| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312355712603000 | Rp 990,027,470 | - | |
| 0395813926403000 | Rp 942,869,068 | Tidak melampirkan scan asli dokumen : 1. Surat keterangan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri TIPIKOR Setempat | |
| 0023761257711000 | Rp 930,000,000 | Tidak melampirkan scan asli dokumen : 1. SBU 2. NIB 3. Sertifikat Kepesertaaan BPJS 4. NPWP & Bukti SPT 2022 5. Surat Pernyataan bermaterai bersedia bertanggungjawab terhadap pekerjaan bangunan sebelumnya 6. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi pembayaran jika tender dibatalkan 7. Bukti kepemilikan penguasaan kantor 8. Surat keterangan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri TIPIKOR Setempat | |
| 0317952646711000 | Rp 998,482,122 | Tidak melampirkan scan asli dokumen : 1. Surat Pernyataan bermaterai bersedia bertanggungjawab terhadap pekerjaan bangunan sebelumnya 2. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi pembayaran jika tender dibatalkan 3. Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
CV Huda Mulya | 05*3**8****11**0 | - | - |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0022926448711000 | - | - | |
| 0031950397801000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - |
| 0397527805701000 | - | - | |
| 0852037167626000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0312990195507000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU KELAS II
JL. Tingang Menteng No 51 Telp. (0513) 2027803
Website : www.pa-pulangpisau.go.id. E-mail : [email protected]
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Sarana Lingkungan Kantor
Pengadilan Agama Pulang Pisau TA 2023
Nomor : W16-U11/ /PL.01/10/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di Pulang Pisau pada hari ……..
tanggal ……… bulan ………. tahun 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor tanggal, Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor W16-U11/…./PL.01/04/2023, antara:
Nama : BEMBY JOVIKO, S.H.
NIP : 19930823 201903 1 004
Jabatan : Jurusita
Berkedudukan di : JL. Tingang Menteng No 51 Pulang Pisau
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Mahkamah Agung c.q. Satuan Kerja PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
berdasarkan Surat Keputusan KPA Nomor ..................... tentang SK pengangkatan PPK selanjutnya disebut “PPK”,
dengan:
Nama :
Jabatan : Direktur Utama
Berkedudukan di :
Notaris Nomor :
Tanggal :
Notaris :
yang bertindak untuk dan atas nama .............................selanjutnya disebut"Penyedia".
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan
b. PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan
Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan
Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi";
c. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
d. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat
pihak yang diwakili;
e. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini
masing-masing pihak:
1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian
pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Sarana Lingkungan Pengadilan
Agama Pulang Pisau dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT) PAGAR DEPAN
3. TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT TYPE A)
4. TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT TYPE B)
5. PEKERJAAN PLAT DUEKER
6. PEKERJAAN JALAN MASUK GEDUNG
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN
PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga
penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar
Rp. ………. ( ...................................... ) dengan kode akun kegiatan
2. Kontrak ini dibiayai dari APBN;
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……………. rekening nomor .................... atas nama
Penyedia : ………………………
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta
lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan
peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang
lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat umum kontrak;
f. Spesifikasi Teknis; dan
g. Gambar-Gambar;
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama hari
kalender;
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama hari kalender.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang
lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Penyedia Untuk dan atas nama
Penyedia Badan Usaha Non KSO PPK PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
……………………. BEMBY JOVIKO, S.H.
…………………… Jurusita
NIP. 19930823 201903 1 004
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan
utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain (Subkontraktor) dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar
kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu)
orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya
tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan
Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
adalah Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan
harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
diperjanjikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
Penggunaan Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran
yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam
suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi dan secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam
Rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan
usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.27 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang
memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat
berasal dari PA, KPA, atau PPK.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada Penyedia untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
Pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para
Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK
kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak,
maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi
kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian
sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Kolusi dan/atau para pihak dilarang untuk :
Nepotisme,
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Penyalahgunaan
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
Wewenang serta
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
Penipuan
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO)
dan Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1
di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-
larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
Kontrak hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan Subkontraktornya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas
Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat
Penandatangan Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia
Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat bertindak
sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
Wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk
Pengawas Pekerjaan pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan
tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada
pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat
16. Penemuan-
Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang berwenang
penemuan
semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah
atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut
peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
Kerja Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan
dan/atau pihak yang mendapat izin dari Pejabat
Penandatangan Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan
dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan
Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau
jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya
jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus
ditanggung Penyedia; dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung
jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari
biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur akses
tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung
jawab atas klaim yang mungkin timbul selain
penggunaan jalur akses tersebut.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak
penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para
Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan
Kerja dan Personel lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
Penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan
lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada
Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang
selanjutnya akan dituangkan dalam adendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia
untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
hambatan yang disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi;
atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dilaksanakan dengan menghadirkan
personel yang bersangkutan;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
d. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau
analis yang belum bersertifikat pada saat
pelaksanaan pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang
konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang,
membahas paling sedikit terkait jumlah peserta,
durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti
sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK
Kerja (SPMK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari
kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
Konstruksi (RMPK) pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection
and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK
jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
22. Rencana 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Keselamatan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan
Konstruksi (RKK) pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan
maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
Kontrak pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK;
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL)
(apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi;
f. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian
pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar
pekerjaan yang disubkontrakkan dan subkontraktor
dalam syarat-syarat khusus kontrak :
1) Untuk pekerjaan utama, maka dilakukan
klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan kesesuaian subklasifikasi
SBU subpenyedia jasa spesialis yang
dinominasikan; dan/atau
2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,
maka dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian
pekerjaan yang disubkontrakkan, kesesuaian
kualifikasi usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili
usaha subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil
yang dinominasikan.
Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan ketidak
sesuaian, Penyedia wajib mengganti subkontraktor
dan/atau bagian pekerjaan yang di subkontrakkan
dengan persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan
Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
Pemeriksaan Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan
Bersama bersama-sama dengan Penyedia melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Produksi Dalam berkewajiban mengutamakan material/ bahan produksi
Negeri dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir Penyampaian Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat
preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2,
maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan lebih
awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta
menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau
kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut
di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan.
Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
harus memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
31. Keterlambatan 31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Pelaksanaan
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%
Pekerjaan dan
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi
Kontrak Kritis
fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan laporan dari
Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak menyelenggarakan Rapat
Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
waktu sesuai kebutuhan; atau
32. Pemberian
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Kesempatan
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka
2) huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan
dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak
dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima
pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, apabila dalam pemeriksaan
hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti
pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan
akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima
pegajuan sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
(dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil
pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama
Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan.
33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan
pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar
atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.
33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
33.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya
ditetapkan dalam SSKK.
33.16 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu
sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.17 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita
Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih lokasi
dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah
dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat
Pedoman Penandatangan Kontrak Gambar As-built dan
Pengoperasian dan pedoman pengoperasian dan
Perawatan / perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Pemeliharaan
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal
berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan kontrak.
37. Perubahan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
Pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan
penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian
pekerjaan lumsum.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal,
maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan
dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka
penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak dengan yang Masa Pelaksanaannya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost)
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan
realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian
pekerjaan lumsum.
38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
bagian pekerjaan harga satuan.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan diakibatkan oleh:
Pekerjaan dan/atau a. perubahan pekerjaan;
Masa Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 39.2 huruf a atau b
39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan.
39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan
melalui adendum Kontrak.
40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Personel Manajerial :
1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
40. Perubahan personel
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
manajerial dan/atau
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
peralatan utama
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak
40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban
dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan
setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas
Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam
adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan
industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar
kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pengawas
Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada
pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah
satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada
pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan;
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan.
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai
pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan dan dituangkan dalam
perubahan Rencana Kerja penyedia.
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
dapat melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan
pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam suatu adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan,
Pengakhiran Kontrak, dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik,
dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pejabat
Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Pejabat Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan
Kontrak Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28
(dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan
(apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
tidak mengembalikan retensi atau terlebih dahulu
mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum
pemutusan kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal
44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai
ketentuan dalam SSKK.
45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
oleh Penyedia Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Pengawas
Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda
pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh
kesalahan Penyedia, dan perintah penundaan tersebut
tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran
46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
Pekerjaan
dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan
dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari
kontrak.
47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
47. Berakhirnya Kontrak
berdasarkan kesepakatan para pihak
47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Penyedia dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan
dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Kontrak dan yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
Informasi lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar,
serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
Intelektual dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Risiko membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan
tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
pasal ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak
mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya
53. Perlindungan Tenaga
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta
melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan konstruksi. Pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta
Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
Kerja Konstruksi Subkontraktor, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
Lingkungan yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi
sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/ peralatan
yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
yang Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
Persetujuan Pejabat Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan
Penandatangan berikut:
Kontrak atau
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
Pengawas Pekerjaan belum tercantum dalam Lampiran A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya
tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan Rencana Kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf
d dituangkan dalam SSKK
57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
57. Laporan Hasil
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
Pekerjaan
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
58. Kepemilikan
dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
Dokumen
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak
tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penyedia dapat menyimpan 1
(satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan
piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus
Penyedia dan memperhatikan:
Subkontraktor
a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
dicantumkan dalam dokumen pemilihan
berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen
persiapan pengadaan; dan
b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi
SBU.
3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut
tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha
Papua maka harus melakukan subkontrak
kepada Pelaku Usaha Papua;
4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat dengan nilai pagu anggaran di
atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), maka peserta selain mengikuti
ketentuan pada angka 3) juga wajib mengikuti
ketentuan pada angka 1) atau 2).
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang
dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh
diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia melaporkan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan
dikenakan denda senilai pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-
sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan
Pengalaman/Keahlian nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
ini dapat berupa bank garansi atau surety bond.
Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan,
dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak diterima.
63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang
Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/
mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah
80% (delapan puluh persen) nilai HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling
kurang sejak tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti dengan
Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam rangka pengambilan
uang muka yang besarannya paling kurang sama
dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah pekerjaan
dinyatakan selesai.
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
(Final Hand Over/FHO).
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Pejabat dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
Penandatangan melaksanakan Kontrak, meliputi :
Kontrak
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan fasilitas
berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika
ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini.
66. Peristiwa 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Kompensasi Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal
pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang
Konstruksi bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel
Manajerial yang bekerja/akan bekerja
pada pekerjaan ini dan belum memiliki
sertifikat kompetensi kerja, maka
Penyedia wajib memastikan dipenuhinya
persyaratan sertifikat kompetensi kerja
sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan
dan/atau Peralatan dan diperkerjakan harus sesuai dengan
Utama yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik dan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Personel Manajerial dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya tidak langsung;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai
dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum
sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
serta Koperasi:
1) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling
rendah 50% (lima puluh persen);
2) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di
atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah
30% (tiga puluh persen); dan
3) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah)sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh
persen).
c. Besaran uang muka untuk nilai pagu
anggaran/kontrak lebih dari Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling
tinggi 20% (dua puluh persen).
d. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun jamak
diberikan Uang muka paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari nilai Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya.
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu
7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM); dan
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak
manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan
Pekerjaan (HSP);
e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya
diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
f. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN);
atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu
perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai
biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat
mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar
nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan
tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-
data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan
1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari
libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan izin;
atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif
dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau
jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai dan berita acara
serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan
Pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak
ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
Sementara oleh Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian
Pejabat sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Penandatangan Penyedia.
Kontrak
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pengujian Cacat Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
Mutu memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap
Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat
Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian
tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka
uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi
77. Perbaikan Cacat 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Mutu Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat
Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat
Mutu selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak, berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika
tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan
sebagai utang Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak selama masa pelaksanaan
maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut
dan Pejabat Penandatangan Kontrak tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut
selesai diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak selama masa pemeliharaan
maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut
dalam jangka waktu yang ditentukan dan mengenakan
denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat
mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus
kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperpanjang
Masa Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan
cacat mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Bangunan Penyerahan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan selama Umur Konstruksi yang tercantum
dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
dan dalam SSKK agar dicantumkan lama
pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang
ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang
dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat Penandatangan Kontrak bertanggungjawab
atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka
waktu yang ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun Penyedia
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
dokumen yang digunakan dan terkait dengan
pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang
tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/Sengketa sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui
tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan
melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
Pilihan penyelesaian sengketa tercantum dalam
SSKK.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan
ditetapkan oleh para pihak sebelum
penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah
satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
4.1 & 4.2 Koresponde Alamat Para Pihak sebagai berikut:
nsi
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Pengadilan Agama Pulang Pisau
Nama : Pengadilan Agama Pulang Pisau
Alamat : Jl. Tingang Menteng No. 51
Website : https://pa-pulangpisau.go.id/
E-mail : umum@pa-
pulangpisaug.go.id
Penyedia :
Nama : ……….
Alamat : ………….
E-mail : ……….
Faksimili : ………….
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : BEMBY JOVIKO, S.H
Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran Nomor ………..
Untuk Penyedia:
Nama : ……………..
DIREKTUR ………………
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
6.3.c Jaminan
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
Pelaksanaa kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
n dalam SPMK.
Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
33.8 Pemeliharaa Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
n Pertama Pekerjaan (PHO).
Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 5 (lima) hari
35.1 Built dan
Pedoman dan/atau
Pengoperas
ian dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus
Perawatan/ diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pemeliharaa
n
Penyesuaia Penyesuaian harga tidak diberikan
38.7 n Harga
Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
45.b Tagihan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
56.3 Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak adalah: Pemilihan Bahan
yang
Mensyaratk
an
Persetujuan
Pejabat
Penandatan
gan Kontrak
Besaran Diberikan uang muka 30%
70.1.e Uang Muka
Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
70.2.d Prestasi Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai
Pekerjaan berikut:
No Tahapan Besaran % Keterangan
pembayara pembayaran
n dari Harga
(milestone) Kontrak
1 Termyn I 30 Progress
Pekerjaan 35%
2 Termyn II 35 Progress
Pekerjaan 70%
3 Termyn III 30 Progress
Pekerjaan 100%
5 Termyn V 5 Progress
(Retensi) Pekerjaan 100%
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Pengantar Perusahaan
2. Progress Pekerjaan dari konsultan Pengawas
3. Faktur Pajak
4. Setoran SSP
Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
70.3.f Bahan peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan
dan/atau utama (material on site), ditetapkan sebagai berikut:
Peralatan
Material On Site diberikan penilaian 50%
Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
70.4.c Keterlambat hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga
an Bagian Kontrak yang yang belum diserahterimakan
Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
78.2 Konstruksi selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
dan Akhir Pekerjaan.
Pertanggung
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
an terhadap
selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Kegagalan
Akhir Pekerjaan.
Bangunan
79.3 Penyelesaia
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan
n
melalui Pengadilan Agama Pulang Pisau
Perselisihan/
Sengketa