| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 903,620,253 | 81.75 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi dan Negoisasi Sehingga Dilanjutkan ke Penyedia Selanjutnya |
| 0752638288805000 | Rp 944,881,284 | 81.11 | - | |
| 0814433561804000 | Rp 974,883,918 | 86.53 | Perusahaan Trimako Mengundurkan Diri Setelah Ditunjuk Sebagai Pemenang | |
| 0318164779429000 | Rp 992,742,042 | 60.27 | - | |
| 0014134456901000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0926482654805000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0724709811805000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Cahya Adi Duta | 04*0**8****15**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0025617986101000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0760088872002000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan akta perubahan sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam MDP | |
| 0314142746603000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0927819268801000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0868996851805000 | - | - | Tidak Melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila anggaran tidak tersedia | |
| 0029106994805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026610253805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Infinity Consultant | 04*6**3****07**0 | - | - | Tidak dapat menunjukkan legalitas yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0032432684803000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan Pakta Integritas, Surat Tidak Menuntut Ganti Rugi, dan surat pernyataan lainnya yang dipersyaratkan didalam MDP | |
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | - | - | Tidak Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila tidak terdapat ketersediaan anggaran dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah |
| 0761521350801000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | NIB dan SBU tidak terverifikasi, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tempat baik milik sendiri atau sewa |
| 0026431015805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022988208508000 | - | - | Tidak memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan | |
Hasrat Saruntung Konsultan | 09*8**3****41**0 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0962161584101000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0662756113942000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014827380424000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0857557532801000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | Tidak dapat menunjukkan Surat Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila tidak terdapat ketersediaan anggaran dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah |
| 0023090210804000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0733685341804000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015624208805000 | - | - | - | |
| 0722072659911000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0029670155955000 | - | - | - | |
| 0940590201124000 | - | - | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | - | |
CV Mitra Desain Konstruksi | 07*2**2****31**0 | - | - | - |
| 0421143728401000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | |
PT Envitek Pilar Rekons | 09*2**9****66**0 | - | - | - |
| 0020962221952000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
| 0025028739101000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - |
1. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup Kegiatan; adalah Renovasi Gedung dan Bangunan PTUN Makassar Tahun
Anggaran 2024 (sesuai DIPA).
B. Lokasi Kegiatan; Makassar, Sulawesi Selatan.
C. Data Lokasi;
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi:
i. kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-batas, dan topografi,
ii. kondisi tanah (hasil soil test),
iii. peruntukan tanah,
iv. koefisien dasar bangunan,
v. koefisien lantai bangunan,
vi. perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Pemakai bangunan:
i. struktur organisasi,
ii. jumlah personii-personil sekarang dan satuan kerja pengembangan
untuk 5 tahun mendatang (umumnya 5 tahun),
iii. kegiatan utama utama, penunjang, pelengkap,
iv. perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan:
i. program ruang,
ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
i. Air bersih :
1) kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
2) sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
ii. Air hujan dan air buangan;
1) letak saluran kota,
2) cara pembuangan keluar tapak.
iii. Air kotor dan sampah.
1) Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
2) Cara pembuangan keluar dari TPS
iv. Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan)
1) beban (Ton ref),
2) pembagian beban,
3) sistem yang diinginkan.
v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan);
1) type dan kapasitas yang akan dipilih,
2) intervall dan waktu tunggu (Waifing Time),
3) penggunaan elevator.
vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan):
1) detector (jenis, type),
2) fire alarm (jenis),
3) peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
vii. Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan (bila dipersyaratkan)
1) alarm (jenis, type),
2) sistim yang dipilih.
viii. Jaringan listrik :
1) kebutuhan daya,
2) sumber daya dan spesifikasinya,
3) cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom);
1) kebutuhan titik pembicaraan,
2) sistim yang dipilih.
x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
1) program alih teknologi.
2) staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
7.1. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018
yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perijinan bangunan.
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat.
C. Menyelenggarakan paket satuan kerjaloka karya value engineering (VE) selama 40
(empat puluh) jam secara in house (khusus untuk pembangunan bangunan gedung
diatas luas 12.000 M2 atau diatas 8 lantai).
D. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
E. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur,
struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (E.E.).
4. Laporan akhir perencanan/Dokumen Perencanaan.
F. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan.
G. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
H. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerjaseperti:
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
I. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.