| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943894063644000 | Rp 358,054,544 | - | |
| 0317434405643000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 338,824,434 | - Tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga Setempat; - Tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat; - Tidak melampirkan Tanda Bukti Pembayaran BPJS bulan Juli, Agustus, September 2023; - Tidak melampirkan BA FHO dan Surat Keterangan Berkinerja Baik dari Kontrak/Pengalaman yang ditawarkan; - Tidak melampirkan pernyataan tertulis bermeterai bahwa bertanggung jawab secara penuh untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diminta di dalam dokumen pengadaan; - Tidak melampirkan surat pernyataan Direktur Utama bahwa tidak menuntut ganti rugi apapun dalam mengikuti proses tender ini; - Tidak melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk ditempatkan pada pekerjaan tersebut bagi Personil yang ditawarkan. | |
| 0410561153609000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0822257614608000 | - | - | |
| 0016101057608000 | - | - | |
| 0934404450608000 | - | - | |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0210104253652000 | - | - | |
| 0742295231821000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR
PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Lingkup kegiatan dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pada Konstruksi
Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan adalah sebagai berikut:
1. Lokasi pengadaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan,
berlokasi di Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan.
2. Pekerjaan konstruksi akan dilakukan pada Ruang Lobby yaitu Renovasi Atap, tangga,
backdrop Resepsionis dan tempat bermain anak.
3. Dalam pekerjaan konstruksi ini tidak diberikan UANG MUKA.
4. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini berupa Bank Garansi. Jaminan wajib disampaikan Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak:
- sebelum Penandatangan Kontrak untuk Jaminan Pelaksanaan; dan
- sebelum pembayaran termin terakhir untuk Jaminan Pemeliharaan untuk dilakukan
klarifikasi keabsahan Surat Jaminan kepada bank penerbit oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (KAK, RKS, dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk
pekerjaan:
a. Pekerjaan persiapan;
b. Pekerjaan keamanan dan Keselamatan Kerja;
c. Pekerjaan Pembongkaran;
d. Pekerjaan Tanah;
e. Pekerjaan Tangga;
f. Pekerjaan lantai dan Pasangan;
g. Pekerjaan Penutup Atap;
h. Pekerjaan Plafond;
i. Pekerjaan Resepsiois dan Interior Lobby;
j. Pekerjaan Pengecatan dan Plituran;
k. Pekerjaan Listrik;
l. Pekerjaan Area R. Kesehatan dan Laktasi.
6. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan (Kurva S), jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.
7. Pengakuan prestasi hasil pekerjaan adalah pekerjaan yang sudah terpasang,
bahan/material yang sudah di lokasi renovasi namun belum terpasang (material on site)
tidak diperhitungkan sebagai prestasi pekerjaan.
8. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
dan telah menyusun dan mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
9. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan terhadap setiap
pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
10. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia jasa harus
menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan
Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan
Konstruksi
11. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
13. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 March 2025 | Pengadaan Fisik Bangunan Kantor | Mahkamah Agung | Rp 14,416,800,000 |
| 7 March 2022 | Peningkatan Jalan Katol Timur - Kanagarah (R.73) Desa Katol Timur, Lembung Gunong, Batokaban (Kokop / Konang) | Kab. Bangkalan | Rp 5,876,000,000 |
| 9 July 2021 | Pembangunan Pasar Rakyat Blega | Kementerian Perdagangan | Rp 5,585,444,000 |
| 7 March 2022 | Peningkatan Jalan Konang - Kanagarah (R.13) Desa Durin Barat (Konang) | Kab. Bangkalan | Rp 3,083,600,000 |
| 22 March 2021 | Peningkatan Jalan Socah-Sembilangan (R.26) (Socah/Bangkalan) | Kab. Bangkalan | Rp 1,956,700,000 |
| 8 August 2020 | Pembangunan Jalan Desa Strategis Desa Kajjan, Kec. Blega | Kab. Bangkalan | Rp 978,000,000 |
| 27 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sdn Blega 4 | Kab. Bangkalan | Rp 601,099,200 |
| 6 September 2024 | Renovasi Atap Gedung Kantor | Mahkamah Agung | Rp 446,400,000 |
| 8 July 2022 | Peningkatan Infrastruktur Permukiman Paket 18 Jl. Lingk. Deng Lanjeng Laok Songai Ds. Kampak | Kab. Bangkalan | Rp 369,907,500 |
| 15 September 2020 | Rehabilitasi Puskesmas Kamal | Kab. Bangkalan | Rp 350,254,500 |