URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN KANTOR
PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU
Nomor : W8-A11/422/PL.01/5/2023
Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama
Pringewu, yaitu :
1) Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu Konsultan akan bertindak sebagai
Wakil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPK (Engineer’s Repressentative) dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan dan menjamin semua hasil pekerjaan itu
sesuai dan memenuhi syarat Perencanaan Teknis, Spesifikasi Teknis dan Dokumen
Kontrak Uraian detail Pekerjaan Pengawasan sebagai berikut :
a) Melaksanakan Pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dengan
demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dengan Dokumen Kontrak dan Peraturan-Peraturan
Pekerjaan Umum.
b) Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan cara
yang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki
sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih
baik. Mengawal pelaksanaan pekerjaan baik mutu maupun kualitas dan
memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan yang ada dalam kontrak.
c) Memeriksa bahan/material yang akan dipergunakan dan ditempatkan dilapangan
sehingga betul-betul memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing
material yang dilaksanakan secara benar.
d) Memeriksa gambar kerja, Rencana atau perubahannya dengan teliti dan
menyetujui bila memenuhi dengan yang ada pada dokumen kontrak.
e) Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Kontraktor untuk meperbaiki
kerusakan / kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi.
f) Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan-akhir pekerjaan sebelum pelaksanaan
Take-over Kontraktor.
2) Membantu Dalam Review Design, dengan uraian sebagai berikut :
a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan / diperlukan.
b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomendasikan / diperlukan.
c) Menyiapkan Perkiraan biaya dan addendum sehubungan dengan Review Design
tersebut.
3) Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan
dilaksanakan dengan benar.
4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-
hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan.Laporan ini meliputi :
a) Menyiapkan/menyerahkan laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan
teknis/khusus dan laporan akhir serta dokumentasi tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukan secara fisik dan finansial kemajuan pekerjaan.
b) Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap semua kesulitan-kesulitan
yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan
kondisi pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebagainya yang
diperkirakan dapat menyulitkan / merugikan pelaksanaan pekerjaan, laporan ini
juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
tersebut diatas.
c) Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-
hal yang akan menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
d) Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-
bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan
peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.
e) Mengarsipkan file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat-menyurat
dengan pihak Kontraktor,Pengadilan Agama Pringsewu, Projeck Manager dan
lainnya.
f) Membuat catatan dan mem-file-kannya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil
test material, Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates), pengukuran volume
pekerjaan di lapangan, back-up perhitungan dan as-built drawings.
g) Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan /kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam
suatu daftar.
h) Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengadilan Agama Pringsewu
yang memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya
serta lampiran-lampirannya yang meliputi : file Change-Order, File As-built
Drawings dan File Hasil test.
5) Bekerjasama dengan staf kegiatan Pengadilan Agama Pringsewu dalam hal-hal yang
menyangkut masalah teknis dengan Tugas itu meliputi :
a) Mengesahkan bersama-sama dengan Staf Pekerjaan terhadap Monthly Progres
dan Monthly Certificates.
b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan
memberikan gambaran/ sketsa dan perhitungan untuk diadakan sebagai bahan
pertimbangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
c) Membuat usulan penyelesaian atas klaim Kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau lain- lainnya.
d) Menyiapkan Change-Order, sesuai dengan hasil rekayasa lapangan terkait usulan
perubahan rencana/design, spesifikasi dan penyiapan harga yang baru untuk
negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
e) Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
Kontraktor sesuai dengan kontrak.
6) Berkoordinasi dengan PPK dengan menyesuaikan prinsip- prinsip Pekerjaan
Pengawasan Konstruksiterutama apabila terdapat perubahan dan desain rencana,
manajemen waktu dan spesifikasi teknis.
7) Selama berlangsungnya pekerjaan, seperti kemajuan pekerjaan yang sesuai dengan
lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pengawasan Teknis Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama
pringsewu
8) Setiap hasil Pengawasan Konstruksi harus diketahui dan disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Sarana Lingkungan
Pengadilan Agama Pringsewu
9) Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi harus
mencakup seluruh bagian yang tercantum dalam KAK
10) Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang Direksi Pekerjaan
dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola berdasarkan
konsep tugas.
Pringsewu, 29 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
TRI JOKO SULISTOMO,S.H.,M.M.
NIP. 1981120920060410033