| 0013252804013000 | Rp 2,038,050,000 | |
CV Tribun Prakarsa Jaya | 09*6**4****53**0 | - |
| 0860362789013000 | - | |
Restu Bumi Pasifik | 06*2**2****01**0 | - |
PT Marshal Membangun Bangsa | 04*1**8****29**0 | - |
| 0938288313416000 | - | |
| 0748381837402000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
MAHKAMAH AGUNG RI
BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MA - RI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA LAINNYA
PENGGUNA ANGGARAN : Badan Litbang Diklat Kumdil MA - RI
UNIT KERJA : Pusdiklat Teknis Peradilan
NAMA PPK : PPK Pusdiklat Teknis Peradilan
NAMA PEKERJAAN : Tender Pengadaan Konsumsi (Catering)
Pusdiklat Teknis Peradilan Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Tender Pengadaan Konsumsi (Catering)
Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA – RI
Tahun Anggaran 2023
1. LATAR BELAKANG : Konsumsi dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan Diklat. Hal ini dapat dipenuhi melalui
proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengadaan
konsumsi bagi kegiatan Diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA
– RI TA 2023 dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pokja Pemilihan BUA MA - RI) berdasarkan Surat
Keputusan Tender di LPSE MA - RI dengan menggabungkan 17 (tujuh belas) Paket konsumsi
kegiatan.
Hal ini dilaksanakan agar proses pengadaan konsumsi ini lebih efektif dan efisien mengingat
kegiatan Diklat ini dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan sehingga dilakukan
penggabungan paket tender yang dilaksanakan melalui LPSE MA - RI.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN
Melaksanakan proses tender Pengadaan konsumsi kegiatan yang terdiri dari 17 (tujuh
belas) Paket konsumsi kegiatan yang sebagaimana yang tersebut diatas yang
diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA – RI
dengan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak
diskriminatif dan akuntabel.
b. Tujuan :
Mendapatkan Penyedia konsumsi untuk kegiatan konsumsi Pelatihan yang akan
dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA – RI yang
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan konsumsi yaitu:
1. Tersedianya konsumsi untuk kegiatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) Paket pada
Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA – RI yang sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditetapkan;
2. Terlaksananya kegiatan konsumsi kegiatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) paket
kegiatan di Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA – RI sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Mahkamah Agung Republik Indonesia
BARANG
b. Satker/SKPD : Pusdikat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI
c. PPK : PPK Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana:
PERKIRAAN BIAYA
APBN = DIPA Badan Litbang Diklat Kumdil MA - RI
No : SP DIPA-005.06.1.610378/2023, Tanggal 30 November 2022
Tahun Anggaran 2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 2.072.988.000,- (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
6. RUANG LINGKUP : a. Ruang Lingkup Pekerjaan :
PENGADAAN/
Pengadaan konsumsi bagi peserta kegiatan yang terdiri dari dari 17 (tujuh belas) Paket di
LOKASI DAN
FASILITAS Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum
PENUNJANG
dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan total waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 142 (seratus empat puluh dua) hari berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan :
Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum
dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju,
Kecamatan Megamendung, Bogor – Jawa Barat 16770.
7. PRODUK YANG : Hasil/produk yang dihasilkan dari proses pengadaan ini antara lain menyangkut:
DIHASILKAN
Tersedianya konsumsi bagi 1.261 (seribu dua ratus enam puluh satu) orang dari 17 (tujuh
belas) Paket kegiatan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
8. WAKTU : Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsumsi Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat
PELAKSANAAN
Kumdil MA - RI dilaksanakan pada :
PEKERJAAN
JUMLAH
JUMLAH PESERTA,
JUMLAH
JUMLAH PANITIA PANITIA
HARI
WAKTU
PESERTA DAN DAN
NO. NAMA KEGIATAN
KEGIATAN KEGIATAN
NARSUM NARASUM
BER
(Orang) (Orang) (Orang) (Hari)
1 2 3 4 5 6 (4+5) 7
1 Pelatihan Sertifikasi 4 s.d. 17 80 16 96 13
Hakim Lingkungan Juni 2023
Hidup Gelombang 2
2 Pelatihan Sertifikasi 4 s.d. 17 80 16 96 13
Sistem Peradilan Juni 2023
Pidana Anak (SPPA)
3 Pelatihan Sertifikasi 20 Agustus 80 16 96 13
Hakim Niaga HKI s.d. 2
Lingkungan Peradilan September
Umum Seluruh 2023
Indonesia
4 Pelatihan Sertifikasi 20 s.d. 31 120 24 144 11
Mediator Gelombang Agustus
2 Seluruh Indonesia 2023
5 Pelatihan Sertifikasi 2 s.d 15 Juli 80 16 96 13
Hakim Tndak Pidana 2023
Korupsi Seluruh
Indonesia
6 Pelatihan Sertifikasi 20 Agustus 80 16 96 13
Hakim Persaingan s.d 2
Usaha Seluruh September
Indonesia 2023
7 Pelatihan Teknis 11 s.d. 17 40 8 48 6
Yudisial Panitera / Juni 2023
Panitera Pengganti
Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara
8 Pelatihan Singkat 2 s.d. 8 Juli 40 8 48 6
Panitera / Panitera 2023
Pengganti Lingkungan
Peradilan Umum
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
9 Pelatihan Teknis 9 s.d. 15 80 16 96 6
Yudisial Juli 2023
Panitera/Panitera
Pengganti Lingkungan
Peradilan Umum
10 Pelatihan Teknis 16 s.d. 22 20 5 25 6
Yudisial Panitera / Juli 2023
Panitera Pengganti
Lingkungan Peradilan
Militer
11 Pelatihan Teknis 11 s.d. 17 60 16 76 6
Yudisial Juni 2023
Panitera/Panitera
Pengganti Lingkungan
Peradilan Agama
12 Pelatihan Teknis 18 s.d. 24 40 8 48 6
Yudisial Juni 2023
Jurusita/Jurusita
Pengganti Pengadilan
Agama
13 Pelatihan Teknis 6 s.d. 12 120 24 144 6
Yudisial Agustus
Jurusita/Jurusita 2023
Pengganti Pengadilan
Umum
14 Pelatihan Teknis 9 s.d. 15 30 8 38 6
Yudisial Legal Drafter Juli 2023
Lingkungan Peradilan
Umum
15 Pelatihan Teknis 23 s.d. 29 30 8 38 6
Yudisial Perbuatan Juli 2023
Melawan Hukum
Penguasa Lingkungan
Peradilan Tata Usaha
Negara
16 Pelatihan Teknis 23 s.d. 29 30 8 38 6
Yudisial Sengketa Juli 2023
Proses Pemilu
Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara
17 Pelatihan Teknis 27 Agustus 30 8 38 6
Yudisial Sengketa s.d. 2
Proses Pemilu September
Lingkungan Peradilan 2023
Tata Usaha Negara
Gelombang 2
TOTAL 1,040 221 1.261 142
9. METODA KERJA : Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Catering dalam melaksanakan
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan antara lain meliputi:
a. Metode Pelaksanaan:
Kemajuan/hasil pekerjaan yang harus dapat diselesaikan dalam 1 (satu) hari dengan
menggunakan tenaga terampil, bahan/material dan peralatan yang tersedia.
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan:
Sesuai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan/kegiatan yang telah ditetapkan.
10. KUALIFIKASI Kualifikai Penyedia Jasa catering yang di isyaratkan adalah :
PENYEDIA
1. SIUP Jasa Boga / Kegiatan Catering Kualifikasi Usaha Non Kecil.
2. Memiliki Sertifikat Halal dari MUI dilengkapi daftar lampiran menu.
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
3. Memiliki Sertifikay Laik Hygiene Sanitasi Sanitasi dari Dinas Kesehatan /
kementerian kesehatan (jasa boga golongan B).
4. Memiliki sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi makanan bagi penjamah makanan dari
dinas kesehatan.
5. Memiliki laporan medical check up untuk penjamah makanan dalam 3 (tiga) bulan
terakhir.
6. Memiliki hasil pengujian labolatorium specimen makanan, swap alat saji, swap alat
memasak, dan swap penjamah makanan.
7. Memiliki hasil pengujian air bersih dari labolatorium / Palija.
8. Memiliki sertifikat keanggotakan jamsostek /BPJS ketenagakerjaan.
9. Memiliki Standart ISO 9001 : 2015 dibidang Pelayanan Catering.
10. Menyampaikan Laporan Keuangan Masa Tahunan Terakhir (Neraca Laba / Rugi
tahun 2022).
11. Menyampaikan Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
12. Menyampaikan Surat Izin Gabungan / HO yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
Setempat.
13. Menyempaikan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat pernyataan
kepemilikan Usaha dilengkapi dengan surat keterangan / Bukti Kepemilikan.
14. Lain – Lain (Diuraikan pada dokumen pemilihan).
11. SPESIFIKASI TEKNIS : Penilaian syarat teknis menggunakan ambang batas nilai sistem gugur, dengan nilai ambang
batas pada setiap unsur – unsur teknis dengan nilai dan total nilai ambang batas sama dengan
nilai 75 dilakukan terhadap :
1. Memiliki Tenaga Ahli Masak (chef) yang bersertifikat dan berpengalaman serta berlatar
belakang perhotelan, Tenaga Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan) dan Tenaga operasi
berlatar belakang Perhotelan/Pariwisata (melampirkan daftar nama tenaga ahli serta
sertifikat keahlian);
2. Karyawan/Tenaga Pengolah Makanan memiliki sertifikat kursus hygiene sanitasi
makanan; berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular seperti tipus, kolera, TBC,
hepatitis dan lain - lain atau pembawa kuman yang dibuktikan oleh surat keterangan
dokter; dan setiap karyawan yang ditugaskan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan
yang masih berlaku;
3. Tenaga Teknis memiliki kualifikasi dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk
pekerjaan pengadaan konsumsi Kegiatan Pusdiklat Teknis Peradilan serta harus
memenuhi persyaratan pengalaman minimal 6 tahun;
4. Memiliki dapur yang berjarak maksimal 40 KM dari lokasi pekerjaan dengan melampirkan
Surat Domisili;
5. Memiliki daftar peralatan dapur yang memenuhi standar persyaratan teknis hygiene dan
sanitasi;
6. Memiliki daftar minimal kebutuhan peralatan makanan dalam pelaksanaan;
7. Memiliki minimal 2 unit Kendaraan operasional untuk melakukan
pengiriman/pendistribusian, yang dibuktikan dengan kepemilikan/kontrak sewa;
8. Memiliki metode pelaksanaan dan jadwal waktu pelaksanaan;
9. Pengalaman Kerja Sejenis di Instansi Pemerintah/Swasta lima (5) tahun terakhir;
10. Survey Workshop Cattering yang meliputi :
a. Jarak Tempuh;
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
b. Lokasi Bangunan dan Fasilitas;
c. Fasilitas dan Sanitas;
d. Karyawan.
11. Lain - lain (diuraikan pada Dokumen pemilihan).
12. LAPORAN HASIL : Penyedia Jasa Catering harus membuat laporan mingguan yang isi laporannya menyangkut
PEKERJAAN
hasil pekerjaan, kendala dan pemecahan masalah yang dilakukan.
Bogor, 3 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pusdiklat Teknis Peradilan
Badan Litbang Diklat Kumdil MA - RI
Ttd.
……………………………..
Pejabat Pembuat Komitment Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI