapis pondasi atas), harus diserahkan kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, dan harus disertai dengan hasil-hasil data
pengujian sesuai dengan persyaratan spesifikasi untuk kualitas dan bahan-
bahan.
ii. Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pengadaan bahan lapis
pondasi bawah dan atas tanpa persetujuan Pengawas, dan setiap
perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh bahan dan laporan
pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan diatas
iii. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis
subbase coarse (Lapis Pondasi Bawah) terdiri dari bahan-bahan berbutir
dipecah (A), atau bahan berbutir dibelah dan kerikil (B), atau kerikil, pasir
dan lempung alami (C) seperti yang diuraikan pada gambar rencana.
• Lapisan subbase (LPB) kelas A, berupa agregat batu pecah disaring dan
digradasi semuanya lolos saringan 3” atau 75.00 mm, memenuhi tabel
berikut.
• Lapis subbase (LPB) kelas B, terdiri dari campuran batu belah dengan
kerikil, pasir dan lempung yang lolos saringan 2,5” atau 62.5 mm,
memenuhi tabel berikut.
• Lapis subbase (LPB) kelas C, terdiri dari kerikil, pasir dan lempung alami
yang lolos saringan 1.5” atau 37.5 mm, memenuhi tabel berikut.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 88
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
% LOLOS ATAS BERAT
UKURAN
KELAS A KELAS B
SARINGAN (mm) KELAS C
(<75 mm) (< 62,5 mm)
75.0 100 -
62.5 - 100
37.5 60-90 67-100 Maks. 100
25.0 46-78 -
19.0 40-70 40-100
9.5 24-56 25-80
4.75 13-45 16-66
2.36 6-36 10-55 Maks. 80
1.18 - 6-45
0.60 2-22 -
0.425 2-18 3-33
0.075 0-10 0-20 Maks. 15
iv. Bahan untuk pekerjaan lapis subbase harus bebas dari debu, zat organic,
serta bahan-bahan lain yang harus dibuang, dan harus memiliki kualitas
bila bahan tersebut telah di tempatkan akan siap saling mengikat
membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
v. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Pengawas, bahan-bahan dari
berbagai sumber atau pemasokan dapat disatukan (dicampur) dalam
perbandingan yang diminta oleh Pengawas atau seperti yang ditunjukkan
dengan pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi persyaratan
spesifikasi bahan lapis subbase.
vi. Bahan-bahan yang digunakan untuk lapis subbase harus memenuhi syarat-
syarat yang diberikan pada tabel berikut.
URAIAN BATAS TEST
Batas cair Maksimum 35%
Indeks plastisitas 4% - 12%
Ekivalensi Pasir( bahan halus plastis) Minimum 25
CBR terendam Minimum 30%
Kehilangan berat karena Abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
b. Lapis Base (Lapis Pondasi Atas)
i. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan lapis base terdiri dari
satu atau dua kelas bahan sebagaimana gambar rencana.
• Lapis base kelas A, adalah agregat batu pecah, disaring dan digradasi
yang merupakan batu pecah keras dan bersih serta semuanya lolos
saringan 37,5 mm.
• Lapis base kelas B - Makadam ikat basah, terdiri dari agregat pecah
yang berupa batu fraksi tunggal dengan ukuran nominal antara 25 mm
dan 62,5 mm dan agregat halus dan kerikil pasir alami, disaring dan
digradasi serta semuanya lolos saringan 9.5 mm.
ii. Bahan lapis base kelas B – macadam ikat basah juga meliputi:
• Agregat kasar yang tertahan pada saringan 4,75 mm, bilamana
dihasilkan kerikil tidak kurang dari 50% terhadap berat, merupakan
pertikel-partikel yang memiliki paling sedikit satu bidang pecah.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 89
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Agregat halus lolos saringan 4,75 mm terdiri dari kerikil halus dan pasir
alami atau debu crusher.
• Prosentase berat agregat tipis/pipih (perbandingan tebal dengan panjang
lebih dari 1:5) maksimum 5%.
iii. Lapis base harus memenuhi persyaratan spesifikasi dan gambar rencana.
iv. Bahan lapis base terdiri dari potongan batu bersudut tajam yang keras, awet
dan bersih tanpa potongan-potongan yang terlalu tipis atau memanjang dan
bebas dari batu-batu yang lunak, tidak merupakan satuan batu bata pecah
atau bercerai berai, kotor, mengandung zat organik atau zat-zat lain yang
harus dibuang. Bahan yang bercerai berai bila secara alternative dibasahi
dan dikeringkan, tidak boleh digunakan.
v. Gradasi agregat lapis base kelas A:
Ukuran Saringan (mm) Lolos atas Berat (%)
37,5 100
19,0 64 – 81
9,5 42 – 60
4,75 27 – 45
2,36 18 – 33
1,18 11 – 25
0,60 -
0,425 6 – 16
0,075 0 – 8
vi. Gradasi agregat kasar dan halus lapis base kelas B – Macadam ikat basah:
Ukuran Saringan (mm) Lolos atas Berat (%)
Aggr. Kasar / pokok
75,0 100
62,5 95 – 100
50,0 35 – 70
37,5 0 – 15
25,0 0 – 5
19,0 -
Aggr. Halus / pengisi
9.5 100
4.75 70-95
2.36 45-65
1.18 33-60
0.425 22-45
0.15 -
0.075 10-28
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Lapis Subbase (Lapis Pondasi Bawah)
i. Lapisan Subgrade (lapisan tanah dasar) harus diberi punggung atau
kemiringan melintang yang ditetapkan atau ditunjukkan pada gambar
rencana. Tidak boleh ada ketidakteraturan dalam bentuk dan permukaan
tersebut harus rata dan seragam, serta mempunyai profil kemiringan sama
dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu
minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 90
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
dipadatkan sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan. Semua bahan
sampai kedalaman 30 cm dibawah permukaan lapis tanah dasar harus
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum yang ditentukan
oleh pengujian laboratorium PB-011-76 (AASHTO T99, Standart Proctor).
Ini sangat penting untuk kekuatan landasan, baik area paving maupun
pekerasan jalan nantinya. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat
yang sesuai dengan jenis tanah dan mendapat persetujuan dari pengawas,
kemudian permukaan tanah diratakan menggunakan tandem roller.
ii. Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah pemadatan lapisan subgrade
tidak boleh lebih dari 1,5 cm kurang dari yang di tunjukkan pada gambar
atau diatur di lapangan dan disetujui oleh Pengawas
iii. Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai
dengan pekerjaan yang ditetapkan di pasal Pekerjaan Tanah.
iv. Pekerjaan lapis Subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi
teknis yang dibutuhkan. Lapis subbase tidak diperlukan bilamana CBR lapis
tanah dasar/subgrade adalah 24% atau lebih. Profil lapisan permukaan dari
subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2% untuk trotoar dan
2,5% untuk jalan kendaraan, dua arah melintang ke kiri dan ke kanan.
Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving.
Permukaaan lapis subbase harus rata, tidak bergelombang dan rapat; pasir
urug tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan lapisan
subbase.
b. Lapis Base (Lapis Pondasi Atas)
i. Bahan agregat lapis base harus dipasang sampai ketebalan padat
maksimum 20 cm, sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan
desain seperti ditunjukkan pada gambar rencana.
ii. Permukaan lapis base harus diselesaikan mencapai lebar, kelandaian,
punggung dan kemiringan melintang jalan seperti yang ditunjukkan pada
gambar rencana, tidak boleh ada ketidak-teraturan dalam bentuk, dan
permukaan harus rata dan seragam.
iii. Kelandaian dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari
1 cm kurang dari yang di tunjukkan pada gambar rencana atau seperti diatur
lapangan dan disetujui oleh Pengawas
iv. Penyimpangan maksimum dalam kehalusan permukaan jika diuji dengan
satu mistar panjang 3,0 m yang diletakkan sejajar atau melintang terhadap
garis sumbu jalan tidak boleh melebihi 1,5 cm.
v. Penghamparan dan Pemadatan
f. Agregat lapis base Kelas A
• Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang
yang diperlukan, harus dilaksanakan dengan cadangan pengurangan
ketebalan sekitar 10% untuk pemadatan bahan lapis base. Segera
setelah penghampran dan pembentukan akhir setiap lapisan base,
bahan tersebut harus dipadatkan dengan baik dengan alat pemadat
yang sesuai meliputi mesin gilas roda rtam mesin gilas jenis pneumatic
atau mesin gilas bergetar.
• Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan harus maju secara
gradual (sedikit demi sedikit) dari pinggir ke tengah dari perkerasan,
sejajar dengan sumbu jalan dan harus dilaksanakan dalam operasi
yang menerus untuk membuat pemadatan matang yang merata. Pada
bagian superelevasi, miring melintang atau kemiringan yang terjal,
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 91
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
penggilasan harus berjalan dari bagian jalan yang lebih rendah
menuju ke bagian atas.
Setiap ketidakaturan atau penurunan setempat yang mungkin terjadi,
harus diperbaiki dengan membongkar permukaan yang sudah
dipadatkan, menggaruk, menambah atau membuang bahan base,
membentuk kembali dan memadatkan sampai permukaan akhir dan
kemiringan melintang yang betul.
Bagian-bagian perkerasan yang sempit di sekitar batu tepi atau
dinding-dinding yang tidak dapat dimasuki mesin gilas, harus
dipadatkan dengan kompactor (mesin pemadat) atau penumbuk
mekanikal (stamper).
• Kadar air untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3%
lebih rendah dari kadar air optium sampai 1% lebih tinggi dari kadar
optium dengan penyiraman air atau pengeringan bila perlu, dan bahan
lapis base tersebut harus dipadatkan sampai menghasilkan
kepadatan 100% maksimum kepadatan kering yang diperlukan, yang
ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99 (PB 0111-76)
g. Agregat Lapis Base Kelas B - Makadam Ikat Basah
▪ Sesudah penghamparan batu pokok, basahi agregat-agregat untuk
melumasi permukaan dari butir-butir untuk mendapatkan sifat saling
mengunci yang lebih mudah dan lebih baik untuk penggilasan.
▪ Padatkanlah lapisan batu pokok dengan cara berikut: Pada jalan lurus
penggilasan harus dimulai dengan bagian-bagian pinggir, diteruskan
kearah tengah menurut suatu arah sejajar dengan garis tengah jalan.
Pada bagian superelevasi tikungan dan tanjakan yang tajam,
pemadatan dimulai pada bagian rendah sejajar dengan as jalan
menuju bagian tinggi, mesin harus mulai kembali menggilas pada
bagian yang sama sebelumnya. Setiap gilasan harus menutupi
sebagian daripada yang sebelumnya kira-kira 20 cm. Kecepatan
mesin gilas harus sekitar 1.5 km/jam pada masa akhir pemadatan.
Lapisan macadam memperoleh kekuatan terutama dari sifat saling
mengunci antara butir yang satu dengan butir yang lainnya. Oleh
karena itu pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat-agregat tidak
bergerak lagi dibawah roda-roda mesin gilas.
▪ Bahan pengisi/halus dihamparkan tipis dan rata di atas permukaan
batu pokok langsung dari truk-truk atau dari tempat penimbunan.
Untuk membantu bahan halus mengisi rongga-rongga di antara
agregat-agregat batu pokok, maka air disiramkan di atas bahan
pengisi dan bahan halus didorong terus menerus dengan sapu ke
dalam rongga di antara agregat-agregat. Tanggul-tanggul kecil atau
gundukan-gundukan dari bahan pengisi dapat ditimbun pada pinggir
lapisan agar air diatas tidak hilang melalui alur-alur atau selokan.
Penggilasan dengan mesin gilas roda besi dilakukan selama
penghamparan bahan pengisi dan air. Kecepatan mesin gilas dapat
dinaikkan sampai 3 km/jam.
Bahan pengisi harus ditambahkan yaitu setiap timbul rongga diantara
agregat agregat. Penempatan bahan pengisi/halus dan penggilasan
harus diteruskan sampai isian berikut tidak dapat dimasukkan lagi.
Pada akhir pekerjaan, permukaan lapisan macadam harus
menyerupai batu mozaik yang padat dan bebas dari rongga-rongga.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 92
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Karena LPA kelas B mengandung agregat >50 mm, Sandcone untuk
test kepadatan tidak dapat dilaksanakan. Persyaratan pemadatan
dengan mesin gilas:
AGREGAT GRADISI BAIK
Tebal Minimum
ALAT PEMADAT KATEGORI maksimum Jumlah
Lapisan yang Lintasan
dipadatkan (cm)
Mesin gilas beroda Ton/m.lebar
rata 2.25-2.70 12.5 10
2.71-5.50 12.5 8
Lebih dari 5.50 12.0 8
Mesin gilas dengan Beban roda (ton)
bahan pneumatic 2.01-2.50 12.5 12
2.51-4.00 12.5 10
4.01-6.00 12.5 10
6.01-8.00 15.0 8
8.01-12.00 15.0 8
Lebih dari 12.00 17.5 6
Mesin gilas bergetar Beban statistic (ton/m)
0.27-0.45 7.5 16
0.46-0.70 7.5 12
0.71-1.75 12.5 12
1.26-1.80 15.0 8
1.81-2.30 15.0 4
2.31-2.90 17.5 4
2.91-3.60 20.0 4
3.61-4.30 22.5 4
4.31-5.00 25.0 4
PASAL 29
PEKERJAAN PAVING BLOCK DAN KANSTIN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan paving block, grass block dan
kanstin beton. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu:
Pembersihan lahan, perataan / leveling tanah dasar bawah lapisan pasir,
persiapan tanah untuk timbunan, pekerjaan pemadatan, pembuatan lapis pasir,
pemasangan paving block, penyediaan alat bantu, bahan, tenaga kerja dan uji
laboratorium bila dipandang perlu untuk mengetahui mutu kuat tekan (kelas
paving block)
b. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah,
urugan pasir, pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum sebelum didatangkan ke lokasi proyek dan memulai pekerjaan, contoh
bahan yang digunakan, paving block, grass block dan kanstin beton, harus
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 93
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
diserahkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, dan harus
disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan spesifikasi
untuk kualitas dan bahan-bahan.
b. Penggunaan dan penyimpanan bahan yang digunakan pada pekerjaan ini,
seperti semen, pasir, dan air harus memenuhi spesifikasi yang disyaratkan,
tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
c. Base terdiri dari pasir kering / pasir beton, yang merupakan bagian dari
perkerasan yang terletak di antara sub grade (permukaan tanah) dan lapisan
permukaan (paving block / grass block). Semua persyaratan material base harus
memenuhi standard Bina Marga untuk base kelas C.
d. Paving Block disyaratkan setara produk CISANGKAN atau setara tebal 6 cm
untuk penyelesaian halaman dan pedestrian dengan kuat tekan rata rata minimal
200 kg/cm2; tebal 8 cm untuk jalan dan parkir dengan kuat tekan rata rata minimal
450 kg/cm2.
e. Grass Block disyaratkan setara produk CISANGKAN atau setara tebal 10 cm.
Ukuran Glass block 30 cm X 45 cm.
f. Apabila pinggiran halaman / pedestrian / jalan / parkir tidak dilaksanakan dengan
pasangan bata, maka yang digunakan sebagai pinggiran adalah kanstin. Kanstin
disyaratkan setara produk CISANGKAN atau setara ukuran 600 X 300 X 200 mm.
g. Kanstin beton pracetak dengan bentuk sebagaimana dalam Gambar Rencana
harus mempunyai mutu bahan setara beton K-175 dengan uji kuat tekan minimal
175 kg/cm2. Untuk beton kanstin yang berhubungan dengan jalur lalu lintas
kendaraan minimum mutu K-300
h. Berdasarkan SNI 03-0691-1996 klasifikasi paving block dibedakan menurut kelas
penggunaannya sebagai berikut :
i. Paving Block Mutu A : digunakan untuk jalan
ii. Paving Block Mutu B : digunakan untuk pelataran parkir
iii. Paving Block Mutu C : digunakan untuk pejalan kaki
iv. Paving Block Mutu D : digunakan untuk taman dan penggunaan lain
Penyerapan Air
Kuat Tekan (Mpa) Keausan (mm/menit)
(%)
Mutu
Rata-rata Min Rata-rata Max Max
A 40 35 0.090 0.103 3
B 20 17 0.130 0.149 6
C 15 12.5 0.160 0.184 8
D 10 8.5 0.219 0.251 10
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan harus disimpan dengan baik dari kerusakan pada saat pengiriman
unit. Paving blocks dijaga agar tidak terjadi retak, patah dan rusak pada sudut,
tepi/lingir, dan bersih.
b. Penyiapan bahan akan membantu pelaksanaan pekerjaan ini agar lancar dan
ekonomis, ikhwal yang berkaitan dengan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
i. Penempatan material paving block, pasir alas, pasir pengisi harus dekat
dengan lokasi pemasangan, bilamana paving blok disimpan secara
bertumpuk maka tinggi penumpukan maksimal 1,5 m
ii. Pengadaan peralatan , bahan dan tenaga kerja harus sesuai dengan
volume pekerjaan;
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 94
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iii. Untuk menghindari genangan air di musim hujan agar dibuatkan saluran
sementara;
iv. Plastik digunakan untuk penutup paving block yang sudah terpasang tetapi
belum sempat terisi dengan pasir pengisi.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum paving block dipasang, struktur dari lahan yang hendak dipaving harus
dipastikan dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat, maka dapat
dipadatkan dengan menggunakan mesin roller (Wales) atau stamper Kuda. Hal
ini agar lahan yang telah dipasang paving block tidak amblas.
b. Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,
sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan
untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau
lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90
% MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
kekuatan landasan area paving block.
c. Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi
teknis yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus
mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang ke kiri dan ke kanan.
Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving.
d. Kanstin Beton / Penguat Tepi Kanstin beton atau Penguat tepi atau Kerb harus
sudah di pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan
untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving
akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
e. Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air juga harus sudah di pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk
effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjakan setelah paving
terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri
karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.
f. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk pola paving block untuk
disetujui oleh Pengawas, terutama untuk area-area yang berbentuk organik
(lengkung atau tidak halus).
g. Pelaksanaan Pekerjaan Paving Block / Grass Block
i. Pastikan permukaan lahan yang akan dipaving dalam kondisi rata/sudah
level
ii. Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block / grass block, agar
paving block / grass block yang sudah terpasang tidak bergeser.
iii. Pasang pasir urug setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar rencana,
mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian diratakan dengan
menggunakan jidar kayu. Pasir urug harus dipadatkan hingga mencapai
kepadatan kering 95%.
iv. Pastikan lapis subbase dan pasir urug yang dipadatkan yang akan dipaving
sudah mendapat persetujuan Pengawas.
v. Lakukan pemasangan paving block / grass block dengan cara maju kedepan,
sementara pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah
terpasang.
vi. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan
pemasangan secara acak.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 95
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
vii. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka pasang
benang pembantu setiap jarak 4 m sampai 5 m. Bilamana pada lokasi
pemasangan terdapat lubang saluran, bak bunga atau konstruksi lain, maka
harus ada benang pembantu tambahan agar pola paving block tetap dapat
dipertahankan.
viii. Pemasangan paving block / grass block sedemikian rupa sehingga saling
mengunci dan stabil. Pada setiap peralihan antara miring dengan bidang
lurus, maka celah sisa pada tepian hamparan paving block / grass block,
harus dibuat pasangan pengunci dengan pengisian beton tumbuk pada celah
sisa tersebut.
ix. Pemasangan pada lokasi dengan kontur tanah miring harus berawal dari titik
terendah agar paving block yang telah terpasang tidak bergeser.
x. Untuk bidang permukaan jalan atau pedestrian dengan kemiringan cukup
tinggi, maka lapisan pasir di bawah paving block / grass block dihilangkan,
dan diganti dengan menggunakan pasangan beton tumbuk 1 pc : 3 ps : 5 kr
setebal 5 cm, agar pasangan paving block / grass block tidak begeser
(sliding).
xi. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block / grass
block (laslasan), potong paving block / grass block dengan menggunakan alat
pemotong paving block / paving block cutter.
xii. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block / grass block, selanjutnya
di lakukan pengisian antar naat paving block / grass block tersebut (pengisian
joint filler) dengan menggunakan pasir halus atau abu batu.
xiii. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa pasir
halus.
xiv. Permukaan hamparan paving block / grass block harus rata, dengan
kemiringan minimal 1% ke arah pembuangan air. Arah kemiringan
permukaan hamparan paving block ditentukan di lapangan dan harus
sedemikian rupa hingga air permukaan dapat mengalir dengan lancar ke arah
saluran drainage di sekitarnya. Pada hamparan paving block tidak
diperkenankan adanya genangan air pada saat setelah hujan berhenti.
xv. Celah-celah grass block dipasang tanah harus padat kemudian ditanami
rumput manila.
g. Pelaksanaan Pekerjaan Kanstin Beton
Pada perkerasan jalan, kanstin beton difungsikan sebagai pembatas pada sisi
pinggir jalan, pembatas median jalan (tengah dari badan jalan). Fungsi kanstin
dapat juga digunakan sebagai stop car pada lahan parkir ataupun di basement
area parkiran. Fungsi lain dari kanstin adalah memperindah penampilan dari
jalan.
i. Pemasangan kanstin pada perkerasan flexible (perkerasan yang
menggunakan aspal), yaitu :
➢ Pada lokasi kanstin berada harus dipotong dan digali terlebih dahulu,
agar dasar kanstin berada di bawah permukaan perkerasan, selain
berfungsi sebagai anti guling, juga berfungsi sebagai penahan / retraining
pada konstruksi trotoar, konstruksi jalan. Tinggi kanstin yang berada di
atas permukaan perkerasan berkisar 15 cm sampai dengan 20 cm, untuk
menghindari kerusakan bagian depan atau bagian belakang kendaraan.
➢ Dilanjutkan dengan pekerjaan lantai kerja pada dasar galian dengan tebal
minimal 7 cm, tujuannya supaya level dudukan kanstin sama tinggi dan
rata. Mutu beton lantai kerja minimum fc’ 17,5 Mpa
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 96
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Kanstin ditempatkan di atas permukaan lantai kerja
➢ Sisi samping antara kanstin diisi dengan adukan plester, difungsikan
sebagai pengisi nat dari kanstin.
ii. Pemasangan pada perkerasan rigid atau kaku (perkerasaan terbuat dari
beton bertulang) yaitu :
1 Untuk pekerjaan pemasangan kanstin pada perkerasan jalan rigid baru
yang akan dilakukan pekerjaan pembetonan, stek besi kanstin di tanam
ke dalam batu kali (sebagai retraining wall badan jalan ataupun dapat
dirakitkan langsung pada tulangan perkerasan jalan
2 Setelah pekerjaan pembetonan pada perkerasan jalan, langkah
berikutnya adalah mulai dari tahapan pekerjaan pembesian untuk kanstin
dan pemasangan bekisting dan pembetonan kanstin.
3 Apabila diperlukan pekerjaan finishing untuk merapikan kanstin, maka
tahapan berikutnya adalah pekerjaan plesteran dan aci permukaan
kanstin yang telah dilakukan pekerjaan pembetonan.
iii. Kanstin untuk pekerjaan stop cor pada lokasi lantai beton menggunakan
kanstin yang memiliki lubang dynabolt (kanstin pada waktu proses produksi
digunakan block dari pipa untuk dapat ditembusi dynabolt).
Metoda Pemasangan Kanstin pada lantai beton dengan cara melakukan
pengeboran lantai sebesar diameter dynabolt, dan dilanjutkan pemasangan
kanstin diletakkan pada lokasi dan dipasang dynabolt.
iv. Metoda pemasangan kanstin pada perkerasan paving block, mirip dengan
pekerjaan pemasangan kanstin pada perkerasan flexible yaitu sebagain
badan kanstin berada di atas pasir urug tebal 5 cm, material pasir urug yang
ditebarkan ketinggian 5 cm dijadikan level dasar penempatan produk paving
block. Kanstin dijepit dengan produk paving block.
v. Beton kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai
saluran untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara beton kanstin
dan lapisan blok tidak diberi tali air biasanya beton kanstin mudah terkena
gesekan roda kendaraan.
h. Pengawas berhak untuk menolak pekerjaan paving block, grass block, dan atau
kanstin yang telah terpasang, apabila ada yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan pembongkaran, perbaikan, dan/atau penggantian menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
PASAL 30
PEKERJAAN LAPIS ASPAL RESAP PENGIKAT (PRIME COAT)
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian suatu bahan pengikat aspal
dengan kekentalan rendah yang terpilih diatas satu lapis pondasi jalan atau
permukaan perkerasan tanpa lapis penutup yang sudah disiapkan, untuk menutup
permukaan tresebut yang akan menyediakan adhesi (pelekatan) untuk satu lapis
permukaan beraspal seperti penetrasi macadam, lapis tipis aspal beton panas
(lataston HRS) atau lapisan permukaan beraspal lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal resap pengikat akan dipilih dari 2 jenis aspal
semen gradasi kental,diencerkan dengan kerosin (minyak tanah) dalam
perbandingan 80 bagian minyak tanah terhadap 100 bagian aspal semen , atau
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 97
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
seperti diperintah kan lain oleh direksi teknik atas dasar suatu percobaan yang
dilaksanakan atau (tekstur)permukaan jalan pemilihan lapis aspal resap pelekat.
• Gradasi kekentalan AC- 10 (sama dengan Pen 80/100)
• Gradasi Kekantalan AC -20 (sama dengan Pen 60/70)
b. Agregat penutup untuk lapis aspal resap pengikat harus batu pecah alami
disaring, bebas dari partikel partikel lunak dan setiap lempung, lanau atau zat zat
organic.
c. Persyaratan gradasi untuk agregat penutup adalah :
• Tidak kurang dari 95 % lolos saringan standard 9.5 mm
• Tidak lebih dari 2 % lolos saringan standard 2.36 mm
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Tidak boleh ada bahan aspal yang dibuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan
air.
b. Permukaan permukaan struktur, pohon pohon atau hak milik di sekitar
permukaan jalan yang sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan akibat
pekerjaan penyemprotan aspal.
c. Penyedia harus menyediakan dan memelihara di lapangan dimana aspal sedang
dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang memadai, dan
juga peralatan dan sarana untuk pertolongan pertama.
d. Kecuali diperoleh satu pengalihan (alternatif) lalu lintas, pekerjaan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur lalu lintas,
dengan diadakan pengaturan pengendalian lalu lintas sehingga mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
e. Kontraktor harus bertangung jawab terhadap semua konsekuensi (akibat) lalu
lintas yang terlalu dini di izinkan melewati lapis aspal pengikat atau lapis aspal
resap pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi permukaan tersebut.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan intruksi intruksi yang diberikan
Pengawas dan sesuai dengan daftar unit instalasi dan peralatan disetujui untuk
kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikut ini:
• Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
• Peralatan untuk memanaskan aspal
• Mesin gilas ban peneumatik
• Sapu sikat untuk penyapuan manual
Distributor aspal harus memenuhi standard rencana internasional yang disetujui
dengan roda peneumatik dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat
harus dapat menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang terkendali dan
seragam dan pada suhu yang ditentukan. Peralatan, termasuk Tacho Meter, ukuran
tekanan, batang kalibrasi tangki, thermometer untuk pengukur suhu aspal dalam
tangki, dan alat alat untuk pengukuran kecepatan secara tepat pada kecepatan
rendah.
Tingkat Penggunaan Lapis Aspal Resap Pengikat
Jika diminta demikian oleh Pengawas, percobaan lapangan harus dilaksanakan
untuk menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi
permukaan.
Lapis aspal resap pengikat: (aspal keras kekentalan rendah)
▪ Untuk pondasi agregat, antara 0.6- 1,6 L/m2
▪ Untuk pondasi tanah semen, antara 0.3 – 1.0 L/m2
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 98
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 31
PEKERJAAN LAPIS TIPIS ASPAL BETON (LATASTON – HRS)
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
i. Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja,
alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
ii. Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan
meliputi semua pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang
disyaratkan secara khusus.
b. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis aus permukaan yang tipis, awet dan
padat berupa campuran aspal yang dikenal sebagai Lapis Tipis Aspal Beton
(LATASTON - HRS), terdiri dari agregat, filler (bahan halus sebagai pengisi) dan
aspal semen dalam jumlah tertentu yang, dihasilkan dalam satu unit
pencampuran pusat dan dipasang sesuai dengan spesifikasi sampai satu
ketebalan sebagaimana ditentukan dalam gambar rencana. Campuran aspal
LATASTON (HRS) akan diletakkan sebagai satu lapis permukaan baru di atas
lapis pondasi atas yang sudah dibangun sebelumnya atau sebagai satu lapis
ulang di atas perkerasan dengan lapis penutup yang ada.
c. Toleransi Ukuran
i.Tebal terpasang rata-rata harus sama dengan atau lebih tebal dari nominal
rencana. Tidak boleh ada satu titikpun dengan ketebalan HRS padat kurang
dari 90% tebal rencana. Akan tetapi rencana dapat disesuaikan menurut
kebutuhan di lapangan atas keputusan Pengawas serta diberitahukan
kepada Kontraktor secara tertulis.
ii.Perbedaan permukaan HRS yang sudah jadi, jika diukur dengan mal
pengukur kerataan sepanjang 3 m tidak boleh melebihi 5 mm pada suatu
titik.
d. Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Pengawas paling sedikit
14 hari sebelum pekerjaan dimulai:
i. Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan
ii. Formula campuran pelaksanaan beserta data uji yang didapat dari
laboratorium Instalasi Campuran Pusat (CMP) yang menunjukkan
kecocokannya dengan persyaratan kualitas spesifikasi ini.
e. Pembatasan Cuaca
LATASTON (HRS) tersebut hanya boleh dipasang dibawah kondisi cuaca kering
dan bilamana permukaan perkerasan kering.
f. Pengendalian Lalu Lintas
i. Pengendalian lalu lintas harus dilakukan oleh Kontraktor yang sesuai
dengan syarat-syarat umum kontrak dan mendapat persetujuan Pengawas,
serta tindakan pencegahan yang memadai harus diambil untuk
memberikan petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan
pekerjaan.
ii. Harus disediakan sarana penyediaan untuk pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilaksanakan dengan pelaksanaan separuh lebar, kecuali disediakan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 99
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
satu jalan pengalihan (alternatif) yang sesuai, yang disetujui oleh
Pengawas.
iii. Tidak boleh ada lalu lintas yang diizinkan lewat di atas permukaan jalan
yang baru diselesaikan sampai lapis permukaan LATASTON (HRS)
tersebut dipadatkan benar dan memuaskan Pengawas. Kecepatan lalu
lintas di atas permukaan yang baru terpasang akan dibatasi maksimal 15
km/jam untuk paling sedikit selama 3 hari sesudah penyelesaian. Kontraktor
harus bertanggung jawab semua akibat lalu lintas yang diizinkan,
sementara pekerjaan jalan sedang berlangsung.
g. Pekerjaan Penyempurnaan
Lapis permukaan dari lataston HRS harus diselesaikan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi dan mendapat persetujuan Pengawas. Luas permukaan
yang tidak memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak disetujui oleh
Pengawas harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti,
menambah lapisan tambahan yang dipandang perlu oleh Pengawas.
2. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
a. Persyaratan umum
i. Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan
melaksanakan pengujian laboratorium yang berhubungan dengan
campuran pelaksanaan serta pengendalian mutu produksi akan berada
pada Tenaga Ahli (Engineer) Pengawas.
ii. Kualitas HRS harus memenuhi persyaratan umum Spesifikasi dari
Spesifikasi Umum Bina Marga.
b. Agregat
i. Agregat kasar
Agregat kasar harus terdiri dari batu atau kerikil pecah ataupun campuran
batu pecah dengan kerikil alam bersih yang sesuai dengan gradasi berikut:
UKURAN SARINGAN mm PERSENTASI LOLOS ATAS BERAT
19.0 100
12.5 30-100
9.5 0-55
4.75 0-10
0.075 0-1
ii. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam dan/atau batu disaring dalam
kombinasi yang cocok dan halus bersih serta bebas dari gumpalan-
gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus dibuang. Gradasi
agregat halus harus sesuai:
UKURAN SARINGAN mm PERSENTASI LOLOS ATAS BERAT
9.5 100
4.75 90-100
2.36 55-80
0.60 25-100
0.075 3-11
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 100
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
iii. Filler (bahan halus sebagai pengisi)
Bahan filler terdiri dari debu batu kapur atau semen dan harus bebas dari
setiap benda yang harus dibuang. Ia akan berisi ukuran partikel yang 100%
dan 0,6 mm dan tidak kurang dari 75% berat partikel yang lolos saringan
0,075 mm (saringan basah).
iv. Syarat-syarat Kualitas Agregat Kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk LATASTON (HRS), harus mematuhi
syarat-syarat kualitas sebagai berikut:
URAIAN BATAS TEST
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
Bahan aspal setelah pelapisan dan pengelupasan Minimum 95%
c. Bahan Aspal
i. Bahan aspal harus AC-10, aspal semen gradasi kental (kurang lebih
ekivalen kepada pen 80/100) memenuhi syarat AASHTO M226-Tabel 2
ii. Suatu bahan adhesi (pengikat) dan anti pengelupasan harus ditambahkan
kepada bahan-bahan aspal, bila diperintahkan demikian oleh ahli Teknik
yang bertugas dan bertanggungjawab pada CMP (Instalasi campuran
Pusat). Bahan additive (tambahan) harus dari satu jenis yang disetujui oleh
ahli teknik yang bertugas dan akan ditambahkan serta dicampur sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
d. Persyaratan Campuran
i. Komposisi Campuran
a. Campuran aspal terdiri dari agregat, filler, mineral dan bahan aspal.
Komposisi rencana berada dalam batas-batas rencana sebagai berikut :
Presentase Atas Berat
Fraksi Rencana Campuran
Total Campuran Aspal
Fraksi agregat kasar (> 2,36 mm) 30 – 50
Fraksi agregat halus (2,36 mm – 0,075 mm) 39 – 59
Fraksi filler 4,5 – 7,5
Kandungan Aspal ( % total campuran atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6,2
Kandungan aspal diserap - Maksimum 1,7
Total kandungan aspal sebenarnya - Minimum 6,7
Tebal film aspal - Minimum 8 micron
b. Perbandingan campuran dan formula campuran pelaksanaan ditentukan
dalam CMP.
ii. Sifat-sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang dari CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan
sebagai berikut:
Sifat Campuran Batas Pengukuran
Kandungan rongga udara % atas volume total
4 % - 6 %
campuran padat campuran
Tebal Film Aspal Minimal 8 micron
Koefisien Marshall 1,8 – 5,0 Kn / mm
Stabilitas Marshall 550 - 1250 kg
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 101
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alat Pelaksanaan
i. Jenis alat dan methode operasi harus sesuai dengan daftar Alat dan Unit
Produksi yang di setujui dan menurut petunjuk selanjutnya dari Pengawas.
Pada umumnya alat yang harus dipilih untuk penghamparan dan
penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin sendiri yang disetujui,
mampu bekerja sampai garis dan ketinggian yang diperlukan, dengan
persediaan pemanasan, screeding dan perataan sambungan campuran
aspal. Akan tetapi, dimana alat paver (perata) tidak dapat diperoleh,
tergantung kepada Perintah Pengawas, meletakkan dan menghampar
campuran harus dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan,
sekop dan kereta dorong.
ii. Jenis peralatan berikut, akan dipilih untuk penghamparan, pemadatan dan
penyelesaian
b. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut
campuran aspal, yang sesuai dengan program kerja yang disetujui. Truk-truk
tersebut harus dilengkapi dengan alas logam rata rapat, bersih dan sebelumnya
dilapisi dengan minyak pelumas.
c. Peralatan untuk penghamparan dan Penyelesaian
Peralatan untuk penghamparan dan penyelesaian harus sebuah paver (perata)
bertenaga mesin sendiri yang disetujui mampu bekerja sampai ke garis, tingkat
kemiringan dari penampang melintang yang diminta dan mampu memenuhi
persyaratan mengenai volume dan kualitas penanganan.Peralatan Pemadatan
Untuk pemadatan lapis permukaan, peralatan berikut diperlukan.
i. Dua buah mesin gilas roda baja (mesin gilas tiga roda atau mesin gilas roda
tandem dengan total berat 6 ton- 10 ton)
ii. Sebuah mesin gilas ban pneumatic dengan tekanan angin dalam ban 8,5
kg/cm2 (120 lbs/sq.in) dan dengan penyediaan untuk ballas dari 1500 kg-
2500 kg beban per roda.
d. Peralatan untuk Penyemprotan Lapis Aspal Resap Pengikat atau Lapis Aspal
Pengikat.
Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan
penyediaan untuk pemanasan aspal.
e. Penyiapan Lapangan
i. Pemasangan di atas Lapis pondasi Atas, pondasi tersebut telah memiliki
bentuk dan profil yang diminta tepat benar dengan penampang melintang
rencana dan dipadatkan sepenuhnya sehingga disetujui oleh Pengawas,
yang sesuai dengan persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus
disapu bersih dari setiap benda lepas atau harus dibuang.
ii. Sebelum meletakkan LATASTON (HRS), pondasi jalan tersebut harus
dilapisi dengan lapis Aspal Resap Pengikat pada suatu tingkat pemakaian
0,6 l/m2atau tingkat pemakaian yang lkain menurut petunjuk Pengawas.
f. Penghamparan
i. Screed samping atau cetakan lain yang disetujui akan dipasang di pinggir
perkerasan bahu jalan mencapai garis dan ketinggian yang diperlukan.
ii. Penghamparan dengan Mesin
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 102
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Sebelum permulaan operasi pengaspalan, screed pada paver harus
dipanaskan dan campuran aspal harus di tuangkan ke dalam paver pada
satu temperatur di dalam batas-batas 140°C- 110°C.
➢ Selama operasi paver, campuran aspal akan dihampar dan diturunkan
sampai tingkat ketinggian dan bentuk penampang melintang yang
diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan atau sebagian lebar
perkerasan yang praktis.
➢ Paver akan dioperasikan pada satu kecepatan yang tidak menyebabkan
retak-retak permukaan, robek-robek atau suatu ketidakteraturan lainnya
pada permukaan. Tingkat penghamparan harus mendapat persetujuan
Pengawas, memenuhi persyaratan tebal rencana.
➢ Bila suatu segregasi, penyobekan atau pencungkilan permukaan terjadi,
paver tersebut harus dihentikan dan tidak boleh mulai kerja lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan dilakukan perbaikan. Bagian-bagian
kasar atau bahan-bahan yang terpisah (segregasi), harus dikoreksi
dengan penyebaran fines (bagian halus) serta digaruk dengan baik. Akan
tetapi, penggarukan sedapat mungkin dihindarkan, dan partikel-partikel
kasar tidak boleh disebarkan di atas permukaan yang discreed.
➢ Harus dijaga supaya campuran tidak terkumpul dan mendingin di tempat
sisi hopper atau dimana saja dalam paver.
➢ Bilamana jalan tersebut diperkeras separuh lebar pada satu waktu,
perkerasan pada separuh lebar yang pertama tidak boleh lebih dari 1 km
di depan pelapisan separuh lebar yang kedua.
iii. Penghamparan dengan tenaga Manusia
➢ Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk
pengangkut dibongkar muatannya dan campuran aspal panas tersebut
harus dihampar dengan minimum penundaan. Bilamana digunakan truk
bak rata untuk pengiriman, campuran tersebut harus dibongkar dengan
sekop dan dituang tegak di atas lintasan jalan demikian sehingga sangat
sedikit segregasi. Tidak boleh ada usaha menebarkan campuran secara
langsung dari truk.
➢ Campuran aspal tersebut harus diratakan dengan sekop dan garuk
hanya digunakan untuk merapikan permukaan. Mistar lengkung di tengah
atau batang lurus harus digunakan untuk mengatur permukaan diantara
papan screed.
➢ Bila diperlukan untuk penghamparan dengan tangan, kedua sisi dan
papan pembuat punggung jalan di tengah harus dipasang dan campuran
aspal akan disebar pekerja dari papan pinggir ke papan tengah, dan ke
depan dari sambungan melintang. Penghamparan harus dilaksanakan
sehingga menghasilkan permukaan yang seragam tanpa segregasi. Bila
terjadi segregasi, partikel-partikel kasar harus disingkirkan dari
permukaan sebelum pemadatan, dan dibuang tidak boleh ada coba-coba
dengan tangan.
g. Pemadatan permukaan LATASTON (HRS)
i. Pengendalian temperatur
➢ Secepatnya setelah campuran selesai dihampar dan diratakan,
permukaan harus diperiksa dan ketidakrataan dibetulkan.
➢ Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan
dimulai bilamana suhu campuran turun dibawah 110°C serta
diselesaikan sebelum suhu turun dibawah 65°C.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 103
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari tiga penggelasan secara
berturut-turut dengan urutan sebagai berikut.
Waktu setelah Suhu Penggilasan
dihampar (0C)
(menit)
1 Tahap awal penggilasan 0 – 10 110 – 100
2 Penggilasan antara atau kedua 10 – 20 110 – 80
3 Penggilasan akhir 20 – 45 80 - 65
ii. Prosedur Pemadatan
➢ Tahap awal penggilasan dan penggilasan akhir akan dilaksanakan
dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan
antara akan dilaksanakan dengan mesin gilas ban. Mesin gilas awal akan
beroperasi dengan roda kemudi dekat paver.
➢ Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas
roda baja dan 6 km/jam untuk mesin gilas pneumatic dan akan selalu
berjalan selambat mungkin untuk menghindari pergeseran campuran
panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah
penggilasan berbalik secara mendadak, yang mungkin mengakibatkan
pergeseran campuran.
➢ Penggilasan kedua atau penggilasan antara harus mengikuti sedekat
mungkin di belakang penggilasan awal dan akan dikerjakan sementara
campuran tersebut masih dalam temperatur yang akan menghasilkan
pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dilakukan ketika bahan
tersebut masih dalam kondisi yang cukup dapat dikerjakan untuk
menghapus / membuang tanda-tanda bekas injakan mesin gilas.
➢ Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari
pinggir luar dan berjalan sejajar dengan sumbu jalan menuju bagian
tengah perkerasan, kecuali pada penggilasan lengkungan superelevasi
akan dimulai pada sisi bawah dan bergerak menuju ke sisi yang tinggi.
Lintasan-lintasan berikutnya dari mesin gilas harus berlapis tindih pada
paling sedikit setengah lebar mesin gilas serta lintasan tidak boleh
berhenti pada titik-titik di tempat satu meter dari ujung lintasan
sebelumnya.
➢ Ketika menggilas sambungan memanjang, penggilasan awal pertama-
tama bergerak ke atas jalur yang sudah dilapisi permukaan sebelumnya
sehingga tidak lebih dari 15 cm roda kemudi berjalan di atas ujung
perkerasan yang belum dipadatkan. Mesin gilas tersebut akan
melanjutkan sepanjang jalur ini menggeser posisinya sedikit sedikit
melintang sambungan dengan lintasan berikutnya, sehingga diperoleh
sambungan yang rapih terpadatkan secara menyeluruh.
➢ Penggilasan akan bergerak maju menerus sebagaimana diperlukan
untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwa
campuran tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua
bekas-bekas injakan mesin gilas serta ketidak teraturan lainnya dihapus.
Untuk mencegah melekatnya campuran tersebut ke mesin gilas, roda-
roda tersebut harus selalu dijaga tetap basah, namun air yang berlebihan
tidak diizinkan.
h. Penyelesaian
i. Alat berat atau mesin gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang
baru selesai sampai permukaan tersebut seluruhnya dingin dan memadat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 104
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
ii. Permukaan LATASTON (HRS) sesudah pemadatan harus halus dan rata
sampai punggung jalan yang ditetapkan dan tingkat kemiringannya berada
dalam toleransi, permukaan yang tidak sempurna, harus segera dipadatkan
supaya sama dengan sekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan suatu
kelebihan atau kekurangan bahan beraspal, atas perintah Pengawas harus
disingkirkan dan diganti. Semua tempat-tempat tinggi, sambungan
sambungan tinggi, bagian amblas dan berongga harus diperbaiki menurut
permintaan Pengawas.
iii. Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan,
Kontraktor merapikan pinggiran-pinggiran dengan baik. Setiap bahan
lebihan harus dipotong tegak setelah penggilasan akhir, dan dibuang oleh
Kontraktor menurut petunjuk Pengawas.
i. Penyelesaian sambungan
Tidak boleh ada campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas
sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai
satu permukaan tegak. Satu penyiraman aspal yang digunakan untuk
permukaan-permukaan kontak harus dipaki tepat sebelum tambahan campuran
dipasang terhadap bahan yang digilas sebelumnya.
PASAL 32
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pengerjaan, dan pemasangan semua jenis bahan drainase
atau seperti yang tertera atau disebut dalam gambar rencana, penyediaan tenaga
kerja, peralatan dan bahan-bahan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Gambar Rencana.
b. Pekerjaan drainase yang dimaksud adalah pemasangan instalasi drainase luar
bangunan dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan
berupa:
i. Saluran Drainase Hujan (Jalan)
Saluran drainase disesuaikan dengan ketinggian dan luasan permukaan
jalan/tanah supaya air hujan mengalir secara gravitasi dengan baik.
Penampang drainase yang digunakan adalah berbentuk U, terbuat dari
pasangan batu kali diperkuat sloof beton bertulang ataupun menggunakan U
ditch dan diberi penutup beton decker dengan desain dan ukuran sesuai
gambar rencana. Type lain saluran drainase dibuat dari gravel, buis beton
fabrikasi pabrik dengan ukuran lebar dasar bersih dan tinggi bervariasi sesuai
kebutuhan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
ii. Curb Inlet Dan Catch Pit It
Curb inlet untuk menangkap air hujan dari jalan ke saluran drainase
sedangkan catch pit untuk menangkap pasir dan kotoran lain yang terikut air
hujan dari jalan ke drainase.
iii. Bak control
Bak kontrol untuk menjaga benturan aliran air hujan dari berbagai arah
sehingga arus air setelah bak kontrol kembali normal.
iv. Gorong-gorong
Gorong-gorong di bawah jalan untuk menghindari lapisan-lapisan jalan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 105
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Gorong-gorong menggunakan pipa beton, baik bertulang atau tanpa tulang,
baik buis beton ataupun u-ditch, fabrikasi pabrik yang harus memenuhi
persyaratan teknis dan sesuai dengan gambar rencana.
v. Lain-lain
Yang dimaksud adalah lain-lain pekerjaan yang berkaitan sehubungan
dengan pekerjaan drainase, maupun berkaitan dengan keadaan di lapangan.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Kontraktor diharuskan:
i. Menyerahkan sertifikat pipa beton yang akan digunakan (buis beton) yang
memuat dimensi, ketebalan, mutu bahan, beban maksimum di atas pipa beton
yang diijinkan, ketebalan timbunan di atas pipa beton dsb, yang
memungkinkan untuk memilih buis beton berdasarkan beban kendaraan /
timbunan yang terjadi pada jalur buis beton terpasang.
ii. Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan untuk disetujui oleh
Pengawas
iii. Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan
sebelum dilakukan pemesanan untuk disetujui oleh Pengawas.
iv. Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan pekerjaan seperti water
pas, water pump, pipe cutters dan lain-lain.
b. Apabila ternyata Pengawas meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka
bahan tersebut akan dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan atas biaya
kontraktor dan bila kualitasnya tidak memenuhi syarat teknis, maka bahan atau
alat dimaksud harus segera diganti.
c. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pengawas di lokasi pekerjaan, maka
Kontraktor harus menyingkirkan bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari.
d. Saluran drainase menggunakan gravel diameter cm dan buis beton diameter 30
cm dengan posisi pemasangan sesuai pada Gambar Rencana.
e. Pembuatan saluran drainase harus memperhatikan kemiringan saluran minimal
0,2%.
f. Pemasangan lubang pipa (wall piper) pada buis beton tidak boleh mengurangi
kekuatan konstruksi.
g. Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton pracetak dengan mutu beton
K-350 (fc 30 Mpa) dan harus memenuhi persyaratan AASTHO M170-07.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
i. Pengukuran meliputi pengukuran panjang (longitudinal) pekerjaan dan elevasi
(cross section). Elevasi yang tertera pada gambar rencana diterapkan di
lapangan dengan memasang patok-patok dan bouwplank untuk menyimpan
elevasi
ii. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (0 peil) ditentukan
bersama-sama Kontraktor dan Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7
cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang kurang lebih 4 m dan terbuat
dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda
dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat meni.
iii. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok benchmark
(BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek sebagai patokan dan melakukan
set out pekerjaan berdasarkan bench mark tersebut, untuk memungkinkan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 106
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
perencanaan kembali dan pengukuran sipat datar dari perkerasan atau
penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok bechmark harus
dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan. Kontraktor
harus selalu menjaga bench mark dari segala gangguan maupun kehilangan
atas biaya Kontraktor.
iv. Kontraktor harus memiliki surveyor yang berkompeten serta berpengalaman
dalam melakukan pekerjaan ini. Semua set out dan patok agar jelas diberi
marka yang menunjukkan gambaran / jarak / elevasi offset dan sebagainya.
Set out dan patok tersebut harus dari bahan yang cukup keras dan tahan lama,
Semua set out dan patok-patok harus disediakan cukup untuk paket pekerjaan
ini.
v. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis
dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase sesuai
dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana
dan harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pengawas sebelum memulai
konstruksi.
b. Penentuan Tempat Kedudukan Sumbu Saluran
As saluran yang direncanakan, dipasang di lapangan berdasarkan hasil draft
design yang telah disetujui Pengawas dengan cara sebagai berikut:
i. Titik awal dan akhir as saluran diikatkan kepada titik-titik poligon. Masing-
masing 2 buah patok beton diletakkan di tepi daerah penguasaan jalan sebagai
titik penolong.
ii. Titik-titik penting pada tikungan ditentukan di lapangan dengan memasang
patok-patok pembantu. Pada titik PI dipasang 1 (satu) patok beton.
iii. Patok-patok tersebut diberi tanda dan nomor urut serta dibedakan dari patok
poligon. Alat ukur yang digunakan adalah Theodolit.
iv. Level dasar saluran ditentukan sesuai gambar.
c. Toleransi
Pada proses pengukuran di lapangan tidak boleh terjadi kesalahan yang melebihi
toleransi yang diberikan :
i. Kelurusan untuk setiap panjang 30 m : 10 mm
ii. Kelurusan untuk panjang 30 m – 60 m : 15 mm
iii. Kelurusan untuk panjang 60 m : 20 mm
iv. Kemiringan melintang / memanjang : 0.1%
v. Ketebalan struktur : 5 mm
vi. Elevasi : 5 mm
vii. Selimut beton 0 – 50 mm : 5 mm
viii. Selimut beton 50 mm : 10 mm
d. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak boleh mengganggu kelancaran
aktifitas di sekitarnya.
e. Pemasangan Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi
dengan jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan.
Sebaiknya dengan 2 benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya
pada sisi luar precast untuk kelurusan pamasangan saluran.
f. Jaminan kualitas untuk semua bahan yang digunakan
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian dan yang berhubungan dengannya
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 107
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material,
peralatan, ruang istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang
tersebut dapat menghabiskan ruang jalan, sehingga perlu dilakukan
pengaturan jalur lalu lintas jalan raya agar tidak mengganggu pekerjaan
pemasangan saluran air serta untuk keamanan pekerja. Area pekerjaan
dibatasi dengan cone dengan perhitungan panjang area yang dibatasi
mempertimbangkan area transisi, area stabilisasi, area kerja serta area
terminasi. Pada area stabilisasi dapat diletakkan bahan material dan peletakan
peralatan termasuk alat berat yang digunakan. Area jalan satunya harus bersih
dari semua pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur
lalu lintas secara keseluruhan.
ii. Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank
sesuai dengan gambar rencana. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai
dengan elevasi cross section yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai
dengan yang dipersyaratkan. Kesalahan penggalian yang tidak meyesuaikan
elevasi lahan akan menimbulkan adanya penampungan air pada saluran
karena air tidak dapat mengalir dengan baik. Apabila terdapat sampah yang
jatuh pada saluran secara terus menerus maka akan mengakibatkan
tumpukan sampah yang mengganggu aliran air, dan pada akhirnya terjadi
penyumbatan saluran air.
iii. Penggalian tanah dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan
kemampuan panjang pemasangan saluran perhari. Hal ini penting guna
menghindari kerusakan tanah dasar galian apabila turun hujan.
iv. Galian harus dibuat sedemikian sehingga buis beton dapat diletakkan pada
lintasan dan di kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan
pada saluran yang akan dipasang seperti pada yang diperbolehkan oleh
pengawas. Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan
pekerjaan sehingga pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan
efisien.
v. Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan pasir di bawah
saluran terlebih dahulu, dimana pasir berguna sebagai penstabil tanah di
bawah saluran. Setelah dilakukan proses penggalian, dilakukan pembuatan
lining agar tanah tidak longsor dan menutup kembali area galian sehingga
elevasi sesuai dengan perencanaan.
vi. Ukuran galian yang dibuat dengan harus menambahkan ketebalan beton
pracetak.
vii. Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan buis beton dan
menyambungkannya dengan baik, dan bedding maupun timbunan harus
ditempatkan dan dipadatkan seperti tertera dalam gambar atau sesuai
instruksi pengawas. Galian harus dibuat dengan lebar extra, bila diperlukan
memasukan penyangga-penyangga galian dan peralatan-peralatan yang
diperlukan.
viii. Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak
stabil seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan
pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus mengadakan penggalian
dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut
pendapat pengawas diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah
atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, Kontraktor harus
mengerjakannya sesuai petunjuk pengawas, tidak ada biaya tambahan yang
diberikan untuk pekerjaan ini.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 108
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
ix. Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga para
pekerja untuk bekerja dengan aman dan mengamankan permukaan jalan dan
bangunan–bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
x. Kontraktor bertanggung jawab atas pengangkutan, penebaran dan perapihan
material buangan pada lokasi pembuangan.
xi. Kontraktor bertanggung jawab penuh dan agar membuat drainase sementara
pada area konstruksi untuk menjaga agar daerah konstruksi selalu dalam
keadaan kering. Pengalihan aliran air dan semua tindakan teknis lainya agar
dilaksanakan untuk melindungi area kerja tetap dalam keadaan kering.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerusakan-kerusakan yang
ditimbulkan dalam melaksanakan hal tersebut, serta harus memperbaikinya.
Tidak ada biaya tambahan dalam hal ini.
b. Pemasangan buis beton / gravel
i. Buis beton / gravel dipasang berjajar dan saling disambungkan antara satu
dengan lainnya.
ii. Pipa beton harus dipasang dengan hati hati, lidah sambungan harus
diletakkan di bagian hilir, lidah sambungan harus dimasukkan sepenuhnya
kedalam alur sambungan dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
iii. Semua buis beton / gravel harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak
dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika buis beton / gravel berada di atas
lantai kerja, jika terjadi kerusakan, buis beton / gravel segera diganti sebelum
pemasanganya pada posisi terakhir. Buis beton / gravel harus diletakkan dekat
galian untuk diperiksa oleh pengawas, yang akan menentukan perbaikan atau
dibuang.
iv. Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan. Tiap buis beton
/ gravel harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak, minyak sebelum
dipasang.
v. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam buis beton ketika
buis beton diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-
bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain diletakkan di atas beton.
Pada waktu pemasangan ke dalam galian, letak akhir harus tepat dengan
ujung buis beton dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar. Harus
dijaga agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara sambungan buis beton.
vi. Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan teliti
tanpa menyebabkan kerusakan pada buis beton / gravel dan lapisan ujungnya
harus dibuat halus
vii. Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air limbah, dan
jarak antara kedua dinding pipa kurang dari 40 cm, maka concrete juga harus
dibuat pada titik crossing tersebut, atau sesuai dengan petunjuk pengawas.
Tidak ada tambahan biaya pada point tersebut diatas.
viii. Pertemuan antara buis beton / gravel satu dengan lainnya harus disambung
dengan cara di las menggunakan plat penyambung, setelah itu sambungan
perlu di nat dengan semen agar lebih kuat
ix. Apabila trase saluran sangat panjang, pekerjaan saluran dapat dibagi menjadi
beberapa titik pekerjaan sebagai acuan dasar elevasi saluran, yang nantinya
akan disambung ke kanan atau kiri saluran. Hal ini untuk mendapatkan elevasi
sesuai dengan perencanaan.
x. Setelah semua terpasang dengan sempurna, lakukan pengurugan/
penimbunan kembali galian yang ada di tiap samping saluran agar saluran air
yang telah ditaruh tetap diam di tempat dan tidak bergeser.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 109
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
xi. Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan diatas gorong gorong
beton harus dilaksanakan seperti yang diisyaratkan mendetil dalam pasal
urugan tanah, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
diberikan untuk timbunan pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan bahan tumbuhan yang tidak
mengandung batu serta tertahan pada ayakan 25 mm.
xii. Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm diatas puncak
pipa dan kecuali kalau bukan suatu galian parit,maka jarak sumbu pipa
kemasing masing sisi minimum satu setengah kali diameter.Penibunan
kembali pada celah celah dibawa setengah bagian bawah pipa harus
mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
xiii. Dalam proses pengurugan, jangan sampai buis beton yang sudah dipasang
bergeser akibat terdorong ketika sedang mengurug dan memadatkan.
xiv. Sebelum pengurugan dan pemadatan, sebaiknya dipasang caping beam yang
terbuat dari beton terlebih dahulu
xv. Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 meter dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian
paling sedikit 60 cm diatas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat
dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut diatas asalkan penimbunan
kembali telah mencapai ketinggian 30 cm diatas puncak pipa.Meskipun
demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan diatas, Kontraktor harus
bertanggung jawab dan harusm emperbaiki setiap kerusakan yang terjadi
akibat kegiatan tersebut.
xvi. Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detil yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi ketentuan maksimum atau
kurang dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau
spesifikas dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa tertentu.
xvii. Area penggalian harus dibersihkan dari semua bekas tanah galian, berbagai
material lainnya, serta berbagai peralatan
c. Pekerjaan Urugan Tanah
i. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
ii. Pemasangan buis beton di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir
sesuai ketentuan yang tercantum pada spesifikasi ini.
iii. Urugan tanah untuk pemasangan buis beton, baru dilaksanakan setelah
pengurugan pasir keliling pipa yang dipasang telah selesai, dan harus minta
persetujuan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
iv. Apabila buis beton telah terpasang, maka proses terakhir adalah pengurugan
kembali galian disamping kanan kiri saluran agar buis beton tidak bergeser.
Hati-hati dalam pelaksanaan proses ini karena buis beton dapat bergeser
ketika terdorong oleh gaya dari benda urugan dan pemadatan. Setelah proses
pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas tanah galian, material lain
serta peralatan.
d. Pekerjaan bak control
i. Pembuatan bak control memakai pasangan batu bata setengah batu,
konstruksi dan ukuran sesuai gambar rencana dengan plesteran 1 pc : 3 ps.
ii. Dalam pembuatan bak control harus diperhatikan arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin
kelancaran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air, serta harus
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 110
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
memudahkan pemeliharaan saluran, terutama bila terjadi penyumbatan pada
saluran tertutup.
iii. Tutup bak control dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah
berjarak 15 cm diameter min 8 mm, finishing batu sikat. Konstruksi, ukuran,
dan dimensi sesuai dengan gambar rencana.
5. Pemeliharaan
Setelah beberapa minggu saluran digunakan, pemeliharaan baru dilakukan terutama
pada kebocoran-kebocoran. Bila terjadi penurunan setempat harus diperbaiki dengan
cara mengangkat buis beton di tempat tersebut dan meneliti sebab-sebabnya. Bila
kerusakan tersebut akibat penurunan lapis dasar buis beton, maka diperbaiki sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
6. Pengujian
a. Semua penguiian harus disaksikan oleh Pengawas dengan memberitahukan
paling lambat 5 (lima) hari dimuka, secara tertulis.
b. Semua peralatan, tenaga ahli, tenaga terlatih harus disediakan oleh kontraktor
untuk keperluan pengujian.
c. Pengujian harus dilakukan pada semua sistem drainase dan saluran apakah
aliran secara gravitasi berjalan baik.
d. Saluran / pipa yang akan terpasang tersembunyi / di dalam tanah harus diuji
sebelum ditutup.
e. Semua sistem kontrol harus diuji keberhasilan kerjanya.
f. Semua hasil pengujian harus diserahkan untuk disetujui oleh Pengawas
PASAL 33
PEKERJAAN LANDSCAPE
1. Pekerjaan hardscape
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pengadaan dan pemasangan area hardscape pada
tampak pembangunan.
Yang pertama-tama dilakukan agar dapat cepat memahami Gambar Rencana
adalah dengan membuat sketsa denah secara keseluruhan dengan skala yang
menggambarkan: posisi dinding yang akan dilapisi keramik, tebal finish dinding,
letak sparing-sparing, jarak dinding as ke as.
Melengkapi sketsa di atas dengan data dari spesifikasi / risalah lelang mengenai:
➢ Spesifikasi jenis material, ukuran dan warna.
➢ Spesifikasi bahan perekat, campuran, jenis, dan tebal spesi, jenis/dosis
additive, serta jenis pengisi Nat.
b. Pekerjaan Kayu untuk Ruang Luar.
i. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan finishing kayu untuk bangku,
meja kayu, pergola dan elemen furniture ruang luar lainnya.
ii. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
➢ Kontraktor wajib mengajukan sample kayu dan finishing yang digunakan
kepada Pengawas.
➢ Bahan yang digunakan adalah kayu khusus untuk ruang luar seperti kayu
ulin, kayu bengkirai atau sejenisnya dengan ukuran dan dimensi sesuai
dengan yang tertera di Gambar Rencana.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 111
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Bahan finishing yang digunakan adalah ULTRAN LASUR.
➢ Penyimpanan bahan harus kering dan terangkat dari tanah.
iii. Persyaratan Pekerjaan
➢ Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk arah pemasangan kayu
terutama untuk area-area yang organik yang melengkung.
➢ Pemotongan kayu menggunakan gergaji kayu yang tajam dan bekas
potongan harus diamplas dengan baik.
➢ Ketaman kayu harus halus dan diamplas dengan baik.
➢ Semua sambungan harus di kerjakan dengan hati-hati menggunakan
sekrup baja, paku ataupun lem kayu sesuai dengan arahan dari Gambar
Rencana. Tidak ada paku ataupun sekrup baja yang menonjol atau
terbuka dari berhubungan dengan udara luar.
➢ Setelah kayu terpasang dilaksanakan finishing dengan menggunakan
material yang disetujui untuk semua area terbuka dari kayu.
2. Pekerjaan Softscape
2.1. Umum
a. Lingkup kerja
a.1. Melaksanakan penanaman pada area lensekap yang ditunjukan pada
gambar dengan menggunakan tanaman dalam kondisi sehat dan
mempunyai kemampuan tumbuh dengan baik. Semua pekerjaan yang
tercantum pada gambar harus dilaksanakan walaupun tidak tercantum
dalam spesifikasi teknis ini. Semua pekerjaan yang tidak tergambarkan
pada gambar kerja ataupun tertuliskan dalam spesifikasi ini, namun pada
umumnya dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan lansekap dengan
baik dianggap termasuk dalam pekerjaan. Pengawas berhak untuk
melakukan perbaikan di lapangan dan penggantian-penggantian yang
masuk akal untuk mencapai implementasi konsep lansekap dalam
hubungannya dengan kondisi di lapangan.
a.2. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam bagian termasuk namun tidak
terbatas pada :
i. Pengadaan tanaman.
ii. Penanganan erosi.
iii. Pembersihan dan pembongkaran.
iv. Persiapan tanah di luar site dan pengurugan.
v. Penanganan hama sebelum penanaman.
vi. Persiapan dan pembentukan tanah.
vii. Pelaksanaan penanaman.
viii. Pengawasan perawatan lansekap.
ix. Garansi.
a.3. Jenis tanaman yang akan ditanam:
i. Semak
• Sri Rezeki
• Kuping Gajah
• Lili Paris
• Rambosa Mini
• Lidah Mertua
• Keladi Red Star
• Rumput Gajah
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 112
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Rumput Gajah Besar
• Rumput Manila
• Rumput Golf
• Wali Songo
ii. Pohon
• Syzygium Paniculatum (Pucuk Merah)
• Hyophorbe Lagenicaulis (Palem Raja)
• Filicium Decipiens (Kiara Payung)
• Dypsis Lutescens (Palem Putri)
• Casuarinaceae (Cemara)
• Plumeria (Kamboja)
• Terminalia Mantaly (Ketapang Kencana)
• Phoenix Dactylifera (Kurma)
b. Persyaratan pelaksanaan
b.1. Tujuan utama dari spesifikasi teknis ini adalah untuk menjamin
pengadaan dan penanaman taman dengan kualitas terbaik yang
diinginkan di proyek ini.
b.2. Pekerjaan pengadaan tanaman, mencari, membeli dan memindahkan
tanaman sesuai dengan spesifikasi ke lokasi proyek.
b.3. Subtitusi
i. Apabila tanaman yang sesuai spesifikasi tidak dapat diperoleh,
memasukan permohonan subtitusi kepada Pengawas dalam jangka
waktu maksimum 1 bulan setelah kontrak, permohonan ini dapat
berupa tanaman dengan ukuran yang berbeda dari spesies yang
sama atau spesies tanaman yang serupa dengan pengajuan
penyesuaian harga dari harga kontrak untuk setiap itemnya.
ii. Subtitusi jenis tanaman tidak dapat diijinkan kecuali dengan ijin
tertulis dari Pengawas.
b.4. Jadwal kontruksi
Kontraktor memasukan jadwal penanaman kepada Pengawas yang
menunjukan waktu kerja, perkiraan selesai, jumlah hari selesai, dan
kebutuhan-kebutuhan koordinasi khusus.
b.5. Pemilihan, Penandaan dan Pemesanan Material Tanaman
i. Kontraktor memasukan permohonan inveksi dan dokumentasi
kepada Pengawas.
ii. Inspeksi tanaman akan dilakukan oleh Pengawas sebelum dan/atau
setelah pengiriman untuk kesesuaian dengan spesifikasi, tanaman
yang tidak sesuai spesifikasi akan ditolak.
b.6. Tanah
i. Kontraktor mengajukan sumber dari tanah kepada Pengawas.
ii. Kontraktor memasukan sample tanah yang mewakili dari sumber
yang diajukan beserta bukti kesesuain keasaman, kadar garam dan
lain-lain yang dibutuhkan untuk penanaman berupa tes
laboratorium terpercaya.
iii. Jenis dan jadwal pemupukan dapat dirubah sesuai dengan hasil
test laboratorium tersebut.
2.2. Syarat-Syarat Umum
a. Pertemuan lapangan
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 113
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Sebelum memulai pekerjaan, diadakan pertemuan dengan Pengawas dan
pihak-pihak terkait di lapangan untuk meninjau pekerjaan-pekerjaan dalam
bagian ini. Undangan tertulis untuk pertemuan ini minimum 1 minggu sebelum
rencana pertemuan.
b. Utilitas dan hambatan-hambatan di bawah tanah
Memastikan lokasi persisnya semua ultilitas dan hambatan-hambatan lainnya
yang dapat mempengaruhi pekerjaan. Setiap hambatan yang ditemukan perlu
dilaporkan pada Pengawas. Menjaga utilitas selama pekerjaan dilakukan.
Memperbaiki kerusakan apapun yang terjadi akibat pekerjaan dengan biaya
dari sub kontraktor, baik sengaja maupun tidak sengaja. Melaporkan
kerusakan apapun yang terjadi karena pekerjaan kepada Pengawas.
c. Jalan masuk
Bila diperlukan, Kontraktor menyediakan jalan masuk ke area kerja dan
kemudian memperbaikinya kembali sesuai kondisi awal. Kontraktor perlu
mengetahui kesulitan-kesulitan untuk akses ke area kerja dan telah
mempertimbangkannya dalam biaya penawaran. Dalam hal ini kontraktor juga
harus mempertimbangkan teknis mobilisasi material ke lantai tingkat tinggi
beserta biaya-biaya yang mempengaruhinya (apabila ada).
d. Perlindungan dan keamanan
d.1. Menyediakan alat keamanan yang dibutukan dan berhati-hati agar tidak
terjadi kecelakan atau kerusakan pada kondisi lapangan yang ada.
Menjaga agar kendaraan tidak menginjak.
d.2. Atau merusak berm, trotoar dan lain-lain kecuali setelah diberikan
perlindungan khusus.
d.3. Bertanggung jawab pada kerusakan apapun yang terjadi karena
pekerjaan lansekap. Perbaiki semua kerusakan yang terjadi sesuai
dengan kondisi semula dengan biaya dari sub-kontraktor lansekap.
e. Pembersihan
Menjaga agar area kerja selalu bersih, rapi dan teratur. Membersihkan semua
area kontruksi pada akhir hari kerja.
f. Sampel dan Test
Pengawas berhak setiap saat mengevaluasi sample material untuk
kesesuaian dengan spesifikasi. Kontraktor wajib menyediakan sample yang
diminta dan jenis materil yang ditolak harus segera ditarik dari lapangan
dengan biaya kontraktor.
2.3. Masa Perawatan
a. Umum
Menjaga agar semua jenis tanaman yang ada di lapangan dalam kondisi sehat,
tumbuh dan berpenampilan baik.
b. Jangka waktu
Perawatan dilakukan selama jangka waktu sesuai dengan yang ditentukan di
dalam kontrak dan akan di mulai sejak saat berita acara serah terima
penyelesaian pertama tahap pekerjaan sampai dengan inspeksi akhir.
Perawatan tanaman selama masa penanaman tidak dapat diperhitungkan
sebagai jangka waktu formal masa perawatan.
c. Material tanaman
c.1. Tanaman yang dinilai dalam kondisi :
- Mati atau tampak tidak akan bertahan.
- Salah penanaman atau
- Cacat, berpenyakit atau tidak sehat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 114
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Wajib diganti secepatnya dengan tanaman dari spesies dan ukuran yang
sama dari tanaman yang sebelumnya ditanam.
c.2. Biaya penggantian selama masa perawatan ditanggung oleh sub-
kontraktor lansekap.
c.3. Apabila ada sebagian dari tanaman tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi, maka masa perawatan dari tanaman yang tidak dapat
diterima tersebut diperpanjang tanpa biaya sampai perbaikan dilakukan
dan pekerjaan diterima oleh Pengawas.
d. Serah terima pertama dan inspeksi akhir.
d.1. Pada saat penyelesaian penanaman dan sebelum dimulainya masa
perawatan, dilakukan berita acara serah terima pertama untuk memasuki
masa perawatan. Setelah melewati masa perawatan dilakukan inspeksi
akhir.
d.2. Permohonan inspeksi kepada Pengawas dilakukan minimum 5 hari kerja
sebelum penyelesaian pekerjaan untuk mencapai kesepakatan waktu
untuk inspeksi.
d.3. Pemberi Tugas, kontraktor, dan Pengawas wajib hadir pada saat
inspeksi.
d.4. Pada saat inspeksi, kontraktor wajib membersihkan area kerja, bersih
dari hama dan gulma, daun-daun kering dan sampah. Semua penyangga
yang diminta harus dalam kondisi rapih.
d.5. Apabila pada saat sebelum masa perawatan, Pengawas berpendapat
bahwa pekerjaan telah dilakukan dengan baik sesuai dengan gambar
dan spesifikasi dan sesuai dengan perubahan-perubahan yang sudah
disetujui, Pengawas akan memberikan persetujuan tertulis berupa berita
acara serah terima pertama di mana di dalamnya tertulis dimulainya
masa perawatan sesuai dengan kontrak.
Apabila dalam inspeksi tersebut, Pengawas berpendapat ada sebagai
pekerjaan belum dapat diterima, akan diberikan defect checklist kepada
kontraktor yang harus diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
Apabila pekerjaan perbaikan tidak juga dilakukan dalam waktu yang telah
disetujui. Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan beban biaya diambil dari
kontraktor sebelumnya.
d.6. Setelah masa perawatan berakhir, inspeksi akhir akan dilakukan. Apabila
dalam inspeksi akhir ini Pengawas berpendapat bahwa semua pekerjaan
telah diselesai sesuai dengan spesifikasi dan gambar, berita acara serah
terima akhir akan diberikan untuk kontraktor.
2.4. Garansi
a. Material Tanaman
a.1. Semua material tanaman yang diadakan dan ditanam harus diberikan
garansi terhadap kesalahan penanaman, cacat, kondisi tidak sehat atau
berpenyakit sesuai dengan jangka waktu 12 bulan sejak penyelesaian
pekerjaan
a.2. Setelah menerima pemberitahuan dari Pengawas mengenai penolakan
jenis tanaman pada saat masa perawatan yang dikarenakan kematian,
sakit, cacat atau pola pertumbuhan yang cacat, kontraktor wajib segera
mengganti tanaman sesuai spesies yang sama dengan yang ditanam
sebelumnya. Ukuran tanaman harus sama dengan ukuran tanaman yang
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 115
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
seharusnya tumbuh sejak awal masa penanaman, penanaman harus
sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
a.3. Waktu tanaman diganti, memberikan informasi kepada Pengawas
mengenai cara perawatan yang harus dilakukan. Apabila informasi ini
tidak diberikan, kontraktor bertanggung jawab apabila tanaman yang
diganti mati.
b. Garansi khusus
b.1. Semua tanaman yang tercakup dalam bagian ini harus digaransi sesuai
dengan jenis tanaman, varietas, warna bunga sesuai dengan spesifikasi
dalam masa 12 bulan setelah penyelesaian pekerjaan.
b.2. Apabila setelah penyelesaian proyek ada jenis tanaman yang ditemukan
berbeda dengan spesifikasi baik warna bunga atau daunnya, jenis
tanaman yang pada saat sebelumnya belum dapat ditentukan, kontraktor
wajib mengganti tanaman tersebut. Ukuran tanaman wajib seukuran
dengan ukuran tanaman saat dibongkar dan tanaman baru harus dengan
spesifikasi yang disetujui oleh Pengawas.
b.3. Semua pekerjaan yang diminta harus diselesaikan dalam waktu 15 hari
dan apabila tidak dilakukan Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk
kontraktor lain dengan beban biaya kontraktor.
c. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban atas garansi harus termasuk dengan perbaikan dari
kerusakan yang terjadi dikarenakan pekerjaan lansekap yang dilakukan pada
pekerjaan ini.
2.5. Produk
a. Media tanaman
a.1. Tanah sortiran
Tanah yang subur, natural dan bersih dari batu-batuan, gulma, dan akar-
akar. Sediakan hasil tes analisis tanah untuk approval dari Pengawas
yang berisikan nilai keasaman (PH), tekstur, kandungan nitrogen, fosfor,
potassium, magnesium dan kandungan organic.
a.2. Campuran tanah subur untuk penanaman langsung pada tanah.
i. Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah
untuk penanaman pohon, semak dan groundcover harus berisi
sebagai berikut :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 1 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat mouse.
- 6 kg/m3 pupuk slow releas NPK 15-15-15 (butiran kasar).
ii. Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah
untuk penanaman pohon sejenis palem adalah sebagai berikut :
- 50% pasir sungai kasar (tanpa garam).
- 25% campuran tanah subur.
- 25% kompos lokal.
iii. Campuran tanah subur pada pot tanaman dengan dasar tertutup :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar.
iv. Campuran tanah subur untuk rumput :
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 116
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar).
v. Kualitas campuran tanah
- Jangan menggunakan tanah galian yang mengandung tanah
liat sebagai bagian dari campuran tanah. Buangan tanah
dilakukan di tempat yang telah dikoordinasikan dengan
Kontraktor utama.
- Tanah harus bersih dari tanah liat atau pasir kasar, batu-
batuan, gumpalan-gumpalan, gulma, akar-akaran, batang-
batang dan benda lainnya.
- Komposisi dan struktur tanah harus seragam.
- Semua harus dikirimkan dalam kondisi gembur dan subur.
a.3. Campuran Media Tanam Ringan.
Kontraktor dapat mengusulkan campuran media tanam ringan menurut
rekomendasi yang diberikan oleh supplier khusus roof garden.
b. Pupuk.
b.1. Kapur, gypsum, potassium, fosfor dan nitrogen sesuai dengan yang
direkomendasikan dari hasil analisis tanah, berkomposisi seragam untuk
menyesuaikan dengan kondisi tanah yang ada, dikirimkan ke lapangan
dalam kondisi tertutup, berlabel, sesuai dengan standar peraturan yang
berlaku dan nama pabrik dan produksi tertulis.
b.2. Tablet : agriform 21 gram tablet atau setara.
b.3. Pupuk kandang : pembusukan sudah sempurna dan tidak berbau.
c. Herbisida sebelum penanaman : Round up atau setara.
d. Penanganan gulma : Rontar-G, Treflan, Eptam, Vegitex atau setara.
e. Material tanaman
e.1. Kuantitas
Mengadakan tanaman sejumlah yang ditunjukan di dalam gambar
rencana. Apabila ada perbedaan jumlah antara gambar rencana
penanaman dan bill of quantities (BQ), kontraktor wajib untuk melakukan
pengecekan ulang dan melaporkannya pada Pengawas sebelum kontrak
diberikan. Apabila tidak ada laporan tertulis maka jumlah terbanyak yang
dianggap berlaku.
e.2. Penamaan
Penamaan tanaman sesuai dengan penamaan nama latin yang berlaku
dan atau sesuai yang dimengerti oleh petani dan pembibitan lokal.
Apabila ada perbedaan pengertian mengenai jenis tenaman yang
dimaksud, keputusan Pengawas menjadi putusan akhir.
e.3. Persyaratan
- Semua pohon, semak, tanaman perambat dan penutup tanah harus
mempunyai kecenderungan pertumbuhan yang baik dan sehat,
bebas dari hama dan penyakit tanaman.
- Ukuran minimum yang dapat diterima dari tanaman yang sudah
dipangkas harus sesuai dengan ukuran yang tertulis pada daftar
tanaman.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 117
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Pengukuran diameter tanaman dengan diameter lebih dari 10 cm
harus dilakukan pada batang di atas posisi 1 meter dari permukaan
tanah.
- Tanaman yang dapat memenuhi ukuran yang diterima, tetapi tidak
memiliki bentuk yang normal dan seimbang antara ketinggian dan
lebar kanopi akan ditolak.
- Pohon dan semak-semak yang ukurannya lebih besar daripada
yang diminta boleh dipergunakan, namun tidak dapat dijadikan
dasar untuk perubahan harga kecuali ada persetujuan tertulis dari
Pengawas. Ketinggian tidak dapat dijadikan alasan sebagai
pengganti ukuran lain yang sudah seimbang.
- Pohon dan semak tampungan harus sesuai dengan ukuran bola
akar yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi dan harus
memiliki akar yang cukup kuat untuk menahan bentuk bola akar
setelah ditarik keluar dari tampungan.
- Untuk jenis tanaman dan palem bongkaran wajib memiliki bola akar
yang cukup untuk mendukung pemilihan tanaman setelah
transplantasi. Palem dan pohon yang mempunyai bola akar terlalu
kecil atau tidak memadai akan ditolak. Di dalam setiap kasus,
keputusan Pengawas adalah final.
- Pohon atau semak apapun yang mempunyai ukuran batang terlalu
kecil bahkan untuk menahan berat bebannya sendiri sewaktu
ditanam akan ditolak.
- Bentuk tanaman harus tegak, tanpa bentuk seragam tanpa cacat,
bengkok, atau percabangan yang tidak wajar, kecuali apabila
memang tertulis dalam spesifikasi. Pohon dengan cacat segar pada
kulit pohon lebih besar dari 12 mm akan ditolak.
- Potongan rumput atau suwiran minimum memiliki diameter 10 cm,
dipotong dengan bentuk yang rapi dan 75% dari akarnya masih
utuh.
f. Penyiraman
Sumber air dan pipa / selang dari sumber air untuk penyiraman disediakan
oleh Kontraktor.
g. Material-material lainnya.
g.1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya dari material sebagai berikut
dalam Bill Of Quantity.
- Kayu penyangga ukuran 5 cm x 5 cm x 2.5 m kayu dolken bersih
tanpa sisa cat atau noda. Hanya kayu baru yang bersih yang dapat
digunakan.
- Selang dan pengikat besi.
- Kawat tambat besi galvanis no 12 untuk area-area publik.
- Pita penanda surveyor dengan warna cerah minimum 50 cm,
dengan warna yang sama untuk keseluruhan proyek.
- Cat pohon : cabot tree seal atau setara.
g.2. Bagian dasar dari planter box, box tanaman dan area roof garden harus
diberi drainage lengkap dengan water retention cells yang diusulkan dari
supplier roof garden dengan bahan dasar high density polyethylene.
Kontraktor dapat mengusulkan produk yang terkait kepada Pengawas.
g.3. Material filtrasi menggunakan geotextile 150 gra.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 118
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2.6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembersihan
a.1. Membersihkan lokasi proyek dari tanaman eksisting yang tidak diindikasikan
untuk dipertahankan, sampah, brangkal atau material asing yang dapat
mengganggu pada pelaksanaan penanaman dan atau menimbulkan
pemandangan yang buruk.
a.2. Bentuk lahan yang sudah dibentuk harus dipertahankan.
a.3. Kontraktor bertanggung jawab untuk membersihkan bak tanaman sebelum
ditanami.
a.4. Mengatur agar semua material buangan dibuang di tempat yang telah
ditentukan oleh Kontraktor. Biaya untuk melaksanakan hal ini harus telah
dipertimbangkan pada penawaran Kontraktor.
b. Penanganan Gulma Pra-penanaman.
b.1. Memberikan herbisida untuk membersihkan semua gulma yang terlihat
sebelum dan sesudah penanaman.
b.2. Melindungi semua tanaman eksisting dari kerusakan.
c. Campuran tanah subur pada penanaman langsung di tanah.
Kontraktor harus menyediakan tanah subur dengan kedalaman minimum sebagai
berikut :
➢ Pohon : 100 cm
➢ Semak : 45 cm
➢ Penutup tanah dan rumput : 15 cm
d. Pengolahan lahan
d.1. Mengolah lahan sampai dengan level yang tercantum pada gambar.
Kemiringan dan lereng lahan harus mulus dan tidak bergelombang tanpa
lubang-lubang atau perubahan level yang tiba-tiba, dan semuanya dengan
kemiringan menjauh dari bangunan. Identifikasi semua saluran permukaan di
area penanaman dan untuk memberitahukan kepada Pengawas apabila ada
hambatan, perbedaan dengan gambar atau hal-hal lain yang
dipertimbangkan mengganggu pelaksanaan pekerjaan lansekap yang baik.
d.2. Pekerjaan lansekap harus mengacu kepada kondisi eksisting seperti
pepohonan yang ada, jalur-jalur utilitas, paving, kanstin jalan dan lain-lain.
Level akhir dari lahan harus mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sesuaikan
semua pekerjaan yang diperlukan untuk memenuhi kondisi tersebut dan
memenuhi tujuan dari penggambaran lansekap.
d.3. Setelah penurunan lahan rampung (settlement), level akhir lahan harus lebih
bawah dibandingkan dengan area pejalan kaki, trotoar dan teras dan lain-
lain:
➢ Area rumput minimal 1 cm atau sesuai dengan elevasi yang tertera di
gambar kerja.
➢ Area semak dan penutup tanah 2.5 cm atau sesuai dengan elevasi yang
tertera di gambar kerja.
e. Kondisi dan Drainase
e.1. Memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas apabila Kontraktor
menganggap di lapangan terdapat problem tanah dan drainase yang
mungkin mengganggu pertumbuhan material tanaman. Termasuk di
antaranya proposal biaya apabila dibutuhkan koreksi pada persoalan
tersebut.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 119
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e.2. Jikalau kondisi drainase lubang penanaman tampak tidak memuaskan, isi
dengan air untuk pengecekan. Kondisi drainase yang kurang baik perlu
disampaikan kepada Pengawas.
f. Pelaksanaan penanaman untuk penanaman langsung di tanah.
f.1. Penanganan tanaman
➢ Tangani tanaman dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan.
➢ Lindungi semua tanaman dari sinar matahari dan angin kering.
Tanaman yang tidak dapat ditanam langsung pada saat kedatangan, di
simpan di tempat teduh dan terlindungi dan selalu disirami dengan
cukup.
➢ Semua tanaman bongkaran dan transplantasi harus ditanam tepat pada
hari yang sama kedatangan tanaman di proyek.
f.2. Penanaman.
➢ Lokasi pohon dan semak tunggal harus ditandai di lapangan untuk
dipelajari oleh Pengawas sebelum pelaksanaan penanaman.
Kontraktor wajib memberi tahu Pengawas minimal 3 hari sebelum
inspeksi.
➢ Tanaman harus diletakan di tengah dan diurug dengan campuran tanah
subur yang dipadatkan.
➢ Tanaman harus ditanam sejajar dengan permukaan tanah akhir dan
ditanam untuk menunjukan penampilan terbaik dengan suasana di
sekitarnya.
➢ Sirami semua tanaman langsung stelah penanaman.
f.3. Penyangga tanaman
Langsung setelah penanaman, semua pohon yang ditanam harus disangga
sesuai dengan kebutuhan ukurannya. Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas kekuatan struktur penyangga dan keamanan dari pohon yang belum
memiliki perakaran baik.
g. Semak dan penutup tanah
Penanaman semak dan penutup tanah sesuai dengan jarak yang diminta dalam
spesifikasi, dalam barisan yang rapi, dan menutup dengan baik semua area
termasuk area di bawah pohon. Jarak yang ditunjukan dalam bentuk segitiga
kecuali ada pemberitahuan lain.
h. Penanaman lempengan rumput
h.1. Lempengan rumput harus ditanam langsung saat kedatangan untuk
menghindari kerusakan.
h.2. Pada permukaan area tanam yang telah disiapkan, diberi pupuk dan
dilembabkan. Letakkan lempengan-lempengan rumput bertemu satu
dengan yang lainnya tanpa adanya celah yang terlihat atau bagian yang
saling menumpuk. Letakan dengan rapih dan rata dengan area rumput
sekitarnya.
h.3. Pada kemiringan 2:1 atau lebih, amankan setiap baris dengan
menggunakan patok maksimum dengan jarak 60 cm. Patok ditekan sampai
sejajar dengan bagian tanah dari lempengan rumput.
h.4. Segera sirami lempengan rumput setelah penanaman dengan air
secukupnya untuk melembabkan lempengan rumput dan 10 cm bagian atas
tanah.
h.5. Setelah lempengan dan tanah mulai mengering, giling area lempengan
rumput untuk memastikan sambungan yang baik antara lempengan dengan
tanah dan untuk menghilangkan gelombang.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 120
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Penanganan gulma.
Langsung setelah penanaman, aplikasikan material penanganan gulma ke semua
area penanaman yang tidak dibibiti.
j. Bak tanaman dengan dasar tertutup
j.1. Pastikan semua bagian dari bak tanaman sudah kedap air, di tes, diberi
kemiringan ke arah drainase dan disetujui sebelum dilakukan pengurugan.
j.2. Pada bagian bawah diletakan 7.5 cm batu kerikil dan lapisan filter fiberglass
atau material filtrasi lain yang setara untuk memastikan kondisi filtrasi yang
optimum.
j.3. Masukan campuran untuk bak tanaman secara merata. Hindari gangguan
sistem drainase pada saat memasukan campuran. Level akhir campuran
harus sesuai dengan yang tergambarkan di detail dan perhitungan kondisi
akhir level setelah penurunan level tanah.
k. Transplantasi pohon
k.1. Jangan cabut pohon sebelum dilakukan pemangkasan sampai selesai dan
lubang untuk penanaman disiapkan.
k.2. Gali lubang penanaman sesuai detail pada gambar, setelah mencapai
kedalaman yang diperlukan, bagian bawah agar digemburkan sedalam 20
cm.
k.3. Pangkas kira-kira 1/3 dari cabang sekunder dengan hati-hati agar karakter
natural pohon tidak rusak. Gunakan alat-alat yang tajam dan bersih.
Potongan harus mulus tanpa merobek kulit pohon. Semua area terpotong
harus dirawat dengan obat luka 2 cm di luar luka. Buang semua cabang mati
dan patah. Potong semua akar atas permukaan tanah. Semua pemangkas
harus disetujui oleh wakil pemberi tugas bila diminta.
k.4. Siapkan tanah pada bola akar yang akan dipindahkan. Kecuali tertulis pada
spesifikasi, ukuran bola akar sebagai berikut :
Tinggi Pohon Diameter Bola Akar
0-4 meter 0.8 meter
4-6 meter 1 meter
6 meter ke atas 1.2 meter
Apabila ada akar yang tercangkul atau cacat, segera potong dan diberikan
perawatan dengan perangsang akar. Bungkus akar dengan kain goni dan
ikat dengan baik menggunakan tali rafia.
k.5. Angkat pohon dengan bola akar terbungkus baik, dan pindahkan hati-hati
ke lokasi baru.
k.6. Tanam sesuai dengan standar penanaman pembibitan.
k.7. Gunakan campuran media tanam sesuai dengan persyaratan diatas untuk
mengisi lubang tanam.
k.8. Isi kembali setiap lubang berlapis-lapis dengan menggunakan media tanam
pengisi yang sudah disediakan. Hati-hati dalam memadatkan setiap lapisan
untuk menghindari luka pada akar dan merubah posisi pohon.
k.9. Pada lapisan tengah, berikan 6 buah tablet pupuk dengan jarak yang sama
pada setiap pohon.
k.10. Setelah 2/3 bagian dari media ditanam, sirami dan padatkan tanah, selesai
pengurugan.
k.11. Sangga setiap pohon dengan perancah agar pohon tidak tergoyangkan
minimal gunakan 3 buah perancah pada setiap pohon.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 121
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
l. Pelaksanaan pemangkasan
l.1. Pemangkasan dan pembuangan dari bagian manapun tanaman harus
menggunakan peralatan yang tajam dan sesuai dengan peruntukannya.
Permukaan dari setiap peralatan yang digunakan pada tanaman yang
dicurigai berpenyakit harus disterilisasi.
l.2. Potongan harus dilakukan pada bagian hidup tanaman. Potongan harus
rata tanpa bagian bergerigi atau tepian yang kasar. Setiap potongan yang
lebih dari 25 cm persegi harus diberi fungisida atau sealant.
l.3. Pemilihan potongan harus dipertimbangkan hati-hati sesuai dengan pola
pertumbuhan natural dari cabang tanaman. Cabang harus dipotong pada
bagian leher pada dasar cabang.
l.4. Pemangkasan dilakukan pada :
➢ Batang yang mati atau berpenyakit.
➢ Batang yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
➢ Sampah.
➢ Perambat yang mati atau berpenyakit.
➢ Serpihan bentuk tanaman atau palem.
m. Perawatan
m.1. Perawatan harus termasuk, tetapi tidak dibatasi pada hal-hal sebagai
berikut:
➢ Melindungi setiap area yang dilalui lalulintas dengan memberikan
pelindung setelah penanaman.
➢ Menyirami area penanaman sesuai dengan kebutuhan untuk
memastikan area penanaman lembab tetapi tidak jenuh berlebihan.
Mengatur pengairan sesuai dengan kebutuhan tanpa menimbulkan
longsor.
➢ Memupuk sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan rekomendasi
dari produsen pupuk. Hati-hati dalam pemupukan supaya tanaman
tidak gosong.
➢ Menjaga area penanaman dari gulma atau alang-alang melalui
penyiangan sesuai kebutuhan. Gulma harus dicabut dengan akar-
akarnya. Buang gulma di tempat yang tepat.
➢ Awasi tanaman dari kerusakan akibat dari serangga dan lakukan
perwatan langsung setelah diketahui.
➢ Membuang bagian yang berpenyakit dari tanaman.
➢ Tanaman yang mati ataupun dalam kondisi tidak mampu bertahan
hidup lagi harus langsung dibuang dan diganti dengan jenis dan
ukuran yang sama dengan tanaman saat dibuang.
➢ Menjaga agar semua perancah dalam kondisi kokoh dan kuat.
➢ Apabila tampak bahwa area rumput atau penutup tanah tidak dalam
kondisi sehat, bergelombang ataupun ditanam secara tidak benar
langsung diganti dengan jenis dan jumlah tanaman yang sama.
➢ Pemangkas semak dan pohon sesuai dengan arahan dari Pengawas
untuk mendapatkan bentuk yang diinginkan.
➢ Membuat catatan absensi yang berisi:
▪ Jumlah tenaga kerja.
▪ Pekerjaan yang dilakukan.
▪ Jenis dan jumlah pupuk yang diberikan.
▪ Pengairan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 122
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Selama masa perawatan, catatan siap dilaporkan pada Pengawas
apabila diminta.
m.2. Jadwal Perawatan.
➢ Untuk melakukan pengawasan pada tanaman dan menyirami
seperlunya supaya media tanam tidak kering.
➢ Pembersihan gulma setiap 4 hari sekali.
➢ Penggemburan tanah dan penjagaan tepian tanaman setiap bulan.
➢ Pemupukan setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan setiap jenis
tanaman. Lakukan pemupukan pada tanaman yang tampak
mengalami defisiensi nutrisi.
➢ Penyemprotan hama dan penyakit setiap bulan atau sesuai dengan
kebutuhan apabila muncul hama dan penyakit.
➢ Pemangkasan semak setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
➢ Perbaikan bentuk semak sesuai dengan kebutuhan.
➢ Perbaikan perancah sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 34
PEKERJAAN TANDA-TANDA (SIGNAGE)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanda-tanda/
simbol pada dinding dalam dan luar bangunan, logo, dan lain sebagainya sesuai
pada gambar rencana
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Stainless steel 0,5 mm, acrylic 10 mm, acrylic 3 mm,
kaca 8 mm, sticker printing,
b. Disain, Warna : sesuai gambar rencana
c. Ukuran, font, dimensi : sesuai gambar rencana
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-
gambar dan melihat kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang)
termasuk mempelajari bentuk/pola dan cara pemasangan.
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di
lapangan.
c. Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai
acuan untuk pelaksanaan.
d. Khusus untuk tanda-tanda yang dipasang pada dinding granit/marmer,
pemasangan harus menggunakan sistem angkur/galvanis/
e. Pemasangan acrylic / kaca dengan bolt pengunci stainless
f. Pemasangan logo dan huruf penamaan pada backdrop menggunakan
stainless hairiness, tebal 2 cm, tinggi 10 cm dan 7 cm dengan base kaca 8 mm
sesuai gambar rencana
g. Pemasangan penamaan pada setiap meja pelayanan di ruang ptsp
menggunakan sticker printing dengan base acrylic 3 mm sesuai gambar
rencana.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 123
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
h. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur,
klos-klos dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
i. Semua tanda-tanda/huruf harus terpasang siku, tegak lurus, rata serta tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan.
j. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari Perencana.
k. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PT. 4CIPTA KONSULTAN I - 124
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Peraturan dan Standar
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor
dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika, Australia, Setandart Nasional Indonesia/SNI dan PUIL
dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas,
antara lain seperti dibawah ini :
a. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
•
SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
•
SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
•
SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
•
SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan PencahayaanDarurat,
•
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
•
Buatan pada Bangunan.
SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat, dan
•
PUIL tahun 2011
•
b. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
•
KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
•
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
•
Telekomunikasi Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System
•
Wisi, CATV System Refference
•
Sony, CATV Equipment
•
National, Cable Master Antenna System
•
AVE, VOE, PI, UIL
•
c. Plumbing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
•
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
•
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 125
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang &
•
Morimura.
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
•
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
•
ASTM
•
NFPA-12, 13 & 20
•
d. Pemadam Kebakaran
SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
•
SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
•
Perda Pemda setempat
•
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
•
Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
•
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
•
National Fire Codes :
•
NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
-
NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
-
NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
-
NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
-
Mc. Guiness, Stein & Reynolds
-
Mechanical & Electrical for Buildings
-
e. Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
•
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
•
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan
•
Gedung.
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium
•
dan Ruangan Bervolume Besar.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
•
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
•
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
•
ASHRAE Handbook Series
•
3. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail, “Shop Drawing” kepada Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 126
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari
tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
e. Kontraktor harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings”
disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual,
harus diserahkan kepada Pengawas pada saat penyerahan pertama pekerjaan
dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya
dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek
ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh
instalasi MEP yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan,
gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set
dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam
ukuran A4.
4. Koordinasi
a. Koordinasi yang baik perlu dilakukan agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Persyaratan Jenis, dan Mutu Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang
dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada
gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan
diproduksi secara teratur.
b. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum memulai pekerjaan instalasi
peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang di dalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufaktur,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas
dan Konsultan Perencana antara lain:
•
Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
•
Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi
peralatanperalatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
•
Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa
tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka
waktu tertentu dengan baik.
c. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas akan diberikan atas
dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 127
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
f. Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
g. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor.
h. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya
harus dari jenis setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
i. Bila Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih
baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor.
j. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest
oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
k. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan -
peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap
dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh
Pengawas.
l. Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan,
jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap
lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas berhak
menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-
keraguan, Kontraktor harus menghubungi Pengawas untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor
sesuai aktual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 128
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya
dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas.
e. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Pengawas
kepada Konsultan Perencana.
g. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang /
perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pengawas
secara tertulis.
h. Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
i. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan Kontraktor.
j. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari Pengawas secara tertulis.
k. Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan
atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna
yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
l. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang
ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi yang akan diberikan oleh Pengawas.
m. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
saat diperlukan / dikehendaki oleh Pengawas.
n. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Pengawas.
o. Pengawas harus mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,
bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas yang diperlukan.
p. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
q. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk
hal tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan
dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan
tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas.
r. Di tempat pekerjaan, Pengawas bertugas setiap saat untuk mengawasi
pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai
dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara
yang benar dan tepat serta cermat.
7. Pemeriksaan, Pengujian, Pemeliharaan dan Garansi
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 129
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
•
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
•
Hasil pengetesan kabel
•
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
•
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Pengawas.
c. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Pengawas.
d. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor, apabila ada permintaan dari pihak Pengawas dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
e. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang
berwenang.
f. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk
testing.
g. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
h. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, kecuali bila Pengawas / Pemberi
Tugas menentukan lain.
i. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
j. Selama masa pemeliharaan, apabila Kontraktor tidak melaksanakan teguran
dari Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan,
maka Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan
tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
k. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus melatih petugas petugas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
l. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan
daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan
dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen
tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan
kepada Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
m. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
•
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
•
Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri
atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada
Pengawas.
n. Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 130
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
disyaratkan didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung
jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat
pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Pengawas.
o. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan
semacam pelatihan / petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing.
PASAL 2
PEKERJAAN PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan, bahan-
bahan utama dan pembantu, serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang
lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity. Lingkup
pekerjaan secara garis besar adalah : Instalasi Sistem Air Bersih, Instalasi Sistem Air
Kotor/Limbah, dan Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
2. Peraturan dan Persyaratan
Selama pelaksanaan, peraturan-peraturan berikut ini harus betul-betul ditaati
berkenaan dengan pekerjaan plumbing :
a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi air.
b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dit.Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
1956 NI-3 1963. PUBB 1969.
d. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955. PBI-NO-2/1971.
e. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
3. Sistem Perpipaan
a. Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
➢ Pipa, Valve, strainer
➢ Sambungan, Sambungan fleksibel
➢ Penggantung dan penumpu
➢ Sleeve
➢ Lubang pembersihan
➢ Galian, pengecatan, pengakhiran
➢ Pengujian
➢ Peralatan Bantu
b. Persyaratan, Jenis dan Spesifikasi Bahan
➢ Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak
serta arah dari masing-masing sistem pipa.
➢ Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
➢ Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 131
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
di bawah tanah diberi lapisan anti karat densotape dengan ketebalan 2-3
mm.
➢ Untuk jaringan air bersih digunakan pipa jenis PoliProphilyn PPr-PN10 dan
harus memenuhi persyaratan atau standard-standard lainnya yang
disetujui oleh Pengawas
➢ Untuk jaringan air kotor, air bangunan dan pipa vent, dipakai pipa
Polyvinyl Cloride-PVC. Pipa PVC yang dipakai berkatagori class AW (10
kg /cm2) JIS K 6742.
➢ Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis
PVC dan berasal dari satu merk pembuat dan mengikuti standard SII.
Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat
pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting
standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan oleh pabrik
pembuat pipa tersebut.
➢ Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut
diatas harus juga terlindung dari cahaya matahari.
➢ Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
➢ Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran dan
membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa, dan
antara pipa dengan fitting untuk ditunjukan kepada Pengawas dan
membuat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut, serta
memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. Tebal
dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut:
Diameter dalam (mm) Tebal dinding Minimum (mm)
ø. 50 s.d. 80 3,15 s.d. 4,05
ø. 100 s.d. 125 4,5 s.d. 5,4
ø. 150 s.d. 200 5,4 s.d. 6,4
ø. 200 s.d. 250 6,4 s.d. 8,3
ø. 250 s.d. 300 3,15 s.d. 4,05
➢ Spesifikasi Bahan Perpipaan:
Kode Tek. Tek. Std. Tek. Spesifikasi
SISTEM
Sistem Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Dalam gedung
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Di luar gedung
Hidran di luar
IH/OH 10 15 20 B.40 IA
gedung
Air limbah
pengaliran gravitasi ABK 5 10 15 PV-10 IA
Air hujan AH 5 10 15 PV-10 IA
Air limbah gravitasi
AK 5 10 15 PV-10 IA
toilet
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 132
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Kode Tek. Tek. Std. Tek. Spesifikasi
SISTEM
Sistem Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Vent VT - - Rendam PV-5 IA
Pipa Header HD/
Pompa dan pipa ABK 10 10 15 GIP IA
Air Limbah Luar /AK
Catatan
IA = tidak diisolasi
IB = diisolasi
GRV = GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada tabel ini tapi juga harus mengacu pada tekanan aktual pompa
c. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Gambar-gambar rencana dan spesifikasi teknis ini merupakan suatu
kesatuan dokumen yang saling mendukung dan tidak dipisah-pisahkan.
➢ Di dalam gambar rencana ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua
pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixture lain secara terperinci.
➢ Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh
Kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja
dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
➢ Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
lapangan (site), gambar pengembangan/gambar untuk tender tanpa
persetujuan perencana tidak boleh digunakan.
➢ Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
➢ Kontraktor wajib koordinasi dengan pekerjaan lainnya demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pekerjaaan
Sipil/Arsitek, Elektrikal, untuk menentukan jalur pipa dsb.
➢ Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh
pihak lain atau yang diberikan dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan
dan pekerjaan ini
➢ Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus
memberikan tanda-tanda dengan pensil / tinta merah pada set gambar
atas segala perubahannya, penghapusan atau penambahan pada
instalasi tersebut.
➢ Kontraktor harus membuat Shop Drawing untuk disetujui oleh Pengawas,
juga harus menyerahkan Gambar As Built Drawing yang meliputi denah,
instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh
instalasi.
➢ Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum
berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
➢ Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/ tenaga-
tenaga ahli dalam bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan
hasil kerja yang terbaik dan rapi.
➢ Untuk melaksakan pekerjaan yang khusus, maka Kontraktor harus
memberikan surat pernyataan yang membuktikan / menjamin bahwa
tukang - tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang
mempunyai pengalaman dan kecakapan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 133
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Kontraktor wajib mempunyai Pas Instalatur Pass C yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang sesuai dengan domisili Kontraktor.
➢ Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan –
peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan.
➢ Bahan-bahan / peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti
oleh Kontraktor tersebut tanpa tambahan biaya.
➢ Kontraktor wajib mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan ini dengan
pekerjaan lainnya, seperti pekerjaan Struktur, Elektrikal, Interior dan
sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan
dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
➢ Semua perkerjaan galian dan penimbunan yang ada berhubungan dengan
pekerjaan plumbing baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar
pelaksanaan merupakan tanggung jawab kontraktor.
➢ Semua perkerjaan pembuatan dudukan / pondasi untuk Pompa / Mesin
dilakukan oleh kontraktor, termasuk pembuatan tali air disekitar pondasi
pompa dan terkoordinasi dengan kontraktor lain yang terkait dan hal ini
sudah termasuk dalam penawaran.
➢ Semua penarikan kabel listrik sampai ke panel pekerjaan plumbing,
kontraktor wajib memberikan data-data dan gambar-gambar yang
diperlukan pihak lain yang mengerjakannya.
➢ Seluruh fasilitas Air, Listrik, Sanitair sementara / darurat hendaknya
diusahakan oleh kontraktor dan telah dimasukan dalam penawaran.
➢ Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari
lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
➢ Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
➢ Semua fixtures, pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam /
runcing serta penghalang lainnya dan harus terpasang dengan kokoh
(Rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
➢ Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi / pipa induk, dipasang balok-
balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada
sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya
➢ Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam
gambar.
➢ Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan water mur atau flens.
➢ Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan
fitting buatan pabrik.
➢ Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
▪ Di bagian dalam toilet
Dia. 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil: 1 % - 2 %
▪ Di bagian dalam bangunan
Dia. 150 mm atau lebih kecil : 1 %
▪ Di bagian luar bangunan
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 134
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Dia. 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Dia. 200 mm atau lebih besar : 1 %
➢ Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna
mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent
pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
➢ Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak
boleh menukik.
➢ Sambungan-sambungan fleksibel pada system pemipaan harus dipasang
sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya
yang bekerja ke arah memanjang.
➢ Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur
penuh.
➢ Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan
& persyaratan pabrik.
➢ Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding,
lantai, balok, kolom atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding
tahan api, celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai
dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian harus
ditambahkan sealant agar kedap air.
➢ Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
➢ Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa
flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur
gedung.
➢ Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
sehingga kembali seperti kondisi semula.
▪ Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan
tanah.
▪ Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30
cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan
tanah tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.
▪ Untuk pipa di dalam tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
pada jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
➢ Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
➢ Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
➢ Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk
sudut 90°, harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean
out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
➢ Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau perenggangan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 135
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
atau angker yang kokoh (ringit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah
timbulnya getaran.
➢ Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.
➢ Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup / terikat pada konstruksi
bangunan dengan insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran
beton atau dengan Ramset.
➢ Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem / clam dan dibuat dengan
jarak tidak lebih dari 3 m'.
➢ Fitting harus dari jenis ‘injection moulded‘ sedangkan ‘welded fitting‘ sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
➢ Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair
atau Combination WYE-45 atau long radius bend dengan Clean out.
➢ Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir
alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%
➢ Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➢ Pipa Vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15
cm diatas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
➢ Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan
pada pipa air kotor.
➢ Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
➢ Disetiap Floor drain dilengkapi dengan U-Trap, untuk mencegah
masuknya gas yang berbau dalam ruangan.
➢ Pada saluran buangan dari preparation area dapur, sebelum masuk ke
Inlet, sistem pemipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring
kotoran dari bahan Stailess steel untuk mencegah penyumbatan pipa.
➢ Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean
out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
➢ Pipa air buangan & air kotor harus mempunyai kemiringan atau sloope
yang besarnya mengacu ke buku pedoman Plumbing Indonesia 1979.
➢ Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa
berikut ini :
▪ Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
▪ Beban terpusat karena katup, saringan dan hal lain yang sejenis.
➢ Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Batang
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5.
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
Penunjang pipa lebih dari 2 d i h i t ung dengan faktor keamanan 5 terhadap
kekuatan puncak.
------------------------------------------------------------------------------------------
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 136
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
➢ Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai
dasar zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
No. JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1. Air Bersih B i r u
2. Air Kotor Hijau
3. Air Buangan dan Drain Abu-abu
4. Air Pemadam Kebakaran M e r a h
5. Pipa Gas K u n i n g
➢ Cara pemasangan pipa dalam tanah.
▪ Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Kedalaman 60 cm untuk pipa 4" ke bawah dan 80 - 100 cm untuk pipa
lebih dari 5"
▪ Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
garis tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan / tanah asli
atau bila tidak akan digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan
minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
▪ Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/
tajam. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga
seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik
▪ Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
▪ Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa sambungan tidak boleh
diletakan pada lubang-lubang yang sama.
▪ Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
▪ Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
▪ Pipa diletakan di atas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan
posisi sesuai dengan line & grade yang tertera pada gambar.
▪ Setelah pipa terpasang pada lubang galian dan setelah diperiksa leh
Pengawas, semua kotoran dibuang dari lubang galian, kemudian
ditimbun kembali, baik dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau
dengan bahan yang ditentukan Pengawas.
▪ Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 19 cm dan pada posisi
tepat dibawah sambungan harus diletakan alur berukuran 5 x 15 cm
sehingga pipa memperoleh tekanan secara merata.
▪ Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa
dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama
pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula tidak
diperkenankan adanya pergeseran.
▪ Urugan selanjutnya dengan mempergunakan tanah urug dan
dipadatkan secara merata dengan tanah urug seperti pada
persyaratan pekerjaan sipil.
▪ Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah
pipa saja.
▪ Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa
tertanam
▪ Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas
harus dilindungi plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang
sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 137
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
dan tidak mengganggu konstruksi jalan, kemudian baru ditimbun
dengan baik sampai padat.
➢ Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :
▪ Sambungan masuk dan keluar peralatan.
▪ Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Di ruang Mesin
-
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih 50 mm
Lain-lain, ukuran katup 20 mm
-
▪ Katup by-pass.
➢ Pemasangan katup-katup pengaman harus dikerjakan di tempat-tempat
yang dekat dengan sumber tekanan.
➢ Valve-Valve dan peralatan bantu Pompa (accessories ):
• Water valve sampai dengan 2" adalah jenis "Screwed bronze body
dengan external spindle".
• Water valve 2 "- 3" adalah brnze flanged body dengan "internal
screwed spindle".
• Water valve lebih besar dari 3" adalah "flanged steel body" dengan
external spindle yoke".
• Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya,
untuk pekerjaan air bersih sanitari digunakan tekanan kerja 125 psi.
• Check Valve ½” – 2” valve body steam disc bronze material, female
thead.
• 2 ½” keatas Cast Iron body, Flanged end, Cast steel disc.
• Strainer ukuran ½” - 2” Valve body, Steam disc bronze material, female
thread Y type.
• Ukuran 2 ½” keatas, Cast iron body, stainless steel screen, flanged
end, Y type.
• Flexible Connection ukuran 2” - 8” material Synthetic rubber material
flanged end.
• Pressure Gauge Dial type 4” pressure range 0 s/d 10 kg/cm2.
• Floater Valve bronze body, plastic ball, male thread
• Water level control 3 electrode
• Foot Valve bronze body material.
• Jenis valve (katup) dan perlengkapannya dari klass 150 Psi.
➢ Pemasangan sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan
getaran dan menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan
tanah dan struktur bangunan.
➢ Pemasangan Pengukur Tekanan harus disediakan dan di tempatkan
pada lokasi dimana tekanan yang ada perlu diketahui :
• Katup-katup pengurang tekanan.
• Katup-katup pengontrol.
• Setiap pompa
• Setiap bejana tekan
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 138
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75 dengan pembagian skala
ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.
➢ Sambungan ulir
•
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan
ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
•
Semua sambungan ulir sampai dengan 2” harus menggunakan Seal
tape
•
Semua sambungan ulir 2 ½” ke atas boleh memakai Henep dan
zinkwite dengan campuran minyak cat.
•
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
•
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink
white dengan campuran minyak.
•
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau
roda, kemudian Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
bekas cutter dengan reamer.
•
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
•
Setiap pipa sesudah valve harus dipasang union untuk pipa sampai
dengan 2” dan menggunakan flens untuk pipa 2 ½” keatas.
•
Pada jaringan pipa harus dipasang union atau flens pada jarak minimal
60 cm untuk memudahkan pemasangan dan perbaikan.
➢ Sambungan Las
•
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
•
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las
atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
•
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada
Pengawas contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
•
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Pengawas.
•
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
untuk itu.
•
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi
baik menurut penilaian Pengawas.
➢ Sambungan lem
•
Untuk pipa dengan dia. 2 inch atau lebih kecil menggunakan lem /
solvent cement.
•
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
•
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
•
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
➢ Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter: antara lavatory
Faucet dan Supply Valve, serta pada waste fitting dan Siphon. Pada
sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
threat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 139
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di
tempat-tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.
➢ Pemasangan Ven Udara Otomatis harus disediakan di tempat- tempat
tertinggi dan kantong udara, serta ditempatkan yang bebas untuk
melepaskan udara dari dalam.
➢ Pemasangan sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan
antara pipa dari luar bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk
menghindari terjadinya patah ataupun bengkok akibat terjadinya
penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
➢ Pemasangan Ven Udara Otomatis harus disediakan ditempat- tempat
tertinggi dan kantong udara.
➢ Selubung Pipa
•
Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
•
Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi.
•
Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
Untuk yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
•
Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
"Flushing Sleeves".
•
Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan
rubber sealed atau "Caulk"
➢ Katup Label (Valve Tag)
▪ Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
▪ Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan di tags katup.
▪ Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
➢ Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelumuji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama,
menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua
benda-benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l
chlor selama 1 jam setelah itudibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan
setelah itu dibilas.
d. Pengujian
➢ Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
▪ Pemeriksaan sebagian-sebagian
▪ Pemeriksaan setelah pemasangan
➢ Tujuannya untuk mengetahui apakah konstruksi, fungsi, dan sistemnya
sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan rencana.
▪ Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
▪ Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih
dahulu sebelum diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 140
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
1,5 x tekanan kerja selama 1 jam tanpa ada penurunan tekanan
(antara 10 kg/cm2) dan dilanjutkan pengujian per sistem.
▪ Setelah alat plumbing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa
penurunan tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock
dan faucet dan ditentukan oleh Pengawas.
▪ Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada
penurunan tinggi air.
▪ Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi
sesuai PPI dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di
pipa atau di tangki.
▪ Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
▪ Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan
pompa khusus untuk pengetesan.
▪ Untuk mengetahui alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta
dalam perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa (±
60 d ), tekanan air keluar kran 0,3 kg/ cm2 dan lain-lain.
▪ Semua pengetesan disaksikan oleh Pengawas dan akan dikeluarkan
sertifikat oleh Pengawas.
e. Pengecatan
Barang-barang yang harus dicat antara lain:
➢ Pipa servis
➢ Support pipa dan peralatan konstruksi besi
➢ Flens
➢ Peralatan yang belum dicat dari pabrik
➢ Peralatan yang catnya harus diperbarui
➢ Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya diberi tanda arah
panah jalur pipa tersebut.
➢ Untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau
cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.
➢ Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda
warna/cat pada setiap jarak 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-
pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan
➢ Untuk pipa air pemadam, pengecatan harus berwarna merah dan harus
dapat memberi indikasi adanya Instalasi Pemadam Kebakaran.
f. Testing dan Commissioning
➢ Kontraktor akan melakukan semua testing pengukuran secara parsial dan
secara system, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan.
➢ Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan
testing adalah tanggung jawab Kontraktor. Prosedur dan persyaratan
pelaksanaan testing dan hasil test harus memenuhi semua persyaratan
yang dianjurkan oleh pabrik dan persyaratan lain yang telah ditentukan.
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi sistem air bersih yaitu penyediaan tenaga kerja,
pengadaan, pembuatan, pemasangan : tanki persediaan air bersih, pompa suplai,
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 141
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pemipaan, pengkabelan, panel listrik, peralatan instrumen dan pengendalian,
peralatan penunjang dan plumbing, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga
diperoleh instalasi sistem air bersih yang lengkap dan baik, sesuai dengan spesifikasi,
gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Peraturan dan Referensi
Peraturan dan referensi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
antara lain:
i. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1975
ii. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing (Soufyan & Moimura)
iii. National Plumbing Code Handbook, 1975.
iv. PU
v. Depnaker
vi. Depkes
3. Persyaratan, Spesifikasi, Jenis dan Mutu Bahan / Peralatan
a. Kontraktor wajib mengirimkan semua contoh bahan / material , atau brosur
dari alat-alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada pengawas dan
menunggu persetujuan dari pengawas sebelum alat-alat tersebut dipasang.
b. Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor
penyelidikan bahan-bahan atas biaya Kontraktor.
c. Bila ternyata dalam pelaksanaan terdapat bahan-bahan yang dinyatakan tidak
baik/ tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, maka
Kontraktor harus mengangkut bahan/material tsb ke luar lapangan dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari.
i. Tangki Persediaan Air Bersih
➢ Tangki persediaan air bersih terletak di area Utilytas diluar gedung
(Ground Water Tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan
air untuk kebutuhan cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas
sesuai standar Depkes RI tahun 1990.
➢ Tangki air harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan
sebagai berikut :
▪ Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air
minimum selama 20 menit.
▪ Tanpa sudut tajam
▪ Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki
▪ Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki
▪ Permukaan dinding licin dan bersih
➢ Untuk memperkecil volume air mati pada pipa hisap pompa, maka
harus dibuat sumur hisap pada tangki air.
➢ Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced
plastic, atau dengan konstruksi beton kedap air.
➢ Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Manhole
• Tangga
▪ Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar
▪ Pipa peluap dan pipa penguras
▪ Indikator muka air
▪ Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras,
kabel, dsb.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 142
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Sistem Pengendalian
▪ Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah.
▪ Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu
▪ Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
➢ Spesifikasi Roof Tank
▪ Type : Fiberreinforced Plastic Modular / FRP
▪ Kapasitas : Sesuai Gambar...... m3
▪ Material : Fiberreinforced Plastic Modular / FRP
ii. Pompa Transfer / Pemindah
➢ Berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke tangki air
atas (Roof Tank).
➢ Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua)
pompa.
➢ Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang
dipasang di tangki bawah maupun tangki atas.
➢ Motor Horse-power (Nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan motor horse-power bila pompa berkerja dengan ukuran
Impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi
‘overloading’.
➢ Penggunaan seal dengan ketentuan: Untuk shut-off head kurang dari
10 kg/cm2 boleh menggunakan ‘stuffing-box with gland packing seal’.
Sedangkan untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus
menggunakan ‘Mechanical seal’
➢ Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
▪ Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
▪ Inlet dan Outlet headers
▪ Katup–katup inlet dan outlet
▪ Check valve anti pukulan air
▪ Inlet Strainers
▪ Panel daya dan Pengendalian
▪ Level switch untuk ON / OFF
▪ Level switch untuk proteksi pompa
▪ Pengkabelan
▪ Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa
▪ Dudukan pompa
➢ Coupling And Baseplate
• Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexible coupling’ yang
sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi
dengan pelindung (coupling guard).
• Pompa dan motor harus didudukan di atas plat landasan
(baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau
besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.
• Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara
Pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk
mematikan posisi pompa.
➢ Kelengkapan
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada posisi
tekan, katup penutup dan flexible connection pada posisi hisap
maupun posisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap
pompa.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 143
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan
(pressure gauge) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan
gambar.
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui
saluran ada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
penutup poros, flange dan mur baut pengikat, baut untuk
pondasi dan kelengkapan lainnya.
➢ Penyesuaian Impeller
• Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem
pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan
aktual.
• Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
impeller/ sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu
untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa
terjadi ‘overloading’.
• Sesudah ‘test-run’, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap
sistem dan dengan seijin Pengawas dapat melakukan
pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan kondisi
pembebanan sesuai dengan kurva pompa
➢ Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :
▪ Pompa akan bekerja bila muka air di tangki atas turun mencapai
level L dan akan stop apabila muka air naik sampai level H.
▪ Semua pompa akan berhenti apabila muka air di tangki bawah
turun sampai level LL.
➢ Spesifikasi Pompa Transfer
▪ Tipe : Centrifugal End Suction Pump Direct Coupled
with Electro Motor
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m
▪ Motor Rated : 3,7 kw ; 380 V/III Phase/50 Hz
▪ Shaft Seal : Mechanical
▪ Casing : Cast Iron/Standard Manufacturer
▪ Speed : 3000 rpm.
▪ Base Frame : Cast Iron or Steel
▪ Efisiensi : Minimum 80%
▪ Impeler : Bronze / Stainless Steel
iii. Pompa Packaged Booster / Distribusi
➢ Berfungsi untuk mengalirkan air ke alat-alat plumbing pada lantai-
lantai yang membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air di
dalam pipa pada setiap lantai merata.
➢ Pompa Packaged Booster harus mampu memasok kebutuhan air
kepada pemakai setiap variasi laju aliran pada setiap saat secara
otomatis.
➢ Setiap pompa pakage boster sekurang-kurangnya harus terdiri dari 2
pompa yang bekerja paralel sedangkan laju aliran masing-masing
pompa berdasarkan standard pabrik perakit pompa pakage booster.
➢ Peralatan kendali, untuk laju aliran sampai dengan 40 m3/jam boleh
mempergunakan Pressure Control System.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 144
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Setiap pompa pakage booster terdiri dari peralatan sbb :
▪ Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
▪ Tangki tekan dengan tipe membrane
▪ Inlet dan Outlet header
▪ Katup-katup inlet dan outlet
▪ Check valve anti pukulan air
▪ Inlet strainers per pompa
▪ Panel daya dan pengendalian
▪ Pressure switch / flow monitor switch
▪ Pressure gauges pada inlet dan outlet pompa
▪ Pengkabelan
▪ Dudukan pompa
➢ Pengaturan pompa pada sistem pressure control
▪ Pompa pertama bekerja apabila tekanan air di jaringan turun
sampai ambang batas L pada pressure switch (PS1).
▪ Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun
sampai ambang batas L pada pressure switch (PS2) dan
seterusnya.
▪ Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan
air di jaringan pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2
dan seterusnya.
▪ Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva
pemilihan pompa yang akan dipakai.
▪ Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka
air di tangki hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal
apabila muka air naik sampai batas “ L ”.
➢ Spesifikasi pompa distribusi:
▪ Tipe : Packaged Bosster Pump Standard
Manufacturer (tipe outdoor), lengkap dengan
tangki tekan, variable speed system
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m
▪ Motor Rated : 2,2 kw ; 380 V/III Phase/50 Hz
▪ Shaft Seal : Mechanical
▪ Casing : Cast Iron/Standard Manufacturer
▪ Speed : 2900 rpm.
▪ Base Frame : Cast Iron or Steel
▪ Efisiensi : Minimum 80%
iv. Pompa Suplai (Deep Well)
➢ Uraian lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
▪ Mengurus semua izin terkait yang diperlukan.
▪ Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pompa sumur dalam
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pengkabelan.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel listrik.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan instrumen dan
kontrol.
▪ Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
▪ Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
▪ Pembuatan shops drawings
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 145
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Pembuatan As Built Drawings
➢ Persyaratan, Peraturan, dan Referensi
▪ Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini
antara lain:
Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM
-
maupun Direktorat Geologi.
Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas
-
Keselamatan Kerja.
Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana
-
ditentukan di RKS untuk Pekerjaan Sistem Plumbing.
▪ Perijinan
Kontraktor sumur bor harus mempunyai surat izin
-
perusahaan Pengeboran air tanah yang dikeluarkan oleh
Direktorat Geologi Tata Lingkungan Departemen
Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah setempat dan
izin-izin lainnya yang diwajibkan.
Kontraktor harus mengurus semua perizinan pengeboran air
-
tanah. Biaya pengurusan dan biaya perizinan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
➢ Spesifikasi Pompa Deep Well
▪ Tipe : Submersible Pump Direct Coupled with Electro
Motor
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m.
▪ Motor Rated : Sesuai gambar kw ; 380 V/III Phase/50 Hz
▪ Shaft Seal : Mechanical
▪ Casing : Cast Iron/Standard Manufacturer
▪ Speed : 3000 rpm.
▪ Base Frame : Cast Iron or Steel
▪ Efisiensi : Minimum 80%
▪ Impeler : Bronze / Stainless Steel
➢ Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Peralatan pengeboran yang digunakan harus mesin bor yang
memadai dan sesuai dengan rekayasa, konstruksi dan keadaan
tanah.
▪ Sebelum memulai pekerjaan pengeboran, Kontraktor harus
menyampaikan gambar kerja kepada pengawas untuk mendapat
persetujuan yang menunjukkan letak sumur maupun konstruksi
pengeboran.
▪ Setiap sumur harus mampu mengeluarkan air sebanyak 12
m³/jam dan 240 m³/hari.
▪ Kedalaman sumur diperkirakan 50 meter.
▪ Konstruksi sumur dibuat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Pipa jambang 150 mm sedalam 20 meter, 5 meter bagian luar
-
atas dicor beton, agar air pada kedalaman ini tidak masuk ke
sumur.
Pipa naik 100 mm sedalam 30 meter dari ujung jambang, di
-
sebelah luarnya diisi koral / pasir cuci.
▪ Bahan pipa dan saringan sebagai berikut :
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 146
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Pipa jambang dan pipa naik menggunakan Galvanized Steel
-
Pipe (GSP) BS 1387 class medium.
Jumlah pipa saringan yang menggunakan Stainless steel
-
304, ukuran pipa 100 mm, ditetapkan oleh Direktorat Geologi
Tata Lingkungan minimal 3 buah.
▪ Batu karang
Bila pengeboran menembus batu karang di daerah pipa naik
-
maka di luar pipa naik setebal batu karang harus dicor beton
agar sumber air yang melalui batu karang tidak diambil.
Bila pengeboran menembus batu karang pada bagian ujung
-
sumur, maka lubang pada batu karang harus ditutup kembali
dengan beton cor, dan ujung sumur akan berhenti di atas batu
karang.
➢ Testing dan Commissioning
▪ Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap antara lain :
Pengujian debit dan penurunan muka air (Drawdown Test)
-
Pengujian pemulihan kedalaman muka air (Recovery Test)
-
Pengujian terus menerus 3 kali 24 jam.
-
Pengujian kualitas air oleh laboratorium.
-
Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang
-
berwenang.
▪ Semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan
kepada Kontraktor.
➢ Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera
dan mudah dibaca secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara
lain:
• Pengukur debit, dengan meter air putar atau meter air Venturi.
• Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau sistem
electroda lampu listrik arus lemah.
➢ Serah terima pekerjaan harus disertai:
▪ Gambar sumur terpasang secara detail.
▪ Seluruh laporan hasil pengujian.
➢ Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain:
▪ Vent sumur
▪ Katup pengatur
▪ Katup penahan aliran balik.
▪ Manometer.
▪ Katup pelepas udara otomatis.
v. Sand Filter dan Carbon Filter
➢ Sand Filter berfungsi meningkatkan mutu air.
➢ Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat di dalam air.
➢ Backwash (Pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5
menit sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.
➢ Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
automatic / manual backwash.
➢ Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat
dari bronze atau stainless stell.
➢ Filter terdiri dari :
▪ Tangki termasuk screen
▪ Filter Media
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 147
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Valves
▪ Interconnecting piping
▪ Instruments
▪ Life Indicator
➢ Perpipaan
➢ Spesifikasi Filter:
▪ Type : Vertical Cylinder Tank
▪ Kapasitas : 0,4 m3/menit
▪ Tekanan : 37 m
▪ Material : Mild Steel with epoxy coating
vi. Water Level Controller
• Jenis : Floatless, electrode water level
controller
• Tegangan operasi : 24 volt , DC,
• Lokasi : Roof Tank dan Ground Tank
• Type : Electric dengan sitem relay ex Jerman.
Dipasang electrode pada roof tank dan ground tank untuk mengatur kerja
pompa transfer dan juga dipasang electrode untuk mengatur kerja pompa
deep well.
vii. Panel Kontrol Start – Stop dan Monitor
➢ Konstruksi Panel
• Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimum 2
mm, rangka pelat baja konstruksi las dicat meni tahan karat dan cat
finish (cat bakar) warna abu-abu.
• Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu
dan yang lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat
tonjolan-tonjolan bekas las.
• Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle
sehingga aman tetapi mudah pemeliharaan.
• Komponen-komponen panel harus satu merk.
• Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus
dilengkapi dengan wye-delta starting unit.
• Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin-mesin yang telah
memiliki bult-in starting device.
• Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan
diperkuat sehingga tahan oleh ganguan mekanis.
• Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai
kemampuan hantar arus setingkat lebih besar dari rating
pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
• Pemasangan kabel instalasiharus menggunakan sepatu kabel.
• Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic
contactor, timer switch, disconnecting switch dan lain-lain harus
mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating pengaman
rangkaian komponen-komponen tersebut.
• Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan
terminal penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada
lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel
instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 148
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta
terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/lebel/sign
plates mengenai nama terminal / peralatan yang diatur instalasi
listriknya, label itu harus terbuat dari pelat alluminium atau sesuai
standard DIN 4070.
➢ Kemampuan Operasi
• Panel kontrol Start-stop dan Monitor pompa air bersih
• Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk:
• Menjalankan dan mematikan pompa.
• Mengatur pengoperasian sitem pompa distribusi air bersih secara
bergantian
• Mengatur seperti tersebut diatas harus dapat dilakukan baik secara
otomatis maupun secara manual.
• Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih
/selektor switch.
• Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring
diagram yang dilengkapi denagn indicator lamp, sehingga dari
panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa
distribusi air bersih.
• Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air didalam
ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
• Operasi otomatis dengan menggunakan sensor tekanan (pressure
switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch
yang dipasang didalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila
tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch
yang paling kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi,
sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting
yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
• Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas
akan terus berlangsung selama persediaan air didalam ground
reservoir berada pada batas-batas tertentu (maximum level),
sedangkan apabila level air didalam ground reservoir telah
mencapai batas-batas tertentu (minimum level) maka pompa akan
berhenti secara otomatis.
• Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat
pengatur water level control unit yang dilengkapi dengan electroda.
• Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus
dapat dimonitor pada panel kontrol secara visual berupa diagram
instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM AIR KOTOR / LIMBAH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi sistem air kotor/limbah yaitu penyediaan tenaga
kerja, pengadaan, pembuatan, pemasangan : bak sewage / sump pit, sewage
treatment plant, pompa sump pit, control box, manhole, sumur resapan, grease
interceptor, floor drain, roof drain, canopy drain, floor clean out, bahan-bahan utama
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 149
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
dan pembantu, sehingga diperoleh instalasi sistem air limbah yang lengkap dan baik,
sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Jenis dan Mutu Bahan / Peralatan
a. Perpipaan
➢ Macam perpipaan air limbah adalah, air hujan, air limbah saniter, limbah
dapur.
➢ Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain kloset, urinal,
lavatory, dan floor drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
➢ Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan kanopy drain di atap dialirkan
kedalam sumur resapan sebelum dialirkan ke saluran kota. Khusus fitting air
hujan mempergunakan cast iron.
➢ Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan
air buangan dari lavatory dan floor drain (sistem terpisah).
➢ Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap lantai yang
kemudian diteruskan ke pipa induk vertical dalam shaft yang telah disediakan.
➢ Pembuangan air kotor dari closet atau urinal menggunakan sistem STP
kemudian diresapkan sedangkan air buangan dari lavatory dan floor drain
dialirkan ke saluran drainase terdekat besaran air kotor dan buangan
➢ Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi digunakan pipa-pipa plastik
(PVC) kualitas kelas AW (10 kg/cm2).
➢ Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1-1
1/2" untuk masing-masing fictures yang membutuhkan.
➢ Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaf dimana
perlepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup
➢ Gelang karet / rubber ring untuk perapat sambungan pipa harus disimpan
secara baik pada tempat kering dan sejuk sehingga tidak terjadi perunahan
sifat fisika dan kimia karet tersebut.
➢ Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya .
➢ Gelang karet tidak boleh terpuntir pada saat pemasangan dan pipa harus
ditekan dengan alat khusus untuk mendapatkan tekanan yang merata pada
setiap sambungan.
➢ Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan :
▪ Pipa Tegak,
- Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
- Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak
sejauh jarak lantai ke lantai.
- Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
▪ Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
penggantung pipa air bersih
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm
dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
▪ Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 150
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke
bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan
minimum 0.5 %.
➢ Semua pipa yang berada di dalam bangunan harus dipasang didalam
dinding/bagian dari bangunan pada arah vertikal maupun horizontal.
➢ Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90 dan 45 derajad
➢ Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan
sempurna.
➢ Sebelum support dipasang harus dicat dengan zinchomate primer pintu.
➢ Semua pemasangan harus rapih dan sebaik mungkin.
➢ Saat pemasangan, ujung pipa yang belum akan disambungkan harus
ditutup dengan plug atau dop.
➢ Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada support.
➢ Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari
bahan yang dipaksakan.
➢ Semua pemasangan yang berhubungan (menggantung) menembus pada
Konstruksi bangunan, kontraktor menghubungi Pengawas untuk minta
persetujuan.
➢ Kontraktor harus menyediakan Sleeve dilengkapi dengan sayap untuk pipa-
pipa yang menembus bangunan.
➢ Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dicat dengan aspal tiga kali dan
dilapisi karung sebelum ditanamkan.
➢ Klos-klos kayu harus kayu jati yang sudah tua dan kering, baut-baut serta
murnya dari bahan logam yang tidak berkarat
➢ Dempul karet atau seal dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah
kebocoran dan perembesan
b. Bak Sewage / Sump Pit
➢ Apabila ditentukan dalam gambar rencana, maka dibuat bak Sump Pit seperti
disyaratkan.
➢ Bak Sump Pit harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air
sedangkan tutup harus rapat udara.
➢ Setiap bagian Sum Pit harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring
1:10 ke arah pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135°.
➢ Bak Sump Pit harus dilengkapi :
▪ Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar
▪ Sleeve untuk pipa ven
▪ Sleeve untuk kabel-kabel.
▪ Level switches untuk kendali pompa.
▪ Level switch untuk alarm banjir.
▪ Tangga monyet
▪ Manhole untuk laluan pompa (2 buah)
c. Pompa Sump Pit
➢ Setiap bak Sump Pit harus dipasang minimum dua buah pompa Submersible.
➢ Tipe pompa harus Submersible Sewage dengan komponen sbb:
▪ Cast Iron Casing
▪ Cast iron vortex type Impeller with knife.
▪ Stainless steel shaft
▪ Silicon Carbide
▪ Heavy duty grease lubricated bearing
▪ Stainless steel casing guide rail support
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 151
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Quick discharge coupling
➢ Spesifikasi motor sbb:
▪ Squirrel cage induction type ( IP 68 )
▪ Winding insulation class F
▪ Water tight
▪ Vertically mounted
➢ Sistem kendali motor pompa
▪ Start dan stop diatur secara otomatis oleh level switches yang berada di
bak sewage.
▪ Pompa bekerja secara bergantian dan bersamaan.
▪ Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secara bergantian.
▪ Apabila beban aliran besar, maka pompa bekerja bersamaan.
▪ Pengaturan kerja pompa dilakukan dari panel kontrol pompa.
d. Sumur Periksa (Control Box)
➢ Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
➢ Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
➢ Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm, serta harus
dibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
➢ Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole dan pipa
vent.
➢ Tutup sumur periksa dapat terbuat dari Stainless steel atau baja yang dilapisi
anti karat.
e. Manhole
➢ Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat
bitumen.
➢ Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
akan terbentuk penahan bau.
➢ Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan
untuk laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
➢ Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
➢ Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
f. Drainase
➢ Lingkup pekerjaan terdiri dari pengadaan dan pemasangan talang air hujan,
pembuatan saluran air hujan gedung ke saluran drainase luar bangunan,
sesuai dengan gambar rencana.
➢ Pekerjaan Talang Air Hujan
Persyaratan bahan dan peralatan bantu:
▪ Bahan pipa talang
Jenis : pipa PVC
Kelas : AW
Tekanan : 10 kg/cm2
▪ Roof Drain
Jenis : Cast Iron cor
Konstruksi : sesuai gambar rencana
➢ Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan :
▪ Pipa Tegak,
- Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
- Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak
sejauh jarak lantai ke lantai.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 152
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
▪ Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
penggantung pipa air bersih
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm
dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
▪ Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke
bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan
minimum 0.5 %.
▪ Sambungan,
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 2 inch
menggunakan Solvent Cement.
- Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 2 inch
menggunakan sambungan Rubber-Ring.
g. Sumur Resapan
➢ Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang
berasal dari pipa riser sebelum dialirkan over flow nya ke selokan kota.
➢ Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.
➢ Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan
sumur rembesan akan merupakan pekerjaan divisi sipil / konstruksi.
➢ Konstruksi sumur rembesan antara lain sbb :
▪ Dasar sumur berupa batu kerikil
▪ Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau
beton blok berlubang.
▪ Tutup dibuat dari plat beton/ plat baja
▪ Diantara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
➢ Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik di daerah yang mempunyai
lapisan pasir kasar, maka bidang rembesan harus berada di lapisan pasir
kasar.
h. Floor Clean Out
➢ Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type
➢ Floor Clean Out terdiri dari:
▪ Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
▪ PVC neck
▪ Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
➢ Cover dan ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
i. Roof Drain
➢ Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproof.
➢ Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang
pipa bangunan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 153
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
▪ Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
▪ Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
▪ Bitumen Coated cover dome type
j. Canopy Drain
Canopy Drain yang dipergunakan adalah Floor Drain Bucket Trap Type.
k. P" TRAP
➢ P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet.
➢ Tinggi air minimum pada Trap 8 cm.
➢ P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5 kg/cm2.
➢ Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa
buangan air limbah yang menuju bak sewage.
l. Sewage Treatment Plant
➢ Sawage Treatment Plan menggunakan sistem pengolahan dengan
menggunakan bakteri pengurai.
➢ Bahan Sawage Treat Plan dapat terbuat dari fiber glass.
➢ Sistem kerja Sawage Treat Pland yaitu air limbah yang masuk harus dapat
diurai dengan menggunakan bakteri pengurai sehingga air yang dihasilkan
dari dalam Sawge Treatment Plan tersebut layak untuk dibuang ke saluran
kota (tidak berbau)
➢ Sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini
yang antara lain, tetap tidak terbatas pada :
• Sawage Treatment Plan STP / Instalasi Pengolahan Limbah type Pakage
yaitu pengolahan Limbah dengan system gabungan.
• Pengadaan dan Pemasangan seluruh peralatan sewage treatment sampai
sistem berjalan sebagaimana yang diinginkan.
• Pembuatan gambar ”shop drawing” lengkap dengan sambungan-
sambungan yang dibutuhkan pada pihak lain.
• Mengadakan pemeliharaan pada masa pemeliharaan yang ditentukan
selama 12 bulan.
• Menyerahkan 3 set buku petunjuk dan perawatan kepada pemberi tugas.
• Mengadakan analisa / memeriksakan hasil air buangan ke laboratorium.
• Mengurus segala izin-izin yang diperlukan bagi pemasangan instalasi ini.
• Kontraktor harus memberikan jaminan sistem yang ditawarkan minimal
selama 3 tahun dan memberikan pula masa garansi peralatan selama 12
bulan.
➢ Sistem pengolahan air limbah (STP) yang akan digunakan adalah type
Pagake, dengan kapasitas pengolahan sebesar 10 m³/hari. Dimana sistem
STP yang handal, biaya investasi yang rendah, pemakaian lahan yang optimal
serta biaya operasional dan biaya-biaya perawatan yang relatif rendah.
➢ Kualitas Effluent pada hasil akhir yang diinginkan adalah :
• B.O.D.5 : 30 PPM
• S.S : 20 PPM
➢ Pada dasarnya sistem terdiri dari beberapa bagian utama antara lain:
Sludge Tank, Equalization Tank, Clarifier Tank, Biodetox, Polishing Tank,
Clorination Tank, Treated Water Tank.
• Equalizing/BalancingTank.
Mengumpulkan air kotor yang berasal dari 2 buah pipa tegak sebelum
memasuki tahap pengolahan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 154
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Air memasuki balancing dengan terlebih dahulu melewati grinder.
Grinder berfungi untuk menghancurkan kotoran–kotoran padat.
• Tangki Aerasi.
Air kotor diaerasi setelah dicampur dan diaduk dengan lumpur aktif transfer
oksigen sebagai pe-aerasi didapatkan dari blower.
• Tangki Pengendap ( Settling Tank )
Air kotor setelah diaerasi diendapkan disini.
• Tangki Chlorinasi
Effluent dari setleing tank dibubuhi larutan chlorr (desinfextan).
• Effluent Tank
Penampungan effluent akhir sebelum dialirkan ke make up water tank
cooling tower dan dialirkan ke saluran kota.
• Make UpWater Tank (MUWT)
Hasil olah terakhir dari Effluent Tank setelah disaring dalam filter sebelum
digunakan untuk keperluan make up water ke cooling tower (pompa make
up water termasuk pekerjaan cooling tower/ by others).
➢ Persyaratan Bahan dan Material
• Air blower minimal berjumlah 2 buah dengan kapasitas yang cukup untuk
aerasi, mixing dan airlift. Blower bekerja bergantian dan diatur oleh suatu
set alat control. Motor dari jenis TEFC, square cage. Blower juga
dilengkapi dengan silencer dan peredam getar. Air blower harus terletak
didalam sewage treatment plant.
• Seluruh bagian luar sewage treatment harus terdiri dari beton tulang yang
kedap air. Sewage Treatment Plan ini harus terletak didalam tanah, kecuali
fresh air dan exhaust air grille.
• Komunitor lengkap dengan influent camber, Transier Gate dan Bar
Screen, yang terbuat dari Non Corrosive Painted Steel.
• Pipa-pipa dari bahan PVC class AW.
• Cholrination System dengan Tablet Chlorinator lengkap dengan tangki dan
dozing.
• Sump – Pump
Dari type Non Clogging Centrifugal Pump lengkap dengan Check
Valve,Gate valve, Over Load rotection dan Water Level Control.Standby
unit dengan kapasitas yang sesuai dengan kapasitas Sewage Treatment
dan bekerja secara auomatic atau manual.
• Exhaust fan minimal dari type propeller yang bekerjanya diatur dengan
timer.
• Seluruh peralatan listrik harus dapat bekerja pada tegangan yang tersedia:
220Volt, 1phase, 50 Hz atau 380 Volt, 3phase, 50Hz.
Pada motor dengan daya 5 Hp keatas motor harus dapat bekerja pada
starter type star delta.
• Sistem Chemical Feeder.
• Sistem ventilasi untuk pembuangan udara bekas proses keluar ruangan
STP.
• Semua sistem harus dijamin kontinuitasnya dengan adanya cadangan
peralatan atau alat-alat diatur bekerja bergantian dengan timer atau level
control.
➢ Pengujian
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 155
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Semua peralatan dan pemipaan terlebih dahulu di test, dengan
pengawasan Direksi.
• Pipa-pipa untuk aerasi harus ditest secara hydraulis dengan tekanan ± 1,5
kali tekanan kerja.
• Testing terhadap kualitas air buangan, dapat dilakukan di laboratorium
dengan pengambilan sample dibawah petunjuk Direksi.
• Testing dilakukan minimal 1 bulan sekali selama masa pemeliharaan
terhadap :
- B.O.D.
- Suspende Solid
- Bacteriology
➢ Training dan Petunjuk Operasi
Kontraktor harus memberi training dan petunjuk-petunjuk operasi kepada
operator yang ditunjuk terutama tentang hal-hal sebagai berikut:
• Cara menangani sistem pengolahan.
• Cara pemeliharaan.
• Cara pengetesan hasil air buangan.
• Cara menangani sistem bila terjadi gangguan / trouble shooting.
3. Bahan dan peralatan yang dipasang untuk pekerjaan plumbing, sistem air bersih dan
sistem air kotor / limbah harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasi ke Pengawas.
Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Pengawas. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut
NO. U R A I A N M E R K
Pompa Centrifugal dan pompa
1. Arthur, Bombas, Grundfos
booster (paket)
2. Pompa Submersible Arthur, Bombas, Grundfos
Weflo, Toyo, Connex, Mico
3. Valve
Farmel, Airfresh, Biofresh
4. Roof Tank FRP Modular
5. Pipa Galvanized GIP Bakrie, Spindo (PT. Sigma)
6. Fitting Class 10 K FKK, Benka, HE/ TG, Bohemi
Pipa PVC
7. Wavin, Rucika, Pralon
Class AW 12,5 Kg/ Cm
8. Fitting Pipa PVC Rucika, Pralon
9. Safety Valve Yoshitake, Fushiman, Socla
10. Flow Switch PENN, Potter
Gate Valve Class 20 K Toyo, Kitz, Weflo
11.
Class 10 K
Globe Valve Class 20 K Toyo, Kitz, Weflo
12.
Class 10 K
13. Air Vent Valve Yoshitake, Fushiman, Sam Yang
14. Flexible Joint Class 10 K Proco, Tosen
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 156
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
NO. U R A I A N M E R K
15. Level Switch Fanal
16. Pressure Gauge Nagano
17. Roof Drain Antasan
18. “P” Trap Rucika, Austindo
19. Water meter Kimco, Slumberger, Weistinghouse
PASAL 5
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM TATA UDARA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi tata udara yaitu penyediaan tenaga kerja,
pengadaan, pembuatan, pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning),
Ventilasi Mekanis, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh suatu
instalasi tata udara gedung yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar
siap dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of
quantity.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah:
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata
udara (air conditioning).
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian peralatan ventilasi
mekanikal (Mechanical ventilation) seperti: Centrifugal fan, Axial fan, Propeller
fan, Filter, Attenuator dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi
pemipaan air pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat lengkap
dengan fitting, isolasi panas dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi kontrol
sistem Indoor Unit dan Outdoor Unit.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi
instalasi ini seperti kabel dan panel tata udara.
• Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi
ini seperti tercantum dalam dokumen ini.
• Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
• Melatih petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara–cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini.
• Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
• Pengetesan dan commissioning Sistem Air Conditioning.
• Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
• Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
• Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
beserta addendumnya
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 157
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Publikasi, Code dan Standar
a. Publikasi, code dan standar yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman
untuk instalasi maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau Standar yang
belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti standard codes atau
publikasi international yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain
seperti:
▪ SMACNA - 85
▪ ASHRAE - Guide and Data Book
▪ NFPA - 90A
▪ ARI
▪ AMCA
▪ CTI
▪ ASTM
▪ NEC
▪ ASME
b. Kondisi Perancangan
▪ Kondisi udara luar
-
Temperatur 35 ° C
-
Relative Humidity 65 %
▪ Kondisi dalam ruangan yang dikondisikan
-
Temperatur 20 ° C ± 2 ° C
-
Relative Humidity 55 % ± 5 % RH
▪ Noise Criteria
-
Ruang Rapat 30 - 40 NC
-
Ruang Kerja 35 - 45 NC
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Peralatan / Instalasi dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian
dari pada persyaratan sistem instalasi tata udara ini sejauh yang berlaku bagi
pekerjaannya
b. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
spesifikasi ini, berarti hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah berarti
menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplementer yang
ada. Hanya apabila ada yang dinyatakan lain tersendiri di dalam spesifikasi ini,
maka hal-hal dari persyaratan umum maupun suplementer tidak berlaku lagi
untuk sistem instalasi ini.
c. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikat.
d. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dan penyesuaian dari gambar-gambar arsitek dan struktur sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing proyek.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail working drawing, serta harus diajukan kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya. Setiap shop drawing yang diajukan, Kontraktor
telah mempelajari situasi lapangan struktur arsitektur dan berkonsultasi dengan
pekerjaan-pekerlaan instalasi lainnya.
f. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi instalasi
terpasang (as built drawing), Operating & Maintenance Instruction (Manual).
Pada penyerahan pertama diserahkan kepada pengawas dalam rangkap lima.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 158
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
g. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas daftar bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4 untuk disetujui.
h. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh bahan-bahan yang
akan dipakai, dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contah ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
i. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
j. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus
sesuai dengan standard International maupun Nasional seperti ARI, ASHRAE,
SMACNA, ASTM, NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa mengutamakan
peraturan / standard / persyartan Nasional.
k. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya
l. Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api
dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan
adanya celah-celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus
menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
m. Instalasi
▪ Semua instalasi, peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan
cara-cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, petunjuk
dan instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan
ataupun alat-alat bantu tersebut.
▪ Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada
diluar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
▪ Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk
pada suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi
kanal (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga
cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
▪ Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting; harus
dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) di sekeliling bagian instalasi tersebut
sehingga konstruksinya betul–betul kedap air.
n. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus
mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan,
termasuk juga accessories duct seperti damper, filter dll. Untuk itu, Kontraktor
dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan
dan accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
o. Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas (bila belum ditunjukkan pada
gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan dan
accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya,
beserta dengan ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana sudah
ditunjukkan adanya acces panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk
posisi yang tepat dari acces panel tsb, sehubungan dengan letak peralatan /
accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan
Pengawas untuk disetujui.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 159
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
p. Menjadi tanggung jawab bagi kontraktor untuk melindungi peralatan, bahan-
bahan (baik yang sudah maupun belum terpasang), bila diperkirakan bisa rusak,
cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun rusak oleh alam (hujan,
debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
q. Kontraktor wajib mengkoordinasikan pekerjaan ini dengan pekerjaan lainnya
demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan
pekerjaan sipil, elektrikal, plumbing, perlindungan terhadap kebakaran.
r. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
s. Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan, ditest dan diajust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan
dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang
benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima
belum 100%).
t. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlakukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens
dan lain sebagainya) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan
selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.
u. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
v. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan
bebas las-lasan, dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
w. Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk pabrikan.
Untuk itu, ukuran dan posisi yang disiapkan untuk keperluan tsb harus
dikonsultasikandengan Pengawas dan disertai gambar detail.
x. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clearance 20 mm jika duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan 20
mm antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm
diatas atap lantai.
y. Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi kode nama
peralatan dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan
atau data sheet atau sabagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada
peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,
kontraktor wajib mengusulkan kepada Pengawas dan semua ini sudah harus
tercantum dalam as built drawing.
z. Bahan dan peralatan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang
dispesifikasi ke Pengawas. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas.
4. SPLITE AIR CONDITIONING
a. Digunakan AC Splite System
b. Jenis AC adalah Splite sistem, air cooled type, memakai inverter, terdiri dari satu
outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai
kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent.
c. Sistem yang ditawarkan harus bisa melakukan automatic test operation sistem,
yang meliputi pengecekan: control wirings, shutoff valves, sensors dan
refrigerant volume.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 160
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai
berikut:
▪ Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow)
▪ Wall Mounted Type
▪ Floor Standing Type
Nilai COP system pada beban 50% harus = 4.0 atau lebih tinggi (pada saat
temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB/19 C WB).
e. Condensing Unit
▪ Sebelum melakukan start-up harus sudah memasang menjadi satu bagian
Condensing unit lengkap menjadi 1 (satu) kompresor dan motor, sistem
pelumasan, cooler / pendingin condenser, isolasi, sistem microprocessor
control dan dokumen petunjuk
▪ Baik unit indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit
harus terisi R410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS
EN378: 2999 bagian 1 – 4.
▪ Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi
dengan Baked Enamel.
▪ Outdoor dengan ukuran 5 HP dan 8 HP memiliki 1 kompressor SCROLL
▪ Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8 HP sampai
10 HP.
▪ Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi normal,
terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi.
▪ Compressor haruslah type hermetic dengan effisiensi tinggi dan dilengkapi
dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran
yang menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan. Kompresor, motor
dan transmisi biasanya dilengkapi dengan hermetically sealed untuk
kemudahan service.
▪ Journal bearings dilengkapi dengan babbit-lined dan pressure instalasi
pelumasan untuk menyalurkan oil ke bantalan dan gigi transmisi dengan
tekanan rendah
▪ lebih dulu pada setiap kali operasi, system ini haruslah dipasang dipabrik.
▪ Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara
mekanis ke Fin alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan
antara 2 sampai 3 micron
▪ Refrigerant Circuit terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan solenoid Valve
dan komponen lain untuk keperluan safety
▪ Motor kompresor menggunakan tipe hermetic single speed, non reversing,
dilengkapi dengan angker hubungan singkat tipe induksi cocok untuk voltage
yang tertera pada equipment schedule. Putaran motor maksimum 2.950 rpm
pada 50Hz. Motor yang digunakan harus cocok untuk operasi dalam
Refrigerant Atmosphere dan pendingin dengan Atomized Sub Cooled
Refrigerant yang berhubungan dengan lilitan motor. Susunan motor untuk
servis atau pembersihan dengan hanya sedikit pembongkaran kompresor
tanpa mengubah pemipaan refrigeran. Pada saat operasi penuh putaran motor
tidak boleh melebihi putaran yang tertulis pada nama plat
▪ Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
dengan kemampuan maximum static pressure = 78 Ps
▪ Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan
noise lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan
manual setting
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 161
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut: high
pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal
protectors for compressor dan fan motors, over current protection for the
inverter and anti-recycling timers.
▪ Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit,
unit harus dilengkapi dengan Sub cooling.
▪ Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup
dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
▪ Cooler/Evaporator hendaknya dari jenis shell and tube dimana tube terbuat
dari tembaga yang memilki efisiensi tinggi. Penghubung nozzle direncanakan
untuk tekanan kerja maksimum 150 psi (1034 kpa).
▪ Tube dapat dikeluarkan dari sisi keluar dari Heat Exchanger tanpa
mempengaruhi kekuatan dan daya tahan dari tube dan tanpa menimbulkan
pengurangan jarak antar tube.
▪ Suku cadang dari peralatan-peralatan harus tersedia.
▪ Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari
vanes yang terletak didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara
100% sampai dengan 10% di bawah kondisi puncak normal standar ARI.
▪ Pressure Testing
- Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke
outdoor unit, sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum
system dinyalakan, pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan
memakai dry nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk
mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi
Step1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or longer Allows discovery of
(149 Psi) major leaks
Step2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or longer
(312 Psi)
Step3 Pressurize to 38 Bar Approx 24 HOURS Allows discovery of
(551 Psi) minimum minor leaks
- Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-
755mmHg) dan ditahan pada kondisi ini selama minimal 1 jam hingga 4
jam tergantung pada panjang pipa, dengan memakai 2 stage Vacuum
Pump. Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan
pada koneksi listrik.
- Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan
standar dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang
pipa aktual yang terpasang dengan mengacu pada installation manual
dari pabrik.
- Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai
dan dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.
- Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik
- Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik
- Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
f. Pipe Material
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 162
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
sesuai dengan standard JIS H300-C1220T. Baik bagian suction maupun gas
haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik
sehingga tidak terjadi kondensasi
▪ Pipa refrigerant yang digunakan Denji, Kembla, Attacco.
▪ Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit harus di brazed untuk
mencegah kebocoran refrigerant
▪ Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi sistem harus dipakai. Dry Nitrogen
(OFN) harus dialirkan kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya bisa merusak
compressor.
▪ Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah tipe close cell XLPE dengan fire
rated Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10
mm untuk Liquid lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada bagian yang
terexpose dengan sinar matahari, lebih disukai insulation yang 1 merk dengan
pipa refrigerant yang disupply
▪ Insulation yang digunakan Armaflex, INABA DENKO atau setara.
▪ Refrigerant yang dipakai Dupont, Honeywell atau setara
▪ Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dengan diawasi
oleh perwakilan dari pabrik.
g. Fan Coil Unit
▪ Indoor unit harus dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada pada
BQ sesuai dengan design condition
▪ Terdiri dari komponen dasar: Fan, Evaporator koil dan electronic proportional
expansion valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa
mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan beban
pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan. Control response harus memakai
tipe Proportional Integral Derivative (PID)
▪ Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220–240 volt
AC, 1 phase dan 50 Hz.
▪ Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
dengan spesifikasi di gambar dan di BQ
▪ Filter udara untuk type ducted harus disupply oleh kontraktor pemasang. Filter
udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik
▪ Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.
▪ Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah
standard dari pabrik. Pipa 25 mm yang terinsulasi haruslah dipasangkan
sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke daerah pembuangan air
drain.
h. Kontrol
▪ Sistem kontrol harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75mm2-
1.25mm2 tipe PVC non screened CY flexible control cabling dari indoor unit
ke outdoor unit. Sistem kontrol juga harus dilengkapi dengan automatic
address setting function yang merupakan standard
▪ Remote control untuk indoor unit harus bisa melakukan fungsi: on/off
switching, fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid
crystal display yang menampilkan temperature setting, operational mode,
malfunction code and filter cleaning timing. Juga bisa menampilkan
malfunction code untuk keperluan maintenance
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 163
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari
vanes yang terletak didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara
100% sampai dengan 10% di bawah kondisi puncak normal standar ARI.
Sistem kontrol harus bekerja secara otomatis berdasarkan energi yang
dibutuhkan oleh kompresor.
▪ Pemasangan peralatan kontrol dihubungkan dengan terminal-terminal pada
peralatan lain secara interlock sebelum pemasangan pipa dan pengkabelan
dilakukan.
▪ Pompa oil merupakan kesatuan dengan kompressor, sehingga tidak
diperlukan tenaga listrik, untuk menggerakanya.
▪ Kontraktor harus sudah pernah mengikuti training pemasangan yang
dilakukan oleh perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda
keberhasilan dalam training yang diikutinya.
▪ Mesin dapat dimatikan secara otomatis untuk keamanan dari peralatan-
peralatan yang dioperasikan seperti :
- Motor over-current
- Over voltage
- Under voltage
- Bearing High Temperature
- Low refrigerant temperature
- High condenser pressure
- High motor temperature
- High compressor discharge temperature
- Low oil pressure
▪ Control harus dapat bekerja secara otomatis pada saat terjadi perubahan
beban pada condensing unit, kenaikan temperature pada motor atau
penurunan temperatur refrigeran yang dideteksi oleh signal jika suatu kondisi
ingin tetap dipertahankan konstan, kontrol akan memberikan signal shut down
pada mesin.
i. Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor harus memenuhi
the RoHS Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada komponen
electrical dan electronicnya.
j. Garansi dan perawatan
Kontraktor harus memberikan garansi 12 bulan unit (tidak termasuk consumable
materials seperti: Refrigerant, Oil, air filter, fuses) dan biaya servis dari tanggal
hand over. Tiga kali kunjungan harus dilakukan selama masa garansi untuk
memeriksa kondisi unit (tidak termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan
tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1 minggu setelah setiap
kunjungan dilakukan
Kontraktor harus mengadakan training kepada Pemilik Proyek mengenai service
dan pengoperasian Air Conditioning. Yang menjalani training adalah Calon
Operator yang ditunjuk Pemilik Proyek, maka setelah training tersebut di atas
dilakukan, harus melapor kepada Pemilik Proyek (owner) mengenai hasil training
tersebut di atas.
5. Pekerjaan Ventilasi Mekanik / Fan
a. Ketentuan ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada gambar rencana.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 164
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai dengan yang tertera dalam gambar
dan/atau yang dipersyaratkan dibawah ini. Seluruh pemasangan ventilasi
mekanik harus memenuhi persyaratan setempat, ordonansi dan/atau peraturan-
peraturan yang berlaku.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang kipas angin (fan) sesuai dengan
gambar dan spesifikasi. Semua fan adalah dari jenis axial, propeller, centrifugal
atau ditentukan sesuai spesifikasi dinamis dan diuji oleh pabriknya. Setelah
terpasang fan tidak boleh menimbulkan suara yang berlebihan. Semua fan
dipasang karet sekelilingnya (peredam getaran) sebelum dipasang. Seluruh fan
harus disetujui penggunaannya oleh Pengawas sebelum pekerjaan
pemasangan dapat dilakukan.
d. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
▪ Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di
negara dimana fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance)
seperti sebagai contoh AMCA standard 210 - 74 di Amerika.
▪ Fan harus mempunyai pilot light dan on/off switch pada lokasi / panel yang
tertera dalam gambar serta dapat dimonitor dan/atau diremote dari pusat
kontrol panel diruang kontrol yang tersedia.
▪ Fan dengan daya 1 Hp atau lebih kecil dapat berfasa "single phase".
▪ Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10 E 12 watt
pada octave band mid freq. 60 - 4000 hz.
▪ Exhaust fan harus memiliki damper yang secara automatik bekerja dengan
motor atau dengan kata lain bila exhaust fan dimatikan (di-off) untuk
dampernya harus dapat tertutup dan sebaliknya.
▪ Harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan dalam
batas-batas yang normal. Bilamana ternyata noise levelnya tinggi harus diberi
tambahan noise silencer (sound Attenuator) tanpa adanya tambahan biaya
sehingga sound pressure level (SPL) yang dihasilkan tidak lebih dari 40 dB
dari jarak 3 m.
▪ Cara pemasangan dengan rangka kayu yang dibuat sedemikian rupa, dapat
dibuka/pasang kembali untuk maintenance.
▪ Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang
umum digunakan, dimana :
- Kapasitas : sesuai gambar rencana
- Type : sesuai gambar rencana
- Static Pressure : 0,2 - 0,5 in WG
- Warna : ditentukan kemudian
▪ Pemasangan fan termasuk instalasi kabel dari panel, remote, on off switch dan
pilot lamp.
▪ Bagian fan yang berhubungan dengan udara luar, di daerah outletnya harus
diberi kawat nyamuk Stainless Steel yang bisa dibuka untuk dibersihkan.
▪ Axial Fan
- Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch dan harus digerakan
langsung.
- Material fan :
Casing : mild steel hot dipped galvanized
Impeller : alluminium die- cast
Shaft : carbon steel
Pelumasan : grease ball bearing
- Bisa dilakukan speed kontrol motor fan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 165
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Motor dari jenis TEFC, IP 54, isolasi kelas F.
- Untuk fan diameter 500 ke atas, Casing fan harus dilengkapi dengan acces
panel.
- Fan lengkap dengan counter flens untuk peyambungan ke ducting.
- Dilengkapi dengan accessories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction
tidak disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar).
▪ Propeller Fan (wall atau ceiling fan)
- Fan dari tipe propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila
dinyatakan ceiling fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam
gambar.
- Fan harus digerakan langsung.
- Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan
automatic shutter dari jenis alluminium (bila ditunjukkan dalam gambar
rencana).
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi
(high pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan
impeller dari alluminium die-cast.
▪ In-line Centrifugal Fan
- Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate
allumunium dan digerakan langsung.
- Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap
dengan flange di kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat
akhir dengan epoxy powder.
- Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.
- Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 40 C dan 95 % RH.
- Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.
6. Filter / Saringan Udara
Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi:
a. Pre filter untuk Indoor Unit, fresh air fan harus dari bahan tipe metallic, harus fire
resistance dan washable tebal 50 mm dengan effisiensi 30-35 % dan arrestance
94-96 % dalam keadaan low velocity (ASHARAE teest std. 52-76).
b. Filter harus dipasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame.
Tidak dibolehkan adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya
ukuran filter.
c. Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut
terhadap type dan effisiensinya.
d. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s (300 fpm) tidak boleh
lebih dari 20 Pa (0,08” WG) dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125
Pa (0,5” WG). Filter harus dapat dioperasikan pada kecepatan aliran udara
sampai 500 fpm tanpa mengalami kerusakan. Semua filter harus underwriter
laboratory class 1 atau setara. Instalasi filter harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik pembuat. Acces harus disediakan untuk tujuan inspeksi atau
pembersihan.
7. Peredam Getaran
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran (Vibration
Isolation/ Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor Unit,
Out Door Unit, Split System Unit, Fan dan kalau dirasa perlu juga untuk duct dll.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 166
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin
dengan effisiensi 90%. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan
kebutuhan mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang
terpasang harus sesuai dengan persyaratan/ rekomindasi pabrik pembuat
alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts,
Spring Isolators, Restrain Isolators, Pipe Hanger dll.
8. Pekerjaan Ducting
a. Lingkup pekerjaan ducting adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan dan fabrikasi duct lengkap dengan isolasi/tanpa isolasi,
spliter damper, volume damper, diffuser, grilles, register, dan attenuator dlsb.,
berikut peralatan bantu yang menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu
instalasi ducting yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap
dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Publikasi, standard yang digunakan:
▪ ASHRAE, the Guide and Data Book.
▪ SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National
Association).
▪ Carrier Air Conditioning Hand Book.
c. Umum
▪ Jika tidak diterangkan secara khusus, maka istilah ducting secara umum
berarti pekerjaan duct, fitting, damper, support dan lain-lain
komponen/accessories yang diperlukan untuk melengkapi instalasi ini.
▪ Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar
yang menunjukkan route dan ukuran ducting. Kontraktor wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi
lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapatkan persetujuan dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
▪ Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana adalah ukuran bersih
dan penampang laluan udara. Jika diperlukan internal lining untuk ukuran duct
tersebut, berarti penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
▪ Bahan duct dari pipa PVC.
9. Grille, Register & Diffuser
a. Pada setiap main duct harus disiapkan volume damper untuk pengaturan udara
b. Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alumunium anodized profile.
Pemasangan diffuser/ grille ke plafond harus memakai rubber sponge tebal 6
mm.
c. Untuk diffuser yang supply udaranya berasal dari VAV, maka type diffuser harus
khusus untuk pemakain dengan VAV.
d. Warna untuk diffuser, grille dan register di anodized dengan warna akan
ditentukan kemudian oleh Arsitek / Pengawas.
e. Supply register harus mempunyai vertical dan horizontal blade yang dapat diatur
defleksinya dan memakai volume damper.
f. Grille sama seperti supply register dalam konsstruksinya, tanpa memakai volume
damper.
g. Damper dari diffuser adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type: “Opposed blade
damper”. Finishing: di cat hitam.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 167
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
h. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak bergetar karena aliran udara, serta
dapat dikunci pada kedudukan yang dikehendaki.
i. Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari diffuser / grille / register.
j. Slot diffuser dari tipe 1, 2, atau 3 slot, material adalah alumunium anodized
dengan warna yang akan ditentukan oleh arsitek.
k. Slot harus mempunyai pengarah aliran (deflector) yang baik dalam konstruksinya,
sehingga fungsi deflector betul-betul membentuk pola aliran yang memenuhi
standartnya dan tidak berubah posisi karena aliran udara.
l. Bila slot diffuser adalah menerus (continous) maka sambungan antara harus
memakai alignment strip.
10. Plenum
a. Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material sesuai dengan
ketentuan yang tersebut terdahulu.
b. Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan kalau perlu
memakai bracing pada sisi yang paling panjang.
11. Pekerjaan Pemipaan
a. Lingkup pekerjaan pemipaan adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting,
aksesoris dengan isolasi atau tanpa isolasi, berikut peralatan bantu yang dapat
menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi pemipaan yang
lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang
tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.
Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
c. M a t e r i a l
▪ Pipa Condensate : Pipa PVC klas AW.
▪ Pipa Refrigerant : Pipa Tembaga (Copper) ASTM B280 type L/M
d. Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain untuk Split System.
▪ Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system AC,
(refrigerant dan drain/kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
▪ Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan
sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering
dan bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek
mungkin.
▪ Kontraktor sudah harus memperhitungkan adanya perbedaan tinggi antara
Kondensing dan Evaporator terhadap adanya panjang pipa yang melebihi dari
standard.
▪ Sambungan pipa jenis "hard drawn tubing” harus disambung dengan
perantaraan wrought copper fitting atau non porbus brass fittings, dan
dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogrn
kering ke dalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan
terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
▪ Solder lunak "tintead 50-50" tidak boleh dipergunakan, solder tintead 95-5"
dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 168
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau
lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa "precharged refrigerant
lines" yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan
persyaratan pabrik.
▪ Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
▪ Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan "Ashrae Guide
Book" dan atau persyaratan pabrik.
▪ Fitting untuk flare points menggunakan jenis standar SAE forged brass flare
menurut ARI standard 720 dengan unit short shank flare.
▪ Strainer dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum masuk ke thermostatic
expansion valve.
12. Thermometer
a. Dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar.
b. Thermometer yang dipasang cocok untuk batas-batas temperatur yang
diperlukan dari media ini.
c. Mempunyai dua bacaan dalam F dan C
d. Type thermometer adalah Industrial tipe dengan posisi sudut pembacaan yang
dapat dirubah-rubah kedudukannya.
e. Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur
terutama bila ada isolasi pipa.
f. Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang.
13. Pekerjaan Listrik / Kontrol
a. Lingkup pekerjaan untuk pekerjaan listrik / kontrol ini adalah penyediaan tenaga
kerja, pengadaan, pembuatan, pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk
motor listri, pengkabelan, panel-panel dan instrumen kontrol, berikut peralatan
bantu yang dapat menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi listrik
yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan
sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity
b. Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan
panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan
route, lokasi panel dan perletakan instrument kontrol.
c. Kontraktor harus menyiapkan kabel control dari thermostat menuju Outdoor Unit
dan Indoor Unit dan melakukan penyambungan kabel power dari panel ke
Outdoor/Indoor Unit.
d. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas. Kontraktor wajib mengikuti peraturan-
peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh:
▪ Perusahaan Listrik Negara (PLN)
▪ Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
▪ Dinas Pemadam Kebakaran
▪ Lembaga Pengujian Bahan
▪ Dinas Keselamatan Kerja
▪ Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya
e. Spesifikasi Teknis
▪ Peralatan Listrik
- Motor Listrik
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 169
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Motor untuk FCU (IU):
Jenis induction motor, (motor satu permanent split capacitor packaged
•
dengan dengan thermal overload FCU) protector.
1 ph/220 V/50 Hz
•
3 tingkat kecepatan
•
Insulation class E
•
Motor Fan:
Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas
fan. Motor listrik yang digunakan mempunyai power faktor minimum 0,8.
Putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor tsb. di atas). Motor-motor
yang digunakan harus memenuhi standard NEMA (Amerika), B.S (Inggris),
DIN (Jerman), dan JIS (Jepang).
- Panel Starter
• Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7,5 HP keatas.
• Direct on Line : Bila motor kapasitas dibawah 7,5 HP.
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white),
voltmeter serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat
nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan
disconneting switch bila memakai remote starstop.
▪ Peralatan Kontrol
- Temperatur Controller (TC)
• Fungsi control : PI
• Supply voltage/ current : 16 V DC/10 mA
• Ambient temp/RH : max. 50 ° C 90 % RH
• Control output (Output voltage) : 2 - 10 V
• Control input : 0-16 V DC/max 0,1 mA Input voltage/
current
- Temperatur Sensor (TS)
• Temperatur detector dari type thermistar.
• Max. Temp. 100 ° C.
Catatan : Temperatur Controller (TC) dan Temperatur Sensor (TS) atau
gabungan dari TC dan TS (Thermostat) menggunakan merek
yang sama dan dari jenis yang sesuai untuk kebutuhannya.
▪ Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit
JIS standard.
- Wiring diagram disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
- Kabel yang dipasang di dalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang
sekurang kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan
pelindung, kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug
kembali.
- Pada route kabel, setiap 50 m dan setiap belokan diberi tanda adanya galian
kabel dan tanda arah kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi drainase, jalan raya atau instalasi lainnya,
harus dilindungi dengan pipa galvanis kelas medium.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Jari-jari pembelokan kabel, minimum 15 kali diameter kabel.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 170
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen"
harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus
menggunakan timah pateri lalu dipres hydraulis.
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai
metal flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan
diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
- Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
- Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau Kabelindo
atau setara.
- Semua panel star delta dilengkapi dengan :
• Pilot lamp : red, green, white.
• Ampere meter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Voltmeter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Disconnecting switch untuk remote start stop.
• Pilot lamp. : R - S - T
- Centralized Remote Start Stop untuk peralatan-peralatan yang ditunjukkan
pada panel diagram ditempatkan di ruang control. Panel remote harus
dilengkapi untuk masing-masing peralatan dengan pilot lamp (red, green,
white) dan plat nama masing-masing peralatan dll. sesuai dengan detail
drawing.
14. Pekerjaan Lain
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan untuk masing-masing peralatan, Kontraktor
harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi kepada Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui.
b. Pondasi peralatan-peralatan harus mengikuti petunjuk/pedoman pabrik pembuat
peralatan-peralatan tersebut.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
ditimbulkan oleh mesin-mesin.
d. Kontraktor harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar
rencana, atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau
penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa yang diperlukan.
e. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil,
batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui.
Semua dudukan harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang cukup dan dibuat
pada lantai.
f. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan
harus berkonsultasi dengan Pengawasl.
g. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan
dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat
terbagi cukup merata sehingga tidak menimbulkan tegangan- tegangan yang
tidak wajar.
h. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission)
kedalam ruangan-ruangan yang dihuni.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 171
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
15. Testing Adjusting dan Balancing
a. Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk
seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-
besaran pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar
rencana sehingga system betul- betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai
dengan rencana.
b. Pelaksanaan TAB (testing adjusting dan balancing) secara mendasar harus
mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti tandard
NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan-peralatan
ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tsb.
c. Kontraktor minimal harus memeliki peralatan ukur seperti dibawah ini:
▪ Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer Anemometer dan sejenisnya.
- Hood untuk mengukur udara didiffuser.
▪ Pengukuran temperatur udara
- Sling psychrometric
- Thermometer
▪ Pengukuran putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya
▪ Pengukuran listrik
- Voltmeter
- Ampermeter / ampertang
▪ Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
▪ Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting/ kedudukan dari
peralatan balancing.
d. Pelaksanaan TAB
▪ Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistim dan bagian -
bagiannya, sehingga didapatkan besaran - besaran pengukuran yang sesuai
atau mendekati besaran besaran yang ditentukan dalam rencana.
▪ Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran-besaran yang ditentukan dalam design, juga diwajibkan
melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum
dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan
kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai data data yang
diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
▪ Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap
besaran-besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus
dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui
oleh pengawas.
▪ Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
▪ Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh pengawas, dimana
hasil- hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh
pengawas dan dalam laporannya ikut menanda tangani.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 172
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontrator harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan,
dan prosedur ini agar dibicarakan dengan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus menyiapkan suatu bentuk
formulir yang berisi item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing
sistem yang akan dilakukan pengetesan.
e. Prosedur Testing and Adjusting
▪ Test dan sesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
▪ Test dan catat motor full load amper.
▪ Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan
cfm dan fan sesuai design.
▪ Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
▪ Test dan sesuaikan cfm atau l/s untuk sirkulasi udara.
▪ Test dan sesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing FCU/ FAN.
▪ Test dan catat temp. d b dan w b dari udara masuk dan keluar dari coil.
▪ Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama
▪ Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone
▪ Test dan sesuaikan masing-masing diffuser/grille terhadap kapasitas dalam
batas % yang dibolehkan.
▪ Indentifikasi ukuran, type, masing-masing diffuser dan lakukan recheck
terhadap performance dari jenis diffuser.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
No. Uraian Merk
1. AC Splite Sistem Daikin, LG, Toshiba, Samsung
2. F a n National, KDK, Kruger
3. Komponen Panel Listrik Shenaider, ABB, LS
4. Isolasi Pipa Armaflex, Thermaflex, Insulflex
5. Pipa Tembaga Kembla, Crane
6. Pipa PVC Pralon, Rucika, Wavin, Unilon
7. Kabel Listrik Kabel Metal, Supreme
Sigma Cool, Prima Wangi, Confordaire
8. G r i l l e
Sigma Cool, Prima Wangi, Confordaire
9. D i f f u s e r
10. Peredam Getaran Kinetek, Mason, National
PASAL 6
PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1. Umum
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 173
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
b. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi
bersifat mengikat
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
d. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh
tenaga instalatur yang mempunyai reputasi yang baik, yang cakap dan
berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai instalatir resmi PLN
dengan memegang pas instalatir kelas tertinggi (D) yang masih berlaku untuk
tahun terakhir yang berjalan.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum
Instalasi Listrik di Indonesia edisi terakhir tahun 2011 (PUIL) dan Peraturan PLN
(SPLN)" sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah
setempat dan standar-standar/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN).
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi seluruh pekerjaan instalasi elektrikal yaitu penyediaan tenaga kerja,
pengadaan, pembuatan, pemasangan Instalasi Sistem elektrikal, bahan-bahan
utama dan pembantu, sehingga diperoleh suatu instalasi elektrikal yang lengkap
dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
➢
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
➢
Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
➢
secara lengkap.
Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
➢
Pekerjaan pentanahan / grounding
➢
c. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu
sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
d. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
e. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta
persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi
setempat pada proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus berkaitan
dengan kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-gambar
lainnya harus berkaitan dengan kontruksi detail yang berhubungan dengan
masing-masing pekerjaan. Kontraktor harus melengkapi seluruh keperluan lebih
lanjut seperti "shop drawing" dan gambar-gambar detail.
f. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap,
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pengawas sebanyak 4 (empat) set
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 174
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
gambar yang disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material,
peralatan dan instalasi sistem listrik.
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru
dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi pekerja adalah
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi
surat sertifikat yang syah untuk setiap personal ahli, yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
b. Pada waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan /
melampirkan "Daftar Material" yang lebih dahulu diperinci dari semua bahan yang
akan dipasang pada proyek dan harus disebutkan pabrik, merk, manufacturer,
type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini adalah mengikat dan harus diajukan
lengkap tidak boleh sebagian-sebagian.
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan.
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk
mendapatkan persetujuan sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung atas biaya
Kontraktor. Contoh-contoh tersebut (mock-up) dimasukkan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum pekerjaan ini dimulai.
d. Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara
memadai oleh Kontraktor, sebelum selama pengerjaan dan sesudah selesai
instalasi (dalam masa garansi). Material dan peralatan yang mana mengalami
kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak
memadai tidak dapat diterima untuk instalasi proyek.
e. Kontraktor harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk instalasi
dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan-bukaan (access opening) yang
terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-dinding, langit-langit, dan
seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang
tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan
dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
f. Panel Tegangan Rendah
➢ Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly
grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA dan sebagainya.
➢ Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat dengan
cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu
panelpanel harus dilengkapi dengan master key.
➢ Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan dan atau
penyambungan pada komponen dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 175
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Pengawas. Spare space harus
disediakan seusai gambar.
➢ Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
➢ Komponen panel :
Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya
harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel
dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
Busbar
▪ Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding.
Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang
mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan suhu
lebih besar dari 65°C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai
ketentuan dalam PUIL 2011.
▪ Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN,
dimana lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas
yang timbul.
▪ Busbar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya
dilapis dengan lapisan perak dengan ukuran sesuai dengan
kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya
disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI-D4/PUIL 2011).
• Semua busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator
dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat
dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada PUIL. Cat-cat
tersebut harus tahan sampai temperatur 75 °C.
• Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem
3 , 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus
mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus
penatanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan
panel dilengkapi klem untuk pentanahan. dari panel peralatan perlu
diketanahkan maximum 2 .
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum
conduktivitas 98%, rating amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
berikut:
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning
Circuit Breaker Motor Operated
▪ Rating arus : sesuai gambar rencana
▪ Insulation rating : 750 V AC
▪ Voltage Rating : 380 V, 50 Hz
▪ Rated Breaking Cap : 70 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute
▪ Relay : Thermis dan magnetis over current release,
under voltage release, Auxiliary contact block
(2 NO+1 NC) Electrical interlocking dengan
CB genset.
▪ Drive : Motor, 220 V, 50 Hz
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 176
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Penggunaan MCCB untuk :
- Outgoing pada PDTR
- Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 20A
1 phase
- Breaking capasity sesuai dengan Gambar Rencana.
▪ Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi
thermal dan instantaneouse magnetic unit
▪ Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi
shunt trip terminal.
Moulded Case Circuit Breaker
• Insulation rating : 380 V
• Dilengkapi dengan : Thermal Release dan Electronic Over Current
• Rating Arus In : 16 A Breaking cap 10 kA
32 A Breaking cap 10 kA
50 A Breaking cap 25 kA
100 A Breaking cap 50 kA
Dan lain lain sesuai gambar rencana
Miniature Circuit Breaker
• Rated Voltage : 380 V, 50 Hz
• Breaker Cap Min : 10 kA (380 V)
• Tipe : Memiliki Instantheous Tripping Valve
sebesar 122 kali arus in
• Model : G breaker
Relay-Relay
• Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi
dengan relay proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under
voltage).
• Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF
(earth fault) dan RP (reverse power).
Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC
insulation 660 V.
Rotary Switch (On Off Cam Switch)
• Rated Tegangan : 500 V ZC
• Rated Arus max : 63 A
• Pemasangan pada base plate, jumlah pole : 4 pole
Lampu Indikator
Tube lamp pijar 5 watt diameter 54 mm, warna : merah, kuning, biru
Push Button
Panel mounting, double on - 1, off - 0. Semua push button dilengkapi
dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off
Alat Ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam
kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran
96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh
induksi serta bersertifikat tera dari LMK / PLN ( minimum 1 buah untuk
setiap jenis alat ukur). Komponen-komponen pengukuran yang dipakai:
- KW meter
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 177
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Rated voltage : 3 x 380 Volt
Rated current output transformer : 1,2 x In Continue
Ocuracy Class : 2,0
Baseplate of moulded plastic
The Register : 6 (six) cipher rollers
double pengukuran
- Amperemeter
Class : 1,5
Overload cap : 1,2 x In Continue
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 – 2.500 A
Type : Moving Iron, untuk pengukuran AC
Ketelitian : + 1,5% untuk pengukuran AC
- Voltmeter
Class : 1,5
Overload cap : 1,2 x In Continue
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 – 500 A
Ketelitian : + 1,5% untuk pengukuran AC
- Frequency Meter
- Cos Phi Meter
Saklar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Steel
Socket Outlet dan Switch tipe Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + switch : 10 A / 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
Cord Outlet
Flush type, untuk cord outlet telephone, telex, sound system, dll
Bentuk : persegi dengan outlet plate: stainless steel
Grid Swicth
Rocker mekanisme, modular, grid system
Rating switch : 20 A one way SP switch
Group : 4, 6, 12, 18, dan 24 group
Plates : Stainless Steel
g. Panel Kontrol Genset (PKG)
➢ Umum
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE / DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL 2011.
Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di Zinchromate dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat
dengan powder coating, warna abu – abu Kanzai atau akan ditentukan
kemudian.
Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.
Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan
perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 178
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen -
komponen lainnya.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
ST, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding, besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65°C. Setiap busbar copper harus
diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi
warna busbar dan seluruh harus spasi dari jenis yang tahan terhadap kenaikan
suhu yang diperbolehkan.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semiflush mounting dalam kotak
tahan getaran, untuk Ampere meter dan Volt meter dengan ukuran 96 x 96
mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi
serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat
ukur). Panel control dilengkapi dengan peralatan proteksi seperti :
➢ Short circuit
➢ Over current
➢ Under voltage dan Over voltage
➢ Ground fault (earth fault current)
➢ Over load
➢ Reverse power relay
➢ Gangguan lain sesuai standard pabrik pembuat
➢ Emergency shut-down system
Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan, sesuai dengan yang telah disetujui oleh Pengawas.
PKG harus mampu melayani dan mengontrol genset seperti yang dijelaskan
pada spesifikasi teknis diesel genset.
Start Blocking pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal
general alarm dari sistem MCFA gedung.
Main CB outgoing / beban PKG tidak akan bekerja atau ON pada saat terjadi
kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari system
MCFA gedung.
➢ Fungsi Operasi PKG + AMF
Untuk pengaturan diesel genset secara manual baik untuk keperluan
operasi ataupun pengetesan berkala.
Untuk pengaturan diesel genset secara otomatik, auto synchron, auto load
sharing, pada waktu PLN padam dan auto stop pada saat PLN sudah hidup
kembali. Untuk fungsi engine shutt-down pada saat terjadi kelainan operasi
mesin.
➢ Sistem Operasi PKG
PKG harus dapat mengontrol unit genset, seperti dijelaskan dalam lingkup
pekerjaan diesel generating set .
PKG terdiri atas beberapa cubicle paling kurang sebagai berikut:
1 Cubicle Incoming G1
1 Cubicle Outgoing G1
➢ Instalasi
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata (horizontal).
Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
Semua panel harus ditanahkan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 179
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Ketentuan Teknis Bahan dan peralatan
Panel Kontrol Generator (PK), AMF, Automatic load sharing
Type : Free standing, front operated
Tegangan : 380 – 415 V
Protection device : Circuit breaker minimum 24 kA dengan over
current Short circuit, under voltage dan over voltage
relay, earth fault relay dan reserve power relay.
Protection : IP 23
Measuring Device :
▪ Ammeter c/w current transformator
▪ Voltmeter c/w 7 step selector switch
▪ Frequency meter
▪ Power factor meter
▪ KWH meter
▪ KW meter
▪ Hours meter
▪ DC Volt meter
▪ DC Ampere meter
Signal Lamps :
▪ Main CB “ON”
▪ Main Failure
▪ Genset Running
▪ Genset on Load
▪ Alarm Enable
▪ Battery On
▪ Low Oil Pressure
▪ Over Temperatur
▪ Engine Over Speed
▪ Start Failure
▪ Under Voltage
▪ Charge Failure
▪ Reverse Power
▪ Emergency Stop
▪ CB Tripped
Push Button :
▪ Signal Lamp Test
▪ Signal Reset
▪ Emergency Stop
▪ CB “ Closed”
▪ CB “ Open”
h. Kabel Tegangan Rendah
➢ Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
➢ Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang
harus memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur
35°C, temperatur maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak boleh
melebihi 70°C dan temperatur maksimum kabel untuk arus hubung singkat
tidak boleh lebih 250°C.
➢ Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM,
NYA, NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 180
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
NYY, kabel penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel
grounding dari jenis BCC
➢ Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
➢ Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
➢ Kabel harus terdiri atas :
▪ Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin
atau tembaga "compacted" yang dipilin.
▪ Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun
penghantar netral.
▪ Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar
phasa dan pengisi ruangan diantara kawat phasa.
▪ Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
▪ Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
persyaratan IEC (NYFGbY).
➢ Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung
➢ Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:
▪ Fire Resistance
▪ Fire Retardant
▪ Low Smoke
▪ Halogen Free
▪ Low toxicity
▪ Low corrosivity
▪ Ambient Temperature : 20 – 60ºC
i. Fixtures dan Armature
➢ Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat
dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus
rapih dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,7
mm. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang
akan dipasang kepada Pengawas untuk disetujui.
➢ Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus
ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari
2,5 mm², kawat-kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua
tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
dimana diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan /
perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam
suatu armature dan penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari
kotak sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu.
Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak
kabel.
➢ Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai
dengan persyaratan dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan
base type edison screw, untuk lamp holder type edison screw kabel netral tidak
boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan lain. Lampu
fluorescent haruslah dari jenis cool white.
Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan
factor daya harus dilengkapi dengan capacitor. Dalam spesifikasi ini besarnya
"microfarad" dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 181
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-
kurangnya 0,95.
1. Reccessed Mounted (RM)
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan
cat powder coating warna putih.
▪ Reflector dibuat dari alumunium mirror tebal 0.45 mm.
▪ Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror (M4)
▪ Daya yang dipakai adalah sesuai dengan Gambar Rencana.
▪ Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D
atau sesuai dengan persetujuan Pengawas.
2. Lampu TL-LED
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan
cat powder coating warna putih
▪ Tabung lampu yang dipakai adalah TL-LED 18 watt atau sesuai dengan
persetujuan Pengawas.
▪ Lampu Fluorescent/TL ESS 18 Watt Standar
Lampu Fluorescent gas discharge tube type, standar, warna putih.
-
Ballast dengan maximum losses ± 9,5 Watt, 220 Volt.
-
Kapasitor yang menghasilkan minimum P.F. 0,95 (kapasitor 3,25 f).
-
Starter swicth, terminal dengan tube fitting, rotary lock.
-
Lumen output minimum 3.100 lumen (setelah 100 jam nyala).
-
• Lampu TL ESS13 Watt
Lampu type standar, warna putih.
-
Ballast dengan maximum losses ± 9 Watt, 220 Volt.
-
Kapasitas yang menghasilkan minimum P.F. 0,95 (kapasitas 450 f).
-
Starter swicth, terminal dengan tube fitting, rotary lock.
-
Lumen output minimum 1.200 lumen (setelah 100 jam nyala).
-
3. Lampu Tabung (Down Light Recessed Mounted)
▪ Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam,
dilengkapi dengan black bayonet fitting diaphram dan reflector. Lampu:
LED 8 watt dan 13 watt, posisi pemasangan sesuai gambar rencana
▪ Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
minimal 1.2 mm.
▪ Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
▪ Lamp holder menggunakan standard E - 27.
▪ Diameter dari kap lampu minimal 150 mm (6 inch).
▪ Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau sesuai
gambar. Contoh harus disetujui oleh Pengawas.
4. Lampu Wastafel (GMS)
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan
cat powder coating warna putih
▪ Cover terbuat dari acrylic tebal 2.0 mm
▪ Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau
sesuai dengan persetujuan Pengawas.
5. Armature Lampu / Fixtures TL LED
• Armature TL ESS 2 x 18 Watt Recessed Mounting Air Troffer
Housing : Bahan plat besi 0,7
-
Pembuatan dengan mesin, semua komponen listrik
berada di dalam housing lampu (built in)
Reflektor : Louver type mirror optic
-
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 182
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Memakai lamp holder yang merupakan kesatuan dari 2 buah lampu TL
-
LED
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian
rupa agar mudah dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian
komponen yang berada di dalamnya. Rumahan dan reflector harus
dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas pada waktu memerlukan
perbaikan.
Seluruh rumahan dan reflector harus dilapisi dengan cat dasar, serta
diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara
"stove enamelled/bake enamelled" (cat bakar). Seluruh armature
harus lengkap dengan rangka dudukan/gantunganya
• Armature TL LED ESS 2 x 18 Watt, Open Type/Balk, Tanpa Reflector
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi
-
butir a diatas.
• Armature TL LED ESS 1 x 18 Watt, Open Type
Armature merupakan jenis open type.
-
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi
-
butir a diatas.
6. Obstruction Light
Bracket, support dari cast allumunium alloy, kaca aviation red glass lens.
Lampu 60 Watt, type GLS atau reinforce construction lamp 60 Watt, ukuran
130 x 260 mm.
7. Lampu Tanda Arah Kebakaran / Emergency Exit Lamp
Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan Gambar Rencana lampu
tersebut ditandai dengan arah panah dan tanda "KELUAR" dengan warna
merah, untuk lampu yang dipasang ditengah coridor dipasang 2 (dua) sisi
(double side) sedang lampu pada dinding 1 (satu) sisi (single side).
Rumah lampu dari plat baja/besi tebal min 0,5 mm dengan cat powder
coating warna putih sera cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2 mm.
Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis cool daylight / 54 atau
dengan persetujuan Pengawas.
Dilengkapi dengan Ni Cad battery, charger dan peralatan kontrol lainnya,
lampu tetap menyala baik pada saat sumber PLN ada gangguan. Instalasi
dipasang sebelum swicth/CB utama pada incoming feeder panel
sedemikian rupa sehingga sejauh masih ada tegangan pada kabel feeder
utama, maka lampu tersebut tetap nyala dan sebaliknya untuk emergency
exit lamp atau diambil dari rangkaian stop kontak.
Spesifikasi Teknis :
▪ Type : Maintained Free
▪ Durasi : 4 jam
▪ Daya Lampu : PL 10 Watt Exit Lamp,
18 Watt DC Emergency
▪ Input Voltage : 220 V, 50 Hz
▪ Power Comsumption : 20 VA
▪ Body : Epoxy coated zintec sheet steel.
Dilengkapi dengan monitor charging current dan battery dapat bekerja
selama ± 5 tahun dan diberikan garansi minimum 2 tahun.
8. Lampu Taman (Garden Lighting)
Housing bulat bahan cast alumunium atau bronze safety grill bahan
alumunium atau bronze untuk pengaman dari pengontrol silau, lensa
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 183
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
convex yang polos (clear), high impact glass dan waterproof, lengkap
dengan dudukan.
▪ Daya : HID 150 Watt/220 v, 50 Hz
▪ Type : IA3 - N, Colour Natural.
Under Ground
• Fitting lampu : standar E-27
9. Lampu Taman Lingkungan (Landscape ligthing)
Housing bahan cast allumunium dan stainless steel, lensa penutup trosted
lexan: clear molded glass. Lampu dilengkapi tiang ø 82/76 mm dengan
anchor rods dan mounting plate dan socket bi-pin pash in. Tiang bahan
galvanized steel tinggi 30 Cm / 10 Cm, standart warna tiang lengkap
accessories.
▪ Daya : 1 x PLC 13 W / 220 V, 50 Hz
▪ Type : DB 14-H / DB 30-H
• Fitting lampu : standar E-27
10. B a l l a s t
Ballast harus leak proof, mempunyai temperature kerja rendah, noise-less,
ballast dengan rumahan dari bahan polyester. Untuk lampu TL dengan 2
(dua) lampu disusun/digunakan "twin lamp ballast"/2 (dua) ballast (anti
stroboscopic).
Rated tegangan 220 Volt. Rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar dari :
▪ TL 15 Watt, losses max. 7,5 Watt
▪ TL 20 Watt, losses max. 9,0 Watt
▪ TL 40 Watt, losses max. 9,5 Watt
Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
11. Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)
Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive dan
touchproof. Lamp holder dan starter holder antri vibration contact. Rating
lock lamp holder type, dengan atau tanpa starter socket yang disesuaikan
dengan rumahan yang digunakan. Untuk lamp TL 2 x 40 Watt continue
row, tanpa atau pakai air troffer harus memakai twin lamp holder
(merupakan 2 lamp holder menjadi satu unit).
12. Starter
Starter untuk lamp fluorescent mempunyai reliability. Terbuat dari high
quality white polycarbonate. Rating starter disesuaikan dengan rating
lampu TL.
13. Kabel
▪ Kabel instalasi penerangan dan general outlet jenis NYM,
penampang 2,5 mm² dipasang dalam konduit jenis 3/4" standar lengkap
accessories.
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
▪ Kabel tahan api: seperti dalam daftar material
j. Kotak Kontak dan Saklar
➢ Kotak kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
tipe pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
➢ Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang
bulat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 184
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
➢ Kotak kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht
(WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau
sesuai gambar
k. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
l. Rak kabel / cable Tray
➢ Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
➢ Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat
akhir dengan warna abu-abu.
➢ Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik
4. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
5. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Instalasi / Konstruksi Panel
➢ Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
➢ Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata (horizontal).
➢ Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
➢ Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe
panel. Maka bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu / penggantung maka
Kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera
pada gambar.
➢ Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 0,2 mm, atau
dibuat dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel
board" mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel
board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau
menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai
tidak terlalu penuh/ padat
➢ Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada
cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel
board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 185
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
diatur sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm
untuk branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan
kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci,
dengan sistem master key.
➢ Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari / ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui
tangga kabel.
➢ Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable
lug) yang sesuai.
➢ Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
➢ Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
➢ Semua panel harus ditanahkan.
➢ Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat
dengan dengan cara "galvanized cadmium plating" atau dengan "zinc
chromate primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan
anti karat yaitu:
▪ Bagian dalam dari box dan pintu.
▪ Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu
dicat
Kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai zinc chromate primer harus
dicat dengan cat bakar.
➢ Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat dari
plat baja tebal minimum 2 mm.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat
Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi
dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi
dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
persyaratan PUIL-1987LMK/ VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-
material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel
yang tersembunyi.
➢ Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan
bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain,
harus dibuatkan papan nama untuk mengindentifikasi/ penggunaan nama alat
tersebut. Papan nama harus terbuat dari back plat stainless steel dengan huruf
digravier timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi
dengan lebar seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 186
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
ukuran yang lebih kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81
cm) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3 mm.
➢ Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup
dengan menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang
diberi nikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung
dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa
equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
➢ Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type "moving iron vane type" khusus untuk panel,
dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan
ketelitian 1,5%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector
Switch) harus ditandai dengan jelas.
➢ Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden
sesuai dengan standar-standar VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat
menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu terjadinya hubungan singkat.
➢ Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara
lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran
2
minimum adalah 1,5 mm dari type 600 Volt.
➢ Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal
dan magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban) pada
panel induk minimal 60 kA.
➢ Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
• Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
• Warna-warna untuk pilot lamp :
- Untuk phasa R : warna merah
- Untuk phasa S : warna kuning
- Untuk phasa T : warna biru.
b. Instalasi Kabel
➢ Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara
dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang
lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
➢ Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban
➢ Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
➢ Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
➢ Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
Tdoos untuk instalasi penerangan.
➢ Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 187
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
➢ Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
➢ Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
➢ Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel.
➢ Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
➢ Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
➢ Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
➢ Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
➢ Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu
itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
pemerintah dan atau manufacturer.
➢ Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
➢ Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
➢ Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus
uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung
dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa
equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
➢ Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman minimal 100 cm,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15
cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan
dengan jumlah kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan
pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan
harus ada tanda arah jalannya kabel.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 188
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
- Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah di
setiap jarak 1 meter.
- Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Pengawas
memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
- Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok
beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok
ini dicat kuning dan bertulisan merah.
- Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan
pipa sleeve, pipa ini minimal dari Metal (Pipa GIP).
- Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
- Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
- Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x
diameternya. Di atas belokantersebut diletakan patok beton
bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
- Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
- Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan
gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam
menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Pengawas.
- Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut,
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
- Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau
yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa
pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka
harus dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan
lainnya, sehingga nampak rapi.
- Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
fleksibel. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1
inchi harus menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius
min. 15 x diameter kabel.
- Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna
kabel harus disesuaikan dengan phasanya.
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel
mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan
arah beban. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi
berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
(cable ladder), diklem dan disusun rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
- Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus
mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 189
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang
lebih 1 m disetiap ujungnya.
c. Kotak – Kontak dan Saklar
➢ Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak- kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
➢ Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250
V, sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada
gambar. Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring,
(standar). Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak
yang berdekatan.
➢ Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi
saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah
selesai atau wall duct outlet sesuai gambar rencana.
➢ Kontak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
➢ Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang
harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut
d. Pentanahan (Grounding)
➢ Sistem pentanahan harus memenuhi standard dan peraturan yang berlaku di
Indonesia, dan British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan, serta
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar.
➢ Seluruh panel dan peralatan, seperti panel TM, transformator, panel
penerangan, daya pintu-pintu dan lain-lain harus ditanahkan. Penghantar
pentanahan pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm²
dan max. 95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel
(cable lug).
➢ Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke elektroda
pentanahan.
➢ Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan
satu sama lain saling dihubungkan sehingga membentuk hubungan secara
Mash.
➢ Penyambungan sistem pentanahan Mesh/Loop dengan Bare Standard
Copper Conductors 2x1x120 mm² di dalam pipa konduit menuju ke Elektroda
Rod di dalam bak kontrol
➢ Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan
harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah
(ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
➢ Setiap penyambungan / pencabangan dari konduktor harus menggunakan
"Cadweld Connection". Dapat juga menggunakan klem penyambung sistem
jepit dengan gigi banyak dengan memperhatikan hal-hal :
▪ Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment
tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak dengan jenis metal
yang lain.
▪ BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 190
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai disambung,
dibung-kus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy dan lain
sebagainya.
➢ Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka
harus memperhatikan hal-hal :
▪ Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
▪ Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan
berproses bila kontak dengan jenis metal lainnya.
➢ Kontraktor harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah yang ada agar
didapatkan satu sistem pentanahan yang baik. Pengukuran pentanahan
tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Pengawas.
e. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK /
PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut
dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk
menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari
pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor. Test meliputi: Test
Beban Kosong (No Load Test) dan Test Beban Penuh (Full Load Test)
➢ No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti
misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
▪ Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
▪ Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
▪ Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil
pengujian pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka
test berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
➢ Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Test ini meliputi:
▪ Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
▪ Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama
pekerjaan pompa.
▪ Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Kontraktor, dengan schedule / pengaturan waktu oleh Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Pengawas. Selesai test 3 x 24
jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan
pertama pekerjaan.
f. Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan
untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.
Kontraktor baru dapat mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Pengawas. Produk bahan dan peralatan, pada dasarnya adalah sebagai berikut:
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 191
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
MCB
Komponen Panel MCCB Fixed
1 Sheneider, ABB, LS
TR MCCB Adjustable Rating
ACB Adjustable Rating
Free standing & wall Pana Panel, ONI Panel, Sinar
mounted Prima Cipa Panel, Duta Wijaya
Panel
2
Manufacturer Finishing box powder :
* Powder coating
3 Capasitor Bank
Komponen Capasitor 525 V Nokian, Alpivar, MG
Ampermeter
Voltmeter
4 Measuring Device SACI, CIC, GAE
Frequency Meter
Cos phi meter
Push Button & Pilot
5 Standard Telemecanique / Omron / Axle
Lamp
6 Control Relay Omron/National/ Telemecanique
Contactor, Star
7 Telemecanique / AEG / Siemens
Delta starter, DOL
8 Control Fuse 4 A Risesun/ Omron / MG
NYY, NYA, NYMHY, Supreme, Kabelindo, Kabel
9 Kabel – kabel NYM Metal, Voksel
FRC Fuji, Nexans, Radox
10 Konduit PVC Higt Impact Ega, Clipsal
11 Cable Mark 3M, Legrand
LED Philips, OSRAM
Starter Philips, OSRAM
Condensor Philips, OSRAM
12 Lampu TL TKI /Balk
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Philips, OSRAM
LED Philips, OSRAM
13 Down Light PLC
Armature Philips, OSRAM
Fluorescent TL-D Philips, OSRAM Philips
Starter Philips, OSRAM Philips
Recced Mounted Condensor Philips, OSRAM Philips
14
RM 300 M4 Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Philips, OSRAM
Fluorescent TL-D Philips, OSRAM
17 Lampu Exit Starter Philips, OSRAM
Condensor Philips, OSRAM
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 192
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
18 Nicad Battery Minimal 2 jam Manvier, WA, Hits
19 Stop kontak, Saklar Berker, Clipsal, MK, National
Kabel tray / kabel Galvanized
20 Tri Abadi, Interack, Metosu
ladder
PASAL 7
PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
1. Umum
a. Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua
penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini protector
head (terminal), penghantar down conductor, electroda pentanahan dan
peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
b. Kontraktor harus mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
c. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
d. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk protector head (terminal/batang
penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta
peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan.
b. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi
dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama
12 bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 193
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum
pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Protector Head (Terminal)
➢ Protector head yang dipakai adalah system konvensional
➢ Protector Head dari jenis non radioaktif dengan radius minimal 70 meter dan
harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
➢ Secara keseluruhan protector head harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
➢ Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
b. Batang Peninggi
Sistem penangkal petir dipasang setinggi 5 (satu) meter dari atap bangunan,
sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan
gambar rencana.
c. Konduktor
➢ Konduktor / penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1: 1989
dari kabel high voltage shielded BC 50 mm². Konduktor ini harus mampu
mencegah terjadinya side flashing dan electrification building. Konduktor dari
batang peninggi / tiang ke bak kontrol pentanahan seperti gambar rencana.
➢ Seluruh konduktor, harus tidak ada sambungan baik yang horizontal maupun
yang vertical / jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus
dan utuh tanpa sambungan.
➢ Sebelum sampai pada bak control, Konduktor harus diberi pelindung dari PVC
1,5” setinggi + 2 meter dari permukaan tanah.
d. Sambungan pada bak kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar
penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus dapat
dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground
resistance).
e. Penambat / Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.
f. Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari
tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan ke dalam tanah secara vertikal
sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah.
g. Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol).
Sambungan dari Down Conductor ke elektroda pentanahan harus dapat dibuka
untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Sambungan/klem penyambungan
harus dari bahan tembaga.
Bak control terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran 40 x 40 x 40 cm
dan diberi tutup beton yang dapat dibuka untuk pemeriksaan.
h. Pemasangan Head Protector / Penangkal Petir
Pemasangan head protector dipasang sesuai gambar rencana.
i. Surat Ijin
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 194
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar
proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
➢ Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan
instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat
hingga memperoleh sertifikasi / rekomendasi
j. Pengujian / Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang,
maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya. maupun terhadap
sistem pentanahannya. Pengujian dilakukan dengan metode yang dikeluarkan
oleh PLN, LMK, PUIL, atau PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir).
Pengetesan yang harus dilakukan:
• Grounding Resistant test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
• Continuity test
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
k. Produk Instalasi Penangkal Petir
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dapat mengajukan alternatif lain yang setara setelah ada persetujuan
tertulis dari Pengawas. Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai
berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
Jenis Non Radio aktif LPI Guardian, System
1 Head Protector
Radius Perlindungan minmal 70 meter 3000, Prevectron
Dilengkapi dengan FRP Support Mast
2 Conductor HV Shielded Cable 50 mm² 4 besar
3 Pipa Galvanized - Medium Class PPI, Bakrie, Spindo
PASAL 8
PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI (TELEPON / PABX)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Mengurus perijinan, penyambungan minimal 3 line telepon, key telepon dengan
kapasitas ekstension sesuai gambar rencana, lengkap dengan MDF.
b. Mempersiapkan dan memasang jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi
penyediaan dan pemasangan kabel dan pipa instalasi telepon, kabel feeder
telepon, kotak kontak telepon dan kelengkapan lainnya.
c. Mengadakan dan memasang pesawat telepon standard dan eksekutif yang
dilengkapi dengan display dan hands free atau sesuai gambar rencana.
d. Mengadakan dan memasang terminal box telepon.
e. Mengadakan pengujian system telepon/PABX secara menyeluruh, hingga
system telepon dapat berfungsi dengan baik dan optimal
f. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap system, termasuk penyediaan suku
cadang selama minimal 3 tahun.
g. Mengadakan training penggunaan system telepon.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 195
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
2. Sentral Telepon Otomat / PABX
a. Kapasitas ekstension / pesawat cabang dan Trunk PT. Telkom harus mempunyai
kapasitas sesuai Gambar Rencana.
b. PABX serta kelengkapannya yang dipasang harus:
➢ Telah mendapat sertifikat baik/uji/type test dari PT. Telkom
➢ Dapat bekerja di daerah tropis dengan temperatur normal 35C. Ruangan
dimana PABX bekerja/dipasang tidak perlu dikondisikan baik temperatur
hingga 45C maupun kelembabannya.
➢ Disambungkan langsung ke saluran PT. Telkom dan beroperasi tanpa
memerlukan peralatan tambahan (PABX harus compatible dengan jaringan
PT. Telkom).
➢ PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem/teknologi Stored
Program Controlled (SPC) dan switching Time Division Multiplex (TDM), Pusle
Code Modulation (PCM) atau Digital PABX.
➢ Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan peralatan
digital maupun analog dan harus memiliki Hotel Features lengkap.
➢ Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk penyederhanaan
yang mungkin terjadi.
➢ Bagian switching tersebut haruslah dari type yang dapat bekerja dengan tidak
menimbulkan bunyi yang sifatnya mengganggu, tidak memerlukan ruangan
khusus serta hanya memerlukan usaha pemeliharaan yang minimum (tidak
ada lubrication). Tidak menggunakan kontak putar.
➢ Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas:
• Direct acces, yakni pesawat extension dapat menyelenggarakan
hubungan keluar tanpa bantuan operator.
• Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan operator untuk
berhubungan keluar (ditentukan kemudian).
• No acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk mengadakan
hubungan keluar (ditentukan kemudian).
• Toll acces, yakni extension yang dapat langsung menyelenggarakan
hubungan interlokal otomatis tanpa bantuan operator. Penyelengarakan
pembagian kelas harus dapat dilakukan dengan sederhana, dan dapat
sewaktu-waktu diubah bilamana diperlukan.
➢ Semua peralatan switching hendaknya ada di dalam kabinet (dust proof
kabinet) yang dilengkapi dengan pintu-pintu yang dapat dikunci. Semua kabel-
kabel antar cabinet atau antar-shelf haruslah premanufactured pluggable type.
➢ PABX harus dapat (atau/dan disiapkan) untuk melayani komunikasi voice, text,
data, sesuai pemakaiannya.
➢ Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan traffic yang tinggi.
c. Kemampuan dan Fasilitas PABX
PABX haruslah berfungsi sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan
kemampuan dan fasilitas antara lain:
➢ TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu PABX yakni
menyelenggarakan penyambungan antara pesawat extension dengan
saluran-saluran PT. Telkom, menyelenggarakan hubungan yang otomatis
antar extension dan harus lengkap.
➢ Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan pesawat / peralatan
maupun sofware tambahan baik pada PABX maupun pada pesawat.
➢ Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk barring, discriminating
unit) harus dapat bekerja dengan sempurna, tidak tergantung sistem sentral
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 196
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
lokaL (Public Exchange) yang ada serta sulit untuk dimanipulasi. Kontraktor
harus memberikan penjelasan terperinci tentang equipment yang ditawarkan,
disertakan di dalam brosur dan schedule material.
➢ Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan push-button dengan dual
tone (pesawat analog maupun digital).
➢ PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk berfungsi 24 jam.
➢ Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan diteruskan ke pesawat
cabang selama jam-jam kerja.
➢ Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari luar dialihkan
pelayanannya pada suatu pesawat yang ditunjuk/ pesawat malam. Pada waktu
ini maka access clasification dari extension berubah secara otomatis pada
program yang diinginkan. Fasilitas "night service" ini diaktifkan oleh operator
dengan menekan tombol tertentu pada pesawatnya, sebelum meninggalkan
tugas.
➢ Fasilitas call transfer dan inquiry call/konsultasi harus merupakan fasilitas
standard.
➢ Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer/enquiry call, maka
hubungan dengan pihak luar tidak terputus, melainkan tersambung pada
pesawat operator.
➢ Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi dengan suatu alarm,
sehingga jika terjadi suatu kerusakan pada rangkaian tersebut, alarm segera
menjadi aktif, dan ditunjukan di pesawat operator.
➢ Ringing tone dan ringing current generator haruslah menggunakan semi
conductor sehingga pemeliharaan minim.
➢ Semua incoming call muncul di pesawat operator secara berurutan (queuing);
artinya call yang pertama mendapat pelayanan dari operator yang pertama
pula dan sebagainya.
➢ Dalam hal operator menerima call yang penting sekali, operator dapat
menginterupsi pembicaraan intern yang sedang berlangsung. Untuk ini PABX
haruslah memberikan nada ticket tertentu, agar pihak-pihak yang sedang
melangsungkan pembicaraan intern mengetahui dan waspada.
➢ Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
➢ Dimungkinkan melakukan charge – recording (optional) baik bagi setiap
pesawat cabang maupun dirangkaikan operator dan disesuaikan dengan
sistem atau pulsa yang diberikan oleh PT. Telkom.
➢ Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem office (kantor) lainnya.
d. Fasilitas dan Fitur
Selain beberapa fasilitas dan 'features' yang normal untuk suatu sistem
komunikasi suatu PABX disebutkan beberapa fasilitas dan 'features' lainnya
secara umum yang tercakup sistem PABX ini antara lain :
➢ Camp on busy, ring when free
➢ Waiting/parking position
➢ Series calls. Fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal yang akan
dihubungkan oleh operator kepada lebih dari satu pesawat cabang secara
berurutan.
➢ Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh diduduki / digrendel
selama berlangsungnya percakapan extern.
➢ Lampu-lampu indicator dengan lampu khusus yang menunjukkan percakapan
extern yang ditransfer oleh pesawat ke pesawat operator.
➢ Return call :
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 197
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke pesawat cabang,
namun dalam batas waktu tertentu (25 detik) tidak dijawab oleh pesawat
yang bersangkutan maka call tersebut harus kembali ke operator, dengan
disertai indikasi lampu LED tertentu.
➢ Automatic redialling untuk extension.
➢ Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan intern antara
extension maupun pembicaraan external.
➢ Station guarding untuk extension.
➢ Interusion call dari extension tertentu untuk hubungan langsung ke bagian
keamanan.
➢ Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua) partner,
pembicaraan dengan partner 1 (satu) tidak akan bisa didengar oleh partner
yang lainnya.
➢ Call diversion fixed atau variable.
➢ Call pick up; menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya sendiri,
tanpa harus meninggalkan tempat.
➢ Hunting group internal; dengan operation mode cycling ataupun noncycling.
➢ Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote diagnosis maupun remote
management.
➢ Chief and Secretary operation.
Kontraktor agar menyampaikan brosur/leaflet dan informasi dari pada 'optional
feature' lainnya.
e. Sistem Proteksi
Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan proteksi
terhadap gangguan dan kemungkinan-kemungkinan gangguan luar, gangguan
elektris/surge/pulse dan lain-lain.
f. Integrated Services Digital Network (ISDN)
Jenis PABX yang ditawarkan/dipasang harus dapat (atau disiapkan untuk dapat)
diaplikasikan kepada sistem 'ISDN Public Network'.
g. Pesawat Pelayanan / Operator Set
Pesawat pelayanan yang dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah.
Disamping kemampuan standard bagi operator set (misal: transfer of trunk call,
camp-on-busy, holding of trunk call dan sebagainya), terdapat fasilitas khusus
sebagai berikut:
➢ Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel
(luminous annunciator, multi digit display).
➢ Key Sender; untuk penyelenggaraan hubungan intern dan keluar.
➢ Night call transfer switch ke ruang jaga (individual/night service).
➢ Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX
h. Main Distribution Frame (MDF)
➢ Rak/terminal untuk menampung masuk/keluarnya kabel-kabel extension dan
lain-lain sebagai bagian dari PABX.
➢ Jenis terminasi adalah solderless-terminal jumlah terminal (pairs) adalah
sesuai Gambar Rencana.
➢ Penyambungan rak/MDF/jumlah terminal untuk dikemudian hari haruslah
dimungkinkan.
➢ Rak/rangka MDF harus terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi
dengan bahan anti korosi (galvanis).
➢ Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah terlihat, mudah dioperasi
sedemikian rupa sehingga apabila sedang dilakukan pemasangan atau
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 198
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
perbaikan pada salah satu terminal maka hal ini dijamin tidak akan
mengganggu kepada terminal-terminal lain disekitarnya. Setiap pair terminal
haruslah dilengkapi dengan nomor/kode.
i. Software
Semua software harus disiapkan oleh suplier/manufacture.
j. Pentanahan / Grounding
Badan/rangka PABX ataupun sistem/komponen PABX lainnya yang perlu untuk
diketanahkan, maka Kontraktor harus mengetanahkannya. Kontraktor wajib
mengadakan dan memasang sistem pengetanahan untuk PABX ini terlepas dari
sistem pengetanahan listrik yang ada, dengan tahanan maksimal 1 . Termasuk
disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan pengetanahan
sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan instalasinya.
k. Sumber Tenaga Listrik/Power Supply
PABX bekerja dengan sistem arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply
tercakup: rectifier, battery dan panel dengan proteksi baik pada sisi AC/220 Volt
maupun pada sisi DC/48 Volt.
➢ Rectifier / Penyearah
Rectifier haruslah: solid state, electronically controlled type dan dapat bekerja
paralel rectifier meliputi dan memenuhi :
− Kebutuhan tegangan dan ampere
− Switched floating and charging mode
− Increased level mode
− Mains fluctuation + 10 % / - 15 %
− Voltage stabilization + 0,5 % of value set
− Ripple voltage 1 mV
− Under and over voltage protection
− Failure alarm
− Explosion proof DC fused
Rectifier harus mampu untuk melakukan 'rechaging' lengkap ke battery selama
waktu 24 jam.
➢ Battery
• Telecomunication type lead-acid batteries
• Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem telepon
selama tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam waktu sibuk 'busy hour' dimana
dianggap seluruh pesawat sedang bekerja.
• Siap / dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk
tambahan waktu selama 72 (tujuh puluh dua) jam untuk menjaga apabila
battery gagal terisi kembali atau sumber daya listrik utama (AC power)
mengalami gangguan selama beberapa hari.
• Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
• Termasuk 'floor stand' / rangka kayu, 'connecting materials' dan
'maintenance accessories'.
• Kapasitas sistem battery :
− Tegangan kerja 48 Volt DC
− Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama 10
jam operasi. Untuk itu Kontraktor harus menghitung sesuai data
pemakaian daya listrik daripada pemakaian untuk setiap pesawat.
Dihitung untuk pemakaian 'ultimate' seluruh pesawat cabang sedang
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 199
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
bekerja. Battery harus diterima di dalam keadaan terisi, siap untuk
dioperasikan.
l. Kabel Jaringan Telepon
Kabel-kabel didalam ruang PABX, PABX Ke MDF, Jumper wire dan lain-lain,
termasuk kabel AC/DC adalah termasuk sebagai kabel-kabel power peralatan
PABX.
m. Jaringan
➢ Meliputi kabel jaringan telepon :
Dari MDF ke terminal ke terminal BOX /TB disetiap lantai bangunan
➢ Harus memenuhi spesifikasi SII
➢ Jenis Kabel
Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan armaroured.
• Solid Annelead copper conduktor / 0,6 mm diameternya
• Medium density, polyethylene high resistent to moisture and wheater 4
insulated wires are twisted wire to star guad, the guad are stranded to
cable core.
• Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan alumunium foil/ shield
extrunded polyethylene inner sheath.
• Armouring: Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan overlaping.
• Over sheath : Medium density, Polyethene warna hitam
➢ Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa yang tertera pada gambar rencana.
➢ Test Equipment dan tool
Peralatan untuk melakukan test pengukuran dan maintenance didalam
operasional.
➢ Pemasangan
i. Umum
❖ Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan
terbungkus. Apabila bungkus/ kolinya akan dibuka, maka harus
dilakukan secara hati-hati dan rapih.
❖ Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan kerusakan
lainnya.
❖ Keadaan ruangan PABX adalah seperti apa adanya.
❖ Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai persyaratan
/ requirement peralatan harus disiapkan oleh Kontraktor.
ii. Pemasangan PABX dan Accessories
❖ Peralatan Utama :
• Pemasangan harus mengikuti installation instruction dari pihak
manufakturer.
• Protective packing pada module dan wiring dan lain-lain, hanya
dapat dibuka setelah kabinet tersusun/ dideretkan semestinya.
• Kabinet harus rata/ align baik secara horisontal maupun vertikal.
• Penyetelan dapat dilakukan melaui adjusting screw atau dengan
cara lainnya.
• Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan penomoran
yang telah ditentukan.
❖ Main Distribution Frame
• MDF dipasang di atas lantai atau menempel di dinding.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 200
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus
menggunakan alat penyambung (conection tool) yang khusus
untuk jenis solderless connection terminals type
❖ Pengetanahan (Functional and protective ground)
• Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai dengan
pengarahan manufacturer.
• Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang effisien
(efficient ground connection), maka lock-washers harus
dipasangkan pada sekrup sambungan.
❖ Rectifier dan Batery
• Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya
• Batery dipasang di atas rak kayu dan ditempatkan di tempat yang
terpisah. Bila belum diisi cairan dan belum dienergised, maka ini
harus dilakukan oleh Kontraktor.
iii. Pemasangan Pesawat Telepon
❖ Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/ lokasi yang
akan ditentukan pada saat pemasangan.
❖ Mencoba operasi / bekerjanya pesawat telepon.
n. Commisioning secara menyeluruh
➢ Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu diperlukan
commisioning /trial run.
➢ Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance sistem telepon
yang dipasang.
PASAL 9
PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA
1. Umum
Ketentuan-ketentuan umum seperti standar gambar koordinasi pekerjaan built in
insert daftar bahan contoh bahan nama pabrik/ merk yang ditentukan klausal yang
disebutkan kembali shop drawing dan lain-lain disesuaikan dengan pekerjaan
instalasi ini dan yang dispesifikasikan serta menunjuk gambar-gambar rencana.
2. Informasi Sistem
a. Sistem tata suara dengan fungsi umum "publik addres" maupun emergency call
untuk di dalam bangunan dan Car Calling.
b. Pemasangan instalasi tata suara adalah secara master di dalam ruang operator
dimana terletak pre-amplifier / mixing pre-amplifier power amplifier program-
program input serta switching control. Selain itu ada pula penanganan terpisah
secara fungsi tata suara misalnya untuk pemaggilan per-group lantai demikian
pula untuk pemanggilan kendaraan yang diparkir di halaman parkir. Untuk
menjamin bahwa program-program yang diperdengarkan ataupun pengumuman
yang disampaikan sesuai dengan yang dikehendaki maka diperlukan master
Monitoring yang terletak pada meja monitoring di ruang operator.
Sedangkan pada keadaan darurat (emergency) semua program dapat
diputuskan dan kemudian dapat disiarkan pengumuman melalui operator di
"Auxiliary Monitoring dengan "First Channel Priority" di meja monitoring ruang
monitor.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 201
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
c. Sistem pre-amplifier dan power amplifier program input sampai pada loud
speaker dibuat sedemikian rupa sehingga dimungkinkan penggunaan fasilitas
tata suara secara terpisah-pisah untuk kepentingan publik addres dan back
ground musik melalui operator dari master operator secara serentak atau
terpisah.
d. Master tata suara harus mampu melayani seluruh group speaker untuk
keseluruhan bangunan.
e. Setiap interupsi harus didahului dengan suatu nada interupsi tertentu (chime
signal yang dibangkitkan dengan chime generator yang terpasang pada master
sistem tata suara ataupun pada monitor desk.
f. Bila terjadi keadaam darurat misalnya terjadi kebakaran ataupun bencana lainnya
seluruh ceiling speaker harus dapat membunyikan suara alarm yang dibangkitkan
oleh signal alarm generator kendatipun ceiling speaker tersebut sedang
menyiarkan program tertentu ataupun telah di "off" kan melalui attenuator Signal
alarm generator sudah terpasang pada master sistem tata suara dan juga dapat
dijalankan melalui meja monitor pada ruang monitor.
3. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi sound system dari pre-amplifier/mixing
pre-amplifier power amplifier program input monitor desk power amplifier table
top dan lain-lain accessories.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel sistem tata suara dan attenuator
serta accessories-accessories lainnya.
c. Mengadakan testing dan trial run serta balancing secara menyeluruh semua
sistem sehingga diperoleh sistem performance yang berfungsi dengan tepat, baik
dan benar.
4. Peralatan Utama Sound System
Instalasi pada ruang operator/ control melayani Office area dan Publik area, ruang
information / security melayani pemanggilan kendaraan (Car Calling) diuraikan
sebagai berikut:
a. Power Amplifier Master Unit System dengan spesifikasi teknis:
➢ Output power : sesuai gambar rencana
➢ Output transisi/beban : 100 V (25), 70 V (13), 50 V (6,5)
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Input : 200 mV
➢ Frekuensi respon : 20 Hz – 20 kHz
➢ Distortion : < 1% pada batas frekuensi
➢ Peralatan harus diketanahkan (grounding system)
b. Mixing Pre Amplifier, dengan spesifikasi teknis:
➢ Input Channel : minimal 10 input channel
➢ Input sensitive variable : 1 mV – 87 mV
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 1,5 – 2 V
c. Microphone dan Interface
Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omni
Directional, type grooseneck cordioid. Frekwensi respone antara 50 Hz sampai
dengan 15 kHz. Impedance: 200 . Microphone harus dilengkapi dengan Heavy
Duty Press to Talk Switch. Dilengkapi dengan on off switch lengkap dengan
kabel microphone interface atau hand microphone coupler yang mempunyai
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 202
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
signalling push button dan lampu indicator, dilengkapi dengan accessories untuk
pemasangan.
d. Volume Control / Attenuator
Mempunyai minimal 5 step pembesaran volume.
Dapat mengecilkan suara dari 0 – 18 dB, dengan batasan setiap langkah
pengecilan.
Input Range : 0,5 W ~ 60 W atau disesuaikan dengan kebutuhan
e. Ceilling Loud Speaker
Mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz, berdiameter 6 inchi,
sensitivitas tidak kurang dari 96 dB. Loud speaker dilengkapi dengan matching
trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt dan 3 watt.
f. Loudspeaker untuk instalasi outdoor (di luar bangunan dan Lantai Parkir).
➢ Power Handling Capacity : 30 W, dapat diperkecil menjadi 20/15/10 W
➢ Sound Level : 127 db pada 30 W
➢ Frekuensi : 350 Hz – 10 kHz
➢ Power input : 15W.
➢ Impedance : ± 4 ohm
➢ Di pasang dengan Adjustable mountin bracket
g. Cassete / CD Player, dengan spesifikasi teknis:
➢ Frequency Response : 30 – 10.000 Hz
➢ Distortion : 1%
➢ S/N Ratio : 50 dB
➢ Capacity player : CD, MP3/MP4, Cassete Recorder
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 150 – 200 mV
h. AM / SW dan FM Tuner
➢ Output Level : 20 dB
➢ Output impedance : 10 K Ohm
➢ Distortion : 1 %
➢ S/N Ratio : 65 dB
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 150 – 200 mV
i. Digital Announcer / Message Manager
Berbasis pada micro-processor yang mampu memprogram sinyal informasi
evakuasi dari perintah panel Fire Alarm serta mampu memutar ulang
pemberitahuan evakuasi dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia,
memenuhi standard EVAC.
Contact relay : Emergency active relay, call active relay, fault relay.
Power : DC 24 Volt, 220 Volt + 10% - 50/60 Hz
j. Terminal Port
Merupakan terminal port sistem tata suara atau terminal pendistribusian.
Terminal harus dapat menangani seluruh sistem untuk melayani Office area dan
publik area. Bahan box dari besi plat tebal 2 mm.
5. Pemasangan Instalasi
a. Instalasi ke semua kabel yang terpasang di bawah plat beton adalah out bow
menggunakan pipa High Impact dia.20 mm; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
Instalasi ini diklem setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton,
menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur
kabel listrik.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 203
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact
dia. 20 mm dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi
siku atau tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
c. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan
dengan menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable
Connection.
d. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa
high Impact dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
e. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dilindungi dari cacat, dipasang
sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu juga
pemasangan column speaker harus disesuaikan dengan sudut pancaran
speakernya.
f. Rack Cabinet terpasang free standing di ruang monitor, sesuai gambar rencana.
g. Semua equipment harus di ketanahkan (grounding) yang dihubungkan dengan
kawat BCC dari sistem pentanahan dengan baik dan benar.
h. Perlengkapan sistem tata suara switching unit master monitor (control serta
distribution frame di tempatkan di ruang operator. Sedangkan auxiliary monitor
control diinstalasi pada meja monitor di ruang monitor yang fungsinya apabila
dalam keadaan darurat (emergency) dapat menyampaikan pemberitahuan
dengan menyetop semua program-program yang sedang berlangsung.
i. Kabel-kabel speaker dan relay pagging di instalasi ke tiap Terminal Box yang ada
pada setiap lantai melalui shaft. Kabel distribusi dimasukkan di dalam pipa
konduit dari terminal box ke speaker di tiap-tiap lantai saluran kabel melalui
conduit PVC baik yang ditanam dalam beton maupun yang terletak pada langit-
langit.
j. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi junction box yang
terbuat dari metal.
k. Semua conduit PVC yang masuk ke panel dan junction box harus diberi ulir dan
diikat denga "Lock-nut" yang terbuat dari brass atau nickel plated. Sedangkan
conduit PVC yang keluar dari terminal box pada permukaan atau terminal box
harus dilengkapi dengan brass atau nickel plated compression gland. Seluruh
pengadaan dan pemasangan conduit PVC dan junction box serta peralatan untuk
penggantungan ceiling speaker dilaksanakan oleh kontraktor /sub-kontraktor
dengan koordinasi bersama pihak lain yang terlibat pada pelaksanaan proyek ini.
l. Untuk menghubungkan antara amplifier pemanggil kendaraan (Car Call dengan
out door speaker diparking area dipergunakan kabel yang didalam tanah dengan
bahan pipa Galvanized Steel Pipa (GSP Medium Class BS 138-196 sebagai
conduit yang dipersyaratkan.
7. Persyaratan Bahan dan Material
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh kontraktor harus baru dan
material tersebut khusus untuk pemasangan atau dipergunakan di daerah tropis
serta sebelum pemasangan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Perencana.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya dimana penggantian tersebut tanpa
biaya ekstra dan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih
yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 204
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 Cassette Tape Player Bosch, Panasonic, TOA
2 Radio Tuner AM/FM Bosch, Panasonic, TOA
Reciever
3 Bosch, Panasonic, TOA
Pre Amplifier
4 Bosch, Panasonic, TOA
Graphic Equalizer
5 Bosch, Panasonic, TOA
Power Amplifier
6 Bosch, Panasonic, TOA
Microphone.
7 Bosch, Panasonic, TOA
Ceiling Loud Speaker.
8 Bosch, Panasonic, TOA
Column Speaker
9 Bosch, Panasonic, TOA
Horn Speaker
10 Digital Announcer
Bosch, Panasonic, TOA
11 Volume Control
Bosch, Panasonic, TOA
Kabelindo, Supreme,
12 Kabel NYA, NYMHY
Kabel Metal, Voksel
13 Conduit PVC High Impact dia 20 mm Ega, Double H, Clipsal
14 Kabel Rack Interack, Tri Abadi
PASAL 10
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM JARINGAN KABEL DATA
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan mencakup pengadaan dan instalasi, namun tidak terbatas pada
apa yang tertulis secara umum di bawah ini, adalah sebagai berikut:
a. Memasang Sistem jaringan kabel data sesuai gambar rencana
b. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari
ruang Hub ke Face plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar
rencana.
c. Pengadaan dan Instalasi patch panel.
d. Pengadaan patch cord UTP & accessories.
e. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
f. Pengadaan dan Pemasangan Rack
g. Labeling di Patch panel, outlet, patch cord.
h. Instalasi Kabel Rack di R HUB.
i. Melaksanakan, baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila
diperlukan.
j. Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba terhadap instalasi dan kinerja
operasi sistem jaringan kabel data maupun peralatan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 205
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
k. Penyediaan suku cadang tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa
pemeliharaan, serta tools dan special tools.
l. Menyediakan “Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi
terpasang; sebanyak 4 (empat) set dalam bahasa Indonesia.
m. Menyediakan As-built Drawing
n. Menyediakan garansi/warranty.
o. Melakukan masa pemeliharaan.
p. Dalam lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di
dalamnya penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan,
penyediaan tenaga kerja yang baik, pengujian/pengetesan terhadap bahan atau
barang maupun hasil pekerjaan, perijinan dari instansi yang berwenang sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan sempurna serta dapat diterima
dan disetujui.
2. Persyaratan dan Standar Peraturan
Instalasi kabel, pengujian, material, dan lain-lain yang dicakup dan dilaksanakan di
dalam pekerjaan ini harus mengikuti dan memenuhi beberapa ketentuan standar:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) edisi terbaru
b. Standar Perusahan Umum Listrik Negara / SPLN 69-1 (Standar Peralatan uji
komisioning instalasi dan pengujian Peralatan)
c. Peraturan Daerah yang terkait, seperti Perda No. 3 tahun 1992 dll
d. Peraturan tentang keselamatan kerja
e. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pihak Pemberi Tugas Proyek
berkaitan dengan Pekerjaan ini
f. Ketentuan atau standar international sejauh tidak bertentangan dengan apa yang
berlaku di indonesia seperti,UL, NFPA, NEG, IEC, VDE 067, VDE 0100 untuk
paragraf terkait dll.
g. Penggunaan ketentuan atau standar International / negara asing harus
menggunakan edisi yang terbaru.
3. Persyaratan Spesifikasi Teknis
a. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar berikut;
▪ ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
▪ Memiliki 8 core (4 pair) kabel
b. Spesifikasi Minimum Patch Panel UTP Cat.6
▪ Terdapat 24 port UTP Cat.6.
▪ Dapat dipasangkan Wiring Management
▪ Harus dapat ditempatkan pada rak 19” standar.
▪ Harus dilengkapi dengan Modular Jack / konektor adapter RJ 45 Cat.6 yang
berkualitas tinggi.
c. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6.
▪ Modular Jack: Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6.
▪ Face Plate: 1(two) holes inbow
d. Spesifikasi Konduit dan Flexible
▪ Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
▪ Memenuhi standar BS 6099
▪ Diameter minimum 20 mm
▪ Faktor pengisian kabel 40 %
▪ Flexible harus terbuat dari pipa lentur uPVC
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 206
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Memenuhi standar BS 4607
e. Kabel Tegangan Rendah
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah jika
diperlukan pada pekerjaan ini. Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi
persyaratan dan standar:
Sifat umum listrik yang akan dilayani adalah:
▪ Tegangan kerja : 400 Volt
▪ Tegangan Nominal : 600 Volt
▪ Tegangan uji tipe : 3000 Volt
▪ Tegangan uji test rutin : 2500 Volt
▪ Frekuensi pengenal : 50 Hz
▪ Titik Netral : dibumikan langsung
▪ Temperatur Max : 70 o C
▪ Jenis kabel : NYA dan NYM
Kabel yang dimaksud adalah kabel 3 inti atau 4 inti (3 fasa + 1 netral) terbuat dari
tembaga yang di-anneal.
Penghantar kabel harus terbuat dari tembaga pilin atau tembaga “compacted”
yang dipilin. Lapisan isolasi bahan PVC yang dicross linked pada setiap
penghantar fasa maupun penghantar netral dan harus dapat dengan mudah
dikupas.
f. Seluruh material kabel dan peralatan harus tahan terhadap pengoperasian
secara terus manerus (kontinu) pada temperatur maksimum 450 C serta dengan
temperatur rata-rata 24 – 270 C.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Instalasi
a. Instalasi pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, mentaati peraturan
yang berlaku di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standar
yang ada.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan
keselamatan kerja dan mengharuskan semua tenaga kerja di lapangan
mengutamakan keselamatan kerja.
c. Gambar rencana dan spesifikasi teknis ini serta informasi lainnya, pada
hakekatnya menyangkut sistem instalasi serta penjelasan teknis yang secara
menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem jaringan kabel data dapat
berfungsi dengan baik.
d. Bilamana di dalam penyajian gambar rencana maupun pelaksanaannya terdapat
beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
tertentu tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun
tidak tergambarkan secara spesifik di dalam dokumen ini namun merupakan
bagian yang menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat
beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi
tanggung jawab Kontraktor, yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan
biaya penawaran Pekerjaan.
e. Untuk semua macam pekerjaan baik material/komponen maupun pekerjaannya,
maka Kontraktor wajib mengajukan “Shop drawing” sebelum instalasi kepada
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui. “Shop drawing” adalah merupakan
penggambaran yang lebih detail dari setiap instalasi, serta spesifikasi yang lebih
teliti dari setiap komponen dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas atau detail dari
peralatan/instalasi yang akan dipasang. Shop drawing bukanlah (tidak boleh)
merupakan penjiplakan dari gambar perencana
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 207
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
f. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terkait di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut di
dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan.
g. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk mendapat
persetujuan Pengawas.
h. Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan / pengecekan kondisi lapangan (site)
dimana pekerjaan akan dilaksanakan. Untuk itu Kontraktor berkewajiban:
➢ Memahami secara detail sistem instalasi/peralatan yang akan diinstalasikan
dan pengujian serta kaitannya dengan peralatan lain.
➢ Mempelajari / memahami dengan jelas tentang metode dan cara instalasi /
pengujian / pengetesan, apa yang akan dilakukan, termasuk peralatan
instalasi dan pengetesan / pengujian serta alat penunjangnya
➢ Mengetahui dan melaksanakan cara pengamanan apa yang harus
dilakukan baik pada saat sebelum maupun selama instalasi dan pengujian
/ pengetesan.
➢ Kontraktor harus bekerja secara hati-hati untuk tidak membuat kesalahan
yang akan mengakibatkan kerusakan pada peralatan, instalasi atau
peralatan lain
➢ Setelah melakukan instalasi dan pengujian / pengetesan, Kontraktor wajib
mengembalikan kembali seluruh material / komponen-komponen / instalasi
yang dilakukan seperti keadaan sebelumnya
➢ Seluruh biaya instalasi dan pengujian / pengetesan menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan sudah tercakup di dalam melakukan Penawaran Harga
Pekerjaan.
i. Metode Instalasi Kabel UTP
➢ Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High
Impact Conduit ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit
ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
➢ Semua pemasangan / tarikan harus menggunakan conduit yang dipasang
dan diklem dengan rapih di atas rak kabel yang sama dengan instalasi kabel
lainnya dengan memperhatikan jarak aman untuk mencegah induksi.
➢ Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada
beton secara kukuh dan tahan getaran atau diletakkan pada kabel tray.
Klem untuk conduit di pasang setiap jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam
conduit harus sesuai dengan PUIL 2000
➢ Kabel UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch
Panel UTP yang ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai.
Dari Patch Panel kabel UTP dihubungkan ke setiap hub atau face plate
(outlet) sesuai dengan gambar.
➢ Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu
titik jika dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur
kefungsiannya.
➢ Setiap kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam
Conduit atau Tray cable.
➢ Jaringan pengkabelan harus diatur dalam group dengan nomor kode
berurutan.
➢ Tiap group diikat dan diklem pada rangka atau isolator supports.
➢ Setiap kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai
tanda pengenal.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 208
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Semua peralatan utama harus di Groundkan ke sistem pertanahan
(grounding sistem) sesuai ketentuan yang berlaku.
➢ Semua kabel untuk keluar/ masuk kabel pada semua peralatan seperti
cabinet/ terminal box/ distribustion frame baik induk maupun cabang harus
dilengkapi dengan gland karet atau penutup yang rapat tanpa adanya
permukaan yang tajam.
j. Sebelum Pekerjaan selesai ataupun secara bertahap Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Pengawas “as built drawing”, yaitu gambar dari semua
material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan dengan as/poros kolom
bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang dipasang dalam
bangunan (site). As Built Drawing disampaikan dalam bentuk file pada CD ROM
dan print out kertas. Jenis dan ukuran kertas untuk gambar “as built drawing” ini
akan ditentukan kemudian.
k. Untuk segala ketentuan terhadap penggunaan bahan/material, sistem dan lain-
lain termasuk dalam pelaksanaan Pekerjaan ini seperti hak paten, sub-
Kontraktor, supplier dan lain-lain Pemberi Tugas proyek, dan Konsultan
Manajemen Konstruksi selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Untuk semua Pekerjaan ataupun komponen yang termasuk dalam paket
Pekerjaan ini, Kontraktor wajib untuk melaksanakan Garansi selama 15 tahun
dihitung sejak serah terima kedua untuk kerja komponen kabel/peralatan tersebut
di atas. Dimaksudkan di sini bahwa setelah dilakukan pengadaan dan pengujian
apabila terjadi kegagalan operasi atau kerusakan yang bukan
5. Testing / Commissioning
Setelah instalasi seluruh kabel telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan, harus
diadakan pengetesan yang dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-sama
Pemberi Tugas, Pengawas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
Testing dan Commissioning jaringan kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap outlet
ke masing-masing ruangan yang dilaksanakan sebagai berikut;
a. Jaringan kabel terpasang sebelum disambung ke peralatan utama. Harus ditest
terlebih dahulu dengan continuity test
b. Setelah selesai terpasang dan tersambung dengan peralatan utama dan
peralatan pembantu lainnya, instalasi harus diuji coba (trial run test).
c. Alat-alat yang digunakan dalam pengetesan kabel UTP
LAN cable tester, alat ukur yang mempunyai kemampuan untuk mengukur empat
pair kabel, pengukuran meliputi panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu
mengukur NEC (Near End Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.
d. Metode Pengetesan kabel UTP.
➢ Hubungkan ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke
dalam LAN Cable tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang
satunya yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester
pasangannya. Lihat apakah koneksi kabel telah berjalan dengan benar.
➢ Pengukuran Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari
panel terminasi kabel sampai ke outlet.
➢ Pengukuran panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
yang terputus atau tidak
➢ Pengukuran koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
yang salah koneksinya atau markingnya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 209
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Semua hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang
tercantum pada spesifikasi teknis.
e. Semua test tersebut harus dicatat dan dilaporkan kepada Direksi, pengawas,
sedangkan untuk trial run test harus dibuat Berita Acaranya, untuk keperluan
serah terima pekerjaan.
PASAL 11
PEKERJAAN SISTEM ALARM KEBAKARAN
DAN ALAT PEMADAM API RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan & pengujian serta
menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai.
Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm system
harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi
fire alarm system.
b. Lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm adalah sebagai berikut:
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengetesan Panel Kontrol MCFA dan sistem
yang sudah terpasang.
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengetesan instalasi kabel dari MCFA ke
Anounciator.
➢ Pengadaan, pemasangan semua jenis Detektor, Manual Station, Indicator
Lamp, Alarm Bell, dan sistem Fire Intercom (master & slave).
➢ Pengadaan, pemasangan Junction Box di setiap lantai.
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan
interface dengan:
· Sistem Tata Suara
· Sistem Listrik.
· Sistem Air Conditioning dan Fan.
· Sistem Lift.
➢ Membantu Pemberi Tugas dalam mengurus dan menyelesaikan perijinan
Instalasi Fire Alarm dari instansi yang berwenang.
➢ Melakukan testing dan commissioning.
➢ Melaksanakan training (on Site & Class Room) dan menyerahkan buku
technical manual.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan dan Peralatan
Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
a. Thermal Detector Conventional
Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed Temperature
detector yang memiliki response lamp di base. Sirkuit dan sensor mempunyai
performa yang tinggi dalam pendeteksian temperatur. Mempunyai stabilitas tinggi
terhadap debu, gangguan elektromagnetis, perubahan suhu, kelembaban dan
karatan.
➢ Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
➢ Working Temprature : 57° C
➢ Operating Voltage : 16 - 32 V DC
➢ Output Voltage : 5 – 13 V DC
➢ Quescent Current : + 0,1 mA
➢ Alarm Current : + 25 mA
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 210
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ EMC : + 10 V/m
➢ Operating Temperature : -10 ~ 500 C
➢ Storage Temperature : -30 ~ 750 C
➢ Relative Humidity : < 95% (40+20 C)
b. Smoke Detector Conventional
Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah response
lamp dan mempunyai karateristik sensitivitas yang rata (flat response
technology). Memiliki kepekaan homogeny untuk membedakan jenis asap.
Mempunyai stabilitas tinggi terhadap denbu, gangguan elektromagnetis,
perubahan suhu, kelembaban dan karatan.
➢ Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
➢ Operating Voltage : 16 – 32 V DC
➢ Output Voltage : 5 – 13 V DC
➢ Quescent Current : ± 0,1 mA
➢ Alarm Current : + 25 mA
➢ EMC : + 10 V/m
➢ Activation Temperature : 670 C
➢ Operating Temperature : -10 ~ 500 C
➢ Storage Temperature : -30 ~ 750 C
➢ Relative Humidity : < 95% (40+20 C)
c. Input Module (Mini Module)
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Input signal harus bebas dari prioritas signal digital.
➢ Signal akan dipancarkan ke pengontrol dan pemicu sesuai dengan
pengesetan.
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan
pengontrol.
➢ Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
▪ Operating Voltage : 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 0.6 mA -
▪ Activation Current : ± 4.0 mA
▪ Working Temperature : -10 ~ +50º C
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2º C)
▪ EOL : ± 100 KΩ
d. Output Module (Control Module)
➢ Output Module adalah alat untuk mengaktifkan peralatan external menurut
ungkapan logika yang telah ditetapkan lebih dulu dan juga diharapkan
menerima konfirmasi aktifasi tersebut.
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Dapat mengaktifkan peralatan eksternal oleh logika yang telah ditetapkan lebih
dulu, output dapat berupa denyut atau signal menurut set-up Dip-Switch.
➢ Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
➢ Tidak direkomendasikan penggunaan modul ini untuk memadamkan
kendali/kontrol secara langsung.
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan
pengontrol.
▪ Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 0.7 mA
▪ Activation Current : ± 2.5 mA
▪ Relay Rating : 30V/2.0A , 125VAC/1.0A
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 211
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Confirmation Led : Steady output
▪ Steady on : Pulse Output ; flashing
▪ Working Temperature : -10 ~ +50ºC
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2ºC)
▪ Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm²
e. Collective Input Module (Monitor Module)
➢ Collective input module (monitor module) ini dapat menghubungkan detector
conventional/collective ke peralatan utama fire alarm.
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Dapat memancarkan alarm, fault, batas signal bahaya normal kepada unit
MCFA, juga mempunyai indikasi pada modul.
➢ Indikator alarm dapat dihubungkan dengan L+, L-
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan
pengontrol.
▪ Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 4.0 mA
▪ Alarm Current : ± 16.0 mA
▪ Alarm Voltage : 3.7V – 16.4 V DC
▪ Fault Voltage (short) : 0 V - 3.7 V DC
▪ Fault voltage (open) : > 22.1 VDC
▪ Working Temperature : -10 ~ +50ºC
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2ºC)
▪ Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm²
f. Manual Push Button
Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan reset
switch, jika terjadi penekanan.
g. Manual Call Point
Jenis yang dipakai adalah tipe dual action (Break Glass and Pull) dilengkapi
dengan mounting.
➢ Temperature Range : 0 - 50° C
➢ Material : Lexan Polycarbonate
➢ Humidity Range : ≤ 95% RH ( 40 ± 2ºC)
➢ Alarm Current : 3.0 mA
➢ Operating Voltage : 16 – 32 VDC
h. Alarm Bell
Alarm Bell merupakan peralatan Audible sebagai indikator dari fire alarm
system.
➢ Konstruksi : Anti Karat
➢ Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
➢ Curent Consumption : max. 80 mA
➢ Power Consumption : 1,2 Watt
➢ Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
i. Indicator Lamp
Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel dengan group
detector. Lampu indicator ini akan menyala hanya jika group detector yang
bersangkutan bekerja.
j. Zone Indicator
Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja yang disesuaikan
dengan letak zone indicator tersebut.
k. Main Control Fire Alarm (MCFA) Konvensional
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 212
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
MCFA yang digunakan memakai Sistem Sistem Addressable 2 loops dengan
Detector Convensional kapasitas 40 zones. Kelengkapan MCFA antara lain,
Fireman intercom, Synthetic Sound, Sealed Lead Acid Battery, Power supply
charger yang mempunyai voltmeter DC. MCFA harus mempunyai pintu dengan
jendela penglihat (LCD). MCFA ini harus mempunyai fasilitas lampu tanda :
➢ Bell Off
➢ Reset
➢ Testing
➢ Lamp test
➢ Fault Signal General
➢ Signal for Alarm Condition
➢ LCD Display
➢ Signal for “Zone Off”
MCFA ini harus mempunyai output berupa :
➢ Visible/Audible Alarm
➢ Visible/Audible Fault Alarm
➢ Test Signal (Visible)
➢ Optical Signal “Zone Off”
➢ History Log
l. Annunciator Panel
Annunciator Panel suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi lokasi
sumber kebakaran (zone area) dan indikasi adanya sistem sprinkler yang
bekerja, indikasi gangguan dari instalasi dengan indikator Audio berupa buzzer
dan indicator visual berupa colour graphic atau dalam bentuk LCD-display. Pada
panel juga dilengkapi fasilitas button yang berfungsi sebagai silence/
acknowledge alarm dan reset button. Unit ini dilengkapi dengan tombol test
untuk lampu (lamp test) dan tombol test untuk buzzer test.
m. Terminal Box
Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600 x 150 mm
untuk ukuran besar dan 300 x 500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing
cat warna merah atau sesuai dengan persetujuan Pengawas.
n. Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang di dalam pipa konduit PVC High impact dia. 20
mm baik yang di atas plafond (horizontal) maupun yang di dinding/tembok/
beton (vertikal). Pemasangan pipa konduit vertikal harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tertutup
sehingga tidak akan masuk benda-benda lain ke dalam kotak tersebut. Seluruh
saluran ini harus terpisah dengan sistem saluran lainnya yang terdapat pada
bangunan ini.
o. Kabel
Jenis kabel yang digunakan untuk instalasi fire alarm adalah sebagai berikut:
➢ NYM 3 x 1,5 mm2 : kabel power dari MCFA ke Detector di terminal box
➢ NYM 2 X 1,5 mm2 : kabel power horn & strobe & PAC
➢ NYA 2 x 1,5 mm2 : instalasi antar detector dan manual break glass
➢ Instalasi pengkabelan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan
a. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan
peralatan-peralatan lain dari system ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada
gambar.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 213
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Untuk manual push button/manual call point, alarm bell, red lamp dipasang pada
ketinggian 1,5 m dari lantai.
c. Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6
m dari detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
d. Semua kabel harus dipasang di dalam conduit, baik yang di atas plafond
(horizontal) maupun yang di dinding/tembok/beton (vertical), ukuran conduit dan
kabel harus sesuai gambar rencana.
e. Pemasangan Peralatan Utama ditempatkan pada Ruang Kontrol atau sesuai
dengan Gambar Rencana.
f. Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock/Interfacing dengan Panel Listrik
dan Peralatan lainnya termasuk pemasangan kabel kontrol dan relaynya, seperti
yang disebutkan dalam Gambar Rencana.
g. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan
testing/pengetesan, yang disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
h. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk
smoke detector menggunakan asap.
i. Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
j. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan
atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Alat Pemadam Api Ringan
APAR lebih efektif untuk padamkan kebakaran api dengan cepat agar kebakaran
tidak membesar. Pemasangan apar pada sistem sarana pencegahan dan
penanggulangan kebakaran pada apar harus menggunakan standar yang sesuai
dengan kebutuhan yang ada dan harus memenuhi ketentuan peraturan menteri
tenaga kerja dan transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 tentang syarat syarat
pemasangan dan pemeliharaan apar serta NFPA tahun 1998 tentang standart
portable for fire extinguisher. Apar yang digunakan adalah produk Yamato, Chubb
atau setara. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) terdiri dari beberapa jenis:
a. APAR Jenis Dry Powder bubuk kimia Kering
b. APAR Jenis Busa Kimia Chemical Foam AFFF
c. APAR Jenis Busa Mekanik Mechanical Foam liquid Gas Extinguisher
d. APAR Jenis Gas Carbondioxside
Persyaratan penempatan alat pemadam api ringan yang baik sebagai berikut :
a. Mudah untuk dilihat, diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan apar.
b. Tinggi tanda ukuran pemasangan 125 cm dari bawah dasar lantai tepat di atas
satu atau dua buah apar yang untuk di pasangkan.
c. Jarak minimal alat pemadam api ringan dengan lantai bawah sekitar 15 cm.
d. Jarak penempatan apar alat pemadam api ringan satu dengan lainnya sekitar 15
meter atau ditentukan lain oleh pengawas atau Ahli penempatan yang bertugas.
e. Adapun pilihan lain sesuai persetujuan yang berwewenang, posisi apar dapat
diubah agar mudah untuk diambil disaat menggunakan apar tersebut.
f. Semua alat pemadam kebakaran sebaiknya berwarna merah guna sesuai
dengan fungsi nya untuk memadamken berbagai jenis api.
g. Penempatan APAR sebaiknya digantung dengan segitiga sengkang yang sudah
disiapkan.
h. Penempatan apar portable bisa dengan menggunakan box apar yang
menggunakan kaca di bagian depan agar dapat mudah dilihat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 214
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Untuk ukuran kaca box aman disesuaikan dengan apar yang akan ditempatkan
ke dalam box kaca.
j. Pemasangan apar harus di pasang sebaik mungkin sehingga paling atas pada
ketinggian 1,2 m kecuali CO bisa agak rendah untuk pemasangannya. Syarat
2
jarak apar CO tidak kurang dari 15 cm dari bawah lantai. Alat pemadam api
2
ringan harus berada pada tempat yang aman di ruangan terbuka dan harus di
lindungi dengan penutupan yang aman.
k. Syarat Tanda Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan:
➢ Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
➢ Ukuran tiap sisi 35 sampai 40 cm.
➢ Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
➢ Tinggi Tanda Panah 7.5 sampai 9 cm berwarna putih.
p. Daftar Material / Peralatan
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
teknis. Kontraktor dapat mengajukan alternatif lain yang setara setelah
mendapatkan persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
MCFA , dilengkapi :
- Sealed Acid Battery Tipe : Konvensional
1
- Power supply Kap. : 2 loops Esser,
- Battery charger Edward,
Siemens
2 Alarm Bell Sound press level bell ± 90 dB
Chubb,
3 Manual Break Glass Standard model
Gent
Rating AC/DC 2V, 21mA
4 Local lamp
Colour : Red
5 Detector Coventional Smoke, ROR , Fixed / Head
6 Jack Telephone
NYA, NYM,ITC Kabelindo, Supreme,
7 Kabel-kabel Kabel Metal, Voksel,
STP AWG 18
Tranka
8 Konduit PVC high impact Ega, Clipsal
PASAL 12
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM MASTER ANTENE
1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan,
pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
untuk sistem MATV dapat berfungsi dengan baik sesuai yang dikehendaki dan siap
untuk dipakai. Pekerjaan instalasi sistem MATV (Master Antena TV System) meliputi
a. Peralatan solid Antenna Parabola diameter 180 cm dengan fixed mounting,
diarahkan ke satelite pemancar TV yang dapat ditangkap signal video-audionya
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 215
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
lengkap dengan feed horn, LNB, grounding system dan Lightning Protection/
Lightning Arrester.
b. Peralatan dalam rak MATV (Head ends), seperti power divider, satelite reciever,
demodulator, TV modulator, active combiner, power supply, stabilizer dan
peralatan perlengkapan lainnya.
c. Peralatan distribusi, kabel coaxial, tap-off, splitter, attenuator, terminator, booster
amplifier, conduit instalasi, dan peralatan perlengkapan lainnya,
d. Peralatan outlet TV pada dinding, termasuk jucntion-box yang flush mounted
pada dinding.
e. Mengadakan adjusment output level signal TV (dB rating) tiap outlet TV, testing
dan commissioning serta setting untuk seluruh sistem penerimaan/receiving
signal TV dan seluruh peralatan penunjangnya.
f. Membuat dan menyerahkan “Operating dan Maintenance Instruction, serta
Repair Manual MATV Books”.
g. Mengadakan training bagi personal operator MATV yang akan mengoperasikan
serta memelihara sistem MATV.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan dan Peralatan
Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi ini harus sesuai dengan
persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi sistem master antene.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan
spesifikasi yang di syaratkan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah
sebagai berikut:
a. Antenna Parabola
Antenna Parabola tersebut dari bahan alumunium - mesh super solid, dengan
penyangga tiang yang cukup kuat menahan beban mekanis dari angin yang
tersebar dan cuaca angin dan hujan terburuk, pada tempat pemasangan yang
direncanakan. Antenna harus dipasang pada lokasi yang telah ditentukan dan
arah dimana penerima signal dari satelite yang dituju adalah terbaik.
Elemen-elemen antenna dan tiang penyangganya terbuat dari alumunium yang
bebas karat dan tahan terhadap konstaminasi garam.
Sistem sambungan elemen-elemen antenna secara terpadu konstruksi double rib
(rangkap) dan dibuat dengan kelengkapan yang sangat presisi, dan dengan
struktur yang sangat kokoh.
b. Modulator
Selectable Output Channel Colour System : PAL / SECAM/ NTSC
Audio Operatio Module : Mono / Stereo/Dua
Input frequency : 50 – 858,5 Mhz
Input Level : 40,5 ~ 84 dBm
Output Frequency Range : 47 ~ 862 Mhz
Output Level : 75 ~ 90 Mhz
Supply Voltage : + 12 VDC
c. Active Combiner
Number of Input : 4
Frequency Range : 4 ~ 862 Mhz
Input / output impedance : 75 ohm
Gain Regulation : 20 dB
d. TV Reciever set
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 216
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Video Input : 1V (p – p)
Input Antena : VHF / UHF 75 ohm
Receive Syestem : CCIR standard, PAL, SECAM, NTSC
Dimension Screen : 21 “
Facility : Audio/Video with infra red remote control
e. TV Oultlet
Model : Single
Side Loss : 0.4 dB – 1.2 dB
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan
spesifikasi yang disyaratkan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya
adalah sebagai berikut:
Merk /
No Bahan / Peralatan Spesifikasi Teknis
Pabrik Pembuat
1 Peralatan Nexus, Fagor, Ikusi
2 Oultet Nexus, Fagor, Ikusi
3 Kabel Coaxial 5 C dan 7 C Fuji, Shikoku, Belden
4 Pipa conduit PVC High Impat Ega, Double-H, Clipsal
5 Conduit metal National, Maruichi
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
b. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
c. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang memiliki Surat
Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran
d. Peralatan Utama dari MATV system (Divider, Modulator, Active Combiner dll)
ditempatkan pada ruangan khusus (ruang kontrol administrasi).
e. Sistem MTAV harus bisa untuk output video.
f. Spur unit (Distributor) ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance.
Penempatan receiver amplifier (booster) harus disesuaikan dengan losses yang
ada dan level input ke TV set yang diharuskan yaitu antara 60 – 80 dB V.
g. Tee unit/coupler/splitter ditempatkan dilokasi yang cukup terlindung
h. Mempunyai jarak yang cukup aman dari pengaruh interferensi instalasi listrik
(yang memerlukan supply 220 VAC/ 50 Hz) terutama di atas plafond (ceiling).
4. Pengujian
Semua peralatan dalam system suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan
surat jaminan atas bekerjanya system setelah ternyata hasil pengujian adalah
baik. Pengukuran video signal level dilakukan dengan dB Gain Meter.
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 217
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM JARINGAN CCTV
1. Umum
a. Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu gedung melalui
video camera.
b. Hasil gambar dapat diamati melalui TV Monitor.
c. Sistem CCTV ini terdiri dari Camera, Monitor, Digital Video Recorder (DVR), alat
penggerak Scanner, UPS dan Pan Tilt.
d. Sistem CCTV yang direncanakan adalah berwarna (colour).
e. Kontraktor harus melengkapi dan merakit sistem CCTV sesuai dengan gambar
rencana dan BOQ. Apabila harus dilengkapi dengan peralatan tambahan, maka
harus sesuai persyaratan pabrik manufakturnya.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Dan Peralatan
i. IP Camera
Merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi dengan
lensa. Berfungsi untuk memberikan gambar dari lokasi yang diamati ke monitor
melalui kabel video ataupun nirkabel. Jenis camera yang digunakan adalah jenis
IP camera, yaitu kamera CCTV yang dapat mengirim dan menerima data melalui
jaringan komputer dan internet.
Spesifikasi teknis minimum dari camera adalah:
➢ Image Sensor : 1/3 inch, 2MP CMOS Image Sensor
➢ Video Resolution : FHD 1080p to CIF
➢ Signal System : PAL / NTSC
➢ Effective Pixels : 1920 (H) x 1080 (V)
➢ Signal to Noise Ratio : 50 dB
➢ Min. Illumination : 0,1 lux / F1,4; 0 Lux with IR
➢ Shutter Speed : Auto/Manual, 1/50.000 ~ 1/3 sec
➢ S/N Ratio : 48dB (AGC off)
➢ Lens : f 2,8mm – 12 mm / F1,4 ~ F2,8
➢ IR LED : 1 unit
➢ IR Effective Distance : up to 25 meter
➢ PIR Sensor : Ya
➢ IR Shift : Ya
➢ Smart Light Control : Ya
➢ White Balance : ATW / auto / manual
➢ WDR : Ya
➢ Tilt Angle : 18 degree above horizon
➢ Pan Range : 360 degree continuous
➢ Pre-position speed : Pan ( 400degree/s ) , Tilt ( 300degree/s)
➢ Frame Rate : 1 to 30 fps
➢ Backlight Compensation : On/Off Switch Selectable / BLC / HLC / WDR
➢ Exposure : Automatic Control with DC Iris Meter (1/60 –
1/100.000)
➢ Lens Mount : CS – Mount
➢ Zoom Ratio : 4,3 x
➢ Relative Aperture : (F) 1,4~360
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 218
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Iris Mode : AES
➢ Video Motion Detection : On / Off
➢ AGC : Auto
➢ Focus : Manual
➢ Zoom : Manual
➢ Angle of View:
➢ Horizontal : 24.1° ~ 103°
➢ Vertical : 17° ~ 72.5°
➢ Diagonal : 36° ~ 122°
➢ Power Source : AC 220 - 240 V, 50 Hz / DC 12V 1A
➢ Power Consumption : 2,4 W
➢ Date Rate : 9,6kbps to 6 Mbps
➢ Overall IP Delay : 240ms
➢ Ethernet : 10Base-T/100Base-TX, auto sensing, RJ45
➢ Encryption : TLS 1.0, SSL, DES, 3DES, AES
➢ Ingress Protection : IP66 rated water & dust resistant for weather-
proof apllication, NEMA 4X
➢ Create Metadata for Forensic Searching
➢ Support Motion+
➢ Support Forensic Search Software di NVR existing
➢ Support Intelligent Tracking
➢ Support and can be integrated to Existing Video Management Software /
Server
➢ Network communication protocol IPv4,UDP,TCP, HTTP, RTP, ICMP,
DHCP, DNS, DDNS, UPnP, Dropbox, CHAP, SOAP, Telnet, FTP
ii. Monitor
Merupakan alat yang mentranslasi isyarat elektronik yang dikirim oleh camera
menjadi gambar pada sebuah layar televisi.
Spesifikasi teknis monitor adalah:
➢ Screen size : 32" diagonal
➢ Resolution : 1280 x 1024 (SXGA)
➢ Pixel Pitch : 0,294 (H) x 0,294 (V) mm
➢ Speaker Output : 1.0 W
➢ Contrast Ratio : 1000:1 (Typical)
➢ Video System : NTSC/PAL/Auto
➢ Display Mode : Video, S-Video, VGA
➢ Brightness : 300cd/m2 (Typical)
➢ Response Time : 5 ms (Tr+Tf) (Typical)
➢ Display Colour : 16,7 M
➢ Viewing Angle L/R : 800 / 800 (CR=10)
➢ Viewing Angle U/D : 800 / 800 (CR=10)
➢ Scan Freq. : 500 TV Line / 31,5K–80 KHz (H), 56-75Hz
(V)
➢ Power Consumption : 95 W
➢ Power Source : AC 110 - 240 V, 50/60 Hz
➢ Safety : FCC, CE (EMC/LVD), UL, BSMI, CCC
iii. Digital Video Recorder
➢ Video Input : one LAN port (16 channel)
➢ Video Output : HDMI
➢ Video Output Resolution : 1920 x 1080p
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 219
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Audio Output : Ya
➢ HDD Storage : 3 x 3TB internal Hard disk and external
Storage RAID option
➢ eSATA Port : Ya
➢ RS-485 Port : Ya
➢ USB Port : USB 2.0
➢ IR Remote Control : Ya
➢ Ethernet Port : 10/100/1000 GB
➢ Zooming : 4x Digital Zoom on Playback
➢ Local/Remote Display Mode : 16 CH
➢ Local/Remote Playback Mode : 16 CH
➢ Local Single Channel Playback : Ya
➢ Recording Mode : Manual / Event / Alarm / Schedule
➢ Recording Throughput : Up to 480 IPS @ 1920 x 1080,
➢ up to 120 Mbps
➢ Pre alarm Recording : Ya
➢ Quick Search : Time/Event
➢ Event Notification : Push Status / Video Mail / Message Mail
➢ Security : Multiple user access levels with password
➢ Remote Access : Windows, Mac operating system, Android
➢ mobile device
➢ Support :
- Third-Party Dome Support
- Multiple Display for Live Viewing or Playback while Recording
- Compression Technology
- Local and Remote Software Upgrade Capabilities
- User-Friendly and Highly Intuitive Graphical User Interface
- Export Video and Still Images in Multiple Formats
- Server to server capability
- Network Bandwidth Throttling
- Dynamically Adjustable Frame Rate and Image Quality for Motion and
Alarm Recording and Pre-Alarm Recording
- Monitor System Changes Using Activity Logs
- Automatic Image Watermarking
- Print Still Images from Video
- Export Video and Still Images in Multiple Formats, Including Native, AVI,
ASF, BMP, TIFF, and JPEG
- API Facilitates Development and Integration of Third-Party Applications
- Scheduled Backup
iv. Network Video Recorder 8 Channel
Termasuk HDD 2 x 8 TB, NVR dengan spesifikasi sebagai berikut :
➢ Quad-core embedded processor
➢ HDMI1 or VGA1 interface provided
➢ HDMI1 support up to 4K (3840 x 2160) resolution
➢ Connectable with third-party network camera
➢ Support live view, video saving and playback the video up to 12 MP
resolution
➢ Support digital zoom for playback function
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 220
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Provide 2 ports USB, 1 ports for PC communication and keyboard, 1 ports
for PTZ Controller for interfacing with the camera
➢ Support 2 SATA III Ports, up to 8 TB capacity for each HDD
➢ Provide 1 Channel Input, 1 Channel Output and RCA for Audio and Video
➢ H.265/H.264/MJPEG/MPEG4 video compression format
➢ Record rate up to 320 Mbps
➢ Support manual, schedule (regular or continous, MD, alarm), stop for record
mode
➢ Support RJ-45 port (10/100/1000 Mbps) for network interfacing
➢ Support 1 Independent 1000 Mbps Ethernet port
➢ Support ONVIF 2.4, CGI Conformant protocol
v. Switch 24 port 10/100/1000
Minimum spesifikasi :
➢ Switch 24 Port 10/100/1000 Gigabit Ethernet Switch Managed Stackable
➢ Port 24FE + 4 GE (5G Stacking) 2 combo GE + 2 1G/5G SFP
➢ Layer 3
➢ 800 MHz ARM CPU memory 256MB
➢ 32MB Flash
➢ Supported SFP/SFP+ Modules
➢ Spanning Tree Protocol
➢ Standard 802.1d Spanning Tree Support
➢ Fast convergence using 802.1w (Rapid Spanning Tree [RSTP]), enabled
by default
➢ Multiple spanning tree instances using 802.1s (MSTP). 16 instances are
supported
➢ Hardware stack Up to 8 units in a stack. Up to 416 ports managed as a
single system with hardware failover.
➢ Switching Capacity (28.8 Gbps)
➢ IPv4 & IPv6 All Service/Feature
➢ MIB Support
➢ Head-of-line (HOL) blocking
➢ Flow control
➢ Port mirrorin
➢ Link aggregation
➢ Broadcast storm
➢ Rate limiting
➢ DHCP client
➢ IGMP snooping
➢ VLANs 4096
➢ Networking Standars
IEEE 802.1D, IEEE 802.1Q,IEEE 802.1s,IEEE 802.1w,IEEE
802.1x,IEEE
802.3, IEEE 802.3ab, IEEE 802.3ad,IEEE 802.3u,IEEE 802.3x,IEEE
802.3z
➢ Embedded RMON software agent supports 4 RMON groups (history,
statistics, alarms, and events) for enhanced traffic management,
monitoring, and analysis
➢ Condition New (Warranty)
➢ Firmware upgrade
▪ Web browser upgrade (HTTP/HTTPS) and TFTP and SCP
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 221
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
▪ Upgrade can be initiated through console port as well
▪ Dual images for resilient firmware upgrades
➢ Storage temperature -4°to 158°F (-20°to 70°C)
➢ Power Consumption/ Energy Detect:
• 110V/0.226A/13.7W
• 220V/0.160A/14.8W
vi. POE (Power Over Ethernet) Adapter
➢ Gigabyte Power Over Ethernet
➢ Power Adaptor 48 Volt
➢ Input range power adaptor : 100 – 240 V AC 1,5 A
➢ Output power adaptor : 48 V DC 0,9 A
vii. Kabel Data STP Cat 6, Non Plenum High Quality
viii. Connection
10 base T, 100 base-T, Ethernet, TP-PMD Audio, Telephone, Multimedia Network
ix. Switcher / Sequential Switch
Alat yang dipakai untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih camera ke monitor
tunggal. Sehingga pengamat dapat memilih hasil gambar mana yang akan
ditampilkan pada layar monitor. Posisi camera yang tidak diamati dapat di bypass
tanpa merubah urutan pengamatan maupun waktu interval.
Spesifikasi teknis switcher adalah:
➢ Frequency Respons : 4 MHZ + 1 dB.
➢ Power Source : 12 V DC, 0.12 A
➢ Voltage : 220 VAC, 50 Hz.
➢ Lengkap dengan time lapse - VTR.
➢ Cassette VHS.
➢ Switching Interval : 1 - 30 Sec
Jenis switcher lain yang dipakai dalam sistem yaitu:
Alarm Programmed Sequential Switcher
Switcher ini bekerja sama seperti sequential switcher, hanya saja dilengkapi
dengan fasilitas yang dihubungkan ke kontraktor alarm (Saklar jarak jauh).
Apabila isyarat alarm (kontraktor) diterima maka secara otomatis akan
menampilkan gambar lokasi yang terjadi pada layar monitor yang akan memutus
urutan pengamatan pada switcher yang telah diprogram sebelumnya.
x. Pan Tilt
Adalah alat berfungsi untuk menggerakkan camera secara horisontal dan vertikal.
Alat ini harus dilengkapi dengan Pan Tilt Control.
Spesifikasi teknis Pan Tilt adalah:
PAN : 20 0 - 340 0, speed 6.6 0 / sec, Tilt 45 0 - 45 0 / SEC
xi. Remote Control Unit / Scanner
Adalah alat untuk mengatur pan Tilt 200 m kekiri - ke kanan, keatas - kebawah,
jauh -dekat.
Spesifikasi teknis adalah:
Power : 24 V AC, 30 Watt
xii. Zoom Lens
Adalah alat pelengkap camera yang gunanya untuk dapat mengamati obyek jarak
jauh. Alat ini harus dilengkapi dengan control zoom untuk menghasilkan gambar
yang di inginkan.
Spesifikasi teknis adalah:
Focal length range : 6 - 60 mm (10 x Motorized)
xiii. UPS 4 kVA
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 222
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Minimum spesifikasi :
➢ Form Factor : Rackmount 2U
➢ Daya Keluar : 4kVA
➢ Voltase Masuk :
▪ Nominal Input Voltage : 230V
▪ Input Frequency : 50/60 Hz +/- 3 Hz (auto sensing)
▪ Input voltage range for main operations : 180 - 287V
➢ Voltase Keluar : 230V
➢ Output Connections :
▪ (4) IEC 320 C13
▪ (2) IEC Jumpers
➢ Waveform Type : Sine Wave
➢ Surge Energy Rating : 459 Joules
➢ Full time multi-pole noise filtering : 0.3% IEEE surge let-through : zero
clamping response time : meets UL 1449
➢ Back-Up Time Half Load : 70 minutes
➢ Back-Up Time Full Load : 25 minutes
➢ Battery Type : Maintenance-free sealed Lead-Acid battery
with suspended electrolyte: leakproof
➢ Typical recharge time : 5 hour(s)
➢ Replacement Battery
xiv. Material dan Peralatan
➢ Rak peralatan sistem CCTV ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem.
➢ Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit.
➢ Kotak Hubung Bagi ditempatkan di ruang panel di setiap lantai pada ketinggian
10 - 20 cm di bawah plafon. Pemasangan Kotak Hubung ini memakai dynabolt
1/2" x 2" sebanyak 4 buah. Semua kabel yang masuk/ keluar Kotak Hubung
ini harus melalui kabel gland.
➢ Kabel, Konduit dan Tangga Kabel
Kabel instalasi yang digunakan adalah coaxial cable type 5 C - 2 V untuk
isyarat video dan untuk keperluan kontrol menggunakan NYA 0.5 mm yang
semuanya dalam pelaksanaan harus dimasukkan dalam pipa serta klem
sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan semua kabel distribusi harus diklem
pada tangga kabel yang dipasang di shaft dengan memakai dynabolt 1/2" x 2"
sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75 cm. Konduit harus diklem ke struktur
bangunan dengan saddle klem. Semua kabel yang akan dipasang menembus
dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter
minimum 2 1/2 kali penampang kabel. Penyusunan konduit diatas trunking
kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Instalasi Network dan Integrated System lengkap dengan Aksesoriesnya
a. Instalasi Network adalah pekerjaan Penyambungan dari Kabel Fiber Optik ke
Switch dengan SFP module
b. Mengintegrasikan masing masing switch dengan baik agar saling terhubung
c. Memastikan semua VLAN existing sudah terkonfigurasi pada switch terpasang
d. Melakukan konfigurasi pada masing-masing switch agar terhubung dengan
switch dan core yang sudah terpasang
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 223
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e. Melakukan pemasangan label nama standar kabel dan perangkat yang
terpasang.
f. Menggambar wiring diagram dari jaringan terpasang sesuai kondisi di lapangan
g. Melampirkan program konfigurasi pada masing-masing switch terpasang
4. Pengujian
➢ Semua peralatan dalam Sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut.
➢ Perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas bekerjanya sistem
setelah hasil pengujian adalah baik.
➢ Pengukuran kabel instalasi dilakukan dengan Impedance Meter.
5. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor
baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah seperti outline specification
terlampir.
No. Material M e r k
1. Camera National, Philips/Bosch,Samsung, Honeywell, Hikvision, Panasonic
2. Multiplexer National, Philips/Bosch,Samsung, Honeywell, Hikvision, Panasonic
3. Recorder National, Philips/Bosch,Samsung, Honeywell, Hikvision, Panasonic
3. Kabel Belden. Sinar Ewindo
4. Konduit EGA,
5. Monitor National, Philips/Bosch,Samsung, Honeywell, Hikvision, Panasonic
OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL
NO MATERIAL KLASIFIKASI TEKNIS MERK
I MECHANICAL WORK
PLUMBING
A WATER SUPPLY
1. Transfer Pump Kapasitas : Sesuai Gambar Ebara, Grundfos, Arthur
Head : Sesuai Gambar Meter
Putaran : 1500 RPM
Shaft Sealing : Gland Packing
Matrial Pompa
- Casing : Cast Iron
- Impeller : Bronze
- Shaft : 403 Stainless Steel
Motor Output : 380 Volt,50Hz,
3 Phase
Jenis : Centrifigal Multi Stage
Lengkap Panel Kontrol
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 224
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
NO MATERIAL KLASIFIKASI TEKNIS MERK
2. Pakage Booster Pump Kapasitas : Sesuai Gambar
Head : Sesuai Gambar Meter Ebara, Grundfos,
Putaran : 1500 RPM Arthur
Shaft Sealing : Gland Packing
Matrial Pompa
- Casing : Cast Iron
- Impeller : Bronze
- Shaft : 403 Stainless Steel
Motor Output : 380 Volt,50Hz,3
Phase
Jenis : Vertical In Line Multistage
with VSD
Lengkap Panel Kontrol
3. Shallow Well Pump Kapasitas : Sesuai Gambar lpm Ebara, Grundfos, Arthur
Head : Sesuai Gambar Meter
Putaran : 1500 RPM
Shaft Sealing : Gland Packing
Matrial Pompa
- Casing : Cast Iron
- Impeller : Bronze
- Shaft : 403 Stainless Steel
Motor Output : 380 Volt,50Hz,
3 Phase
Jenis : Submersible pump
Lengkap Panel Kontrol
4. Pipa Air Bersih (PPr) PPr PN 16 SD, ERA, BE, Wespect
6. Fitting Pipe PPr PN 16 SD, ERA, BE, Wespect
Weflo, Toyo, Connex,
7. Valve (Class 10 K) Bronze, Klas 10K, 8K & 6K
Mico
8. Pressure Reducing Valve Bronze, Klas 10K, 8K & 6K Yoshitake, Socla
9. Float Valve Klas 10K, 8K & 6K KKK, Yuta
Bahan Fibre Renforeded Plastic / Induro, Sigma, Biofresh,
10. Tank Atas ( Roof Tank )
FPR Modular System Aerfrsh
lengkap dengan :
- Steel Base Frame UNP
- Tangga dalam & Luar
- Manhole,Nozzel,Flange JIS 10K
- Inlet,Outlet,Overflow,Airvent dan
Drainege
11. Water Meter B & R, Onda
Nagano, VPG,
12. Pressure gauge
Yamamoto
13. Air Vent Yoshitake, Socla
Mizzu, Ebara, Mico,
14. Foot Valve
Connex
15. Elektrode Water Level Omron, Honeywell
16. Flexible joint Muraflex, Armflex, Tozen
17. Electric Water Heater Ariston, RHEEM
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 225
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
NO MATERIAL KLASIFIKASI TEKNIS MERK
B SEWAGE SYSTEM
1. Pipa PVC Pipe Class AW (10 kg/mm2) Rucika, Pralon, Wavin
Mizzu, Ebara, Mico,
2. Valve (Class 10 K) Class 10 K
Connex
Pengolahan gabungan Anaeropbik Biofresh, Aerfresh, Daiki
3. STP / IPAL
dan Aerobik Axis
C FIRE FIGHTING SYSTEM
1. Fire Extinguiser ABC (Dry chemical) Apron, Onfire
D AIR CONDITIONING
1. Unit Air Conditioning Splite System Daikin, LG, Samsung
2. Exhaust Fan KDK, Cassal, S&P
Denji, Crane Enfield,
3. Refrigerant Pipe
Kembla
4. Drain Pipe PVC Class AW (10 kg/mm2) Rucika , Pralon, Wavin
Armaflex, Insuflex
5. Isolasi Refrigerant Pipe
Thermaflex
Kabel Metal, Kabelindo,
6. Cable Power & Control
Supreme
II ELECTRICAL WORK
1. PANEL
Oni Panel, Perniagaan
Panel Maker
Utama, Prastiwahyu
Componen Panel Schneider, ABB, LS
2. CABLE
Kabel Metal, Kabelindo,
Cable Low Voltage
Supreme
Cable FRC Draka, Pyrotec
Oni Tray, Tree Star,
Cabel Tray and Ladder
Tree Abadi
3. LIGHTING
Housing Armature Pabrikan Phillips, Osram
Lampu LED 4000K Phillips, Osram
Fitting Phillips, Osram
Battery Phillips, Osram
4. POWER OUTLET
Saklar / Socket Schneider, Legrand
5. Conduit Pipe EGA, Legrand
Perkin FG Wilson,
6. Generator Silent Type
Mitsubishi
7. Transformator Oil Type Schneider, Trafindo,
III ELECTRONIC WORK
A TELEPHONE
1. PABX Panasonic
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 226
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
NO MATERIAL KLASIFIKASI TEKNIS MERK
2. Hand set Panasonic
3. Faximile Panasonic
4. TB Telephone CRONE
Kabel Metal, Kabelindo,
5. CabLE ITC
Supreme
6. Conduit Pipe & Fitting EGA, Legrand
7. Telephone Outlet Schneider, Legrand
B FIRE ALARM
1. Equipment Fire Alarm Semi Addressible Nohmi, Onfire
2. TB-FA Crone
Photo Electric Smoke
3. Nohmi, Onfire
Detector
Manual Push Button c/w
4. Nohmi, Onfire
Jack Phone
5. Indicator Lamp Nohmi, Onfire
6. Alarm Bell Nohmi, Onfire
Kabel Metal, Kabelindo,
7. Cable Power
Supreme
8. Conduit Pipe & Fitting EGA, Legrand
C SOUND SYSTEM
1. Equipment Sound System Toa, Bosch
Kabel Metal, Kabelindo,
2. Cable Power
Supreme
3. Conduit Pipe & Fitting EGA, Legrand
4. Ceilling Speaker Toa, Bosch
5. Attenuator Toa, Bosch
D CCTV
Bosch, Panasonic,
1. Equipment CCTV IP Camera
Samsung
2. Instalasi Cable UTP, Belden
Kabel Metal, Kabelindo,
3. Cable Power
Supreme
4. Conduit Pipe EGA, Legrand
E MATV
1. Equipment MATV Venus
2. Instalasi Cable UTP, Belden
Kabel Metal, Kabelindo,
3. Cable Power
Supreme
4. Conduit Pipe EGA, Legrand
F PENANGKAL PETIR
1. Penangkal Petir Jenis Electro Static LPI, Guardian
PT. 4CIPTA KONSULTAN II - 227
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
INTERIOR
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan interior yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan treatment dinding, backdrop, nad, treatment kolom, stage, dan
lainnya, serta pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-
bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh interior yang baik dan sempurna, sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
PASAL 2
PERSYARATAN UMUM
1. Gambar Rencana
a. Dalam hal terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, maka kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
lapangan setelah terlebih dahulu pengawas berunding dengan direksi dan
perencana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memperhatikan dan meneliti
semua ukuran yang tercantum dalam gambar rencana seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan detail lainnya terlebih dahulu
dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2. Shop Drawing
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap di dalam gambar rencana / dokumen kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Perencana.
b. Dalam shop drawing harus secara jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
3. Koordinasi
a. Penunjukan supplier harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Pengawas
dengan supplier bahan.
c. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 228
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
4. Standar dan Peraturan yang digunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia,
standar industri dan peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan
ini, misalnya:
a. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
c. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis
yang diberikan oleh Direksi.
5. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan / Material dan Komponen Jadi
a. Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar rencana, memenuhi standar spesifikasi bahan yang telah
dipilih/ditunjuk/ disetujui, mengikuti peraturan dalam rencana kerja dan syarat-
syarat ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Sebelum dipasang, semua bahan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas, contoh
bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas
minimum sebanyak empat buah.
c. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Apabila kontraktor dapat mengusulkan
produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai kualitas yang sama
kepada Direksi/Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai
pengganti setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
d. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi
(mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
e. Setiap bahan/komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus di
bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
f. Tekstur bahan pelapis / finishing harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang
awet, tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari
/ “UV resistant. Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi
standard keselamatan. Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti
noda yang sesuai dan memenuhi standard.
g. Bahan Pelengkap / Hardware
Jenis: Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
Untuk handle laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan
diameter handle 12 mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar
rencana ( misal dengan finger pull, dll ).
Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza: Berbahan plastik atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / Pengawas dan dianggap
memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Kontraktor mengajukan
contohnya.
Hardware: Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handle dan kunci dan lain-lain,
harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 229
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Elemen Lepasan: Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat
pada kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi,
Kontraktor harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
Digunakan mutliplek yang bermutu baik, tebal minimal 12 mm.
h. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih serta bentuk
komponen jadi akan diinformasikan tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah
penyerahan contoh bahan atau komponen jadi tersebut.
i. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan pabrik yang bersangkutan, atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
6. Peninjauan dan Pengujian
Semua bahan untuk pekerjaan ini apabila dianggap perlu harus ditinjau dan diuji, baik
pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Direksi/Pengawas.
7. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai dengan gambar kerja.
Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera
dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di lapangan untuk
setiap bagian pekerjaan.
b. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
rencana dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
Pengawas dan Perencana.
c. Kontraktor harus memasang tanda di lapangan sebagai patokan titik mula setiap
bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada gambar
kerja.
d. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan
pemecahannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Pengawas.
8. Pembongkaran dan Perbaikan Kembali
a. Apabila dalam pelaksanaan harus dilakukan pembongkaran, atau pemindahan
akibat pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga
sempurna tanpa mengganggu sistem yang telah ada.
b. Kontraktor diwajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran/pemindahan segala yang ada di lapangan.
Persetujuan ijin membongkar diberikan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi
lokasi / lapangan bersama sama dengan Direksi, Perencana dan Pengawas.
c. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, harus diantisipasi segala akibat yang
mungkin timbul dalam proses dan hasil pembongkaran tersebut.
d. Jalur instalasi air, listrik, gas, Air Conditioning, dan atau instalasi lain yang
terdampak proses pembongkaran harus diamankan dengan menutupnya dengan
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 230
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Pengawas/Perencana dan harus
dipastikan instalasi tersebut tetap aman dan dapat berfungsi dengan baik.
e. Peralatan yang digunakan untuk pembongkaran harus mencukupi, tepat guna
dan aman. Kontraktor harus memperhatikan dan meminimalisir dampak terhadap
timbulnya debu, suara dan atau getaran yang dapat mempengaruhi lingkungan
dan atau aktivitas di sekitarnya.
f. Kontraktor harus selalu memprioritaskan faktor keamanan selama dan setelah
pembongkaran dan juga memastikan cara pengamanannya, baik untuk
bangunan yang dibongkar maupun tenaga-tenaga pelaksananya.
g. Segala kerusakan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor
h. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dan dijauhkan dari lokasi
pekerjaan.
i. Apabila terdapat barang-barang kantor ataupun peralatan di lokasi proyek, maka
Kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran dengan menggunakan material pelindung berupa plastik
lembaran atau dus atau material lain yang disetujui oleh Pengawas.
j. Semua bongkaran yang masih utuh dan dapat digunakan kembali (seperti bola
lampu, fitting, saklar, dll) diserahkan kepada Pengawas untuk disimpan dan
disertai berita acara serah terima item barang-barang tersebut.
9. Pembersihan dan Pengamanan
a. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan
tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai maka menjadi tanggung jawab
kontraktor.
b. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
c. Apabila ada pemindahan barang-barang di lokasi proyek, maka harus atas
persetujuan dan disaksikan oleh Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN FURNITURE
1. Umum
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang
memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran
yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan
oleh Kontraktor. Apabila terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar
detail dan kondisi lapangan, maka Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Perencana/Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.
c. Kontraktor wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus
dilihat dan disetujui oleh Perencana/Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, barang-
barang, perabotan, perlengkapan pengiriman, pelaksanaan pekerjaan furniture,
serta instaasinya di site sesuai layout, serta pengamanan, pengawasan dan
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 231
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga
diperoleh hasil furniture yang baik dan sempurna, sesuai dengan spesifikasi,
gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar rencana dan Bill
of Quantity
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan furniture harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
d. Produk jadi harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk
menerimanya.
e. Lindungi semua permukaan produk jadi untuk mencegah kotoran, goresan,
serta panas matahari dan hujan selama pengiriman.
f. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak produk jadi.
3. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel Bestwood
c. Multiplek tebal min 12 mm dan 15 mm sebagai rangka furniture sesuai gambar
rencana.
d. Multiplek yang akan digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat), tidak
terdapat pecahan pinggiran, menggelembung dan atau kerusakan lain.
Kontraktor harus dapat menunjukkan contoh kepada Pengawas sebelum
melaksanakan tugas.
e. Lembaran Bestwood, HPL atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
f. HPL yang dipakai sebagai pelapis multiplek menggunakan merk WINSTON/
GRASMERINO/AICA/TACO atau setara
g. Kaca type tempered clear glass yang digunakan harus memenuhi persyaratan
bahan sebagaimana disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
h. Bahan perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar
kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan
noda (terutama bila dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear /
transparent finish”).
i. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan
harus memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
j. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
k. Alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan
jenis lain yang telah disetujui Pengawas. Penggunaan pengikat ini harus tampak
rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture
agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
l. Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu
sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
m. Untuk stage, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana, finishing hpl,
rangka multipleks 15 mm, top multiplek 15 mm finished lantai vynil 3 mm.
n. Untuk meja sidang, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana,
finishing HPL dan Bestwood 3 mm.
o. Untuk meja pada ruang ptsp, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar
rencana finishing Bestwood 3 mm.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 232
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
p. Partisi pada meja di ruang ptsp menggunakan tempered glass 10 mm dilapis
sticker sandblast sesuai gambar rencana
q. Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak akan
menimbulkan bunyi bilamana laci-laci keyboard dan mobile drawer, rel laci yang
direkomendasikan ex. Hafele atau setara.
r. Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
s. Ukuran laci file harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran
standar dengan gambar detail rancangan, Kontraktor wajib memberitahukan
Pengawas/konsultan perencana.
t. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
u. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
v. Plywood / multiplek untuk samping-samping laci
w. Plywood / multiplek untuk dasar laci.
x. Rel laci: double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
y. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain sesuai dengan
spesifikasi.
z. Engsel, 168 derajat, 360 derajat Havele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang
telah disetujui.
aa. Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
bb. Persyaratan bahan kayu:
i. Mutu dan kualitas kayu adalah kayu lokal sesuai dengan persyaratan
bahan yang berlaku di Indonesia.
ii. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven), lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
seperti tertera pada gambar kerja.
iii. Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan
harus sesuai contoh yang disetujui Pengawas dari setiap jenis-jenis kayu
yang dipilih.
iv. Jenis kayu yang dipergunakan :
• Edging Menggunakan kayu jati solid berkualitas baik.
• Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap
lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik
pembuat.
• Bahan kayu lapisan yang bersifat dekoratif (decorative veneers) dari
mega sungkay dengan pola serat lurus dengan kualitas super.
• Kayu kamper oven solid untuk rangka (unfinished), kusen dan ruang
lingkup sesuai gambar rencana.
v. Harus dihindarkan adanya cacat-cacat kayu baik yang merupakan cacat
bawaan seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah
atau cacat yang terjadi karena kesalahan proses penebangan,
pemotongan dan penyimpanan seperti melenting, menggeliat dan
kebiruan (blue stain) serta cacat lain yang tidak dapat memenuhi standar
untuk pekerjaan ini.
vi. Untuk pekerjaan kayu yang bersifat dekoratif (decorative wood working),
digunakan :
• Kayu sungkay berkualitas baik.
• Ketebalan veneer yang dipersyaratkan adalah 1 (satu) mm yang
dihasilkan dengan sistem “quarter cut slicing” (bukan rotary slicing).
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 233
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Veneer matching sesuai dengan desain dan pola gambar dengan
syarat sesuai warna dan seratnya (colour and grain matching).
• Kayu-kayu jenis lain yang digunakan dalam pekerjaan inlay, banding,
sesuai dengan desain dan pola yang ditunjukan dalam gambar.
• Pekerjaan kayu dekoratif yang baik yang bersifat veneer matching
cross, veneer inlay, banding, harus betul-betul dikerjakan dengan
sebaik mungkin sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang
betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah daerah
pertemuan yang tidak terasa apabila diraba.
vii. Khusus untuk pekerjaan finishing kayu baik yang masuk kedalam
kelompok kayu padat, papan maupun lapisan dekoratif persyaratan
finishing yang diminta adalah:
• Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah natural
dengan poly urethane finish, syarat intensitas warna sama antara satu
bagian kayu dengan lainnya.
• Finishing bersifat “open pore” (pori-pori kayu terbuka), exposed grain
(serat nyata dan terasa apabila diraba), warna natural.
• Bagian-bagian kayu yang telah difinish tidak boleh menampakkan
adanya paku, sekrup bekas paku maupun dempulan.
• Finishing (top coat) yang digunakan adalah dari jenis polyurethane.
• Bahan perekat yang dipakai dalam pre-finishing adalah perekat
formaldehide.
• Bahan perekat ini juga berlaku pada pekerjaan-pekerjaan veneer
setting, inlay, banding.
• Pembuatan persiapan pemasangan alat-alat pengancingan yang
terbuat dari logam (iron mongery) pada kayu halus dikerjakan dengan
mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-
tingginya.
viii. Kelembaban kayu
• Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak
lebih 14% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu maximum
25% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm, kelembaban
yang diijinkan maksimum 18% pada saat terpasang.
ix. Pengawetan kayu
• Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan
melalui proses pengeringan /dry clean dan harus sudah diberi bahan
anti rayap sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan
pengawet clorodane 960 EC dengan konsentrasi 2%.
• Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk
menutupi 1 m2 permukaan.
• Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
x. Penimbunan kayu
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan
harus diletakan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 234
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak
langsung terhampar di lantai.
xi. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain
harus di galvanis sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di
Indonesia.
xii. Dempul yang dipakai adalah tipe B sesuai dengan referensi persyaratan
bahan yang berlaku di Indonesia.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan furniture harus dilaksanakan oleh tukang furniture kayu yang sudah
berpengalaman di bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa
diterima oleh Pengawas.
c. Seluruh sistem memakai sistem knock down / bongkar pasang
d. Fabrikasi General
i. Kontraktor harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan,
perlengkapan serta instalasinya.
ii. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara
ukuran-ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint.
Hindari penggunaan paku sebagai alat sambung.
iii. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri
oleh bagian yang lain.
iv. Hasil pekerjaan furniture / meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan
presisinya.
v. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang
sama antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
e. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
f. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
g. Ukuran dan bentuk furniture sesuai dengan gambar rencana
h. Rangka furniture menggunakan multiplek 12 mm finishing bestwood 3 mm
sesuai dengan gambar rencana.
i. Rangka furniture dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga
rapi, kokoh, kuat dan stabil.
j. Setelah selesai dipasang, furniture harus diberi perlindungan agar tidak rusak /
cacat oleh pekerjaan lainnya.
k. Semua bagian furniture, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar
sambungan vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi
lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
l. Pada pekerjaan meja; work top atau top table, kaki meja, rangka terbuat dari
bahan multiplek tebal min 12 mm finishing bestwood. Semua bagian difinishing
dengan bestwood, kecuali bagian bawah work top dan yang tidak terlihat,
diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis (tacon, melamin atau setara) atau
melaminto putih.
m. Apabila ada/diperlukan, siapkan lubang untuk pekerjaan lain (kabel).
n. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan cable
cap (grommet).
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 235
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
o. Partisi pada meja pelayanan, terbuat dari tempered glass 10 mm lapis sticker
sandblast.
p. List terbuat dari stainless sesuai gambar rencana
q. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
r. Posisi pemasangan List pada furniture sesuai dengan gambar rencana.
s. Bagian-bagian furniture yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
t. Penyetelan dan Pembersihan
i. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda
dan cacat.
ii. Semua furniture harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan,
hingga saat serah terima.
iii. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
iv. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
v. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari furniture harus dikumpulkan
dan disingkirkan dari lokasi setiap hari.
vi. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus
dibersihkan secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
vii. Kontraktor harus menyetel semua furniture sesuai perencanaan.
u. Pekerjaan kayu:
i. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-detail
sambungan dan hubungan kayu dengan material lain sesuai gambar
rencana atau petunjuk Pengawas, terutama pada pekerjaan kayu halus.
ii. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan
pemasangan di lapangan.
iii. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat shop
drawing yang menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan
yang sesuai dengan gambar kerja dan kondisi lapangan. Shop drawing
tersebut harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
iv. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan/perawatan
instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi di balik permukaan kayu
yang luas.
v. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan Pengawas. Tidak diperkenankan proses pengerjaan
dilakukan di tempat pemasangan.
vi. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar rencana
adalah hasil jadi / finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Pengawas/Perencana, maka kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
vii. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Khusus pada permukaan bidang tampak (exposed) tidak diperkenankan
pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
Pengawas/Perencana. Ukuran bahan/material sambungan adalah baut
“3/8” untuk balok kayu dengan dinding pasangan batu bata dan permukaan
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 236
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
beton. Paku dan sekrup sesuai keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3
mm, lebar 4 mm.
viii. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap
kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui oleh
Pengawas/Perencana. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim
sebagai pekerjaan tambah.
ix. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah dempul
kering digosok ampelas halus.
x. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material tersebut
harus diberi lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai seperti yang
disyaratkan.
xi. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus
diperhalus, rata, dan waterpas.
xii. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 2.5 mm setiap 2 m2.
xiii. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan
material lain harus diserut sedemikian rupa dan harus memenuhi
persyaratan yang diinstruksikan oleh pabrikan material tersebut, sehingga
siap menerima bahan/material tersebut. Penggunaan meni sama sekali
tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
disyaratkan oleh Perencana/Pengawas.
xiv. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan
oleh Pengawas atau dalam gambar rencana. Kayu yang telah dipola
tersebut diserut dengan mesin, kemudian dengan serutan tangan untuk
sambungan-sambungan. Untuk sambungan sambungan seperti tenon,
ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau tipe sambungan lain
harus dikerjakan mesin dengan toleransi 0 mm.
xv. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka pemotongan
menurut pola dan pengerjaan assembling harus menggunakan jig.
xvi. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk
semua permukaan yang terlihat apabila ada bagian yang tidak ditutup,
dibuka, diangkat dan lain-lainnya.
xvii. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan bahan perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
xviii. Panel-panel sungkay plywood yang akan dipasang pada rangka kayu
harus dengan cara dilem. Pengeleman harus merata, tidak ada rongga
udara, rapi, permukaan harus rata dan tidak kotor atau bernoda. Tidak
diperkenankan adanya sambungan dalam satu bidang permukaan, harus
merupakan satu muka yang utuh.
xix. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas
penyetelan penunjang atau penyiku.
xx. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala benturan,
pecah, retak noda dan cacat lain. Apabila hal tersebut ditemui, maka
kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu.
Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 237
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 4
PEKERJAAN SOFA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan sofa sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL
c. Multiplek tebal min 12 mm sebagai rangka sofa.
d. Upholstery kain jok, Nylon wool ex. Ateja atau setara, serta harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
➢ Polyester 1600 Denier / komposisi dan bahan dasar wool viscose / evalon.
➢ Bersifat resistant dan non flameble,
➢ Ketahanan zat warna terhadap sinar Xenon 5, daya tahan dan stabilitas
warna lebih dari 1 tahun,
➢ Mempunyai ketahanan terhadap gesekan sebanyak 60.000 kali tanpa
kerusakan pada struktur benang,
➢ Struktur tenun plain wave.
➢ Pelapis kain back coated untuk mempertahankan struktur tenunan dan tahan
rentangan, sehingga ketahanan tekstil tersebut mempunyai umur panjang.
e. Busa foam ex. Vita foam, Sigma foam atau setara, serta harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
➢ Ketebalan busa minimal 8 cm atau sesuai gambar rencana.
➢ Sebelum di bungkus, busa harus dilapisi terlebih dahulu dengan Cover.
➢ Garansi produk selama 3 bulan masa pemeliharaan
f. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan
dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
g. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
h. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
i. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan sofa harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman di bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima
oleh Pengawas.
c. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
d. Ukuran dan bentuk sofa sesuai dengan gambar rencana
e. Rangka sofa menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek 12
mm finishing HPL sesuai dengan gambar rencana.
f. Rangka sofa dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga rapi,
kokoh, kuat dan stabil.
g. Top cover sofa difinishing dengan busa foam salut kain jok
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 238
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
h. Setelah selesai dipasang, sofa harus diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat
oleh pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian sofa, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan
vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus
terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung ataupun kerutan dan
pola yang ada harus baik dan sempurna
j. Bagian-bagian sofa yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku,
sekrup bekas paku maupun dempulan
PASAL 5
PEKERJAAN TREATMENT DINDING DAN KOLOM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan multiplek finishing bestwood pada
kolom dan dinding ruangan yang ditreatment sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek tebal min 9 mm sebagai backing atau base panel dari bestwood
c. Lembaran bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
f. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pada permukaan dinding dan kolom yang akan di treatment, permukaannya
harus dalam kondisi yang rata, kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ukuran dan bentuk Treatment Dinding / Kolom sesuai dengan gambar rencana
d. Dinding dan kolom yang ditreatment, dilapisi dengan multiplex 9 mm finishing
bestwood 3 mm sesuai dengan gambar rencana
e. List terbuat dari multiplex 9 mm dengan finishing cat duco sesuai gambar rencana
f. Ukuran, profil, dan bentuk List sesuai dengan gambar rencana
g. Posisi pemasangan List pada panel treatment dinding dan kolom sesuai dengan
gambar rencana.
h. Setelah selesai ditreatment, dinding dan kolom diberi perlindungan agar tidak
rusak / cacat oleh pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian dinding dan kolom yang ditreatment, terutama pada bagian tepi
dan antar sambungan vertikal dan atau horisontal dengan treatment selanjutnya
harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Pengawas.
k. Setelah selesai dipasang, list dan treatment dinding / kolom harus diberi
perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh pekerjaan lainnya.
l. Semua sambungan vertikal dan atau horisontal antar list harus terpasang rapi,
rata, sama rekat dan tidak bergelombang.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 239
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
m. Bagian-bagian treatment dinding yang telah difinish tidak boleh menampakkan
adanya paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
PASAL 6
PEKERJAAN BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan backdrop pada dinding ruangan sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara WINSTON/GRASMERINO/AICA
b. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
c. Lantai vinyl tebal minimal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat, setara Golden
Crown, Hachiko
d. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL ataupun Bestwood
e. Multiplek tebal min 15 mm sebagai rangka stage.
f. Lembaran HPL, Bestwood, atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
g. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
h. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
i. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan backdrop harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman di bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima
oleh Pengawas.
c. Permukaan dinding atau dasar/base backdrop harus dalam kondisi yang rata,
kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
e. Ukuran dan bentuk Backdroop sesuai dengan gambar rencana
f. Rangka backdrop menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek
12 mm finishing HPL ataupun finishing bestwood 3 mm sesuai dengan gambar
rencana.
g. Rangka backdrop dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga
rapi, kokoh, kuat dan stabil.
h. Setelah selesai dipasang, backdrop harus diberi perlindungan agar tidak rusak /
cacat oleh pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian backdrop, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar
sambungan vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi
lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Apabila ada/diperlukan, siapkan sambungan-sambungan, lubang-lubang untuk
pekerjaan lain (listrik, mekanikal).
k. List terbuat dari multiplex 12 mm dengan finishing HPL sesuai gambar rencana
l. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 240
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
m. Posisi pemasangan List pada backdrop sesuai dengan gambar rencana.
n. Bagian-bagian backdrop yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
o. Pintu Kamuflase dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 12mm
finishing HPL / Bestwood sesuai gambar rencana.
p. Stage dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 15 mm yang dipasang
di setiap interval jarak 60 cm horizontal vertical atau sesuai dengan gambar
rencana
q. Lantai stage multiplek 15 mm difinishing lantai vinyl 3 mm.
PASAL 7
PEKERJAAN CAT DUCO
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pelaksanaan
pekerjaan cat duko pada permukaan logam dan kayu, serta pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan pembantu,
sehingga diperoleh hasil pengecatan yang baik dan sempurna, sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk NIPPE. Pemakaian jenis cat
disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar
rencana.
b. Cat yang dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-
bahan berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Tata cara pengecatan pun harus
ramah lingkungan dan tidak boleh membahayakan manusia.
c. Warna cat ditentukan oleh perencana berdasarkan contoh dan katalog yang
diajukan oleh Kontraktor atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Pemberi
Tugas.
d. Kontraktor harus menggunakan peralatan yang memenuhi ketentuan atau
rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
e. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan
kompresor.
f. Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan:
• Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang
diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan
secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan yang harus dipakai
serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan ketahanan bahan cat serta
jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
• Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap.
Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya.
• Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.
g. Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai
dengan aturan aplikasi.
h. Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan
campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk
lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh mengandung bahan
beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 241
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan material yang akan diaplikasikan cat duco harus telah benar benar
halus, bersih, kering dan rata agar cat dengan mudah menempel dan juga proses
pengecatan dapat berjalan dengan baik.
b. Komponen material yang akan dicat duco harus sudah dibentuk / dikerjakan
permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana.
c. Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan
menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tata cara
menurut petunjuk dari pabriknya.
d. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan instruksi petunjuk yang
dikeluarkan pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi
permukaan bidang pengecatannya
e. Prinsip dasar tahapan pengecatan duco pada permukaan logam/besi adalah:
• Pembersihan permukaan bidang cat.
• Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
• Dicat dasar.
• Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
• Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap
pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
• Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan
pada pabrikannya dan dikerjakan di tempat tertentu saja yang dijelaskan
dalam rencana gambar.
• Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC
edging
f. Untuk material kayu, amplas material menggunakan kertas amplas nomor 120
pada semua bagian material kayu tanpa ada yang terlewat. Pastikan material
kayu telah rata dan juga halus. Lap dengan kain jika pengamplasan sudah
selesai.
g. Setelah proses pengamplasan pertama selesai, kemudian tutup pori-pori material
kayu menggunakan dempul kayu untuk cat duco dengan menggunakan kape
secara merata pada seluruh bagian material kayu. Pastikan tidak ada bagian pori-
pori material kayu yang masih terbuka dan terlihat. Perhatikan dan oleskan
secara teliti agar semua pori-pori material kayu yang terlihat tertutup dengan
sempurna. Tunggu sampai dempul kayu pada material kayu benar-benar
mengering.
h. Setelah benar-benar kering maka lakukan pengamplasan kembali dengan
menggunakan kertas amplas nomor 240. Amplas dengan perlahan pada semua
bagian material kayu sampai rata. Pastikan tidak ada bagian material kayu yang
masih bergelombang. Apabila ada bagian material kayu yang masih
bergelombang atau tidak rata, maka ulangi proses pengamplasan dengan cara
menekan lebih kuat amplasnya. Lap dengan kain apabila semua bagian sudah
rata.
i. Lapisan dasar sudah didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah menutup
kembali material kayu dengan primer coat. Aplikasikan primer coat ke seluruh
permukaan material kayu dengan menggunakan spray system agar tidak
menimbulkah bubble dan sagging.
j. Pastikan primer coat telah benar-benar mengering untuk memulai pengamplasan
dengan kertas amplas 400.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 242
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
k. Apabila aplikasi primer coat sudah selesai dan benar-benar kering, maka
aplikasikan cat duco dengan spray system. Semprotkan cat duco pada seluruh
bagian material kayu secara merata dan tanpa ada yang terlewat. Biarkan sampai
mengering. Ulangi penyemprotan apabila ada bagian yang belum rata. Tunggu
hingga mengering.
l. Pastikan cat duco telah benar-benar kering sebelum mulai mengamplas ambang
dengan amplas nomor 400. Pada lapisan ini dapat diulangi beberapa kali
sehingga mendapatkan warna yang benar-benar sesuai dan tidak ada tampilan
dari serat kayu yang masih menonjol.
m. Tahap terakhir adalah melapisi material kayu dengan top coat pada seluruh
bagian material kayu. Ada dua jenis top coat yaitu gloss dan death matte. Jenis
top coat yang diaplikasikan pada material adalah sesuai dengan gambar rencana
atau yang telah disetujui Pengawas.
n. Tunggu kira-kira satu jam hingga kering. Setelah kering, kemudian amplas ringan
dan ulangi langkah terakhir ini agar hasilnya maksimal.
o. Agar mengering sempurna, matarial harus didiamkan dalam ruangan berventilasi
baik selama minimal 24 jam.
PASAL 8
PEKERJAAN FINISHING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan HPL pada base panel sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara TACO / WINSTON / GRASMERINO /
AICA
b. Multiplek sebagai backing / base panel HPL tebal minimal 12 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
c. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan
dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Adhesive yang cocok untuk pemasangan HPL adalah adhesive yang bisa
merekatkan media dengan porositas besar (kayu olahan) dengan media yang
porositasnya sangat kecil (HPL). Formulasi terbaik lem berjenis ini ditawarkan
lem ethylene vinyl acetate atau EVA atau sesuai dengan instruksi petunjuk
pabrikan. Contoh lem dengan formulasi EVA adalah Eva Phaethon.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar yang akan difinishing HPL permukaannya dalam kondisi
bersih bebas debu/kotoran lainnya dan harus telah benar benar kering agar
diperoleh mutu yang baik. Ukur terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan
menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 243
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Kedua permukaan, bahan dasar dan HPL yang akan direkatkan kemudian
diaplikasikan lem dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh
permukaan.
e. HPL dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati untuk
menghindari gelembung udara.
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke
dalam mesin press.
g. Panel tersebut kemudian dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan
dengan mesin potong.
h. Untuk meratakan pemasangan HPL terutama di bagian pinggir, lakukan
perapihan tepi panel dengan router
i. Pada bagian sisi media yang sulit dilapisi dengan HPL gunakan pelapis edging.
Pilih edging yang warnanya menyerupai corak serta warna HPL.
j. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
k. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar
rencana.
PASAL 9
PEKERJAAN FINISHING BESTWOOD
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan Bestwood pada base panel sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek sebagai backing / base panel Bestwood tebal minimal 9 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
c. Lembaran Bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh
digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk
pabrikan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Permukaan bahan dasar (multiplek) harus dalam kondisi kering dan bersih bebas
debu / kotoran lainnya.
b. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
4. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar (multiplek) yang akan difinishing Bestwood harus telah
benar benar bersih bebas dari debu / kotoran lainnya, dan benar benar kering
agar diperoleh mutu yang baik. Ukur terlebih dahulu kelembaban bahan dasar
dengan menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 244
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
d. Bahan dasar dan Bestwood yang akan direkatkan kemudian diaplikasikan lem /
perekat dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh permukaan.
e. Bestwood dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati
untuk menghindari gelembung udara.
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke
dalam mesin press atau ditekan secara manual.
g. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
h. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar
rencana.
PASAL 10
PEKERJAAN STAINLESS STEEL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan bahan, alat bantu yang diperlukan
untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi pekerjaan interior melekat,
pekerjaan furniture dan pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
Spesifikasi :
- Jenis : Plat Stainless Stee l Ex. Japan/ setara
- Tebal : 0,5 mm, 0,8 mm & 1,2 mm (sesuaikan dengan gambar rencana)
- Finish : Mirror
Desain dan ketebalan sesuai dengan gambar kerja.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemotongan bahan dari lembaran besar harus menggunakan mesin pemotong
khusus (tidak diperkenankan memakai gunting) agar hasilnya rapih.
b. Pemasangan terhadap furniture menggunakan lem jenis herferin ex Jerman.
c. Kotoran bekas lem yang menempel pada kayu dan stainless steel supaya
dibersihkan.
d. Tekukan stainless steel sistem cutting V.
PT. 4CIPTA KONSULTAN III - 245
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
BAB IV
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PASAL 1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Buruknya angka keselamatan dan kesehatan kerja, serta kecelakaan kerja pada
industri konstruksi membuktikan bahwa proyek konstruksi merupakan kegiatan yang
banyak mengandung unsur bahaya dan lokasi proyek merupakan salah satu
lingkungan kerja yang mengandung resiko cukup besar.
2. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab selama proses pembangunan
berlangsung harus mendukung dan mengupayakan program serta tindakan-tindakan
pencegahan yang dapat menjamin agar tidak terjadi / meminimalkan kecelakaan
kerja.
3. Kewajiban Kontraktor dan rekan kerjanya adalah mengasuransikan pekerjanya
selama masa pembangunan berlangsung.
4. Pada rentang waktu pelaksanaan pembangunan, Kontraktor utama maupun
Subkontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas,
bila terjadi hal-hal:
➢ Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
➢ Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
➢ Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
5. Setiap pekerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan
pelindung dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kontraktor utama maupun Subkontraktor harus menambahkan klausul tentang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kontrak kerja yang dibuat.
7. K3 dibuat terutama untuk kelancaran berjalannya proyek, baik bagi pekerja maupun
lingkungan sekitarnya, yang tujuannya meliputi:
➢ Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
➢ Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran.
➢ Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
➢ Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran.
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
➢ Memberi pertolongan pada kecelakaan.
➢ Memberi alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya suhu, kelembapan,
debu, kotoran, asap, gas, uap, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
dan getaran.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
➢ Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
➢ Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
➢ Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
➢ Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan.
➢ Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 246
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
➢ Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang.
➢ Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
➢ Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
➢ Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
8. Peran K3 pada proyek konstruksi antara lain adalah:
➢ Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
➢ Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
➢ Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
➢ Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari
perusahaan.
9. Elemen-elemen yang patut dipertimbangkan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program K3 adalah:
➢ Komitmen pimpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah
dilaksanakan.
➢ Kebijakan pimpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan
dan keselamatan dalam kerja.
➢ Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
➢ Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
➢ Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
➢ Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara
kontinu.
10. Hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan K3 di Proyek:
➢ Deklarasi kebijakan K3 Proyek.
➢ Mengidentifikasi resiko/bahaya kecelakaan dan rencana tindak lanjut.
➢ Target K3 di proyek.
➢ Perumusan rencana K3 di proyek (Health & Safety Plan).
➢ Pelaksanaan dari rencana K3.
➢ Pendapat karyawan tentang pelaksanaan K3 (umpan balik untuk mengukur
kinerja K3).
➢ Evaluasi kemampuan rekanan kerja (mandor & subkontraktor) terhadap SMK3
dan ketaatan terhadap prosedur K3. Project Manager harus melaporkannya
kepada kantor pusat.
➢ Penanganan keadaan darurat.
➢ Inspeksi rutin dan peningkatan/pengembangan.
➢ Penyelidikan penyebab dari kecelakaan, menentukan masalah dan merumuskan
penanganan untuk mengeliminasi masalah.
➢ Dokumentasi dan Pelaporan.
➢ Audit pelaksanaan K3 di proyek.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 247
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 2
PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait pelaksanaan K3, yaitu:
• UU No. 14 Tahun 1969 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan
Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
• UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Permenaker No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan
• Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 dan Menteri
Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
• PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi jo. PP
No. 04 TAhun 2010 dan PP No. 92 TAhun 2010
• PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jo PP No. 59
Tahun 2010
• PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
• Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 TAhun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
• PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
• Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
• SNI 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
• SNI 19-0229-1987 : Pekerjaan di dalam Ruangan Tertutup.
• SNI 19-0230-1987 : K3 untuk Pekerjaan Penebangan dan Pengangkutan Kayu.
• SNI 19-0231-1987 : Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1955-1990 : Perancah, Keselamatan Kerja pada Pemasangan dan
Pemakaian
• SNI 19-1956-1990 : Tangga Kerja, Keselamatan Kerja pada Pembuatan dan
Pemakaian.
• SNI 03-1962-1990 : Petunjuk Perencanaan Penanggulangan Longsoran.
• SNI 19-3993-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Keselamatan Kerja Las Busur Listrik.
• SNI 19-3994-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
• SNI 19-3997-1995 : Pedoman Keselamatan Kerja Listrik pada Pentanahan.
• SNI 05-0572-1989 : Gergaji Kayu Tangan.
• SNI 06-0652-1989 : Sarung Tangan Kerja Berat dari Kulit Sapi.
• SNI 05-0738-1989 : Persyaratan Umum dan Cara Uji untuk Kerja Traktor Tangan.
• SNI 03-0963-1989 : Cara Uji Kerja Excavator Darat Hidrolik.
• SNI 09-0964-1989 : Cara Uji Kerja Traktor Rantai Kelabang.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 248
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• SNI 03-0965-1989 : Cara Uji Kerja Loader.
• SNI 09-0966-1989 : Cara Uji Kerja Motor Grader.
• SNI 19-1717-1989 : Keselamatan Kerja Mesin Gergaji Bundar/Lingkar untuk
Pekerjaan Kayu.
• SNI 19-1721-1989 : Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
• SNI 19-1957-1990 : Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1961-1990 : Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
• SNI 18-2036-1990 : Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
• SNI 19-3996-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Penyimpanan dan Pengamanan Bahan Peledak.
PASAL 3
TENAGA AHLI K3
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/1987 tentang P2K3
serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan.
a. Proyek dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pelaksanaan lebih dari 6
bulan harus memiliki 1 Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 Ahli Muda K3 Konstruksi dan
2 Ahli Muda K3 Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau pelaksanaan kurang dari
6 bulan harus memiliki 1 Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 Ahli Muda K3 Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau pelaksanaan kurang dari
3 bulan harus memiliki 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
2. Petugas K3 harus memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi yang masih berlaku dan
tempat kerja selain konstruksi harus memiliki Ahli K3 Umum
3. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pengawas
dan dimutakhirkan setiap ada perubahan.
4. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
masih berlaku.
i. Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
kegiatan;
ii. Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
iii. Umur alat harus memenuhi persyaratan
5. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi di ketinggian harus tertutup
jaring pengaman selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh
keluar area.
6. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat
Izin Operasi) dan masih berlaku.
7. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan.
8. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K3.
9. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada Pengawas dan pihak
yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 249
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan
aktual K3.
10. Proyek konstruksi harus memiliki Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan persyaratan
kecuali ada keterbatasan pemenuhan kompetensi Ahli K3 Konstruksi oleh instansi
pemerintah yang berwenang
PASAL 4
STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Identification
Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2. Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan
skala prioritas berdasarkan hazards rating.
3. Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi disusun rencana pengendalian dan
pencegahan kecelakaan
4. Implementasi
Rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian
dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang
diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5. Monitoring
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-
program tersebut telah terlaksana dengan baik atau tidak. Susun lalu audit internal
serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.
PASAL 5
ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
a. Kontraktor harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan
keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi.
b. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak
Kontraktor terhadap pelaksanaan K3.
c. Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan
digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.
2. Administratif dan prosedur
a. Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan
personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
b. Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk
tugas dan wewenang semua yang terkait.
c. Kontraktor harus memiliki :
• Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan
lingkup kegiatan.
• Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam
perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 250
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis
pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing
kegiatan.
• Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
• Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam perusahaan / proyek.
3. Identifikasi bahaya
a. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, Kontraktor harus melakukan identifikasi
bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
b. Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety
departemen atau P2P3.
c. Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what
if, hazards dan sebagainya.
d. Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan
dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
e. Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
• Design phase
• Pracurement
• Konstruksi
• Commissioning dan start up
• Penyerahan kepada pemilik.
4. Project safety review
a. Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup
kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
b. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan
standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
c. Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap
tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering,
Pracurement, Construction).
d. Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap
tahapan project secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
a. Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai
level tertinggi dan dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara
berkala.
b. Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
• Kebijakan K3 proyek
• Cara bekerja dengan aman
• Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat, dan lain-
lain.
6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
a. P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek
konstruksi, serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian
semua terhadap K3.
b. Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-
masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 251
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan
pertimbangan untuk meningkatkan K3.
7. Safety Promotion
a. Selama kegiatan proyek berlangsung, diselenggarakan program-program
promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness
kepada para karyawan proyek.
b. Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya
yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.
8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek,
misalnya :
• Pekerjaan pengelasan
• Pemasangan scaffolding
• Bekerja di ketinggian
• Penggunaan bahan kimia berbahaya
• Bekerja di ruang tertutup
• Bekerja di peralatan mekanik, dsb.
9. Sistem izin kerja
a. Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu
dikembangkan izin kerja.
b. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja
yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
c. Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan
keselamatan yang diperlukan.
d. Beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan Ijin kerja khusus seperti pekerjaan
yang belum pernah dilakukan dan beberapa contoh dibawah ini:
• Bekerja di ruang terbatas (confined area), sempit, gorong-gorong
• Menggunakan bahan kimia berbahaya
• Menggunakan bahan mudah terbakar
• Menggunakan bahan mudah meledak
• Bekerja berhubungan dengan listrik
• Bekerja dengan cara menyelam
• Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
• Memindahkan barang/benda berat
• Pekerjaan pembongkaran
• Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
• Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
• Bekerja di ketinggian
10. Safety inspection
a. Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk
meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan
kegiatan proyek.
b. Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3
atau dibentuk joint inspection semua unsur dan subkontraktor.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 252
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
11. Equipment inspection
a. Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh
ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
b. Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi
dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kontraktor maupun sub kontraktor harus
memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor
harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada
karyawan sub kontraktor.
13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan
pembinaan dan pengawasan transportasi, baik di luar maupun di dalam lokasi proyek.
Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
a. Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan
baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
b. Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan
proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan
terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
a. Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah
yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
b. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada
waktu-waktu tertentu, limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat
yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran,
kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan
darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua
karyawan proyek.
17. Accident Investigation and Reporting System
a. Semua kecelakaan selama proyek berlangsung harus diselidiki oleh petugas
yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian /
kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
b. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik
kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada
pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu
kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 253
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
PASAL 6
ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT PENGAMAN KERJA
1. Peralatan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang
kemungkinan bisa terjadi dalam proses konstruksi ini wajib digunakan oleh seseorang
yang bekerja dalam suatu lingkungan konstruksi
2. Kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan / perlengkapan
perlindungan diri (APD) atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua
karyawan yang bekerja
3. Setiap alat pelindung diri yang digunakan harus bersih dan sesuai dengan standar
SNI atau standar ANSI.
4. Setiap alat pelindung diri yang akan digunakan harus dicek oleh petugas K3 saat
induksi dan alat pelindung diri yang tidak standar dilarang digunakan.
5. Semua alat pelindung diri yang digunakan dicek secara berkala dan diperiksa
sebelum dipakai.
6. Kencangkan helm dengan tali dagu dan ada nama perusahaan di depan helm, logo
K3 di belakang, logo induksi keselamatan di samping kanan dan stiker kompetensi di
samping kiri.
7. Helm yang sudah tertimpa material dan sabuk keselamatan/sabuk pengaman tubuh
yang sudah menahan beban jatuh atau kondisinya sudah tidak normal harus diganti
setelah diinspeksi (gunakan daftar periksa).
8. Semua pekerja proyek harus memakai rompi reflektif, sepatu keselamatan atau
sepatu dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, safety glasses dan sarung
tangan. Semua alat pelindung diri harus dipakai saat induksi keselamatan untuk
diperiksa oleh petugas K3.
9. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan kartu
identitas. Kartu identitas dapat diberikan setelah mendapatkan induksi keselamatan
(pekerja dan tamu).
10. Buat buku catatan masa pakai alat pelindung diri dan siapkan alat pelindung diri
pengganti bila akan habis masa pakainya.
11. Alat pelindung diri lain harus digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi
bahaya. Masker pengelasan, pelindung/penutup telinga, penutup mulut/hidung
(masker), pelindung wajah, alat bantu pernapasan (SCBA), sarung tangan karet, dll.
12. Kontraktor wajib menyediakan / mengadakan sarana Alat Pengaman Kerja dan
peralatan lingkungan berupa:
• tabung pemadam kebakaran
• pagar pengamanan
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 254
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• penangkal petir darurat
• pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
• jaring pengamanan pada bangunan tinggi
• pagar pengaman lokasi proyek
• tangga
• peralatan P3K
13. Pemilihan dan penggunaan tangga dengan tingkat keamanan yang tinggi dan
penempatan alat ini untuk mencapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus
menjadi pertimbangan utama.
14. Kontraktor wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
pertama. Adapun jenis dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang berlaku.
15. Kontraktor wajib menyediakan dan menempatkan APAR yang sesuai jenisnya pada
setiap lokasi sesuai dengan potensi penyebab bahaya kebakaran pada masing-
masing lokasi kerja untuk antisipasi jika terjadi kebakaran
16. Kontraktor wajib menyediakan penerangan yang cukup, baik pada siang hari (jika
gelap) maupun malam hari pada setiap ruang kerja, lokasi proyek, bengkel kerja,
maupun jalur akses/lintas pekerja.
PASAL 7
PERSYARATAN ALAT PELINDUNG DIRI
1. Pelindung Kepala
a. Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau minimal standar SNI atau MSA
Import.
b. Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta model
otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
c. Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan dilarang
ditulis dengan spidol.
d. Catat tanggal pembelian pada bagian dalam helm dan di buku catatan.
e. Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun setelah itu harus diganti baru.
f. Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
g. Cek kondisi helm maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
2. Pelindung Kaki
a. Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999 atau minimal standar SNI
7079-2009 dan SNI 0111-2009.
b. Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu karet
biasa
c. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu dengan
pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir
d. Catat tanggal pembelian pada buku catatan.
e. Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun, setelah itu harus diganti baru.
f. Cek kondisi sepatu maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 255
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
3. Pelindung Mata
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan pelindung
mata.
b. Pelindung standar adalah kacamata pengaman sesuai standar ANSI Z.87.1-2010
c. Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata, seperti pengelasan, pemotongan, dan
gerinda harus menggunakan pelindung mata / wajah yang sesuai.
d. Pekerjaan pemotongan tiang pancang harus menggunakan pelindung mata jenis
goggle
4. Pelindung Wajah
a. Pekerjaan yang spesifik membahayakan muka pekerja (pekerjaan pengelasan,
pemotongan, gerinda, dll.) harus menggunakan pelindung muka sesuai standar
ANSI Z.87.1-2010.
b. Pekerjaan pengelasan dan pemotongan baik dengan trafo las maupun las potong
harus menggunakan masker pengelasan
c. Pekerjaan gerinda dan alat portabel yang berputar lainnya (mesin senai, sekop,
dll) pada area terbuka harus menggunakan tameng wajah yang dikombinasikan
dengan helm
d. Sedangkan pekerjaan di bengkel kerja dapat menggunakan tameng wajah biasa
e. Cek APD sebelum digunakan, jangan menggunakan APD yang rusak.
5. Pelindung Jatuh dari Ketinggian
a. Sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan yang digunakan harus memenuhi
standar ANSI Z.359.1-2016 atau standar SNI
b. Kait yang digunakan untuk sabuk pengaman tubuh atau sabuk keselamatan harus
menggunakan kait yang besar.
c. Penggunaan sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan
d. Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
e. Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan sabuk
pengaman tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di atas pinggang
f. Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang tali keselamatan horizontal dari
pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8 mm untuk
mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 256
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
g. Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 tali bantu angkat dilarang digunakan untuk
2 sabuk pengaman tubuh
h. Tali keselamatan vertikal untuk operator kran menara atau gondola atau pekerjaan
struktur baja, sabuk pengaman tubuh harus dikaitkan menggunakan kelengkapan
untuk turun dari ketinggian dengan tali yang terdiri dari karmantel statis diameter
minimum 8 mm, karabiner dan pemberhentian otomatis.
i. Pengait sabuk keselamatan pada penggunaan seperti Gambar di pasal 8 ayat 5.a,
harus dikaitkan pada angkur atau bagian struktur bangunan yang kuat.
6. Pelindung Tangan
a. Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI-06-0652-
2015.
b. Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun min. 8 benang
c. Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting, penanganan tali
baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung tangan kombinasi
d. Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan sarung
tangan kulit
e. Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus menggunakan sarung tangan
tahan kimia (bahan vynil, PVC, nitril, dll
f. Teknisi listrik harus menggunakan sarung tangan tahan listrik minimal 5 KV
g. Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, ganti bila cacat atau rusak.
7. Pelindung Pendengaran
a. Jika bekerja pada level bising di atas 85 dB untuk pemajanan selama 8 jam harus
menggunakan pelindung telinga (sumbat telinga atau penutup telinga).
b. Sumbat telinga adalah sumbat yang dimasukkan ke liang telinga
c. Sumbat telinga harus terbuat dari bahan karet atau plastik lunak dan harus dapat
mereduksi bising X-85 dB (X adalah intensitas bising yang diterima pekerja).
d. Penutup telinga adalah penutup seluruh telinga yang dapat mereduksi bising
sebesar 35-45 dB
e. Periksa sumbat telinga atau penutup telinga sebelum digunakan, pastikan dalam
kondisi bersih dan simpan kembali ke dalam kotak setelah digunakan setelah
dibersihkan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 257
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
8. Pelindung Pernafasan
a. Pekerjaan yang berpotensi terpajan debu, asap, uap atau gas harus
menggunakan pelindung pernapasan.
b. Masker dan respirator harus digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan
potensi kontaminasi atau gangguan pernapasan.
c. Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang terbuat dari
katun, kertas atau kasa
d. Untuk pelindung gas, uap dan asap harus menggunakan respirator dengan
penyaring yang sesuai
e. Pada pekerjaan di ruang terbatas atau area yang terkontaminasi gas harus
menggunakan SCBA (alat bantu pernapasan)
9. Pakaian Pelindung
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan baju
lengan panjang dan celana panjang yang baik, tidak robek atau bolong-bolong
b. Pelindung lengan dari kulit atau pakaian pelindung
tahan api harus dipakai pada pekerjaan pengelasan, pemotongan atau gerinda
bila diperlukan
c. Pada saat hujan, pekerja harus menggunakan jas hujan
10. Seragam Kerja dan Kartu Identitas
a. Semua pekerja harus menggunakan seragam kerja yang rapi
b. Seragam yang digunakan harus memantulkan cahaya/reflektif. Bila menggunakan
kaos lengan panjang, harus dilengkapi dengan rompi reflektif
c. Kartu identitas harus dipakai selama berada di dalam proyek.
d. Kartu identitas harus ditandatangani pejabat proyek dan dapat diberikan setelah
lulus induksi keselamatan.
PASAL 8
PAPAN INFORMASI, RAMBU, DAN BANNER K3
1. Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada
lokasi kerja.
2. Papan Informasi K3
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Depan Papan Informasi)
1. Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, 2. Pekerjaan hari ini dan JSA
safe manhour, total manhour, LTI
terakhir
3. Pekerjaan hari ini, penggunaan 4. Alur proses prosedur kerja aman
alat berat, lisensi dan nama setiap item pekerjaan
penanggung jawab
5. Sisa waktu pelaksanaan proyek dan 6. Alur proses tanggap darurat dan
progres no. telepon penting
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 258
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Belakang Papan Informasi)
Monitoring Izin kerja dan dokumen asuransi CAR dan Jamsostek
Keterangan:
• No.1 adalah statistik kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi kegiatan dan dampak
pada pihak ke-3 (tamu dan lingkungan proyek). Total jam kerja, jam kerja aman,
tingkat keparahan, tingkat frekuensi dimutakhirkan setiap minggu atau setelah
terjadi LTI 2 (kecelakaan > 2 x 24 jam).
• No. 2 hanya diisi pekerjaan mayor atau yang memiliki risiko tinggi
• No. 3 menjelaskan semua alat berat yang digunakan, lisensi operator dan sertifikat
alat serta nama penanggung jawab
• No. 4 alur proses bisa dimasukkan ke dalam kantong plastik bila cukup banyak hal
yang mayor atau berbahaya.
• No. 5 sisa waktu pelaksanaan dimutakhirkan setiap hari.
• No. 6 dimutakhirkan setiap ada perubahan
• Bagian belakang papan berisi izin kerja yang dimutakhirkan setiap hari dan
dokumen asuransi yang dimutakhirkan bila ada perubahan
3. Papan Informasi Potensi Bahaya pada setiap Lokasi Kerja
4. Rambu
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi
merupakan kewajiban Kontraktor dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada pekerja. Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan
fungsi:
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 259
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
• peringatan bahaya dari atas
• peringatan bahaya benturan kepala
• peringatan bahaya longsoran
• peringatan bahaya api
• peringatan tersengat listrik
• penunjuk ketinggian (bangunan yang lebih dari 2 lantai)
• penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
• penunjuk batas ketinggian penumpukan material
• larangan memasuki area tertentu
• larangan membawa bahan-bahan berbahaya
• petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
• peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
• peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
• peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang-orang
tertentu)
Beberapa rambu dan simbol yang digunakan adalah :
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 260
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
Rambu Keadaan Darurat
5. Bendera
a. Harus dipasang bendera merah putih, K3 dan bendera perusahaan pada lokasi
strategis di proyek.
b. Tinggi bendera merah putih harus lebih tinggi minimal 30 cm dibanding bendera
lainnya, dan tinggi tiang bendera merah putih minimal 3,5 m.
6. Banner dan Poster
a. Harus dipasang spanduk dan poster yang sesuai dengan kebutuhan dan sifat
spanduk dan poster.
b. Ukuran dan jumlah spanduk dan poster disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi.
c. Spanduk dan rambu peringatan kepada pihak ketiga atau lingkungan sekitar
proyek harus dipasang pada setiap lokasi yang sesuai.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 261
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 9
PENERAPAN KONSEP 5R DI DALAM AREA KERJA
1. Semua tempat kerja dan proyek harus menerapkan konsep 5R (Ringkas, Rapi,
Resik, Rawat dan Rajin).
2. 5R adalah langkah awal untuk pencegahan kecelakaan kerja.
3. Seluruh personel harus berkomitmen untuk menerapkan konsep 5R.
4. Ringkas adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan
yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak
digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya
dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan. Cara yang
dapat dilakukan adalah dengan mendata berbagai jenis barang yang dimiliki,
menggolongkan sesuai dengan jenis dan kegunaannya, memberi tanda untuk
barang-barang tertentu, kemudian menempatkan barang pada tempat yang
semestinya.
5. Rapi adalah menempatkan barang pada tempatnya sehingga tidak terlihat
berserakan pada tempat kerja yang mampu membahayakan keamanan pekerjanya.
Rapi adalah menerapkan prinsip kaizen yang merupakan perbaikan yang
berkelanjutan.
6. Resik adalah melakukan pembersihan tempat, peralatan maupun pakaian kerja yang
digunakan. Dengan prinsip ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja
yang bersih dan nyaman.
7. Rawat adalah melakukan perawatan agar apa yang diperoleh pada tiga tahapan
sebelumnya dicapai dapat dipertahankan. Perawatan tidak terbatas pada produk
yang dihasilkan melainkan perawatan pada peralatan yang digunakan dalam
menjalankan proses produksi.
8. Rajin adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan
meningkatkan apa yang sudah dicapai. Rajin adalah terkait dengan ketepatan waktu
kerja, ketepatan memenuhi permintaan pelanggan, ketepatan mencapai target yang
hendak dicapai. Setelah tercapai kemudian dipertahankan agar kondisi kerja yang
kondusif dapat dipertahankan
9. Jangan bawa peralatan dan material yang tidak dipakai di area kerja.
10. Pastikan akses kerja dan jalan keluar (akses lalu-lalang, tangga, pintu keluar masuk,
pintu keadaan darurat, dll) bebas dari material dan alat.
11. Jangan meletakkan material di depan panel listrik, panel distribusi listrik, APAR, P3K,
dan kotak hidran. Buat marka di depan alat-alat tersebut.
12. Cek rencana lokasi penempatan material, metode penempatan, dan ketinggian
penumpukan material terhadap stabilitas, ketinggian, kemungkinan runtuh, rambu
yang diperlukan, penguatan yang dibutuhkan, dll.
13. Buang sampah domestik di dalam kantong plastik, kepingan, dan sampah kayu
sesuai tempatnya. Pisahkan sesuai jenis sampah, sampah domestik harus
dikeluarkan dari area kerja setiap hari.
14. Jangan tinggalkan material B3. Tempat penyimpanan B3 sementara (jeriken, botol,
dll.) harus diberi label nama material dan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB).
15. Dilarang merokok pada seluruh lingkungan kerja.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 262
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 10
AKSES AREA KONSTRUKSI
1. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik. Akses keluar masuk kendaraan di area proyek konstruksi
harus dibuat terpisah.
2. Semua kendaraan dan alat berat yang memasuki proyek harus menerima induksi
singkat dari sekuriti mengenai peraturan berkendara di dalam area proyek.
3. Kecepatan semua kendaraan dan alat berat yang melewati akses di dalam area
proyek maksimum adalah 10 km/jam.
4. Saat melewati tikungan atau akses orang, kendaraan harus membunyikan klakson.
5. Prioritas adalah pejalan kaki, pastikan akses pejalan kaki/ akses pekerja selalu
dibuat.
6. Di dalam dan diluar bangunan, buat akses pekerja pada sisi kiri, lengkapi dengan
rambu petunjuk.
7. Dilarang berlari di dalam area kerja.
8. Berjalanlah pada akses yang sudah ditentukan dan menyeberanglah pada akses
penyeberangan yang sudah ditandai dengan marka.
9. Dilarang menyeberang di/melalui depan kendaraan atau alat atau menyilang
10. Selalu perhatikan kiri dan kanan ketika akan menyeberang akses jalan kendaraan.
11. Pengemudi dan operator harus memberi jalan kepada pejalan kaki.
12. Lubang yang terbuka diberi tutup sementara dan ada tanda peringatan agar pekerja
berhati-hati dan tidak terperosok
13. Akses keluar masuk proyek harus terpasang lampu rotary, rambu peringatan keluar
masuk kendaraan proyek.
14. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
15. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan pengguna jalan raya dan atau
masyarakat umum
16. Penerangan yang cukup, baik siang (jika gelap) maupun malam pada jalur lintas
pekerja, lampu pembatas antara area kerja proyek dan jalur jalan raya yang sedang
dimanfaatkan pengguna jalan.
17. Rambu keluar masuk harus terbuat dari neon box.
18. Semua akses pekerja harus bebas dari penempatan material dan peralatan. Material
dan peralatan yang berada di jalur lintas pekerja harus dipindahkan (harus bebas,
bersih dan tidak licin)
19. Tangga kerja yang memadai dan aman untuk akses dan jalur pekerja pada kondisi
area kerja yang curam/terjal dan tinggi
20. Buat lokasi parkir kendaraan dan alat berat
21. Pastikan kendaraan parkir telah direm tangan dan diganjal (terutama pada lahan
miring)
22. Pengemudi dan operator harus mendapatkan induksi singkat mengenai aturan
berkendara di dalam area proyek.
23. Dapat diberikan vehicle pass yang berisi info mengenai akses dan aturan berkendara.
24. Kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek, harus dilengkapi dengan
alat pemadam api, alarm mundur, sabuk pengaman, kotak P3K, dll.
25. Dilarang menggunakan alat komunikasi saat mengemudi, bekerja, mengoperasikan
alat berat, dan sambil berjalan.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 263
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 11
KESELAMATAN KERJA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnya yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada
kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi,
dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
a. Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali
(pemeriksaan kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada
kesehatan fisik dan kesehatan individu),
b. Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
2. Tenaga kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan
khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
3. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
referensi.
4. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus
dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K).
5. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat
kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
6. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk
kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
7. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-
alat P3K yang diperlukan dalam keadaan darurat.
8. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi
yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
9. Isi dari kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus
dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
10. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
12. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko
tenggelam atau keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di dekat
tempat mereka bekerja.
13. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan
cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah
sakit atau tempat berobat lainnya.
14. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang
memberitahukan antara lain :
a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat P3K, ruang P3K,
ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
b. Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon
dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c. Nama, alamat, nomor telepon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang
dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 264
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
PASAL 12
KETENTUAN TEKNIS K3
1. Tempat kerja dan peralatan
a. Pintu masuk dan keluar
i. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
ii. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
i. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh
tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
ii. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
iii. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
i. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
ii. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang
dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan
ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
iii. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
i. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
ii. Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan.
iii. Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh
atau tersandung (terantuk).
iv. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di
tempat kerja.
v. Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain
harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
vi. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
2. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan:
a. Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
i. Alat-alat pemadam kebakaran.
ii. Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
b. Pengawas dan beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
c. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran
harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
d. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang
yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 265
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang
dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam
kebakaran harus selalu dipelihara.
f. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat
dan dicapai.
g. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-
tempat sebagai berikut :
i. di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
ii. di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
iii. pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana
terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
h. Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
i. di tempat yang terdapat barang-barang / benda-benda cair yang mudah
terbakar.
ii. di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang
menggunakan api.
iii. di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
iv. di tempat yang terdapat bahaya listrik / bahaya kebakaran yang disebabkan
oleh aliran listrik.
i. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan
teknis.
j. Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas
(ruangan tertutup, sempit).
k. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu
gedung, pipa tersebut harus :
i. dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
ii. dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
iii. dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah
katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
iv. Mempunyai sambungan yang dapat digunakan dinas pemadam kebakaran
3. Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat
yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar:
a. Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup
ventilasi.
b. Alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
c. Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai
kayu atau bahan yang mudah terbakar.
d. Terpal, bahan canvas dan bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-
alat pemanas yang menggunakan api, harus diamankan supaya tidak terbakar.
e. Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang
mengandung bitumen.
4. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Penempatan bahan-bahan yang mudah terbakar harus aman:
a. Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji, lap berminyak
dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di
tempat kerja.
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 266
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya
tetap kering.
c. Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat
penutup.
d. Dilarang merokok, menyalakan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
e. Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan
sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
f. Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau
sesuatu tempat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat
untuk maksud tersebut.
g. Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
5. Inspeksi dan pengawasan
Inspeksi dan pengawasan harus dilakukan secara teratur dan terus menerus selama
pekerjaan berlangsung di tempat-tempat dimana resiko kebakaran besar, dimana :
a. Tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat misalnya tempat yang dekat
dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan
cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan
baik las listrik atau karbit.
b. Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap
meskipun di luar jam kerja.
6. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan
antara lain:
a. Papan pengumuman, dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian;
tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
b. Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
c. Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada
dan harus mudah dibaca.
7. Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat-tempat kerja yang tinggi adalah:
a. Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah,
seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir
pengaman.
b. Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar,
misalnya tangga.
c. Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian
2 m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau
dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan
kuat.
8. Pencegahan terhadap bahaya jatuh ke dalam air
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus
memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban
pelampung (manned boat dan ring buoys).
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 267
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
9. Utilitas umum
Utilitas umum seperti jaringan listrik, pipa gas, air, telepon dan lainnya yang akan
terganggu terkait dengan rencana kontruksi, sebelumnya harus dilakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan untuk kepastian tentang letak dan posisi utilitas tersebut,
maka harus dilakukan pemeriksaan, pengecekan serta peninjauan lapangan
bersama dengan instansi terkait tersebut.
10. Kebisingan dan getaran (vibrasi)
Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi
sampai di bawah nilai ambang batas. Jika kebisingan tidak dapat diatasi maka tenaga
kerja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
11. Menghindari terhadap orang yang tidak berwenang
Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika
disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri. Di
daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan di samping jalan raya harus
dipagari.
12. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain: safety hat, safety shoes, kaca mata
keselamatan, masker, sarung tangan, dsb.
PASAL 13
CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berikut adalah daftar pertanyaan untuk melakukan pemeriksaan yang mendukung
terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Keamanan Tempat Bekerja dalam Proyek.
a. Apakah setiap pekerja dalam proyek dapat mencapai tempat kerja mereka
dengan aman, misalnya jalan, gang/jalan sempit, jalan lintasan, lift penumpang,
tangga, scaffolding dalam kondisi baik dan aman?
b. Apakah telah terpasang pagar pengaman pada ruang terbuka, scaffolding, alat
penggrrak untuk mencapai elevasi tertentu, bangunan, jalan sempit, galian, dan
lain sebagainya untuk mencegah terjatuhnya pekerja?
c. Apakah semua lubang galian telah diberikan pagar pengaman atau sejenisnya,
tanda-tanda yang jelas umencegah terperosoknya pekerja?
d. Apakah semua struktur sementara dalam keadaan stabil, batang-batang penguat
dalam jumlah yang cukup dan tidak menahan beban yang berlebih?
e. Apakah tempat kerja bebas dari barang-barang berbahaya, tumpukan material,
dan barang-barang buangan?
f. Apakah tempat kerja teratur dan rapi, material telah tersimpan dengan aman?
g. Apakah pengumpulan dan pemindahan sisa material telah direncanakan dengan
matang?
h. Apakah tempat kerja mendapatkan cukup penerangan? Apakah penerangan
telah disiapkan dalam jumlah yang cukup apabila harus bekerja pada malam
hari?
2. Scaffolding.
a. Apakah scaffolding dipasang dan dibongkar oleh tenaga yang telah
berpengalaman?
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 268
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
b. Apakah tangga atau sejenisnya telah tersedia untuk mencapai tempat kerja pada
scaffolding?
c. Apakah alas (kayu) pada peletakan scaffolding telah tersedia untuk mencegah
terjadinya penurunan?
d. Apakah scaffolding memberikan keamanan/kekuatan yang cukup bagi
bagngunan? Atau, cukup kuatkah strukturnya untuk mencegah terjadinya
kegagalan bangunan?
e. Apakah telah tersedia pengaman di area kerja pada scaffolding untuk mencegah
terjatuhnya pekerja?
3. Mesin Perangkat.
a. Apakah peralatan dipasang oleh tenaga yang berpengalaman?
b. Apakah peralatan telah terpasang erat pada struktur
c. Apakah area kerja telah diberikan pagar pengaman untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan yang diangkut?
d. Apakah tindakan pencegahan telah diberikan untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan saat mesin bergerak dan turun?
e. Apakah operator telah mendapatkan pelatihan sehingga cukup ahli untuk
mengoperasikan peralatan dengan baik?
f. Apakah generator cukup kuat untuk bekerja sampai akhir jam kerja?
4. Tangga.
a. Apakah tersedia peralatan untuk memanjat hingga mencapai elevasi tertentu?
b. Apakah peralatan untuk memanjat yang tersedia cukup baik kondisinya?
c. Apakah peralatan memanjat yang tersedia cukup aman, baik akibat tergelincir
atau penurunan?
d. Apakah pada ujung atas peralatan memanjat tersedia tempat untuk menapakan
kaki dengan aman? Jika tidak, apakah ada pegangan cukup kuat dan aman?
e. Apakah posisi peralatan memanjat cukukp rata? Apakah pekerja mengalami
hambatan dalam memanjat?
f. Apakah material peralatan memanjat cukup baik atau tidak mudah rusak?
5. Pekerjaan Atap.
a. Apakah telah tesedia cukup pagar pengaman pada tempat tertentu, misalnya di
sekeliling plat lantai untuk mencegah terjadinya pekerja terjatuh atau material
jatuh?
b. Apakah penggunaannya memungkinkan para pekerja?
c. Apakah untuk penutup atap telah dipikirkan masalah keamanannya?
6. Galian.
a. Material pendukung apa yang akan digunakan untuk membentuk struktur
sementara sebelum penggalian dilakukan?
b. Apakah material cukup kuat menahan sisi-sisi galian?
c. Apakah metoda yang digunakan sesuai/aman dengan menambahkan struktur
sementara atau bahkan pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa struktur
tambahan?
d. Apabila kelandaian yang ada memenuhi persyaratan keamanan untuk mencegah
terjadi kelongsoran?
e. Apakah telah tersedia fasilitas untuk menuju lokasi galian dengan aman?
f. Apakah telah tersedia pagar pengaman untuk mencegah pekerja atau orang lain
terjatuh dalam galian ?
g. Apakah galian memengaruhi stabilitas bangunan di dekatnya?
h. Apakah terdapat timbunan material di sekitar galian yang dapat memengaruhi
stabilitas galian?
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 269
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
i. Apakah galian telah dikontrol oleh tenaga yang berpengalaman pada saat terjadi
pengantrian pekerja, pada saat telah terjadinya kelongsoran, atau saat terjadi
ketidakstabilan galian?
7. Manual Handling.
a. Apakah terdapat risiko saat memindahkan alat atau material?
b. Apakah tersedia peralatan untuk memindahkan atau mengangkat barang-barang
yang cukup berat?
c. Apakah berat material misalnya semen yang digunakan melebihi 25 kg?
d. Mungkin tim pekerja menghindari handling barang-barang yang cukup berat?
8. Hoist.
a. Apakah hoist dilengkapi dengan pagar untuk melindungi seseorang dari
kemungkinan terjadinya kerusakan atau jatuhnya hoist?
b. Apakah hoist dimungkinkan untuk berhenti di setiap lantai, bergerak, kecuali
pada saat berhenti?
c. Apakah semua pintu keluar dari hoist akan terkunci saat bergerak, kecuali pada
saat berhenti?
d. Apakah pengendali di atur sehingga hoist hanya dioperasikan pada satu kondisi
tertentu saja?
e. Apakah operator hoist telah berpengalaman dan cukup kompeten di bidangnya?
f. Apakah hoist hanya digunakan untuk material saja? Apabial terjadi hal-hal
membahayakan, apakah diberikan tanda-tanda untuk mencegah seseorang
menaikinya?
g. Apakah hoist diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, atau setiap periode
tertentu (misalnya 6 bulan) diuji oleh orang yang berkompenten?
h. Apakah semua berkas pemeriksaan disimpan dengan baik?
9. Tower Crane dan Alat Pengangkat Lainnya.
a. Apakah jenis tower crane yang digunakan bergerak atau tetap?
b. Apakah terdapat informasi beban maksimum dan diketahui oleh pengguna
sebelum tower crane mulai bekerja?
c. Apakah operator tower crane cukup berpengalaman dan cukup kompeten di
bidangnya?
d. Apakah petugas yang memasang sling pada beban cukup berpengalaman dan
telah dilatih untuk memberikan tanda-tanda dengan benar?
e. Apakah tower crane diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, dan diuji
oleh orang yang berpengalaman setiap periode waktu tertentu (misalnya 12
bulan)?
f. Apakah tower crane mempunyai sertifikat pengujian?
10. Peralatan dan Mesin.
a. Apakah pemilihan alat dan mesin sesuai dengan pekerjaan?
b. Apakah semua bagian dari peralatan yang berbahaya telah terlindungi?
c. Apakah semua mesin telah dirawat dengan baik dan dalam keadaan aman bila
dioperasikan?
d. Apakah semua operator cukup berpengalaman?
11. Jalur Kendaraan.
a. Apakah jalur pejalan kaki terpisah dengan jalur sepeda?
b. Apakah jalur searah dan tempat untuk berbalik telah disiapkan untuk menghindari
jalur dua arah?
c. Apakah tempat untuk berbalik kendaraan pengangkut dipandu oleh petugas yang
cukup pengalaman?
d. Apakah semua kendaraan pengangkut cukup aman untuk dimuati?
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 270
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
e. Apakah penumpang dilarang untuk naik apabila kendaraan dalam posisi yang
berbahaya?
12. Umum
a. Apakah prosedur untuk keadaan bahaya telah disiapkan, misalnya untuk evaluasi
dari lokasi proyek?
b. Apakah semua pekerja menaruh perhatian untuk itu?
c. Apakah telah dipasang alarm pemberi tanda bahaya dan telah dipastikan akan
bekerja?
d. Apakah terdapat jalur-jalur penyelamatan yang cukup?
13. Kebakaran
a. Apakah jumlah material yang mudah terbakar dibatasi?
b. Apakah telah disiapkan tempat area penyimpanan yang cukup untuk barang
yang mudah terbakar berupa gas, cairan, atau yang lainnya?
c. Apakah semua tempat/wadah bekas barang yang mudah terbakar dikembalikan
ke area penyimpanan?
d. Jika barang yang mudah terbakar berupa cairan akan dipindahkan dalam wadah
lain, apakah wadah tersebut cukup aman?
e. Apakah ada larangan merokok pada area yang penyimpanan?
f. Apakah wadah penyimpanan dan perlengkapan dalam keadaan yang baik?
g. Kapan wadah tersebut tidak dimanfaatkan lagi?
h. Apakah disediakan wadah untuk menyimpan sisa-sisanya?
i. Apakah sisa-sisa barang yang mudah terbakar dipindahkan secara kontinu?
j. Apakah telah disediakan alat jenis pemadam kebakaran yang tepat serta
jumlahnya mencukupi?
14. Barang-Barang Berbahaya
a. Apakah barang-barang yang berbahaya telah mendapatkan tanda-tanda yang
cukup?
b. Apakah pekerja mengetahui risiko yang mungkin terjadi akibat barangibarang
ini?
15. Suara
a. Apakah terdapat fasilitas peredam suara di lokasi proyek?
b. Apakah tersedia alat pelindung telinga?
16. Keselamatan dan Kesehatan
a. Apakah tersedia kamar mandi dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang
baik?
b. Apakah tersedia pakaian kerja yang dapat melindungi saat hujan atau kondisi
lainnya?
c. Apakah tersedia ruang untuk berganti pakaian?
d. Apakah tersedia air minum yang cukup?
e. Apakah tersedia dapur sehingga pekerja dapat beristirahat, membuat teh atau
menyiapkan makanan?
f. Apakah tersedia obat-obatan untuk pertolongan pertama apabila terjadi
kecelakaan?
17. Pakaian/Peralatan Kerja
a. Apakah tersedia pakaian kerja, helm, sepatu boots, sarung tangan, masker?
b. Apakah semua peralatan tersebut dalam kondisi baik?
18. Listrik
a. Apakah voltage sesuai untuk peralatan yang akan digunakan?
b. Apakah kabel di bawah tanah telah dilindungi dan ditandai?
c. Apakah semua sambungan telah dipastikan aman?
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 271
RKS TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
d. Apakah semua kabel telah dilindungi dengan baik?
19. Perlindungan Terhadap Publik
a. Apakah lokasi proyek telah dipasang pagar?
b. Apakah pintu masuk dan keluar proyek dalam kondisi baik?
c. Apakah telah diberikan penerangan yang cukup di sekitar lokasi proyek?
PT. 4CIPTA KONSULTAN Hal. IV - 272| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2023 | Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi | Mahkamah Agung | Rp 33,209,000,000 |
| 11 May 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Wangi Wangi | Mahkamah Agung | Rp 32,700,001,000 |
| 31 May 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi | Mahkamah Agung | Rp 28,443,600,000 |
| 24 May 2018 | Pembangunan Gedung Sentra Ikm | Kab. Ponorogo | Rp 23,040,219,000 |
| 27 July 2016 | Pembangunan Pasar Wage III | Kab. Nganjuk | Rp 19,150,000,000 |
| 14 September 2020 | - Pengadaan Jasa Konstruksi Pengadilan Agama Lasusua Ta 2020 Dan Ta 2021 | Mahkamah Agung | Rp 18,834,000,000 |
| 9 August 2017 | Pembangunan Pasar Wage III | Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk | Rp 18,486,000,000 |
| 22 March 2019 | Pembangunan Gedung Ponek (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) | Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk | Rp 11,000,000,000 |
| 25 May 2016 | Peningkatan Jalan Krian - Kemangsen Kecamatan Krian | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo | Rp 8,438,575,000 |
| 10 March 2021 | Pembangunan Jembatan Gantung Girpasang, Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |