| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0626488696609000 | Rp 954,563,526 | - | |
| 0314664889516000 | Rp 870,240,000 | TMS pada BAB V (LDK) Point 9 Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Kantor/Sewa | |
CV Hamparan | 0723869152516000 | - | - |
| 0745283309518000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0026162461023000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0028106417803000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0021671243608000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA MODAL PENGURUKAN DAN PEMATANGAN TANAH
1. LATAR BELAKANG
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehungga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan bangunan yag memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Spesifikasi teknis untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses, dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diimplementasikan pada saat melaksanakan pekerjaan.
Dengan adanya hal tersebut diatas maka penyedia jasa diminta dapat melaksanakan tugas dang
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
3. SASARAN
Sasaran Kegiatan adalah :
a. Meningkatkan fasilitas yang ada di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Negeri Sumenep.
b. Memberikan kenyamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep baik untuk pengelola ataupun
pengguna.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik.
4. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG
Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TIMBUNAN
C. PEKERJAAN JEMBATAN
D. PEKERJAAN TALUD
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah selama 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender. Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah
penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak.
6. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan sistem
pembayaran Termin yang akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
- Semen
Digunakan PC Jenis I menurut N.I. 8-1965 atau type I menurut ASTM C 150 dan memenuhi S
4000 menurut standart semen Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (N.I. 8-
172) atau sesuai dengan SNI. Semen yang telah mengeras tidak akan dipakai sebagai bahan
campuran
- Agregat Kasar
Agregat pokok terdiri dari batu pecah ukuran 2 - 3 cm minimal 3 bidang pecah;
- Agregat Halus
Pasir beton / pasang yang digunakan pasir yang memenuhi persyaratan PUBBI.
- Air
Air yg dipakai adalah air tawar yang bersih dari segala kotoran dan tidak mengandung unsur
kimia produksi Lokal.
- Bahan Timbunan
Serbuk Batu Putih Lokal.
8. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
a. Spesifikasi proses kegiatan/pekerjaan mengacu pada standar umum pekerjaan bidang geoteknik
dengan mengutamakan aspek K3 Konstruksi (Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli/Petugas K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
f. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset negara yang
peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
g. Seluruh tenaga kerja/pekerja wajib diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi
Penjamin Keselamatan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) saat pelaksanaan pekerjaan.
9. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Terlampir ;
10. SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Tenaga yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Untuk dapat melaksanakan kegiatan Fisik yang sesuai dengan ruang lingkup di atas, dibutuhkan tenaga
sebagai berikut:
Jenis Keahlian/ Sertifikasi
No. Pengalaman Pendidikan Jumlah
Kemampuan
Kemampuan Teknis
Pelaksana
SKK Teknisi Geoteknik
Lapangan Jenjang 5 atau Jenjang 6
1. Pekerjaan 2 Tahun SMA/Sederajat 1
Geoteknik
Petugas K3
Ahli Muda K3
2. 0 tahun SMA/Sederajat 1
Konstruksi
Konstruksi
Jenjang 7
11. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai
berikut:
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilimikan
1 Dump Truck 5 Ton 2 Baik Milik / Sewa
2 Excavator - 1 Baik Milik / Sewa
3 Vibrator Roller - 1 Baik Milik / Sewa
12. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Dalam pekerjaan ini tidak ada pekerjaan di ketinggian,
sehingga tidak diperlukan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan
agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
13. PERUSAHAAN/PENYEDIA JASA
a. Memiliki Izin Usaha :
Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku :
KBLI 2020
Klasifikasi : Jasa Pelaksanaan Spesialis
KBLI : 43120
Subklasifikasi : Penyiapan Lahan Konstruksi
Kode Subklasifikasi : SP003/PL003
KBLI 2015
Klasifikasi : Jasa Pelaksanaan Spesialis
KBLI : 43120
Subklasifikasi : Penyiapan Lahan Konstruksi
Kode Subklasifikasi : SP003/PL003
Beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang sah dan masih berlaku.
b. Jenis Kualifikasi Usaha Kecil.
c. Membuat surat Membuat surat pernyataan bersedia menggunakan Garansi Bank (Jaminan yang
dikeluarkan oleh Bank Pemerintah) untuk Jaminan Pelaksanaan (saat awal pelaksanaan kontrak),
Jaminan Uang Muka (saat pengajuan uang muka).
14. PENUTUP
Spesifikasi Teknis Kegiatan ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
yang telah ditetapkan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 February 2024 | Pembangunan Gedung Kampus Iainu Bangil | Kab. Pasuruan | Rp 2,799,997,200 |
| 15 April 2023 | Belanja Modal Rehabilitasi Berat Bangunan Smp Negeri 30 Malang | Kota Malang | Rp 1,270,900,000 |
| 31 May 2023 | Belanja Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Sederhana Kantor Kelurahan Pisangcandi | Kota Malang | Rp 1,096,800,000 |
| 12 April 2023 | ,Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Apbd Prasarana Rsud Kota Malang) | Kota Malang | Rp 315,846,350 |