| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0711488510325000 | Rp 4,262,030,302 | - | |
| 0721637114401000 | Rp 4,295,361,034 | tidak dapat menunjukan asli bukti surat perjanjian sewa kantor | |
| 0021405709322000 | Rp 4,315,959,001 | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0016119752444000 | Rp 3,579,594,328 | 1. Dokumen Perjanjian Sewa Peralatan tidak ditandatangani oleh direktur CV Mustarina Mandiri 2. Surat Keterangan Domisili tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentuka dalam Dokumen Pemilihan 3. Tidak menyampaikan Surat Dukungan Aspal dan Siger Lampung 4. Pada surat dukungan teralis tidak ditujukan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan namun ditujukan kepada Pengadilan Agama | |
| 0811727254323000 | Rp 3,581,033,173 | 1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan yaitu diterbitkan/dilegalisir 1 (satu) bulan terakhir. 2. Terdapat perbedaan data isian kualifikasi dengan dokumen yang di upload, yaitu prihal masa berlaku SBU. 3. Surat Dukungan Batu Muka Andesit tidak ditandatangani oleh Pemilik Toko atau Direktur Perusahaan tetapi hanay ditandatangani oleh penjaga toko (hasil klarifikasi lapangan ke pemberi surat dukungan) | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0660975541322000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0661978577544000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0539009779321000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0709114284811000 | - | - | |
| 0018250555322000 | - | - | |
| 0863445474401000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
Bintang Inovasi Nusantara | 04*7**8****23**0 | - | - |
| 0962999264323000 | - | - |
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
KELAS II
Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan - Pesawaran
Kode Pos - 35366 Telp (0721) 5620281, Fax (0721) 5620281
Website : www.pn-gedongtataan.com, Email : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN
MAHKAMAH AGUNG
KEGIATAN
PEMBANGUNAN/ RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN SARANA LINGKUNGAN KANTOR
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Program : Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung
Kegiatan : Pembangunan/ Renovasi Gedung dan Bangunan
Nama Pekerjaan : Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong
Tataan
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan - Pesawaran
Sumber Dana : APBN TA. 2023
I. LATAR BELAKANG
Pengadilan Negeri Gedong Tataan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus dapat memberikan
pelayanan hukum bagi masyarakat dengan optimal.
Oleh karena itu dibutuhkan sarana-prasarana pendukung kantor yang dapat menunjang upaya tersebut salah
satu nya adalah sarana lingkungan kantor yang memadai.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan, adalah untuk
Meningkatkan kualitas sarana-prasarana bangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri
Gedong Tataan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
III. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri
Gedong Tataan adalah tersedianya gedung kantor yang memadai dan layak serta memenuhi persyaratan tata
bangunan yang nyaman, bersih, indah dan sehat bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat.
IV. NAMA DAN ORGANISASI / PEMBERI TUGAS
a. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : ARYA DHARMA SYAHRIE, SH.MH.
Jabatan : Sekretaris Kantor Pengadilan Gedong Tataan
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan - Pesawaran
b. PejabatPembuatKomitmen (PPK)
Nama : ADRIAN MUHAROM., AMd
Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kantor Pengadilan Gedong Tataan
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan – Pesawaran
V. SUMBER DANA
Pembiayaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan dibiayai
dari sumber pendanaan DIPA Pengadilan Negeri Gedong Tataan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
Pagu Dana : Rp. 4.474.335.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus
Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN.
HPS/OE : Rp. 4.474.300.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus
Ribu Rupiah) termasuk PPN.
VI. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan adalah;
- Pekerjaan Gorong-gorong
- Pekerjaan Perkerasan Jalan
- Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan Gapura
- Pekerjaan Pos Jaga
Penyelesaian pekerjaan dalam waktu yang ditentukan dalam data tender dan syarat-syarat khusus kontrak
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai kontrak. Sebelum mulai pelaksanaan, kontraktor wajib
mempelajari terlebih dahulu dengan seksama gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat berita acara
penjelasan pekerjaaan.
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
VII. LOKASI KEGIATAN
Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan,berlokasi di Jl.
Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan selama 120 (Seratus Dua puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Pengguna jasa dapat memberikan data dan informasi seluas-luasnya sesuai dengan kebutuhan
kontraktor untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
b. Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan seluruh fasilitas dan perlengkapan serta peralatan kerja
yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
d. Penyedia jasa konstruksi harus melakukan alih pengetahuan dengan melakukan memberikan informasi
terhadap beberapa staf pengguna jasa.
X. PERSYARATAN
Persyaratan pekerjaan konstruksi,meliputi:
a. Standar Teknis berdasarkan peraturan:
• UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Permen PU No.11/PRT/M.2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum
• Permen PU No.14/PRT/M.2013 tentang Perubahan Peraturan Permen PU
No.07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultasi.
• Persyaratan lain yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa.
b. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), atau;
a). Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
b). Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU);
- Kualifikasi Kecil, Sub Kualifikasi SI 003 (Jasa Pelaksanaan untuk konstruksi Jalan Raya
(kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landasan pacu bandara)
- Kualifikasi Kecil, Sub Kualifikasi BG 009 (Jasa Pelaksana untuk Kostruksi Bangunan Gedung
Lainnya) yang masih berlaku
3. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Badan Usaha
4. Memiliki NPWP dan Bukti Laporan SPT tahun 2022
5. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan (apabila ada perubahan)
7. Memiliki surat keterangan tidak masuk ke dalam daftar hitam (dari Pengadilan Negeri)
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
9. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)/ SKP = 5 – P (paket pekerjaan yang sedang dikerjakan)
10. Memiliki Surat Keterangan Domisili Kantor (Dari pemerintah setempat yang masih berlaku)
11. Memiliki Bukti kepemilikan/ Penguasaan kantor (asli atau copy yang dilegalisir notaris/ PPAT)
12. Membuat Surat Pernyataan Tidak Menuntut Pembayaran Tepat Waktu/ bersedia ditunda
pembayaran jika terjadi refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19
c. Persyaratan Teknis
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam Metode Pelaksanaan Pekerjaan
2. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan (disertai bukti
kepemilikan, baik milik sendiri atau pemberi dukungan/sewa) adalah sebagai berikut:
No Peralatan Kapasitas Jumlah Minimal
1 Asphalt Mixing Plant (AMP) 60 ton/ Jam 1 unit
Wheel Loader 1,50 m3 1 unit
Genset 135 KVA 1 unit
Dump Truck 8,00 m3 1 unit
Asphalt Finisher 10 ton 1 unit
Tandem Roller 6-8 ton 1 unit
Pneumatic Tyre Roller 8-10 ton 1 unit
Asphalt Distributor 4000 lt 1 unit
Compressor 5000 L/m 1 unit
Power Broom 4000 m2/jam 1 unit
2 Excavator 80-140 HP 0,93 m3 1 u nit
3 Concrete Mixer (molen) 3 1 unit
0,3 m
4 Lorry / Gerobak Dorong 100 kg 3 unit
5 Pick Up 1 ton 1 unit
6 Alat Pertukangan - 1 paket
3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan selama pelaksanaan kegiatan
Personil yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini minimal memiliki tenaga ahli dengan
kualifikasi keahlian sebagai berikut :
No. Jabatan dalam Jumlah Sertifikat Pendidikan Pengalaman Dalam
pekerjaan Personil Keahlian Pekerjaan Sejenis (tahun)
1 Ahli/ Pelaksana Teknik 1 SKT/ SKA Teknik SMK/D3/S1 3 tahun
Jalan Jalan Teknik Sipil
2 Pengawas bangunan 1 SKT/SKA/SKK SMK 3 tahun
Gedung Madya Bangunan Gedung
3 Administrasi/ Logistik 1 - SMU / SMK 3 tahun
4 Pengaw as K3 1 SKA K3 SMU / SMK 0 tahun
Disertai dengan S ertifikat Tenaga Terampil, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Foto copy
Ijasah terakhir, Foto copy KTP, Foto copy NPWP
4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan;
5. Daftar Pekerjaan Kontrak Lumpsum;
6. Daftar Pekerjaan Kontrak Harga Satuan;
7. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Minimal
8. Surat Dukungan Material/ Bahan
- Memiliki kerjasama (surat kerjasama/dukungan) dengan perusahaan/ penyedia Box culvert
pre 80 x 80 x 100 cm dan 40 x 40 x 100 cm
- Memiliki kerjasama (surat kerjasama/dukungan) dengan perusahaan/jasa pembuatan trails
pagar,
- Memiliki kerjasama (surat kerjasama/dukungan) dengan perusahaan/jasa pembuatan
ornamen siger lampung.
- Memiliki kerjasama (surat kerjasama/dukungan) dengan perusahaan/penyedia batu muka
andesit.
9. Harga;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Rincian
Harga Satuan Bahan/ Upah serta Rencana Jadwal dan Kurva S Pelaksanaan Pekerjaan;
10. Material/ Bahan;
Peserta wajib menawarkan material/ bahan sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis
XI. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana Pekerjaan ini adalah :
1) Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiridari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- Kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja),Laporan Bulanan;
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan
Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
i. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
j. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
k. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
XII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan
persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
a. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuatKontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani
(dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
1) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
KonsultanPengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar
dan berisi antara lain :
1) Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut;
3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
4) Monitor masalah teknis di lapangan;
5) Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6) Monitor Kendali Mutu;
7) Pemeriksaan Gambar Kerja;
8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9) Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri. Produksi luar
negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
d. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong Tataan ini
didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
e. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran
XIII. LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Gedong Tataan, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengadilan Negeri Gedong Tataan
ADRIAN MUHAROM., Amd
NIP.19821024 200904 1 004
LAMPIRAN I
Nama Pekerjaan : Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Gedong
Tataan
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan - Pesawaran
Untuk mencapai keberhasilan dalam hal mutu, efisiensi waktu dan optimalisasi
biaya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor
Pengadilan Negeri Gedong Tataan agar Kontraktor dapat merealisasikan pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, biaya yang telah dianggarkan dan kualitas
pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan pihak Pengguna Jasa, sebagai upaya untuk
terlaksananya rencana proyek tersebut, maka berikut ini kami susun Metode
Pelaksanaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Demi
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini, keamanan, mobilisasi alat, bahan serta staf dan
pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan ini, maka kami akan mulai dengan melakukan
perizinan sebelum memasuki lahan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta
berkoordinasi dengan keamanan setempat.
A. Manajemen Proyek:
Metode pelaksanaan mengacu pada prinsip bahwa target pekerjaan Lanjutan
Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Gedong Tataan dapat diselesaikan tepat waktu
yaitu selama 120 (Seratus Dua puluh) hari kalender, tepat biaya sesuai dengan HPS
dan tepat mutu sesuai dengan Dokumen Lelang dan Spesifikasi teknis yang ditentukan.
Metode yang kami susun berdasarkan secara bertahap yaitu :
1. TAHAP PERENCANAAN
PENJADWALAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembuatan Rencana Kerja ( Kurva S )
Penjadwalan adalah penentuan waktu dengan urutan-urutan kegiatan
proyek hingga menghasilkan waktu penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Penjadwalan ini disusun untuk merencanakan antara lain:
1) Memprediksi waktu penyelesaian pekerjaan.
2) Memprediksi kapan kegiatan-kegiatan tertentu akan dimulai dan selesai,
sehingga dapat memperkirakan kapan pekerjaan sub kontraktor
(pekerjaan spesialis) memenuhi pekerjaannya.
3) Mengendalikan sumber daya dan rencana cash flow.
4) Mengevaluasi pengaruh perubahan terhadap biaya dan waktu penyerahan
proyek.
5) Memberikan referensi untuk keputusan claim ataupun perpanjangan waktu.
Untuk menyusun jadwal proyek dilakukan langkah-langkah berikut :
1) Menginventarisasi seluruh kegiatan yang ada.
2) Menyusun urutan kegiatan.
3) Menyusun durasi dari setiap kegiatan.
4) Pembuatan jadwal proyek (Barchat atau Net Work Planning)
5) Analisa jadwal yang ada.
b. Pengajuan perijinan
1. Pelaksanaan Pengurusan Ijin Kerja
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor menerapkan standarisasi
prosedur sesuai dengan sistem mutu yang dimiliki serta
memberitahukan/ijin setiap akan melaksanakan pekerjaan, agar kemudian
hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menghindari
dari pekerjaan bongkar pasang yang akan mengakibatkan terjadinya
keterlambatan serta penambahan biaya dalam pelaksanaan. Dalam
pelaksanaan proyek ini dipertimbangkan juga adanya asuransi CAR, TPL &
Astek dari BPJS.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Sebelum memulai pekerjaan dibuat gambar kerja (Shop Drawing) yang
detail dan diajukan kepihak Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan. Gambar kerja dibuat berdasarkan gambar perencana, dan
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas diserahkan kepada
Site Manager untuk dilaksanakan di lapangan.
3. Material/Bahan
Guna menjaga mutu hasil pelaksanaan material/bahan yang akan
dipergunakan, diajukan contoh untuk mendapat persetujuan dari pihak
Konsultan Pengawas. Semua material yang akan dipergunakan untuk
pekerjaan ini sedapat mungkin dilengkapi dengan spesifikasi dari produsen
sesuai dengan brosur serta mengacu kepada persyaratan/Dokumen Lelang .
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini akan dibuat juga benda uji yang
dipersiapkan sesuai dengan standart yang dipersyaratkan.
2. TAHAP PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan meliputi:
3. URAIAN GARIS BESAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. MOBILISASI
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan dibagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus
memenuhi berikut:
1. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp
kontraktor dan kegiatan pelaksanaan.
2. Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent) yang memenuhi
jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaan.
3. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak.
4. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
5. Penyediaan dan pemeliharaan base camp kontraktor, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
I
I I
I I I
I V
V
V I
V I I
P
P
P
P
d
P
P
P
E
E
E
E
a
E
E
E
K
K
K
K
n
K
K
K
E R
E R
E R
E R
E
P
E R
E R
R
i
J
J
J
J
n
J
J
A
A
A
A
J
A
A
A
t
A
A
A
A
u
A
A
A
N
N
N
N
N
N
N
G
P
G
P
e
P
P
G
E R S
O R
E R K
A G
P A G
r b a
A P
O S
I A
O
E
A
A
n
U
J A
P
N
R
R
R
g )
R
G
A
G
A
T
A
A
N
- G O R
S A N
Y P E
T Y P E
( 4 , 0
O
J A
2
.
0
N
L
, T
1
x
G
A N
. 3
( P a
5 ,
,
g
0
0
a
0
0 M
r d
M 2
e
(
p
)
D
a
e
n
p
,
a
s
n
a m
S a
p
m
i n
p
g
i n
k
g
a n
k i
a
r
n
i )
d a n k i r i
Ilustrasi Proses Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi Peralatan terdiri dari :
1. Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam = 1 unit
2. Asphalt Finisher 10 Ton = 1 unit
3. Asphalt Sprayer 850 Liter = 1 unit
4. Compressor 4000-6500 L/M = 1 Unit
5. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 = 1 unit
6. Excavator 80 -140 HP = 1 unit
7. Generator Set = 1 unit
8. Dump Truck 3.5 Ton = 2 unit
10.Three Wheel Roller 6-10 T = 1 Unit
11. Tandem Roller 6-10 Ton = 1 unit
12. Vibratory Roller 5-8 T = 1 unit
13. Water Tanker 3000 – 4500 Liter = 1 unit
Mobilisasi Personil / Tenaga Kerja : Personil Inti :
• Manajer Pelaksanaan/Proyek
• Manajer Teknik
• Manajer Keuangan
• Ahli K3 Konstruksi
• Logistik
• Pekerja
• Mandor
• Tukang
• Kepala Tukang
• Operator
• Pembantu Operator
• Mekanik
• Sopir
Mobilisasi Bahan dan Material :
• Aspal (bahan dasar perkerasan aspal)
• Batu pecah
• Abu batu
• Pasir
• Semen
• Bahan Bakar Minyak
• Batu belah/ batu kali
• Bata
• Agregat kelas A
• Agregat kelas B
B. PEKERJAAN PERKERASAN JALAN
1. PENYIAPAN BADAN JALAN
Pekerjaan penyiapan badan jalan mencakup seluruh luasan badan jalan
dengan dilakukan penyempurnaan/ perbaikan permukaan badan jalan termaksud
didalamnya pembersihan badan jalan dari sampah dan kotoran menggunakan
compresor ataupun disapu hingga bersih, termasuk pemadatan kembali.
Peralatan yang digunakan :
• Excavator
• Vibratory Roller
• Compresor
• Alat Bantu
Alat pelindung diri yang digunakan :
• Helm
• Rompi
• Masker
• Rompi
• Sarung tangan
• Sepatu safety
2. PERKERASAN BERBUTIR
LAPIS PONDASI AGREGAT KLAS A DAN KLAS B
Ketebalan penghamparan agregat kelas A harus sesuai dengan gambar kerja.
1. Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemprosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat bergradasi di atas permukaan
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis
pondasi agegrat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan. Pemrosesan harus
meliputi, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan operasi lainnya
yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan.
2. Sebelum melakukan pekerjaan ini, kami akan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
hal-hal di bawah ini minimal 21 hari sebelum tanggal penggunaan bahan untuk
pertama kalinya sebagai lapis pondasi agregat.
2 (dua) contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi
Pekerjaan sebagai rujukan selama periode kontrak.
Persyaratan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Pondasi Agregat,
bersama dengan hasil pengujian Laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-
sifat bahan yang ditentukan sesuai dengan yang diisyaratkan.
Gradasi Lapis Pondasi
Agregat
FRAKSI AGREGAT
Bahan yang dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan yang
dipersyaratkan
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4.75 mm terdiri dari partikel atau pecah
batu atau kerikil yang keras dan awet.
Bilamana digunakan untuk lapis pondasi agregat Klas A maka untuk agregat kasar
yang berasal dari kerikil, tidak kurang dari 100% berat agregat kasar ini mempunyai
paling sedikit satu bidang pecah.
Agregat halus yang lolos ayakan 4.75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau
batu pecah halus lainnya. Fraksi bahan lolos ayakan No. 200 tidak boleh melampaui
2/3 fraksi bahan yang lolos ayakan No. 40.
Toleransi
dimensi
Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan
yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang disyaratkan.
Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap
pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus
dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan
permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang
3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Penyiapan formasi untuk lapis pondasi agregat
a) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan
lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus
diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan yang dipersyaratkan.
b) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
lama atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang disiapkan, maka
lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu.c) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan
dalam kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran
pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih
baik.
2) Penghamparan
a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata
dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan. Kadar air
dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata agar
menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan.
Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisanlapisan tersebut harus
diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode
yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan
halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan
bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus dua kali ukuran
terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan Vibratory Roller, hingga kepadatan paling sedikit
100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
dipersyaratkan.
b) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang
3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana
kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering
maksimum modifikasi (modified) yang dipersyaratkan.
c) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi
sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut
terpadatkan secara merata.
d) Mesin Gilas beroda karet (Tire Roller) harus digunakan untuk pemadatan akhir,
bila mesin gilas statis beroda baja (Vibratory Roller) dianggap mengakibatkan
kerusakan atau degradasi berlebihan dari lapis pondasi agregat.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis (Stamper) atau alat
pemadat lainnya yang disetujui.
Gambar : ilustrasi peekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan Klas B
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan minimum pada tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan akan diulangi lagi, bila menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke
lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang diproduksi
paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks
plastisitas, lima (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) penentuan
kepadatan kering maksimum menggunakan SNI
03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke
waktu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Pengujian CBR lapangan dan CBR lab. Nilai CBR minimal 60%
e) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI
03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis
tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak
boleh berselang lebih dari 200 m.
5) Peralatan yang digunakan
Wheel Loader untuk mengangkut material ke dalam Dump Truck
Dump Truck untuk mengangkut material dari Quary ke Site melalui jalur darat
dan LCT untuk jalur laut.
Motor Grader untuk menghampar material
Vibratory Roller untuk pemadatan
Water Tanker untuk mensuply air pada saat pemadatan
Alat Bantu utnuk merapikan tepi hamparan.
PERKERASAN ASPAL
LAPIS RESAP PENGIKAT – ASPAL CAIR
Pekerjaan lapis resap pengikat (prime coat) – aspal cair dikerjakan dengan total =
2475,20 Liter
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan yang bukan
beraspal yaitu Lapis Pondasi Agregat A.
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering.
Penyemprotan Lapis Resap Pengikat tidak boleh dilaksanakan waktu angin
kencang, hujan atau akan turun hujan. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari
Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi.
Ketentuan Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan
yang dilapisi dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau
kelebihan aspal.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
sudah meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal
yang dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan
tidak berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis pondasi agregat harus rapi
dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat
halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau. Perbaikan dari Lapis
Resap Pengikat yang tidak memenuhi ketentuan harus seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, termasuk pembuangan bahan yang berlebihan,
penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau penyemprotan tambahan
seperlunya.
Setiap kerusakan kecil pada Lapis Resap Pengikat harus segera diperbaiki
menurut ketentuan.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan
lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan
pondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
Tahapan Pelaksanaan :
2. Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Kontraktor untuk
digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan, diserahkan sebelum pelaksanaan
dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan lapis
resap pengikat, sepertiyang ditentukan pada spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini, yang
harus diserahkan paling lambat 30hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat
celup ukur, alat instrumen dan meteran pengukur harus dikalibrasi sampai
memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan dan tanggal pelaksanaan
kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan pelaburan yang
telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan.
3) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkanvlalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur,pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Direksi
Pekerjaa
n.
d) Kontraktor harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas pencegahan
dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan sarana
pertolongan pertama.
4) Bahan-bahan Lapis Resap Pegikat – Aspal Cair
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut ini :
i) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat (slow setting)
yang memenuhi AASHTO M140 atau Pd S-01-1995-03(AASHTO M208). Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis
pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi harus mengandung residu
hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan pelarut) tidak kurang dari 50 % dan
mempunyai penetrasi aspal tidak kurang dari 80/100. Aspal emulsi untuk Lapis
Resap pengikat ini tidak boleh diencerkan di lapangan.
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO M20, diencerkan
dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah yang digunakan
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Kecuali diperintah lain
oleh Direksi Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
percobaan pertama harusdari 80 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80
pph kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
ataubatu pecah, terbebas dari butiran- butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8
(2,36 mm).
5) Pelaksanaan Pekerjaan
A. Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat akan dilaksanakan pada permukaan
perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan
perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat akan dilaksanakan pada perkerasan
jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai
dikerjakan sepenuhnya, menurut Spesifikasi pekerjaan ini dan sesuai dengan
lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
d) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
e) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
f) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian
yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
g) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat KelasA,
permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar
dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
h) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Sebelum Penyemprotan Permukaan Harus Dibersihkan
B. Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Kontraktor harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter permeter
persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis
dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan
akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis
Pondasi Agregat
Kelas A 0,2 sampai 1,0 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi
Semen Tanah.
b) Suhu penyemprotan harus sesuai, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan. Suhu penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak
tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat
diperoleh dengan cara interpolasi.
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan
harus diganti atas biaya Kontraktor.
C. Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat penyemprot aspal harus
dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah disetujui. Kecepatan
pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan penempatan
nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama
pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi- sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh
ditutupoleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan
pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar
pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot. Distributor aspal harus mulai
bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan disemprot dengan
demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini
harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen
dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin)
dalam sistem penyemprotan
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang
yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan jarak
antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuaidengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan dalam toleransi berikut ini : Takaran
pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya.
Proses Penyemprotan Asphalt Cair
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidak
sempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
bahanaspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah
disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat
ijuk ataualat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan
adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter
material). Sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus
dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan
kadaryang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
D. Peralatan yang digunakan
Asphalt Sprayer untuk penyemprotan material Asphalt
Compressor untuk memberihkan permukaan lokasi sebelum disemprot
Dump Truck untuk menarik Asphalt Sprayer
Alat Bantu
LAPIS PEREKAT-ASPAL CAIR
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Perekat harus dihampardi atas permukaan yang beraspal (seperti
Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Latastondll). Lapis Perekat harus disemprot
hanya pada permukaan yangbenar-benar kering. Penyemprotan Lapis Perekat
tidakboleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
yangdisemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
daribahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat
diterima asalkanpenampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran
pemakaiannya memenuhiketentuan. Perbaikan dari Lapis Perekat yang tidak
memenuhiketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, termasukpembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan
bahan penyerap
(blotter material),atau penyemprotan tambahan seperlunya.
2. Kesiapan Kerja
Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Kontraktor untuk
digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan, diserahkan sebelum pelaksanaan
dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis
Perekat, seperti yang ditentukan pada Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini, yang
harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat
celup ukur, alat instrumen dan meteran pengukur harus dikalibrasi sampai
memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan dan tanggal pelaksanaan
kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan pelaburan yang
telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan.
3. Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi jenis Rapid Setting yang memenuhi ketentuan AASHTO M140atau
Pd S-01-1995-03 (AASHTO M208). Direksi Pekerjaan dapat mengijinkanpenggunaan
aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1bagian air bersih dan 1 bagian
aspal emulsi.
b) Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan
AASHTOM20, diencerkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100 bagian
aspal.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada permukaan perkerasan
jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun
bahu jalan harus diperbaiki.
b) Apabila pekerjaan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada perkerasan jalan baru
atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan
sepenuhnya, menurut Spesifikasi pekerjaan ini dan sesuai dengan lokasi dan jenis
permukaan yang baru tersebut.
c) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
d) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
e) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
f) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian yang
telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
g) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
B. Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Kontraktor harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter
persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis
dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan
akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan
menerimapelaburan dan jenis bahan aspal yang akandipakai. Ketentuan
takaran pemakaian laps aspal harus sesuai dengan ketentuan tabel berikut.
b) Suhu penyemprotan harus sesuai, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan. Suhu penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak
tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat
diperoleh dengan cara interpolasi.
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan
harus diganti atas biaya Kontraktor.
C. Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat penyemprot aspal harus
dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah disetujui. Kecepatan
pompa, kecepatan kendaraan,ketinggian batang semprot dan penempatan nosel
harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi- sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan
telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus
lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi
permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama
seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan
pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar
pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot. Distributor aspal harus mulai
bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan disemprot dengan
demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini
harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen
dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin)
dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang
yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan jarak
antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan dalam toleransi berikut ini :
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya.
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah
disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat
ijuk atau alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan
adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter
material). Sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter
material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap
Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus
dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar
yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
D. Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspalberikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisanlapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilangkelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup ataulainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup,
Kontraktor harusmelindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak
berkontak dengan lalulintas.
E. Peralatan yang digunakan
Asphalt Sprayer untuk penyemprotan material Asphalt
Compressor untuk memberihkan permukaan lokasi sebelum disemprot
Dump Truck untuk menarik Asphalt Sprayer
Alat Bantu
Secara Umum Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan antara lain sebagai berikut :
LATASTON LAPIS PONDASI (HRS – AC WC)
Pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) dikerjakan dengan total = 325,31 ton.
Ketebalah untuk pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) harus sesuai dengan
gambar kerja serta material yang digunakan haruslah sesuai dengan spesifikasi teknik
yang ditentukan.
Ketentuan Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis perata,
lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal
yang dicampur di AMP, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump truck
dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem Roller dan
Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana Sebelum melakukan pekerjaan, penyedia
jasa terlebih dahulu menunjukan semua usulan agregat dan campuran yang
memadai berdasarkan hasil pengujuian material dan campuran di
Laboratorium dan hasil percobaan penghamparan dan pemadatan campuran
(Trial Mix) yang dibuat diinstansi pencampuran aspal, yang tertuang secara
berurutan sesuai dalam Spesifikasi
Teknik, mulai dari pengusulan DMF hingga persetujuan JMF.
1. Bahan
1. Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran aspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumus
perbandingancampuran yang memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan.
Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
c) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus sudah menumpuk setiap fraksi
agregat pecah dan pasir untuk campuran aspal, paling sedikit untuk kebutuhan
satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan paling
sedikit untuk kebutuhan campuran aspal satu bulan berikutnya
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Kontraktor dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran Aspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda
lebih dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.8 (2,36 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awetdan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya danmemenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan.
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah dan disiapkan dalam ukurannominal
sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan. Ukuran
maksimum(maximum size) agregat adalah satu ayakan yang lebih besar dari
ukurannominal maksimum (nominal maximum size). Ukuran nominal
maksimum adalah satu ayakan yang lebih kecil dari ayakan pertama (teratas)
dengan bahan tertahan kurang dari 10 %.
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan.
Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat agregat
yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah satu atau lebih.
e) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
f) Batas-batas yang ditentukan untuk partikel kepipihandan kelonjongan dapat
dinaikkan oleh Direksi Pekerjaan bilamana agregat tersebut memenuhi semua
ketentuan lainnya dan semua upaya yang dapat dipertanggungjawabkan telah
dilakukan untuk memperoleh bentuk partikel agregat yang baik.
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.8
(2,36mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Pasir dapat digunakan dalam campuran aspal. Persentase maksimum yang
disarankan untuk Lataston (HRS-AC WC) adalah 15%.
d) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan. Agar dapat memenuhi
ketentuan Pasal ini batu pecah halus harus diproduksi dari batuyang bersih.
Bahan halus dari pemasok pemecah batu (crusher feed) harus diayak dan
ditempatkan tersendiri sebagai bahan yang tak terpakai (kulit batu)
sebelum proses pemecahan kedua (secondary crushing).
e) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok
keinstalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin(cold bin feeds) yang terpisah sedemikian rupa sehingga rasio agregat
pecahhalus dan pasir dapat dikontrol dengan baik.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Aspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan terdiri atas debu batu kapur (limestone
dust),semen portland, abu terbang, abu tanur semen atau bahan non plastis
lainnyadari sumber yang disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Bahan tersebut
harus bebas dari bahan yang tidak dikehendaki.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalandan bila diuji dengan pengayakan sesuai SK SNI M-02-1994-03harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurangdari 75
% terhadap beratnya.
c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan
sebagaibahan pengisi yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang
diijinkanadalah 1,0 % dari berat total campuran aspal.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat, harus memenuhi batas-batas dan harus berada di luar
Daerah Larangan (Restriction Zone). Gradasi agregat gabungan harus
mempunyai jarak terhadap batas-batas toleransi yang diberikan dan terletak di
luar Daerah Larangan.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal yang dapat digunakan terdiri atas jenis Aspal Keras Pen 60/70,
Aspal Polimer, Aspal dimodifikasi dengan Asbuton dan Aspal Multigrade yang
memenuhi dan campuran yang dihasilkan memenuhi ketentuan campuran
beraspal yang diberikan sesuai dengan jenis campuran yang ditetapkan dalam
Gambar Rencana atau petunjuk Direksi Teknik. Pengambilan contoh bahan
aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6890-2002.
b) Pengambilan contoh bahan aspal dari tiap truk tangki harus dilaksanakan pada
bagian atas, tengah dan bawah. Contoh pertama yang diambil harus
langsung diuji di laboratorium lapangan untuk memperoleh nilai penetrasi dan
titik lembek.
c) Bahan aspal di dalam truk tangki tidak boleh dialirkan ke dalam tangki
penyimpan sebelum hasil pengujian contoh pertama tersebut memenuhi
ketentuan dari Spesifikasi ini.
d) Bilamana hasil pengujian contoh pertama tersebut lolos pengujian, tidak
berarti bahan aspal dari truktangki yang bersangkutan diterima secara final
kecuali bahan aspal dari contoh yang mewakili telah memenuhi semua sifat-
sifat bahan aspal yang disyaratkandalam Spesifikasi inie) Bahan aspal harus
diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-6894-2002. Setelah
konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel
mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu sentrifugal.
Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal
yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Bahan aspal
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI
03-4797-1988.
URUTAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
tahapan pelaksanaan pekerjaan lataston lapis pondasi (HRS-AC WC) dapat
dijelaskan dengan urutan sebagai berikut :
1. Wheel Loader memuat agregat dari Stock Pile
ke Hot Bin, kemudian bersama-sama dengan
Aspal Bahan aspal yang dapat digunakan terdiri
atas jenis Aspal Keras Pen 60/70 di campur
diunit pencampuran asphalt dengan komposisi
yang telah disetujui
2. Dump Truck membawa campuran asphalt panas kelokasi pekerjaan, dibantu LCT
untuk lintas laut, ditutupi dengan terpal khusus angkutan aspal panas.
3. Campuran dihampar dengan menggunakan Asphalt Finisher, kemudian pemadatan
awal oleh Tandem
Roller, pemadatan utama oleh P.Type Roller dan pemadatan akhir kembali dengan
Tandem Roller.
4. Lintasan pemadatan dilakukan sesuai jumlah lintasan yang telah disetujui.
5. Semua rentang suhu yang disyaratkan selama proses ini harus tetap dijaga
untuk mendapatkan kepadatan yang optimum.
6. Selama penghamparan, sekelompok pekerja akan merapihkan tepid dan
sambungan hamparan secara manual, sebagian lagi bertugas mengatur lalu lintas
yang lewat.
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) antara lain :
AMP untuk pencampuran aspal panas
Wheel Loader untuk mensuplay material ke AMP
Genset untuk pembangkit tenaga listrik
Dump Truck untuk mengangkut hasil material campuran ke site, dibantu LCT
untuk lintas laut
Asphalt Finisher untuk menghampar campuran aspal
Tandem Roller untuk pemadatan awal
PTR untuk pemadatan akhir
Water Tank untuk mensuplay kebutuhan air
Alat Bantu untuk membantu perapian pekerjaan
PEKERJAAN SIPIL DAN STRUKTUR
1. PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.1. Pengukuran kembali / pengecekan di lapangan terhadap semua ukuran, peil-peil dan
lain-lain dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam gambar, BQ dan
di lapangan.
1.1.2. Melakukan pemotretan terhadap setiap jenis/bagian pekerjaan sebelum pekerjaan
tersebut dimulai. Pekerjaan pengukuran dilakukan untuk meyakinkan :
➢ Areal pekerjaan yang akan dilaksanakan
➢ Posisi / letak pekerjaan yang akan dikerjakan
➢ Peil-peil ketinggian yang diperlukan
➢ dan lain-lain
1.1.3. Mengadakan, mendatangkan mengerjakan, mengawasi dan lain-lain terhadap bahan,
peralatan, tenaga kerja dan sebagainya.
1.1.4. Pembuatan direksi keet dilengkapi meja rapat, meja & mesin gambar, papan tulis, dan
alat-alat tulis, serta bangsal kerja yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang
diperlukan, seperti perancah-perancah, steger-steger, dolak-dolak, persiapan
tempat/bahan/air dan sebagainya.
1.2. PEKERJAAN PENGUKURAN
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi persiapan
lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Konsultan pengawas dan termasuk tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi
ketentuan Spesifikasi ini.
1.2.2. Standar/rujukan
Tidak ada.
1.2.3. Prosedur Umum
Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam
1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Konsultan pengawas.
1.2.4. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan
pengawas.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan
Poligon Tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon Tertutup adalah
sebagai berikut:
➢ Kerangka Horizontal (poligon):
- Salah menutup sudut = 10 n
(n = banyak titik/sudut)
- Salah relatif 1/1000
➢ Kerangka Vertikal (sifat Datar)
- Salah satu penutup beda tinggi = 1 0 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
1.2.5. Tim Ukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli yang disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas, dan mereka bertanggung jawab memeberikan informasi dan
data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas. Kontraktor
harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan
memiliki sertifikat dan disetujui Konsultan pengawas.
1.2.6. Bahan-bahan
Tidak ada.
1.2.7. Pelaksanaan Pekerjaan
1.2.7.1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi,
tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus buat untuk setiap kategori berikut:
Pemeriksaan melintang.
• Ketinggian patok.
• Lokasi pengukuran.
• Konstruksi pengukuran.
• Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan, dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang
menunjukan jarak dan azimut ke setiap titik acuan.
Propil dan bidikan elevasi topografi harus dilakukan dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga ditempat
yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan
oleh Konsultan pengawas.
1.2.7.2. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Konsultan pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.
Kontraktor harus membantu Konsultan pengawas selama pemeriksaan
pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan:
Kesalahan sudut meyilang e1 = 1 n
Kesalahan garis menyilang e2 = ( 2 ) 2 + ( D ) 2
L = perbedaan antara garis lintang Utara dan garis lintang Selatan.
D = perbedaan antara titik keberangkatan Timur dan titik keberangkatan
barat.
Ketepatan =
p e r i
e
m e t e r
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus
diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tepat
terlihat jelas selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan
Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat
untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1.1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan pengawas. Lebar galian harus dibuat
cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.1.2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan saja dan
Konsultan pengawas dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
2.1.3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan berikutnya.
2.1.4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai pertunjuk Konsultan pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
2.1.5. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan pengawas,
sampai kedalaman yang memiliki permukaan yang sesuai.
2.1.6. Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian.
2.1.7. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah
sementara untuk mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian.
2.1.8. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
2.1.9. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus
diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan pengawas tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti excavator mini maupun perlengkapan galian tanah manual.
2.1.10. Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Konsultan pengawas.
2.1.11. Semua bahan galian harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk
Konsultan pengawas sehingga bila dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan
galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang sesuai petunjuk
Konsultan pengawas.
2.1.12. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan pengawas yang disebabkan karena
kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut sesuai Gambar Kerja atas biaya
Kontraktor.
2.1.13. Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung-jawab Kontraktor dan
harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
2.1.14. Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 15 cm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat
berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan
volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari 1 meter, yang harus
disingkirkan dengan alat khusus dan/atau diledakan.
2.1.15. Pembuangan Hasil Tanah Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2.1.16. Tanah sisa hasil galian baik yang berada disekitar lokasi pekerkaan ataupun yang
dibuang keluar lokasi pekerjaan haris diratakan dan dirapihkan
2.2. PEKERJAAN URUGAN TANAH KEMBALI
2.2.1. Pekerjaan urugan tanah kembali hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
pekerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan pengawas.
2.2.2. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan tanah kembali
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan pengawas.
2.2.3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan tanah kembali dapat disimpan oleh
Kontraktor ditempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
selama pekerjaan pengurugan tanah kembali berlangsung. Lokasi penumpukan
harus disetujui Konsultan pengawas.
2.2.4. Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14
hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas.
2.2.5. Bahan Urugan Tanah Kembali
➢ Tanah urugan kembali harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu,
bahan-bahan lain yang menggangu dan butiran batu lebih besar dari 10 cm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
➢ Bila menurut pendapat Konsultan pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat
diijinkan, dalam hal ini, bahan yang lebih besar dari 15 cm dan lebih kecil dari
5 cm tidak diijinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup
untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan
nilai kepadatan yang sesuai.
➢ Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan pengawas seperti disebutkan dalam
butir 2.5.1.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
➢ Bahan urugan yang disimpan didekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan
pada bahan urugan yang disetujui tersebut.
➢ Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang diisyaratkan.
2.2.6. Persiapan
➢ Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan-pekerjaan berikut harus sudah
dikerjakan sebelumnya:
➢ Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar kerja dan
Spesifikasi Teknis.
➢ Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas sebelum memulai
penempatan bahan urugan dan Konsultan pengawas akan memeriksa kondisi
lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
➢ Lokasi yang akan diberi bahan urugan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Konsultan
pengawas.
2.2.7. Penempatan Bahan Urugan Tanah Kembali
➢ Bahan urugan tanah kembali tidak boleh dihampar atau dipadatkan waktu
hujan.
➢ Bahan urugan tanah kembali di dalam atau di luar lokasi timbunan harus
ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimal 30 cm (keadaan
lepas) dan harus dipadatkan dengan baik.
➢ Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai dengan
ketentuan dalam butir 2.5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
➢ Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam butir 2.5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
➢ Kecuali ketentuan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diijinkan sebagai pengganti alat pemadat teknis.
➢ Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan pengawas.
➢ Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan pengawas.
2.3. PEKERJAAN PEMADATAN TANAH
2.3.1. Umum
• Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air yang
sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai kepadatan yang
sesuai.
• Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang
akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan dengan merata menggunakan
stamper atau alat pemadat lain yang disetujui.
• Pemadatan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan
biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
• Minimal sebuah mesin pemadat harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
setiap 600 m2, atau penempatan bahan setiap jam.
• Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian rupa
agar efisien.
2.3.2. Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metode ASTM D1557-70 (AASHTOT180-74) yang umum dikenal sebagai
modified Proctor Test.
2.3.3. Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang dibutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan dan
pengukuran yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai dicapai kadar
air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan urugan
atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang
terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu
dengan bantuan peralatan teknis.
2.3.4. Penggilasan
• Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau
dipotong sesuai petunjuk Konsultan pengawas, yang memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi. Kontraktor harus menggunakan truk bermuatan, mesin
pemadat atau peralatan pemadat lainnya yang disetjui. Jenis urugan, ukuran dan
berat peralatan harus sesuai petunjuk Konsultan pengawas.
• Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada tempat
rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang
mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan
dan harus disetujui Konsultan pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
2.3.5. Kepadatan Tanah Kohesif
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui saringan
No. 200, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D1557-
70, dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada
saat pemadatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Kepadatan Kadar
Daerah Pemadatan Relatif Air
(%) (%)
Pemadatan Umum 90 -3 W + 3
o
Jalan Utama dan Daerah parkir Kendaraan 95 -4 W + 2
o
Berat (1 m lapisan atas)
Jalan Penghubung dan Daerah Parkir 95 -4 W + 3
o
Kendaraan Ringan (0.5 m lapisan atas)
Lapisan Gudang dan Bengkel (0.5 m lapisan
atas) 95 -4 W + 2
o
Pemadatan saluran (kecuali ditentukan lain) 90 -3 W + 3
o
Wo = Kadar Air Optimal
2.3.6. Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui saringan No.
200, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D1557-70,
dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air,
Kepadatan Relatif
Daerah Pemadatan
(%)
Timbunan di bawah lapisan Tidak ada persyaratan khusus.
drainase Cukup digilas dengan bulldozer
(mis: D-6)
Timbunan pengisi di bawah pelat 95
lantai bisa juga diperiksa dengan
beberapa kali lintasan roller
sesuai petunjuk Konsultan
pengawas
Dasar jalan 95
Pemadatan saluran 92
Saluran Tidak ada persyaratan khusus
pada saat emadatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan
urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kembali digunakan Stamper.
Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai
pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan
dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
pengawas.
2.4. PEKERJAAN PASIR URUG
2.4.1. Pekerjaan Pasir Urug Bawah Pondasi dan Lantai
➢ Lebar dan ketebalan pengurugan pasir harus sesuai dengan Gambar Rencana.
➢ Pasir urug dipadatkan dengan cara manual
➢ Pasir urug harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan
lain yang menggangu.
➢ Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas sebelum memulai
penempatan bahan urugan dan Konsultan pengawas akan memeriksa kondisi
lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
➢ Lokasi yang akan diberi bahan urugan harus dikeringkan dahulu dari genangan
air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Konsultan pengawas.
3. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
3.1. Lingkup Pekerjaan :
• Pasangan batu kosong/Anstamping pondasi
• Pasangan batu belah pondasi dan talud penahan tanah
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam pasal pekerjaan Pembetonnan.
3.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organik.
3.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
3.2.4. Batu belah
Batu belah yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing
dan tidak porous.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan
3.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk
profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakan sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar kerja.
3.3.2. Sebelum pemasangan, batu belah harus bersih. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada
genangan air di atas permukaan batu belah tersebut.
3.3.3. Jenis Adukan perekat/spesi.
3.3.3.1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4 Ps dan 1 Pc : 5 Ps. Adukan ini untuk
pasangan batu belah dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam gambar kerja.
3.3.3.2. Adukan kedap air adalah campuran 1 Pc : 3 Ps. Adukan plesteran ini untuk
:
Untuk menutup semua bagian batu belah baik permukaan pada bagian
tepi/luar supaya kedap terhadap air.
3.3.3.3. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi dari 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
3.4. Syarat pemasangan batu belah
3.4.1. Pasangan batu belah kosong untuk lantai kerja/aanstamping pondasi, batu belah
dipasang di bawah pondasi batu belah dengan ukuran sesuai gambar/BQ.
3.4.2. Batu belah untuk pondasi dan talud penahan tanah yang digunakan harus dari jenis
batu keras dengan rata-rata berukuran 15-20 cm (batu belah atau batu gunung yang
dibelah), jenis yang dipakai harus bermutu granit, kwarsit, cukup keras, tanpa kulit,
tidak berpori, tidak bercacat alur/cacat lain yang melemahkan.
3.4.3. Batu belah yang digunakan/dipasang dengan posisi elemen-elemen yang tegak,
rapat, padat, dan celah diantara batu belah harus diisi dengan pasir urug sampai
penuh.
3.4.4. Material lain seperti pasir, semen, dan air harus memenuhi persyaratan seperti
disebutkan dalam bab terdahulu.
3.4.5. Adukan yang digunakan adalah campuran 1Pc : 4 Ps atau sesuai gambar/BQ.
Adukan perekat harus betul-betul mengisi rongga antara batu belah dan tidak boleh
lebih tebal dari batunya, rongga yang cukup besar harus diisi dengan batu yang lebih
kecil.
3.4.6. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat bentuk/profil pondasi dari
bambu atau kayu pada setiap ujung dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja.
3.4.7. Galian pondasi harus telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim teknis. Dasar
galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 cm.
3.4.8. Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-stek
tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok
pada kolom beton tersebut. Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi
sedalam sesuai dengan ukuran dalam gambar kerja.
3.5. Pemeliharaan
Selama pasangan batu belah belum di-finish, kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat di-finish terdapat keruksakan, berlubang dan lain sebagainya. Kontraktor
harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi/konsultan pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat di-klim sebagai pekerjaan tambah.
4. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
4.1. Pekerjaan beton meliputi semua pekerjaan beton:
• Pembuatan sloof beton
• Pembuatan kolom
• Pembuatan kolom praktis
• Pembuatan ringbalk beton
• Pembuatan balok beton pintu
• Pembuatan lantai beton tumbuk
• Pembuatan rabat beton tumbuk
• Pembuatan beton box culvert
4.2. Material
4.2.1. Besi Beton
• Baja tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U 24 polos (BJTP) untuk
sengkang, U 39, U 32 ulir (BJTD) untuk tulangan pokok, kecuali bila disebutkan
lain dalam gambar rencana/kerja.
• Ukuran baja harus sesuai dengan gambar, dan penggantian dengan diameter lain
hanya berdasarkan ijin tertulis dari Tim Teknis. Bila penggantian disetujui, maka
luas penampang yang diperlukan tidak boleh kurang dari perhitungan atau
gambar.
• Besi beton yang digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak boleh cacat
atau terdapat serpihan, gelembung, lipatan, dan atau tanda-tanda yang
menunjukan kelemahan dari material tersebut, sehingga pada percobaan
lengkung 180 derajat tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas.
• Besi beton juga harus bebas dari kotoran, lemak, karat lepas atau hal lain yang
dapat mempengaruhi perletakan beton dengan besinya.
Diameter, ukuran sisi Variasi dalam berat Toleransi diameter
(jarak antara dua yang diperbolehkan
permukaan yang
berlawanan)
Dibawah 10 mm 7 % 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm 5 % 0,4 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm 4 % 0,5 mm
(tapi tidak termasuk
diameter 28 mm)
• Kawat beton/ikat harus berkwalitas besi lunak yang telah dipijarkan berdiemater
1 mm.
• Toleransi besi
4.2.2. Semen Portland
• Semen portland yang digunakan ialah kualitas jenis I menurut SII.13 1977, NI-
8, atau ASTM C-150 dan dianjurkan untuk memakai produk dalam negeri yang
diijinkan oleh Direksi. Dalam satu proyek ini harus memakai merk yang sama.
• Semen harus dilindungi tehadap cuaca dan pengaruh iklim lainnya. Disimpan
pada rapat air dan lantai terangkat, serta tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh
lapis. Pemakaian semen berdasarkan urutan pengiriman.
• Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya atau dalam keadaan robek-robek,
atau setelah dilakukan penimbngan ternyata volume/beratnya tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam kemasan, tidak diperbolehkan digunakan.
• Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh
digunakan.
4.2.3. Agregat
• Agregat kasar harus berupa kerikil atau batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat atau tidak porous, serta
kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebih 4% berat.
• Dimensi maksium dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton
yang terkecil dari bagian konstruksi bersangkutan.
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam, dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung, dan sebagainya.
• Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, dan tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang
telah mengeras.
• Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregat yang
telah disetujui Tim Teknis, untuk menjamin kesamaan kualitas dan grading
semalam masa pelaksanaan.
4.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengadung minyak, asam,
garam, alkalis, atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1971.
4.2.5. Admixture
• Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran
yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan
admixture masih dianggap perlu dengan mempertimbangkan kondisi site, cuaca
dan lain-lain.
• Pemborong diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk hal itu pemborong diharapkan
memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan
mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lainnya yang
dianggap perlu.
• Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, pemborong harus
memberikan hasil percobaan, perbandingan berat dan W/C ratio serta crushing
test kubus-kubus beton berumur 7,14,21 dan 28 hari dari beton yang
mempergunakanbahan-bahan admixture itu.
4.3. Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan struktur beton
4.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, pemborong diwajibkan membuat Shop
Drawing untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Direksi. Sekurang-
kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama pemborong sudah menyerahkan Mix
Design untuk mutu beton K. 225 dari Balai Penelitian dan Pengembangan Industri
Bahan dan Barang Teknik atau Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan,
berdasarkan contoh sebelumnya yang telah diserahkan.
4.3.2. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan , termasuk kekuatan; toleransi dan
penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di
atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan campuran semen : pasir
: koral = 1:3:5. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar yang umum berlaku.
Apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memandang perlu, pemborong dapat
meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Konsultan Pengawas atas
beban pemborong.
4.3.3. Semua pekerjaan tersebut baik untuk pekerjaan awal, kelengkapan yang diperlukan
dan penyelesaiannya, harus dilaksanakan oleh tenaga ahli berpengalaman yang
mengerti benar akan pekerjaan.
4.3.4. Sebelum dimulai pengecoran beton, seluruh cetakan harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran serbuk gergaji, potongan kayu, tanah, potongan kawat ikat, dan lain-lain
yang dapat mempengaruhi mutu beton. Disamping itu, seluruh bidang cetakan harus
dibasahi secukupnya serta perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah cetakan.
4.3.5. Keseluruhan pekerjaan terikat kokoh pada tempatnya/dudukannya maupun
bentuknya, sehingga tidak mudah berubah selama pengecoran berlangsung.
Penggetaran dan pengrojokan harus menampilkan hasil yang sesuai dengan gambar
baik bentuk, jumlah, jarak, dan ukurannya.
4.3.6. Adukan dalam keadaan matang baik menurut waktu, jumlah putaran, bentuk
maupun warna.
4.3.7. Beton-beton yang mengeras, kotoran-kotoran pada alat-alat pengaduk (beton
mollen) dan alat-alat pembawa (dolak, ember, roda) harus bersih dari bahan-bahan
yang tidak diinginkan.
4.3.8. Semua pekerjaan pengecoran (struktur, kolom, balok, dinding, plat) harus
diselesaikan sekaligus dalam satu kali pengecoran.
4.3.9. Setiap permukaan beton khusus yang tampak/akan tampak harus dalam keadaan
tanpa cacat berat.
4.3.10. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
4.3.11. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
4.3.12. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari berturut-turt setelah pengecoran.
4.4. Perancah
4.4.1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai
dengan jalannya pengecoran beton. Semua acuan harus diberi penguat datar dan
silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan
dapat dihindarkan , juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan
dari adukan beton (mortar linkage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang
harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukan inspeksi dengan
mudah oleh Konsultan Pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton yang bersangkutan.
4.4.2. Penggunaan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari
pada acuan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan merupakan
tanggung jawab pemborong (Bambu tidak boleh dipakai).
4.4.3. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
4.4.4. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
4.4.5. Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-perlengkapan
lain yang harus tertanam di dalam beton, dengan catatan bahwa pekerjaan ini jangan
sampai merugikan kekuatan konstruksi
4.4.6. Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus diperoleh ijin
pelaksana/persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis untuk dapat melangkah ke
pekerjaan selanjutnya.
4.4.7. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diijinkan seperti pada "Recommended
Practice for Concrete Formwork" (ACI.34768) dan peninjauan terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan
Pemerintah Daerah Setempat.
4.5. Konstruksi Cetakan
4.5.1. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran
beton.
4.5.2. Semua cetakan beton harus kokoh
Alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia.
Sebelum beton di cor, permukaan dari cetakan-cetakan harus diminyaki dengan
minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud mencegah secara efektif lekatnya
beton pada cetakan dan akan memudahkan melepaskan cetakan.
Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas. Penggunaan
minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan
mengakibatkan kurangnya daya lekat.
4.5.3. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
4.6. Pengangkutan Beton
Cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dengan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke
tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan bahan yang menyebabkan
perubahan nilai slump.
4.7. Pengecoran
4.7.1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikat dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4.7.2. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
(cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lapas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang
akan dicor, harus dibasahi dengan merta sehingga kelembaban/air dari beton yang
baru dicor tidak akan diserap.
4.7.3. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada
sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang
menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
tersebut sebelum beton baru dicor.
4.7.4. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan
masih berlanjut, terhadap sistem struktur/ penulangan yang ada.
4.7.5. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau Tim Teknis yang ditunjuk
serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul telah
memadai.
4.7.6. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahkan agar dalam pengangkutan
ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan
dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup
tinggi, atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan tidak
diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi
Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol
jatuhnya beton.
4.7.7. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan
beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm.
Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
4.7.8. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sehingga
spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada construksion joint dan air semen atau spesi yang hanyut
terhampar harus dituang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4.7.9. Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran. Mekanisme
penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia
peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan
terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
4.7.10. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan
dan material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada
bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus
dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan
paling sedikit 3.000 putaran per menit.
4.8. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
4.8.1. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
meghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak dijinkan
untuk dibebani.
4.8.2. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan
teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki
sampai disetujui Konsultan Pengawas.
4.8.3. Umumnya diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka
untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya,
tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 21 hari untuk balok-
balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
4.9. Perawatan (Curing)
4.9.1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau
disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merk SIKA. Konsultan Pengawas
berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan bada bagian-
bagian pekerjaan.
4.9.2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang
dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
4.9.3. Perawatan beton setelah tiga hari. Yaitu dengan melakukan penggenangan dengan
air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan
semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis arau dengan pipa
yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas,
sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air
yang digunakan dalam perawatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk
campuran beton.
4.10. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
4.11. Perbaikan Permukaan Beton
4.11.1. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan
atau ternyata ada permukaan yang rusak maka hal itu dianggap sebagai tidak sesuai
dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya
sendiri, kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan ijinya untuk menambal
tempat yang rusak, dalam hal penambalan harus dikerjakan seperti yang telah
tercantum dalam pasal-pasal tersebut.
4.11.2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
ketidakrataan dan bengkak yang harus dibuang dengan pematahan atau dengan batu
gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lobang-lobang pahatan
harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor edemikian dan sehingga pengisian akan
terikat (terkunci) ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama
24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
4.11.3. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, hal-hal yang tidak sempurna pada
bagian bangunan yang akan terlihat, maka jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan sebidang dinding yang tidak akan memuaskan tampaknya,
Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding ( dengan spesi plesteran 1
pc : 3 ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm Demikian juga pada dinding
yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan
Pengawas. Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
(pencekungan dan pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000 untuk
semua komponen.
4.12. Penyekat-penyekat Air
4.12.1. Penyekat-penyekat air (water stop) dari polyvinyl harus ditempatkan pada
sambungan-sambungan bangunan seperti yang ditunjukan pada gambar-gambar.
Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC,
semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya.
4.12.2. Kontraktor harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan dan
lengkungan-lengkungan (joint and bends), pasak-pasak untuk penyekat air,
pertemuan untuk perpotongan-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai
dengan gambar-gambar atau seperti ditunjukan oleh Konsultan Pengawas.
4.12.3. Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk
pabrik pembuat dan penggunaan material yang yang disyahkan oleh pabrik dan
harus dibentuk sedemikian agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air.
4.13. Pekerjaan Sparing dan Conduit
4.13.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan
gambar kerja dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
4.13.2. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
bila tidak ada dalam gambar, maka Pemborong harus mengusulkan dan minta
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim teknis.
4.13.3. Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan (besi),
maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.13.4. Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dapat
diperkuat sehingga tidak akan bergesep pada saat pengecoran beton.
4.13.5. Sparing pipa air hujan dan pipa lainnya serta bagian-bagiannya yang tertanam dalam
ataupun bersinggungan dengan beton harus dibuat dari bahan yang tidak merusak
beton.
4.13.6. Pipa-pipa yang tertanam dalam plat dan balok beton tidak boleh mempunyai
diameter yang lebih besar dari pada 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa dan balok
tersebut tertaman.
4.13.7. Pipa-pipa serta bagian-bagiannya yang yang menembus lantai atau balok
penempatannya harus memilih tempat-tempat dimana besar momen 0, atau sesuai
denagn petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4.13.8. Sparing-sparing dan pipa-pipa harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton
waktu pengecoran.
4.14. Kualitas dan Pengujian Beton
4.14.1. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K.225 untuk
struktur utama, K.175 untuk struktur praktis dengan didahului mix design . Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
P.B.I 1971.
4.14.2. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuan membuat kualitas beton ini
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixed di laboratorium yang ditunjuk.
4.14.3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9. dari P.B.I 1971, mengingat bahwa W/C faktor
yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam
cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9. ayat 3 P.B.I tanpa menggunakan
penggetar. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 5
m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
4.14.4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis.
4.14.5. Selama Pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm dan
maximum 12 cm. Untuk pengujian slum sesuai dengan kaidah yang berlaku.
4.14.6. Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatanmix design maupun pada pekerjaan
fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat, satu dan lain hal
harus memenuhi prosedur dalam P.B.i 1971.
4.14.7. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang
air, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan selanjutnya dalam udara terbuka. Satu
dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus berdasarkan PBI 71 pasal
4.9 seluruh ayat.
4.14.8. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur
7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65%
kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak
memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton
setempat dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam PBI 71 dengan tidak
menambah biaya bagi pemberi tugas.
4.15. Finishing Beton
4.15.1. Permukaan beton semi expose
Acuan yang dipakai harus cukup tebal dan kaku, dapat berupa plywood berlapis
film, baja atau bahan-bahan lain yang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Apabila dipergunakan bahan kayu, maka kayu acuan untuk permukaan beton
exposed ini tidak boleh dipergunakan kebih dari 3 (tiga) kali. Acuan yang dipakai
harus cukup tebal dan kaku, dapat berupa plywood berlapis film, baja atau bahan-
bahan lain yang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.15.2. Permukaan beton biasa
Bahan acuan dapat dari kayu atau bahan-bahan lain yang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
4.15.3. Apabila dipergunakan bahan kayu, harus setara dengan kayu meranti dan tidak boleh
dipergunakan lebih dari 3 (tiga) kali.
4.16. Selimut Beton
4.16.1. Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi.
4.16.2. Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
• Kepala tiang (poer), untuk sisi bawah 15 cm untuk sisi lainnya 8 cm
• Balok sloof = 4,00 cm
• Kolom = 4,00 cm
• Balok = 3,00 cm
• Pelat beton = 1,50 cm
• Dinding beton = 2,50 cm
4.17. Sambungan Baja Tulangan
4.17.1. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4.17.2. Overlapp pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter
batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4.18. Suhu
4.18.1. Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32° C dan tidak kurang dari 45
oC.
4.18.2. Bila suhu dari beton yang dituang berada diantara 27° C dan 32° C, beton harus
diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
4.18.3. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton
melebihi 32° C, sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
harus mengambil langkah-langkah efektif, umpanya mendinginkan agregat,
menyampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk
mempertahankan suhu beton, waktu dicor pada suhu di bawah 32° C.
5. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan Dinding bata ½ batu dan pekerjaan batu bata lainya seperti tercantum dalam
gambar kerja.
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Batu bata
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, setaraf bata
F, dengan pembakaran sempurna dan merata.
Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak , cat atau adukan, mempunyai
sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau
penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai
data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan.
5.2.2. Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam pasal pekerjaan Pembetonan.
5.2.3. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organis.
5.2.4. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
5.3. Persyaratan Pelaksanaan
5.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk
profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakan sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar kerja.
5.3.2. Sebelum pemasukan, batu bata harus direndam dalam air bersih dalu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan batu bata
tersebut.
5.3.3. Jenis Adukan perekat/spesi.
5.3.3.1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4 Ps dan 1 Pc : 5 Ps. Adukan ini untuk
pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam gambar kerja.
5.3.3.2. Adukan kedap air adalah campuran 1 Pc : 3 Ps. Adukan plesteran ini untuk
:
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan
yang diisyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam bestek hingga
ketinggian 150 Cm dari permukaan lantai.
Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 Cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
5.3.3.3. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
5.3.4. Untuk pemasangan dinding bata, dilakukan bertahap setiap tahap terdiri maksimum
24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis. Persyaratan
pelaksanaan kolom dan balok praktis mengacu pada persyaratan pekerjaan struktur
beton.
5.3.5. Pekerjaan pemasangan bata harus benar benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan yang datar,
batas toleransi pe-lengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5
mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal. Jika melebihi, kontraktor
harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk pekerjaan ini ditanggung oleh
kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5.3.6. Pesanganan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus
setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan
penuh.
5.3.7. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding
harus rapi dan siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
5.3.8. Semua pasangn bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai
setinggi permukaan tanah.
5.3.9. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap
menerima plesteran.
5.3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
5.3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
5.3.12. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata
yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
5.3.13. Ketebalan jadi ( setelah di finish dengan pelster aci halus ):
Dinding bata ½ batu harus setebal 15 Cm
5.3.14. Dinding bata 1 batu harus setebal 25 Cm.
5.4. Pemeliharaan
Selama pasangan dinding belum di-finish, kontraktor wajib untuk memelihara dan menjaga
atas keruksakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat di-finish terdapat keruksakan, berlubang dan lain sebagainya. Kontraktor
harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi/konsultan pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat di-klim sebagai pekerjaan tambah.
6. PEKERJAAN PLESTERAN
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
• Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata.
• Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam pasal pekerjaan Pembetonna.
6.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organis.
6.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
6.3. Persyaratan Pelaksanaan
6.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding padangan bata
atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh direksi/konsultan pengawas.
6.3.2. Jenis Plesteran
6.3.2.1. Adukan plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4 Ps dan 1 Pc : 5 Ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian bangunan, yang dinyatakan
tidak kedap air seperti tercantum dalam gambar kerja.
6.3.2.2. Adukan plesteran kedap air adalah campuran 1 Pc : 3 Ps. Adukan plesteran
ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan
yang diisyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam bestek hingga
ketinggian 150 Cm dari permukaan lantai.
Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
20 Cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
6.3.2.3. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk daukan kedap air.
6.3.2.4. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering.
6.3.2.5. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang
untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa bekesting, kemudian dikasarkan(scratched). Semua
bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai plesteran aci
halus diatas permukaan plesterannya.
6.3.2.6. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat/wallpaper
dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya.
6.3.2.7. Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan/material akhir
lain, permukaan plesterannya harus diberi aur-alur garis horizontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
6.3.2.8. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5
cm.
6.3.2.9. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkung atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5mm, untuk setiap jarak 2
meter. tebal plesteran adlah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 2,5 cm maka diharuskan menggunakan kawat ayam
yang diikatkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang
berssaangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
6.4. Pemeliharaan
6.4.1. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah
selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
6.4.2. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan/material akhir.
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap keruksakan-keruksakan dan
pengotoran dengan biaya ditanggung oleh kontraktor, dan tidaak dapat di-klim
sebagai pekerjaan tambah.
6.4.3. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir diatas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang diisyaratkan
tersebut diatas.
6.4.4. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
direksi/konsultan pengawas, maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai disetujui oleh direksi/konsultan pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut
ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
7. PEKERJAAN ACIAN
7.1. Bahan – Bahan
Bahan seperti pasir halus, semen, dan air adukan mengikuti ketentuan yang digunakan dalam
pekerjaan beton.
7.2. Pelaksanaan
- Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran berumur 7 hari.
- Pastikan bahwa kondisi plesteran rata serta lurus pada bagian sudut dan siap untuk diaci.
- Lakukan pembasahan/penyiraman dengan air terhadap plesteran bidang yang akan
diaci.
- Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.
- Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.
- Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan
acian secara merata dan tidak bergelombang.
- Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan setelah
itu acian baru dikeringkan.
- Setelah acian benar – benar kering dan atas persetujuan Direksi Pengawas pekerjaan,
pekerjaan pengecatan plamiran baru dapat dilaksanakan.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. Bahan-bahan
8.1.1. Cat
Semua bahan-bahan harus diperoleh dari pabrik yang dibenarkan /disetujui oleh
Direksi, contoh dari tiap-tiap cat dan bahan-bahan pencampur yang diusulkan untuk
dipakai , harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan-bahan harus dikirim ketempat pekerjaan dalam kaleng atau tong disegel
pembuatannya yang belum pecah/rusak. Cat yang telah melampau batas " Umur
pakai " seperti yang dituliskan pada kalengnya tidak boleh dipakai, bahan cat seperti
itu harus segera dikeluarkan / disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Cat harus seluruhnya diaduk dibawah pengawasan seorang mandor yang berwenang
dengan Cara yang dibenarkan oleh Direksi dan tidak boleh diberikan kepada tukang
cat sampai keduanya (cat dan permukaan yang akan dicat), sudah dipersiapkan
betul-betul. Seluruh pekerjaan harus sesuai dalam warna-warna dan corak-corak
seperti diperintahkan oleh Direksi.
8.1.2. Teer
Teer yang dipergunakan terbuat dari aspal dicampur dengan solar dengan
perbandingan 1 bagian aspal dengan 4 bagian solar.
8.2. Pengecatan Tembok
8.2.1. Pembersihan dan Mempersiapkan Pengecatan
Kecuali ditentukan lain permukaan-permukaan tembok yang akan dicat harus
diamplas dibersihkan serta diplamir.
8.2.2. Pengecatan
Pengecatan lapisan pertamanya yang berupa pengecatan dasar dalam keadaan panas
, kering, bebas dan debu dan dibiarkan selama empat jam, kemudian dilanjutkan
dengan lapis berikutnya sampai permukaan dasarnya tidak terlihat dan warnanya
rata.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Pek. Penerangan Pagar
- Pemasangan kabel utama NYY HY 2x6 mm (underground)
- Pemasangan instalasi NYY HY 2x2,5 mm (underground)
- Box panel dan MCB 40 Ampere kabel utama
- Box dan panel otomatis timer switch 20 ampere, 4.400 watt - Digital timer
- Lampu Tempel dinding kolom pagar type 2 (50 watt)
- Lampu Tempel atas kolom pagar type 1 (50 watt)
9.1.2. Pek. Penerangan pos jaga (4,00 x 5,00 m2)
- Pasangan kabel instalasi
- Pasangan lampu SL 18 watt (lengkap beserta dudukan tempel)
- Pasangan stop kontak
- Pasangan saklar tunggal
- Pasangan saklar ganda
- Pasangan box dan MCB
9.2. Pelaksanaan
Pekerjaan sistem penerangan dan stop kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
dan tenaga, pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa garansi sehingga seluruh sistem
elektrikal dapat berpotensi dengan sempurna.
1. Bobokan.
Pemborong harus membobok dan menutup kembali setelah memasang kabel pada
dinding bangunan, untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka
semua insert, sleeves, recewas atau opening harus telah dipersiapkan dan dipasang pada
tahap pekerjaan konstruksi.
2. Proteksi.
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua pipa perlindungan kabel
yang menembus keluar dinding, pondasi batas luar bagunan harus ditutup pada ujung-
ujungnya dengan sealant untuk mencegah masuknya air/ tanah. Ujung kabel sendiripun
harus ditutup rapat.
3. Kabel Intalasi.
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
PUIL/LMK. Semua kabel harus baru dan jelas ditandai dengan ukuran kabel, nomor
dan jenis pintalannya.
Pemasangan kabel instalasi tidak boleh adanya “splice” ataupun sambungan kecuali
pada outlet, sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus teguh electric
dengan cara-cara “Solderlees Conductor”.
Dalam membuat “Splice” konector harus dihubungkan pada konductor-konductor
dengan baik sehingga semua konductor tersambung dengan kuat dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
4. Stop Kontak dan Saklar.
Stop kontak haruslah dengan type Earthing Contact dengan rating 10 a 250 Volt AC,
sedangkan Saklar haruslah dengan type pemasangan rata dinding, type rocker dengan
rating 250 Volt – 10 Ampere.
5. Lampu Penerangan.
Lampu untuk penerangan yang digunakan harus sesuai dengan bestek dan disetujui oleh
direksi.
10. PEKERJAAN SANITASI
10.1. UMUM
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
- Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor
drain, clean out dan metal sink.
10.1.2. Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Waterproofing
- Pekerjaan Plumbing
10.1.3. Persetujuan
- Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan
Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh
yaang dilakukan Kontraktor.
10.2. BAHAN/PRODUK
➢ Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran kualitas SNI.
➢ Floor drain dan clean out : Viega, atau setara SNI.
10.3. PELAKSANAAN
➢ Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
➢ Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
➢ Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
➢ Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
➢ Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
1. Pekerjaan Urinal
a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah kualitas SNI type yang
dipakai adalah : dengan fitting standard.
b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
bagian-bagian yang gompal, retak dan cacaat lainnya dan telah disetujui
Konsultan Management Konstruksi.
c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless steel
dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar
untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal
sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-
kebocoran air.
2. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah SNI/American
standard ex dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai adalah SNI/ex dalam negeri.
Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana.
c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Management Konstruksi.
d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup
dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
3. Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah Kualitas SNI dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masingmasing sesuai gambar
plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang
berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang menempel
pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N). Keran-keran yang dipasang dihalaman
harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher
angsa (extention). Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
b. Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan
putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
4. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia.
2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan
depverchron dengan draad untuk clean out merk setara SNI.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan Management Konstruksi.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit
ex. Ciba.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
5. Pekerjaan Perpipaan
a. Pipa yang digunakan adalah semua jenis pipa berstandart SNI.
b. Pipa dipasang ditempat-tempat sesauai gambar rencana.
c. Pipa yang dipasang adalah yang sudah diseleksi baik menurut Konsultan.
d. Pada tempat-tempat yang dipasang pipa, harus dilobangi dengan rapih
menggunakan pahat kecil dengan ukuran sesuai dengan pipa yang digunakan.
11. PEKERJAAN PENGELASAN
11.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
Kontraktor harus melakukan survey ke masing-masing lokasi pekerjaan untuk menentukan
ukuran tralis yang akan dibuat pada masing-masing kusen jendela yang disesuaikan dengan
luas total pada masing-masing lokasi.
Pengukuran gawangan tralis harus dilakukan dengan teliti agar pada saat pembuatan tralis
dan pemasangan tidak terlalu longgar atau terlalu sempit.
11.2. BAHAN DAN PENGELASAN
• Bingkai Tralis pagar besi holow 40.40.1,6 mm
• Jari-jari Tralis pagar besi nako 10x10 mm
• Ornamen Tralis pagar besi plat t. 1 mm, besi nako 10x10 mm dan besi hollow 20.40.1
mm
• Las yang digunakan jenis las listrik
• Pertemuan jari-jari dan bingkai tralis dilas penuh
11.3. PENGECATAN
Pengecatan lapisan pertamanya yang berupa pengecatan dasar dalam keadaan panas , kering,
bebas dan debu dan dibiarkan selama empat jam, kemudian dilanjutkan dengan lapis
berikutnya sampai permukaan dasarnya tidak terlihat dan warnanya rata.