| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019065515805000 | Rp 2,236,265,497 | - | |
| 0022198394809000 | Rp 2,247,600,850 | - | |
| 0028212363804000 | Rp 2,242,787,261 | Tidak Menyampaikan Dokumen Administrasi, Kualifikasi dan Teknis | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0919514802822000 | - | - | |
| 0612133017822000 | Rp 1,906,208,447 | Tidak menghadiri undangan kegiatan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0018763359809000 | Rp 2,189,190,860 | Tidak menghadiri undangan kegiatan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0316933290126000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0906646989822000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0612248229821000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN LANJUTAN REHABILITASI DAN PERLUASAN
GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TAHUNA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA MANADO
PENGADILAN AGAMA TAHUNA
TAHUN ANGGARAN 2024
AMA PAKET : PENGADAAN PRASARANA PENDUKUNG DISABILITAS
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEKERJAAN LANJUTAN REHABILITASI DAN
PERLUASAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TAHUNA
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Rehabilitasi dan perluasan gedung kantor Pengadilan Agama
Tahuna sudah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Akan tetapi, karena keterbatasan anggaran beberapa item
pekerjaan yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan.
Tahun Anggaran 2024, Pengadilan Agama Tahuna
mendapatkan alokasi anggaran untuk lanjutan atas pekerjaan
sebelumnya. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan arsitektur dan
pekerjaan mekanikal elektrikal
2. Maksud Dan : Maksud dan tujuan dari spesifikasi teknis ini antara lain :
Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini digunakan sebagai salah satu
acuan/pedoman bagi calon penyedia jasa Pelaksanaan
Konstruksi (Kontraktor) dalam penyusunan penawaran
dalam pengadaan ini.
2. Spesifikasi Teknis ini juga dimaksudkan sebagai petunjuk
dan pedoman bagi Kontraktor yang ditetapkan sebagai
penyedia jasa dalam melakukan pelaksanaan konstruksi
fisik terhadap proyek pembangunan gedung kantor satker
Pengadilan Agama Tahuna
3. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
dan profesional untuk menghasilkan output yang optimal
sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
3. Sasaran : Mendapatkan Kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik pembangunan bangunan gedung
kantor Satker ABC dengan baik berdasarkan aspek Biaya,
Mutu, Waktu yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan Satuan Kerja Pengadilan Agama Tahuna.
Jl. Baru Tona Nomor 11, Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna
Timur,Kabupaten Kepulauan Sangihe.
5. Sumber Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan
Pendanaan Agama Tahuna Tahun anggaran 2024, Dengan nilai Pagu
Anggaran sebesar Rp2.258.950.000,- (dua miliar dua ratus lima
puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Pejabat Pembuat : Nama PPK : MUHAMMAD IHSAN, ST
Komimen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk
melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan
data dasar sebagai berikut :
a. Pembangunan akan dilakukan di areal gedung
Pengadilan Agama Tahuna
b. Gedung kantor Pengadilan Agama Tahuna adalah
gedung bangunan dengan dua lantai
2. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor
mengacu pada hasil perancangan yang telah ditetapkan
PPK
3. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK.
4. penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari penyedia jasa
8. Standar Teknis : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu
dan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait
dengan Bangunan Gedung, diantarannya :
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan gedung dan struktur lain.
3. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik
penyedia juga agar mengikuti ketentuan :
Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan
RKK)
9. Studi - Studi : Terdapat studi yang telah dilaksanakan yang dapat dijadikan
Terdahulu sebagai bahan pertimbangan bagi calon penyedia jasa
diantaranya :
Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pekerjaan rehabilitasi
dan perluasan tahap awal. Data dan dokumen as built
pekerjaan rehabilitasi dan perluasan tahap awal akan
disampaikan kepada penyedia jasa sebagai referensi
pelaksananaan pekerjaan
10. Referensi Hukum Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang
akan dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan
jasa konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan
barang dan jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung beserta perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan peraturan turunannya
7. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan Dan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Pekerjaan
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan
dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk
pekerjaan
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Arsitektur
3) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang
disusun dapat mengacu pada dokumen yang telampir
dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat- rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat.
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
k. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing)
kepada pengguna jasa.
l. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
di masa pemeliharaan konstruksi.
12. Keluaran : Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia
jasa adalah mewujudan dokumen perancangan yang telah
ditetapkan menjadi wujud fisik pendukung bangunan gedung
(arsitektur dan mekanikal eletrikal) yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
13. Pekerjaan Utama : Berikut adalah daftar Pekerjaan Utama dalam pekerjaan ini :
1) Pekerjaan Arsitektur
2) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
3) Pekerjaan Powe House/ R. Pompa/GWT dan Ruang
Genzet
14. Peralatan Utama : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas
(produktivitas) peralatan utama dalam pekerjaan ini :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 5 M3 2 unit
2 Concret Vibrator 5,5 HP 2 unit
3 Beton Molen 100 Kg/900 L 3 unit
15. Personel :
Manajerial No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi
dilaksanakan (Tahun) Kerja
1. Manajer Proyek (1 4 Tahun Pelaksana
Orang) Bangunan
Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi 1 Tahun Ahli K3
Konstruksi
3 Manajer Keuangan (1 4 Tahun Ijasah
Orang Minimal S1
Ekonomi
1. Manajer Proyek : minimal D4 / S1 Teknik Sipil,
pengalaman minimal 4 tahun dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, memiliki memiliki NPWP d a n
t e l a h m e l a p o r k a n S P T Ta h u n a n Ta h u n
2 0 2 3 d a n d i b u k t i k a n d e n g a n
l a p o r a n , m e m i l i k i KTP. Lampirkan Ijazah, SKA,
Referensi Pengalaman Kerja yang ditandatangani
pengguna jasa (PPK/KPA/Pengguna Jasa),
Referensi Pengalaman pekerjaan Minimal sebesar
paket yang di tenderkan.
2. Ahli K3 Konstruksi (1 Orang), minimal S1 semua
Jurusan, pengalaman minimal 1 tahun sebagai Ahli K3
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, memiliki
NPWP d a n t e l a h m e l a p o r k a n S P T
Ta h u n a n Ta h u n 2 0 2 3 d a n d i b u k t i k a n
d e n g a n l a p o r a n , m e m i l i k i KTP.. Lampirkan
Ijazah, SKA, Referensi Pengalaman Kerja yang
ditandatangani pengguna jasa (PPK/KPA/Pengguna
Jasa. Referensi Pengalaman pekerjaan Minimal sebesar
paket yang di tenderkan.
3. Manajer Keuangan (1 Orang), minimal S1 Ekonomi,
memiliki pengalaman minimal 4 tahun dalam
pengelolaan keuangan proyek, memiliki NPWP d a n
t e l a h m e l a p o r k a n S P T Ta h u n a n Ta h u n
2 0 2 3 d a n d i b u k t i k a n d e n g a n
l a p o r a n , m e m i l i k i KTP.. Lampirkan Ijazah,
Referensi Pengalaman Kerja. Referensi Pengalaman
pekerjaan Minimal sebesar paket yang di tenderkan
4. Manajer Proyek, Ahli K3 dan Manjaer Keuangan
terdaftar dalam Jaminan Kesehatan ketenagakerjaan
dan dibuktikan dengan pembayaran 3 bulan terakhir.
(Jaminan Kesehatan atasnama Perusahaan).
16. Bagian : Tidak disubkontrakan
Pekerjaan Yang
DisubKontrakan
17. Rencana : Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan
Keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
Konstruksi bahayanya di bawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi
Bahaya
1 Pek. Partisi dan Ralling 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Percikan Las
mengenai
mata
2 Pek. Interior 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Menghirup zat
kimia dari lem
3 Pek. Tata Udara Jatuh dari
ketinggian
4. Pek. CCTV 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Tersengat
aliran Listrik
5 Pek. Data 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Tersengat
aliran Listrik
6 Pek. Telekomunikasi/Telephone 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Tersengat
aliran Listrik
7 Pek. Tata Suara 1. Jatuh dari
ketinggian
2. Tersengat
aliran Listrik
8 Pek. Power House/R. Pompa/R. 1. Tertimpa
Genzet material
2. Terluka
tertusuk besi
3. Tertimpa
tanah
4. Menghirup zat
kimia dari
semen
18. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan puluh) hari
Pelaksanaan kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
Pekerjaan Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konstruksi fisik ini
adalah sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam
SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua
pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai
berikut :
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai
rancangan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak
tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika melebihi jangka waktu
tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan dikenakan
denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur
dalam kontrak
2) Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak
serah terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan
perbaikan kerusakan- kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi
19. Persyaratn : Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi
Kualifikasi dalam pekerjaan ini :
Penyedia 1) Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki surat
Ijin Usaha di bidang Jasa Konstruksi.
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Perkantoran
(BG002).
3) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
4) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun :
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan 3) untuk pengadaan dengan
nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
7) Memiliki Bukti Kepemilikan Kantor/Sewa
8) Memiliki sertifikat ISO 45001:2018; 19001:2015;
14001:2015 dan 37001:2016 (Anti Penyuapan) serta
Berita Acara Audit.
20. Spesifikasi : Selain ketentuan teknis pada poin 13 sampai dengan 17,
Teknis spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini
Konstruksi meliputi :
1) Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3) Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
21. Laporan : Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah
mengakomodir semua keluaran dan ruang lingkup pekerjaan
berdasarkan kontrak dan Penyedia jasa bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang
disampaikan.
HAL-HAL LAIN
22. Penerapan : Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus
SMKK berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh
pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
yang memuat paling sedikit :
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
(tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan
Risiko Keselamatan Konstruksi kecil);
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia
wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan
konstruksi dan mepresentasikannya saat rapat PCM.
Format Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
sebagaimana ketentuan.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena
RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah
satu wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi atas
pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat
Laporan pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja
SMKK.
23. Produksi Dalam : Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang
Negeri mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dilaksanakan di Indonesia.
24. Kontingensi Tender Pekerjaan Konsruksi ini dilakukan dalam kondisi
keuangan negara yang sedang dalam proses penghematan.
Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan
anggaran, sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia,
dan berdampak paket harus dibatalkan, maka Penyedia tidak
menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan hukum apapun
atas hal tersebut.
25. Program Anti : Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
Kolusi, Korupsi, maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
Dan Nepotisme berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi
(KKN) nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta
mendukung dalam rangka mewujudkan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyamapaian dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Dokumen Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ
(pinjam 'bendera' perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidak wajar dengan
mengorbankan volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha
tidak sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota
UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
UKPBJ
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Kontrak.
Ditetapkan di Tahuna
Pada Tanggal Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
MUHAMMAD IHSAN, ST