| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032298846711000 | Rp 805,605,588 | 66.82 | - | |
| 0664633591429000 | Rp 820,240,050 | 67.43 | - | |
| 0023092299406000 | Rp 835,120,097 | 73.21 | - | |
| 0021614995421000 | - | - | Tidak memenuhi Passing Grade | |
| 0016347312442000 | - | - | Tidak memenuhi Passing Grade | |
| 0015248909429000 | - | - | - | |
| 0661176917442000 | - | - | Tidak memenuhi Passing Grade | |
| 0020505699731000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | Tidak Memenuhi Passing Grade | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0314142746603000 | - | - | Tidak memenuhi Passing Grade | |
| 0025390980711000 | - | - | Tidak memenuhi Passing Grade | |
| 0025212473211000 | - | - | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
Civil Design | 09*9**8****12**0 | - | - | - |
| 0026185298711000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0760106328711000 | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | |
| 0014896542711000 | - | - | - | |
| 0844515015701000 | - | - | - | |
| 0752488437711000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0022925903711000 | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari :
1) Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
kontruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
- memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Managemen Konstruksi pekerjaan di lapangan.
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan kontruksi.
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Managemen Konstruksi ,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh pemborong.
- Menyusun laporan dan berita dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- meneliti gambar-gambar yang pelaksanaan (Shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor.
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I.
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
- Bersama dengan penyedia jasa, Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pekerjaan kontruksi.
- membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
2) Tanggung Jawab Pengawasan :
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang
berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai
berikut:
- Kesesuaian pelaksanaan kontruksi dengan dokumen pelelangan /
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan
pedoman teknis yang berlaku.
- Kerja Pengawas telah memenuhi standart hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan
yang disyahkan.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab professional pengawas adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga tenaga ahli professional yang terlibat;
d. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
e. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
f. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.