| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029714680101000 | Rp 646,388,060 | 81.03 | - | |
| 0020566808005000 | Rp 647,201,930 | 76.85 | - | |
| 0016884868008000 | - | - | TMS Pada BAB IV LDK Poin E Huruf A angka 6, Surat sewa perjanjian kantor tanpa disertai bukti kepemilikan dan penguasaan dari pemberi sewa | |
| 0900045816201000 | - | - | pada saat pembuktian kualifikasi, tidak dapat menunjukan bukti kepemilkan atau penguasaan alamat kantor | |
| 0723560918101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023419070035000 | - | - | TMS Pada BAB IV LDK Poin E Huruf A angka 6, Surat sewa perjanjian kantor virtual office tanpa disertai bukti kepemilikan dan penguasaan dari pemberi sewa | |
| 0015758881101000 | - | - | TMS Pada BAB IV LDK Poin E Huruf A angka 6, Surat perjanjian sewa tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan dari pemberi sewa, | |
| 0016128183626000 | - | - | TMS Pada BAB IV LDK Poin E Huruf A angka 6, Melampirkan bukti kepemilikan kantor berupa sertifikat kantor milik pribadi, tanpa disertai bukti penguasaan oleh perusahaan | |
| 0032484834101000 | - | - | - SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi - Surat perjanjian sewa kantor tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan dari pemberi sewa | |
| 0028612869101000 | - | - | -Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan alamat dari pemberi sewa, - tidak menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tidak terdapat ketersediaan anggaran dikarenakan adanya kebijakan pemerintah. | |
| 0962161584101000 | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
Sampai Jauh Andil Peranan | 10*0**0****52**8 | - | - | - |
| 0840448211643000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) /
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Perencanaan Renovasi Gedung
Kantor Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren
Pekerjaan : Biaya Perencana
Tahun Anggaran 2025
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DITJEN BADAN PERADILAN AGAMA
MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN
Jl. Inen Mayak Teri, Sp. Reli, Kp. Jawa, Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24655
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Biaya Perencana
Kegiatan : Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Mahkamah
Syar’iyah Blangkejeren
A. LATAR BELAKANG 1.Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Layanan Jasa Konsultansi Perancangan melalui Penyedia Jasa
Perancangan Konstruksi;
h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
i. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/2023 Tentang Prototype Gedung
Pengadilan;
j. Pedoman Standar Minimal tahun 2023 INKINDO,
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi.
2. Gambaran Umum
a. Ketersediaan Sarana dan prasarana Gedung yang layak sangat
mempengaruhi kelancaran kegiatan secara umum bagi
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Sejalan dengan kondisi dan
semakin meningkatkan jumlah perkara, Mahkamah Syar’iyah
Blangkejeren membutuhkan sarana berupa Pembangunan
Gedung yang layak dan memadai guna meningkatkan layanan
dibidang hukum.
b. Sesuai DIPA Tahun Angaran 2025 Mahkamah Syar’iyah
Blangkejeren akan melakukan Perencanaan Renovasi Gedung
Kantor melalui anggaran APBN Murni.
c. Agar Perencanaan Renovasi Gedung Kantor terlaksana dengan
baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estitetika) dan ekonomis, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa
Konsultansi Perencanaan.
B. MAKSUD DAN Adapun maksud dan tujuan dari Pekerjaan Biaya Perencana, Kegiatan
TUJUAN Perencanaan Renovasi Gedung Kantor ini adalah :
Maksud kegiatan adalah melaksanakan jasa konsultansi Perencanaan
Renovasi Gedung Kantor, guna menyiapkan dokumen tender untuk
pelaksanaan Perencanaan tersebut.
Tujuan Kegiatan Adalah
a. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan
Teknis Pembangunan Gedung sesuai dengan Prototype yang telah
ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
b. Tersedianya Enggineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan
Owner Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c. Tersedianya dokumen tender pengadaan kontraktor untuk
melaksanakan kegiatan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor.
d. Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan Perencanaan.
C. SASARAN a. Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultansi Bidang Perencanaan
Konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan
Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah
Blangkejeren;
b. Sasaran akhir kegiatan adalah tersedianya Dokumen Perencanaan
Teknis secara terperinci sesuai dengan kebutuhan organisasi satuan
kerja dan memenuhi standar yang telah dipsersyaratkan.
D. NAMA DAN Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
ORGANISASI barang:
PEMBERI TUGAS - Nama PPK : Muhamamad Nasri, S.Kom
- Jabatan : Sekretaris
- Satuan Kerja : Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
E. SUMBER a. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber
PENDANAAN APBN melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Tahun
Anggaran 2025 Nomor 005.01.2.401709/2025;
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 650.000.000,-(enam ratus lima puluh
juta rupiah);
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 647.792.000,- (Enam
ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu
rupiah).
F. LINGKUP, LOKASI 1. Lingkup kegiatan Lingkup Kegiatan; adalah Perencanaan Renovasi
KEGIATAN, DATA Pembangunan Gedung Kantor.
DAN FASILITAS
PENUNJANG 2. Lokasi kegiatan; di Blangkejeren.
3. Data Lokasi;
- Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk Melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
- Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
- Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
i. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas dan
topografi.
ii. Kondisi tanah (hasil soil test),
iii. Keadaan air tanah,
iv. Peruntukan tanah,
v. Koefisien dasar bangunan,
vi. Koefisien lantai bangunan,
vii. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan
dan lain-lain.
b. Pemakai bangunan.
i. Struktur organisasi,
ii. Jumlah personil dan satuan kerja pengembangan untuk
5 tahun mendatang,
iii. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap,
iv. Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan
dimensi.
c. Kebutuhan bangunan.
i. Program ruang,
ii. Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
- Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai
wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
G. LINGKUP Lingkup Tugas
PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara
yang terdiri dari:
- Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/
perijinan bangunan.
- Menyusunan Pra-rencana seperti rencana tapak, pra-rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya,
dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB
pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat.
- Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1 Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
- Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar persiapan, gambar detail arsitektur, detail
sipil/struktur, gambar detail mekanikal elektrikal dan
plumbing yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi.
4. Laporan akhir perencanaan
- Mengadakan persiapan lelang, seperti membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) didalam menyusun dokumen pelelangan dan
membantu panitia/pokja pelelangan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
- Membantu panitia/pokja pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila pelelangan ulang.
- Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi
fisik dan melaksanakan satuan kerja kerja seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
H. TANGGUNG - Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas
JAWAB jasa perencanaan dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
PERENCANAAN profesi yang berlaku.
- Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
I. KRITERIA DAN 1. Kriteria Perancangan
AZAS – AZAS a. Kriteria Umum
PERANCANGAN. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana
seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria
umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
- Menjamin terwujuudnya bangunan yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya.
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2. Persyaratan arsitektur dan lingkungan, menjamin bangunan
gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia.
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan,
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil
selama kebakaran, sehingga Cukup waktu bagi penghuni
melakukan evakuasi secara aman, Cukup waktu dan
mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api, Dapat menghindari
kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar.
- Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat.
- Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan social.
6. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan
aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.
- Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir,
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
7. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup,
baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan tata udara secara baik.
8. Persyaratan Pencahayaan :
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
9. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari
gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan,
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
satuan kerjayang menimbulkan dampak negatif suara dan
getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran
dan atau mencegah perusakan lingkungan.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan,
segi teknis lainnya, misalnya:
- Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang
ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
bangunan dan lingkungan.
- Solusi dan batasan - batasan kontekstual , seperti faktor
sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain -
lain.
2. Azas-Azas Perancangan
Dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan
dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya
J. KOMPOSISI Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
TENAGA AHLI/ harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur
PERSONIL organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
minimal sebagai berikut :
Tabel 1. Komposisi Tenaga Ahli/Personil
Pengalaman
No. Tenaga Ijazah Minimum
Profesi / Jumlah
A TENAGA AHLI
S1 Teknik 5 Tahun/1
1 Team Leader
Sipil/Arsitektur orang
S1 Teknik 4 Tahun/1
2 Ahli Arsitektur
Arsitektur orang
S1 Teknik 4 Tahun/1
3 Ahli Arsitektur Interior
Arsitektur orang
S1 Teknik 4 Tahun/1
4 Ahli Mekanikal Elektrikal
Mesin/Elektro orang
4 Tahun/1
5 Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil
Orang
4 Tahun/1
6 Ahli Estimnasi Biaya S1 Teknik Sipil
Orang
3 Tahun/1
7 Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil
Orang
B TENAGA PENDUKUNG
3 Tahun/3
1 Surveyor / Juru Ukur S1 Teknik Sipil
Orang
3 Tahun/3
2 Estimator S1 Teknik Sipil
Orang
S1 Teknik 2 Tahun/3
3 Draftman/CAD
Sipil/Arsitek Orang
2 Tahun/1
4 Manager Kantor S1 Ekonomi
Orang
Kriteria Tenaga Ahli/Personil
1. Team Leader, Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Arsitek,
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang
8) Teknik Bangunan Gedung, berpengalaman minimal 5 tahun
yang dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
2. Ahli Arsitektur, Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitek, memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang 8) Arsitek,
berpengalaman minimal 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan
Referensi Kerja dari Pengguna Jasa sebelumnya;
3. Ahli Arsitektur Landscape, Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitek,
memilik Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang 8)
Arsitek Landscape, berpengalaman minimal 4 (empat) tahun yang
dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
4. Ahli Mekanikal Elektrikal, Pendidikan minimal S1 Teknik
Mesin/Elektro, memilik Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli
Madya (Jenjang 8) Teknik Mekanikal / Ahli Madya (Jenjang 8)
Elektrikal, berpengalaman minimal 4 (empat) tahun yang
dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
5. Ahli Geoteknik, Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang 8)
Geoteknik, berpengalaman minimal 4 (empat) tahun yang
dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
6. Ahli Estimasi Biaya, Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang 8) Teknik
Bangunan Gedung, berpengalaman minimal 4 (empat) tahun
yang dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
7. Ahli K3 Konstruksi, Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya (Jenjang 8) K3
Konstruksi, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan Referensi Kerja dari Pengguna Jasa
sebelumnya;
Kriteria Tenaga Pendukung
Masing-masing personil tenaga pendukung berpengalaman minimal
sesuai tabel serta harus melampirkan bukti scan fotokopi ijazah, scan
SKK, scan referensi kerja dari Pengguna Jasa sebelumnya.
K. DEFINISI DAN Definisi dan Tugas Tenaga Ahli/Personil
TUGAS TENAGA 1. Team Leader
AHLI/PERSONIL Merupakan pihak atau orang memimpin, mengarahkan dan
mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli konsultan perencana
dan mengendalikan pekerjaan;
Memiliki keahlian dibidang perencanaan bangunan
gedung/struktur/utilitas dan pekerjaan sipil lainnya,
mengetahui dengan baik proses perencanaan struktur dan
utilitas dengan permasalahannya,
2. Ahli Arsitektur
Merupakan penanggungjawab terhadap konsep arsitektur
Membuat konsep rancangan bangunan, menyusun pola dan
bentuk arsitektur, mengembangkan rancangan,
menerjemahkan konsep rancangan
Melakukan peninjauan dan pengawasan lokasi yang akan
direncanakan
Membantu Team Leader dalam menyiapkan disain dan data
lain yang tersedia.
3. Ahli Arsitektur Landscape
Merupakan penanggungjawab terhadap konsep arsitektur
interior
Membuat konsep rancangan interior, menyusun pola dan
bentuk arsitektur interior, mengembangkan rancangan,
menerjemahkan konsep rancangan
Melakukan peninjauan dan pengawasan lokasi yang akan
direncanakan
Membantu Team Leader dalam menyiapkan disain interior dan
data lain yang tersedia.
4. Ahli Mekanikal Elektrikal
Lingkup tugas tenaga ahli mekanikal & elektrikal yaitu
melakukan kajian dan detail desain aspek utilitas mekanikal
seperti genset, plumbing, Air Conditioning, termasuk
trasportasi vertikal seperti escalator atau elevator untuk
Bangunan.
Melakukan kajian dan detail desain aspek utilitas elektrikal
untuk Bangunan. Termasuk perhitungan daya listrik dan
pengkabelan untuk semua elemen Gedung dan membuat
laporan elektrikal
5. Ahli Geoteknik
Melakukan survei lapangan, pengujian tanah dan batuan di
laboratorium, serta mengidentifikasi potensi masalah
geoteknik;
Merancang dan merekomendasikan jenis pondasi yang aman
untuk digunakan pada bangunan yang direncanakan;
Menentukan jenis material konstruksi yang sesuai berdasarkan
sifat geoteknik tanah dan batuan di lokasi proyek.
6. Ahli Estimasi Biaya
Menganalisa Desain Bangunan;
Mengumpulkan Data Harga;
Menghitung Kuantitas/Volume;
Menyusun Estimasi Biaya;
Membuat RAB
Menganalisa resiko biaya
7. Ahli K3 Konstruksi
Mengidentifikasi dan Penilaian Resiko Bahaya;
Menyusun Program K3;
K. KOMPONEN Komponen biaya non personil yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
BIAYA NON dalam perencanaan teknis ini meliputi:
PERSONIL A. Biaya Kantor
1. Sewa Kendaraan Roda4+BBM sebanyak selama 1,5 (satu koma
lima) bulan.
2. Biaya Alat-alat tulis ATK selama 1,33 (satu koma tiga puluh
tiga) bulan.
3. Sewa computer/laptop sebanyak 5 (lima) unit selama 1,33
(satu koma tiga puluh tiga) bulan.
4. Sewa printer A4 + Scan sebanyak 2 (dua) unit selama 1,33
(satu koma tiga puluh tiga) bulan.
5. Sewa printer A3 sebanyak 2 (dua) unit selama 1,33 (satu koma
tiga puluh tiga) bulan.
6. Sewa Komputer Dasktop sebanyak 4 (empat) unit selama 1,33
(satu koma tiga puluh tiga) bulan.
B. Biaya non-kantor yang terdiri dari:
1. Dokumen produk keluaran terdiri dari :
- Laporan Pendahuluan (Sebanyak 8 Buku)
- Laporan Rencana Mutu Kontrak (Sebanyak 8 Buku)
- Laporan Perhitungan Struktur (Sebanyak 8 Buku)
- Laporan Akhir (Sebanyak 8 Buku)
- Laporan Perencanaan, terdiri dari:
- Gambar DED Perencanaan A3 (Sebanyak 8 Buku)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Perhitungan
Volume/Aktual Chek (Sebanyak 8 Buku)
- Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) (Sebanyak 8 Buku)
Dokumen System Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) (sebanyak 8 Buku)
- Soft Copy Dokumen Perencanaan ( Sebanyak 1 External Disk)
- Biaya Diskusi dan pembahasan/ekspose ( Sebanyak 2 Kali)
L. KELUARAN/ Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
PRODUK YANG Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
DIHASILKAN perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (Sebanyak 8 Buku)
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (Sebanyak 8 Buku)
c. Laporan Perhitungan Struktur (Sebanyak 8 Buku)
d. Laporan Akhir (Sebanyak 8 Buku)
e. Laporan Perencanaan, terdiri dari:
Gambar desain A3 (Sebanyak 8 Buku)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Perhitungan
Volume/Aktual Chek (Sebanyak 8 Buku)
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) (Sebanyak 8 Buku)
Dokumen System Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) (sebanyak 8 Buku)
f. Soft Copy Dokumen Perencanaan ( Sebanyak 1 External Disk)
g. Biaya Diskusi dan pembahasan/ekspose ( Sebanyak 2 Kali)
M PRODUK DALAM Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
NEGERI 1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan,
dan pemeliharaan.
N. JANGKA WAKTU - Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
PELAKSANAAN Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 1,33 (satu koma
tiga puluh tiga) bulan atau 40 (empat puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK.
- Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan
Konstruksi Fisik.
O PERSYARATAN Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah
PENYEDIA Blangkejeren Tahun Anggaran 2025 mesti dikerjakan dalam waktu
KONSTRUKSI yang telah ditentukan dan dibutuhkan kualifikasi/kopetensi khusus
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk
mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya
yang berkualitas maka Penyedia Jasa yang akan mengerjakan
Pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kopetensi dengan
persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
A. Persyaratan Administrasi Kualifikasi
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkualifikasi Kecil
yang masih berlaku yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang, dengan klasifikasi dan kualifikasi Sub Klasifikasi
Jasa Arsitektur Bangunan Hunian dan Non Hunian (AR001)
KLBI 71101;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak:
3. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 10 tahun
terakhir): pengalaman pekerjaan pada sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terverifikasi;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2024 dengan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak Valid;
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
7. Melampirkan Bukti Kepemilikan/penguasaan Kantor
Perusahaan;
8. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam baik untuk salah satu dan /
atau semua pengurus dan untuk badan usahanya;
10. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan;
11. Dalam hal Peserta melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka
jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 2 (dua) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
dan Perjanjian KSO wajib dilakukan dihadapan notaris dan
dokumen perjanjian KSO wajib dibawa pada saat tahapan
pembuktian kualifikasi.
N. KELUARAN Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dimanfaatkan dan
dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan
penjelasan lebih lanjut akan ditindaklanjuti pada tahap Pemberian
Penjelasan.
Blangkejeren, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
Muhammad Nasri, S.Kom