| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0668146483811000 | Rp 1,014,237,537 | - | |
| 0664867991811000 | Rp 1,026,342,238 | - | |
| 0020395323724000 | Rp 1,054,289,464 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0716751789802000 | - | - | |
CV Wahyu Al Pratama | 04*1**2****16**0 | Rp 1,061,948,365 | tidak menghadiri undangan klarifikasi |
| 0663405470831000 | Rp 1,045,683,381 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0624188397811000 | Rp 1,035,143,885 | peralatan yang ditawarkan berupa dump truk hanya 1 unit | |
| 0019062652804000 | Rp 1,095,289,345 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
CV Tatangge Ventures | 02*2**5****11**0 | - | - |
| 0749083572807000 | Rp 902,280,000 | tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan peralatan berupa dump truck | |
| 0026210229811000 | - | - | |
| 0807031455311000 | Rp 1,071,699,026 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0023346356811000 | - | - | |
CV Link Amerta | 05*1**9****11**0 | Rp 975,171,852 | peralatan tidak memenuhi (dump truk) |
| 0815805577816000 | Rp 1,086,543,066 | tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan peralatan berupa dump truk | |
| 0017088659429000 | Rp 902,279,995 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | Rp 992,929,671 | Tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan peralatan berupa dump truk untuk 1 unit |
| 0762333094811000 | Rp 902,280,000 | tidak mampu menghadirkan bukti kepemilikan dari pemberi sewa peralatan | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0810388405811000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
| 0729908806831000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0657983789811000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Lita Natural Resources Nusantara | 09*9**5****16**0 | - | - |
| 0839328259955000 | - | - | |
| 0017950874833000 | - | - | |
CV Suramadu Group Indonesia | 0750319923811000 | - | - |
| 0026164111813000 | - | - | |
CV Arsyatama Jaya Konstruksi | 06*4**2****13**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0016563090816000 | - | - | |
PT Imaji Cipta Karya | 09*2**0****12**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0662839737811000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0029463262811000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
Fauzan Jaya Abadi | 09*4**8****24**0 | - | - |
| 0956264196831000 | - | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
Jalan Wulele Nomor 8, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93117, www.pta-kendari.go.id, [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pagar Kantor Pengadilan Tinggi
Agama Kendari Tahun Anggaran 2024
PPK Rusdianto, S.E.
ID RUP 45759019
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan bangunan pagar beralamat di Jl. Wulele No.
8 Kendari
Spesifikasi kinerja bangunan Lanjutan Renovasi Pagar Kantor
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Semen menggunakan produksi dalam negeri untuk beton struktural
dengan standar mutu SNI
b. Air yang digunakan bersih bersih tidak mengandung lumpur, minyak,
benda terapung yang bisa dilihat secara visual dan asam-asam zat
organic dan sebagainya.
c. Pasir pasang dengan kadar lumpur maksimum 5%, tidak mengandung
zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,33 mm maksimal
15% sesuai dengan SNI -03-1756-1990
d. Kerikil beton/split yang digunakan adalah kerikil alam atau kerikil pecah
yang berukuran 5 – 25mm. Persyaratan kerikil beton, fisik, dan syarat
kimia PUBI 1982.
e. Batu merah (Batu Bata) yang digunakan adalah ukuran standar dengan
toleransi ukuran sesuai tabel 27 - 1 dan 27 – 2 PUBI 1982, bagian pecah
dari batu bata tidak boleh lebih dari 10% dan persyaratan kuat tekan
harus memenuhi yang ditentukan dalam tabel 27 – 3 PUBI 1982.
c. Merk cat tembok yaitu Vinilex Nippon Paint sesuai dengan yang
tercantum pada HPS dan RKS.
d. Kayu cetakan beton dipakai kayu tahun/sejenis dengan tebal 2,5 cm –
3cm.
e. Besi beton tidak berkarat dan baru, memenuhi persyaratan PUB 1956.
f. Bahan bangunan lain sesuai dengan yang tercantum pada HPS.
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan
ini adalah :
a. Mini molen minimal 120 Liter 1 (satu) unit
b. Dump truck minimal ¾ 1 (satu) Unit
c. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
d. Selang air sesuai peruntukan
e. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Terlampir di
bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Manajer Proyek/Pelaksana Lapangan yang memiliki sertifikat
kompetensi kerja
b. 1 (satu) orang Pelaksana K3 yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
c. 1 (satu) orang Administrasi Keuangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 90 (Sembilan
puluh hari) kalender sejak terbit SPMK
Kendari, Agustus 2024
Dibuat oleh
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
……
TTD
Rusdianto, S.E.