| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017728619324000 | Rp 188,953,080 | 85.13 | - | |
| 0030701205307000 | Rp 221,722,500 | 85.6 | - | |
| 0316649987216000 | - | - | tidak hadir saat pembuktian | |
| 0016692162301000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | |
| 0752582650435000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - |
| 0023739113701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup, Lokasi : a. Lingkup Kegiatan :
Kegiatan, Data Dan Lingkup kegiatan adalah :
Fasilitas Penunjang
1) Melaksanakan Review dokumen Perencanaan
Detail Enginering Design (DED) Pembangunan
Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Agama
Sukadana Tahun 2023 bila diperlukan.
2) Melakukan Pengawasan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Agama Sukadana Tahun
2023.
b. Lokasi Kegiatan :
Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Pasar Sukadana,
Sukadana - Lampung Timur. Kode Pos : 34194
c. Data Lokasi :
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan
Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
Lingkup Tugas : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
Pengawasan
ketentuan yang berlaku, khususnya Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Pelaksanaan :
1) Mereview Desain Perencanaan Apabila
diperlukan;
2) Mengevaluasi program kegiatan
pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja,peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
3) Mengendalikan program pelaksanaan
konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
4) Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, sertamelakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
5) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri
atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan
Konsultan Pengawas, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk
pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
serah terima I (pertama), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
k) menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
7. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan
Pengawas.
Jangka Waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan
Pelaksanaan diperkirakan selama 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
SPMK.
b. Konsultan Pengawasan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan pengawasan pada masa
pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi .