| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022826275952000 | Rp 1,884,982,516 | - | |
| 0020449963955000 | Rp 1,943,371,000 | - | |
CV Parotia Jaya Konstruksi | 10*1**1****94**5 | Rp 1,786,506,265 | TMS BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) POINT 5 PESERTA TIDAK MELAMPIRKAN PENGALAMAN PALING KURANG 1 (SATU) PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KURUN WAKTU 4 (EMPAT) TAHUN TERAKHIR, BAIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ATAU SWASTA TERMASUK PENGALAMAN SUBKONTRAK DILAMPIRI KONTRAK, BA PHO, BA FHO DAN SURAT KETERANGAN BERKINERJA BAIK, TMS POINT 9 PESERTA TIDAK MELAMPIRKAN BUKTI KEPEMILIKAN / PENGUASAAN KANTOR BERUPA SERTIFIKAT KEPEMILIKAN/AKTA JUAL BELI/SPORADIK YANG PEMILIKNYA TERCANTUM DI DALAM AKTA (JIKA SEWA MELAMPIRKAN BUKTI BERUPA SURAT SEWA ASLI BESERTA SERTIFIKAT PEMILIK BANGUNAN /AKTA JUAL BELI / SPORADIK ASLI ATAU COPY YANG DILEGALISIR NOTARIS /PPAT, TMS POINT 11 PESERTA TIDAK MELAMPIRKAN MENYAMPAIKAN PERNYATAAN TERTULIS BERMATERAI BAHWA BERTANGGUNG JAWAB SECARA PENUH UNTUK MELAKSANAKAN SELURUH PEKERJAAN SESUAI DENGAN LINGKUP PEKERJAAN YANG DIMINTA DALAM DOKUMEN PENGADAAN, TMS POINT 12 PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN DIREKSI BAHWA TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI APAPUN DALAM MENGIKUTI PROSES TENDER INI DAN APABILA TERDAPAT PEMOTONGAN ANGGARAN AKIBAT ADANYA KEBIJAKAN EFISIENSI DARI PEMERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH DIREKSI SERTA BERMATERAI. |
| 0820497782951000 | Rp 1,868,572,178 | BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) SESUAI INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) POINT 17.3.C PERSONEL MANAJERIAL POINT 5, PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN PINDAIAN (SCAN) IJAZAH ASLI | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0022198394809000 | - | - | |
| 0019065515805000 | - | - | |
| 0018763359809000 | - | - | |
| 0908926272951000 | - | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
CV Purajam Dua | 09*2**5****51**0 | - | - |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
CV Kilatama Mandiri | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
CV Bantea Makmur | 10*1**1****46**1 | - | - |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0752693507952000 | - | - | |
| 0738437334951000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN
RENOVASI PAGAR KANTOR
TA. 2025
DISTRIK MANOKWARI BARAT – KAB. MANOKWARI
PROVINSI PAPUA BARAT
APBN TA. 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI PAGAR KANTOR
A. Umum
Unit Kerja : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Satuan Kerja : Pengadilan Negeri Manokwari
Nama Program : Layanan Prasarana Internal
Nama Kegiatan : Pembangunan / Renovasi Gedung dan Bangunan
Nama Pekerjaan : Renovasi Pagar Kantor
Lokasi Pekerjaan : Jl. Pahlawan, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.135.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.985.000.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan Sumber
Pendanaan : APBN T.A 2025
Nomor DIPA :
B. Pendahuluan
1. Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan Gedung negara;
b. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional;
c. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA Tahun 2025 pada K Layanan Prasarana Internal
Kegiatan Pembangunan / Renovasi Gedung dan Bangunan, Pekerjaan
yang dilaksanakan adalah Renovasi Pagar Kantor. Pekerjaan ini termasuk
dalam Bangunan Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan
Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana bangunan;
b. Untuk pekerjaan pagar sesuai dengan kontrak beserta lampirannya atau
adendum kontrak beserta lampirannya.
C. Latar Belakang
1. Renovasi Pagar Kantor merupakan salah satu aspek penting dalam upaya
pemenuhan standar sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Manokwari,
terutama dalam aspek keamanan.
2. Mahkamah Agung melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan
mutu pelayanan melalui pemenuhan sarana prasarana gedung Kantor Pengadilan
Negeri Manokwari;
D. Maksud dan Tujuan
1. Umum
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Renovasi Pagar Kantor yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dengan Tim
Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Pengadilan Negeri Manokwari;
KPA : Plt. Sekretaris Kantor Pengadilan Negeri Manokwari
PPK : PPK Kantor Pengadilan Negeri Manokwari
c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Pengadilan Negeri
Manokwari;
d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor
Pengadilan Negeri Manokwari;
F. Klasifikasi Bangunan
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi
sebagaimana dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi
gedung negara, untuk Renovasi Pagar Kantor meliputi:
1) Bangunan sederhana, yaitu bangunan pagar dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
G. Lingkup Pekerjaan
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan pagar yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
H. Lingkup Pekerjaan Sesuai Dengan Perencanaan dan Keluaran
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity
(BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian
(Kemajuan Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
I. Pelaporan dan Pelaksanaan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
/ Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah:
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain: buku
harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya
syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain:
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor
7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap
dan berisi antara lain:
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. Produk Dalam Negeri
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri yang disusun dalam dokumen Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN). Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
K. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan pembangunan ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun
internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang
disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi
Tabel Rencana Keselamatan Kerja
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Kecelakaan longsor dan tertimbun pada Sedang
Penggalian dan saat penggalian dan pembongkaran
Pembongkaran pagar.
Pagar di Ketinggian
Kegiatan Pekerjaan Renovasi Pagar Kantor Pengadilan Negeri Manokwari
merupakan kegiatan renovasi sebagian ataupun bagian keseluruhan (rekonstruksi di
bagian tertentu) pada bangunan pagar kantor. Terdapat pagar kantor yang tinggi di sisi
bagian kanan yang harus di rekonstruksi kembali. Pekerjaan renovasi pagar di sisi
sebelah kanan ini memerlukan perhatian khusus dalam penerapan RKK sejak dari
tahapan pembongkaran.
N. Spesifikasi Teknis
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang
akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditempat
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar
baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja di tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5
(lima) salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas
dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga
tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda tangan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor
atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya
boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak
perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap
untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin
memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar
diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain
dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas foto copy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan
oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di
dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan
data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan
konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisir/merinci setiap
pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum:
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan. Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada. Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan. Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka kontraktor
wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama. Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
7. Gangguan pada tetangga. Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti
uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim”
atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
O. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan adalah sebagai berikut:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah 150 (Seratus Lima puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tangani BAST 1 (PHO).
P. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Renovasi Pagar Kantor Tahun 2025 terdiri dari Pekerjaan Standar dan
Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang
bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang
berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan
tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi
sebagai berikut:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan
Gedung, Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (SBU BG009) KBLI 41019
Kualifikasi Kecil.
b. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya dengan
kepemilikan Orang Asli Papua (OAP), dan berdomisili di Provinsi Papua Barat;
2) Persyaratan Administrasi Teknis:
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil manajerial sebagai berikut:
No. Posisi Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Sertifikat Minimal
Minimal Minimal
2 Tahun di SKK Manager
Manager
bidang Lapangan Pelaksana
Pelaksana
Sarjana S1 Teknik konstruksi Pekerjaan Gedung
1. Bangunan 1 Orang
Sipil / Arsitektur Jenjang 6
Gedung/Pekerjaan
Gedung
3 Tahun di bidang SKK Personil
konstruksi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Jenjang 4
Personil
Sarjana S1 Teknik
2. Keselamatan dan 1 Orang
Sipil / Arsitektur atau atau
Kesehatan Kerja
0 Tahun SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7
3) Persyaratan Peralatan Utama
Kapasitas/ output Status Kepemilikan
No. Nama Alat Jumlah
minimal
1. Excavator 5 - 6 Ton 1 unit 0,21 m3 Milik Sendiri/Sewa
2. Dump Truck 1 unit 3,5 m3 Milik Sendiri/Sewa
3. Mobile Crane / Truck Crane 1 unit 3 Ton Milik Sendiri/Sewa
4. Concrete Mixer 2 unit 350 L Milik Sendiri/Sewa
5. Concrete Vibrator 1 unit - Milik Sendiri/Sewa
Demolition Hammer / Hammer
6. 1 set - Milik Sendiri/Sewa
Drill
Q. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Renovasi Pagar Kantor Tahun 2025, pekerjaan konstruksi
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
R. Penutup
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Manokwari, Juni 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
Pengadilan Negeri Manokwari
YUDAS ALEP ITLAY, S.IP
NIP. 19970211 202203 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 March 2023 | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Pkaud | Kementerian Agama | Rp 2,570,000,000 |